MRMIK 5 Rekam Medis Elektronik: Panduan Lengkap untuk Akreditasi (KMK 1596/2024) | MedMinutes Lewati ke konten utama
MRMIK · KMK 1596/2024 · Hal. 161–164

MRMIK 5 Rekam Medis Elektronik: Panduan Lengkap untuk Akreditasi (KMK 1596/2024)

Panduan terverifikasi 4 elemen penilaian MRMIK 5 untuk Wakil Direktur Pelayanan, Komite Rekam Medis, dan Tim IT rumah sakit yang sedang menyiapkan visitasi akreditasi.

Choirunnisa Hapsari, Co-Founder MedMinutes 29 April 2026 Bacaan ~15 menit Verifikasi PDF KMK 1596/2024
Daftar Isi 11 bagian

Ringkasan: 4 EP, Perubahan KMK 1128 ke 1596, dan Apa yang Harus Disiapkan

TL;DR

Inti yang perlu diketahui dalam 60 detik

MRMIK 5 adalah standar tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis Elektronik pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024). Standar ini terdiri dari 4 elemen penilaian (EP a-d) yang mencakup regulasi RME, unit pengelola dengan PMIK kompeten, alur admisi-pulang elektronik, dan jaminan mutu.

Yang berubah dari KMK 1128/2022 ke KMK 1596/2024: KMK 1596 secara eksplisit menyebut "Rekam Medis Elektronik" pada MRMIK 5, sementara KMK 1128 (dicabut 4 Oktober 2024) masih menggunakan istilah generik yang membuka opsi paper. KMK 1596 juga menegaskan kewajiban 3 lokasi penyimpanan (server di RS, backup rutin, cloud/backup di luar RS) di bagian Maksud dan Tujuan MRMIK 5.

RME wajib secara substantif untuk akreditasi 2025: pemenuhan MRMIK 5 sekaligus memenuhi Permenkes 24/2022 (RME terintegrasi SatuSehat paling lambat 31 Desember 2023), UU 17/2023 Pasal 4(1)(i) (hak pasien atas kerahasiaan data), dan UU 27/2022 PDP Pasal 4(2)(c) (data kesehatan = data pribadi spesifik).

Estimasi waktu persiapan dossier: 3-4 minggu untuk RS yang sudah punya RME aktif dan tinggal revisi referensi regulasi, 8-12 minggu untuk RS yang baru migrasi dari paper, dan minimal 6 bulan untuk RS yang belum punya RME.

Perubahan KMK 1128 ke KMK 1596 yang Sering Disalah-pahami

KMK 1128/2022 telah dicabut sejak 4 Oktober 2024 (Diktum KELIMA KMK 1596/2024). Banyak template SK Pokja RME dan SOP MRMIK yang masih beredar di internet merujuk ke KMK 1128 — pastikan dokumen rumah sakit Anda mengganti referensi regulasi ke KMK 1596/2024 sebelum visitasi. Lihat perbandingan lengkap KMK 1128 vs 1596 →

Apa itu MRMIK 5?

MRMIK 5 adalah salah satu standar dalam kelompok Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024). Standar ini secara khusus mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) sebagai sistem yang mendokumentasikan seluruh proses pelayanan pasien — dari pendaftaran, asuhan, hasil penunjang, sampai pemulangan — dalam format elektronik yang terintegrasi.

Ruang lingkup MRMIK 5 mencakup empat dimensi: (1) regulasi internal rumah sakit yang menjadi dasar penyelenggaraan RME, (2) unit pengelola yang menjalankan fungsi rekam medis dengan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang kompeten, (3) alur kerja klinis elektronik yang menyatu dari admisi sampai pemulangan, dan (4) sistem jaminan mutu yang memastikan RME terus menerus diperbaiki kualitasnya.

Kenapa di KMK 1596 bahasanya berubah jadi eksplisit RME?

Ini perubahan material yang sering luput dari perhatian. Pada KMK 1128/2022 (yang sudah dicabut sejak 4 Oktober 2024), bahasa MRMIK 5 masih netral — membuka opsi rekam medis kertas atau elektronik. Pada KMK 1596/2024 yang berlaku sekarang, bahasa standar MRMIK 5 secara eksplisit menggunakan istilah "Rekam Medis Elektronik". Ini bukan sekadar perubahan kosmetik — ini sinyal kebijakan: rumah sakit yang masih menyelenggarakan rekam medis kertas akan kesulitan memenuhi substansi MRMIK 5 EP c (alur admisi-pulang elektronik) dan EP d (jaminan mutu RME).

Perubahan ini juga selaras dengan Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME yang terintegrasi SatuSehat paling lambat 31 Desember 2023. Di akreditasi versi sebelumnya, masih ada toleransi transisi — sekarang toleransi itu sudah ditutup.

Perubahan Material MRMIK 5: KMK 1128 → KMK 1596

Tiga hal yang berubah secara substantif di MRMIK 5 saat KMK 1596/2024 menggantikan KMK 1128/2022.

KMK 1128/2022 (dicabut 4 Okt 2024)

Istilah generik (rekam medis paper/elektronik). Belum eksplisit menyebut RME. Persyaratan 3 lokasi penyimpanan belum ditegaskan dalam Maksud dan Tujuan.

KMK 1596/2024 (berlaku)

Eksplisit "Rekam Medis Elektronik" di MRMIK 5. Tegaskan 3 lokasi penyimpanan wajib (server RS + backup rutin + cloud/backup off-site). Selaras Permenkes 24/2022 dan UU 17/2023.

Untuk verifikasi langsung dari sumber primer, silakan rujuk PDF KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 halaman 161–164 (bab MRMIK 5 dan Maksud & Tujuan terkait penyimpanan data) yang dapat diakses di JDIH Kemenkes.

EP a — Regulasi RME di Rumah Sakit

MRMIK 5 EP aRumah sakit menetapkan regulasi penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik. Bukti utama yang diperiksa surveyor mencakup Surat Keputusan Direktur tentang Pokja/Tim Pengelola RME, kebijakan dan pedoman penyelenggaraan RME, serta bukti sosialisasi regulasi tersebut kepada seluruh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dan staf rumah sakit.

Regulasi internal ini menjadi governance layer yang memayungi seluruh aktivitas RME di rumah sakit. Tanpa regulasi yang jelas, EP b sampai EP d tidak punya dasar pelaksanaan. Karenanya EP a sering dipandang sebagai EP fondasi yang harus selesai paling awal saat persiapan visitasi.

Komponen Wajib dalam SK Pokja RME

SK Direktur tentang Pokja RME (atau Tim Pengelola RME) minimal memuat: dasar hukum (KMK 1596/2024, Permenkes 24/2022, UU 17/2023, UU 27/2022 PDP), struktur kepengurusan (ketua, sekretaris, anggota lintas unit), uraian tugas, mekanisme rapat berkala, dan ruang lingkup kewenangan. SK ini disahkan Direktur dengan tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik tersertifikasi (TTE BSRE).

Pedoman Penyelenggaraan RME

Pedoman penyelenggaraan RME adalah dokumen turunan dari SK Pokja yang mengelaborasi: definisi operasional, ruang lingkup penerapan, prinsip kerahasiaan dan integritas, alur admisi-pulang per layanan (rajal/ranap/IGD), prosedur backup dan pemulihan data, prosedur audit log, prosedur fallback saat sistem tidak tersedia (downtime), serta skema sanksi pelanggaran.

Bukti yang Harus Disiapkan untuk EP a

Jenis Bukti Format Penanggung Jawab Frekuensi Update
SK Direktur Pokja RME (referensi KMK 1596) Dokumen PDF + tanda tangan basah/TTE Direktur, didukung Komite RM Tahunan / saat ada perubahan
Pedoman Penyelenggaraan RME Dokumen PDF terversi Komite RM + Tim IT Tahunan
SOP turunan (admisi, asuhan, pulang, downtime) SPO bernomor + tanda tangan kepala unit Kepala unit terkait Tahunan / saat ada perubahan alur
Bukti sosialisasi regulasi (daftar hadir + materi) Notulen + dokumentasi foto + daftar hadir Bagian SDM + Komite RM Tahunan, dan saat revisi mayor
Berita Acara Rapat Pokja RME Notulen rapat per kuartal Sekretaris Pokja RME Triwulanan

Cross-reference Regulasi

Untuk EP a, regulasi internal RME juga merupakan bukti kepatuhan terhadap Permenkes 24/2022 Pasal 3 tentang kewajiban penyelenggaraan RME, UU 17/2023 Pasal 177(1) tentang kewajiban fasyankes menyimpan rahasia kesehatan, dan UU 27/2022 PDP Pasal 26 tentang tata kelola pelindungan data pribadi.

EP b — Unit Pengelola & PMIK Kompeten

MRMIK 5 EP bRumah sakit memiliki unit pengelola Rekam Medis dengan tenaga Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK) yang kompeten dan tersertifikasi. Surveyor pada EP ini akan memeriksa struktur organisasi unit RM, uraian tugas, dan dokumen sertifikasi setiap PMIK yang aktif.

Struktur Unit Pengelola Rekam Medis

Unit pengelola RM rumah sakit pada umumnya terdiri dari Kepala Unit RM, koordinator subunit (Pendaftaran, Pengolahan Data Klinis, Pelaporan, Penyimpanan dan Pemusnahan), dan staf PMIK pelaksana. Untuk rumah sakit kelas C dan D yang ukurannya lebih kecil, beberapa fungsi dapat digabung — namun harus tetap menampilkan pemisahan tugas yang jelas dalam struktur dan uraian tugas.

Sertifikasi PMIK yang Wajib

PMIK adalah profesi yang diatur dalam Permenkes 55/2013 dan UU 17/2023 tentang Kesehatan. Sertifikasi minimum yang wajib dimiliki setiap PMIK aktif:

  • Surat Tanda Registrasi (STR) PMIK aktif yang dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)
  • Keanggotaan PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia) yang dibuktikan dengan kartu anggota aktif
  • Sertifikat pelatihan kompetensi terkini (refresher) — minimal 1 sesi dalam 12 bulan terakhir, dapat berupa pelatihan ICD-10/ICD-9-CM, pengelolaan data klinis, atau pelindungan data pribadi
  • Untuk koordinator/Kepala Unit: SK pengangkatan dari Direktur RS dan uraian tugas yang ditandatangani

Tabel Kompetensi PMIK per Jenjang

Jenjang Pendidikan Minimum Sertifikasi Tugas Inti
Kepala Unit RM D3/D4 PMIK + pengalaman 5 tahun STR aktif + PORMIKI + SK Direktur Manajerial, Pokja RME, koordinasi audit
Koordinator Subunit D3/D4 PMIK + pengalaman 3 tahun STR aktif + PORMIKI Supervisi pelaksanaan, review kelengkapan RME
PMIK Pelaksana D3 PMIK STR aktif + PORMIKI Coding, indeksing, retrieval, pelaporan
Petugas Pendaftaran SMA/D3 (terlatih) Pelatihan internal RS bersertifikat Admisi pasien, verifikasi identitas, BPJS

Bukti yang Harus Disiapkan untuk EP b

Jenis Bukti Format Penanggung Jawab Frekuensi Update
Struktur organisasi unit RM Bagan + SK Direktur Kepala Unit RM Tahunan
Uraian tugas (job description) per posisi Dokumen + tanda tangan Bagian SDM Saat ada perubahan posisi
STR aktif setiap PMIK Salinan STR + tanggal kadaluarsa Bagian SDM Verifikasi tahunan
Kartu anggota PORMIKI Salinan kartu + bukti iuran Bagian SDM Tahunan
Sertifikat pelatihan kompetensi terkini Sertifikat + portfolio Bagian SDM + PMIK Tahunan (minimal 1 sesi)

EP c — Alur Admisi-Pulang Elektronik

MRMIK 5 EP cRumah sakit menyelenggarakan alur kerja klinis elektronik yang menyatu dari pendaftaran, asuhan, pemeriksaan penunjang, sampai pemulangan. Inilah elemen yang paling sering didemokan langsung di hadapan surveyor — karena bukti utamanya bersifat operasional dan dapat diobservasi dari sistem RME yang aktif.

Tiga Alur Utama yang Dipetakan

Setiap rumah sakit minimal harus dapat menunjukkan diagram alur admisi-pulang untuk tiga jenis layanan: rawat jalan, rawat inap, dan IGD. Tiap alur memiliki entry point yang berbeda ke RME, namun terhubung pada lapisan integrasi yang sama (data pasien, identitas, riwayat klinis).

Rawat Jalan
Pendaftaran Triase Poli Asuhan DPJP Resep / Rujukan Billing Pulang / E-Discharge
Rawat Inap
Admisi Ranap Asesmen Awal CPPT Multidisiplin Penunjang (Lab/Rad) Resume Pulang Billing & Klaim
IGD
Triase Resusitasi/Stabilisasi Asuhan IGD Disposisi (Ranap/Pulang/Rujuk) Resume IGD

Entry Point Wajib yang Tercatat di RME

Pada setiap alur di atas, ada beberapa entry point yang wajib terekam dalam RME secara real-time atau near-real-time. Surveyor biasanya menanyakan: "tunjukkan riwayat pasien X dari pendaftaran sampai pulang". Jika satu entry point hilang atau direkam manual dan baru di-input susulan, EP c berisiko temuan.

  • Pendaftaran/Admisi: identitas pasien (KTP/NIK), penjamin (BPJS/asuransi/umum), data demografi, kontak darurat
  • Asesmen awal: anamnesis, keluhan utama, pemeriksaan fisik, skrining nyeri, status fungsional
  • CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi): entry oleh DPJP, perawat, farmasi klinis, gizi, fisioterapi — multidisiplin pada satu timeline
  • Resep elektronik: obat, dosis, frekuensi, durasi, instruksi, terhubung modul farmasi
  • Hasil pemeriksaan penunjang: laboratorium, radiologi, patologi — dikirim balik ke RME secara otomatis (interface)
  • Resume Pulang Elektronik (e-Discharge Summary): ringkasan asuhan, diagnosis akhir, terapi pulang, instruksi kontrol — disahkan DPJP via TTE atau pin
  • Billing & klaim: tarif INA-CBG (untuk BPJS), tarif umum, integrasi ke E-Klaim

SOP Fallback Saat Sistem Tidak Tersedia (Downtime)

Surveyor sering menanyakan: "kalau sistem RME mati, apa yang Anda lakukan?" Jawaban yang lemah seperti "kami pakai kertas dulu" akan jadi temuan minor jika tidak ada SOP yang menjelaskan prosedur fallback secara terstruktur. SOP fallback minimal mencakup: kriteria aktivasi (durasi downtime yang memicu fallback), form manual sementara yang sudah disiapkan, prosedur entry susulan ke RME setelah sistem pulih, kriteria eskalasi ke Tim IT dan Direksi, dan log insiden downtime untuk review mutu.

Bukti yang Harus Disiapkan untuk EP c

Jenis Bukti Format Penanggung Jawab Frekuensi Update
Diagram alur admisi-pulang per layanan (rajal/ranap/IGD) PDF / image + dokumen narasi Komite RM + Tim Pelayanan Tahunan / saat ada perubahan
SOP turunan untuk setiap entry point SPO bernomor + tanda tangan kepala unit Kepala unit terkait Tahunan
Demonstrasi langsung sistem RME Walkthrough live Kepala Unit RM + Tim IT Saat visitasi
Audit log alur (timestamp setiap entry point) Dashboard RME / CSV Tim IT Real-time, review bulanan
SOP Fallback Downtime + log insiden downtime SPO + tabel insiden Tim IT + Komite RM Tahunan, log update real-time
Contoh resume pulang elektronik (e-Discharge) PDF dari sistem RME Kepala Unit RM Sample rotating

EP d — Jaminan Mutu RME

MRMIK 5 EP dRumah sakit melakukan review berkala terhadap kualitas RME untuk memastikan kelengkapan, ketepatan, keterbacaan, dan ketepatan waktu pengisian. Hasil review dilaporkan ke pimpinan dan ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan yang terukur.

Empat Dimensi Review Mutu RME

Berdasarkan praktik di rumah sakit klien MedMinutes dan acuan KARS, instrumen review mutu RME minimal mengukur empat dimensi:

  • Kelengkapan (completeness): seluruh komponen wajib terisi (asesmen awal, CPPT, resep, hasil penunjang, resume pulang). Target: ≥ 90% lengkap pada sample audit.
  • Ketepatan (accuracy): data konsisten antar modul (diagnosis di asesmen awal sama dengan diagnosis di resume pulang, dosis di resep sesuai dengan terapi yang diberikan).
  • Keterbacaan (legibility): entri tertulis dengan jelas, tidak menggunakan singkatan yang tidak baku, kode ICD valid. Untuk RME murni, ini berkurang relevansinya dibanding paper, namun tetap berlaku untuk teks bebas (free text).
  • Ketepatan waktu (timeliness): resume pulang disahkan DPJP dalam X jam setelah pasien pulang (umumnya 1×24 jam), CPPT terisi pada hari yang sama, hasil penunjang terupload sesuai SLA.

Frekuensi dan Sampel

Review mutu RME dilakukan minimal triwulanan oleh Komite Rekam Medis. Sampel yang diambil harus representatif lintas: (1) jenis layanan (rajal/ranap/IGD), (2) DPJP (semua DPJP aktif tercakup dalam rotasi tahunan), (3) bulan layanan (sample tersebar merata), dan (4) status pulang (pulang biasa, pulang APS, rujuk, meninggal). Ukuran sampel disarankan minimal 30 berkas RME per kuartal untuk RS kelas C, dan 60-100 berkas untuk RS kelas B/A.

Pelaporan dan Tindak Lanjut

Hasil review mutu disusun dalam laporan triwulanan yang ditandatangani Ketua Komite RM dan diserahkan kepada Direktur melalui Wakil Direktur Pelayanan. Laporan minimal memuat: ringkasan skor 4 dimensi, temuan utama, akar penyebab, rekomendasi tindakan perbaikan, target waktu, dan PIC. Tindak lanjut wajib didokumentasikan dalam PDCA log Komite RM dengan status (open/in progress/closed) dan bukti penyelesaian.

Bukti yang Harus Disiapkan untuk EP d

Jenis Bukti Format Penanggung Jawab Frekuensi Update
Instrumen review mutu RME (4 dimensi) Form Excel / dashboard Komite RM Tahunan (revisi instrumen)
Laporan review triwulanan PDF + lampiran sample Ketua Komite RM Triwulanan
PDCA log tindakan perbaikan Tabel + lampiran bukti closing Komite RM Bulanan, kumulatif tahunan
Notulen rapat presentasi laporan ke Direktur Notulen + daftar hadir Sekretaris Komite RM Triwulanan

3 Lokasi Penyimpanan Wajib (Perubahan KMK 1596)

Salah satu perubahan substantif KMK 1596/2024 yang sering luput dari template SOP yang masih beredar adalah kewajiban 3 lokasi penyimpanan data RME. Persyaratan ini ditegaskan di Maksud dan Tujuan MRMIK 5 KMK 1596/2024 dan menjadi rujukan operasional bersama untuk MRMIK 2.2 EP a (perlindungan data dari hilang/curi/rusak).

1

Server di Rumah Sakit

Server primer yang melayani aplikasi RME secara real-time. Wajib memiliki kontrol akses fisik, kontrol suhu/kelembapan, dan pemadam kebakaran sesuai standar ruang server.

2

Backup Rutin

Backup harian (full atau incremental) dengan retensi minimal 30 hari. RPO ≤ 24 jam dan RTO ≤ 8 jam adalah target umum. Wajib uji restore minimal 1 kali per tahun, didokumentasikan dalam Berita Acara.

3

Cloud / Backup Off-site

Salinan data di luar lokasi rumah sakit, untuk mitigasi bencana fisik (kebakaran/banjir/gempa). Utamakan penyedia cloud bersertifikasi (ISO 27001) dengan kepastian data residency Indonesia.

RPO, RTO, dan Frekuensi Backup

RPO (Recovery Point Objective) adalah maksimum data yang boleh hilang saat insiden terjadi, diukur dalam waktu. RTO (Recovery Time Objective) adalah maksimum waktu pemulihan layanan setelah insiden. Untuk RME rumah sakit, target umum yang aman: RPO ≤ 24 jam (backup harian), RTO ≤ 8 jam (pemulihan layanan dalam 1 shift kerja). Untuk RS kelas A atau RS rujukan nasional, target lebih ketat (RPO ≤ 6 jam, RTO ≤ 4 jam) direkomendasikan.

Compliance UU 27/2022 PDP untuk Backup Cloud

UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia di Pasal 56. Tiga jalur kepatuhan yang dapat ditempuh: (1) negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data setara atau lebih tinggi dari Indonesia, (2) ada perjanjian internasional yang berlaku, atau (3) ada persetujuan eksplisit dari subjek data. Praktik aman untuk rumah sakit: utamakan penyedia cloud bersertifikasi (ISO 27001, SOC 2) yang memiliki data center di Indonesia atau memberikan kepastian data residency Indonesia.

Pembagian Tanggung Jawab Backup

Backup E-Klaim BPJS dan modul lain yang dihosting di infrastruktur rumah sakit adalah tanggung jawab Tim IT Rumah Sakit. Penyedia RME pihak ketiga hanya bertanggung jawab atas modul yang dihosting di sisi mereka. Pastikan pembagian tanggung jawab ini eksplisit di Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan SLA. Untuk pemenuhan MRMIK 5 EP a, surveyor dapat memeriksa dokumen PKS untuk memastikan pembagian ini terdokumentasi.

Checklist Persiapan Visitasi MRMIK 5

Gunakan checklist berikut sebagai daftar periksa final minimal 4 minggu sebelum jadwal visitasi. Tandai status setiap EP, lokasi penyimpanan dokumen, dan tanggal review terakhir. Cetak dan tempel di ruang Komite RM selama masa persiapan.

Status EP Bukti PIC Tanggal Review
5.a SK Pokja RME (referensi KMK 1596/2024) Direktur + Komite RM
5.a Pedoman Penyelenggaraan RME Komite RM
5.a SOP turunan (admisi, asuhan, pulang, downtime) Kepala Unit terkait
5.a Bukti sosialisasi regulasi (daftar hadir + materi) Bagian SDM + Komite RM
5.b Struktur unit RM + uraian tugas Kepala Unit RM
5.b STR aktif + kartu PORMIKI setiap PMIK Bagian SDM
5.b Sertifikat pelatihan kompetensi terkini Bagian SDM
5.c Diagram alur admisi-pulang (rajal/ranap/IGD) Komite RM + Tim Pelayanan
5.c SOP per entry point + SOP fallback downtime Kepala Unit + Tim IT
5.c Sample resume pulang elektronik (e-Discharge) Kepala Unit RM
5.c Demonstrasi sistem RME (walkthrough) Kepala Unit RM + Tim IT
5.d Instrumen review mutu RME (4 dimensi) Komite RM
5.d Laporan review triwulanan 12 bulan terakhir Ketua Komite RM
5.d PDCA log tindakan perbaikan Komite RM
Penyimpanan Diagram 3 lokasi penyimpanan + Berita Acara uji restore Tim IT

5 Temuan Surveyor MRMIK 5 yang Paling Sering

Berdasarkan agregat anonim pendampingan persiapan akreditasi di lebih dari 50 rumah sakit klien MedMinutes (2024–2026), berikut 5 temuan paling sering pada MRMIK 5, beserta solusi konkret yang dapat disiapkan dalam 2-4 minggu.

Temuan 1: SK Pokja RME Outdated (Masih Reference KMK 1128/2022)

Pola temuan: SK Direktur tentang Pokja RME masih menyebut "berdasarkan KMK No. HK.01.07/MENKES/1128/2022" sebagai dasar hukum. KMK 1128 telah dicabut sejak 4 Oktober 2024 (berdasarkan Diktum KELIMA KMK 1596/2024). Banyak template SK dan SOP yang masih beredar di internet juga merujuk KMK 1128.

Solusi: Revisi SK Pokja RME, pedoman, dan seluruh SOP turunan untuk merujuk KMK 1596/2024 secara eksplisit. Tambahkan dasar hukum cross-reference: Permenkes 24/2022 (RME), UU 17/2023 (Kesehatan), UU 27/2022 (PDP). Sosialisasikan revisi kepada PPA dan staf, dokumentasikan daftar hadir sebagai bukti silang ke EP a.

Temuan 2: PMIK Belum Bersertifikasi atau STR Kadaluarsa

Pola temuan: Beberapa PMIK aktif dijumpai memiliki STR yang sudah kadaluarsa atau belum tergabung di PORMIKI. Sertifikasi pelatihan kompetensi terkini juga sering tidak ada untuk semua PMIK. Surveyor kemudian akan mempertanyakan kompetensi unit pengelola RM secara keseluruhan.

Solusi: Lakukan rekonsiliasi STR seluruh PMIK setiap 6 bulan, daftarkan PMIK yang belum di PORMIKI (iuran tahunan + kartu anggota), dan jadwalkan minimal 1 sesi pelatihan kompetensi terkini per tahun untuk seluruh PMIK. Untuk RS yang kekurangan PMIK, susun roadmap rekrutmen + magang D3 PMIK dari poltekkes terdekat.

Temuan 3: Backup Belum Pernah Diuji Restore

Pola temuan: Tim IT memiliki backup harian dan backup mingguan ke cloud/off-site, namun saat surveyor bertanya "kapan terakhir Anda menguji restore?", tidak ada jawaban atau tidak ada Berita Acara Uji Restore. Backup yang tidak pernah diuji restore adalah backup yang tidak diketahui kondisinya, dan ini langsung berdampak ke MRMIK 5 (3 lokasi penyimpanan) dan MRMIK 2.2 EP a.

Solusi: Lakukan uji restore backup minimal 1 kali per tahun pada lingkungan staging atau sandbox. Dokumentasikan hasil uji dalam Berita Acara Uji Restore yang ditandatangani Tim IT dan disaksikan Komite RM. Sertakan waktu mulai, waktu selesai, dan integritas data hasil restore. Jadwalkan uji restore berikutnya secara berkala dan masukkan dalam kalender kerja Tim IT.

Temuan 4: Alur Admisi-Pulang Manual Fallback Belum Didokumentasi

Pola temuan: Saat surveyor bertanya "kalau sistem RME mati, prosedur Anda bagaimana?", staf menjawab "kami pakai kertas dulu" tanpa dapat menunjukkan SOP fallback yang terstruktur. Tidak ada form manual baku, tidak ada kriteria eskalasi, tidak ada log insiden downtime untuk review.

Solusi: Susun SOP Fallback Downtime yang memuat: kriteria aktivasi, form manual sementara yang sudah dipersiapkan (admisi, CPPT, resep), prosedur entry susulan ke RME setelah sistem pulih, kriteria eskalasi ke Tim IT dan Direksi, dan log insiden downtime. Lakukan simulasi downtime minimal 1 kali per tahun dengan dokumentasi yang lengkap.

Temuan 5: Review Mutu RME Triwulanan Tidak Berjalan Rutin

Pola temuan: Komite RM hanya melakukan review mutu RME pada bulan-bulan menjelang visitasi. Sample yang diambil tidak representatif (hanya beberapa DPJP, beberapa hari). Tindak lanjut hasil review tidak terdokumentasi dalam PDCA log. Surveyor menemukan ketidaksinambungan jaminan mutu yang substantif.

Solusi: Tetapkan jadwal review mutu triwulanan yang masuk dalam kalender kerja Komite RM. Susun instrumen review 4 dimensi (kelengkapan, ketepatan, keterbacaan, ketepatan waktu) dengan target skor yang terukur. Ambil sample minimal 30 berkas per kuartal untuk RS kelas C dan 60-100 untuk kelas B/A. Setiap temuan dimasukkan ke PDCA log dengan PIC dan target waktu, dan status di-update bulanan.

Bagaimana MedMinutes Membantu Pemenuhan MRMIK 5

MedMinutes adalah platform Rekam Medis Elektronik dan Integration Hub yang dirancang khusus untuk rumah sakit Indonesia yang sedang menyiapkan akreditasi dan integrasi SatuSehat. MedMinutes adalah RME — bukan SIMRS — sehingga fokus kami pada lapisan dokumentasi klinis dan dapat melengkapi sistem informasi billing/inventori/HR yang sudah ada di rumah sakit Anda.

Untuk MRMIK 5, beberapa kapabilitas yang relevan:

  • Alur admisi-pulang elektronik bawaan untuk rawat jalan, rawat inap, dan IGD — termasuk Resume Pulang Elektronik (e-Discharge) yang dapat disahkan DPJP via TTE/pin, memenuhi EP c.
  • Integrasi SatuSehat untuk menjembatani pelaporan nasional yang diwajibkan Permenkes 24/2022, sekaligus bukti silang untuk MRMIK 2 EP b (integrasi data klinis dan non klinis).
  • Audit log built-in yang mencatat 8 jenis aksi (login, logout, view, create, update, delete, export, print) untuk pemenuhan EP c (alur traceable) dan MRMIK 2.1 EP b.
  • Skill mrmik-docs evidence generator yang membantu Komite RM mengompilasi dossier per EP dari data live sistem — sehingga dossier yang diserahkan ke surveyor konsisten dengan apa yang dapat didemonstrasikan langsung.
  • Onboarding 24 jam dengan tim pendampingan yang pernah melalui visitasi MRMIK di 50+ rumah sakit di 8+ provinsi, termasuk RST Bhakti Wira Tamtama (Pusansiad) dan jaringan YAKKUM.

Untuk pemenuhan EP b (PMIK kompeten), MedMinutes memfasilitasi alur kerja PMIK dengan modul coding ICD-10/ICD-9-CM dan modul indeksing yang membantu PMIK menjalankan tugas inti tanpa friksi. Untuk EP d (jaminan mutu), dashboard kelengkapan RME memungkinkan Komite RM melakukan review triwulanan dengan data yang terstruktur, bukan menyusun manual dari spreadsheet.

Diskusi Persiapan Visitasi

Butuh pendampingan menyiapkan dossier MRMIK 5 untuk RS Anda?

Tim MedMinutes dapat membantu Komite RM rumah sakit Anda menyiapkan bukti 4 EP MRMIK 5 secara terstruktur dalam 3-4 minggu untuk RS yang sudah memiliki RME aktif. Diskusi awal melalui WhatsApp tanpa biaya.

Diskusi via WhatsApp

FAQ — 10 Pertanyaan Sering Diajukan

Apa itu MRMIK 5?

MRMIK 5 adalah standar tentang penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis Elektronik (RME) di rumah sakit pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024). MRMIK 5 memiliki 4 elemen penilaian (a, b, c, d) yang mencakup regulasi RME, unit pengelola dengan PMIK kompeten, alur admisi-pulang, dan jaminan mutu RME.

Apakah RME wajib untuk akreditasi 2025?

Ya, secara substantif wajib. KMK 1596/2024 di MRMIK 5 secara eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik (sebelumnya KMK 1128/2022 masih netral paper/elektronik). Selain itu Permenkes 24/2022 mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME yang terintegrasi SatuSehat paling lambat 31 Desember 2023. Rumah sakit yang masih paper-only akan kesulitan memenuhi MRMIK 5 EP c (alur admisi-pulang elektronik) dan MRMIK 5 EP d (jaminan mutu).

Berapa EP di MRMIK 5?

MRMIK 5 memiliki 4 elemen penilaian: EP a (regulasi RME — kebijakan dan SK), EP b (unit pengelola dengan PMIK kompeten), EP c (alur admisi-pulang elektronik), dan EP d (jaminan mutu RME melalui review berkala dan tindak lanjut).

Apa beda MRMIK 5 di KMK 1128 dan KMK 1596?

Perbedaan utama: KMK 1596/2024 menyebut Rekam Medis Elektronik secara eksplisit pada MRMIK 5, sementara KMK 1128/2022 (dicabut 4 Oktober 2024) menggunakan istilah generik yang masih membuka opsi paper. KMK 1596 juga menegaskan kewajiban 3 lokasi penyimpanan (server di RS, backup rutin, cloud/backup di luar RS) di bagian Maksud dan Tujuan MRMIK 5. Banyak template SOP dan SK Pokja RME yang masih beredar masih merujuk KMK 1128 — wajib direvisi sebelum visitasi.

Berapa lokasi penyimpanan data minimal di MRMIK 5?

Minimal 3 lokasi: (1) server di rumah sakit, (2) backup data rutin (harian atau berkala), dan (3) cloud atau backup di luar rumah sakit. Persyaratan ini ditegaskan di Maksud dan Tujuan MRMIK 5 KMK 1596/2024 dan menjadi rujukan operasional juga untuk MRMIK 2.2 EP a. Pemenuhan 3 lokasi memitigasi risiko kehilangan data akibat bencana fisik atau kegagalan sistem di server utama.

Siapa PMIK dan apa sertifikasi yang dibutuhkan?

PMIK adalah Perekam Medis dan Informasi Kesehatan, profesi yang diatur di Permenkes 55/2013 dan UU 17/2023. Sertifikasi minimal adalah Surat Tanda Registrasi (STR) PMIK yang dikeluarkan KTKI dan keanggotaan PORMIKI (Perhimpunan Profesional Perekam Medis dan Informasi Kesehatan Indonesia). Untuk MRMIK 5 EP b, surveyor biasanya memeriksa STR aktif setiap PMIK dan struktur organisasi unit pengelola RM.

Apakah backup ke cloud luar negeri boleh untuk MRMIK 5?

Boleh dengan catatan kepatuhan terhadap UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi. Pasal 56 UU 27/2022 mengatur transfer data pribadi ke luar wilayah hukum Indonesia: harus dipastikan negara tujuan memiliki tingkat pelindungan data setara atau lebih tinggi, atau ada perjanjian internasional, atau ada persetujuan subjek data. Praktik aman: utamakan penyedia cloud bersertifikasi (ISO 27001, SOC 2) yang memiliki data center di Indonesia atau region terdekat dengan kepastian data residency.

Apakah RME paper masih lulus MRMIK 5 di KMK 1596?

Sangat sulit. KMK 1596/2024 di MRMIK 5 secara eksplisit menyebut Rekam Medis Elektronik. Permenkes 24/2022 Pasal 3 mewajibkan fasyankes menyelenggarakan RME (paling lambat 31 Desember 2023). Permenkes 24/2022 Pasal 8 mewajibkan rekam jejak elektronik untuk seluruh aktivitas — yang tidak mungkin dipenuhi oleh paper. Rumah sakit yang masih paper akan dihadapkan pada major finding di MRMIK 5 EP c (alur admisi-pulang) dan EP d (jaminan mutu).

Apa sanksi kalau RME belum diimplementasi?

Sanksi bertingkat. Dari sisi akreditasi: temuan dapat berupa recommendation (perbaikan 6 bulan), minor finding (mengurangi skor), atau major finding (dapat menurunkan tingkat akreditasi atau tidak lulus). Dari sisi regulasi nasional: Permenkes 24/2022 Pasal 47 mengatur sanksi administratif bertingkat dari teguran tertulis sampai pencabutan izin berusaha. Pelanggaran terhadap UU 27/2022 PDP berisiko sanksi administratif hingga denda materiil. Pelanggaran rahasia kesehatan UU 17/2023 Pasal 177 berisiko sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Berapa lama persiapan bukti MRMIK 5?

Untuk RS yang sudah memiliki RME aktif: 3-4 minggu cukup untuk menyusun dossier 4 EP, asalkan SK Pokja RME, pedoman, dan SOP sudah ada dan tinggal direvisi ke referensi KMK 1596/2024. Untuk RS yang baru migrasi dari paper ke RME: 8-12 minggu untuk persiapan menyeluruh termasuk migrasi data historis, pelatihan staf, dan stabilisasi alur admisi-pulang. Untuk RS yang belum punya RME sama sekali: rekomendasi minimal 6 bulan persiapan sebelum visitasi.

Sumber & Regulasi Rujukan

  • Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (4 Oktober 2024) — bab MRMIK halaman 147–171, MRMIK 5 di halaman 161–164. JDIH Kemkes: jdih.kemkes.go.id
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis (Pasal 3 — kewajiban RME, Pasal 8 — rekam jejak elektronik wajib, Pasal 47 — sanksi administratif). peraturan.bpk.go.id
  • Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Pasal 4(1)(i) hak pasien atas kerahasiaan data, Pasal 177(1) kewajiban fasyankes menyimpan rahasia kesehatan).
  • Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (Pasal 4(2)(c) data kesehatan = data pribadi spesifik, Pasal 56 transfer data ke luar wilayah hukum Indonesia).
  • Peraturan Menteri Kesehatan No. 55 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Perekam Medis (dasar profesi PMIK).
  • Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) — daftar regulasi resmi dan standar akreditasi. kars.or.id

Disusun oleh Choirunnisa Hapsari, Co-Founder MedMinutes. Verifikasi langsung dari PDF KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 halaman 147–171 (bab MRMIK). ORCID: 0009-0001-3048-0776.