13 standar, 46 elemen penilaian, kewajiban Rekam Medis Elektronik, dan checklist persiapan visitasi untuk Wakil Direktur Pelayanan dan Komite Mutu Rumah Sakit. Diperbarui sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 yang berlaku sejak 4 Oktober 2024.
Status Hukum per April 2026
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 4 Oktober 2024. Melalui Diktum KELIMA KMK 1596/2024, standar sebelumnya yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Konsekuensinya, seluruh dokumen persiapan visitasi yang masih merujuk ke KMK 1128/2022 perlu diperbarui. Bab MRMIK sendiri tercantum di halaman 147 sampai 171 dokumen PDF KMK 1596/2024.
MRMIK adalah singkatan dari Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, salah satu kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Bab MRMIK menempati urutan ke-5 dari kelompok Manajemen Rumah Sakit, di antara Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).
Bab MRMIK merupakan evolusi dari bab MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis) yang digunakan pada SNARS Edisi 1.1. Penggantian istilah berlangsung sejak SNARS 2022 (KMK 1128/2022) dan disempurnakan pada KMK 1596/2024 dengan satu perubahan paling signifikan: rumusan MRMIK 5 sekarang secara eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik, menjadikan praktik paper-only tidak lagi memenuhi syarat akreditasi. Total terdapat 13 standar utama dengan substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 (16 unit penilaian) dan kurang lebih 46 elemen penilaian (EP).
MRMIK 1 sampai 4. Mengatur regulasi pengelolaan informasi, pelatihan staf, keamanan dan integritas data, serta penyebaran data internal-eksternal.
MRMIK 3. Tata naskah dokumen, kebijakan, SPO, dan pedoman dengan 8 komponen dan 3 tingkat dokumen (korporasi, rumah sakit, unit).
MRMIK 5 sampai 12. Penyelenggaraan RME, format seragam, isi rekam medis, identitas PPA, kode diagnosis, kerahasiaan, lama penyimpanan, dan pengkajian berkala.
MRMIK 13 dan 13.1. Sistem teknologi informasi kesehatan (SIMRS), unit penanggung jawab, integrasi data, evaluasi RME, serta pengelolaan downtime sistem.
Klik kartu untuk membaca penjelasan lengkap setiap standar, elemen penilaian (EP), dan dokumen bukti yang dibutuhkan. Halaman per-standar akan dipublikasikan bertahap.
MRMIK tidak berdiri sendiri. Pemenuhan standar akreditasi MRMIK mensyaratkan kepatuhan terhadap sejumlah peraturan turunan, mulai dari Permenkes Rekam Medis hingga undang-undang perlindungan data pribadi. Tabel berikut adalah peta cross-reference yang relevan untuk Wakil Direktur Pelayanan dan Komite MRMIK.
| Regulasi | Substansi Pokok | Kaitan dengan MRMIK |
|---|---|---|
|
KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 4 Oktober 2024 |
Standar Akreditasi Rumah Sakit. 16 bab, 228 standar, 806 elemen penilaian. Mencabut KMK 1128/2022. | Sumber utama 13 standar dan 46 EP MRMIK (halaman 147-171). |
|
Permenkes No. 24/2022 tentang Rekam Medis |
Mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat. Sanksi bertingkat di Pasal 47. | Dasar hukum kewajiban RME yang dirujuk MRMIK 5 dan MRMIK 11 (lama penyimpanan). |
|
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan |
Pasal 4 ayat (1) huruf i mengatur hak pasien atas kerahasiaan data. Pasal 177 mengatur kewajiban faskes menyimpan rahasia kesehatan pasien. PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana. | Dirujuk di MRMIK 2.1, MRMIK 2.2, dan MRMIK 10 untuk landasan kerahasiaan, integritas data, dan privasi. |
|
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi |
Pasal 4 ayat (2) huruf c menetapkan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang membutuhkan perlindungan ekstra. | Landasan SK pelanggaran kerahasiaan (MRMIK 2.1 EP c) dan proses pelepasan informasi (MRMIK 10 EP b). |
|
Kepdirjen No. HK.02.02.D.43961.2024 Pedoman Survei Akreditasi |
Petunjuk operasional bagi surveyor selama proses survei, termasuk metode telusur dokumen dan wawancara. | Acuan operasional cara surveyor menilai 46 EP MRMIK saat visitasi. |
|
Kepdirjen No. HK.02.02.D.47104.2024 Instrumen Survei Akreditasi |
Instrumen scoring per EP, daftar pertanyaan telusur, dan daftar bukti minimal. | Acuan dokumen bukti spesifik untuk setiap EP MRMIK. |
Berdasarkan KMK No. 6604/2021 dan KMK No. 406/2020, terdapat enam lembaga akreditasi rumah sakit independen di Indonesia. Seluruh lembaga ini wajib menggunakan standar yang sama, yaitu KMK 1596/2024. Yang membedakan antar lembaga adalah instrumen survei operasional, tarif paket, dan jadwal visitasi, bukan substansi standar MRMIK-nya. Artinya, dokumen bukti MRMIK yang Anda susun valid untuk visitasi di lembaga akreditasi mana pun.
| Singkatan | Nama Lengkap | Dasar Hukum | Website |
|---|---|---|---|
| KARS | Komisi Akreditasi Rumah Sakit | KMK 406/2020 (tertua) | kars.id |
| LARS DHP | LARS Damar Husada Paripurna | KMK 6604/2021 | larsdhp.or.id |
| LARSI | Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia | Berdiri 13 September 2021 | larsi.id |
| LAFKI | Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia | KMK 6604/2021 | — |
| LAM-KPRS | Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit | KMK 6604/2021 | — |
| LARS | Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (Yayasan) | KMK 6604/2021 | — |
Akreditasi rumah sakit di Indonesia berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat akreditasi. Rumah sakit wajib mengajukan re-akreditasi paling lambat 6 bulan sebelum sertifikat berakhir agar tidak terjadi kekosongan status akreditasi.
Status akreditasi rumah sakit tampil publik di RS Online Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tanpa akreditasi aktif berisiko mengalami pembatasan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kesulitan dalam proses re-kontrak, hingga dampak pada kepercayaan pasien dan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Per 15 April 2024, dari 3.178 rumah sakit teregistrasi di Indonesia, sebanyak 2.925 rumah sakit (92%) telah terakreditasi sementara 253 rumah sakit (8%) belum. Bagi rumah sakit yang baru beroperasi, akreditasi pertama wajib dilakukan paling lambat 2 tahun sejak izin operasional diterbitkan.
Persiapan visitasi MRMIK idealnya dimulai 6 sampai 12 bulan sebelum tanggal visitasi. Untuk rumah sakit yang sudah memiliki RME terintegrasi, durasi minimal yang realistis adalah 3 bulan. Sedangkan untuk rumah sakit yang sedang transisi dari paper-based ke RME, persiapan 9 sampai 12 bulan disarankan agar bukti audit log, SPO koreksi, dan pengkajian tahunan sudah terkumpul cukup sebagai bukti.
MedMinutes adalah platform Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integration Hub SatuSehat untuk rumah sakit Indonesia. Kami bukan SIMRS — kami fokus pada dokumentasi klinis dan integrasi data klinis ke SatuSehat, sehingga melengkapi SIMRS yang sudah berjalan di rumah sakit Anda. Berikut beberapa cara MedMinutes mendukung pemenuhan MRMIK.
MedMinutes menyediakan kemampuan menghasilkan dokumen bukti MRMIK terpisah per Elemen Penilaian, ditarik langsung dari data audit di sistem RME yang berjalan. Surveyor dapat menelusuri bukti tanpa perlu menyusun ulang dossier secara manual.
Setiap aksi pengguna dicatat lengkap dengan identitas pengguna, waktu, alamat IP, jenis aksi, dan objek data yang diakses. Kemampuan ini menjadi bukti langsung untuk MRMIK 2.1 EP c tentang monitoring kepatuhan akses dan MRMIK 8 EP c tentang prosedur koreksi rekam medis.
Konfigurasi keamanan aplikasi (HSTS, CSP, X-Frame-Options, kebijakan akses kredensial unik) didokumentasikan dan dapat ditunjukkan kepada surveyor sebagai bukti perlindungan data MRMIK 2.1 dan MRMIK 2.2.
Integration Hub MedMinutes mengirimkan data klinis ke platform SatuSehat sesuai Permenkes 24/2022. Pemenuhan kewajiban integrasi nasional ini mendukung MRMIK 4 (penyebaran data eksternal) dan MRMIK 5 (penyelenggaraan RME).
Catatan ruang lingkup: MedMinutes adalah Rekam Medis Elektronik dan Integration Hub SatuSehat. MedMinutes bukan SIMRS yang mengelola billing, inventori, dan SDM rumah sakit. Pemenuhan EP MRMIK 13 (SIMRS menyeluruh) tetap menjadi tanggung jawab vendor SIMRS rumah sakit Anda; MedMinutes melengkapi pada lapisan dokumentasi klinis dan integrasi data klinis nasional.
Kumpulan jawaban faktual dengan rujukan langsung ke KMK 1596/2024, Permenkes 24/2022, dan undang-undang terkait.
Tim MedMinutes membantu Wakil Direktur Pelayanan dan Komite MRMIK memetakan kesiapan rumah sakit terhadap 13 standar dan 46 elemen penilaian. Kami berbagi pengalaman pendampingan dari 50+ rumah sakit di 8+ provinsi.
Hubungi via WhatsAppBantu PPA mendokumentasikan asuhan dengan benar di RME — mendukung MRMIK 7 dan MRMIK 9.
Audit kelengkapan ringkasan pulang dan koding klaim BPJS — mendukung MRMIK 7 dan MRMIK 9.
Pengiriman data klinis ke SatuSehat — mendukung MRMIK 4 dan MRMIK 5.