Program Nasional (Prognas) Akreditasi RS: 6 Program, Aplikasi Pelaporan, dan Syarat Nilai 100% | MedMinutes

Program Nasional (Prognas) dalam Akreditasi Rumah Sakit: 6 Program, Aplikasi Pelaporan, dan Syarat Nilai 100%

Program Nasional (Prognas) adalah satu dari empat kelompok standar dalam STARKES KMK 1596/2024 — dan satu-satunya bab yang harus bernilai 100% agar rumah sakit dinyatakan terakreditasi. Panduan ini merangkum keenam program, aplikasi pelaporannya, kriteria kelulusan, dan persyaratan awal survei.

Ringkasan Singkat

Program Nasional (Prognas) adalah kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit yang mengukur upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional. Kelompok ini berisi 1 bab, 12 standar, dan 46 elemen penilaian, meliputi enam program: KIA, TB Paru, HIV/AIDS, Gizi, KB Rumah Sakit (PKBRS), dan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA). Berbeda dari 15 bab lain yang umumnya cukup bernilai minimal 80%, Bab Program Nasional wajib bernilai 100% untuk kelulusan Paripurna, Utama, maupun Madya. Nilai di bawah 100% membuat rumah sakit dinyatakan Tidak Terakreditasi.

Disusun dari paparan resmi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan, Kementerian Kesehatan RI — “Kebijakan Pelaporan Program Prioritas Nasional dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit” (28 Juli 2026) — serta KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024, dan Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023. Terakhir diperbarui 30 Juli 2026.

Apa Itu Program Nasional dalam Standar Akreditasi?

Program Nasional — disingkat Prognas, kadang disebut program prioritas nasional — adalah salah satu dari empat kelompok standar dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) yang ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Tiga kelompok lainnya adalah Manajemen Rumah Sakit (terkait good corporate governance), Pelayanan Berfokus pada Pasien (terkait good clinical governance), dan Sasaran Keselamatan Pasien.

Ruang lingkup kelompok Program Nasional adalah upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional. Artinya, standar ini tidak menilai tata kelola internal rumah sakit, melainkan kontribusi rumah sakit terhadap target kesehatan nasional — mulai dari penurunan kematian ibu dan anak, penuntasan tuberkulosis, penanganan HIV/AIDS, penurunan stunting, pelayanan keluarga berencana, hingga pengendalian resistensi antimikroba.

Dasar kewajiban mutunya berasal dari UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 178: setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal dan eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan. Peningkatan mutu internal mencakup manajemen risiko, pengukuran dan pelaporan indikator mutu, serta pelaporan dan pengelolaan insiden keselamatan pasien. Peningkatan mutu eksternal mencakup lisensi, registrasi, dan akreditasi.

6 Program Nasional dan Aplikasi Pelaporannya

Bab Program Nasional terdiri atas enam program. Setiap program memiliki kanal pelaporan resmi Kementerian Kesehatan yang berbeda, dan pelaporan inilah yang menjadi bukti pelaksanaan saat survei akreditasi.

Prognas 1 · MPDN

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA)

Penurunan angka kematian ibu dan bayi, termasuk pelaporan AKI, AKB, dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK). Dilaporkan melalui aplikasi MPDN.

Prognas 2 · SITB

Pelayanan TB Paru

Mendukung penuntasan tuberkulosis sebagai kegiatan prioritas RPJMN. Dilaporkan melalui aplikasi SITB.

Prognas 3 · SIHA

Pelayanan HIV/AIDS

Bagian dari pengendalian penyakit menular lainnya. Dilaporkan melalui aplikasi SIHA.

Prognas 4 · SIGIZI

Program Gizi

Mendukung pencegahan dan penurunan stunting serta peningkatan gizi masyarakat. Dilaporkan melalui aplikasi SIGIZI.

Prognas 5 · SIGA

Program KB Rumah Sakit (PKBRS)

Pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi di rumah sakit. Dilaporkan melalui aplikasi SIGA.

Prognas 6 · PPRA

Pengendalian Resistensi Antimikroba

Pemenuhan sediaan farmasi dengan pengendalian resistensi antimikroba. Dilaporkan melalui aplikasi PPRA.

Posisi Prognas di Antara 16 Bab STARKES

STARKES KMK 1596/2024 memuat 16 bab dan 228 standar, dan 805 elemen penilaian, dikelompokkan ke dalam empat kelompok. Program Nasional adalah kelompok terkecil dari sisi jumlah bab, tetapi ambang nilainya paling ketat.

Kelompok Ruang lingkup Bab Standar Elemen Penilaian
Manajemen Rumah Sakit Terkait good corporate governance 7 107 404
Pelayanan Berfokus pada Pasien Terkait good clinical governance 7 101 331
Sasaran Keselamatan Pasien Upaya meningkatkan sasaran keselamatan pasien 1 8 24
Program Nasional Upaya melaksanakan program prioritas nasional 1 12 46
Total 16 228 805

Program Nasional menempati bab ke-16, setelah 15 bab lain: TKRS, PMKP, KPS, MFK, PPI, PPK, MRMIK (kelompok Manajemen RS); AKP, PP, PAP, PAB, PKPO, HPK, KE (kelompok Pelayanan Berfokus pada Pasien); dan SKP (kelompok Sasaran Keselamatan Pasien). Rincian bab MRMIK dibahas di panduan MRMIK.

Mengapa Prognas Harus Bernilai 100%

Berdasarkan Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit (Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024), nilai Bab Program Nasional 100% menjadi syarat pada seluruh tingkat kelulusan. Inilah satu-satunya bab dengan ambang nilai penuh.

Hasil Akreditasi Kriteria
Paripurna 15 bab mendapat nilai minimal 80% dan Bab Program Nasional bernilai 100%, dengan syarat awal terpenuhi termasuk kepatuhan pelaporan mutu, serta dilakukan verifikasi sebelum penandatanganan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.
Utama 11–14 bab bernilai minimal 80% dan Bab Sasaran Keselamatan Pasien minimal 80% bagi rumah sakit pendidikan atau wahana pendidikan, tanpa kasus bullying; atau 11–13 bab minimal 80% dan SKP minimal 80% bagi rumah sakit non-pendidikan. Keduanya mensyaratkan Bab Program Nasional bernilai 100%.
Madya 7–10 bab bernilai minimal 80%, Sasaran Keselamatan Pasien minimal 70%, dan Bab Program Nasional bernilai 100%.
Tidak Terakreditasi Kurang dari 7 bab bernilai minimal 80%; dan/atau Bab Sasaran Keselamatan Pasien kurang dari 70%; dan/atau Bab Program Nasional bernilai kurang dari 100%.

Konsekuensi Praktis

Karena Prognas berbobot mutlak, satu elemen penilaian yang tidak terpenuhi — misalnya pelaporan yang tidak berjalan di salah satu aplikasi — dapat menggagalkan seluruh hasil akreditasi meskipun 15 bab lain bernilai tinggi. Karena itu, pemenuhan Prognas umumnya diperlakukan sebagai pekerjaan sepanjang tahun, bukan persiapan menjelang survei.

Ketentuan nilai 100% pada Bab Program Nasional dikuatkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023 tentang Pelaksanaan Survei Akreditasi Rumah Sakit dalam rangka mendukung Program Nasional, dan berlaku sejak 1 April 2023. Rumah sakit yang disurvei pada 1 Januari–31 Maret 2023 dengan capaian di bawah 100% wajib ditinjau kembali oleh lembaga penyelenggara akreditasi, dengan verifikasi diselesaikan sebelum 1 Januari 2024. Verifikasi Bab Program Nasional dilakukan secara daring dan tidak dibebankan biaya tambahan kepada rumah sakit.

Pelaporan yang Harus Sudah Berjalan Sebelum Survei

Selain mempersiapkan survei, rumah sakit harus sudah menjalankan pelaporan berikut.

1

Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK).

2

Tuberkulosis.

3

Stunting.

4

HIV/AIDS.

5

Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit (PKBRS).

6

Pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM).

7

Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).

Pengecualian: kewajiban pelaporan di atas dikecualikan bagi rumah sakit khusus yang tidak memiliki pelayanan terkait, dibuktikan dengan surat pernyataan pimpinan rumah sakit. Untuk penilaian Bab Program Nasional, pengecualian berlaku bagi rumah sakit Kelas D dan rumah sakit khusus yang tidak dapat melakukan pelayanan terkait program nasional, juga dengan surat pernyataan pimpinan rumah sakit.

13 Persyaratan Awal Pengajuan Akreditasi

Rumah sakit mengajukan akreditasi ke lembaga penyelenggara akreditasi dengan melengkapi persyaratan awal berikut, sesuai Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024 tentang Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit. Dua di antaranya bersifat digital dan sering menjadi titik kritis: penyelenggaraan rekam medis elektronik dan pelaporan program nasional.

1

Struktur organisasi rumah sakit.

2

Daftar nama lengkap direksi.

3

Denah rumah sakit.

4

Daftar nama seluruh staf rumah sakit beserta jabatan.

5

Daftar perizinan fasilitas rumah sakit yang masih berlaku.

6

Daftar nama unit dan indikator mutu prioritas unit dan rumah sakit.

7

Daftar jadwal praktik dokter di rawat jalan dan jadwal oncall.

8

Program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien — laporan triwulan untuk survei awal, dan laporan 12 bulan terakhir untuk survei ulang.

9

ASPAK minimal 60% dan tervalidasi Kementerian Kesehatan serta Dinas Kesehatan.

10

Pembaruan data RS Online dan SISDMK.

11

Penyelenggaraan rekam medis elektronik (e-RM).

12

Pelaporan program nasional.

13

Surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat.

Alur Penyelenggaraan Akreditasi Rumah Sakit

1

Rumah sakit mengajukan akreditasi ke lembaga penyelenggara akreditasi dengan melengkapi 13 persyaratan awal.

2

Lembaga memeriksa persyaratan dan menentukan jadwal survei serta kesepakatan tertulis atau kontrak. Pada tahap ini lembaga juga menelaah ulasan Google, laporan pengaduan, dan laporan bullying terkait rumah sakit. Bila tidak memenuhi syarat, pengajuan dikembalikan ke rumah sakit.

3

Pelaksanaan survei mengikuti tahapan akreditasi sesuai KMK No. 1596 Tahun 2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.

4

Lembaga melaporkan hasil akreditasi dan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan.

5

Kemenkes memverifikasi hasil akreditasi dari lembaga penyelenggara akreditasi melalui Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. MPKR).

6

Penerbitan dan penandatanganan sertifikat akreditasi oleh Kementerian Kesehatan.

Kaitan Prognas dengan RPJMN dan Prioritas Nasional 4

Program Nasional dalam standar akreditasi merupakan salah satu bentuk implementasi Kegiatan Prioritas (KP) yang menjadi bagian dari Program Prioritas (PP) pada Prioritas Nasional (PN) 4 sektor kesehatan dalam RPJMN. Karena itu, pemenuhan Program Nasional melalui akreditasi berkontribusi langsung terhadap pencapaian prioritas pembangunan kesehatan nasional. Arah kebijakan Kementerian Kesehatan 2025–2029 sendiri berfokus menjamin pemerataan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk di setiap kelompok umur dan wilayah.

Program Prioritas (PP) RPJMN Kegiatan Prioritas (KP) Prognas terkait
PP 1 — Peningkatan Kesehatan dan Gizi Masyarakat KP 1 penurunan kematian ibu dan anak; KP 2 pencegahan dan penurunan stunting; KP 3 KB dan kesehatan reproduksi Prognas 1 (MPDN), Prognas 4 (SIGIZI), Prognas 5 (SIGA)
PP 3 — Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat KP 7 penuntasan TBC; KP 9 pengendalian penyakit menular lainnya Prognas 2 (SITB), Prognas 3 (SIHA)
PP 4 — Penguatan Kapasitas Ketahanan Kesehatan KP 14 pemenuhan sediaan farmasi dengan pengendalian resistensi antimikroba Prognas 6 (PPRA)

Regulasi Rujukan Program Nasional

Regulasi Pokok pengaturan
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — Pasal 178 Kewajiban setiap fasilitas pelayanan kesehatan meningkatkan mutu secara internal dan eksternal; akreditasi diselenggarakan oleh Menteri atau lembaga penyelenggara akreditasi yang ditetapkan Menteri; ketentuan lanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES): 16 bab, 228 standar, 805 elemen penilaian, empat kelompok termasuk kelompok Program Nasional (1 bab, 12 standar, 46 elemen penilaian).
Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024 Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit: persyaratan awal pengajuan, tahapan survei, dan kriteria hasil akreditasi (Paripurna, Utama, Madya, Tidak Terakreditasi).
Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023 Pelaksanaan survei akreditasi dalam rangka mendukung Program Nasional: syarat nilai minimal 100% pada Bab Program Nasional, daftar pelaporan wajib, mekanisme verifikasi daring, dan pengecualian bagi rumah sakit Kelas D serta rumah sakit khusus.
Kepdirjen No. HK.02.02/I/4110/2022 Pedoman Survei Akreditasi Rumah Sakit yang menjadi rujukan awal ketentuan nilai minimal 100% pada Bab Program Nasional.

Nomor dan substansi regulasi mengikuti paparan resmi Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan RI (28 Juli 2026). Ketentuan teknis dapat berubah; selalu verifikasi ke sumber resmi Kementerian Kesehatan sebelum dipakai sebagai dasar keputusan.

Dukungan Data dan Rekam Medis untuk Pemenuhan Prognas

Sebagian besar bukti pemenuhan Prognas berupa data: angka kejadian, capaian pelayanan, dan konsistensi pelaporan ke aplikasi Kementerian Kesehatan. Dua persyaratan awal akreditasi — penyelenggaraan rekam medis elektronik dan pelaporan program nasional — membuat kesiapan data menjadi penopang langsung Prognas.

Rekam medis elektronik

RME & SIMRS MedMinutes membantu rumah sakit menyelenggarakan e-RM sebagai persyaratan awal akreditasi sekaligus sumber data pelaporan Prognas. Lihat juga panduan bab MRMIK.

Interoperabilitas data

Integrasi SATUSEHAT dan Integration Hub membantu tim rumah sakit merapikan alur data agar pelaporan tidak bergantung pada rekapitulasi manual.

Mutu dokumentasi klinis

BPJScan dan AI CDSS membantu tim koder dan klinisi menjaga kelengkapan serta konsistensi dokumentasi — fondasi yang sama yang dipakai untuk indikator mutu dan pelaporan program nasional.

Catatan: pemenuhan Prognas adalah tanggung jawab rumah sakit dan bergantung pada proses klinis serta tata kelola internal. Perangkat digital berperan menopang ketersediaan dan kerapian data, bukan menggantikan penilaian surveior.

Pertanyaan Seputar Program Nasional

Apa itu Program Nasional (Prognas) dalam akreditasi rumah sakit?
Program Nasional (Prognas) adalah salah satu dari empat kelompok standar dalam STARKES yang ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024. Kelompok ini berisi 1 bab dengan 12 standar dan 46 elemen penilaian, dan mengukur upaya rumah sakit melaksanakan program prioritas nasional: KIA, TB Paru, HIV/AIDS, Gizi, KB Rumah Sakit (PKBRS), dan Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA).
Apa saja 6 Program Nasional dalam STARKES?
(a) Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), (b) Pelayanan TB Paru, (c) Pelayanan HIV/AIDS, (d) Program Gizi, (e) Program KB Rumah Sakit (PKBRS), dan (f) Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA).
Berapa nilai minimal Bab Program Nasional untuk lulus akreditasi?
100%. Syarat ini berlaku untuk ketiga tingkat kelulusan — Paripurna, Utama, dan Madya. Bila nilai Bab Program Nasional kurang dari 100%, rumah sakit dinyatakan Tidak Terakreditasi. Prognas adalah satu-satunya bab dengan ambang nilai 100%, sementara 15 bab lain umumnya cukup bernilai minimal 80%.
Aplikasi apa saja yang dipakai untuk pelaporan Program Nasional?
Prognas 1 (KIA) melalui MPDN, Prognas 2 (TB) melalui SITB, Prognas 3 (HIV/AIDS) melalui SIHA, Prognas 4 (Gizi) melalui SIGIZI, Prognas 5 (KB Rumah Sakit) melalui SIGA, dan Prognas 6 (PPRA) melalui aplikasi PPRA.
Pelaporan apa saja yang wajib dipenuhi sebelum survei akreditasi?
Rumah sakit harus sudah melaksanakan pelaporan AKI, AKB, dan SHK; Tuberkulosis; Stunting; HIV/AIDS; serta PKBRS. Selain itu wajib melakukan pengukuran dan pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) serta melaporkan Insiden Keselamatan Pasien (IKP).
Apakah rumah sakit yang tidak punya layanan tertentu tetap dinilai Prognas?
Tidak. Kewajiban penilaian Bab Program Nasional dikecualikan untuk rumah sakit Kelas D dan rumah sakit khusus yang tidak dapat melakukan pelayanan terkait program nasional, dibuktikan dengan surat pernyataan pimpinan rumah sakit. Pengecualian serupa berlaku untuk kewajiban pelaporannya.
Apa dasar hukum Program Nasional dalam akreditasi rumah sakit?
UU No. 17 Tahun 2023 Pasal 178 mewajibkan peningkatan mutu internal dan eksternal, dengan akreditasi sebagai instrumen mutu eksternal. Standarnya ditetapkan dalam KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024, pelaksanaan surveinya diatur dalam Kepdirjen No. HK.02.02/I/43961/2024, dan ketentuan nilai 100% dikuatkan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/I/47/2023.
Bagaimana Program Nasional terhubung dengan RPJMN 2025–2029?
Prognas adalah bentuk implementasi Kegiatan Prioritas di bawah Prioritas Nasional 4 sektor kesehatan. Prognas 1, 4, dan 5 menopang Peningkatan Kesehatan dan Gizi Masyarakat; Prognas 2 dan 3 menopang Pengendalian Penyakit dan Pembudayaan Hidup Sehat; Prognas 6 menopang Penguatan Kapasitas Ketahanan Kesehatan.
Apa saja persyaratan awal pengajuan akreditasi rumah sakit?
Tiga belas butir: struktur organisasi; daftar direksi; denah rumah sakit; daftar staf beserta jabatan; daftar perizinan yang masih berlaku; daftar unit dan indikator mutu prioritas; jadwal praktik dokter rawat jalan dan oncall; program dan laporan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; ASPAK minimal 60% tervalidasi; pembaruan RS Online dan SISDMK; penyelenggaraan rekam medis elektronik; pelaporan program nasional; dan surat pemberitahuan kepada dinas kesehatan setempat.
Apakah ulasan Google dan laporan pengaduan dipakai dalam proses akreditasi?
Ya. Pada tahap pemeriksaan persyaratan akreditasi dan penentuan jadwal survei, lembaga penyelenggara akreditasi turut menelaah ulasan Google, laporan pengaduan, dan laporan bullying terkait rumah sakit yang mengajukan akreditasi.
Siapa yang menerbitkan sertifikat akreditasi rumah sakit?
Lembaga penyelenggara akreditasi melaporkan hasil dan rekomendasi ke Kementerian Kesehatan. Direktorat Mutu Pelayanan Kesehatan Rujukan (Dit. MPKR) memverifikasi hasil tersebut, lalu Kementerian Kesehatan menerbitkan dan menandatangani sertifikat akreditasi. Untuk kelulusan Paripurna, penandatanganan dilakukan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan setelah verifikasi.

Topik Regulasi Lain

Rapikan Data dan Rekam Medis untuk Kesiapan Akreditasi

MedMinutes membantu digitalisasi rekam medis dan penataan alur data rumah sakit yang menopang pelaporan program nasional dan indikator mutu. Gratis diskusi 30 menit.