Perbandingan poin per poin antara INA-CBG yang berlaku saat ini dan iDRG sebagai sistem penerusnya: struktur kode, tingkat keparahan, jumlah grup, basis tarif, status regulasi, dan dampak untuk rumah sakit.
Jawaban Singkat
INA-CBG (Indonesian-Case Base Group) dan iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) sama-sama sistem pembayaran JKN berbasis casemix, tetapi iDRG lebih rinci. Perbedaan utamanya: kode iDRG memakai 7 digit numerik (MDC-DC-PTD-CL) dibanding 4 komponen alfanumerik INA-CBG; tingkat keparahan naik dari 3 menjadi 5 (Complexity Level 0–4); jumlah grup rawat inap naik dari 786 menjadi 1.005; dan tarif dihitung dengan formula Cost Weight × National Base Rate × Adjustment. Per Juli 2026, INA-CBG masih berlaku dan iDRG masih dalam transisi.
| Dimensi | INA-CBG (saat ini) | iDRG (penerus) |
|---|---|---|
| Kepanjangan | Indonesian-Case Base Group | Indonesia Diagnosis Related Group |
| Struktur kode | CMG – Case Group – Case Type – Severity | MDC – DC – PTD – CL |
| Format & jumlah digit | 4 komponen alfanumerik (contoh O-6-10-I) | 7 digit numerik (contoh 2401210) |
| Tingkat keparahan | 3 tingkat (ringan, sedang, berat) | Complexity Level 0–4 (5 tingkat) |
| Kategori besar penyakit (MDC) | 22 | 25 |
| Grup rawat jalan | 289 | 358 |
| Grup rawat inap | 786 | 1.005 |
| Disease cluster rawat inap | 262 | 560 |
| Basis perhitungan tarif | Tarif per CBG (PMK 3/2023) | Cost Weight × National Base Rate × Adjustment |
| Sumber data biaya | Data historis klaim | Data biaya riil & epidemiologi Indonesia |
| Fokus dokumentasi | Diagnosis & prosedur utama | Komorbiditas (CC) & komplikasi (MCC) rinci |
| Dasar hukum tarif | Permenkes No. 3 Tahun 2023 (berlaku) | Rancangan, belum ada Permenkes final |
| Status per Juli 2026 | Berlaku untuk klaim JKN | Transisi bertahap (belum go-live nasional) |
Sumber: materi Transformasi Sistem Pembayaran iDRG, Pusat Pembiayaan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI (Juli 2026). Angka dan tarif iDRG bersifat rancangan dan dapat berubah sebelum penetapan resmi.
INA-CBG memakai kode 4 komponen (CMG-Case Group-Case Type-Severity), sedangkan iDRG memakai kode numerik 7 digit yang memuat MDC (Major Diagnostic Category), DC (Disease Cluster), PTD (Patient Type Designation: rawat inap 1 atau rawat jalan 2), dan CL (Complexity Level 0–4). Kerincian ini membuat satu kasus terpetakan lebih presisi. Lihat cara membaca kode iDRG di panduan utama.
INA-CBG hanya mengenal 3 tingkat keparahan (ringan, sedang, berat). iDRG memakai Complexity Level 0 sampai 4 yang ditentukan oleh komorbiditas dan komplikasi pasien. Data epidemiologi menunjukkan penyakit di Indonesia sebenarnya memiliki 5 tingkat keparahan, sehingga iDRG dinilai lebih adil untuk kasus kompleks yang selama ini under-cost.
Grup rawat inap naik dari 786 menjadi 1.005 dan rawat jalan dari 289 menjadi 358. Penambahan ini menjawab kondisi bahwa sekitar 60.000 kasus sebelumnya belum memiliki grup dan tarif, yang memicu banyak dispute klaim di lapangan.
INA-CBG memakai tabel tarif per CBG. iDRG menghitung tarif dengan formula Cost Weight × National Base Rate × Adjustment, sehingga tarif lebih responsif terhadap kompleksitas kasus dan disparitas biaya antar wilayah. Pelajari cara menghitung tarif iDRG selengkapnya.
Meski terlihat besar, transisi ini bukan perombakan total. Filosofi dasarnya tetap sistem pembayaran berbasis casemix: kasus dikelompokkan berdasarkan kesamaan klinis dan penggunaan sumber daya, lalu dibayar per grup, bukan fee-for-service. Peran koder dan DPJP tetap sentral, dan klaim tetap diajukan melalui alur e-claim. Yang berubah adalah tingkat kerincian grouper, jumlah grup, tingkat keparahan, dan cara tarif dihitung. Artinya, investasi rumah sakit pada kualitas dokumentasi dan koding tetap relevan, bahkan makin menentukan.
Diskusikan kesiapan dokumentasi dan koding rumah sakit Anda bersama tim MedMinutes. Gratis 30 menit, berbagi pengalaman dari 60+ rumah sakit di 10+ provinsi.