Panduan Praktik Klinis Komprehensif dan Terpercaya Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014
Table of Contents
Panduan Praktik Klinis (PPK) merupakan pedoman penting bagi profesi di bidang medis yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dan menjamin keselamatan pasien. Dalam penulisan struktur Panduan Praktik Klinis (PPK) memuat pengelolaan penyakit mulai dari penjelasan hingga penatalaksanaan penyakit tersebut. Pada penulisan ini sudah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 yang disusun oleh perhimpunan profesi dan Kementerian Kesehatan dan juga menjadi format wajib bagi dokter dan juga tenaga medis lainnya. Berikut adalah 8 struktur dalam penulisan Panduan Praktik Klinis (PPK)
1. Judul Penyakit untuk Praktik Klinis
Berdasarkan daftar penyakit terpilih di SKDI 2012, namun beberapa penyakit dengan karakterisitik yang hampir sama dikelompokkan menjadi satu judul penyakit.
- Kode Penyakit, dengan menggunakan ketentuan sebagai berikut :
- Kode International Classification of Primary Care (ICPC) 2
Kodifikasi yang dirancang khusus untuk fasilitas pelayanan primer. Kode disusun berdasarkan atas alasan kedatangan, diagnosis dan penatalaksanaan. Alasan kedatangan dapat berupa keluhan, gejala, masalah kesehatan, tindakan maupun temuan klinik. - Kode International Classification of Diseases (ICD) 10
Merupakan kodifikasi yang dirancang untuk rumah sakit. Kodifikasi dalam bentuk nomenklatur berdasarkan sistem tubuh, etiologi, dan lain-lain.
- Tingkat kompetensi berdasarkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Standar Kompetensi Dokter Indonesia.
2. Masalah Kesehatan
Masalah kesehatan berisi pengertian singkat serta prevalensi penyakit di Indonesia. Substansi dari bagian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan awal serta gambaran kondisi yang mengarah kepada penegakan diagnosis penyakit tersebut.
Hasil Anamnesis berisi keluhan utama maupun keluhan penyerta yang sering disampaikan oleh pasien atau keluarga pasien. Penelusuran riwayat penyakit yang diderita saat ini, penyakit lainnya yang merupakan faktor risiko, riwayat keluarga, riwayat sosial, dan riwayat alergi menjadi informasi lainnya pada bagian ini. Pada beberapa penyakit, bagian ini memuat informasi spesifik yang harus diperoleh dokter dari pasien atau keluarga pasien untuk menguatkan diagnosis penyakit.
3. Hasil Pemeriksaan Fisik dan Pemeriksaan Penunjang Sederhana (Objective)
Bagian ini berisi hasil pemeriksaan fisik dan pemeriksaan penunjang yang spesifik, mengarah kepada diagnosis penyakit (pathognomonis). Meskipun tidak memuat rangkaian pemeriksaan fisik lainnya, pemeriksaan tanda vital dan pemeriksaan fisik menyeluruh tetap harus dilakukan oleh dokter layanan primer untuk memastikan diagnosis serta menyingkirkan diagnosis banding.
5. Penegakan Diagnosis (Assessment)
Bagian ini berisi diagnosis yang sebagian besar dapat ditegakkan dengan anamnesis, dan pemeriksaan fisik. Beberapa penyakit membutuhkan hasil pemeriksaan penunjang untuk memastikan diagnosis atau karena telah menjadi standar algoritma penegakkan diagnosis. Selain itu, bagian ini juga memuat klasifikasi penyakit, diagnosis banding, dan komplikasi penyakit.
6. Rencana Penatalaksanaan Komrehenshif (Plan)
Bagian ini berisi sistematika rencana penatalaksanaan berorientasi pada pasien (patient centered) yang terbagi atas dua bagian yaitu penatalaksanaan non farmakologi dan farmakologi. Selain itu, bagian ini juga berisi edukasi dan konseling terhadap pasien dan keluarga (family focus), aspek komunitas lainnya (community oriented) serta kapan dokter perlu merujuk pasien (kriteria rujukan).
Dokter akan merujuk pasien apabila memenuhi salah satu dari kriteria “TACC” (Time-Age-Complication-Comorbidity) berikut:
Time : jika perjalanan penyakit dapat digolongkan kepada
kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard.
Age : jika usia pasien masuk dalam kategori yang
dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta
risiko kondisi penyakit lebih berat.
Complication : jika komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi
pasien.
Comorbidity : jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang
memperberat kondisi pasien.
Selain empat kriteria di atas, kondisi fasilitas pelayanan juga dapat menjadi
dasar bagi dokter untuk melakukan rujukan demi menjamin
keberlangsungan penatalaksanaan dengan persetujuan pasien.
7. Sarana Prasarana
Bagian ini berisi komponen fasilitas pendukung spesifik dalam penegakkan
diagnosis dan penatalaksanaan penyakit tersebut. Penyediaan sarana
prasarana tersebut merupakan kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan.
8. Prognosis
Kategori prognosis sebagai berikut :
- Ad vitam, menunjuk pada pengaruh penyakit terhadap proses
kehidupan. - Ad functionam, menunjuk pada pengaruh penyakit terhadap fungsi
organ atau fungsi manusia dalam melakukan tugasnya. - Ad sanationam, menunjuk pada penyakit yang dapat sembuh total
sehingga dapat beraktivitas seperti biasa.
Prognosis digolongkan sebagai berikut:
- Sanam : sembuh
- Bonam : baik
- Malam : buruk/jelek
- Dubia : tidak tentu/ragu-ragu
- Dubia ad sanam : tidak tentu/ragu-ragu, cenderung sembuh/baik
- Dubia ad malam : tidak tentu/ragu-ragu, cenderung memburuk/jelek
Untuk penentuan prognosis sangat ditentukan dengan kondisi pasien saat
diagnosis ditegakkan.