RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan): 24 Kelompok Layanan & 4 Strata | MedMinutes

RBKP: Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan — 24 Kelompok Layanan dan 4 Strata

RBKP menggantikan hierarki Tipe A/B/C/D dengan rujukan berbasis kompetensi nyata rumah sakit: 24 kelompok layanan dan 4 strata kompetensi, sesuai Permenkes No. 16 Tahun 2024. Panduan ini merangkum strata, kelompok layanan, dan kesiapan data rumah sakit.

Jawaban Singkat

RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) — dikenal juga sebagai rujukan berbasis kompetensi, rumah sakit berbasis kompetensi layanan, atau penghapusan rujukan berjenjang — adalah sistem rujukan JKN yang merujuk pasien berdasarkan kompetensi nyata rumah sakit terhadap penyakit tertentu, bukan berdasarkan hierarki Tipe A/B/C/D. Rumah sakit dipetakan ke dalam 24 kelompok layanan dengan 4 strata kompetensi (Dasar, Madya, Utama, Paripurna). Dasar hukumnya adalah Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Dalam RBKP, FKTP (Puskesmas/Klinik) berperan sebagai pusat navigasi untuk memperpendek patient journey.

Empat Strata Kompetensi Layanan

Penentuan strata didasarkan pada kompleksitas kode ICD-10 (diagnosis) dan ICD-9-CM (tindakan), serta ketersediaan SDM dan alat medis yang dipersyaratkan.

Strata Kemampuan Pelayanan Kompleksitas
Dasar Menangani kasus umum; SDM spesialis dasar; alat diagnostik standar. Rendah
Madya Tindakan spesifik; membutuhkan alat penunjang menengah (mis. CT-Scan, laboratorium standar). Menengah
Utama Kompetensi subspesialis; dukungan teknologi tinggi (mis. cath lab, neurointervensi). Tinggi
Paripurna Pusat rujukan tertinggi; penanganan kasus paling kompleks dan langka secara nasional. Sangat tinggi

Strata bersifat dinamis: hilangnya satu tenaga spesialis atau kerusakan alat kunci dapat menurunkan strata layanan rumah sakit secara instan dalam ekosistem rujukan. Karena itu validasi data yang berkelanjutan menjadi krusial.

24 Kelompok Layanan RBKP

Rumah sakit dievaluasi kemampuannya pada 24 kelompok layanan berikut, sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Setiap rumah sakit dapat memiliki strata berbeda pada tiap kelompok layanan.

1 Neoplasma dan Myeloproliferative
2 Jantung dan Pembuluh Darah
3 Saraf
4 Kesehatan Ibu dan Ginekologi
5 Kesehatan Neonatus
6 Sistem Pencernaan dan Hepatobilier
7 Uronefro
8 Musculoskeletal dan Jaringan Lunak
9 Rekonstruksi
10 Trauma
11 Keracunan
12 Luka Bakar / Burn
13 Infeksi dan Parasit
14 Endokrin, Nutrisi dan Metabolik
15 Alergi Imunologi dan Rheumatologi
16 Hematologi
17 Paru dan Pernafasan/Respiratori
18 Telinga, Hidung dan Tenggorokan (THT)
19 Mata
20 Kulit dan Penyakit Kelamin
21 Jiwa
22 Gigi dan Mulut
23 Forensik
24 Rehabilitasi

Pemetaan Nasional (RS Online, 9 Juli 2026)

Kementerian Kesehatan memetakan 3.214 rumah sakit ke dalam 24 kelompok layanan dan 4 strata. Pemetaan ini menunjukkan banyak rumah sakit masih berada di strata Dasar atau belum memenuhi syarat pada layanan tertentu. Sebagai contoh, pada layanan Jantung dan Pembuluh Darah, sekitar 49% rumah sakit berada di strata Dasar dan 42% belum memenuhi syarat, sementara yang mencapai strata Paripurna kurang dari 1%. Lima layanan dengan rumah sakit "belum memenuhi syarat" terbanyak adalah Forensik, Jiwa, Mata, Rehabilitasi, dan THT. Data ini menegaskan pentingnya rumah sakit memvalidasi dan memperkuat kompetensi layanannya.

Dari Rujukan Berjenjang ke Rujukan Berbasis Kemampuan

Terbitnya UU No. 17 Tahun 2023 dan Permenkes No. 16 Tahun 2024 mendorong perubahan sistem rujukan dari berjenjang berdasarkan kelas rumah sakit menjadi berdasarkan kemampuan layanan.

Dahulu

Rujukan Berjenjang (PMK 1/2012)

Pasien melewati penjenjangan kelas rumah sakit secara kaku: FKTP → RS Kelas D → C → B → A, terlepas dari kebutuhan medis spesifiknya.

Ke depan

Rujukan Kompetensi (PMK 16/2024)

Rujukan berdasarkan kondisi medis pasien (kriteria rujukan dan kode ICD) ke rumah sakit yang "terdekat dan memiliki kemampuan" sesuai strata (Dasar, Madya, Utama, Paripurna) serta kuota kapasitas ruang rawat. Pasien dapat dirujuk balik ke kompetensi lebih rendah.

SISRUTE dan SATUSEHAT Rujukan

RBKP dijalankan secara elektronik melalui Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) dan SATUSEHAT Rujukan, platform interoperabilitas yang menghubungkan fasilitas kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.

SIM Fasyankes

Sistem informasi manajemen di fasilitas kesehatan sebagai pengirim dan penerima rujukan (terhubung PCare untuk FKTP dan VClaim untuk rumah sakit).

Sistem Informasi Fasyankes Kemenkes

Penyedia daftar fasilitas pelayanan kesehatan beserta strata kompetensi layanan rumah sakit.

Sistem eKlaim Kemenkes

Terkait klaim dan pembiayaan, terhubung dengan sistem pembayaran menuju iDRG.

Sistem BPJS Kesehatan

Penerbitan SEP (Surat Eligibilitas Peserta) untuk pasien rujukan rawat jalan.

Validasi Data agar Kompetensi Terbaca Sistem Rujukan

Agar rumah sakit "terbaca" oleh sistem rujukan nasional SatuSehat dan aliran pasien tidak terhenti, tiga platform data ini wajib divalidasi secara real-time.

ASPAK

Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Alat Kesehatan. Menentukan kelayakan teknis menjalankan tindakan medis spesifik.

SISDMK

Sistem Informasi SDM Kesehatan. Pemetaan spesialis dan subspesialis harus akurat agar kompetensi terbaca sistem rujukan.

RS Online

Pembaruan kapasitas tempat tidur dan kuota layanan per poliklinik untuk akurasi navigasi pasien digital.

Pertanyaan Seputar RBKP

Apa itu RBKP?
RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) adalah sistem rujukan JKN yang tidak lagi menggunakan hierarki Tipe A, B, C, D, melainkan berdasarkan kompetensi nyata rumah sakit terhadap penyakit tertentu. Diatur dalam Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
Berapa kelompok layanan dan strata dalam RBKP?
RBKP mengevaluasi rumah sakit berdasarkan 24 kelompok layanan (misalnya Jantung, Saraf, Uronefro, Ibu dan Ginekologi) dengan 4 strata kompetensi: Dasar, Madya, Utama, dan Paripurna. Penentuan strata didasarkan pada kompleksitas kode ICD-10 dan ICD-9-CM serta ketersediaan SDM dan alat medis.
Apa 4 strata kompetensi dalam RBKP?
Dasar (kasus umum, kompleksitas rendah), Madya (tindakan spesifik, alat penunjang menengah), Utama (kompetensi subspesialis, teknologi tinggi seperti cath lab), dan Paripurna (pusat rujukan tertinggi untuk kasus paling kompleks dan langka).
Apa dasar hukum RBKP?
RBKP dan sistem rujukan berbasis kompetensi diatur dalam Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan. Klasifikasi dan perizinan rumah sakit yang menjadi dasar pemetaan kompetensi diatur dalam Permenkes No. 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit (turunan UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024).
Apa yang harus disiapkan rumah sakit untuk RBKP?
Validasi data real-time di ASPAK (sarana/alat), SISDMK (spesialis dan subspesialis), dan RS Online (kapasitas dan kuota). Data yang tidak akurat membuat kompetensi tidak terbaca sistem rujukan nasional sehingga aliran pasien rujukan dapat terhenti. Strata bersifat dinamis dan dapat turun jika spesialis atau alat kunci hilang.
Apa bedanya RBKP, rujukan berbasis kompetensi, dan rumah sakit berbasis kompetensi?
Istilah-istilah ini merujuk pada perubahan yang sama. RBKP (Rujukan Berbasis Kemampuan Pelayanan) adalah nama sistem rujukannya. Rujukan berbasis kompetensi atau rujukan kompetensi adalah istilah umum yang menekankan rujukan mengikuti kompetensi rumah sakit, bukan kelas. Rumah sakit berbasis kompetensi (klasifikasi RS berbasis kemampuan pelayanan) menekankan sisi klasifikasi rumah sakit menurut Permenkes No. 6 Tahun 2026. Penghapusan rujukan berjenjang adalah dampaknya: pasien tidak lagi wajib melewati jenjang kelas D ke A. Semuanya bagian dari reformasi JKN yang sama.

Perkuat Data & Dokumentasi untuk Reformasi JKN

MedMinutes membantu rumah sakit merapikan dokumentasi klinis dan integrasi data yang menjadi fondasi kesiapan RBKP, KRIS, dan iDRG. Gratis diskusi 30 menit.