Daftar Penyakit FKTP-Tuntas Era Sistem Rujukan 2026: Apa yang Berubah dari Permenkes 5/2014
Daftar Penyakit FKTP-Tuntas Era Sistem Rujukan 2026: Apa yang Berubah dari Permenkes 5/2014
Ringkasan: Selama lebih dari satu dekade, kerangka "144 diagnosa non-spesialistik" yang dipakai BPJS Kesehatan untuk menilai apakah sebuah kasus layak dirujuk dari FKTP ke FKRTL berakar pada Lampiran Permenkes No. 5 Tahun 2014. Regulasi itu kini dicabut dan digantikan Permenkes No. 4 Tahun 2026 dengan judul yang sama. Bersamaan dengan itu, Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan — efektif 1 November 2025 dan implementasi nasional Januari 2026 — menggeser paradigma rujukan dari sistem berjenjang berbasis filter daftar diagnosa menuju kompetensi-based referral via SatuSehat Rujukan. Artikel ini menjelaskan apa yang berubah, apa yang masih relevan secara klinis, dan apa yang belum bisa dipastikan publik per April 2026.
Konteks Historis: Apa Itu "144 Diagnosa Non-Spesialistik"
Frasa "144 diagnosa non-spesialistik" — sering disingkat 144 KNS — bukan istilah teknis undang-undang, melainkan ringkasan praktis yang dipakai BPJS Kesehatan untuk merujuk pada Lampiran Permenkes No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
Lampiran tersebut mengelompokkan penyakit berdasarkan tingkat kompetensi dokter umum yang ditetapkan Konsil Kedokteran Indonesia:
- Kompetensi 4A — sekitar 135 penyakit yang seharusnya tuntas dikelola di FKTP secara mandiri, dari diagnosis sampai penatalaksanaan komprehensif. Inilah yang biasa disebut "FKTP-tuntas".
- Kompetensi 3B — 34 penyakit di mana dokter umum mampu menegakkan diagnosis dan memulai penatalaksanaan, kemudian merujuk ke spesialis.
- Kompetensi 3A — 21 penyakit di mana dokter umum menegakkan diagnosis awal, namun pasien harus segera dirujuk.
Total kompetensi 4A inilah yang sering dikonversi menjadi angka populer 144. Variasi 145 atau 155 bukan kesalahan — angkanya berbeda tergantung apakah subdiagnosis dipecah atau disatukan, dan apakah edisi 2014 atau revisi 2015 yang dirujuk.
Tujuan filter ini sederhana: menjaga efisiensi rujukan berjenjang. Idealnya, FKTP menuntaskan kasus dalam kompetensinya, dan hanya kasus di luar kapasitas dokter umum yang mengalir ke FKRTL. Logika ini melahirkan indikator Rasio Rujukan Non-Spesialistik (RNS) — persentase kasus 4A yang seharusnya tuntas namun tetap dirujuk — dan filter TACC (Time, Age, Complication, Comorbidity) sebagai justifikasi medis.
Dalam praktiknya, kerangka ini menjadi tulang punggung audit klaim BPJS di FKTP selama lebih dari sepuluh tahun. Setiap rujukan dengan diagnosis 4A akan ditelaah: apakah ada justifikasi TACC sah? Bila tidak, klaim FKTP terancam dipotong dan rasio RNS-TACC membengkak.
Apa yang Berubah Pertama: Permenkes 5/2014 Dicabut
Per April 2026, Permenkes No. 5 Tahun 2014 sudah berstatus Tidak Berlaku di pangkalan data peraturan resmi pemerintah. Penggantinya adalah Permenkes No. 4 Tahun 2026 dengan judul yang persis sama: Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer.
Kerangka 144 KNS sudah begitu mengakar di prosedur internal BPJS, FKTP, dan tim rujukan RS sehingga banyak organisasi belum menyesuaikan dokumen referensi mereka.
Yang perlu ditegaskan: isi pengganti Permenkes 4/2026 — termasuk apakah daftar 144/4A bertambah, berkurang, atau direstrukturisasi — belum dapat diverifikasi dari publikasi resmi sampai artikel ini ditulis. Salinan PDF di portal peraturan pemerintah belum konsisten tersedia. Karena itu, klaim apa pun yang menyatakan "daftar 144 berubah menjadi X penyakit di Permenkes 4/2026" harus diperlakukan sebagai informasi yang belum terverifikasi.
Yang sudah pasti: dokumen referensi internal yang masih mengutip "berdasarkan Permenkes 5/2014" perlu di-flag untuk revisi. Posisi Permenkes 5/2014 sebagai sumber otoritatif sudah tidak dapat dipertahankan, dan organisasi yang masih mengandalkannya akan kesulitan ketika auditor BPJS, akreditasi, atau pemeriksa RS meminta rujukan regulasi yang aktual.
Catatan tambahan: KMK No. HK.02.02/MENKES/514/2015 — pelengkap teknis bagi Permenkes 5/2014 — secara historis ada di ekosistem regulasi yang sama. Status formalnya pasca-Permenkes 4/2026 belum jelas, namun tim mutu dan TKMKB masih sering merujuknya sebagai referensi tambahan.
Apa yang Berubah Kedua dan Lebih Fundamental: Permenkes 16/2024
Pencabutan Permenkes 5/2014 hanyalah satu lapisan perubahan. Pergeseran yang lebih fundamental terjadi di sisi sistem rujukan itu sendiri.
Permenkes No. 16 Tahun 2024 mencabut Permenkes No. 001 Tahun 2012 yang selama 12 tahun menjadi dasar sistem rujukan berjenjang. Permenkes 16/2024 efektif 1 November 2025 dengan implementasi nasional dimulai Januari 2026.
Perbedaan paradigmatiknya: sistem rujukan baru tidak lagi mengandalkan filter daftar diagnosa sebagai gerbang tunggal antara FKTP dan FKRTL. Yang menjadi penentu adalah kompetensi fasilitas penerima — dipetakan digital melalui SatuSehat Rujukan — terhadap kompleksitas episode pasien.
Substansi penting Permenkes 16/2024:
- Pasal 23 memperkenalkan indikator pencatatan baru yang harus dilaporkan FKTP dan FKRTL: proporsi pasien yang dirujuk, response time penerimaan rujukan, dan jenis penyakit yang dirujuk.
- Pasal 28 menetapkan sanksi: dari teguran tertulis sampai penurunan atau pencabutan akreditasi.
- Sistem dijalankan melalui platform terintegrasi (SatuSehat Rujukan) yang memetakan kompetensi RS penerima berbasis sumber daya, fasilitas, dan SDM.
Yang sama pentingnya: Permenkes 16/2024 tidak menyebut "144 diagnosa", tidak menyebut "TACC", dan tidak menyebut "non-spesialistik" dalam batang tubuhnya. Bukan berarti konsep itu serta-merta hilang — peraturan turunan BPJS masih perlu harmonisasi — tetapi sumber regulasi sistem rujukan tidak lagi menggantungkan logikanya pada filter daftar diagnosa.
Konsekuensinya: SOP rujukan yang masih mengandalkan logika "cek apakah diagnosis termasuk 144 KNS" sebagai mekanisme utama menjadi tidak selaras dengan kerangka regulasi yang berlaku.
Tabel: Sistem Lama vs Era 2026
| Aspek | Sistem Lama (Permenkes 5/2014 + 001/2012) | Era 2026 (Permenkes 4/2026 + 16/2024) |
|---|---|---|
| Sumber regulasi panduan klinis FKTP | Permenkes 5/2014 + KMK 514/2015 | Permenkes 4/2026 (isi belum sepenuhnya terverifikasi publik) |
| Sumber regulasi sistem rujukan | Permenkes 001/2012 (rujukan berjenjang) | Permenkes 16/2024 (rujukan kompetensi-based) |
| Filter utama rujukan FKTP-FKRTL | Daftar 144 diagnosa 4A + TACC | Pemetaan kompetensi RS penerima via SatuSehat Rujukan |
| Indikator monitoring | RNS-TACC, KBK FKTP (Per BPJS 7/2019) | Proporsi rujukan, response time, jenis penyakit (Pasal 23) |
| Dasar audit klaim FKTP | "Apakah masuk 144 KNS? Bila ya, apakah ada TACC valid?" | Sedang harmonisasi — juklak BPJS turunan belum dirilis publik |
| Sanksi ketidaksesuaian | Pemotongan klaim FKTP | Teguran tertulis sampai pencabutan akreditasi (Pasal 28) |
| Platform | Sistem rujukan terpisah per BPJS/RS | SatuSehat Rujukan (terintegrasi) |
| Logika rujukan | Berjenjang: FKTP → tipe D → tipe C → tipe B → tipe A | Berbasis kompetensi: pasien dirujuk ke fasilitas yang punya kapasitas menangani episode |
Tabel di atas mencerminkan sumber regulasi resmi yang dapat diverifikasi. Untuk baris yang ditandai "harmonisasi", artinya peraturan turunan dari BPJS Kesehatan dan kementerian terkait masih dalam proses penyesuaian.
Status RNS-TACC sebagai Indikator KBK FKTP
Ini adalah salah satu hal yang paling sering muncul di tim mutu RS dan FKTP: apakah indikator Rasio Rujukan Non-Spesialistik (RNS) dan TACC masih berlaku?
Jawaban berdasarkan dokumen publik yang tersedia per April 2026:
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) FKTP — yang menjadikan indikator RNS-TACC sebagai salah satu komponen dengan bobot signifikan dalam penilaian KBK — secara formal masih ada.
- Namun Permenkes 16/2024 mengganti landasan sistem rujukan, dan referensi Permenkes 5/2014 yang mendasari "daftar 144" sudah dicabut.
- Juklak BPJS turunan yang menyelaraskan indikator KBK dengan paradigma baru Permenkes 16/2024 belum dirilis publik per April 2026.
Kemungkinan yang paling realistis: indikator RNS-TACC dalam wujud klasiknya — "rujukan kasus 4A tanpa TACC dianggap penyimpangan" — kemungkinan akan direvisi atau diganti dengan kerangka indikator baru yang selaras dengan Pasal 23 Permenkes 16/2024 (proporsi rujukan, response time, jenis penyakit). Tetapi sampai juklak resmi terbit, status indikator KBK FKTP berada dalam zona transisi.
Konsekuensi praktis: tim FKTP yang masih melaporkan RNS-TACC ke BPJS perlu tetap melakukannya sambil menyiapkan diri untuk skema indikator baru. Tim casemix RS rujukan tidak perlu lagi menjadikan kerangka 144 KNS sebagai checklist primer ketika menerima rujukan — karena audit di sisi RS rujukan tidak diatur oleh Per BPJS 7/2019.
Pelajaran dari Studi Lapangan: Wakhyuni 2021
Ada alasan mendasar kenapa pergeseran dari filter daftar diagnosa ke kerangka kompetensi-based bukan sekadar perubahan kosmetik regulasi. Studi Wakhyuni dkk. yang dipublikasikan di Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JJKN) BPJS Kesehatan tahun 2021, dengan sampel 372 rekam medis FKTP di Jakarta Utara, menemukan beberapa angka yang menjelaskan kelemahan struktural sistem lama:
- 32,8% diagnosa-TACC mismatch — sepertiga rujukan yang dijustifikasi dengan TACC ternyata tidak konsisten dengan diagnosa yang dirujuk.
- 44,62% terapi tidak sesuai konsensus — hampir separuh kasus FKTP memberi penatalaksanaan yang menyimpang dari panduan praktik klinis yang berlaku.
- 35,75% rekam medis tidak lengkap — lebih dari sepertiga catatan medis tidak memenuhi standar kelengkapan untuk audit rujukan.
Yang ditunjukkan studi ini bukan kelalaian individual dokter FKTP, melainkan limitasi struktural dari sistem audit berbasis filter daftar diagnosa. Ketika filter utamanya adalah pemeriksaan biner "apakah diagnosis termasuk 144 KNS?", justifikasi TACC sering dijalankan sebagai checklist administratif daripada penilaian klinis sungguhan. Pergeseran ke paradigma kompetensi-based berusaha menjawab persoalan struktural ini: alih-alih memaksa keputusan rujukan ke filter biner, sistem baru memetakan kapasitas faktual fasilitas penerima dan kompleksitas faktual episode pasien.
Apa yang Tetap Sama: Sisi Klinis
Penting untuk membedakan apa yang berubah secara administratif dari apa yang tetap relevan secara klinis.
Yang berubah: sumber regulasi, kerangka audit, indikator monitoring, dan platform digital sistem rujukan.
Yang tetap sama:
- Kompetensi klinis dokter umum di FKTP. Dokter umum yang lulus standar Konsil Kedokteran Indonesia masih mampu mengelola hipertensi, diabetes mellitus tipe 2 tanpa komplikasi, infeksi saluran napas atas, dispepsia, dan kasus 4A lainnya secara mandiri.
- Logika "kasus sederhana di FKTP, kasus kompleks di FKRTL". Paradigma kompetensi-based justru menegaskan logika ini dengan mekanisme implementasi yang berbeda.
- Kewajiban dokumentasi rekam medis yang lengkap. Standar tidak melonggar — yang berubah adalah cara dokumentasi diaudit di sistem rujukan baru.
- Standar etik dan medikolegal pengambilan keputusan rujukan. UU Praktik Kedokteran dan kode etik kedokteran tidak terpengaruh.
Untuk dokter dan tim klinis: kemampuan klinis dalam mengelola kasus 4A tidak menjadi tidak relevan. Yang berubah adalah kerangka administratif dan filter di atas kemampuan klinis itu.
Implikasi untuk RS Rujukan
Untuk RS yang menerima rujukan dari FKTP, transisi ini punya beberapa implikasi praktis.
Pertama, integrasi SatuSehat Rujukan menjadi non-negotiable. Sistem rujukan baru beroperasi melalui platform ini. RS yang belum memetakan kompetensi fasilitas, SDM, dan layanannya ke SatuSehat akan kesulitan menerima rujukan terstruktur dan bermasalah saat audit Pasal 23.
Kedua, response time penerimaan rujukan menjadi indikator yang dipantau. Pasal 23 secara eksplisit menyebut response time sebagai bagian pencatatan wajib. Artinya, RS perlu mekanisme pencatatan kapan rujukan masuk, dilihat tim triase, dan keputusan penerimaan dibuat.
Ketiga, dokumentasi episode rujuk masuk perlu di-link dengan rekam medis FKTP perujuk. Dalam paradigma kompetensi-based, episode pasien dipandang sebagai continuity care lintas fasilitas.
Keempat, sanksi Pasal 28 mengangkat taruhan. Bukan lagi sekadar pemotongan klaim — sanksi sekarang sampai pencabutan akreditasi. Ini memindahkan isu kepatuhan rujukan dari ranah finance/casemix ke ranah governance.
Untuk pendalaman pasal-per-pasal Permenkes 16/2024, baca Sistem Rujukan 2026 Permenkes 16/2024.
Implikasi untuk Tim Casemix dan Coding
Di level operasional tim casemix, beberapa hal yang perlu disesuaikan:
Audit pasca rujukan tidak lagi bisa dilakukan dengan checklist "diagnosa termasuk 144 KNS". Fokus auditnya bergeser menjadi: apakah RS penerima punya kompetensi yang dipetakan untuk menangani episode tersebut? Apakah dokumentasi episode konsisten antara perujuk dan penerima?
Validasi rujukan masuk butuh data lebih kaya dari sekadar diagnosis utama. Validasi sekarang melibatkan pemetaan kompetensi RS, kondisi pasien, dan ketersediaan layanan di FKTP perujuk.
Dokumen referensi internal perlu di-flag untuk revisi. SOP, materi pelatihan, dan template audit yang masih mengutip Permenkes 5/2014 atau 144 KNS akan menjadi sumber kebingungan. Tidak perlu langsung dihapus — tetapi perlu ditambahkan catatan transisi sambil menunggu juklak teknis baru.
Audit klaim BPJS post-submission tetap perlu dijalankan dengan kerangka aktual. Tim casemix yang menggunakan tools audit otomatis perlu memastikan kerangkanya mengikuti regulasi yang berlaku. Untuk tinjauan menyeluruh atas klaim BPJS yang sudah dikirim, BPJScan menyediakan kerangka audit yang dirawat agar selaras dengan regulasi terkini.
Yang Belum Clear: Watch Items
Berikut hal-hal yang per April 2026 masih dalam zona transisi dan perlu dipantau secara aktif oleh tim mutu, tim casemix, dan manajemen RS:
- Isi lengkap Permenkes 4/2026. Apakah daftar diagnosis kompetensi 4A bertambah, berkurang, atau direstrukturisasi total. Cek berkala portal peraturan resmi sampai PDF konsisten tersedia.
- Juklak BPJS turunan Permenkes 16/2024. Bagaimana sistem klaim FKTP dan FKRTL diharmonisasi dengan paradigma kompetensi-based. Termasuk rumus indikator KBK yang baru.
- Status formal RNS-TACC sebagai indikator KBK FKTP. Apakah Per BPJS 7/2019 akan direvisi atau diganti.
- Pemetaan kompetensi RS di SatuSehat Rujukan. Standar pengisian, kewajiban update, dan mekanisme verifikasi data kompetensi.
- Mekanisme transisi dokumen referensi nasional. KMK 514/2015 sebagai pelengkap historis perlu klarifikasi statusnya pasca-Permenkes 4/2026.
- Sanksi konkret Pasal 28. Mekanisme penilaian, eskalasi, dan parameter ketika teguran berubah menjadi pencabutan akreditasi.
Watch items ini perlu diperbarui setiap kuartal sampai kerangka transisi mengeras menjadi praktik baku.
RME dalam Konteks Transisi
Sistem rujukan kompetensi-based menuntut data yang terstruktur dan bisa dilacak lintas fasilitas — dan ini hanya mungkin bila sumber data primer (rekam medis) memang sudah elektronik dan terstandar.
RME modern berfungsi sebagai infrastruktur dasar yang membuat tiga hal jadi mungkin: (1) ekspos struktur data klinis ke SatuSehat sebagai bagian pemetaan kompetensi RS, (2) pencatatan response time rujukan otomatis terjejak di event log, dan (3) dokumentasi continuity care yang me-link episode pasien lintas fasilitas.
Bagi RS yang masih mengandalkan kombinasi kertas dan RME parsial, transisi akan terasa lebih berat — bukan karena regulasinya menuntut RME secara eksplisit, melainkan karena indikator Pasal 23 sulit dipenuhi tanpa data terstruktur dari sumber.
Checklist Persiapan untuk RS Rujukan
Berikut struktur kerja yang dapat diadaptasi untuk transisi sistem rujukan di RS rujukan:
Minggu 1-2: Audit dokumen referensi
- Inventarisir SOP yang masih mengutip Permenkes 5/2014, KMK 514/2015, atau Permenkes 001/2012
- Tandai dokumen yang perlu revisi versus dokumen yang masih berlaku
- Identifikasi materi pelatihan internal yang menggunakan kerangka 144 KNS sebagai pijakan utama
Minggu 3-4: Update SOP rujukan masuk
- Ganti checklist "diagnosa termasuk 144 KNS" dengan kerangka kompetensi RS-vs-episode
- Tambahkan field response time di formulir penerimaan rujukan
- Sosialisasi awal ke tim triase dan tim casemix tentang perubahan kerangka
Bulan 2: Integrasi SatuSehat Rujukan
- Petakan kompetensi RS (SDM, fasilitas, layanan) ke struktur SatuSehat Rujukan
- Verifikasi data kompetensi yang sudah terdaftar dan koreksi bila perlu
- Uji alur rujukan masuk via SatuSehat dengan beberapa FKTP mitra
Bulan 3: Penyesuaian indikator monitoring
- Bangun pencatatan proporsi rujukan, response time, dan jenis penyakit sesuai Pasal 23
- Diskusi dengan tim mutu tentang implikasi Pasal 28 untuk akreditasi
- Bila tools audit klaim digunakan, verifikasi bahwa kerangka audit sudah diperbarui
Bulan 4 dan seterusnya: Monitoring transisi
- Pantau juklak BPJS turunan yang akan menyelaraskan KBK dengan paradigma baru
- Update SOP secara berkala ketika juklak resmi terbit
- Audit internal kuartalan untuk memastikan praktik di lapangan sesuai dokumen referensi terbaru
Checklist ini bukan urutan kaku — RS dengan kapasitas SDM dan tools yang lebih besar bisa menjalankan beberapa item secara paralel.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah Permenkes 5/2014 benar-benar sudah dicabut?
Ya. Status Permenkes 5/2014 di pangkalan data peraturan resmi pemerintah adalah Tidak Berlaku, dengan Permenkes 4/2026 sebagai pengganti. Judul kedua peraturan sama — Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer — namun isinya tetap perlu diverifikasi langsung dari sumber resmi setelah PDF tersedia konsisten.
Apakah daftar 144 diagnosa masih berlaku?
Daftar 144/4A sebagaimana tertulis di Lampiran Permenkes 5/2014 tidak lagi berlaku karena peraturan induknya sudah dicabut. Apakah daftar serupa muncul di Permenkes 4/2026 dan dengan struktur seperti apa, belum dapat dipastikan publik per April 2026. Tim mutu disarankan tidak mengandalkan kerangka 144 KNS sebagai sumber tunggal sampai isi Permenkes 4/2026 dapat diverifikasi.
Apakah sistem rujukan berjenjang masih ada?
Permenkes 001/2012 yang menjadi dasar formal sistem rujukan berjenjang sudah dicabut oleh Permenkes 16/2024. Praktik lapangan masih dalam transisi — banyak alur rujukan masih mengikuti pola berjenjang lama secara informal. Namun secara regulasi, paradigma baru adalah rujukan berbasis kompetensi via SatuSehat Rujukan, bukan jenjang tipe RS.
Apakah TACC masih dipakai?
Permenkes 16/2024 tidak menyebut istilah TACC. Per BPJS 7/2019 yang menjadikan TACC sebagai justifikasi dalam indikator KBK FKTP secara formal masih ada, namun juklak harmonisasi belum dirilis. Kemungkinan TACC dalam wujud klasiknya akan direvisi atau diganti — sambil menunggu juklak resmi, FKTP perlu tetap melaporkan namun tidak menjadikannya satu-satunya kerangka audit.
Apa indikator baru yang harus dilaporkan?
Pasal 23 Permenkes 16/2024 menyebut tiga indikator pencatatan: proporsi pasien yang dirujuk, response time, dan jenis penyakit yang dirujuk. Detail metodologi pengukuran masih menunggu juklak teknis Kementerian Kesehatan dan harmonisasi dengan BPJS Kesehatan.
Bagaimana posisi tim casemix RS dalam transisi ini?
Tim casemix RS rujukan perlu menggeser kerangka audit klaim dari logika "diagnosa termasuk 144 KNS" ke logika "kompetensi RS vs kompleksitas episode", melengkapinya dengan pencatatan response time penerimaan rujukan, dan mempersiapkan dokumentasi continuity care yang me-link episode lintas fasilitas. Materi pelatihan internal perlu di-update.
Apa konsekuensi tidak menyesuaikan dengan kerangka baru?
Pasal 28 Permenkes 16/2024 menetapkan sanksi mulai dari teguran tertulis sampai penurunan atau pencabutan akreditasi. Ini lebih berat dari sanksi era sebelumnya yang umumnya berhenti di pemotongan klaim. Implikasinya, kepatuhan rujukan sekarang menjadi isu governance, bukan hanya isu finance/casemix.
Kapan kerangka transisi ini akan stabil?
Implementasi nasional Permenkes 16/2024 dimulai Januari 2026, namun harmonisasi dengan kerangka indikator BPJS Kesehatan dan teknis SatuSehat Rujukan kemungkinan masih berlangsung sepanjang 2026. RS rujukan disarankan menyiapkan diri untuk siklus revisi SOP yang lebih sering selama tahun transisi ini.
Penutup
Transisi dari kerangka 144 diagnosa FKTP-tuntas ke paradigma rujukan kompetensi-based bukan sekadar revisi nama peraturan. Ini pergeseran cara berpikir: dari filter administratif berbasis daftar ke pemetaan faktual antara kompetensi fasilitas dan kompleksitas pasien.
Banyak hal masih dalam transisi — isi Permenkes 4/2026, juklak BPJS turunan, dan status indikator KBK FKTP. Tetapi yang sudah jelas: dokumen referensi yang berhenti di Permenkes 5/2014 dan kerangka 144 KNS sebagai pijakan utama sudah tidak memadai.
Pekerjaan rumahnya konkret: audit dokumen referensi, perbarui SOP rujukan masuk, integrasikan kompetensi ke SatuSehat, dan bangun pencatatan indikator Pasal 23. Bagi tim casemix, kerangka audit perlu digeser dari logika daftar diagnosa ke logika kompetensi-vs-episode.
Bila ingin mendiskusikan implikasi transisi sistem rujukan untuk konteks RS Anda, silakan menghubungi tim kami.
Diskusi transisi sistem rujukan untuk RS Anda
Referensi
- Permenkes No. 5 Tahun 2014 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (status: Tidak Berlaku) — https://peraturan.bpk.go.id/Details/116719/permenkes-no-5-tahun-2014
- PDF Berita Negara Permenkes 5/2014 (arsip historis) — https://bphn.go.id/data/documents/14pmkes005.pdf
- Permenkes No. 4 Tahun 2026 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (pengganti Permenkes 5/2014; isi belum sepenuhnya terverifikasi publik per April 2026)
- Permenkes No. 001 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan (status: Tidak Berlaku, dicabut oleh Permenkes 16/2024)
- Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan — https://peraturan.bpk.go.id/Details/308445/permenkes-no-16-tahun-2024
- PDF Permenkes 16/2024 — https://peraturan.bpk.go.id/Download/368904/permenkes-no-16-tahun-2024.pdf
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.02.02/MENKES/514/2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Primer (referensi pelengkap historis)
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 7 Tahun 2019 tentang Pembayaran Kapitasi Berbasis Komitmen FKTP
- Wakhyuni dkk., 2021. Analisis Kesesuaian Diagnosa, TACC, dan Terapi Pasien Rujukan FKTP Wilayah Jakarta Utara. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JJKN) BPJS Kesehatan — https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn/article/view/33
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











