Glossary MRMIK & Akreditasi Rumah Sakit Indonesia — 40+ Istilah Resmi | MedMinutes Lewati ke konten
Glossary · MRMIK Reference

Glossary MRMIK & Akreditasi
Rumah Sakit Indonesia

50+ istilah resmi dalam Standar Akreditasi RS (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, plus istilah terkait Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, UU 17/2023 tentang Kesehatan, dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

50+ definisi resmi Mengacu KMK 1596/2024 Pencarian instan
A B C D E F G H I J K L M N O P Q R S T U V W X Y Z
Menampilkan 50 dari 50 istilah

Glossary ini disusun untuk membantu tim akreditasi RS, PMIK, surveyor, dan vendor TIK memahami istilah resmi dalam bab MRMIK. Setiap entri mencantumkan kepanjangan, definisi singkat, dan referensi regulasi (KMK 1596/2024 EP, Permenkes 24/2022 pasal, atau UU terkait) bila relevan. Definisi ditulis netral dan mengikuti rumusan dalam dokumen induk; bila ada interpretasi praktis, ditandai sebagai penjelasan tambahan.

Bab MRMIK pada KMK 1596/2024 terdiri dari 13 standar utama ditambah substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 (total 16 unit penilaian) dengan 46 elemen penilaian (EP). Glossary ini melengkapi hub /mrmik/ dan halaman per-standar yang berisi panduan persiapan bukti.

A · Akreditasi & Standar

Kerangka regulasi akreditasi RS Indonesia

Istilah dasar yang muncul di KMK 1596/2024, sejarah akreditasi RS Indonesia, dan lembaga akreditasi resmi.

MRMIK

Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Bab pada Standar Akreditasi RS yang mengatur pengelolaan informasi, dokumen, rekam medis pasien, dan teknologi informasi kesehatan. Terdiri dari 13 standar dan 16 unit penilaian dengan total 46 EP.

KMK 1596/2024 hal. 147–171 Lihat hub MRMIK →

MIRM

Manajemen Informasi dan Rekam Medis

Istilah lama pada SNARS edisi 1.1 yang berevolusi menjadi MRMIK pada KMK 1128/2022 dan KMK 1596/2024. Istilah ini masih sering muncul di dokumen lama dan referensi pelatihan akreditasi.

SNARS 1.1 (legacy)

STARKES

Standar Akreditasi Rumah Sakit

Istilah generik untuk standar nasional akreditasi RS Indonesia. Saat ini berlaku KMK 1596/2024 sebagai pengganti KMK 1128/2022. Sering disebut "STARKES 2024" atau "STARKES 1596".

KMK 1596/2024

SNARS

Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit

Istilah era KARS (edisi 1.0 dan 1.1) yang digunakan sebelum penggunaan istilah STARKES. SNARS 1.1 masih sering disebut dalam pelatihan dan referensi pra-2022.

KARS edisi 1.0/1.1

KMK 1596/2024

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024

Ditetapkan 4 Oktober 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Menggantikan KMK 1128/2022 dan menjadi acuan visitasi untuk RS yang melakukan survei akreditasi 2025 dan seterusnya.

Berlaku 4 Oktober 2024

KMK 1128/2022

Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022

Pendahulu KMK 1596/2024 untuk Standar Akreditasi RS. Sudah tidak berlaku untuk visitasi baru, namun masih relevan sebagai referensi historis perubahan struktur EP.

Diganti KMK 1596/2024

KARS

Komisi Akreditasi Rumah Sakit

Lembaga penyelenggara akreditasi RS independen pertama di Indonesia, sekarang menjadi salah satu dari 6 lembaga akreditasi yang diakui Kemenkes berdasarkan KMK 1596/2024.

kars.or.id

LARSI

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia

Salah satu dari 6 lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes berdasarkan KMK 1596/2024.

larsi.id

LARS DHP

Lembaga Akreditasi RS Damar Husada Paripurna

Salah satu lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes. Banyak dipilih RS swasta menengah.

larsdhp.or.id

LAFKI

Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia

Lembaga akreditasi independen yang menyelenggarakan akreditasi RS dan fasyankes lain berdasarkan KMK 1596/2024.

Lembaga akreditasi resmi

LAM-KPRS

Lembaga Akreditasi Mutu & Keselamatan Pasien RS

Salah satu lembaga akreditasi independen yang fokus pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien.

Lembaga akreditasi resmi

LARS

Lembaga Akreditasi Rumah Sakit

Salah satu dari 6 lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes (lengkapnya: KARS, LARSI, LARS DHP, LAFKI, LAM-KPRS, LARS).

Lembaga akreditasi resmi

Elemen Penilaian (EP)

Unit terkecil penilaian akreditasi

Unit terkecil yang diberi skor oleh surveyor saat visitasi: terpenuhi, sebagian, atau tidak terpenuhi. Bab MRMIK terdiri dari 46 EP yang tersebar di 13 standar dan 3 substandar.

KMK 1596/2024 bab MRMIK

Standar

Pernyataan tingkat capaian

Pernyataan tingkat capaian yang harus dipenuhi RS dalam bab tertentu. Bab MRMIK memiliki 13 standar utama (MRMIK 1 s/d MRMIK 13) plus substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 sehingga total 16 unit penilaian.

KMK 1596/2024

Pokja

Kelompok Kerja

Tim internal RS yang bertanggung jawab menyiapkan bukti dan dokumen untuk satu bab akreditasi tertentu (mis. Pokja MRMIK). Anggota umumnya lintas-unit: PMIK, IT, perawat, dokter, dan manajemen.

SK Direktur RS

Surveyor

Auditor akreditasi independen

Auditor independen yang ditugaskan lembaga akreditasi untuk menilai pemenuhan standar di RS pada saat visitasi. Tim surveyor umumnya terdiri dari surveyor manajemen, medis, dan keperawatan.

Penilaian objektif

Visitasi

Kunjungan resmi tim surveyor

Kunjungan resmi tim surveyor ke RS untuk menilai pemenuhan Standar Akreditasi RS. Durasi 3–5 hari tergantung tipe RS. Hasil visitasi menentukan status akreditasi (Paripurna, Utama, Madya, Dasar, atau Tidak Terakreditasi).

3–5 hari per visitasi

Status Akreditasi

Hasil visitasi 5 tingkat

Hasil visitasi yang dikategorikan menjadi 5 tingkat: Paripurna, Utama, Madya, Dasar, dan Tidak Terakreditasi. Pemenuhan bab MRMIK ikut menentukan status akhir karena setiap bab punya bobot dalam scoring.

5 tingkat status
B · Rekam Medis & Sistem

RME, SIMRS, dan ekosistem digital kesehatan

Definisi sistem dan format dokumentasi klinis. Catatan: RME bukan sinonim SIMRS — keduanya saling melengkapi tetapi berbeda scope.

RME

Rekam Medis Elektronik

Rekam medis dalam bentuk digital sesuai Permenkes 24/2022. Berbeda dari SIMRS: RME fokus pada dokumentasi klinis pasien (anamnesis, asesmen, CPPT, resume), sementara SIMRS adalah sistem manajemen RS yang luas. RME wajib bagi seluruh fasyankes.

Permenkes 24/2022 · MRMIK 5 Lihat MedMinutes RME →

RM Manual

Rekam Medis konvensional / berbasis kertas

Setelah Permenkes 24/2022, RM manual hanya boleh digunakan saat downtime RME atau dalam masa transisi terbatas; tidak diperkenankan sebagai sistem utama.

Permenkes 24/2022

SIMRS

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit

Sistem yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis RS: billing, inventori, farmasi, kepegawaian, dan kadang-kadang RME. SIMRS bukan sinonim RME — SIMRS fokus pada manajemen RS, sedangkan RME fokus pada dokumentasi klinis. Banyak RS punya SIMRS dan RME terpisah dengan integrasi via API/HL7.

MRMIK 13

SIRS Online

Sistem Informasi Rumah Sakit Online

Aplikasi pelaporan rutin RS ke Kemenkes (sirs6.kemkes.go.id), mencakup pelaporan tahunan dan bulanan. Kepatuhan pelaporan SIRS menjadi salah satu bukti utama MRMIK 4.

MRMIK 4 EP a-b

SatuSehat

Platform integrasi data kesehatan nasional

Platform integrasi data kesehatan nasional Kementerian Kesehatan Indonesia. Setiap RME wajib terintegrasi dengan SatuSehat berdasarkan Permenkes 24/2022 dan UU 17/2023. Mengadopsi standar HL7 FHIR R4.

satusehat.kemkes.go.id Integration Hub MedMinutes →

IHS

Indonesia Health Services

Nama protokol pertukaran data kesehatan yang menjadi pendahulu SatuSehat. Mengadopsi standar HL7 FHIR. Terminologi "IHS" masih sering muncul di dokumentasi developer SatuSehat.

Pendahulu SatuSehat

FHIR

Fast Healthcare Interoperability Resources

Standar interoperabilitas data kesehatan dari HL7 yang dipakai SatuSehat. Resource utama: Patient, Encounter, Observation, Condition, Procedure, MedicationRequest, dan DiagnosticReport.

HL7 FHIR R4

CPPT

Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi

Lembar atau modul dalam RM yang mencatat asuhan PPA secara kolaboratif dan kronologis. Format SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Plan) atau SBAR umum dipakai. Bukti utama kolaborasi PPA di MRMIK 7.

Format SOAP/SBAR

Resume Medis

Ringkasan akhir asuhan pasien

Ringkasan kondisi pasien, diagnosis, terapi, dan rencana tindak lanjut yang disusun saat pasien pulang. Wajib menurut MRMIK 7 dan menjadi dokumen kunci untuk klaim BPJS, kontinuitas asuhan, dan pelepasan informasi.

MRMIK 7 EP a-b

Ringkasan Pulang

Sinonim Resume Medis

Sinonim dari Resume Medis. Berkas yang diberikan kepada pasien dan menjadi catatan kesinambungan asuhan ke fasyankes berikutnya. Wajib mencakup diagnosis akhir, terapi, dan anjuran follow-up.

MRMIK 7

Anamnesis

Riwayat keluhan dan penyakit

Proses tanya jawab antara dokter dan pasien untuk menggali riwayat keluhan, riwayat penyakit, dan kondisi pasien. Bagian wajib dari isi RM menurut MRMIK 7 (identifikasi awal pasien).

MRMIK 7

Formulir RM

Berkas standar dokumentasi asuhan

Berkas standar yang dipakai mendokumentasikan asuhan pasien (mis. asesmen awal, lembar konsul, lembar IGD, lembar OK). MRMIK 6 mensyaratkan format seragam dan evaluasi berkala oleh Komite RM.

MRMIK 6 EP c

Berkas RM

Kumpulan dokumen RM pasien

Kumpulan seluruh dokumen RM milik satu pasien (rajal, ranap, IGD, penunjang) yang diidentifikasi dengan satu nomor RM tunggal. Disimpan terpadu baik manual maupun digital.

MRMIK 6

Nomor RM Tunggal

Identitas unik pasien sepanjang riwayat

Identitas unik pasien sepanjang riwayat asuhannya di satu RS. MRMIK 6 EP a mewajibkan nomor RM tunggal untuk seluruh kunjungan rajal, ranap, IGD, dan penunjang. Mencegah duplikasi berkas dan memudahkan kontinuitas asuhan.

MRMIK 6 EP a

ICD-10

International Classification of Diseases v10

Standar kode diagnosis penyakit dari WHO. MRMIK 9 mewajibkan penggunaan ICD-10 dalam coding diagnosis. Versi yang berlaku di Indonesia adalah ICD-10 WHO 2010 dengan revisi tahunan.

MRMIK 9 EP a

ICD-9-CM

ICD 9th Revision Clinical Modification

Standar kode tindakan/prosedur medis. Dipakai bersama ICD-10 di Indonesia untuk koding klaim INA-CBG. ICD-9-CM akan bertahap digantikan ICD-10-PCS dan iDRG.

MRMIK 9 EP a
C · Sumber Daya Manusia

Peran & tim yang disebut di KMK 1596

Aktor inti di bab MRMIK: dari PMIK pengelola RM, PPA pemberi asuhan, hingga komite yang mengkaji mutu RM.

PMIK

Petugas Manajemen Informasi Kesehatan

Tenaga rekam medis bersertifikat (D3/D4/S1) yang mengelola unit RM. MRMIK 5 EP b mensyaratkan unit RME dipimpin oleh PMIK kompeten dengan STR aktif dan kompetensi sesuai PORMIKI.

MRMIK 5 EP b

PPA

Profesional Pemberi Asuhan

Tenaga klinis yang memberi asuhan langsung kepada pasien: dokter, perawat, bidan, apoteker, dietisien, dan terapis. Setiap PPA wajib mendokumentasikan asuhan di CPPT (MRMIK 7).

MRMIK 7 · MRMIK 8

DPJP

Dokter Penanggung Jawab Pelayanan

Dokter yang ditugaskan menjadi pemegang utama keputusan asuhan satu pasien. Identitas DPJP wajib jelas di RM (MRMIK 8 EP a) — termasuk nama, gelar, dan SIP.

MRMIK 8 EP a

KIO / KKR

Koordinator Informasi & Rekam Medis

Peran koordinator atau kepala unit RM yang bertanggung jawab operasional harian — pengarsipan, retensi, pelepasan informasi, dan integrasi dengan SIMRS.

Operasional unit RM

Komite Rekam Medis

Tim multi-disiplin pengkaji mutu RM

Tim multi-disiplin di RS yang bertugas mengkaji mutu, keterbacaan, dan kelengkapan RM secara berkala. MRMIK 12 mensyaratkan keberadaan komite/tim RM dengan SK direktur dan laporan tahunan ke pimpinan.

MRMIK 12 EP a-d

Tim Akreditasi RS

Koordinator persiapan & pendamping visitasi

Tim internal RS yang bertugas mengkoordinasikan persiapan akreditasi lintas-pokja, mendampingi surveyor saat visitasi, dan menindaklanjuti rekomendasi pasca-visitasi.

SK Direktur RS

Wadir Pelayanan

Wakil Direktur Pelayanan Medis

Pemegang otoritas tertinggi pelayanan medis di RS, biasanya penanggung jawab utama bab MRMIK pada akreditasi karena bab ini menyentuh pelayanan klinis dan dokumentasi.

Otoritas pelayanan medis

Direktur Medis

Pemegang kebijakan medis RS

Pemegang kebijakan medis RS dan penandatangan regulasi internal terkait MRMIK (SPO, kebijakan retensi, kebijakan akses RME).

Kebijakan medis

Coder

Tenaga koding diagnosis & tindakan

Tenaga rekam medis yang bertugas menerjemahkan diagnosis dan tindakan menjadi kode ICD-10 / ICD-9-CM untuk klaim INA-CBG. Coder adalah bagian dari unit RM/PMIK dan wajib mengikuti pelatihan koding berkala (MRMIK 9).

MRMIK 9
D · Keamanan & Privasi Data

MRMIK 2.1, 2.2, 10 dan UU 27/2022 PDP

Istilah teknis dan regulasi yang muncul saat surveyor mengkaji bukti kontrol akses, perlindungan data, dan privasi pasien.

Audit Trail / Audit Log

Pencatatan otomatis aksi pengguna

Mekanisme pencatatan otomatis aksi pengguna (CRUD) di RME, mencakup user_id, timestamp, IP address, action, dan object_id. Bukti utama untuk MRMIK 2.1 EP c (monitoring kepatuhan akses).

MRMIK 2.1 EP c

RBAC

Role-Based Access Control

Metode pembatasan akses dengan menetapkan peran (mis. dokter, perawat, admin, koder) dan memberi izin per peran. Implementasi standar untuk MRMIK 2.1 EP a (kontrol akses berbasis kebutuhan).

MRMIK 2.1 EP a

MFA

Multi-Factor Authentication

Metode autentikasi dua atau lebih faktor (password + OTP atau biometrik). Direkomendasikan oleh KMK 1596/2024 untuk akses RME, terutama bagi pengguna dengan privilese tinggi.

Best practice keamanan

TTE

Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan digital tersertifikasi yang sah secara hukum berdasarkan UU 11/2008 ITE dan diakui dalam UU 27/2022 PDP. BSrE adalah salah satu PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang banyak dipakai RS untuk menandatangani dokumen digital.

UU 11/2008 ITE

Enkripsi at Rest

Enkripsi data tersimpan

Enkripsi data ketika tersimpan di disk atau database. AES-256 adalah standar minimum yang lazim dipakai. Bukti pendukung MRMIK 2.2 (perlindungan data dari curi/rusak).

MRMIK 2.2 EP a

Enkripsi in Transit

Enkripsi data saat dikirim

Enkripsi data saat dikirim antar sistem (TLS 1.2 ke atas / HTTPS). Wajib untuk integrasi RME dengan SatuSehat dan komunikasi internal antar modul SIMRS.

TLS 1.2+

Single Sign-On (SSO)

Satu kali login banyak aplikasi

Mekanisme satu kali login untuk akses banyak aplikasi (RME, SIMRS, SatuSehat). Mengurangi risiko password reuse dan mempermudah audit MRMIK 2.1.

SAML / OAuth 2.0

Penghapusan Aman

Secure Deletion

Penghapusan data digital yang menjamin data tidak dapat dipulihkan (mis. cryptographic erase, multi-pass overwrite). Diperlukan saat pemusnahan RME untuk memenuhi MRMIK 11.

MRMIK 11 EP b

Backup

Cadangan data terpisah

Salinan data yang disimpan terpisah dari sistem utama. KMK 1596 maksud & tujuan MRMIK 5 menambahkan kewajiban 3 tempat penyimpanan: server di RS, backup rutin, dan cloud/backup di luar RS.

MRMIK 5 (3 lokasi)

Disaster Recovery

DR / Business Continuity

Rencana dan prosedur memulihkan layanan TI setelah bencana (kebakaran, banjir, ransomware). MRMIK 2.2 mensyaratkan strategi perlindungan data dari kehilangan permanen, termasuk RTO dan RPO terdokumentasi.

MRMIK 2.2 EP a-c

Downtime

RME tidak tersedia

Periode RME tidak tersedia (terencana atau tak terencana). MRMIK 13.1 mensyaratkan SPO downtime, pelatihan staf, dan evaluasi pasca-downtime — termasuk prosedur dokumentasi manual sementara dan rekonsiliasi data.

MRMIK 13.1 EP a-c

Privasi Pasien

Hak kerahasiaan pasien

Hak pasien atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya. Diatur di Permenkes 24/2022 Pasal 28-30, MRMIK 10 (kepemilikan dan privasi RM), serta UU 27/2022 PDP. Pelanggaran berimplikasi hukum baik administratif maupun pidana.

MRMIK 10 · UU 27/2022

Hak Akses

Otoritas pengisian & pelepasan RM

Otoritas yang ditetapkan RS terkait siapa boleh menulis, mengubah, dan melepas informasi RM. MRMIK 10 EP a mensyaratkan regulasi tertulis tentang otoritas pengisian RM dan pelepasan informasi.

MRMIK 10 EP a-c

Kerahasiaan Data

Confidentiality (CIA Triad)

Prinsip bahwa data hanya boleh diakses oleh pihak berwenang. Bersama Integrity dan Availability membentuk CIA Triad. MRMIK 2.1 mengatur prosedur kontrol akses, monitoring, dan sanksi pelanggaran.

MRMIK 2.1 EP a-c
E · Pelaporan, Retensi, Legal

Permenkes 24/2022, UU 17/2023, UU 27/2022 PDP

Aturan retensi RM, pelepasan informasi, regulasi induk, dan istilah audit eksternal yang relevan dengan akreditasi.

Permenkes 24/2022

Peraturan Menteri Kesehatan No. 24/2022

Mewajibkan RME bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan mengatur isi minimal RM, retensi, pemusnahan, hak pasien, dan ketentuan integrasi SatuSehat. Acuan utama bersama KMK 1596 untuk bab MRMIK.

Permenkes 24/2022

UU 17/2023

UU tentang Kesehatan

UU induk sistem kesehatan nasional yang mengatur transformasi digital kesehatan, kewajiban interoperabilitas data, dan kerangka hukum SatuSehat. Berlaku 8 Agustus 2023.

UU 17/2023

UU 27/2022 PDP

UU Pelindungan Data Pribadi

Mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data (RS), dan sanksi atas pelanggaran. Berlaku efektif Oktober 2024. Data kesehatan dikategorikan data pribadi spesifik dengan perlindungan ekstra.

UU 27/2022

Pelepasan Informasi

Release of Information

Proses memberikan salinan atau ringkasan RM kepada pihak ketiga (asuransi, pengadilan, pasien) atas dasar permintaan resmi. MRMIK 10 mengatur otoritas dan prosedur pelepasan; pelanggaran berimplikasi UU 27/2022 PDP.

MRMIK 10 EP b-c

Retensi RM

Lama penyimpanan RM (5 / 10 / abadi)

Permenkes 24/2022 menetapkan minimum 5 tahun pasca kunjungan terakhir untuk RM aktif, lebih panjang untuk dokumen tertentu, serta abadi untuk dokumen kunci seperti resume medis dan informed consent. MRMIK 11 mensyaratkan regulasi retensi internal RS.

MRMIK 11 EP a

Pemusnahan RM

Penghancuran RM aman pasca-retensi

Proses menghancurkan RM secara aman setelah masa retensi terlampaui. Wajib dilengkapi Berita Acara Pemusnahan dan disaksikan tim Komite RM (MRMIK 11 EP b).

MRMIK 11 EP b

Berita Acara Pemusnahan

BAP — bukti pemusnahan RM

Dokumen resmi yang membuktikan RM telah dimusnahkan dengan aman, ditandatangani direktur dan saksi. Bukti utama MRMIK 11 EP b.

MRMIK 11 EP b

BPK / BPK-RI

Badan Pemeriksa Keuangan

Auditor eksternal pemerintah untuk RS milik negara (RSUD/RSPAD/RST). Pemeriksaan BPK kerap memeriksa silang dokumen klaim BPJS dengan RM, sehingga MRMIK kelengkapan dokumentasi penting.

Audit eksternal RS pemerintah
F · Coding & Klaim

Istilah klaim BPJS yang bersinggungan dengan MRMIK 7 & 9

Akreditasi MRMIK menyentuh kelengkapan dokumen klaim. Tim coder, kode INA-CBG, dan verifikator BPJS sering jadi titik temu antara mutu RM dan keuangan RS.

INA-CBG

Indonesia Case-Based Groups

Sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan grouping diagnosis. Tarif ditentukan kode INA-CBG yang dihitung dari ICD-10 + ICD-9-CM + variabel pasien (umur, severity, length of stay).

Verifikator BPJS

Pemeriksa kelengkapan klaim

Petugas BPJS Kesehatan yang memverifikasi klaim RS — memeriksa kelengkapan resume medis, ketepatan koding, dan kesesuaian tarif. Klaim yang ditolak verifikator dikenal sebagai pending claim dan butuh perbaikan dokumen sebelum dibayarkan.

Cek silang RM-klaim

Klaim BPJS

Pengajuan biaya pelayanan ke BPJS

Pengajuan biaya pelayanan pasien JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, berbasis file TXT yang dihasilkan sistem E-Klaim/INA-CBG. Kelengkapan dokumen RM (terutama resume medis) menentukan kelayakan klaim.

File TXT E-Klaim

Diagnosis Utama

Primary Diagnosis

Diagnosis utama yang menjadi alasan utama pasien dirawat, ditetapkan saat pasien pulang berdasarkan kondisi yang paling bertanggung jawab atas pemakaian sumber daya. Penentu kode INA-CBG pertama.

ICD-10 · INA-CBG

Komorbid

Penyakit penyerta saat masuk

Penyakit yang ada bersamaan dengan diagnosis utama saat pasien masuk RS. Mempengaruhi severity level dan kode INA-CBG. Wajib didokumentasikan jelas di RM (MRMIK 7).

ICD-10 sekunder

Komplikasi

Penyulit yang muncul selama perawatan

Penyulit yang timbul selama perawatan akibat penyakit utama atau tindakan. Bersama komorbid menentukan severity level INA-CBG (level I, II, III).

ICD-10 sekunder
Selanjutnya

Butuh konteks lebih dalam soal MRMIK?

Hub MRMIK kami berisi 13 panduan per-standar (MRMIK 1 s/d 13.1) beserta panduan persiapan bukti, contoh SPO, dan checklist self-assessment.

Sumber regulasi: KMK 1596/2024, Permenkes 24/2022, UU 17/2023, UU 27/2022 PDP. Glossary ditinjau tim Product MedMinutes · Diperbarui 29 April 2026.