MRMIK
Bab pada Standar Akreditasi RS yang mengatur pengelolaan informasi, dokumen, rekam medis pasien, dan teknologi informasi kesehatan. Terdiri dari 13 standar dan 16 unit penilaian dengan total 46 EP.
50+ istilah resmi dalam Standar Akreditasi RS (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan, plus istilah terkait Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis, UU 17/2023 tentang Kesehatan, dan UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Glossary ini disusun untuk membantu tim akreditasi RS, PMIK, surveyor, dan vendor TIK memahami istilah resmi dalam bab MRMIK. Setiap entri mencantumkan kepanjangan, definisi singkat, dan referensi regulasi (KMK 1596/2024 EP, Permenkes 24/2022 pasal, atau UU terkait) bila relevan. Definisi ditulis netral dan mengikuti rumusan dalam dokumen induk; bila ada interpretasi praktis, ditandai sebagai penjelasan tambahan.
Bab MRMIK pada KMK 1596/2024 terdiri dari 13 standar utama ditambah substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 (total 16 unit penilaian) dengan 46 elemen penilaian (EP). Glossary ini melengkapi hub /mrmik/ dan halaman per-standar yang berisi panduan persiapan bukti.
Istilah dasar yang muncul di KMK 1596/2024, sejarah akreditasi RS Indonesia, dan lembaga akreditasi resmi.
Bab pada Standar Akreditasi RS yang mengatur pengelolaan informasi, dokumen, rekam medis pasien, dan teknologi informasi kesehatan. Terdiri dari 13 standar dan 16 unit penilaian dengan total 46 EP.
Istilah lama pada SNARS edisi 1.1 yang berevolusi menjadi MRMIK pada KMK 1128/2022 dan KMK 1596/2024. Istilah ini masih sering muncul di dokumen lama dan referensi pelatihan akreditasi.
Istilah generik untuk standar nasional akreditasi RS Indonesia. Saat ini berlaku KMK 1596/2024 sebagai pengganti KMK 1128/2022. Sering disebut "STARKES 2024" atau "STARKES 1596".
Istilah era KARS (edisi 1.0 dan 1.1) yang digunakan sebelum penggunaan istilah STARKES. SNARS 1.1 masih sering disebut dalam pelatihan dan referensi pra-2022.
Ditetapkan 4 Oktober 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Menggantikan KMK 1128/2022 dan menjadi acuan visitasi untuk RS yang melakukan survei akreditasi 2025 dan seterusnya.
Pendahulu KMK 1596/2024 untuk Standar Akreditasi RS. Sudah tidak berlaku untuk visitasi baru, namun masih relevan sebagai referensi historis perubahan struktur EP.
Lembaga penyelenggara akreditasi RS independen pertama di Indonesia, sekarang menjadi salah satu dari 6 lembaga akreditasi yang diakui Kemenkes berdasarkan KMK 1596/2024.
Salah satu dari 6 lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes berdasarkan KMK 1596/2024.
Salah satu lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes. Banyak dipilih RS swasta menengah.
Lembaga akreditasi independen yang menyelenggarakan akreditasi RS dan fasyankes lain berdasarkan KMK 1596/2024.
Salah satu lembaga akreditasi independen yang fokus pada mutu pelayanan dan keselamatan pasien.
Salah satu dari 6 lembaga akreditasi RS independen yang diakui Kemenkes (lengkapnya: KARS, LARSI, LARS DHP, LAFKI, LAM-KPRS, LARS).
Unit terkecil yang diberi skor oleh surveyor saat visitasi: terpenuhi, sebagian, atau tidak terpenuhi. Bab MRMIK terdiri dari 46 EP yang tersebar di 13 standar dan 3 substandar.
Pernyataan tingkat capaian yang harus dipenuhi RS dalam bab tertentu. Bab MRMIK memiliki 13 standar utama (MRMIK 1 s/d MRMIK 13) plus substandar 2.1, 2.2, dan 13.1 sehingga total 16 unit penilaian.
Tim internal RS yang bertanggung jawab menyiapkan bukti dan dokumen untuk satu bab akreditasi tertentu (mis. Pokja MRMIK). Anggota umumnya lintas-unit: PMIK, IT, perawat, dokter, dan manajemen.
Auditor independen yang ditugaskan lembaga akreditasi untuk menilai pemenuhan standar di RS pada saat visitasi. Tim surveyor umumnya terdiri dari surveyor manajemen, medis, dan keperawatan.
Kunjungan resmi tim surveyor ke RS untuk menilai pemenuhan Standar Akreditasi RS. Durasi 3–5 hari tergantung tipe RS. Hasil visitasi menentukan status akreditasi (Paripurna, Utama, Madya, Dasar, atau Tidak Terakreditasi).
Hasil visitasi yang dikategorikan menjadi 5 tingkat: Paripurna, Utama, Madya, Dasar, dan Tidak Terakreditasi. Pemenuhan bab MRMIK ikut menentukan status akhir karena setiap bab punya bobot dalam scoring.
Definisi sistem dan format dokumentasi klinis. Catatan: RME bukan sinonim SIMRS — keduanya saling melengkapi tetapi berbeda scope.
Rekam medis dalam bentuk digital sesuai Permenkes 24/2022. Berbeda dari SIMRS: RME fokus pada dokumentasi klinis pasien (anamnesis, asesmen, CPPT, resume), sementara SIMRS adalah sistem manajemen RS yang luas. RME wajib bagi seluruh fasyankes.
Setelah Permenkes 24/2022, RM manual hanya boleh digunakan saat downtime RME atau dalam masa transisi terbatas; tidak diperkenankan sebagai sistem utama.
Sistem yang mengintegrasikan seluruh proses bisnis RS: billing, inventori, farmasi, kepegawaian, dan kadang-kadang RME. SIMRS bukan sinonim RME — SIMRS fokus pada manajemen RS, sedangkan RME fokus pada dokumentasi klinis. Banyak RS punya SIMRS dan RME terpisah dengan integrasi via API/HL7.
Aplikasi pelaporan rutin RS ke Kemenkes (sirs6.kemkes.go.id), mencakup pelaporan tahunan dan bulanan. Kepatuhan pelaporan SIRS menjadi salah satu bukti utama MRMIK 4.
Platform integrasi data kesehatan nasional Kementerian Kesehatan Indonesia. Setiap RME wajib terintegrasi dengan SatuSehat berdasarkan Permenkes 24/2022 dan UU 17/2023. Mengadopsi standar HL7 FHIR R4.
Nama protokol pertukaran data kesehatan yang menjadi pendahulu SatuSehat. Mengadopsi standar HL7 FHIR. Terminologi "IHS" masih sering muncul di dokumentasi developer SatuSehat.
Standar interoperabilitas data kesehatan dari HL7 yang dipakai SatuSehat. Resource utama: Patient, Encounter, Observation, Condition, Procedure, MedicationRequest, dan DiagnosticReport.
Lembar atau modul dalam RM yang mencatat asuhan PPA secara kolaboratif dan kronologis. Format SOAP (Subjective, Objective, Assessment, Plan) atau SBAR umum dipakai. Bukti utama kolaborasi PPA di MRMIK 7.
Ringkasan kondisi pasien, diagnosis, terapi, dan rencana tindak lanjut yang disusun saat pasien pulang. Wajib menurut MRMIK 7 dan menjadi dokumen kunci untuk klaim BPJS, kontinuitas asuhan, dan pelepasan informasi.
Sinonim dari Resume Medis. Berkas yang diberikan kepada pasien dan menjadi catatan kesinambungan asuhan ke fasyankes berikutnya. Wajib mencakup diagnosis akhir, terapi, dan anjuran follow-up.
Proses tanya jawab antara dokter dan pasien untuk menggali riwayat keluhan, riwayat penyakit, dan kondisi pasien. Bagian wajib dari isi RM menurut MRMIK 7 (identifikasi awal pasien).
Berkas standar yang dipakai mendokumentasikan asuhan pasien (mis. asesmen awal, lembar konsul, lembar IGD, lembar OK). MRMIK 6 mensyaratkan format seragam dan evaluasi berkala oleh Komite RM.
Kumpulan seluruh dokumen RM milik satu pasien (rajal, ranap, IGD, penunjang) yang diidentifikasi dengan satu nomor RM tunggal. Disimpan terpadu baik manual maupun digital.
Identitas unik pasien sepanjang riwayat asuhannya di satu RS. MRMIK 6 EP a mewajibkan nomor RM tunggal untuk seluruh kunjungan rajal, ranap, IGD, dan penunjang. Mencegah duplikasi berkas dan memudahkan kontinuitas asuhan.
Standar kode diagnosis penyakit dari WHO. MRMIK 9 mewajibkan penggunaan ICD-10 dalam coding diagnosis. Versi yang berlaku di Indonesia adalah ICD-10 WHO 2010 dengan revisi tahunan.
Standar kode tindakan/prosedur medis. Dipakai bersama ICD-10 di Indonesia untuk koding klaim INA-CBG. ICD-9-CM akan bertahap digantikan ICD-10-PCS dan iDRG.
Aktor inti di bab MRMIK: dari PMIK pengelola RM, PPA pemberi asuhan, hingga komite yang mengkaji mutu RM.
Tenaga rekam medis bersertifikat (D3/D4/S1) yang mengelola unit RM. MRMIK 5 EP b mensyaratkan unit RME dipimpin oleh PMIK kompeten dengan STR aktif dan kompetensi sesuai PORMIKI.
Tenaga klinis yang memberi asuhan langsung kepada pasien: dokter, perawat, bidan, apoteker, dietisien, dan terapis. Setiap PPA wajib mendokumentasikan asuhan di CPPT (MRMIK 7).
Dokter yang ditugaskan menjadi pemegang utama keputusan asuhan satu pasien. Identitas DPJP wajib jelas di RM (MRMIK 8 EP a) — termasuk nama, gelar, dan SIP.
Peran koordinator atau kepala unit RM yang bertanggung jawab operasional harian — pengarsipan, retensi, pelepasan informasi, dan integrasi dengan SIMRS.
Tim multi-disiplin di RS yang bertugas mengkaji mutu, keterbacaan, dan kelengkapan RM secara berkala. MRMIK 12 mensyaratkan keberadaan komite/tim RM dengan SK direktur dan laporan tahunan ke pimpinan.
Tim internal RS yang bertugas mengkoordinasikan persiapan akreditasi lintas-pokja, mendampingi surveyor saat visitasi, dan menindaklanjuti rekomendasi pasca-visitasi.
Pemegang otoritas tertinggi pelayanan medis di RS, biasanya penanggung jawab utama bab MRMIK pada akreditasi karena bab ini menyentuh pelayanan klinis dan dokumentasi.
Pemegang kebijakan medis RS dan penandatangan regulasi internal terkait MRMIK (SPO, kebijakan retensi, kebijakan akses RME).
Tenaga rekam medis yang bertugas menerjemahkan diagnosis dan tindakan menjadi kode ICD-10 / ICD-9-CM untuk klaim INA-CBG. Coder adalah bagian dari unit RM/PMIK dan wajib mengikuti pelatihan koding berkala (MRMIK 9).
Istilah teknis dan regulasi yang muncul saat surveyor mengkaji bukti kontrol akses, perlindungan data, dan privasi pasien.
Mekanisme pencatatan otomatis aksi pengguna (CRUD) di RME, mencakup user_id, timestamp, IP address, action, dan object_id. Bukti utama untuk MRMIK 2.1 EP c (monitoring kepatuhan akses).
Metode pembatasan akses dengan menetapkan peran (mis. dokter, perawat, admin, koder) dan memberi izin per peran. Implementasi standar untuk MRMIK 2.1 EP a (kontrol akses berbasis kebutuhan).
Metode autentikasi dua atau lebih faktor (password + OTP atau biometrik). Direkomendasikan oleh KMK 1596/2024 untuk akses RME, terutama bagi pengguna dengan privilese tinggi.
Tanda tangan digital tersertifikasi yang sah secara hukum berdasarkan UU 11/2008 ITE dan diakui dalam UU 27/2022 PDP. BSrE adalah salah satu PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) yang banyak dipakai RS untuk menandatangani dokumen digital.
Enkripsi data ketika tersimpan di disk atau database. AES-256 adalah standar minimum yang lazim dipakai. Bukti pendukung MRMIK 2.2 (perlindungan data dari curi/rusak).
Enkripsi data saat dikirim antar sistem (TLS 1.2 ke atas / HTTPS). Wajib untuk integrasi RME dengan SatuSehat dan komunikasi internal antar modul SIMRS.
Mekanisme satu kali login untuk akses banyak aplikasi (RME, SIMRS, SatuSehat). Mengurangi risiko password reuse dan mempermudah audit MRMIK 2.1.
Penghapusan data digital yang menjamin data tidak dapat dipulihkan (mis. cryptographic erase, multi-pass overwrite). Diperlukan saat pemusnahan RME untuk memenuhi MRMIK 11.
Salinan data yang disimpan terpisah dari sistem utama. KMK 1596 maksud & tujuan MRMIK 5 menambahkan kewajiban 3 tempat penyimpanan: server di RS, backup rutin, dan cloud/backup di luar RS.
Rencana dan prosedur memulihkan layanan TI setelah bencana (kebakaran, banjir, ransomware). MRMIK 2.2 mensyaratkan strategi perlindungan data dari kehilangan permanen, termasuk RTO dan RPO terdokumentasi.
Periode RME tidak tersedia (terencana atau tak terencana). MRMIK 13.1 mensyaratkan SPO downtime, pelatihan staf, dan evaluasi pasca-downtime — termasuk prosedur dokumentasi manual sementara dan rekonsiliasi data.
Hak pasien atas kerahasiaan data kesehatan pribadinya. Diatur di Permenkes 24/2022 Pasal 28-30, MRMIK 10 (kepemilikan dan privasi RM), serta UU 27/2022 PDP. Pelanggaran berimplikasi hukum baik administratif maupun pidana.
Otoritas yang ditetapkan RS terkait siapa boleh menulis, mengubah, dan melepas informasi RM. MRMIK 10 EP a mensyaratkan regulasi tertulis tentang otoritas pengisian RM dan pelepasan informasi.
Prinsip bahwa data hanya boleh diakses oleh pihak berwenang. Bersama Integrity dan Availability membentuk CIA Triad. MRMIK 2.1 mengatur prosedur kontrol akses, monitoring, dan sanksi pelanggaran.
Aturan retensi RM, pelepasan informasi, regulasi induk, dan istilah audit eksternal yang relevan dengan akreditasi.
Mewajibkan RME bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan mengatur isi minimal RM, retensi, pemusnahan, hak pasien, dan ketentuan integrasi SatuSehat. Acuan utama bersama KMK 1596 untuk bab MRMIK.
UU induk sistem kesehatan nasional yang mengatur transformasi digital kesehatan, kewajiban interoperabilitas data, dan kerangka hukum SatuSehat. Berlaku 8 Agustus 2023.
Mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali data (RS), dan sanksi atas pelanggaran. Berlaku efektif Oktober 2024. Data kesehatan dikategorikan data pribadi spesifik dengan perlindungan ekstra.
Persetujuan tindakan medis tertulis dari pasien atau wali setelah mendapat penjelasan lengkap tentang prosedur, risiko, dan alternatif. Bagian dari isi wajib RM (MRMIK 7) dan dokumen abadi menurut Permenkes 24/2022.
Proses memberikan salinan atau ringkasan RM kepada pihak ketiga (asuransi, pengadilan, pasien) atas dasar permintaan resmi. MRMIK 10 mengatur otoritas dan prosedur pelepasan; pelanggaran berimplikasi UU 27/2022 PDP.
Permenkes 24/2022 menetapkan minimum 5 tahun pasca kunjungan terakhir untuk RM aktif, lebih panjang untuk dokumen tertentu, serta abadi untuk dokumen kunci seperti resume medis dan informed consent. MRMIK 11 mensyaratkan regulasi retensi internal RS.
Proses menghancurkan RM secara aman setelah masa retensi terlampaui. Wajib dilengkapi Berita Acara Pemusnahan dan disaksikan tim Komite RM (MRMIK 11 EP b).
Dokumen resmi yang membuktikan RM telah dimusnahkan dengan aman, ditandatangani direktur dan saksi. Bukti utama MRMIK 11 EP b.
Auditor eksternal pemerintah untuk RS milik negara (RSUD/RSPAD/RST). Pemeriksaan BPK kerap memeriksa silang dokumen klaim BPJS dengan RM, sehingga MRMIK kelengkapan dokumentasi penting.
Akreditasi MRMIK menyentuh kelengkapan dokumen klaim. Tim coder, kode INA-CBG, dan verifikator BPJS sering jadi titik temu antara mutu RM dan keuangan RS.
Sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan berdasarkan grouping diagnosis. Tarif ditentukan kode INA-CBG yang dihitung dari ICD-10 + ICD-9-CM + variabel pasien (umur, severity, length of stay).
Petugas BPJS Kesehatan yang memverifikasi klaim RS — memeriksa kelengkapan resume medis, ketepatan koding, dan kesesuaian tarif. Klaim yang ditolak verifikator dikenal sebagai pending claim dan butuh perbaikan dokumen sebelum dibayarkan.
Pengajuan biaya pelayanan pasien JKN-KIS ke BPJS Kesehatan, berbasis file TXT yang dihasilkan sistem E-Klaim/INA-CBG. Kelengkapan dokumen RM (terutama resume medis) menentukan kelayakan klaim.
Diagnosis utama yang menjadi alasan utama pasien dirawat, ditetapkan saat pasien pulang berdasarkan kondisi yang paling bertanggung jawab atas pemakaian sumber daya. Penentu kode INA-CBG pertama.
Penyakit yang ada bersamaan dengan diagnosis utama saat pasien masuk RS. Mempengaruhi severity level dan kode INA-CBG. Wajib didokumentasikan jelas di RM (MRMIK 7).
Penyulit yang timbul selama perawatan akibat penyakit utama atau tindakan. Bersama komorbid menentukan severity level INA-CBG (level I, II, III).
Istilah tidak ditemukan
Coba kata kunci lain, atau lihat hub MRMIK untuk konteks lengkap.
Hub MRMIK kami berisi 13 panduan per-standar (MRMIK 1 s/d 13.1) beserta panduan persiapan bukti, contoh SPO, dan checklist self-assessment.
Sumber regulasi: KMK 1596/2024, Permenkes 24/2022, UU 17/2023, UU 27/2022 PDP. Glossary ditinjau tim Product MedMinutes · Diperbarui 29 April 2026.