Reformasi JKN 2026: iDRG, KRIS, dan RBKP untuk Rumah Sakit | MedMinutes

Reformasi JKN 2026: iDRG, KRIS, dan RBKP untuk Rumah Sakit

Tiga pilar reformasi Jaminan Kesehatan Nasional yang saling mengunci: RBKP mengatur aksesnya, KRIS mengatur fasilitasnya, dan iDRG mengatur pembiayaannya. Paradigma bergeser dari "tipe rumah sakit" menuju "kompetensi layanan". Panduan ini merangkum dasar hukum, timeline, dan strategi kesiapan rumah sakit.

Ringkasan

Reformasi JKN 2026 — sering disebut juga Tri-Reformasi JKN, 3 reformasi JKN, transformasi layanan kesehatan 2026, atau reformasi BPJS 2026 — adalah integrasi tiga pilar: RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) untuk sistem rujukan, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk standarisasi fasilitas, dan iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) untuk sistem pembayaran. Tujuannya: meningkatkan mutu layanan, efisiensi pembiayaan, dan pemerataan akses. Paradigma bergeser dari klasifikasi Tipe A/B/C/D menuju strata kompetensi layanan yang berbasis data dan terintegrasi digital.

Tiga Pilar Reformasi JKN yang Saling Mengunci

RBKP mengatur aksesnya, KRIS mengatur fasilitasnya, dan iDRG mengatur pembiayaannya. Semuanya bermuara pada dua kata kunci: kendali mutu dan kendali biaya.

Peta Regulasi Reformasi JKN 2026

Regulasi Substansi Pokok Kaitan dengan Reformasi
UU No. 17 Tahun 2023 Kesehatan (diundangkan 8 Agustus 2023) Payung reformasi; mendorong sistem rujukan dan klasifikasi RS berbasis kemampuan pelayanan
PP No. 28 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 (diundangkan 26 Juli 2024) RS memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit; dasar klasifikasi berbasis kemampuan
Permenkes No. 6 Tahun 2026 Rumah Sakit (diundangkan 12 Juni 2026; konsolidasi 21 regulasi) Mengubah klasifikasi RS dari jumlah tempat tidur (Kelas A/B/C/D) menjadi strata kemampuan layanan (Dasar, Madya, Utama, Paripurna); masa transisi 2 tahun hingga 4 Juni 2028
Permenkes No. 16 Tahun 2024 Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (berbasis kompetensi) Dasar hukum RBKP dan sistem rujukan berbasis kompetensi
Perpres No. 59 Tahun 2024 Perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Dasar hukum KRIS; penerapan menyeluruh ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025, diperpanjang hingga 31 Desember 2025
Permenkes No. 3 Tahun 2023 Standar tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN Dasar tarif INA-CBG yang masih berlaku selama transisi menuju iDRG

Sistem pembayaran iDRG masih dalam tahap transisi dan pengembangan oleh Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan; tarifnya belum ditetapkan sebagai regulasi final. Verifikasi selalu ke sumber resmi (jdih.kemkes.go.id / peraturan.bpk.go.id) untuk detail terbaru.

Fondasi Reformasi: Validasi Data Real-Time

Keberhasilan reformasi bergantung pada integritas data. Rumah sakit perlu memvalidasi tiga platform agar kompetensi layanannya terbaca oleh sistem rujukan nasional SatuSehat. Data yang tidak akurat dapat membuat rumah sakit "tidak terlihat" oleh sistem dan menghentikan aliran pasien rujukan.

ASPAK

Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Menentukan kelayakan teknis rumah sakit menjalankan tindakan medis spesifik.

SISDMK

Sistem Informasi SDM Kesehatan. Pemetaan spesialis dan subspesialis harus akurat agar kompetensi layanan terbaca sistem rujukan.

RS Online

Pembaruan kapasitas tempat tidur dan kuota layanan per poliklinik untuk menjamin akurasi navigasi pasien digital.

Pertanyaan Seputar Reformasi JKN

Apa itu Tri-Reformasi JKN?
Tri-Reformasi JKN adalah tiga pilar reformasi Jaminan Kesehatan Nasional: RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) untuk sistem rujukan, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk standarisasi fasilitas, dan iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) untuk sistem pembayaran. Tujuannya meningkatkan mutu layanan, efisiensi pembiayaan, dan pemerataan akses.
Apa hubungan iDRG, KRIS, dan RBKP?
Ketiganya saling mengunci sebagai satu ekosistem: RBKP mengatur aksesnya, KRIS mengatur fasilitasnya, dan iDRG mengatur pembiayaannya. KRIS berperan sebagai instrumen kendali mutu, sedangkan iDRG dan RBKP sebagai instrumen kendali biaya.
Apa dasar hukum reformasi JKN 2026?
KRIS diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024 (perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018). Sistem rujukan berbasis kompetensi (RBKP) diatur dalam Permenkes No. 16 Tahun 2024. Klasifikasi dan perizinan rumah sakit terkait diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2024. Sistem pembayaran iDRG masih dalam tahap transisi dan pengembangan.
Kapan KRIS mulai berlaku?
Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, penerapan KRIS semula ditargetkan menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memenuhi 12 kriteria KRIS, dengan penyediaan tempat tidur KRIS minimal 60% untuk RS pemerintah dan 40% untuk RS swasta.
Apa yang harus disiapkan rumah sakit menghadapi reformasi JKN?
Validasi data real-time di ASPAK (sarana/alat), SISDMK (SDM), dan RS Online (kapasitas). Memenuhi 12 kriteria fisik KRIS, memetakan kompetensi ke 24 kelompok layanan RBKP, dan meningkatkan akurasi dokumentasi klinis serta koding untuk kesiapan iDRG.

Siapkan Rumah Sakit Anda untuk Reformasi JKN 2026

Tim MedMinutes membantu memetakan kesiapan dokumentasi, koding, dan integrasi data rumah sakit Anda menghadapi iDRG, KRIS, dan RBKP. Gratis 30 menit, berbagi pengalaman dari 60+ rumah sakit di 10+ provinsi.

Hubungi via WhatsApp