Aturan Klinik PMA (Penanaman Modal Asing) di Indonesia: Panduan Permenkes 17/2024
Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, klinik dengan Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan beroperasi di Indonesia dengan persyaratan yang lebih ketat dibandingkan klinik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri). Klinik PMA harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha lain yang diizinkan, beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama perusahaan PMA, dan pada prinsipnya hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan. Kewenangan perizinan klinik PMA disentralisasi di Kementerian Kesehatan, bukan di pemerintah daerah.
Tabel Perbandingan Klinik PMA vs Klinik PMDN
| Aspek | Klinik PMDN | Klinik PMA |
|---|---|---|
| Badan hukum | PT, CV, koperasi, yayasan, atau perorangan | Wajib PT PMA atau badan usaha lain yang diizinkan |
| Status usaha | Kegiatan utama atau pendukung | Hanya sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama PMA |
| Cakupan pelayanan | Masyarakat umum | Pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan |
| Jenis klinik | Pratama dan utama | Pratama dan utama |
| Klasifikasi rawat | Rawat jalan dan rawat inap | Rawat jalan dan rawat inap |
| Kepala klinik | Tenaga medis WNI | Tenaga medis WNI |
| Kewenangan perizinan | Bupati/Walikota melalui OSS | Kementerian Kesehatan (tersentralisasi) |
| Modal investasi minimum | Tidak ada ketentuan khusus | Lebih dari Rp10 miliar (di luar tanah dan bangunan, sesuai PP 5/2021) |
| Akreditasi | Wajib dalam 2 tahun | Wajib dalam 2 tahun |
| Lokasi | Sesuai tata ruang daerah | Terintegrasi dalam lokasi perusahaan PMA |
Dasar Hukum Klinik PMA
Regulasi klinik PMA di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan yang saling melengkapi. Permenkes No. 17 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021 menjadi dasar utama standar usaha klinik, termasuk klinik PMA. Selain itu, terdapat regulasi pendukung yang relevan:
- UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal — mengatur kerangka umum investasi asing di Indonesia
- PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — menetapkan nilai investasi minimum PMA lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan
- Perpres No. 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal — mengatur daftar bidang usaha yang terbuka dan tertutup untuk investasi asing
- Permenkes No. 18 Tahun 2023 tentang Kegiatan Usaha Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus — ketentuan khusus untuk klinik PMA di KEK
- Permenkes No. 11 Tahun 2025 — regulasi terbaru yang menyempurnakan standar usaha klinik termasuk ketentuan klinik PMA
Prinsip Klinik PMA sebagai Kegiatan Pendukung
Salah satu ketentuan fundamental klinik PMA dalam Permenkes 17/2024 adalah statusnya sebagai kegiatan pendukung (supporting activity) dari kegiatan utama perusahaan PMA. Artinya, klinik PMA tidak berdiri sendiri sebagai entitas bisnis pelayanan kesehatan komersial, melainkan merupakan fasilitas kesehatan yang disediakan perusahaan PMA untuk mendukung kegiatan usaha utamanya.
Klinik PMA beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama Penanaman Modal Asing, serta hanya memberikan pelayanan kepada pekerja dan/atau keluarganya di lingkungan perusahaan.
Konsekuensi dari prinsip ini adalah klinik PMA tidak dapat membuka layanan untuk masyarakat umum. Pelayanan terbatas pada pekerja perusahaan PMA tersebut dan keluarga pekerja. Klinik PMA juga harus terintegrasi berada di dalam lokasi bangunan perusahaan, bukan berdiri terpisah sebagai entitas komersial di lokasi strategis.
Pengecualian untuk Daerah Terpencil dan Perbatasan
Permenkes 17/2024 memberikan pengecualian penting bagi klinik PMA yang berlokasi di daerah tertentu. Klinik PMA yang beroperasi di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar selain kepada pekerja dan/atau keluarganya.
Untuk lokasi usaha di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan, Klinik PMA dapat memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sekitar selain kepada pekerja dan/atau keluarganya, dengan syarat harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah.
Pengecualian ini mencerminkan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan akses layanan kesehatan di daerah-daerah yang kekurangan fasilitas kesehatan. Perusahaan PMA di sektor pertambangan, perkebunan, atau minyak dan gas yang umumnya beroperasi di daerah terpencil dapat berkontribusi pada penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat sekitar melalui klinik PMA mereka.
Persyaratan Investasi dan Badan Hukum
Perusahaan PMA yang ingin mendirikan klinik harus memenuhi persyaratan investasi yang ditetapkan oleh regulasi penanaman modal. Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, penanaman modal asing hanya dapat dilakukan pada usaha besar dengan nilai investasi lebih dari Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Persyaratan badan hukum untuk klinik PMA meliputi:
- Wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT PMA) yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia
- Terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission)
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memenuhi ketentuan kepemilikan saham sesuai Perpres tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
- Klinik PMA berstatus sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama yang tertera dalam NIB
Perizinan Klinik PMA: Kewenangan Kementerian Kesehatan
Berbeda dengan klinik PMDN yang perizinannya berada di tangan Bupati/Walikota, kewenangan perizinan klinik PMA disentralisasi langsung di Kementerian Kesehatan. Sentralisasi ini bertujuan untuk memastikan kontrol mutu investasi asing di bidang kesehatan berada di bawah pengawasan pusat.
Proses perizinan klinik PMA meliputi tahapan berikut:
- Pendaftaran melalui OSS — pengajuan NIB dan penentuan KBLI yang sesuai untuk kegiatan klinik
- Pengajuan self-assessment — pengunggahan dokumen penilaian mandiri melalui sistem OSS
- Verifikasi administratif — pemeriksaan kelengkapan dokumen oleh Kementerian Kesehatan
- Verifikasi lapangan — inspeksi untuk memastikan kepatuhan fisik terhadap standar yang ditetapkan
- Penerbitan izin — perizinan berusaha diterbitkan paling lama 25 hari kerja
Persyaratan Tenaga Medis Klinik PMA
Meskipun klinik PMA didirikan oleh perusahaan asing, persyaratan tenaga medis tetap mengikuti ketentuan umum Permenkes 17/2024. Kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif.
Persyaratan tenaga medis berdasarkan jenis klinik PMA:
| Posisi | Klinik PMA Pratama | Klinik PMA Utama |
|---|---|---|
| Tenaga medis minimum | 2 dokter dan/atau dokter gigi | 1 dokter spesialis + 1 dokter umum |
| Penanggung jawab pelayanan | Dokter atau dokter gigi (WNI) | Dokter spesialis atau subspesialis (WNI) |
| Kepala klinik | Tenaga medis WNI dengan SIP | Tenaga medis WNI dengan SIP |
| Tenaga keperawatan | Sesuai standar pelayanan | Sesuai standar pelayanan |
Penggunaan tenaga medis asing di klinik PMA dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan UU Tenaga Kesehatan dan peraturan tentang tenaga kerja asing. Namun, posisi kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan tetap harus diisi oleh WNI.
Standar Sarana dan Prasarana Klinik PMA
Klinik PMA harus memenuhi standar sarana dan prasarana yang sama dengan klinik PMDN sesuai klasifikasinya (pratama atau utama). Tidak ada perbedaan standar fisik antara klinik PMA dan PMDN. Persyaratan meliputi:
- Ruang pelayanan — ruang konsultasi/pemeriksaan, ruang tindakan, ruang farmasi, dan ruang laboratorium (sesuai jenis klinik)
- Ruang penunjang — ruang tunggu, ruang administrasi, toilet pasien, dan toilet staf
- Prasarana — instalasi air bersih, instalasi listrik dengan sumber cadangan, sistem pengelolaan limbah medis, dan ventilasi yang memadai
- Peralatan medis — sesuai standar pelayanan yang diberikan, termasuk peralatan darurat dasar
Untuk klinik PMA rawat inap, persyaratan tambahan mencakup ruang rawat inap dengan 5-20 tempat tidur, ruang perawat (nurse station), dan fasilitas pendukung rawat inap lainnya. Klinik PMA juga wajib memiliki papan nama yang mencantumkan nama klinik, jenis klinik, nama kepala klinik, dan nomor izin.
Kewajiban Akreditasi dan Mutu
Sama seperti klinik PMDN, klinik PMA wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kalinya. Akreditasi dilakukan oleh lembaga akreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Klinik PMA juga wajib menerapkan sistem manajemen mutu yang mencakup:
- Penyusunan regulasi internal klinik (kebijakan, pedoman, panduan, SPO)
- Penerapan indikator mutu pelayanan klinik
- Pelaksanaan audit medis secara berkala
- Pengelolaan insiden keselamatan pasien
- Evaluasi kepuasan pasien
Perusahaan PMA yang terbiasa dengan standar mutu internasional seperti JCI atau ISO umumnya memiliki keunggulan dalam memenuhi persyaratan akreditasi klinik di Indonesia. Namun, akreditasi tetap harus dilakukan sesuai standar yang ditetapkan oleh otoritas kesehatan Indonesia.
Klinik PMA di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)
Permenkes No. 18 Tahun 2023 memberikan ketentuan khusus untuk penyelenggaraan klinik di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di KEK, terdapat kelonggaran tertentu bagi klinik PMA yang bertujuan mendukung pengembangan investasi di kawasan tersebut. Klinik PMA di KEK dapat memiliki cakupan pelayanan yang lebih luas dibanding klinik PMA di luar KEK, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh administrator KEK dan Kementerian Kesehatan.
Kewajiban Pelaporan dan Sistem Informasi
Klinik PMA memiliki kewajiban pelaporan yang sama dengan klinik PMDN. Setiap klinik PMA wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT (Sistem Informasi Kesehatan Nasional). Kewajiban ini mencakup pelaporan kegiatan klinik melalui sistem informasi milik Kementerian Kesehatan.
Bagi perusahaan PMA yang berencana mendirikan klinik, implementasi sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik sejak awal merupakan investasi penting. Integrasi dengan SATUSEHAT memerlukan sistem informasi yang mampu mengelola data pasien, pencatatan medis, dan pelaporan secara digital. Klinik PMA yang sudah menggunakan sistem informasi manajemen klinik akan lebih mudah memenuhi kewajiban regulasi dan meningkatkan kualitas pelayanan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah perusahaan asing boleh mendirikan klinik di Indonesia?
Ya, perusahaan dengan Penanaman Modal Asing (PMA) diperbolehkan mendirikan klinik di Indonesia. Namun, klinik PMA hanya dapat beroperasi sebagai kegiatan pendukung dari kegiatan utama perusahaan dan pada prinsipnya hanya melayani pekerja serta keluarganya di lingkungan perusahaan.
Apakah klinik PMA bisa melayani masyarakat umum?
Secara umum tidak. Klinik PMA hanya melayani pekerja dan keluarganya di lingkungan perusahaan. Pengecualian berlaku untuk klinik PMA di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan negara, dan/atau kepulauan, yang dapat melayani masyarakat sekitar dengan syarat memiliki 5-20 tempat tidur.
Siapa yang mengeluarkan izin klinik PMA?
Kewenangan perizinan klinik PMA berada di Kementerian Kesehatan secara terpusat, bukan di pemerintah daerah (Bupati/Walikota). Proses pengajuan tetap melalui sistem OSS, namun verifikasi dan penerbitan izin dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Berapa modal minimum untuk mendirikan klinik PMA?
Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2021, investasi PMA harus bernilai lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Ini adalah persyaratan umum untuk seluruh kegiatan usaha PMA di Indonesia, termasuk pendirian klinik sebagai kegiatan pendukung.
Apakah kepala klinik PMA harus WNI?
Ya, kepala klinik dan penanggung jawab pelayanan klinik PMA wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Surat Izin Praktik (SIP) aktif. Ketentuan ini berlaku untuk seluruh klinik tanpa pengecualian, termasuk klinik PMA.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











