Bingung Memulai Klinik Baru? Kenali 5 Poin Penting Ini!

Mengenal Potensi Bisnis Klinik

MedMinutes.io Enterpreneurship Series kali ini akan membahas mengenai langkah penting sebelum mendirikan klinik.

Klinik menjadi salah satu sarana kesehatan selain rumah sakit dan puskesmas. Klinik kesehatan merupakan akses layanan kesehatan yang menyediakan pelayanan medis dasar atau umum maupun spesialis. Adanya klinik ini bertujuan untuk mengobati penyakit yang ringan atau penyakit yang baru saja dialami oleh seseorang. Apabila sekiranya penderita tak kunjung sembuh atau jenis penyakitnya sudah berat, maka akan dirujuk ke rumah sakit. Memulai klinik kesehatan membutuhkan proses yang cukup panjang dan tidak mudah. Layaknya bisnis pada umumnya, membuka klinik perlu detail perencanaan yang matang.  Seperti mengetahui target pasar, titik lokasi, branding klinik, dan strategi pemasaran.

Aplikasi klinik online Indonesia seperti MedMinutes.io akan membantu manajemen bisnis klinik Anda dengan baik sehingga mendatangkan keuntungan yang jelas serta dokumen yang tertata.

Klinik
Bingung Memulai Klinik Baru? Kenali 5 Poin Penting Ini! : Klinik

Mewujudkan bisnis klinik bukanlah semata hanya untuk mencari keuntungan, tetapi dapat menjadi bagian untuk membantu antar sesama. Beberapa bisnis klinik yang dapat dicoba diantaranya adalah klinik umum, klinik gigi, klinik hemodialisa (cuci darah), klinik kecantikan, dan klinik spesialis lainnya.

Ada beberapa macam kepemilikan klinik kesehatan, diantaranya :

  • Pemerintah pusat
  • Pemerintah daerah
  • Masyarakat. 

Bagi masyarakat yang ingin menggeluti bisnis klinik rawat berjalan ini dapat dimiliki secara perseorangan maupun badan usaha. Namun lain halnya dengan klinik rawat inap, klinik ini hanya dapat dimiliki oleh badan hukum. Sebelum mendirikan klinik, bagi pemilik perseorangan perlu adanya langkah penting yang harus dipenuhi.

Perbedaan antara Klinik Pratama dan Klinik Utama

Klinik Pratama

Pengertian klinik pratama menurut Permenkes No. 9 tahun 2014 yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus. Pelayanan yang diberikan yaitu disesuaikan pada cabang atau disiplin ilmu suatu organ. Klinik jenis ini dipimpin oleh seorang dokter umum atau dokter gigi dan untuk tenaga medis lainnya terdiri dari dua orang dokter umum dan/atau dokter gigi. 

Klinik pratama hanya dapat melakukan bedah kecil atau minor tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Apabila pasien menderita luka yang cukup parah membutuhkan anestesi umum dan/atau spinal tersebut, maka dapat langsung dibawa ke rumah sakit terdekat untuk tindakan yang tepat. 

Klinik Utama

Klinik utama yaitu klinik yang menyelenggarakan pelayanan medis spesialis atau pelayanan medis dasar atau spesialis. Klinik jenis ini dipimpin oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis yang berkompetensi sesuai dengan jenis kliniknya. Tenaga medis terdiri dari satu orang dokter spesialis dari masing-masing spesialisasi sesuai pelayanannya. Klinik utama ini memiliki tenaga pelaksana pelayanan medis dokter dan/atau dokter gigi. 

Penanganan bedah dapat dilakukan pada klinik jenis utama, akan tetapi terdapat pengecualian apabila tindakan bedah tersebut membutuhkan anestesi umum dan/atau spinal, operasi sedang yang berisiko tinggi, dan operasi besar. Dalam membedakan besar kecilnya operasi, hal ini dilihat dari ketetapan dari Organisasi Profesi yang bersangkutan.

Pelayanan kesehatan di Klinik

Rawat Jalan

Berdasarkan Permenkes No. 9 tahun 2014, dari kedua jenis klinik tersebut, untuk klinik rawat jalan tidak wajib menyediakan pelayanan farmasi. Apabila klinik rawat jalan terdapat pelayanan farmasi, maka wajib bagi apoteker untuk memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) sebagai penanggung jawab apoteker maupun pendamping. Klinik rawat jalan tidak wajib menyediakan pelayanan farmasi. Apabila Anda ingin membuka klinik 24 jam, maka pastikan bahwa jumlah tenaga kesehatan yang ada harus sesuai, tidak kekurangan SDM yang melakukan pelayanan di tempat.

Rawat Inap

Pelayanan klinik rawat inap dapat memberikan pelayanannya paling lama hanya hingga 5 (lima) hari. Sehingga apabila terdapat pasien yang masih membutuhkan pelayanan rawat inap maka harus dirujuk ke rumah sakit, hal ini mengikuti sesuai peraturan perundang-undangan. Persediaan tempat tidur untuk rawat inap minimal harus tersedia 5 (lima) dan maksimal 10 (sepuluh).

One Day Care / Home Care

Pelayanan yang diberikan kepada pasien bersifat promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, di mana pelaksanaan dari sifat pelayanan tersebut berbentuk berupa rawat jalan, rawat inap, pelayanan satu hari (one day care), dan/atau home care. Untuk pelayanan satu hari atau one day care ini merupakan pelayanan untuk pasien yang sudah diberi diagnosis secara definitif dan memerlukan tindakan atau perawatan semi intensif (observasi) setelah 6 jam hingga dengan 24 jam. Pengertian dari pelayanan homecare yaitu tindakan lanjutan yang masih berkesinambungan terhadap penyakit yang diderita guna memulihkan dan meningkatkan secara maksimal tingkat kemandirian dan meminimalkan dampak dari penyakit.

Izin Mendirikan Klinik

Sebelum klinik mulai berjalan, perlu mengajukan izin sesuai peraturan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kesehatan (Kemenkes) dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014. Izin klinik ini bertujuan agar dapat beroperasi sesuai dengan kriteria standar operasional, berintegritas, dan dapat dipertanggungjawabkan. 

Terdapat 2 jenis izin yang harus dipenuhi diantaranya yaitu : 

  • Izin berdiri, dikeluarkan dari pemerintah daerah kabupaten/kota
  • Izin operasional, dikeluarkan pemerintah daerah kabupaten/kota atau kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. 

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan Kemenkes dalam Permenkes No. 9 tahun 2014, syarat yang dibutuhkan untuk izin berdiri yaitu : 

  1. Identitas pelengkap pemohon.
  2. Salinan pendirian badan hukum atau badan usaha, kecuali untuk kepemilikan perorangan.
  3. Salinan yang sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan oleh notaris, atau bukti surat kontrak minimal untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  4. Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk klinik rawat jalan, atau dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) untuk klinik rawat inap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Profil klinik yang akan didirikan meliputi pengorganisasian, lokasi, bangunan, prasarana, ketenagaan, peralatan, kefarmasian, laboratorium, serta pelayanan yang diberikan.
  6. Untuk persyaratan lainnya berdasarkan peraturan daerah setempat.

Itulah syarat utama yang wajib dipenuhi sesuai peraturan dari Kemenkes dalam Permenkes No 9 tahun 2014. Ada pula peraturan tambahan yang juga perlu dipenuhi sesuai dengan lokasi kota/daerah di mana Anda akan mendirikan klinik. Izin mendirikan diberikan untuk jangka waktu 6 bulan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan apabila belum memenuhi persyaratan yang dibutuhkan tersebut. Sehingga ketika batas waktu yang diberikan telah habis dan masih belum dapat memenuhi persyaratan, maka pemohon diharuskan untuk mengajukan kembali permohonan yang baru untuk izin mendirikan sesuai persyaratan yang diperintahkan tersebut.

Misalnya untuk mendirikan klinik kesehatan pratama baru di Kota Semarang, berikut adalah persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Semarang

  1. Mengisi formulir permohonan.
  2. Identitas lengkap pemohon (foto KTP).
  3. Salinan Akta pendirian Badan Hukum (Pemohon Badan Hukum).
  4. Salinan NPWP.
  5. Salinan Nomor Pokok Peserta (NPP) BPJS Ketenagakerjaan.
  6. Salinan sah sertifikat tanah, bukti kepemilikan lain yang disahkan notaris atau bukti surat kontrak minimal jangka waktu 5 tahun.
  7. Dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) untuk Klinik rawat jalan, atau dokumen UKL UPL untuk rawat inap.
  8. Salinan izin gangguan atau HO (Hinder Ordonnatie).
  9. Daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
  10. Gambar denah bangunan medik dasar swasta rawat inap.
  11. Denah lokasi penyelenggaraan medik dasar.
  12. Daftar kelengkapan sarana dan prasarana.
  13. Daftar pelayanan yang diberikan.
  14. Daftar tarif biaya.
  15. Daftar ketenagakerjaan, terdiri dari :
    Tenaga medis paling sedikit terdapat 2 dokter, 1 dokter penanggung jawab klinik, yang sudah memenuhi lampiran berupa :
    Salinan Surat Tanda Registrasi (STR)
    Salinan Surat Izin Praktik (SIP)
    Salinan Ijazah Terakhir
  16. Dokter harian (Dokter gigi pemberi pelayanan) dengan lampiran : Salinan Surat Tanda Registrasi, Salinan Surat Izin praktik, Salinan ijazah terakhir.
  17. Tenaga Keperawatan : Salinan Surat Tanda Registrasi, Salinan Surat Izin praktik, Salinan ijazah terakhir.
  18. Tenaga kesehatan lainnya : Salinan Surat Tanda Registrasi, Salinan Surat Izin praktik, Salinan ijazah terakhir.
  19. Tenaga non kesehatan mengikuti sesuai dengan kebutuhan.
  20. Tenaga kesehatan a, b, c perlu keterangan surat tidak keberatan dari atasan langsung (bagi pegawai Aparat Sipil Negara).
  21. Klinik memiliki rekomendasi puskesmas setempat.
  22. Mempunyai surat keterangan dalam penggunaan listrik dan air.
  23. Pas foto sebanyak 2 lembar ukuran 4×6.
  24. Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kota Semarang.

Untuk lamanya penyelesaian proses pengajuan izin ini memakan waktu selama 10 hari kerja yang sudah terlampir pula dalam SOP.  Dalam pengajuan izin klinik ini pun tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. 

Mengenai Klinik BPJS

Tidak hanya mengenai bagaimana cara Anda memulai klinik, namun MedMinutes.io juga akan memberikan insight bagi Anda yang ingin menjadikan klinik Anda terprogram dengan BPJS. Menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011, BPJS merupakan bagian dari program jaminan sosial kesehatan yang diberikan oleh pemerintah kepada seluruh masyarakat Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang N0. 40 Tahun 2004 ini BPJS merupakan badan hukum nirlaba. 

Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes I)

BPJS ini bekerja sama dengan berbagai instansi kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik. Klinik merupakan fasilitas kesehatan tingkat 1. Klinik menjadi tempat berobat yang didatangi oleh para pasien pengguna BPJS pertama kali sebelum menuju ke rumah sakit. Ketika ingin melanjutkan pengobatan ke rumah sakit, maka perlu untuk meminta rujukan dari klinik tempat berobat, agar dapat diproses lebih lanjut di rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Demi mempermudah dalam proses pengobatan bagi seluruh masyarakat, saat ini sudah hampir seluruh klinik pratama dan utama sudah terdaftar dalam program BPJS. Pengobatan dapat dilakukan di mana saja, tidak harus sesuai dengan lokasi yang terdaftar di BPJS, namun perlu untuk mengubah lokasinya melalui aplikasi BPJS. Berobat menggunakan BPJS harapannya dapat mendapatkan pelayanan gratis, tetapi pada dasarnya harus membawa persyaratan yang wajib ketika sedang periksa yaitu ada salinan atau asli kartu BPJS dan KTP, serta kartu keluarga yang sifatnya opsional karena tidak semua klinik mewajibkan membawanya.

Fasilitas Kesehatan Tingkat Kedua (Faskes II)

Terdapat juga klinik yang terdaftar menjadi fasilitas kesehatan tingkat dua, klinik pada tingkatan ini terdapat dokter spesialis, seperti dokter gigi, dokter spesialis penyakit dalam, dan lain-lain. Pasien dapat melanjutkan rujukan dari klinik faskes satu pada klinik ini. Persyaratan yang perlu dibawa ke klinik faskes dua ini sama yaitu salinan atau asli kartu BPJS, KTP dan Kartu Keluarga hanya opsional, namun yang membedakan perlu untuk membawa surat rujukan dari klinik faskes satu. 

Cara Agar Klinik Anda Terdaftar Program BPJS 

Apabila Anda ingin klinik kesehatannya untuk terdaftar dalam program BPJS fasilitas kesehatan tingkat satu, perlu lakukan proses pendaftaran terlebih dahulu dengan memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan dalam laman resmi BPJS , diantaranya sebagai berikut :

Klinik Pratama 

Jika klinik pratama atau setara milik Anda sudah sesuai dengan kredensial atau proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan dalam memberikan pelayanan medis, maka klinik yang Anda jalankan tersebut baru dapat menjalin kerja sama dengan kantor cabang BPJS dengan persyaratan berupa :

  1. Surat Izin Operasional
  2. Surat Izin Praktik (SIP) untuk dokter / dokter gigi, dan SIP atau Surat Izin Kerja untuk tenaga kesehatan yang lain
  3. Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) untuk tenaga apoteker yang melayani kefarmasian
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Perjanjian  Kerja Sama dengan Jejaring (jika diperlukan)
  6. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional
  7. Klinik pratama Anda perlu untuk memiliki jejaring dokter gigi

Klinik Dokter Umum atau Dokter Gigi

Apabila Anda seorang dokter umum atau dokter gigi yang membuka praktik sendiri dan ingin terdaftar dalam program BPJS Kesehatan faskes 1 maka yang harus dipenuhi yaitu :

  1. Surat Izin Praktik (SIP)
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Perjanjian kerja sama dengan apotek, laboratorium, serta jejaring pelayanan kesehatan lainnya
  4. Surat pernyataan kesediaan mematuhi ketentuan yang terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional

Baca juga : Ingin Akreditasi klinik? berikut 5 peraturan standardisasinya

Contoh Klinik Faskes I BPJS di Beberapa Ibukota Provinsi 

Aceh, Banda Aceh

  1. Klinik SPN Seulawah, Banda Aceh Medan KM 61 
  2. Klinik M.C Meuligo Bunda, Jl. B. Aceh-Medan 10 LR, Reformasi
  3. Klinik Aisha – 07, Jl. Banda Aceh-Meulaboh

Medan, Sumatra Utara

  1. Klinik Garuda Sehat, Jl. Garuda No. 78
  2. Klinik Citra Bakti, Jl. A.R. Hakim No. 167 B-C
  3. Klinik Harapan Bunda 3, Balai Desa No. 7

Padang, Sumatra Barat

  1. Klinik Cempaka Indah, Jl. S. Parman Np. 206
  2. Klinik Keluarga Sehat, Jl. Raya Siteba No. 16 A
  3. Klinik Arum Sari, Jl. Sutan Syahrir No. 332

Pekanbaru, Riau

  1. Klinik SPN Pekanbaru, Pattimura No. 13
  2. Klini Dr. Misbah-RMC (JST), Sembilang Ruku 3
  3. Klinik Salsa, Jl. Imam Munandar No. 451

Palembang, Sumatra Selatan

  1. Klinik Madira, Jl. H. M. Teguh No. 38
  2. Klinik Pratama Hesti Sehat, Jl. Dr. AK Gani No. 1 Palembang
  3. Klinik Simpati Medika, Jl. Residen A Rozak No. 2A

Jambi, Jambi

  1. Klinik Polres Batang hari, Jl. Gajah Mada
  2. Klinik Polres Muaro Jambi, Jl. Lintas Timur KM. 32
  3. Klinik Polres Tanjab Timur, Jl P. Diponegoro 1 M. Sabak

Bengkulu, Bengkulu

  1. Klinik Assyifa, Jl. Flamboyan
  2. Klinik UMB Medical Center (JST), Jl. S. Parman
  3. Klinik Pratama  BPJS Hesti 3, Jl. Bupati Baksir

Bandar Lampung, Lampung

  1. Klinik Kemiling Sehat, Jl. Imam Bonjol 1B/C
  2. Klinik Biddokkes Polda Lampung, Jl. Dr. Warsito No. 89
  3. Klinik Polresta Bandar Lampung, Jl. MT Haryono No. 15

Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung

  1. Klinik Intan Medika (JST), Jl. Batu Giok No. 77
  2. Sun Clinic Pangkal Pinang, Jl. Jl. Soekarno Hatta No. 208
  3. Klinik Polda Kepulauan Bangka Belitung, Merdeka No. 12

Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

  1. BP Klinik Ananda (JST), Jl. DI Panjaitan KM X 
  2. BP Klinik Husada (JST), Jl. Pemuda
  3. Klinik Rizky Ananda, Jl. Tugu Pahlawan Blok B No. 2A

Serang, Banten

  1. Klinik RA Medika 2 (JST), Jl. Raya Serang No. 4 PCI
  2. Klinik Andri Medistra, Jl. Raya Serang Jakarta KM 9
  3. Klinik BMC Meditama, Jl. Raya Cilegon 17 Sukma Jaya

DKI Jakarta

  1. Klinik Cempaka, Jl. Cempaka Putih Raya No. 1A
  2. Klinik Rawa Bambu, Teluk Peleng B-34
  3. Klinik Trihati Plus, Prof. Dr. Soepomo No. 178 A

Bandung, Jawa Barat

  1. Klinik Asri Husada II, Jl. Titiran No. 16 
  2. Klinik Perdita (JST), Jl. Cilengkrang I No. 373
  3. Klinik Prima Husada, Jl. Gator Subroto No. 313

Semarang, Jawa Tengah

  1. Klinik Bangun Medika, Bangunharjo 1/12A
  2. Klinik Wahid Hasyim, Jl. Menoreh Raya No. 94
  3. Klinik Surya Medika (JST), Jl. Dr. Wahid Hasyim 74 Kauman

Yogyakarta, D.I. Yogyakarta

  1. Klinik Ramadhan, Jl. Kusuma Negara No. 296
  2. Klinik Sehat Sejahtera (JST), Jl. Magelang No. 178
  3. Klinik Gading (JST), Jalan Mayjen DI Panjaitan 25

Surabaya, Jawa Timur

  1. Klinik Dinayla Utama 81 (JST), Jl. Margorejo Baru 32
  2. Klinik Mitra Sehat, Jl. Raya Menganti No. 411
  3. Klinik Optima, Jl. Raya Rungkut Mapan FA-7 

Denpasar, Bali

  1. Klinik Anugerah, Jl. Nangka Selatan No. 87 
  2. Klinik Bhaksena, Jl. Diponegoro No. 150 Ruko 832
  3. Klinik Karya Prima (JST), Raya Sesetan No. 342

Mataram, Nusa Tenggara Barat

  1. Klinik Alumni Agung, Jl. Bung Karno No. 2
  2. Klinik Catur Warga, Jl. Catur Warga No. 4
  3. Klinik Polda NTB, Jl. Bhayangkara

Kupang, Nusa Tenggara Timur

  1. Klinik Kupang Kota, Jl. Fransenda
  2. Klinik SPN Kupang, Jl. Dodiklat No. 6 Kupang
  3. Klinik Kartini, Jl. Eltari I No. 2

Pontianak, Kalimantan Barat

  1. Klinik Polda Kalbar, Jl. Ahmad Yani No. 1 Pontianak
  2. Klinik SPN Pontianak, Jl. Subarkah No. 1 Pontianak
  3. BP Klinik Pelangi, Jl. Khatulistiwa No. 147

Palangka Raya, Kalimantan Tengah

  1. Klinik SPN Tjilik Riwut, Jl. Tjilik Riwut KM. 6
  2. Klinik Polres Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut KM. 3,5
  3. Klinik Induk Polda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut KM. I

Banjarmasin, Kalimantan Selatan

  1. Klinik IDI, Jl. H. Hasan Basri No.1
  2. Klinik Mapolda Kalsel, Jl. S. Parman No. 16
  3. Polair Polda Kalsel, Jl. Teluk Tiram Kalsel

Samarinda, Kalimantan Timur

  1. Klinik Nida Biomedika, Kapten P Tendean
  2. Klinik Purai Ngeriman, Simpang Raya
  3. Klinik Ibnu Rusyd, Jl. Ring Road II P. Suryanata

Manado, Sulawesi Utara

  1. Klinik Polda Sulut, Jl. Bethesda No. 62
  2. Klinik Husada, Kimia Farma
  3. Klinik SAT Brimob Manado, Jl. Mr. A.A Maramis

Palu, Sulawesi Tengah

  1. Klinik Mutiara, Jl. Moh. Hatta
  2. Klinik Siranindi, Jl. Imam Bonjol
  3. Klinik Lentorapura, Jl. Yos Sudarso No. 2

Makassar, Sulawesi Selatan

  1. Klinik Sasqia (JST), Anuang No. 181
  2. Klinik Pajjaiyang (JST), Pajjaiang Ruko Pelangi No. 1
  3. Klinik Den A, Jl. Sultan Alauddin MKS

Kendari, Sulawesi Tenggara

  1. Klinik SPN, Jl. Vatiainoa
  2. Klinik Polres Konawe, Jl. Bhayangkara
  3. Klinik Polres Kolaka, Jl. Pahlawan No. 85

Gorontalo, Gorontalo

  1. Klinik Brimobda Gorontalo, Jl. Limboto Raya
  2. Klinik Polda Gorontalo, Jl. Ahmad Al Wahab
  3. Klinik Polres Gorontalo, Jl. Kalengkongan

Mamuju, Sulawesi Barat

  1. Klinik Res Mamuju, Jl. KS Tubun No. 6
  2. Klinik Res Matra, Jl. IR. Sukarno
  3. Poli PEG KTR Gubernur Sulbar, Jl. Jenderal Sudirman

Ambon, Maluku

  1. Klinik Brimobda Maluku, Jl. Sultan Hasanudin P. Kasturi
  2. Klinik SPN Paso, Biddokkes Polda Maluku
  3. Polair Polda Maluku, Jl. Lenteri

Jayapura, Papua

  1. Klinik Polda Papua, Jl. Sam Ratulangi No. 8
  2. Klinik Polres Keerom, Jl. Bhayangkara Swakars
  3. Klinik SPN Jayapura, Jl. Tanjung Ria 1 No. 1

Manokwari, Papua Barat

  1. Klinik Polres Manokwari, Jl. Bhayangkara No.01
  2. Klinik Polres Kaimana, Jl. Utarum Bantemi
  3. RUMKITBAN 17.08.01, Brawijaya

Apa Itu MedMinutes.io?

MedMinutes.io merupakan aplikasi fasilitas kesehatan online Indonesia dan aplikasi klinik online Indonesia yang hadir untuk mengatur operasional rumah sakit, klinik, ataupun apotek. Mulai dari memperbarui stok obat-obatan dan alat kesehatan, mengirim permintaan laboratorium, memperbarui status pasien, serta masih banyak lagi keunggulan yang menunjang pelayanan kesehatan Anda. Dapat Anda pelajari lebih lanjut fitur-fitur MedMinutes.io di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *