Status hukum, perubahan substansial, dan dampak bagi rumah sakit yang sedang persiapan visitasi MRMIK. Halaman ini memetakan apa yang berubah, apa yang tetap, dan langkah konkret yang perlu RS ambil.
KMK 1128/2022 sudah dicabut sejak 4 Oktober 2024
Pencabutan diatur dalam Diktum KELIMA KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Seluruh proses akreditasi setelah tanggal tersebut wajib mengacu pada KMK 1596/2024 (STARKES 2024).
Pada 4 Oktober 2024, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Ketetapan ini sekaligus mencabut KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 yang sebelumnya menjadi rujukan utama akreditasi RS sejak Agustus 2022.
Bagi tim akreditasi RS, pertanyaan praktisnya bukan hanya apa yang berubah, tetapi apakah dokumen, kebijakan, dan SK Pokja yang sudah ditanda tangani sejak 2022 masih relevan. Halaman ini memetakan tiga hal: status hukum kedua KMK, perubahan struktural antara keduanya, dan perubahan material spesifik di Bab MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan) yang menjadi titik fokus paling banyak RS pada persiapan akreditasi 2025 ke atas.
Sumber utama halaman ini adalah PDF KMK 1596/2024 yang ditetapkan Menteri Kesehatan dan dipublikasikan melalui JDIH Kementerian Kesehatan. Halaman MRMIK terdapat pada hal. 147 sampai 171.
Bagian 1
Dua KMK yang sering disebut bersamaan, dengan status hukum berbeda. Cek tabel berikut sebelum mengambil rujukan dasar hukum di kebijakan internal RS.
| Regulasi | Status | Tanggal | Sumber Resmi |
|---|---|---|---|
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit | Dicabut | Berlaku Agustus 2022 — dicabut 4 Oktober 2024 (Diktum KELIMA KMK 1596/2024) | jdih.kemkes.go.id |
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit | Berlaku | Ditetapkan dan berlaku 4 Oktober 2024 oleh Menkes Budi G. Sadikin | PDF signed (mirror) · jdih.kemkes.go.id |
Catatan praktis
Banyak artikel online dan dokumen vendor masih merujuk ke KMK 1128/2022 karena content base 2022–2024 dominan. Untuk dokumen internal RS yang akan dilihat surveyor, pastikan dasar hukum yang dirujuk adalah KMK 1596/2024. Salinan PDF resmi bisa diunduh dari JDIH Kemenkes.
Bagian 2
Tabel di bawah memetakan 12 aspek utama yang berubah atau tetap antara dua regulasi, dengan fokus khusus pada Bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK). Verifikasi semua angka di PDF KMK 1596/2024 hal. 147–171.
| Aspek | KMK 1128/2022 | KMK 1596/2024 | Dampak untuk RS |
|---|---|---|---|
| Total bab STARKES | 16 bab | 16 bab | Struktur bab tetap; tidak ada bab baru maupun yang dihapus. |
| Total standar | 226 standar | 228 standar | Penambahan 2 standar tersebar di bab lain (bukan di MRMIK). |
| Total elemen penilaian (EP) | 789 EP | 806 EP | 17 EP tambahan; sebagian besar memperkuat detil teknis yang sebelumnya implisit. |
| Lokasi Bab MRMIK di PDF | Bab tersendiri | Bab tersendiri (hal. 147–171) | Posisi struktur sama; hanya numbering halaman yang berubah karena revisi. |
| Total standar MRMIK | 13 standar (substandar 2.1, 2.2, 13.1) | 13 standar (substandar 2.1, 2.2, 13.1) | Struktur 13 standar dan 16 unit penilaian tetap. |
| Total EP MRMIK | ~46 EP | ~46 EP | Jumlah EP MRMIK relatif sama; perubahan ada di wording. |
| MRMIK 5 — wording | Penyelenggaraan rekam medis (paper atau elektronik — netral) | Penyelenggaraan dan Pengelolaan Rekam Medis Elektronik (eksplisit) | RME wajib by accreditation. Paper-only tidak lagi compliant untuk akreditasi 2025+. |
| MRMIK 5 — lokasi penyimpanan | Tidak diatur eksplisit | 3 lokasi penyimpanan wajib: server di RS, backup data rutin, cloud atau backup di luar RS | Berdampak ke kontrak vendor RME dan SLA cloud backup. |
| MRMIK 8c — wording | Prosedur koreksi rekam medis (generik) | Prosedur koreksi RM elektronik (spesifik) | Koreksi data klinis wajib traceable di sistem (audit trail, append-only). |
| Terminologi standar | Dirujuk sebagai "STARKES" sejak SK pertama | STARKES 2024 (terminologi resmi yang dipakai 6 lembaga) | Sebut "STARKES 2024" di kebijakan internal untuk konsistensi. |
| Lembaga akreditasi | 6 lembaga (KARS, LARS DHP, LARSI, LAFKI, LAM-KPRS, LARS) | 6 lembaga (sama, semuanya wajib pakai standar yang seragam) | Tidak ada nuansa per-lembaga; semua menggunakan instrumen STARKES 2024 yang sama. |
| Pedoman teknis turunan | Kepdirjen Yankes terkait pedoman dan instrumen | Kepdirjen Yankes 2024 (instrumen baru turunan KMK 1596) | Pastikan tim akreditasi memakai instrumen turunan KMK 1596/2024, bukan instrumen lama 1128/2022. |
Bagian 3
Dari belasan EP yang berubah, lima berikut adalah yang paling berdampak operasional bagi tim akreditasi MRMIK. Bila waktu persiapan terbatas, prioritaskan menutup kelima titik ini terlebih dahulu.
Di KMK 1128/2022, MRMIK 5 mengatur penyelenggaraan rekam medis secara umum, baik paper maupun elektronik. Di KMK 1596/2024, judulnya berubah menjadi "Penyelenggaraan dan Pengelolaan Rekam Medis Elektronik". Perubahan ini menutup ambiguitas: rumah sakit yang masih paper-only sudah tidak compliant untuk akreditasi 2025 ke atas. Konsisten juga dengan Permenkes No. 24 Tahun 2022 yang mewajibkan RME di seluruh fasyankes paling lambat 31 Desember 2023.
Maksud dan tujuan MRMIK 5 di KMK 1596/2024 menambahkan kewajiban penyimpanan data RME di tiga lokasi: (1) server di RS, (2) backup data rutin, dan (3) cloud atau backup di luar RS. Ini mengubah cara RS mengevaluasi vendor RME — kontrak baru dengan vendor harus mencantumkan SLA cloud backup off-site dan jadwal backup rutin yang dapat diaudit. Bagi RS yang sudah pakai vendor on-premise saja, ini menjadi pemicu pembaruan kontrak atau penambahan layanan.
MRMIK 8 mengatur identitas PPA, timestamp, dan prosedur koreksi data klinis. EP c di KMK 1596/2024 secara spesifik menyebut "RM elektronik" dalam konteks koreksi. Implikasi praktis: koreksi entri klinis tidak boleh menghapus data asli, melainkan menggunakan mekanisme append dengan reason field, identitas korektor, dan timestamp yang ter-log di audit trail. Bagi vendor RME, ini menjadi acceptance criteria yang surveyor cek langsung via demo sistem.
Walaupun integrasi SatuSehat sudah diatur sebelumnya di Permenkes No. 24 Tahun 2022, KMK 1596/2024 mempertegas cross-reference ini di beberapa EP MRMIK. Bagi RS, ini berarti bukti integrasi SatuSehat (mis. log pengiriman resource Patient, Encounter, ImagingStudy) menjadi salah satu evidence yang akan diminta surveyor saat menelusuri kepatuhan MRMIK. RS yang baru memulai integrasi sebaiknya memiliki dokumen rencana integrasi dan progress log yang dapat ditunjukkan.
Total elemen penilaian naik dari 789 (KMK 1128) menjadi 806 (KMK 1596) — selisih 17 EP tersebar di berbagai bab. Tim Pokja Akreditasi yang sudah pernah lulus dengan KMK 1128 sebaiknya menjalankan delta review: bandingkan EP lama dengan EP baru per bab, identifikasi EP tambahan, lalu pastikan dokumentasi pendukungnya sudah disiapkan. Mayoritas EP tambahan memperkuat detail teknis yang sebelumnya implisit, sehingga dokumentasi yang sudah ada seringkali sudah memenuhi 70–80% — selebihnya tinggal penyesuaian wording.
Bagian 4
Sama pentingnya dengan memetakan perubahan adalah memahami apa yang tetap. Banyak kebijakan internal RS yang sudah disiapkan untuk KMK 1128 masih relevan tanpa perubahan.
KARS, LARS DHP, LARSI, LAFKI, LAM-KPRS, dan LARS — semua berdiri sebagai lembaga independen di bawah KMK 1596/2024 dengan instrumen yang sama.
Tidak ada bab yang dihapus atau ditambah. Tim Pokja yang pernah dibentuk berdasarkan KMK 1128 dapat tetap aktif dengan revisi SK saja, tanpa restrukturisasi.
MRMIK terdiri dari 13 standar dengan substandar 2.1, 2.2, dan 13.1, sama seperti di KMK 1128. Total ~46 EP juga tidak berubah signifikan.
Manajemen informasi, manajemen dokumen, rekam medis, dan TIK rumah sakit — keempat area utama Bab MRMIK tetap. Materi pelatihan internal yang sudah pernah dibuat masih relevan.
Bagian 5
Bagi rumah sakit yang sudah pernah lulus akreditasi dengan KMK 1128/2022 dan akan melakukan reakreditasi, lima langkah berikut mencakup hampir seluruh perubahan dokumentasi yang diperlukan.
Lakukan grep dokumen kebijakan, panduan, dan SOP RS untuk kata kunci "1128", "Kepmenkes 1128", "KMK HK.01.07/MENKES/1128". Ganti rujukan dasar hukum menjadi KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Bila ada referensi ke "STARKES" sebaiknya diperjelas menjadi "STARKES 2024" untuk konsistensi.
SK yang masih merujuk KMK 1128/2022 sebagai dasar hukum wajib direvisi. Pertimbangkan untuk menerbitkan SK baru dengan dasar hukum KMK 1596/2024, alih-alih addendum, karena akan lebih bersih saat ditelusuri surveyor.
SOP rekam medis elektronik perlu disesuaikan agar mencakup kewajiban 3 lokasi penyimpanan: server di RS, backup data rutin, dan cloud atau backup di luar RS. Tambahkan jadwal backup, lokasi backup, dan prosedur recovery yang dapat diuji. Bagi RS yang sudah punya SOP backup, biasanya tinggal menambahkan klausa cloud off-site.
Pastikan kontrak dengan vendor RME mencantumkan SLA cloud backup off-site, jadwal backup rutin, dan log audit yang dapat di-export. Bila vendor saat ini hanya menyediakan penyimpanan on-premise, ini saatnya menanyakan opsi cloud add-on atau menjadwalkan diskusi adendum kontrak.
Lakukan perbandingan EP per EP antara dokumentasi yang pernah disiapkan untuk KMK 1128 dengan EP versi KMK 1596, dengan fokus pada MRMIK 5 (RME, 3 lokasi penyimpanan) dan MRMIK 8c (prosedur koreksi RM elektronik). Tandai EP yang wording-nya berubah, lalu update dokumen pendukung. Untuk kebanyakan RS, 70–80% dokumen yang sudah ada masih dapat dipakai dengan penyesuaian wording minimal.
FAQ
Delapan pertanyaan paling umum dari tim akreditasi RS terkait transisi KMK 1128 ke KMK 1596.
MedMinutes membantu rumah sakit di 8+ provinsi mempersiapkan dokumen MRMIK, RME, dan integrasi SatuSehat untuk visitasi akreditasi. Konsultasi 30 menit tanpa biaya untuk meninjau kebutuhan tim Anda.
Topik MRMIK Terkait