Rekam Medis Elektronik (RME) adalah fondasi digitalisasi rumah sakit — diwajibkan oleh Permenkes 24/2022, harus terintegrasi SATUSEHAT, dan menjadi elemen penilaian akreditasi. Dari definisi hingga implementasi, dari SOAP notes hingga resume medis otomatis, dari keamanan data hingga clinical decision support — koleksi panduan ini mencakup seluruh aspek RME untuk RS Indonesia.
Ya. Permenkes 24/2022 mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan menyelenggarakan RME dengan tenggat 31 Desember 2023. Sanksi berjenjang: teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional.
RME rumah sakit harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar FHIR R4. Data yang wajib dikirim: Encounter, Condition, Medication. Integrasi ini juga menjadi elemen penilaian akreditasi.
Tidak selalu. Jika SIMRS sudah mendukung modul klinis (SOAP, e-prescription, resume medis), cukup pastikan kompatibilitas SATUSEHAT. Tools seperti CDSS bisa melengkapi RME existing tanpa migrasi.
MedMinutes CDSS melengkapi RME dengan 4 modul: SOAP Extraction, ICD-10 AI, Drug Interaction, dan AI Resume Medis. Diproses 100% lokal di browser.
Jadwalkan DemoDigunakan oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi