Tiga pilar reformasi Jaminan Kesehatan Nasional yang saling mengunci: RBKP mengatur aksesnya, KRIS mengatur fasilitasnya, dan iDRG mengatur pembiayaannya. Paradigma bergeser dari "tipe rumah sakit" menuju "kompetensi layanan". Panduan ini merangkum dasar hukum, timeline, dan strategi kesiapan rumah sakit.
Ringkasan
Reformasi JKN 2026 — sering disebut juga Tri-Reformasi JKN, 3 reformasi JKN, transformasi layanan kesehatan 2026, atau reformasi BPJS 2026 — adalah integrasi tiga pilar: RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) untuk sistem rujukan, KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) untuk standarisasi fasilitas, dan iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) untuk sistem pembayaran. Tujuannya: meningkatkan mutu layanan, efisiensi pembiayaan, dan pemerataan akses. Paradigma bergeser dari klasifikasi Tipe A/B/C/D menuju strata kompetensi layanan yang berbasis data dan terintegrasi digital.
RBKP mengatur aksesnya, KRIS mengatur fasilitasnya, dan iDRG mengatur pembiayaannya. Semuanya bermuara pada dua kata kunci: kendali mutu dan kendali biaya.
Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan. Menggantikan hierarki Tipe A/B/C/D dengan 24 kelompok layanan dan 4 strata kompetensi (Dasar, Madya, Utama, Paripurna). Dasar hukum: Permenkes 16/2024.
Pelajari RBKP →Kelas Rawat Inap Standar. Menstandarkan kualitas ruang rawat inap JKN melalui 12 kriteria wajib. Dasar hukum: Perpres 59/2024 (perubahan ketiga Perpres 82/2018).
Pelajari KRIS →Indonesia Diagnosis Related Group. Sistem pembayaran penerus INA-CBG berbasis data epidemiologi Indonesia, dengan formula Cost Weight × National Base Rate × Adjustment.
Pelajari iDRG →| Regulasi | Substansi Pokok | Kaitan dengan Reformasi |
|---|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2023 | Kesehatan (diundangkan 8 Agustus 2023) | Payung reformasi; mendorong sistem rujukan dan klasifikasi RS berbasis kemampuan pelayanan |
| PP No. 28 Tahun 2024 | Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 (diundangkan 26 Juli 2024) | RS memberikan pelayanan pada semua bidang dan jenis penyakit; dasar klasifikasi berbasis kemampuan |
| Permenkes No. 6 Tahun 2026 | Rumah Sakit (diundangkan 12 Juni 2026; konsolidasi 21 regulasi) | Mengubah klasifikasi RS dari jumlah tempat tidur (Kelas A/B/C/D) menjadi strata kemampuan layanan (Dasar, Madya, Utama, Paripurna); masa transisi 2 tahun hingga 4 Juni 2028 |
| Permenkes No. 16 Tahun 2024 | Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan (berbasis kompetensi) | Dasar hukum RBKP dan sistem rujukan berbasis kompetensi |
| Perpres No. 59 Tahun 2024 | Perubahan ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan | Dasar hukum KRIS; penerapan menyeluruh ditargetkan paling lambat 30 Juni 2025, diperpanjang hingga 31 Desember 2025 |
| Permenkes No. 3 Tahun 2023 | Standar tarif pelayanan kesehatan dalam program JKN | Dasar tarif INA-CBG yang masih berlaku selama transisi menuju iDRG |
Sistem pembayaran iDRG masih dalam tahap transisi dan pengembangan oleh Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan; tarifnya belum ditetapkan sebagai regulasi final. Verifikasi selalu ke sumber resmi (jdih.kemkes.go.id / peraturan.bpk.go.id) untuk detail terbaru.
Keberhasilan reformasi bergantung pada integritas data. Rumah sakit perlu memvalidasi tiga platform agar kompetensi layanannya terbaca oleh sistem rujukan nasional SatuSehat. Data yang tidak akurat dapat membuat rumah sakit "tidak terlihat" oleh sistem dan menghentikan aliran pasien rujukan.
Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Menentukan kelayakan teknis rumah sakit menjalankan tindakan medis spesifik.
Sistem Informasi SDM Kesehatan. Pemetaan spesialis dan subspesialis harus akurat agar kompetensi layanan terbaca sistem rujukan.
Pembaruan kapasitas tempat tidur dan kuota layanan per poliklinik untuk menjamin akurasi navigasi pasien digital.
Tim MedMinutes membantu memetakan kesiapan dokumentasi, koding, dan integrasi data rumah sakit Anda menghadapi iDRG, KRIS, dan RBKP. Gratis 30 menit, berbagi pengalaman dari 60+ rumah sakit di 10+ provinsi.
Hubungi via WhatsApp