Daftar Isi 11 bagian
Ringkasan: Apa yang Berubah dan Mengapa Banyak Sumber Salah
TL;DR
Inti yang perlu diketahui dalam 60 detik
MRMIK 11 adalah standar Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan pada Standar Akreditasi Rumah Sakit (KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024) yang mengatur lama penyimpanan dan pemusnahan rekam medis. MRMIK 11 memiliki 3 elemen penilaian (EP a, b, c): regulasi retensi, prosedur pemusnahan aman, dan dokumen abadi yang dikecualikan dari pemusnahan.
Yang sering salah dipahami: retensi rekam medis di Indonesia sekarang adalah minimal 25 tahun untuk Rekam Medis Elektronik terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat (Permenkes 24/2022 Pasal 28). Aturan lama 5 tahun rawat jalan dan 10 tahun rawat inap dari Permenkes 269/2008 sudah tidak berlaku karena Permenkes 269/2008 dicabut oleh Permenkes 24/2022 Pasal 47.
Bukti utama yang harus disiapkan: SK Direktur tentang retensi (yang merujuk Permenkes 24/2022, bukan 269), SOP pemusnahan, daftar Tim Pemusnah, template Berita Acara Pemusnahan (BAP), audit log secure deletion, dan daftar dokumen abadi yang dikecualikan. Estimasi waktu persiapan dossier: 3–6 minggu bagi RS yang masih merujuk Permenkes 269 di SOP lamanya.
Cross-reference regulasi: UU 17/2023 Kesehatan, UU 27/2022 PDP Pasal 4(2)(c) dan 16, UU 43/2009 Kearsipan (untuk RS Pemerintah), Permenkes 24/2022 Pasal 28-31, dan NIST SP 800-88 Rev. 1 untuk standar secure deletion.
Peringatan Misinformasi: Permenkes 269/2008 SUDAH DICABUT
Banyak template SOP, blog, slide pelatihan koder, dan bahkan beberapa modul e-learning di Indonesia masih merujuk Permenkes 269/2008 dengan retensi 5 tahun rawat jalan dan 10 tahun rawat inap. Referensi tersebut SALAH dan SUDAH KEDALUWARSA. Permenkes 269/2008 telah dicabut oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — pencabutan eksplisit di Pasal 47 Permenkes 24/2022. Aturan terkini: RME wajib disimpan minimal 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat (Permenkes 24/2022 Pasal 28 ayat 1). Pastikan seluruh dokumen MRMIK rumah sakit Anda di-update sebelum visitasi akreditasi — SK retensi yang masih merujuk Permenkes 269 = temuan major surveyor.
Status Hukum: Permenkes 269/2008 (Dicabut) vs Permenkes 24/2022 (Berlaku)
Untuk memahami MRMIK 11 dengan benar, semua pihak (Direktur, Komite Rekam Medis, Tim IT, koder, surveyor) wajib memulai dari status hukum yang akurat. Pemahaman yang masih bersandar pada Permenkes 269/2008 menyebabkan SOP, kebijakan internal, dan materi pelatihan rumah sakit menjadi tidak sesuai aturan terkini.
Pencabutan Resmi Permenkes 269/2008
Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari pada 12 Maret 2008 dan menjadi rujukan utama selama 14 tahun. Peraturan ini secara eksplisit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, melalui Pasal 47 Permenkes 24/2022 yang menyatakan: "Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 31), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku."
Permenkes 24/2022 ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 31 Agustus 2022 dan diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 829. Peraturan ini mengintegrasikan kewajiban Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi SatuSehat dan menyesuaikan retensi dengan praktik global serta kebutuhan medikolegal Indonesia.
Tabel Perbandingan: Permenkes 269/2008 vs Permenkes 24/2022
| Aspek | Permenkes 269/2008 Dicabut | Permenkes 24/2022 Berlaku |
|---|---|---|
| Status | Dicabut sejak 31 Agustus 2022 | Berlaku sejak 31 Agustus 2022 |
| Format rekam medis | Netral (paper / elektronik) | Wajib RME terintegrasi SatuSehat (paling lambat 31 Desember 2023) |
| Retensi rawat jalan | 5 tahun sejak kunjungan terakhir | 25 tahun untuk RME (Pasal 28 ayat 1) |
| Retensi rawat inap | 10 tahun sejak pasien pulang | 25 tahun untuk RME (Pasal 28 ayat 1) |
| Dokumen abadi | Persetujuan tindakan, ringkasan masuk-keluar (Pasal 9) | Tetap dipertahankan, ditambah audit log dan BAP sebagai dokumen permanen (Pasal 31) |
| Audit log / rekam jejak | Tidak diatur eksplisit | Wajib untuk seluruh aktivitas RME (Pasal 8 ayat 1 huruf c) |
| Sanksi pelanggaran | Teguran lisan / tertulis | Bertingkat: teguran tertulis sampai pencabutan izin berusaha (Pasal 47) |
Mengapa Banyak Sumber Masih Salah
Permenkes 269/2008 berlaku selama 14 tahun, sehingga banyak template SPO, modul akreditasi versi lama, dan blog edukasi koder masih merujuk angka 5/10 tahun. Ketika rumah sakit mengupdate dokumen tanpa membaca regulasi terbaru, mereka sering tidak sengaja menyalin referensi lama. Saat persiapan visitasi, lakukan audit cepat: cari kata kunci "269/MENKES" dan "5 tahun" di seluruh dokumen MRMIK rumah sakit, lalu update ke Permenkes 24/2022 dengan retensi 25 tahun untuk RME.
EP a — Regulasi Retensi Rekam Medis di Rumah Sakit
MRMIK 11.aRumah sakit menetapkan regulasi internal tentang lama penyimpanan rekam medis dan dokumen pendukungnya, dengan jangka waktu yang sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Regulasi ini menjadi prasyarat substantif sebelum prosedur pemusnahan (EP b) dapat dijalankan.
Komponen Regulasi Retensi yang Wajib Disiapkan
SK Direktur tentang retensi rekam medis yang lengkap dan terkini meliputi 5 komponen utama. Setiap komponen wajib merujuk Permenkes 24/2022 (bukan Permenkes 269/2008 yang sudah dicabut), KMK 1596/2024 sebagai standar akreditasi, dan regulasi pendukung seperti UU 17/2023 dan UU 27/2022 PDP.
- Jangka waktu retensi. Untuk RME minimal 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat (Permenkes 24/2022 Pasal 28 ayat 1). Untuk RM kertas legacy, ikuti aturan transisi internal RS atau pertahankan retensi 25 tahun untuk konsistensi dengan aturan baru.
- Definisi tanggal mulai retensi. Untuk rawat inap = tanggal pasien pulang atau meninggal. Untuk rawat jalan = tanggal kunjungan terakhir. Tanggal ini menjadi anchor perhitungan masa pemusnahan.
- Kategorisasi dokumen. Pisahkan rekam medis rutin (yang akan dimusnahkan setelah retensi) dengan dokumen abadi (yang TIDAK boleh dimusnahkan — lihat EP c).
- Tata cara penyimpanan. RME disimpan di lapisan aplikasi RS dengan backup minimal 3 lokasi (sesuai MRMIK 2.2 EP a). RM kertas disimpan di ruang arsip dengan kontrol akses, suhu, dan kelembapan terkendali.
- Penanggung jawab. Komite Rekam Medis sebagai pemilik proses, didukung Tim IT untuk RME dan Bagian SDM untuk dokumen kerahasiaan staf.
Sosialisasi Regulasi ke Seluruh Unit
SK Direktur yang sudah ditandatangani belum cukup untuk lulus MRMIK 11 EP a. Surveyor sering bertanya kepada koder, perawat ruang arsip, atau Tim IT "Berapa lama rekam medis di RS Anda disimpan?". Bila jawaban yang muncul masih "5 tahun rawat jalan, 10 tahun rawat inap" (yang merujuk Permenkes 269 yang sudah dicabut), itu menjadi temuan minor karena regulasi tidak tersosialisasi dengan benar. Sosialisasi minimal 1 kali per tahun melalui pelatihan, cetak ringkasan SK di ruang arsip dan ruang Komite RM, dan tambahkan modul retensi pada onboarding staf baru.
Cross-Reference Regulasi yang Wajib Dicantumkan
| Regulasi | Pasal Relevan | Status |
|---|---|---|
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis | Pasal 28 (retensi 25 tahun), Pasal 31 (pemusnahan), Pasal 47 (mencabut Permenkes 269) | Berlaku |
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 | MRMIK 11 EP a-c (hal. 167–169) | Berlaku |
| UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan | Pasal 4(1)(i), Pasal 177 | Berlaku |
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi | Pasal 4(2)(c), Pasal 16 (akuntabilitas) | Berlaku |
| UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan | Pasal 51-53 (untuk RS Pemerintah) | Berlaku |
| Permenkes No. 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis | — | Dicabut |
EP b — Prosedur Pemusnahan Rekam Medis Aman
MRMIK 11.bRumah sakit memiliki prosedur pemusnahan rekam medis yang aman, terdokumentasi, dan akuntabel. Prosedur ini wajib mencakup tahapan operasional yang dapat didemonstrasikan kepada surveyor: identifikasi, verifikasi, ekstrak dokumen abadi, eksekusi, dan dokumentasi Berita Acara Pemusnahan.
6 Tahapan Pemusnahan Rekam Medis yang Aman
Tahap 1: Identifikasi RM yang Sudah Memasuki Masa Pemusnahan
Tim Pemusnah memfilter daftar rekam medis berdasarkan tanggal terakhir pasien berobat ditambah 25 tahun (untuk RME). Untuk tahun 2026, yang dapat dimusnahkan adalah RME yang tanggal terakhirnya tahun 2001 atau lebih lama. Daftar awal ini biasanya berisi ribuan rekam medis dan harus difilter ulang di tahap selanjutnya.
Tahap 2: Verifikasi dengan Komite Rekam Medis
Komite Rekam Medis melakukan verifikasi 2 lapis: (1) bahwa setiap rekam medis benar sudah melewati 25 tahun; dan (2) bahwa tidak ada kasus medikolegal aktif (sengketa, kasus pidana, kasus perdata, audit BPJS, atau permintaan tertulis dari aparat penegak hukum) yang menahan pemusnahan. Jika ada kasus aktif, RM terkait dipisahkan dan ditahan sampai kasus dinyatakan selesai.
Tahap 3: Ekstrak Dokumen Abadi Sebelum Pemusnahan
Sebelum eksekusi, Tim Pemusnah mengekstrak dokumen abadi yang dikecualikan dari pemusnahan (lihat EP c di bagian selanjutnya). Dokumen abadi disimpan di folder permanen rumah sakit, baik dalam bentuk salinan kertas maupun replika elektronik.
Tahap 4: Susun Draft Berita Acara Pemusnahan (BAP)
BAP adalah dokumen pemberi sah pemusnahan. Draft BAP minimal memuat: nomor BAP, tanggal pemusnahan, daftar nomor rekam medis yang dimusnahkan, jumlah total, metode pemusnahan, nama anggota Tim Pemusnah, nama Direktur RS, dan kolom tanda tangan saksi.
Tahap 5: Eksekusi Pemusnahan dengan Metode yang Sesuai
Untuk RM kertas: gunakan shredder cross-cut (DIN 66399 P-4 atau lebih ketat) atau incinerasi pada fasilitas pemusnah dokumen tersertifikasi. Untuk RME (Rekam Medis Elektronik): gunakan secure deletion sesuai NIST SP 800-88 Rev. 1 — multi-pass overwrite (Clear), cryptographic erase (Purge), atau penghancuran media fisik (Destroy). Audit log pemusnahan otomatis dicatat oleh sistem RME.
Tahap 6: Tanda Tangan dan Arsip BAP Permanen
BAP ditandatangani Direktur RS, Ketua Komite Rekam Medis, anggota Tim Pemusnah, dan minimal satu saksi independen pada hari pemusnahan. Tanda tangan dapat dalam bentuk basah atau Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi BSrE. BAP yang sudah ditandatangani diarsipkan secara permanen — termasuk dokumen yang TIDAK boleh dimusnahkan, sesuai prinsip akuntabilitas UU 27/2022 PDP Pasal 16.
Format Berita Acara Pemusnahan (BAP) — Komponen Wajib
| Komponen | Wajib / Opsional | Keterangan |
|---|---|---|
| Nomor BAP | Wajib | Format: BAP-RM-YYYY-NNN (contoh: BAP-RM-2026-001) |
| Tanggal pemusnahan | Wajib | Tanggal eksekusi, bukan tanggal SK |
| Daftar nomor RM yang dimusnahkan | Wajib | Lampiran detail dengan total count |
| Metode pemusnahan | Wajib | Shredding / incinerasi / NIST 800-88 Clear, Purge, atau Destroy |
| Nama Direktur RS | Wajib | Tanda tangan basah atau TTE BSrE |
| Nama Ketua Komite RM | Wajib | Tanda tangan basah atau TTE BSrE |
| Nama saksi independen | Wajib | Minimal 1 saksi (Bagian Hukum / SPI) |
| Foto / video bukti pemusnahan | Opsional (rekomendasi) | Untuk RM kertas, foto tumpukan post-shred |
| Audit log RME pemusnahan | Wajib (untuk RME) | Lampiran ekspor log dari sistem |
EP c — Dokumen Abadi yang Dikecualikan dari Pemusnahan
MRMIK 11.cRumah sakit menetapkan jenis dokumen rekam medis yang TIDAK BOLEH dimusnahkan dan disimpan secara permanen, sesuai aturan perundang-undangan dan kepentingan medikolegal. Kategori ini wajib eksplisit dalam SK Direktur dan dipisahkan saat tahap 3 prosedur pemusnahan.
Dokumen abadi memiliki dua justifikasi utama: (1) nilai medikolegal jangka panjang, di mana dokumen tersebut dapat menjadi bukti hukum melebihi 25 tahun (misalnya kasus pidana berat atau kasus identifikasi DNA); dan (2) nilai afektif atau identifikasi keluarga, seperti identifikasi bayi yang lahir di RS yang sering diperlukan untuk keperluan kewarganegaraan atau pencarian orang tua biologis di kemudian hari.
Daftar Dokumen Abadi MRMIK 11 EP c
| Jenis Dokumen | Alasan Abadi | Dasar Hukum / Praktik |
|---|---|---|
| Persetujuan tindakan medis (informed consent) | Bukti otonomi pasien dan dasar pertanggungjawaban medikolegal | Permenkes 24/2022 Pasal 26, UU 17/2023 Pasal 293 |
| Ringkasan masuk-keluar (resume medis rawat inap) | Ringkasan diagnosis, tindakan, dan kondisi keluar pasien | Praktik akreditasi sejak Permenkes 269/2008 Pasal 9 |
| Identifikasi bayi yang lahir di RS (sidik kaki, gelang) | Bukti identifikasi seumur hidup, kepentingan kewarganegaraan | UU 24/2013 Adminduk, praktik kepelataran RS |
| Surat keterangan ahli waris dan dokumen kematian | Bukti perdata jangka panjang (warisan, asuransi jiwa) | UU 24/2013 Adminduk Pasal 44 |
| Dokumen kasus hukum atau forensik (visum et repertum, kasus pidana, kekerasan) | Bukti pidana dengan masa daluwarsa hingga 18+ tahun (KUHP) | KUHAP Pasal 184, UU 17/2023 Pasal 178 |
| Berita Acara Pemusnahan dan audit log secure deletion | Akuntabilitas pemusnahan, dokumen ini sendiri tidak boleh dimusnahkan | UU 27/2022 PDP Pasal 16 (akuntabilitas pengendali data) |
| Dokumen pasien tunggal kasus epidemiologi nasional | Pasien sentinel kasus baru atau wabah penting (mis. pasien COVID-19 pertama di Indonesia) | UU 17/2023 Pasal 154 (kewaspadaan dini) |
Praktik di Lapangan: Hybrid Storage
Banyak rumah sakit klien MedMinutes mengadopsi strategi
hybrid storage untuk dokumen abadi: dokumen
kertas asli (informed consent yang sudah ditandatangani)
disimpan di brankas Komite RM, sementara replika digital (scan
PDF/A) disimpan permanen di RME dengan tag
archive_permanent: true sehingga tidak terjaring
pada filter pemusnahan otomatis. Strategi ini memberi backup
ganda untuk dokumen yang nilainya melampaui 25 tahun retensi
standar.
Pemusnahan RME — Secure Deletion (NIST SP 800-88)
Pemusnahan Rekam Medis Elektronik berbeda fundamental dengan pemusnahan RM kertas. Sekadar menekan tombol "Delete" pada database tidak cukup — data yang sudah dihapus secara logis masih dapat dipulihkan dengan teknik forensik standar (file undelete, snapshot recovery, atau eksploitasi unallocated blocks pada storage). Untuk pemusnahan yang sah dan dapat didemonstrasikan ke surveyor, RME wajib menggunakan secure deletion sesuai standar industri.
3 Metode NIST SP 800-88 Rev. 1
NIST Special Publication 800-88 Rev. 1 (Guidelines for Media Sanitization) adalah standar global yang dijadikan rujukan healthcare IT (termasuk HIPAA compliance) dan mulai diadopsi rumah sakit Indonesia yang menyiapkan integrasi cloud. Tiga metode utama:
- Clear — overwrite dengan pola data tertentu (misalnya satu pass nol, satu pass acak). Cocok untuk media yang akan dipakai ulang di lingkungan dengan trust level yang sama. Untuk RME, metode ini cukup untuk pemusnahan rekam medis rutin.
- Purge — cryptographic erase: hancurkan kunci enkripsi sehingga ciphertext tidak dapat dibaca, atau multi-pass overwrite dengan pola tertentu. Cocok untuk pemusnahan data sensitif sebelum media dipindahkan ke lingkungan dengan trust level lebih rendah.
- Destroy — penghancuran fisik media (shredding, degaussing, melting, atau incinerasi). Cocok untuk media yang akan dibuang permanen, atau ketika Clear/Purge tidak dapat divalidasi.
Audit Log Secure Deletion — Atribut Wajib
Setiap eksekusi secure deletion wajib menghasilkan audit log yang dapat diaudit oleh Komite RM dan surveyor. Permenkes 24/2022 Pasal 8 ayat (1) huruf c mewajibkan rekam jejak elektronik untuk seluruh aktivitas pada RME — termasuk aksi pemusnahan. Berikut contoh entri audit log secure deletion dalam format JSON:
// Contoh entri audit log MRMIK 11 EP b — Secure Deletion { "event_type": "secure_deletion", "timestamp": "2026-04-29T10:15:32+07:00", "executor_user_id": "admin.it@rsxyz.id", "executor_role": "IT_System_Admin", "approver_user_id": "komite.rm@rsxyz.id", "object_type": "rekam_medis_elektronik", "object_count": 1247, "retention_year_threshold": 2001, "method": "NIST_800-88_Purge_CryptoErase", "bap_reference": "BAP-RM-2026-001", "verification_hash": "sha256:9f8c2...", "status": "success", "witnessed_by": "saksi.spi@rsxyz.id" }
Verifikasi Pemusnahan — Bukti yang Dapat Didemonstrasikan
Surveyor MRMIK 11 yang berpengalaman akan meminta demonstrasi langsung. Contoh permintaan tipikal: "Tampilkan log pemusnahan tahun lalu untuk pasien dengan kunjungan terakhir tahun 2000". Sistem RME yang baik menyediakan dashboard yang dapat memfilter audit log secure deletion per tahun, per Tim Pemusnah, per metode, dan per nomor BAP — sehingga demonstrasi dapat dilakukan dalam hitungan menit.
Untuk RM kertas, verifikasi pemusnahan dilakukan dengan: (1) foto tumpukan kertas post-shredding yang menunjukkan kondisi cross-cut tidak dapat direkonstruksi; (2) Berita Acara Uji Pemusnahan dari fasilitas incinerator pihak ketiga (jika menggunakan jasa pihak ketiga); dan (3) lampiran video singkat 15-30 detik yang menunjukkan proses pemusnahan eksekutif.
Checklist Persiapan Visitasi MRMIK 11 (3 EP)
Gunakan checklist berikut sebagai daftar periksa final minimal 4 minggu sebelum jadwal visitasi. Tandai status setiap EP, lokasi penyimpanan dokumen, PIC, dan tanggal review terakhir. Cetak dan tempel di ruang Komite Rekam Medis selama masa persiapan.
| Status | EP | Bukti | PIC | Lokasi Simpan |
|---|---|---|---|---|
| ☐ | 11.a | SK Direktur tentang retensi RM (merujuk Permenkes 24/2022, BUKAN 269) | Direktur + Komite RM | Folder SK Direktur |
| ☐ | 11.a | Dokumen sosialisasi retensi (sertifikat pelatihan + cetak ringkasan SK) | Komite RM + SDM | Folder Komite RM + ruang arsip |
| ☐ | 11.a | Audit cepat dokumen RS — pastikan tidak ada referensi Permenkes 269 yang masih hidup | Komite RM | Catatan audit Komite |
| ☐ | 11.b | SOP Pemusnahan Rekam Medis (6 tahapan) | Komite RM + Tim IT | Folder SOP |
| ☐ | 11.b | SK Tim Pemusnah Rekam Medis (rolling tahunan) | Direktur | Folder SK Direktur |
| ☐ | 11.b | Template BAP + minimal 1 BAP terisi 12 bulan terakhir | Komite RM | Folder BAP |
| ☐ | 11.b | Audit log secure deletion (untuk RME) | Tim IT | Sistem RME (live) + arsip Komite |
| ☐ | 11.c | Daftar dokumen abadi yang dikecualikan | Komite RM | Folder Komite RM |
| ☐ | 11.c | Bukti pemisahan dokumen abadi pada BAP terakhir | Komite RM | Lampiran BAP |
| ☐ | 11.c | Folder permanen dokumen abadi (kertas + replika digital) | Komite RM + Tim IT | Brankas Komite RM + RME archive_permanent |
5 Temuan Surveyor MRMIK 11 yang Paling Sering
Berdasarkan agregat anonim pendampingan persiapan akreditasi di lebih dari 50 rumah sakit klien MedMinutes (2024–2026), berikut 5 temuan paling sering pada MRMIK 11, beserta solusi konkret yang dapat disiapkan dalam 2–4 minggu.
Temuan 1: Kebijakan Retensi Masih Mencantumkan Permenkes 269/2008 yang Sudah Dicabut
Pola temuan: SK Direktur tentang retensi rekam medis, modul pelatihan koder, atau brosur informasi pasien masih merujuk Permenkes 269/2008 dengan retensi 5/10 tahun. Surveyor menemukan inkonsistensi ketika membandingkan SK retensi dengan praktik sistem RME yang sudah menggunakan 25 tahun.
Solusi: Lakukan audit cepat dengan grep dokumen "269/MENKES" dan "5 tahun" di seluruh dokumen MRMIK rumah sakit. Update SK Direktur dengan referensi Permenkes 24/2022 Pasal 28-31 dan terbitkan addendum 1 halaman yang menjelaskan transisi. Sosialisasikan kembali ke seluruh staf koder, perawat ruang arsip, dan Tim IT.
Temuan 2: Berita Acara Pemusnahan Tidak Ditandatangani Direktur
Pola temuan: BAP yang ada di folder Komite hanya ditandatangani Komite RM dan Tim IT, tanpa tanda tangan Direktur RS. Tanpa otorisasi Direktur, pemusnahan dianggap tidak sah karena tidak ada delegasi formal dari pemberi mandat.
Solusi: Update template BAP agar terdapat kolom tanda tangan Direktur sebagai pemberi mandat, Ketua Komite RM sebagai pemilik proses, anggota Tim Pemusnah, dan minimal satu saksi independen. Tetapkan SLA 7 hari kerja sejak eksekusi pemusnahan untuk Direktur menandatangani BAP.
Temuan 3: Dokumen Abadi Tidak Ter-extract Sebelum Pemusnahan
Pola temuan: Saat surveyor menanyakan "Apakah informed consent pasien yang dimusnahkan sudah dipisahkan?", Tim Pemusnah tidak dapat menunjukkan bukti ekstraksi dokumen abadi. Pemusnahan ini berisiko menghapus bukti medikolegal yang nilainya melampaui 25 tahun.
Solusi: Tambahkan tahap 3 prosedur pemusnahan
(Ekstrak Dokumen Abadi) ke SOP. Untuk RME, tag dokumen abadi
dengan flag archive_permanent: true sehingga filter
pemusnahan otomatis mengabaikannya. Lampirkan daftar dokumen abadi
yang sudah dipindahkan ke folder permanen pada setiap BAP.
Temuan 4: Untuk RME, Tidak Ada Audit Log Secure Deletion
Pola temuan: RM kertas dimusnahkan dengan
shredder dan didokumentasikan BAP, tetapi pemusnahan RME dilakukan
dengan DELETE FROM ... langsung di database tanpa
audit log. Saat surveyor minta
"Tampilkan log pemusnahan RME tahun lalu", Tim IT tidak
dapat menunjukkan bukti.
Solusi: Aktifkan modul audit log secure deletion pada sistem RME (lihat contoh JSON di bagian sebelumnya). Pastikan audit log mencatat 5 atribut minimum: timestamp, user_id eksekutor, jenis dokumen, metode (NIST 800-88 Clear/Purge/Destroy), dan referensi BAP. Lakukan latihan demonstrasi sebelum visitasi.
Temuan 5: Frekuensi Pemusnahan Tidak Rutin (Backlog Bertahun-tahun)
Pola temuan: Saat surveyor bertanya "Kapan pemusnahan rekam medis terakhir dilakukan?", jawaban yang muncul "Tahun 2018" atau lebih lama. Backlog pemusnahan menumpuk karena tidak ada agenda tahunan yang reguler. Selain menjadi temuan major, backlog juga membuat ruang arsip penuh dan biaya penyimpanan cloud meningkat.
Solusi: Tetapkan agenda pemusnahan rutin tahunan, misalnya kuartal 2 setiap tahun. Tambahkan KPI Komite RM untuk completion pemusnahan tahunan. Untuk RS yang memiliki backlog besar, jalankan catch-up pemusnahan bertahap selama 2-3 tahun dengan target proporsional, dan dokumentasikan rencana catch-up ini dalam notulen Komite agar surveyor memahami posisi RS.
Bagaimana MedMinutes Membantu Pemenuhan MRMIK 11
MedMinutes adalah platform Rekam Medis Elektronik dan Integration Hub yang dirancang khusus untuk rumah sakit Indonesia yang sedang menyiapkan akreditasi dan integrasi SatuSehat. Untuk MRMIK 11, beberapa fitur yang relevan:
- Modul retensi otomatis yang menghitung tanggal pemusnahan setiap rekam medis berdasarkan tanggal terakhir pasien berobat ditambah 25 tahun (Permenkes 24/2022 Pasal 28), dengan dashboard filter per tahun, per unit, dan per status.
- Audit log secure deletion built-in yang otomatis mencatat eksekusi pemusnahan RME dengan 8 atribut wajib, dapat diekspor ke CSV / PDF untuk lampiran BAP, dan siap demonstrasi langsung di hadapan surveyor MRMIK.
- Template BAP digital yang dapat diisi via dashboard Komite RM, lengkap dengan flow tanda tangan berjenjang (Tim Pemusnah → Komite RM → Direktur), dan opsi Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi BSrE.
-
Tag dokumen abadi
archive_permanent: trueyang melindungi informed consent, ringkasan masuk-keluar, identifikasi bayi, dan dokumen forensik dari filter pemusnahan otomatis — tanpa perlu intervensi manual saat eksekusi.
MedMinutes telah dipakai oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi untuk persiapan akreditasi, termasuk RST Bhakti Wira Tamtama (Pusansiad) dan jaringan YAKKUM. Kami fokus pada lapisan RME dan integrasi data klinis — bukan SIMRS — sehingga dapat melengkapi sistem informasi yang sudah ada di rumah sakit Anda tanpa konflik tata kelola.
Diskusi Persiapan Visitasi
Butuh pendampingan menyiapkan dossier MRMIK 11 untuk RS Anda?
Tim MedMinutes dapat membantu Komite Rekam Medis rumah sakit Anda menyiapkan bukti 3 EP MRMIK 11 secara terstruktur dalam 3–6 minggu, termasuk audit cepat referensi Permenkes 269 yang sudah dicabut. Diskusi awal melalui WhatsApp.
Diskusi via WhatsAppFAQ — 10 Pertanyaan Sering Diajukan
Berapa lama rekam medis harus disimpan menurut Permenkes 24/2022?
Permenkes 24/2022 Pasal 28 ayat (1) mengatur bahwa Rekam Medis Elektronik wajib disimpan oleh fasilitas pelayanan kesehatan paling singkat 25 (dua puluh lima) tahun terhitung sejak tanggal terakhir pasien berobat. Aturan ini menggantikan Permenkes 269/2008 yang sebelumnya mengatur retensi 5 tahun rawat jalan dan 10 tahun rawat inap — Permenkes 269/2008 sudah DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes 24/2022 Pasal 47.
Apakah Permenkes 269/2008 masih berlaku?
TIDAK. Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis sudah DICABUT dan dinyatakan tidak berlaku oleh Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. Pencabutan ini secara eksplisit ditegaskan pada Pasal 47 Permenkes 24/2022 yang menyatakan bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Banyak template SOP dan blog yang masih merujuk Permenkes 269 — referensi tersebut wajib di-update sebelum visitasi akreditasi.
Apa perbedaan retensi rekam medis kertas dan rekam medis elektronik (RME)?
Permenkes 24/2022 fokus utama pada RME karena seluruh fasyankes wajib menyelenggarakan RME terintegrasi SatuSehat paling lambat 31 Desember 2023. Untuk RME, retensi minimum adalah 25 tahun sejak kunjungan terakhir (Pasal 28). Untuk RM kertas legacy yang masih disimpan rumah sakit dari era pra-Permenkes 24/2022, sebagian besar RS memilih untuk migrasi ke RME (digitalisasi) atau tetap menyimpan minimal 25 tahun untuk konsistensi dengan aturan baru. Konsultasikan dengan Komite Rekam Medis dan Bagian Hukum RS untuk transisi yang aman.
Siapa yang menandatangani Berita Acara Pemusnahan rekam medis?
Berita Acara Pemusnahan (BAP) wajib ditandatangani oleh: (1) Direktur Rumah Sakit sebagai pemberi mandat; (2) Ketua Komite Rekam Medis sebagai pemilik proses; (3) Tim Pemusnah Rekam Medis (anggota yang ditunjuk SK Direktur); dan (4) minimal satu saksi independen, biasanya dari Bagian Hukum atau Satuan Pengawas Internal. Tanda tangan dapat dalam bentuk basah atau TTE tersertifikasi BSrE. Tanpa tanda tangan Direktur, BAP tidak sah dan menjadi temuan minor surveyor MRMIK 11.
Apa saja dokumen rekam medis yang TIDAK BOLEH dimusnahkan?
MRMIK 11 EP c dan praktik di lapangan menetapkan dokumen abadi yang dikecualikan dari pemusnahan: (1) persetujuan tindakan medis atau informed consent yang ditandatangani pasien atau keluarga; (2) ringkasan masuk-keluar (resume medis) untuk pasien rawat inap; (3) identifikasi bayi yang lahir di rumah sakit (sidik kaki, gelang identitas); (4) surat keterangan ahli waris dan dokumen kematian; dan (5) seluruh dokumen yang berkaitan dengan kasus hukum atau forensik (kasus pidana, perdata, kekerasan, atau visum). Dokumen ini disimpan permanen di rumah sakit.
Bagaimana cara secure deletion untuk rekam medis elektronik (RME)?
Secure deletion untuk RME mengacu pada NIST SP 800-88 Rev. 1 (Guidelines for Media Sanitization), yang menetapkan tiga metode utama: (1) Clear — overwrite dengan pola data tertentu; (2) Purge — cryptographic erase dengan menghancurkan kunci enkripsi sehingga data ciphertext tidak dapat dibaca; atau (3) Destroy — penghancuran fisik media penyimpanan. Untuk RME yang masih dalam siklus operasional, metode Purge (cryptographic erase) paling efisien karena tidak memerlukan akses fisik ke media. Setiap pemusnahan WAJIB menghasilkan audit log yang mencatat user_id, timestamp, jenis dokumen, metode, dan referensi ke nomor BAP.
Apakah pemusnahan rekam medis butuh izin dari Kementerian Kesehatan?
Tidak ada kewajiban izin dari Kementerian Kesehatan untuk pemusnahan rekam medis. Permenkes 24/2022 Pasal 31 mengatur bahwa pemusnahan dilakukan sesuai prosedur internal rumah sakit yang ditetapkan oleh Direktur, dengan menunjuk Tim Pemusnah dan menerbitkan Berita Acara Pemusnahan. Untuk Rumah Sakit Pemerintah yang termasuk lembaga negara di bawah UU 43/2009 tentang Kearsipan, pemusnahan arsip dilakukan dengan persetujuan ANRI atau lembaga kearsipan setingkat — namun untuk rekam medis di RS swasta, prosedur internal dengan SK Direktur sudah cukup.
Berapa frekuensi rutin pemusnahan rekam medis yang ideal?
KMK 1596/2024 dan Permenkes 24/2022 tidak menentukan frekuensi pasti, namun praktik terbaik di rumah sakit klien MedMinutes adalah pemusnahan rutin tahunan untuk mencegah backlog. Setiap tahun Komite Rekam Medis melakukan stock opname rekam medis yang sudah melewati 25 tahun, lalu mengeksekusi pemusnahan dalam satu rangkaian event yang didokumentasikan dalam satu BAP induk. Backlog pemusnahan yang menumpuk berisiko menjadi temuan major surveyor — surveyor sering bertanya kapan pemusnahan terakhir dilakukan.
Apa sanksi kalau pemusnahan rekam medis tidak sesuai prosedur?
Sanksi bertingkat sesuai Permenkes 24/2022 Pasal 47: (1) teguran tertulis; (2) penghentian sementara izin penyelenggaraan RME; sampai (3) pencabutan izin berusaha rumah sakit. Selain itu, jika pemusnahan menyebabkan data pribadi pasien bocor (misalnya dokumen tidak benar-benar hancur dan ditemukan pihak ketiga), sanksi UU 27/2022 PDP berlaku: denda administratif hingga 2 persen pendapatan tahunan untuk RS, ditambah potensi tuntutan perdata dari pasien. Untuk akreditasi, ketidaksesuaian prosedur pemusnahan dapat menjadi temuan major MRMIK 11 yang menurunkan tingkat akreditasi.
Apakah audit log secure deletion wajib dikelola di MRMIK 11?
Ya, secara implisit wajib. KMK 1596/2024 MRMIK 11 EP b mengatur prosedur pemusnahan yang aman, dan Permenkes 24/2022 Pasal 8 ayat (1) huruf c mewajibkan rekam jejak elektronik untuk seluruh aktivitas pada RME — termasuk aksi pemusnahan. Audit log secure deletion minimal mencatat 5 atribut: timestamp pemusnahan, user_id eksekutor, jenis dokumen yang dimusnahkan, metode pemusnahan (Clear/Purge/Destroy NIST 800-88), dan referensi ke nomor Berita Acara Pemusnahan. Audit log ini termasuk dokumen permanen yang TIDAK boleh dimusnahkan.
Sumber & Regulasi Rujukan
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Berlaku — Pasal 28 (retensi 25 tahun), Pasal 29-30 (penyimpanan), Pasal 31 (pemusnahan), Pasal 47 (mencabut Permenkes 269/2008). peraturan.bpk.go.id
- Permenkes No. 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis Dicabut — sudah tidak berlaku sejak 31 Agustus 2022. Tidak boleh menjadi rujukan dokumen baru.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit — bab MRMIK 11 hal. 167–169. JDIH Kemkes: jdih.kemkes.go.id
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 4(1)(i) hak pasien atas kerahasiaan data, Pasal 177 kewajiban fasyankes menyimpan rahasia kesehatan.
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi — Pasal 4(2)(c) data kesehatan = data pribadi spesifik; Pasal 16 akuntabilitas pengendali data pribadi.
- Undang-Undang No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan — Pasal 51-53 (untuk RS Pemerintah, pemusnahan arsip dengan persetujuan ANRI).
- NIST Special Publication 800-88 Rev. 1 — Guidelines for Media Sanitization, standar global untuk secure deletion (Clear, Purge, Destroy) yang diadopsi healthcare IT.
- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) — daftar regulasi resmi. kars.or.id
Disusun oleh Choirunnisa Hapsari, Co-Founder MedMinutes. Verifikasi langsung dari PDF KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 halaman 167–169 (bab MRMIK 11) dan Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Pasal 28-31 dan Pasal 47. ORCID: 0009-0001-3048-0776.