Program Nasional (Prognas) adalah satu dari empat kelompok standar dalam STARKES KMK 1596/2024 — dan satu-satunya bab yang harus bernilai 100% agar rumah sakit dinyatakan terakreditasi. Panduan ini merangkum keenam program, aplikasi pelaporannya, kriteria kelulusan, dan persyaratan awal survei.
Ringkasan Singkat
Program Nasional (Prognas) adalah kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit yang mengukur upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional. Kelompok ini berisi 1 bab, 12 standar, dan 46 elemen penilaian, meliputi enam program: KIA, TB Paru, HIV/AIDS, Gizi, KB Rumah Sakit (PKBRS), dan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Berbeda dari 15 bab lain yang umumnya cukup bernilai minimal 80%, Bab Program Nasional wajib bernilai 100% untuk kelulusan Paripurna, Utama, maupun Madya. Nilai di bawah 100% membuat rumah sakit dinyatakan Tidak Terakreditasi.
Disusun dari paparan resmi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI — “Kebijakan Pelaporan Program Prioritas Nasional dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit” (28 Juli 2026) — serta KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024, dan Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023. Terakhir diperbarui 30 Juli 2026.
Program Nasional — disingkat Prognas, kadang disebut program prioritas nasional — adalah salah satu dari empat kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Tiga kelompok lainnya adalah Manajemen Rumah Sakit (terkait good corporate governance), Pelayanan Berfokus pada Pasien (terkait good clinical governance), dan Sasaran Keselamatan Pasien.
Ruang lingkup kelompok Program Nasional adalah upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional. Artinya, standar ini tidak menilai tata kelola internal rumah sakit, melainkan kontribusi rumah sakit terhadap target kesehatan nasional — mulai dari penurunan kematian ibu dan anak, penuntasan tuberkulosis, penanganan HIV/AIDS, penurunan stunting, pelayanan keluarga berencana, hingga pengendalian resistensi antimikroba.
Dasar kewajiban mutunya berasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 178: setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu internal mencakup manajemen risiko, pengukuran dan pelaporan indikator mutu, serta pelaporan dan pengelolaan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu eksternal mencakup lisensi, registrasi, dan akreditasi.
Bab Program Nasional terdiri atas enam program. Setiap program memiliki kanal pelaporan resmi Kementerian Kesehatan yang berbeda, dan pelaporan inilah yang menjadi bukti pelaksanaan saat survei akreditasi.
Penurunan angka kematian ibu dan bayi, termasuk pelaporan AKI, AKB, dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK). Dilaporkan melalui aplikasi MPDN.
Mendukung penuntasan tuberkulosis sebagai kegiatan prioritas RPJMN. Dilaporkan melalui aplikasi SITB.
Bagian dari pengendalian penyakit menular lainnya. Dilaporkan melalui aplikasi SIHA.
Mendukung pencegahan dan penurunan stunting serta peningkatan gizi masyarakat. Dilaporkan melalui aplikasi SIGIZI.
Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit. Dilaporkan melalui aplikasi SIGA.
Pemenuhan sediaan farmasi dengan pengendalian resistensi antimikroba. Dilaporkan melalui aplikasi PPRA.
STARKES KMK 1596/2024 memuat 16 bab dan 228 standar, dan 805 elemen penilaian, dikelompokkan ke dalam empat kelompok. Program Nasional adalah kelompok terkecil dari sisi jumlah bab, tetapi ambang nilainya paling ketat.
| Kelompok | Ruang lingkup | Bab | Standar | Elemen Penilaian |
|---|---|---|---|---|
| Manajemen Rumah Sakit | Terkait good corporate governance | 7 | 107 | 404 |
| Pelayanan Berfokus pada Pasien | Terkait good clinical governance | 7 | 101 | 331 |
| Sasaran Keselamatan Pasien | Upaya meningkatkan sasaran keselamatan pasien | 1 | 8 | 24 |
| Program Nasional | Upaya melaksanakan program prioritas nasional | 1 | 12 | 46 |
| Total | — | 16 | 228 | 805 |
Program Nasional menempati bab ke-16, setelah 15 bab lain: TKRS, PMKP, KPS, MFK, PPI, PPK, MRMIK (kelompok Manajemen RS); AKP, PP, PAP, PAB, PKPO, HPK, KE (kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien); dan SKP (kelompok Sasaran Keselamatan Pasien). Rincian bab MRMIK dibahas di panduan MRMIK.
Berdasarkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit (Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024), nilai Bab Program Nasional 100% menjadi syarat pada seluruh tingkat kelulusan. Inilah satu-satunya bab dengan ambang nilai penuh.
| Hasil Akreditasi | Kriteria |
|---|---|
| Paripurna | 15 bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab Program Nasional bernilai 100%, dengan syarat awal terpenuhi termasuk kepatuhan pelaporan mutu, serta dilakukan verifikasi sebelum penandatanganan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. |
| Utama | 11–14 bab bernilai minimal 80% dan Bab Sasaran Keselamatan Pasien minimal 80% bagi rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan, tanpa kasus bullying; atau 11–13 bab minimal 80% dan SKP minimal 80% bagi rumah sakit non-pendidikan. Keduanya mensyaratkan Bab Program Nasional bernilai 100%. |
| Madya | 7–10 bab bernilai minimal 80%, Sasaran Keselamatan Pasien minimal 70%, dan Bab Program Nasional bernilai 100%. |
| Tidak Terakreditasi | Kurang dari 7 bab bernilai minimal 80%; dan/atau Bab Sasaran Keselamatan Pasien kurang dari 70%; dan/atau Bab Program Nasional bernilai kurang dari 100%. |
Konsekuensi Praktis
Karena Prognas berbobot mutlak, satu elemen penilaian yang tidak terpenuhi — misalnya pelaporan yang tidak berjalan di salah satu aplikasi — dapat menggagalkan seluruh hasil akreditasi meskipun 15 bab lain bernilai tinggi. Karena itu, pemenuhan Prognas umumnya diperlakukan sebagai pekerjaan sepanjang tahun, bukan persiapan menjelang survei.
Ketentuan nilai 100% pada Bab Program Nasional dikuatkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023 tentang Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit dalam rangka mendukung Program Nasional, dan berlaku sejak 1 April 2023. Rumah sakit yang disurvei pada 1 Januari–31 Maret 2023 dengan capaian di bawah 100% wajib ditinjau kembali oleh lembaga penyelenggara akreditasi, dengan verifikasi diselesaikan sebelum 1 Januari 2024. Verifikasi Bab Program Nasional dilakukan secara daring dan tidak dibebankan biaya tambahan kepada rumah sakit.
Selain mempersiapkan survei, rumah sakit harus sudah menjalankan pelaporan berikut.
Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).
Tuberkulosis.
Stunting.
HIV/AIDS.
Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS).
Pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM).
Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).
Pengecualian: kewajiban pelaporan di atas dikecualikan bagi rumah sakit khusus yang tidak memiliki pelayanan terkait, dibuktikan dengan surat pernyataan pimpinan rumah sakit. Untuk penilaian Bab Program Nasional, pengecualian berlaku bagi rumah sakit Kelas D dan rumah sakit khusus yang tidak dapat melakukan pelayanan terkait program nasional, juga dengan surat pernyataan pimpinan rumah sakit.
Rumah sakit mengajukan akreditasi ke lembaga penyelenggara akreditasi dengan melengkapi persyaratan awal berikut, sesuai Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. Dua di antaranya bersifat digital dan sering menjadi titik kritis: penyelenggaraan rekam medis elektronik dan pelaporan program nasional.
Struktur organisasi rumah sakit.
Daftar nama lengkap direksi.
Denah rumah sakit.
Daftar nama seluruh staf rumah sakit beserta jabatan.
Daftar perizinan fasilitas rumah sakit yang masih berlaku.
Daftar nama unit dan indikator mutu prioritas unit dan rumah sakit.
Daftar jadwal praktik dokter di rawat jalan dan jadwal oncall.
Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien — laporan triwulan untuk survei awal, dan laporan 12 bulan terakhir untuk survei ulang.
ASPAK minimal 60% dan tervalidasi Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan.
Pembaruan data RS Online dan SISDMK.
Penyelenggaraan rekam medis elektronik (e-RM).
Pelaporan program nasional.
Surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat.
Rumah sakit mengajukan akreditasi ke lembaga penyelenggara akreditasi dengan melengkapi 13 persyaratan awal.
Lembaga memeriksa persyaratan dan menentukan jadwal survei serta kesepakatan tertulis atau kontrak. Pada tahap ini lembaga juga menelaah ulasan Google, laporan pengaduan, dan laporan bullying terkait rumah sakit. Bila tidak memenuhi syarat, pengajuan dikembalikan ke rumah sakit.
Pelaksanaan survei mengikuti tahapan akreditasi sesuai KMK No. 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
Lembaga melaporkan hasil akreditasi dan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan.
Kemenkes memverifikasi hasil akreditasi dari lembaga penyelenggara akreditasi melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. MPKR).
Penerbitan dan penandatanganan sertifikat akreditasi oleh Kementerian Kesehatan.
Program Nasional dalam standar akreditasi merupakan salah satu bentuk implementasi Kegiatan Prioritas (KP) yang menjadi bagian dari Program Prioritas (PP) pada Prioritas Nasional (PN) 4 sektor kesehatan dalam RPJMN. Karena itu, pemenuhan Program Nasional melalui akreditasi berkontribusi langsung terhadap pencapaian prioritas pembangunan kesehatan nasional. Arah kebijakan Kementerian Kesehatan 2025–2029 sendiri berfokus menjamin pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di setiap kelompok umur dan wilayah.
| Program Prioritas (PP) RPJMN | Kegiatan Prioritas (KP) | Prognas terkait |
|---|---|---|
| PP 1 — Peningkatan Kesehatan dan Gizi Masyarakat | KP 1 penurunan kematian ibu dan anak; KP 2 pencegahan dan penurunan stunting; KP 3 KB dan kesehatan reproduksi | Prognas 1 (MPDN), Prognas 4 (SIGIZI), Prognas 5 (SIGA) |
| PP 3 — Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat | KP 7 penuntasan TBC; KP 9 pengendalian penyakit menular lainnya | Prognas 2 (SITB), Prognas 3 (SIHA) |
| PP 4 — Penguatan Kapasitas Ketahanan Kesehatan | KP 14 pemenuhan sediaan farmasi dengan pengendalian resistensi antimikroba | Prognas 6 (PPRA) |
| Regulasi | Pokok pengaturan |
|---|---|
| UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 178 | Kewajiban setiap fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan mutu secara internal dan eksternal; akreditasi diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri; ketentuan lanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah. |
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 | Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES): 16 bab, 228 standar, 805 elemen penilaian, empat kelompok termasuk kelompok Program Nasional (1 bab, 12 standar, 46 elemen penilaian). |
| Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024 | Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit: persyaratan awal pengajuan, tahapan survei, dan kriteria hasil akreditasi (Paripurna, Utama, Madya, Tidak Terakreditasi). |
| Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023 | Pelaksanaan survei akreditasi dalam rangka mendukung Program Nasional: syarat nilai minimal 100% pada Bab Program Nasional, daftar pelaporan wajib, mekanisme verifikasi daring, dan pengecualian bagi rumah sakit Kelas D serta rumah sakit khusus. |
| Kepdirjen No. HK.02.02/I/4110/2022 | Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang menjadi rujukan awal ketentuan nilai minimal 100% pada Bab Program Nasional. |
Nomor dan substansi regulasi mengikuti paparan resmi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI (28 Juli 2026). Ketentuan teknis dapat berubah; selalu verifikasi ke sumber resmi Kementerian Kesehatan sebelum dipakai sebagai dasar keputusan.
Sebagian besar bukti pemenuhan Prognas berupa data: angka kejadian, capaian pelayanan, dan konsistensi pelaporan ke aplikasi Kementerian Kesehatan. Dua persyaratan awal akreditasi — penyelenggaraan rekam medis elektronik dan pelaporan program nasional — membuat kesiapan data menjadi penopang langsung Prognas.
RME & SIMRS MedMinutes membantu rumah sakit menyelenggarakan e-RM sebagai persyaratan awal akreditasi sekaligus sumber data pelaporan Prognas. Lihat juga panduan bab MRMIK.
Integrasi SATUSEHAT dan Integration Hub membantu tim rumah sakit merapikan alur data agar pelaporan tidak bergantung pada rekapitulasi manual.
Catatan: pemenuhan Prognas adalah tanggung jawab rumah sakit dan bergantung pada proses klinis serta tata kelola internal. Perangkat digital berperan menopang ketersediaan dan kerapian data, bukan menggantikan penilaian surveior.
Bab Manajemen Rekam Medik dan Informasi Kesehatan: standar, elemen penilaian, dan kesiapan rekam medis elektronik.
Ringkasan perubahan standar akreditasi dan langkah persiapan rumah sakit.
Tri-Reformasi JKN: iDRG (pembiayaan), KRIS (fasilitas), dan RBKP (rujukan).
Integrasi data kesehatan nasional dan implikasinya bagi pelaporan rumah sakit.
MedMinutes membantu digitalisasi rekam medis dan penataan alur data rumah sakit yang menopang pelaporan program nasional dan indikator mutu. Gratis diskusi 30 menit.