RBKP menggantikan hierarki Tipe A/B/C/D dengan rujukan berbasis kompetensi nyata rumah sakit: 24 kelompok layanan dan 4 strata kompetensi, sesuai Permenkes No. 16 Tahun 2024. Panduan ini merangkum strata, kelompok layanan, dan kesiapan data rumah sakit.
Jawaban Singkat
RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) — dikenal juga sebagai rujukan berbasis kompetensi, rumah sakit berbasis kompetensi layanan, atau penghapusan rujukan berjenjang — adalah sistem rujukan JKN yang merujuk pasien berdasarkan kompetensi nyata rumah sakit terhadap penyakit tertentu, bukan berdasarkan hierarki Tipe A/B/C/D. Rumah sakit dipetakan ke dalam 24 kelompok layanan dengan 4 strata kompetensi (Dasar, Madya, Utama, Paripurna). Dasar hukumnya adalah Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam RBKP, FKTP (Puskesmas/Klinik) berperan sebagai pusat navigasi untuk memperpendek patient journey.
Penentuan strata didasarkan pada kompleksitas kode ICD-10 (diagnosis) dan ICD-9-CM (tindakan), serta ketersediaan SDM dan alat medis yang dipersyaratkan.
| Strata | Kemampuan Pelayanan | Kompleksitas |
|---|---|---|
| Dasar | Menangani kasus umum; SDM spesialis dasar; alat diagnostik standar. | Rendah |
| Madya | Tindakan spesifik; membutuhkan alat penunjang menengah (mis. CT-Scan, laboratorium standar). | Menengah |
| Utama | Kompetensi subspesialis; dukungan teknologi tinggi (mis. cath lab, neurointervensi). | Tinggi |
| Paripurna | Pusat rujukan tertinggi; penanganan kasus paling kompleks dan langka secara nasional. | Sangat tinggi |
Strata bersifat dinamis: hilangnya satu tenaga spesialis atau kerusakan alat kunci dapat menurunkan strata layanan rumah sakit secara instan dalam ekosistem rujukan. Karena itu validasi data yang berkelanjutan menjadi krusial.
Rumah sakit dievaluasi kemampuannya pada 24 kelompok layanan berikut, sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Setiap rumah sakit dapat memiliki strata berbeda pada tiap kelompok layanan.
Pemetaan Nasional (RS Online, 9 Juli 2026)
Kementerian Kesehatan memetakan 3.214 rumah sakit ke dalam 24 kelompok layanan dan 4 strata. Pemetaan ini menunjukkan banyak rumah sakit masih berada di strata Dasar atau belum memenuhi syarat pada layanan tertentu. Sebagai contoh, pada layanan Jantung dan Pembuluh Darah, sekitar 49% rumah sakit berada di strata Dasar dan 42% belum memenuhi syarat, sementara yang mencapai strata Paripurna kurang dari 1%. Lima layanan dengan rumah sakit "belum memenuhi syarat" terbanyak adalah Forensik, Jiwa, Mata, Rehabilitasi, dan THT. Data ini menegaskan pentingnya rumah sakit memvalidasi dan memperkuat kompetensi layanannya.
Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 16 Tahun 2024 mendorong perubahan sistem rujukan dari berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.
Pasien melewati penjenjangan kelas rumah sakit secara kaku: FKTP → RS Kelas D → C → B → A, terlepas dari kebutuhan medis spesifiknya.
Rujukan berdasarkan kondisi medis pasien (kriteria rujukan dan kode ICD) ke rumah sakit yang "terdekat dan memiliki kemampuan" sesuai strata (Dasar, Madya, Utama, Paripurna) serta kuota kapasitas ruang rawat. Pasien dapat dirujuk balik ke kompetensi lebih rendah.
RBKP dijalankan secara elektronik melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dan SATUSEHAT Rujukan, platform interoperabilitas yang menghubungkan fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
Sistem informasi manajemen di fasilitas kesehatan sebagai pengirim dan penerima rujukan (terhubung PCare untuk FKTP dan VClaim untuk rumah sakit).
Penyedia daftar fasilitas pelayanan kesehatan beserta strata kompetensi layanan rumah sakit.
Terkait klaim dan pembiayaan, terhubung dengan sistem pembayaran menuju iDRG.
Penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien rujukan rawat jalan.
Agar rumah sakit "terbaca" oleh sistem rujukan nasional SatuSehat dan aliran pasien tidak terhenti, tiga platform data ini wajib divalidasi secara real-time.
Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Menentukan kelayakan teknis menjalankan tindakan medis spesifik.
Sistem Informasi SDM Kesehatan. Pemetaan spesialis dan subspesialis harus akurat agar kompetensi terbaca sistem rujukan.
Pembaruan kapasitas tempat tidur dan kuota layanan per poliklinik untuk akurasi navigasi pasien digital.
MedMinutes membantu rumah sakit merapikan dokumentasi klinis dan integrasi data yang menjadi fondasi kesiapan RBKP, KRIS, dan iDRG. Gratis diskusi 30 menit.