Aturan Klinik PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia: Panduan Permenkes 17/2024

Thesar MedMinutes, Business Development MedMinutes · · 8 menit baca
Aturan Klinik PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia: Panduan Permenkes 17/2024

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, klinik dengan Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan klinik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Klinik PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang diizinkan, beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama perusahaan PMA, dan pada prinsipnya hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan. Kewenangan perizinan klinik PMA disentralisasi di Kementerian Kesehatan, bukan di pemerintah daerah.

Tabel Perbandingan Klinik PMA vs Klinik PMDN

Aspek Klinik PMDN Klinik PMA
Badan hukum PT, CV, koperasi, yayasan, atau perorangan Wajib PT PMA atau badan usaha lain yang diizinkan
Status usaha Kegiatan utama atau pendukung Hanya sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama PMA
Cakupan pelayanan Masyarakat umum Pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan
Jenis klinik Pratama dan utama Pratama dan utama
Klasifikasi rawat Rawat jalan dan rawat inap Rawat jalan dan rawat inap
Kepala klinik Tenaga medis WNI Tenaga medis WNI
Kewenangan perizinan Bupati/Walikota melalui OSS Kementerian Kesehatan (tersentralisasi)
Modal investasi minimum Tidak ada ketentuan khusus Lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan, sesuai PP 5/2021)
Akreditasi Wajib dalam 2 tahun Wajib dalam 2 tahun
Lokasi Sesuai tata ruang daerah Terintegrasi dalam lokasi perusahaan PMA

Dasar Hukum Klinik PMA

Regulasi klinik PMA di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan yang saling melengkapi. Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021 menjadi dasar utama standar usaha klinik, termasuk klinik PMA. Selain itu, terdapat regulasi pendukung yang relevan:

Prinsip Klinik PMA sebagai Kegiatan Pendukung

Salah satu ketentuan fundamental klinik PMA dalam Permenkes 17/2024 adalah statusnya sebagai kegiatan pendukung (supporting activity) dari kegiatan utama perusahaan PMA. Artinya, klinik PMA tidak berdiri sendiri sebagai entitas bisnis pelayanan kesehatan komersial, melainkan merupakan fasilitas kesehatan yang disediakan perusahaan PMA untuk mendukung kegiatan usaha utamanya.

Klinik PMA beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama Penanaman Modal Asing, serta hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan.

Konsekuensi dari prinsip ini adalah klinik PMA tidak dapat membuka layanan untuk masyarakat umum. Pelayanan terbatas pada pekerja perusahaan PMA tersebut dan keluarga pekerja. Klinik PMA juga harus terintegrasi berada di dalam lokasi bangunan perusahaan, bukan berdiri terpisah sebagai entitas komersial di lokasi strategis.

Pengecualian untuk Daerah Terpencil dan Perbatasan

Permenkes 17/2024 memberikan pengecualian penting bagi klinik PMA yang berlokasi di daerah tertentu. Klinik PMA yang beroperasi di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar selain kepada pekerja dan/atau keluarganya.

Untuk lokasi usaha di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan, Klinik PMA dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar selain kepada pekerja dan/atau keluarganya, dengan syarat harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah.

Pengecualian ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah-daerah yang kekurangan fasilitas kesehatan. Perusahaan PMA di sektor pertambangan, perkebunan, atau minyak dan gas yang umumnya beroperasi di daerah terpencil dapat berkontribusi pada penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar melalui klinik PMA mereka.

Persyaratan Investasi dan Badan Hukum

Perusahaan PMA yang ingin mendirikan klinik harus memenuhi persyaratan investasi yang ditetapkan oleh regulasi penanaman modal. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penanaman modal asing hanya dapat dilakukan pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.

Persyaratan badan hukum untuk klinik PMA meliputi:

Perizinan Klinik PMA: Kewenangan Kementerian Kesehatan

Berbeda dengan klinik PMDN yang perizinannya berada di tangan Bupati/Walikota, kewenangan perizinan klinik PMA disentralisasi langsung di Kementerian Kesehatan. Sentralisasi ini bertujuan untuk memastikan kontrol mutu investasi asing di bidang kesehatan berada di bawah pengawasan pusat.

Proses perizinan klinik PMA meliputi tahapan berikut:

  1. Pendaftaran melalui OSS — pengajuan NIB dan penentuan KBLI yang sesuai untuk kegiatan klinik
  2. Pengajuan self-assessment — pengunggahan dokumen penilaian mandiri melalui sistem OSS
  3. Verifikasi administratif — pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Kementerian Kesehatan
  4. Verifikasi lapangan — inspeksi untuk memastikan kepatuhan fisik terhadap standar yang ditetapkan
  5. Penerbitan izin — perizinan berusaha diterbitkan paling lama 25 hari kerja

Persyaratan Tenaga Medis Klinik PMA

Meskipun klinik PMA didirikan oleh perusahaan asing, persyaratan tenaga medis tetap mengikuti ketentuan umum Permenkes 17/2024. Kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.

Persyaratan tenaga medis berdasarkan jenis klinik PMA:

Posisi Klinik PMA Pratama Klinik PMA Utama
Tenaga medis minimum 2 dokter dan/atau dokter gigi 1 dokter spesialis + 1 dokter umum
Penanggung jawab pelayanan Dokter atau dokter gigi (WNI) Dokter spesialis atau subspesialis (WNI)
Kepala klinik Tenaga medis WNI dengan SIP Tenaga medis WNI dengan SIP
Tenaga keperawatan Sesuai standar pelayanan Sesuai standar pelayanan

Penggunaan tenaga medis asing di klinik PMA dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan UU Tenaga Kesehatan dan peraturan tentang tenaga kerja asing. Namun, posisi kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan tetap harus diisi oleh WNI.

Standar Sarana dan Prasarana Klinik PMA

Klinik PMA harus memenuhi standar sarana dan prasarana yang sama dengan klinik PMDN sesuai klasifikasinya (pratama atau utama). Tidak ada perbedaan standar fisik antara klinik PMA dan PMDN. Persyaratan meliputi:

Untuk klinik PMA rawat inap, persyaratan tambahan mencakup ruang rawat inap dengan 5-20 tempat tidur, ruang perawat (nurse station), dan fasilitas pendukung rawat inap lainnya. Klinik PMA juga wajib memiliki papan nama yang mencantumkan nama klinik, jenis klinik, nama kepala klinik, dan nomor izin.

Kewajiban Akreditasi dan Mutu

Sama seperti klinik PMDN, klinik PMA wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kalinya. Akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Klinik PMA juga wajib menerapkan sistem manajemen mutu yang mencakup:

Perusahaan PMA yang terbiasa dengan standar mutu internasional seperti JCI atau ISO umumnya memiliki keunggulan dalam memenuhi persyaratan akreditasi klinik di Indonesia. Namun, akreditasi tetap harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Indonesia.

Klinik PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Permenkes No. 18 Tahun 2023 memberikan ketentuan khusus untuk penyelenggaraan klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di KEK, terdapat kelonggaran tertentu bagi klinik PMA yang bertujuan mendukung pengembangan investasi di kawasan tersebut. Klinik PMA di KEK dapat memiliki cakupan pelayanan yang lebih luas dibanding klinik PMA di luar KEK, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh administrator KEK dan Kementerian Kesehatan.

Kewajiban Pelaporan dan Sistem Informasi

Klinik PMA memiliki kewajiban pelaporan yang sama dengan klinik PMDN. Setiap klinik PMA wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT (Sistem Informasi Kesehatan Nasional). Kewajiban ini mencakup pelaporan kegiatan klinik melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan.

Bagi perusahaan PMA yang berencana mendirikan klinik, implementasi sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik sejak awal merupakan investasi penting. Integrasi dengan SATUSEHAT memerlukan sistem informasi yang mampu mengelola data pasien, pencatatan medis, dan pelaporan secara digital. Klinik PMA yang sudah menggunakan sistem informasi manajemen klinik akan lebih mudah memenuhi kewajiban regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah perusahaan asing boleh mendirikan klinik di Indonesia?

Ya, perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan mendirikan klinik di Indonesia. Namun, klinik PMA hanya dapat beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama perusahaan dan pada prinsipnya hanya melayani pekerja serta keluarganya di lingkungan perusahaan.

Apakah klinik PMA bisa melayani masyarakat umum?

Secara umum tidak. Klinik PMA hanya melayani pekerja dan keluarganya di lingkungan perusahaan. Pengecualian berlaku untuk klinik PMA di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan, yang dapat melayani masyarakat sekitar dengan syarat memiliki 5-20 tempat tidur.

Siapa yang mengeluarkan izin klinik PMA?

Kewenangan perizinan klinik PMA berada di Kementerian Kesehatan secara terpusat, bukan di pemerintah daerah (Bupati/Walikota). Proses pengajuan tetap melalui sistem OSS, namun verifikasi dan penerbitan izin dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.

Berapa modal minimum untuk mendirikan klinik PMA?

Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, investasi PMA harus bernilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Ini adalah persyaratan umum untuk seluruh kegiatan usaha PMA di Indonesia, termasuk pendirian klinik sebagai kegiatan pendukung.

Apakah kepala klinik PMA harus WNI?

Ya, kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan klinik PMA wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh klinik tanpa pengecualian, termasuk klinik PMA.

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru