MedMinutes mendampingi Ketua Pengurus Yayasan dan Pengurus Yayasan dalam standardisasi RME multi-RS, konsolidasi pelaporan keuangan siap audit publik akuntan, dan dashboard agregat lintas RS jaringan — sejalan dengan UU 16/2001 jo. UU 28/2004 tentang Yayasan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi · termasuk RS berbadan hukum yayasan keagamaan dan sosial
50+
RS Pengguna
8+
Provinsi Tercakup
4 bulan
Payback BPJScan
78
Filter Verifikasi Klaim
Yayasan yang menaungi beberapa rumah sakit menghadapi konteks regulasi dan operasional yang berbeda dari PT atau RS individual. Tiga area berikut paling sering muncul dalam diskusi dengan Pengurus Yayasan klien kami.
Yayasan dengan kekayaan ≥ Rp 20 miliar, menerima bantuan publik, atau mengelola harta pihak ketiga wajib diaudit oleh akuntan publik. Untuk yayasan multi-RS, ini berarti laporan keuangan dari setiap RS jaringan harus dapat dikonsolidasikan dalam format yang siap audit.
UU 16/2001 Pasal 48–52 jo. UU 28/2004
RS jaringan satu yayasan kerap berbeda tipe (B, C, D) dengan sistem informasi yang tidak seragam. Pengurus Yayasan membutuhkan laporan tahunan dengan basis data yang konsisten, bukan sekadar gabungan PDF dari masing-masing RS dengan format yang berbeda-beda.
AD/ART Yayasan · praktik tata kelola yayasan kesehatan
Yayasan kesehatan keagamaan/sosial memikul mandat melayani segmen BPJS dan kelas 3, sembari tetap menjaga keberlangsungan keuangan agar pelayanan dapat terus diperluas. Tanpa data klaim yang terverifikasi, surplus untuk reinvestasi misi sulit diukur.
UU 16/2001 Pasal 5 · mandat misi yayasan
MedMinutes bukan menggantikan kewenangan Pengurus Yayasan, melainkan menyediakan instrumen data dan standar operasional yang membuat tugas pengawasan dan pelaporan lebih ringan.
Fondasi 01
Agregat KPI dari 5+ RS jaringan dalam satu tampilan: BOR rata-rata, pendapatan klaim, kepatuhan akreditasi, dan misi-fit ratio. Pengurus Yayasan dapat memantau jaringan tanpa menunggu rapat bulanan dengan masing-masing Direktur RS.
Fondasi 02
Satu kerangka RME yang dapat di-deploy lintas RS jaringan dengan tipe yang berbeda. Pola roll-out yang umum: pilot di satu RS jaringan, evaluasi 3–4 bulan, lalu replikasi ke RS lain dengan template yang sudah teruji.
Fondasi 03
Format laporan keuangan terstandar lintas RS, siap diserahkan ke akuntan publik untuk yayasan yang wajib audit menurut UU 16/2001 Pasal 52. Setiap entri klaim dapat ditelusuri dari level yayasan hingga catatan medis individual.
Fondasi 04
Dokumentasi lengkap untuk laporan tahunan ke Pembina Yayasan, kepatuhan akreditasi (KARS/SNARS), dan audit publik akuntan. Semua perubahan data klinis dan keuangan tercatat dengan user, waktu, dan konteks — sejalan dengan praktik tata kelola yayasan.
Materi pada halaman ini disusun mengacu pada regulasi berikut. Pengurus Yayasan dapat menggunakan referensi ini sebagai konteks saat membahas kerja sama dengan Pembina Yayasan dan Direktur RS.
Mengatur kerangka tata kelola yayasan termasuk peran Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pasal 31–39 mengatur Pengurus Yayasan sebagai organ pelaksana. Pasal 48–52 mengatur kewajiban pelaporan keuangan tahunan dan audit publik akuntan untuk yayasan dengan kekayaan tertentu atau yang menerima bantuan publik.
Mengatur bahwa rumah sakit dapat berbadan hukum yayasan (selain perseroan terbatas dan badan hukum lain). Konsekuensi badan hukum yayasan adalah berlakunya UU Yayasan secara paralel dengan UU Rumah Sakit, terutama dalam hal tata kelola, larangan pembagian laba, dan kewajiban pelaporan publik.
Standar Akreditasi Rumah Sakit, khususnya bab Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), mengatur hubungan antara Pemilik (dalam hal ini Yayasan) dan Direktur Rumah Sakit. TKRS menuntut pemisahan kewenangan strategis (Pengurus Yayasan) dan operasional (Direktur RS), serta kepatuhan terhadap pelaporan berkala.
Referensi regulasi disajikan sebagai konteks tata kelola, bukan opini hukum. Pengurus Yayasan dianjurkan berkonsultasi dengan notaris dan KAP yayasan masing-masing untuk penerapan spesifik.
Tiga indikator yang khas untuk yayasan kesehatan — menggabungkan akuntabilitas misi dan akuntabilitas finansial.
Target operasional: laporan keuangan konsolidasi yayasan siap audit publik akuntan dalam waktu kurang dari 90 hari setelah tutup buku tahunan.
Target
< 90 hari
setelah tutup buku
Persentase pasien yang termasuk dalam segmen mandat misi yayasan — pasien BPJS, kelas 3, atau segmen sosial yang menjadi fokus pelayanan jaringan RS.
Indikator
BPJS · Kelas 3
% dari total pasien
Yayasan tidak diperkenankan membagi laba (UU 16/2001 Pasal 5). Surplus operasional jaringan RS perlu dipantau sebagai modal reinvestasi pelayanan, perluasan akses, dan penguatan misi sosial.
Acuan
Pasal 5
UU 16/2001 Yayasan
Roll-out bertahap memungkinkan Pengurus Yayasan memvalidasi nilai di satu RS sebelum standardisasi diperluas ke seluruh jaringan.
Pilih satu RS dengan kesiapan tim IT dan operasional yang baik sebagai pilot. Mulai dari BPJScan untuk verifikasi klaim — modul ini umumnya menunjukkan payback dalam 4 bulan dengan optimasi klaim hingga Rp 3 miliar+ di satu RS melalui 78 filter verifikasi.
Replikasi 1–2 RS jaringan per kuartal dengan template yang sudah teruji di pilot. Karena kerangka data sudah terstandar, RS kedua dan seterusnya dapat di-onboard 60–80% lebih cepat dibanding pilot. Modul aktif menyesuaikan kebutuhan tipe RS.
Begitu RS kedua onboard, Pengurus Yayasan sudah mendapat dashboard agregat lintas RS. Setiap RS tambahan otomatis terkonsolidasi tanpa pekerjaan integrasi tambahan dari sisi yayasan. Konsolidasi pelaporan tahunan jadi rutinitas, bukan proyek.
Tim MedMinutes siap berdiskusi dengan Ketua Pengurus Yayasan dan Pengurus Yayasan tentang pola roll-out, biaya konsolidasi, dan kesiapan audit publik akuntan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi · PT Imperial Teknologi Indonesia