Daftar isi halaman
RingkasanApa itu MRMIK 10Kepemilikan RM: Pasien vs RSEP a — Otoritas PengisianEP b — Hak Akses Pelepasan InformasiEP c — OtentifikasiPrivasi di RMEChecklist Visitasi5 Temuan SurveyorFAQMedMinutesRingkasan MRMIK 10
MRMIK 10 adalah standar yang mengatur kerahasiaan, kepemilikan, dan privasi rekam medis. Terdiri dari 3 elemen penilaian: otoritas pengisian RM (EP a), hak akses pelepasan informasi (EP b), dan otentifikasi pemohon (EP c). Sering dibedakan dengan MRMIK 2.1 yang fokus pada kontrol akses sistem internal—MRMIK 10 fokus pada aliran informasi keluar ke pasien, keluarga, asuransi, BPJS, kepolisian, atau peneliti.
Apa itu MRMIK 10?
MRMIK 10 mengoperasionalkan kewajiban kerahasiaan medis yang ditetapkan UU 17/2023 Pasal 4(1)(i) dan Pasal 177(1). Standar ini berbeda dari MRMIK 2 (keamanan data) yang fokus pada kontrol akses internal sistem—MRMIK 10 fokus pada kepemilikan informasi dan prosedur pelepasan ke pihak luar RS. Lihat MRMIK 2 untuk kontrol akses sistem.
Saat visitasi, surveyor sering menguji MRMIK 10 dengan skenario konkret: "Bagaimana SOP RS jika asuransi minta RM pasien?", "Bagaimana jika polisi datang dengan surat panggilan?", "Bagaimana jika keluarga pasien yang sudah meninggal minta fotokopi RM?". Jawaban yang baik mensyaratkan SOP yang jelas plus log permohonan yang terdokumentasi.
Kepemilikan RM: Pasien vs RS
| Aspek | Hak Pasien | Hak Rumah Sakit |
|---|---|---|
| Substansi/informasi RM | ✓ Pemilik substansi—berhak akses, fotokopi, koreksi data identitas yang salah | Tidak memiliki substansi; berkewajiban menyimpan dan melindungi |
| Fisik berkas / sistem RME | Tidak memiliki fisik berkas asli | ✓ Pemilik fisik berkas dan sistem RME; bertanggung jawab penyimpanan |
| Persetujuan pelepasan ke pihak ketiga | ✓ Hak persetujuan eksplisit (kecuali pengecualian UU) | Wajib mendapatkan persetujuan pasien sebelum melepaskan ke pihak ketiga |
| Hak hapus / hak lupa | Terbatas (subordinasi terhadap retensi medis 25 tahun di Permenkes 24/2022) | Wajib menyimpan sesuai retensi; tidak boleh hapus atas permintaan pasien sebelum retensi berakhir |
| Pengecualian (kepentingan negara) | Hak persetujuan terbatas oleh KUHAP, UU 17/2023 Pasal 177 (kepentingan penegakan hukum) | Wajib lepaskan informasi atas surat resmi penegakan hukum |
EP aOtoritas Pengisian Rekam Medis
EP a memvalidasi bahwa hanya PPA (Profesional Pemberi Asuhan) dengan kewenangan klinis yang boleh mengisi konten klinis RM. Staf administrasi, billing, atau IT—meskipun memiliki akses sistem—tidak boleh mengisi diagnosis, asuhan, atau resep.
Matriks Otoritas Pengisian
| Jabatan | Bagian RM yang Boleh Diisi | Dasar Otoritas |
|---|---|---|
| DPJP | Anamnesis, diagnosis, justifikasi tindakan, asuhan medis, resep, ringkasan pulang | SPK + RKK aktif |
| Perawat / Bidan | Asesmen keperawatan, monitoring, asuhan keperawatan, edukasi pasien | STR + SIK aktif |
| PMIK | Identifikasi pasien (nomor RM), koding ICD-10/9-CM, kelengkapan administratif RM | STR PMIK |
| Apoteker / TTK | Verifikasi resep, dispensing, monitoring obat | STR Apoteker / SIPTTK |
| Tenaga Kesehatan Lain (Lab, Radiologi, Fisioterapi, Gizi) | Hasil pemeriksaan dan asuhan dalam ruang lingkup masing-masing | STR + SIP aktif |
| Staf Administrasi | Tidak boleh mengisi konten klinis. Boleh input data demografi awal pendaftaran. | SK Direktur |
Untuk RME, otoritas ini diimplementasikan via RBAC (Role-Based Access Control) sistem—setiap role memiliki kewenangan input yang dibatasi. Lihat implementasi RBAC di MRMIK 2.1.
EP bHak Akses Pelepasan Informasi
EP b adalah elemen yang paling sering jadi temuan surveyor karena RS tidak punya SOP pelepasan informasi yang formal. Setiap kategori pemohon memiliki dokumen wajib dan dasar hukum yang berbeda.
| Pemohon | Dokumen Wajib | Persetujuan Pasien | Waktu Respon |
|---|---|---|---|
| Pasien sendiri | Permohonan tertulis + KTP | Tidak diperlukan (hak pasien) | 3 hari kerja |
| Keluarga (pasien hidup) | Surat kuasa pasien + KTP keluarga + KTP pasien | Tertulis dari pasien | 3 hari kerja |
| Ahli waris (pasien meninggal) | Surat keterangan ahli waris dari kelurahan + KTP + akte kematian | Tidak berlaku (pasien meninggal) | 3 hari kerja |
| Asuransi | Surat permohonan asuransi + persetujuan tertulis pasien (informed consent pelepasan) | Wajib eksplisit | 3 hari kerja |
| BPJS Kesehatan | Surat permohonan untuk verifikasi klaim | Tidak diperlukan (PKS RS-BPJS) | 5 hari kerja |
| Kepolisian / pengadilan | Surat resmi (panggilan, sita, surat tugas) | Tidak diperlukan (KUHAP + UU 17/2023 Pasal 177) | 1×24 jam |
| Peneliti | Surat persetujuan komite etik + protokol penelitian + komitmen anonimisasi | Sesuai protokol etik (consent atau exempt) | 2 minggu |
Setiap permohonan dicatat di log pelepasan informasi yang menjadi bukti utama EP b dan EP c saat visitasi. Log minimal mencakup: nomor permohonan, tanggal, pemohon, tujuan, jenis informasi yang diberikan, status, petugas yang menangani.
EP cOtentifikasi Pemohon
EP c memvalidasi verifikasi identitas pemohon sebelum informasi RM dikeluarkan. Tanpa verifikasi yang ketat, RS rentan terhadap social engineering—pihak luar mengaku-ngaku keluarga, asuransi, atau kepolisian untuk mendapat akses informasi medis.
Prosedur Otentifikasi yang Direkomendasikan
- Cocokkan identitas dengan KTP asli (untuk pemohon yang hadir langsung) atau salinan KTP dengan tanda tangan basah (untuk permohonan via kurir/pos).
- Verifikasi keabsahan surat resmi kepolisian/pengadilan dengan menghubungi instansi yang mengeluarkan surat (Kapolres/PN) jika ada keraguan.
- Verifikasi keabsahan surat asuransi dengan menghubungi nomor resmi asuransi—bukan nomor yang tertera di surat (yang bisa dipalsukan).
- Untuk permohonan elektronik (email/portal), terapkan two-factor verification: kontak balik via telepon ke nomor yang sudah diverifikasi sebelumnya.
- Dokumentasikan setiap verifikasi di log permohonan dengan timestamp dan petugas yang melakukan.
Privasi Pasien di RME
Dalam konteks RME, privasi pasien diimplementasikan via empat lapisan yang saling mendukung: (1) RBAC membatasi siapa yang boleh akses data per role; (2) audit log mencatat setiap aksi akses untuk traceability; (3) sanksi pelanggaran kerahasiaan memberikan disinsentif; (4) SOP pelepasan informasi mengatur aliran keluar.
UU 17/2023 Pasal 177 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran kerahasiaan medis. UU 27/2022 PDP Pasal 4(2)(c) menempatkan data kesehatan sebagai data pribadi spesifik dengan pelindungan ekstra. Pelanggaran berisiko sanksi administratif dari otoritas PDP serta sanksi profesi (pencabutan STR/SIP). Lihat implementasi teknis di MRMIK 2.1.
Checklist Persiapan Visitasi MRMIK 10
| EP | Bukti | Format | PIC |
|---|---|---|---|
| EP a | SK Direktur tentang Otoritas Pengisian RM | Dokumen tertulis | Direktur / Komite Medik |
| EP a | Matriks RBAC RME: role × kewenangan input | Konfigurasi sistem + cetak | Tim IT / Komite RM |
| EP a | SPK dan RKK aktif untuk seluruh DPJP | Dokumen kepegawaian | Komite Medik |
| EP b | SOP Pelepasan Informasi Medis | Dokumen Tingkat 3 | Komite RM |
| EP b | Template surat permohonan dan informed consent | Form bercap RS | Unit RM |
| EP b | Log pelepasan informasi 12 bulan terakhir | Tabel kronologis | PMIK |
| EP c | SOP Otentifikasi Pemohon | Dokumen Tingkat 3 | Komite RM |
| EP c | Arsip dokumen pendukung permohonan | Arsip 5 tahun | Unit RM |
| EP c | Bukti pelatihan staf RM tentang otentifikasi dan kerahasiaan | Daftar hadir + materi | Diklat |
5 Temuan Surveyor MRMIK 10 Paling Sering
Berdasarkan pengalaman MedMinutes mendampingi 50+ rumah sakit (data agregat anonim):
- Tidak ada SOP pelepasan informasi yang formal—staf RM menjawab permohonan ad-hoc tanpa pedoman tertulis. Solusi: susun SOP yang mencakup setiap kategori pemohon dengan dokumen wajib dan timeline.
- Staf non-klinis isi konten RM—staf billing atau administrasi mengisi diagnosis atau asuhan. Solusi: konfigurasi RBAC RME yang membatasi role administratif hanya pada data demografi awal.
- Tidak ada log permohonan informasi—RS menerima dan merespons permohonan tanpa pencatatan formal. Saat surveyor minta data 12 bulan terakhir, tidak ada bukti. Solusi: implementasi log permohonan terstruktur (digital atau buku log).
- Keluarga akses RM tanpa surat kuasa—staf RM memberikan informasi karena merasa "keluarga inti pasti boleh". Padahal tanpa surat kuasa, ini pelanggaran kerahasiaan. Solusi: pelatihan staf + template surat kuasa siap pakai.
- Asuransi diberi RM tanpa consent pasien—staf RM langsung memberikan fotokopi RM atas dasar surat asuransi, tanpa memverifikasi consent pasien. Solusi: prosedur cek-list yang memastikan informed consent ada sebelum dokumen dikeluarkan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Siapa pemilik rekam medis?
Apakah pasien boleh minta fotokopi RM?
Bagaimana prosedur asuransi minta RM pasien?
Apakah polisi boleh akses RM tanpa izin pasien?
Apakah keluarga boleh akses RM pasien?
Apa beda MRMIK 10 dan MRMIK 2.1?
Berapa lama RS harus respon permohonan informasi medis?
Apakah boleh PPA non-klinis isi RM?
Apa sanksi bocornya RM pasien?
Bagaimana hubungan MRMIK 10 dengan UU 27/2022 PDP?
Bagaimana MedMinutes Membantu MRMIK 10
MedMinutes adalah RME hospital-grade, bukan SIMRS lengkap. Untuk MRMIK 10, MedMinutes menyediakan:
- RBAC built-in dengan matriks role yang dapat dikustomisasi sesuai SK Direktur tentang otoritas pengisian RM (EP a).
- Audit log akses yang mencatat setiap aksi melihat/mencetak/ekspor RM—mendukung otentifikasi dan traceability EP c.
- Modul log permohonan informasi untuk mencatat dan melacak setiap permohonan eksternal—mendukung EP b.
- Template SOP dan informed consent digital via skill mrmik-docs—mempercepat persiapan dossier visitasi.
Sudah dipakai 50+ rumah sakit di 8+ provinsi untuk persiapan dan kelulusan visitasi MRMIK. Onboarding standar: 24 jam.
- KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (4 Okt 2024). PDF mirror · halaman MRMIK 147–171.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. peraturan.bpk.go.id
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4(1)(i) dan Pasal 177(1).
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 4(2)(c) tentang data kesehatan sebagai data pribadi spesifik.
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- KARS — kars.id · daftar regulasi akreditasi.
Butuh pendampingan visitasi MRMIK?
Tim MedMinutes mendampingi 50+ rumah sakit di 8+ provinsi untuk persiapan dan kelulusan visitasi MRMIK. Konsultasi gratis 30 menit, tanpa komitmen.
Hubungi via WhatsApp