KRIS menstandarkan kualitas ruang rawat inap bagi peserta JKN melalui 12 kriteria wajib, sesuai Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024. Panduan ini merangkum kriteria, pengecualian, dan status tenggat penerapannya untuk rumah sakit.
Status Penerapan
Teks Perpres. Pasal 103B Perpres No. 59 Tahun 2024 menetapkan penerapan KRIS secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. Manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi, paling lambat 1 Juli 2025.
Pernyataan Menkes. Pada Mei 2025 Menteri Kesehatan menyatakan masa transisi diperpanjang sampai 31 Desember 2025 (detikHealth, 26 Mei 2025). Perpanjangan ini adalah pernyataan pejabat, bukan isi Perpres.
Status regulasi. Per 27 September 2026, JDIH BPK mencatat Perpres No. 82 Tahun 2018 terakhir diubah oleh Perpres No. 59 Tahun 2024. Kami belum menemukan peraturan pengubah tenggat, maupun peraturan yang menetapkan manfaat, tarif, dan iuran berbasis KRIS. Selalu verifikasi ke sumber resmi Kementerian Kesehatan, DJSN, dan BPJS Kesehatan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) — sering disebut juga kelas standar BPJS atau penghapusan kelas 1, 2, dan 3 BPJS — adalah standar minimal kualitas ruang rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional yang diatur dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. KRIS menggeser sistem pembedaan kelas 1, 2, dan 3 menuju standar akomodasi yang setara bagi seluruh peserta, tanpa memandang besaran iuran.
Dalam kerangka Tri-Reformasi JKN, KRIS berperan sebagai instrumen kendali mutu melalui standarisasi fisik, melengkapi iDRG (pembiayaan) dan RBKP (rujukan) sebagai instrumen kendali biaya.
Pasal 46A ayat (1) Perpres No. 59 Tahun 2024 menetapkan 12 kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap KRIS.
Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.
Ventilasi udara.
Pencahayaan ruangan.
Kelengkapan tempat tidur.
Nakas per tempat tidur.
Temperatur ruangan.
Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.
Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.
Tirai/partisi antartempat tidur.
Kamar mandi dalam ruangan rawat inap.
Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas.
Outlet oksigen.
Kriteria ini tidak berlaku untuk rawat inap bayi atau perinatologi, perawatan intensif, rawat inap pasien jiwa, dan ruang perawatan dengan fasilitas khusus (Pasal 46A ayat 2). Bentuk kriteria dan penerapannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri (Pasal 46A ayat 3). Angka teknis, misalnya tingkat pencahayaan, suhu, atau jarak antartempat tidur, tidak tertulis di Perpres; rujuk peraturan teknis Kementerian Kesehatan yang berlaku.
Perpres No. 59 Tahun 2024 tidak menetapkan kuota atau persentase tempat tidur KRIS. Kuota tempat tidur rawat inap kelas standar pernah diatur dalam PP No. 47 Tahun 2021 Pasal 18, tetapi PP tersebut telah dicabut oleh PP No. 28 Tahun 2024 (Pasal 1170 huruf y). Per 27 September 2026 kami belum menemukan ketentuan pengganti.
MedMinutes membantu digitalisasi rekam medis dan integrasi data rumah sakit yang mendukung kesiapan menghadapi KRIS, RBKP, dan iDRG. Gratis diskusi 30 menit.