KRIS menstandarkan kualitas ruang rawat inap bagi peserta JKN melalui 12 kriteria wajib, sesuai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Panduan ini merangkum kriteria, spesifikasi ruang, timeline, dan kuota tempat tidur untuk rumah sakit.
Status Penerapan
Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, penerapan KRIS semula ditargetkan menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025, kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Karena tenggat telah lewat, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan diharapkan sudah menerapkan atau sedang menuntaskan pemenuhan KRIS. Selalu verifikasi status dan kebijakan terbaru ke sumber resmi Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) — sering disebut juga kelas standar BPJS atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS — adalah standar minimal kualitas ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS menggeser sistem pembedaan kelas 1, 2, dan 3 menuju standar akomodasi yang setara bagi seluruh peserta, tanpa memandang besaran iuran.
Dalam kerangka Tri-Reformasi JKN, KRIS berperan sebagai instrumen kendali mutu melalui standarisasi fisik, melengkapi iDRG (pembiayaan) dan RBKP (rujukan) sebagai instrumen kendali biaya.
Seluruh rumah sakit wajib memenuhi indikator fisik berikut untuk ruang rawat inap KRIS.
Komponen bangunan tidak berpori dan mudah dibersihkan.
Ventilasi udara dengan pertukaran udara sesuai standar pengendalian infeksi.
Pencahayaan ruangan minimal 250 lux untuk tindakan dan 50 lux saat tidur.
Kelengkapan tempat tidur dengan minimal dua stop kontak per tempat tidur.
Nakas (meja samping tempat tidur) satu buah per tempat tidur.
Suhu ruangan terjaga pada rentang 20–26 derajat Celcius.
Pembagian ruang rawat terpisah menurut jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi/non-infeksi).
Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
Tirai atau partisi antar tempat tidur dari bahan non-porosif.
Kamar mandi berada di dalam ruang rawat inap.
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas (lebar pintu dan ruang gerak kursi roda).
Ketersediaan outlet oksigen di ruang rawat inap.
Rincian dan interpretasi teknis setiap kriteria dapat berbeda mengikuti petunjuk pelaksanaan terbaru dari Kementerian Kesehatan. Aksesibilitas kamar mandi dan penyediaan outlet oksigen serta nurse call umumnya menjadi kriteria yang paling membutuhkan investasi infrastruktur.
Dalam pengembangannya, KRIS dipiloting dengan pembedaan pada fasilitas tambahan non-medis, sementara standar kualitas ruang perawatan inti tetap setara.
| Fitur Fasilitas | Kelas A | Kelas B | Kelas C |
|---|---|---|---|
| Kapasitas tempat tidur | Maksimal 2 bed | Maksimal 4 bed | Maksimal 4 bed |
| Sistem nurse call | Dua arah | Dua arah | Satu arah |
| Suhu ruangan | Wajib AC (20–26°C) | Wajib AC (20–26°C) | AC/non-AC (20–26°C) |
| Fasilitas tambahan | TV, dispenser/kulkas, kursi penunggu | TV, kursi penunggu | — |
Kuota tempat tidur KRIS: minimal 60% dari total tempat tidur untuk rumah sakit pemerintah dan minimal 40% untuk rumah sakit swasta.
MedMinutes membantu digitalisasi rekam medis dan integrasi data rumah sakit yang mendukung kesiapan menghadapi KRIS, RBKP, dan iDRG. Gratis diskusi 30 menit.