Panduan Lengkap MRMIK (KMK 1596/2024) untuk Akreditasi Rumah Sakit | MedMinutes Lewati ke konten utama

Panduan Lengkap MRMIK (KMK 1596/2024) untuk Akreditasi Rumah Sakit Indonesia

13 standar, 46 elemen penilaian, kewajiban Rekam Medis Elektronik, dan checklist persiapan visitasi untuk Wakil Direktur Pelayanan dan Komite Mutu Rumah Sakit. Diperbarui sesuai KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 yang berlaku sejak 4 Oktober 2024.

50+ rumah sakit 8+ provinsi Terdaftar PSE Komdigi Terintegrasi SatuSehat

Status Hukum per April 2026

KMK 1596/2024 Berlaku — KMK 1128/2022 Sudah Dicabut

Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 4 Oktober 2024. Melalui Diktum KELIMA KMK 1596/2024, standar sebelumnya yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Konsekuensinya, seluruh dokumen persiapan visitasi yang masih merujuk ke KMK 1128/2022 perlu diperbarui. Bab MRMIK sendiri tercantum di halaman 147 sampai 171 dokumen PDF KMK 1596/2024.

Apa Itu MRMIK dalam Akreditasi Rumah Sakit?

MRMIK adalah singkatan dari Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, salah satu kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Bab MRMIK menempati urutan ke-5 dari kelompok Manajemen Rumah Sakit, di antara Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS), Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI), dan Pendidikan dalam Pelayanan Kesehatan (PPK).

Bab MRMIK merupakan evolusi dari bab MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis) yang digunakan pada SNARS Edisi 1.1. Penggantian istilah berlangsung sejak SNARS 2022 (KMK 1128/2022) dan disempurnakan pada KMK 1596/2024 dengan satu perubahan paling signifikan: rumusan MRMIK 5 sekarang secara eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik, menjadikan praktik paper-only tidak lagi memenuhi syarat akreditasi. Total terdapat 13 standar utama dengan substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 (16 unit penilaian) dan kurang lebih 46 elemen penilaian (EP).

Empat Fokus Utama Bab MRMIK

Manajemen Informasi

MRMIK 1 sampai 4. Mengatur regulasi pengelolaan informasi, pelatihan staf, keamanan dan integritas data, serta penyebaran data internal-eksternal.

Pengelolaan Dokumen

MRMIK 3. Tata naskah dokumen, kebijakan, SPO, dan pedoman dengan 8 komponen dan 3 tingkat dokumen (korporasi, rumah sakit, unit).

Rekam Medis Pasien

MRMIK 5 sampai 12. Penyelenggaraan RME, format seragam, isi rekam medis, identitas PPA, kode diagnosis, kerahasiaan, lama penyimpanan, dan pengkajian berkala.

Teknologi Informasi Kesehatan

MRMIK 13 dan 13.1. Sistem teknologi informasi kesehatan (SIMRS), unit penanggung jawab, integrasi data, evaluasi RME, serta pengelolaan downtime sistem.

13 Standar dan 16 Unit Penilaian MRMIK

Klik kartu untuk membaca penjelasan lengkap setiap standar, elemen penilaian (EP), dan dokumen bukti yang dibutuhkan. Halaman per-standar akan dipublikasikan bertahap.

Standar 1

MRMIK 1 — Manajemen Informasi

5 EP (a-e) Regulasi, penerapan, skala, monitoring evaluasi, dan integrasi riset. Baca panduan lengkap →
Standar 2

MRMIK 2 — Pelatihan Staf

2 EP (a-b) Bukti pelatihan PPA, pimpinan, kepala unit, dan integrasi data klinis-non klinis. Baca panduan lengkap →
Standar 2.1

MRMIK 2.1 — Akses dan Integritas Data

3 EP (a-c) Kontrol akses berbasis kredensial unik, monitoring kepatuhan, sanksi pelanggaran. Baca panduan lengkap →
Standar 2.2

MRMIK 2.2 — Perlindungan Data

3 EP (a-c) Penyimpanan aman, monitoring keamanan, tindakan perbaikan insiden. Baca panduan lengkap →
Standar 3

MRMIK 3 — Pengelolaan Dokumen

3 EP (a-c) Delapan komponen tata naskah, format seragam, tiga tingkat dokumen. Baca panduan lengkap →
Standar 4

MRMIK 4 — Penyebaran Data

2 EP (a-b) Pelaporan ke RS Online, SIRS Online, format dan timing kepatuhan. Baca panduan lengkap →
Standar 5

MRMIK 5 — Penyelenggaraan RME

4 EP (a-d) Regulasi RME, unit pengelola PMIK kompeten, alur admisi-pulang, jaminan mutu. Baca panduan lengkap →
Standar 6

MRMIK 6 — Format dan Nomor RM

3 EP (a-c) Nomor rekam medis tunggal, RM rajal, ranap, IGD, penunjang. Baca panduan lengkap →
Standar 7

MRMIK 7 — Isi Rekam Medis

2 EP (a-b) Enam elemen wajib: identifikasi, diagnosis, justifikasi, hasil, ringkasan pulang, kesinambungan. Baca panduan lengkap →
Standar 8

MRMIK 8 — Identitas dan Koreksi

4 EP (a-d) Identitas PPA jelas, timestamp, prosedur koreksi, monitoring evaluasi. Baca panduan lengkap →
Standar 9

MRMIK 9 — Kode Diagnosis

2 EP (a-b) ICD-10 untuk diagnosis, ICD-9-CM untuk prosedur, evaluasi berkala. Baca panduan lengkap →
Standar 10

MRMIK 10 — Kerahasiaan dan Privasi

3 EP (a-c) Otoritas pengisian, hak akses pelepasan informasi, otentifikasi. Baca panduan lengkap →
Standar 11

MRMIK 11 — Penyimpanan dan Pemusnahan

3 EP (a-c) Regulasi retensi, prosedur pemusnahan aman, dokumen abadi medikolegal. Baca panduan lengkap →
Standar 12

MRMIK 12 — Pengkajian Rekam Medis

4 EP (a-d) Komite RM, pengkajian tahunan, fokus ketepatan, keterbacaan, kelengkapan. Baca panduan lengkap →
Standar 13

MRMIK 13 — SIMRS

5 EP (a-e) Regulasi SIMRS, unit penanggung jawab, integrasi data, evaluasi efektivitas RME. Baca panduan lengkap →
Standar 13.1

MRMIK 13.1 — Downtime Sistem

3 EP (a-c) SPO downtime terencana dan tidak terencana, pelatihan staf, evaluasi pasca-downtime. Baca panduan lengkap →

Peta Regulasi yang Saling Terkait dengan MRMIK

MRMIK tidak berdiri sendiri. Pemenuhan standar akreditasi MRMIK mensyaratkan kepatuhan terhadap sejumlah peraturan turunan, mulai dari Permenkes Rekam Medis hingga undang-undang perlindungan data pribadi. Tabel berikut adalah peta cross-reference yang relevan untuk Wakil Direktur Pelayanan dan Komite MRMIK.

Regulasi Substansi Pokok Kaitan dengan MRMIK
KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024
4 Oktober 2024
Standar Akreditasi Rumah Sakit. 16 bab, 228 standar, 806 elemen penilaian. Mencabut KMK 1128/2022. Sumber utama 13 standar dan 46 EP MRMIK (halaman 147-171).
Permenkes No. 24/2022
tentang Rekam Medis
Mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat. Sanksi bertingkat di Pasal 47. Dasar hukum kewajiban RME yang dirujuk MRMIK 5 dan MRMIK 11 (lama penyimpanan).
UU No. 17 Tahun 2023
tentang Kesehatan
Pasal 4 ayat (1) huruf i mengatur hak pasien atas kerahasiaan data. Pasal 177 mengatur kewajiban faskes menyimpan rahasia kesehatan pasien. PP 28/2024 sebagai peraturan pelaksana. Dirujuk di MRMIK 2.1, MRMIK 2.2, dan MRMIK 10 untuk landasan kerahasiaan, integritas data, dan privasi.
UU No. 27 Tahun 2022
tentang Pelindungan Data Pribadi
Pasal 4 ayat (2) huruf c menetapkan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik yang membutuhkan perlindungan ekstra. Landasan SK pelanggaran kerahasiaan (MRMIK 2.1 EP c) dan proses pelepasan informasi (MRMIK 10 EP b).
Kepdirjen No. HK.02.02.D.43961.2024
Pedoman Survei Akreditasi
Petunjuk operasional bagi surveyor selama proses survei, termasuk metode telusur dokumen dan wawancara. Acuan operasional cara surveyor menilai 46 EP MRMIK saat visitasi.
Kepdirjen No. HK.02.02.D.47104.2024
Instrumen Survei Akreditasi
Instrumen scoring per EP, daftar pertanyaan telusur, dan daftar bukti minimal. Acuan dokumen bukti spesifik untuk setiap EP MRMIK.

6 Lembaga Akreditasi Rumah Sakit yang Diakui di Indonesia

Berdasarkan KMK No. 6604/2021 dan KMK No. 406/2020, terdapat enam lembaga akreditasi rumah sakit independen di Indonesia. Seluruh lembaga ini wajib menggunakan standar yang sama, yaitu KMK 1596/2024. Yang membedakan antar lembaga adalah instrumen survei operasional, tarif paket, dan jadwal visitasi, bukan substansi standar MRMIK-nya. Artinya, dokumen bukti MRMIK yang Anda susun valid untuk visitasi di lembaga akreditasi mana pun.

Singkatan Nama Lengkap Dasar Hukum Website
KARS Komisi Akreditasi Rumah Sakit KMK 406/2020 (tertua) kars.id
LARS DHP LARS Damar Husada Paripurna KMK 6604/2021 larsdhp.or.id
LARSI Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia Berdiri 13 September 2021 larsi.id
LAFKI Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia KMK 6604/2021
LAM-KPRS Lembaga Akreditasi Mutu dan Keselamatan Pasien Rumah Sakit KMK 6604/2021
LARS Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (Yayasan) KMK 6604/2021

Kapan Rumah Sakit Wajib Menjalani Visitasi MRMIK?

Siklus 3 Tahun

Akreditasi rumah sakit di Indonesia berlaku selama 3 tahun sejak tanggal dikeluarkannya sertifikat akreditasi. Rumah sakit wajib mengajukan re-akreditasi paling lambat 6 bulan sebelum sertifikat berakhir agar tidak terjadi kekosongan status akreditasi.

Risiko Tidak Terakreditasi

Status akreditasi rumah sakit tampil publik di RS Online Kementerian Kesehatan. Rumah sakit tanpa akreditasi aktif berisiko mengalami pembatasan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, kesulitan dalam proses re-kontrak, hingga dampak pada kepercayaan pasien dan rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Per 15 April 2024, dari 3.178 rumah sakit teregistrasi di Indonesia, sebanyak 2.925 rumah sakit (92%) telah terakreditasi sementara 253 rumah sakit (8%) belum. Bagi rumah sakit yang baru beroperasi, akreditasi pertama wajib dilakukan paling lambat 2 tahun sejak izin operasional diterbitkan.

Persiapan visitasi MRMIK idealnya dimulai 6 sampai 12 bulan sebelum tanggal visitasi. Untuk rumah sakit yang sudah memiliki RME terintegrasi, durasi minimal yang realistis adalah 3 bulan. Sedangkan untuk rumah sakit yang sedang transisi dari paper-based ke RME, persiapan 9 sampai 12 bulan disarankan agar bukti audit log, SPO koreksi, dan pengkajian tahunan sudah terkumpul cukup sebagai bukti.

Bagaimana MedMinutes Membantu Persiapan Visitasi MRMIK

MedMinutes adalah platform Rekam Medis Elektronik (RME) dan Integration Hub SatuSehat untuk rumah sakit Indonesia. Kami bukan SIMRS — kami fokus pada dokumentasi klinis dan integrasi data klinis ke SatuSehat, sehingga melengkapi SIMRS yang sudah berjalan di rumah sakit Anda. Berikut beberapa cara MedMinutes mendukung pemenuhan MRMIK.

Generator Bukti PDF per Elemen Penilaian

MedMinutes menyediakan kemampuan menghasilkan dokumen bukti MRMIK terpisah per Elemen Penilaian, ditarik langsung dari data audit di sistem RME yang berjalan. Surveyor dapat menelusuri bukti tanpa perlu menyusun ulang dossier secara manual.

Audit Log RME Otomatis

Setiap aksi pengguna dicatat lengkap dengan identitas pengguna, waktu, alamat IP, jenis aksi, dan objek data yang diakses. Kemampuan ini menjadi bukti langsung untuk MRMIK 2.1 EP c tentang monitoring kepatuhan akses dan MRMIK 8 EP c tentang prosedur koreksi rekam medis.

Security Headers Terverifikasi

Konfigurasi keamanan aplikasi (HSTS, CSP, X-Frame-Options, kebijakan akses kredensial unik) didokumentasikan dan dapat ditunjukkan kepada surveyor sebagai bukti perlindungan data MRMIK 2.1 dan MRMIK 2.2.

Integrasi SatuSehat

Integration Hub MedMinutes mengirimkan data klinis ke platform SatuSehat sesuai Permenkes 24/2022. Pemenuhan kewajiban integrasi nasional ini mendukung MRMIK 4 (penyebaran data eksternal) dan MRMIK 5 (penyelenggaraan RME).

Catatan ruang lingkup: MedMinutes adalah Rekam Medis Elektronik dan Integration Hub SatuSehat. MedMinutes bukan SIMRS yang mengelola billing, inventori, dan SDM rumah sakit. Pemenuhan EP MRMIK 13 (SIMRS menyeluruh) tetap menjadi tanggung jawab vendor SIMRS rumah sakit Anda; MedMinutes melengkapi pada lapisan dokumentasi klinis dan integrasi data klinis nasional.

10 Pertanyaan Sering Ditanyakan tentang MRMIK

Kumpulan jawaban faktual dengan rujukan langsung ke KMK 1596/2024, Permenkes 24/2022, dan undang-undang terkait.

Apa itu MRMIK?
MRMIK adalah singkatan dari Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, salah satu kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tanggal 4 Oktober 2024. MRMIK menempati bab ke-5 dari kelompok Manajemen Rumah Sakit di dokumen STARKES.
Berapa standar dan EP MRMIK?
MRMIK terdiri dari 13 standar utama dengan substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 sehingga total menjadi 16 unit penilaian dan kurang lebih 46 elemen penilaian (EP). Rincian ini tercantum di KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 halaman 147 sampai 171. Catatan: banyak rujukan online masih menyebut angka lama dari KMK 1128/2022; angka 13 standar / 46 EP adalah yang berlaku saat ini.
Apa beda MRMIK dan MIRM?
MIRM (Manajemen Informasi dan Rekam Medis) adalah istilah pada SNARS Edisi 1.1 (era 2018-2022). MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan) adalah evolusi dari MIRM yang diperkenalkan pada SNARS 2022 (KMK 1128/2022) dan disempurnakan pada KMK 1596/2024. Selain pergantian istilah, perubahan paling substansial adalah rumusan MRMIK 5 yang sekarang eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik.
Berapa lama persiapan visitasi MRMIK?
Idealnya rumah sakit memulai persiapan MRMIK 6 sampai 12 bulan sebelum tanggal visitasi. Durasi minimal yang realistis untuk rumah sakit yang sudah memiliki RME terintegrasi adalah 3 bulan. Untuk rumah sakit yang baru migrasi dari paper-based ke RME, persiapan 9 sampai 12 bulan disarankan supaya bukti audit log, SPO, dan pengkajian tahunan tersedia lengkap saat surveyor datang.
Apakah RME wajib untuk akreditasi MRMIK?
Ya. Ada dua landasan yang berlaku bersamaan. Pertama, KMK 1596/2024 MRMIK 5 secara eksplisit menyebut frasa Rekam Medis Elektronik di rumusan standarnya, sedangkan pada KMK 1128/2022 rumusan masih netral antara paper dan elektronik. Kedua, Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat paling lambat 31 Desember 2023. Dengan kombinasi keduanya, RME menjadi wajib by law sekaligus wajib by accreditation.
Apa sanksi kalau tidak punya RME?
Permenkes No. 24 Tahun 2022 Pasal 47 mengatur sanksi bertingkat bagi fasyankes yang belum menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat: teguran tertulis, rekomendasi penyesuaian status akreditasi, hingga pencabutan izin berusaha. Pada konteks akreditasi, rumah sakit yang gagal memenuhi MRMIK 5 berisiko mendapat temuan major yang dapat menurunkan tingkat kelulusan dari Paripurna menjadi tingkat di bawahnya.
Apakah standar MRMIK sama untuk semua 6 lembaga akreditasi?
Ya. Enam lembaga akreditasi rumah sakit independen di Indonesia (KARS, LARS DHP, LARSI, LAFKI, LAM-KPRS, dan LARS) wajib menggunakan standar yang sama, yaitu KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Yang berbeda adalah instrumen survei operasional, tarif paket, dan jadwal visitasi masing-masing lembaga, bukan substansi standar MRMIK-nya. Artinya, dokumen bukti MRMIK yang Anda susun valid untuk visitasi di lembaga akreditasi mana pun.
Apa itu KMK 1596/2024?
KMK 1596/2024 adalah Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 4 Oktober 2024. KMK ini berisi 16 bab dengan total 228 standar dan 806 elemen penilaian, di mana MRMIK menempati bab ke-5 dari kelompok Manajemen Rumah Sakit (halaman 147-171 dokumen PDF).
Apa beda KMK 1128 vs KMK 1596?
KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 telah dicabut per 4 Oktober 2024 melalui Diktum KELIMA KMK 1596/2024 dan tidak lagi menjadi rujukan akreditasi. Perubahan utama yang relevan untuk MRMIK adalah: rumusan MRMIK 5 yang sekarang eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik (sebelumnya netral paper/elektronik), penambahan tiga lokasi penyimpanan wajib (server di rumah sakit, backup data rutin, cloud atau backup di luar rumah sakit) di maksud dan tujuan MRMIK 5, serta jumlah elemen penilaian total yang naik dari 789 menjadi 806 EP.
Berapa biaya visitasi MRMIK?
Biaya visitasi tidak ditentukan oleh standar MRMIK, melainkan oleh tarif masing-masing lembaga akreditasi. Sebagai rujukan publik, paket akreditasi LARSI berkisar mulai dari Rp 13.000.000 (Silver) hingga Rp 36.200.000 (Platinum). Paket LARS komprehensif 10 hari sekitar Rp 44.650.000. KARS dan lembaga lainnya memberikan penawaran sesuai tipe rumah sakit dan kompleksitas. Selain biaya lembaga, rumah sakit perlu mengalokasikan biaya internal untuk persiapan dokumen, training tim, dan eventual upgrade sistem RME atau SIMRS.

Konsultasi Persiapan Visitasi MRMIK Gratis 30 Menit

Tim MedMinutes membantu Wakil Direktur Pelayanan dan Komite MRMIK memetakan kesiapan rumah sakit terhadap 13 standar dan 46 elemen penilaian. Kami berbagi pengalaman pendampingan dari 50+ rumah sakit di 8+ provinsi.

Hubungi via WhatsApp