Daftar Peralatan Wajib Klinik Pratama dan Klinik Utama Menurut Permenkes 17/2024
Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, setiap klinik pratama dan klinik utama wajib memenuhi standar peralatan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai syarat perizinan berusaha. Klinik pratama memiliki daftar peralatan yang bersifat preskriptif dan rinci untuk menjamin standar minimum pelayanan dasar, sedangkan klinik utama menerapkan standar berbasis prinsip yang disesuaikan dengan jenis pelayanan spesialistik yang diselenggarakan. Pemenuhan standar peralatan ini menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses perizinan melalui sistem OSS dan akreditasi klinik.
Tabel Perbandingan Peralatan Klinik Pratama vs Klinik Utama
| Kategori Peralatan | Klinik Pratama | Klinik Utama |
|---|---|---|
| Alat pemeriksaan dasar | Stetoskop, tensimeter, termometer, oftalmoskop, otoskop, lampu periksa, meja periksa | Sama seperti pratama, ditambah alat sesuai kebutuhan spesialistik |
| Alat ukur antropometri | Timbangan badan, pengukur tinggi badan, pita ukur (meteran) | Sama seperti pratama |
| Alat diagnostik | Oftalmoskop, otoskop, snellen chart, tes buta warna | Sama + alat diagnostik spesialistik (USG, EKG, spirometri, dll.) sesuai jenis pelayanan |
| Set bedah minor | Wajib: set bedah kecil (minor surgical set) untuk tindakan tanpa anestesi umum | Set bedah minor + set bedah sesuai jenis spesialistik, termasuk set bedah mayor bila melakukan tindakan dengan anestesi umum |
| Alat sterilisasi | Autoclave, sterilisator kering | Autoclave, sterilisator sesuai standar kamar operasi |
| Alat resusitasi & gawat darurat | Ambu bag, tabung oksigen + regulator, suction pump, set intubasi dasar (laringoskop), airway management set | Sama + defibrilator, mesin anestesi dengan ventilator mode PC, monitor pasien lengkap |
| Alat anestesi | Tidak diperlukan (hanya anestesi lokal/topikal) | Mesin anestesi dilengkapi ventilator mode PC, vaporizer, monitor SpO2/EKG/NIBP, obat anestesi lengkap |
| Nebulizer | Wajib tersedia | Wajib tersedia |
| Peralatan kedokteran gigi | Dental unit, set ekstraksi, set penambalan, scaler, light curing (bila ada pelayanan gigi) | Dental unit lengkap + alat sesuai spesialisasi kedokteran gigi |
| Brankar & kursi roda | Wajib tersedia | Wajib tersedia |
| Tempat tidur rawat inap | 5–20 TT (bila rawat inap) | 5–20 TT (bila rawat inap) |
| Ruang pulih sadar (recovery room) | Tidak diperlukan | Wajib bila melakukan tindakan dengan anestesi umum |
| Genset / sumber listrik cadangan | Disarankan | Wajib bila melakukan tindakan dengan anestesi umum |
Standar Peralatan Klinik Pratama
Permenkes No. 17 Tahun 2024 menetapkan daftar inventaris peralatan yang sangat rinci untuk klinik pratama. Pendekatan preskriptif ini bertujuan memastikan setiap klinik pratama di Indonesia memenuhi standar minimum yang sama dalam memberikan pelayanan medik dasar. Daftar peralatan mencakup ratusan item yang dikategorikan berdasarkan fungsi dan ruangan.
Peralatan Ruang Pemeriksaan
Ruang pemeriksaan klinik pratama wajib dilengkapi peralatan diagnostik dasar yang memadai. Peralatan ini menjadi fondasi bagi dokter dalam melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien sebelum menentukan diagnosis dan tatalaksana.
- Stetoskop — untuk auskultasi jantung, paru, dan abdomen
- Tensimeter (sphygmomanometer) — pengukuran tekanan darah, tersedia manual dan digital
- Termometer — pengukuran suhu tubuh
- Oftalmoskop — pemeriksaan fundus mata
- Otoskop — pemeriksaan telinga
- Snellen chart — pemeriksaan visus (ketajaman penglihatan)
- Lampu periksa (examination lamp) — pencahayaan area pemeriksaan
- Meja periksa (examination table) — standar dengan bantalan dan sandaran
- Timbangan badan — dewasa dan anak
- Pengukur tinggi badan (stadiometer)
- Pita ukur (meteran) — untuk pengukuran lingkar kepala, lingkar perut, dll.
- Refleks hammer — pemeriksaan refleks neurologis
- Tongue depressor (spatula lidah)
- Pen light (senter periksa)
Peralatan Ruang Tindakan
Klinik pratama diperbolehkan melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Untuk mendukung tindakan tersebut, peralatan berikut wajib tersedia:
- Set bedah minor (minor surgical set) — mencakup scalpel holder, blade, pinset anatomis dan chirurgis, gunting jaringan, klem arteri, naalvoeder (needle holder), jarum jahit, dan benang jahit
- Autoclave — sterilisasi alat dengan uap bertekanan tinggi
- Sterilisator kering — sterilisasi alternatif untuk alat yang tidak tahan uap
- Dressing set — set perawatan luka
- Hecting set — set penjahitan luka
- Bahan medis habis pakai — kasa steril, sarung tangan, antiseptik, plester, dll.
- Meja tindakan — dengan pencahayaan yang memadai
- Bak instrumen steril
Peralatan Gawat Darurat
Meskipun klinik pratama bukan fasilitas gawat darurat, setiap klinik wajib memiliki peralatan penanganan kegawatdaruratan awal sebelum pasien dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi. Berdasarkan Permenkes 17/2024, peralatan gawat darurat minimum meliputi:
- Ambu bag (bag valve mask) — resusitasi manual
- Tabung oksigen + regulator + nasal kanul/masker oksigen
- Suction pump (penghisap lendir) — manual atau elektrik
- Set intubasi dasar — laringoskop, endotracheal tube berbagai ukuran
- Oropharyngeal airway (OPA) — berbagai ukuran
- Brankar (stretcher)
- Kursi roda
- Nebulizer
- Set P3K lengkap
- Obat-obatan emergensi dasar — epinefrin, diazepam, dexamethasone, dll.
Standar Peralatan Klinik Utama
Berbeda dengan klinik pratama yang daftar peralatannya bersifat preskriptif, standar peralatan klinik utama menurut Permenkes 17/2024 lebih berbasis prinsip. Selain peralatan dasar yang sama dengan klinik pratama, klinik utama wajib memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.
Peralatan Klinik Utama harus sesuai dengan kebutuhan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diberikan di Klinik sesuai dengan standar. — Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024
Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi klinik utama untuk menyesuaikan peralatan dengan bidang spesialisasi yang dilayani, namun menuntut tanggung jawab profesional yang lebih tinggi dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian standar.
Peralatan Tambahan Berdasarkan Spesialisasi
Berikut contoh peralatan tambahan yang umumnya diperlukan berdasarkan jenis pelayanan spesialistik:
- Spesialis penyakit dalam — EKG (elektrokardiograf), USG abdomen, spirometri
- Spesialis bedah — set bedah mayor, electrosurgical unit (ESU), lampu operasi
- Spesialis obstetri-ginekologi — USG obstetri, CTG (cardiotocography), set partus
- Spesialis anak — inkubator (bila rawat inap neonatus), infant warmer, pulse oximetry pediatrik
- Spesialis mata — slit lamp, tonometer, autorefraktometer
- Spesialis THT — set endoskopi THT, audiometri
- Spesialis kulit dan kelamin — dermatoskop, elektrokauter, cryotherapy unit
Peralatan Khusus untuk Tindakan Bedah dengan Anestesi Umum
Salah satu perubahan terbesar dalam Permenkes 17/2024 adalah diperbolehkannya klinik utama melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum. Untuk itu, klinik utama yang menyelenggarakan tindakan bedah dengan anestesi umum wajib memiliki peralatan tambahan yang ketat:
- Mesin anestesi dilengkapi ventilator dengan mode PC (Pressure Control) — menyediakan oksigen, mencampur gas anestesi, dan memungkinkan ventilasi mekanis
- Vaporizer — menguapkan agen anestesi inhalasi
- Monitor pasien lengkap — mencakup monitor EKG, SpO2 (saturasi oksigen), NIBP (tekanan darah non-invasif), ETCO2 (end-tidal CO2), dan suhu tubuh
- Alat dan obat anestesi yang lengkap — obat induksi, pelumpuh otot, analgesik, reversal agent
- Ruang pulih sadar (recovery room) — dengan monitor dan peralatan resusitasi
- Defibrilator — untuk penanganan aritmia dan henti jantung
- Peralatan dan obat penanganan gawat darurat — trolley emergensi lengkap
- Sumber listrik cadangan (genset) — memastikan kontinuitas selama tindakan operasi
Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan bedah dengan anestesi umum harus memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi, mesin anestesi yang dilengkapi ventilator yang memiliki mode PC, monitor pasien, alat dan obat anestesi, serta ruang pulih sadar. — Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024
Peralatan Kedokteran Gigi
Bagi klinik yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran gigi, baik klinik pratama maupun klinik utama, terdapat peralatan wajib tambahan sesuai Permenkes 17/2024:
- Dental unit — kursi gigi lengkap dengan lampu, air syringe, dan suction
- Set instrumen ekstraksi gigi — tang ekstraksi berbagai ukuran, elevator, bein
- Set instrumen penambalan (restorasi) — excavator, burnisher, carver, condenser
- Scaler ultrasonik — pembersihan karang gigi
- Light curing unit — pengerasan bahan tambal komposit
- Dental X-ray (opsional untuk pratama, direkomendasikan untuk utama)
Klinik utama yang memiliki dokter gigi spesialis memerlukan peralatan tambahan sesuai bidang spesialisasi, misalnya set endodontik untuk spesialis konservasi gigi atau set bedah mulut untuk spesialis bedah mulut dan maksilofasial.
Kesiapan Digitalisasi dan Sistem Informasi Kesehatan
Selain peralatan medis fisik, Permenkes 17/2024 juga mewajibkan klinik untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT). Hal ini berarti klinik juga memerlukan infrastruktur teknologi informasi sebagai bagian dari peralatan wajib:
- Komputer/laptop untuk pencatatan rekam medis elektronik
- Koneksi internet yang stabil untuk integrasi SATUSEHAT
- Sistem informasi klinik atau SIMRS (bagi klinik utama yang mempersiapkan diri menjadi RS Tipe D)
- Perangkat backup data untuk keamanan rekam medis
Klinik utama yang memiliki visi jangka panjang menjadi rumah sakit Tipe D sebaiknya sudah menerapkan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sejak awal. Penerapan rekam medis elektronik dan sistem informasi kesehatan yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memudahkan proses akreditasi dan peningkatan kelas fasilitas di kemudian hari.
Tips Pengadaan Peralatan Sesuai Regulasi
Dalam memenuhi standar peralatan Permenkes 17/2024, pemilik klinik perlu memperhatikan beberapa hal penting:
- Pastikan izin edar alat kesehatan — setiap alat kesehatan yang digunakan wajib memiliki izin edar dari Kemenkes RI, dibuktikan dengan nomor AKL (Alat Kesehatan Lokal) atau AKD (Alat Kesehatan Distribusi)
- Lakukan kalibrasi berkala — alat ukur medis seperti tensimeter, timbangan, dan termometer wajib dikalibrasi sesuai jadwal yang ditetapkan
- Siapkan dokumentasi — setiap alat harus memiliki kartu inventaris, catatan pemeliharaan, dan sertifikat kalibrasi
- Sesuaikan dengan jenis pelayanan — untuk klinik utama, pilih peralatan yang benar-benar sesuai dengan spesialisasi yang dilayani, bukan sekadar memenuhi daftar generik
- Pertimbangkan siklus hidup alat — anggarkan biaya pemeliharaan, suku cadang, dan penggantian alat yang sudah melewati masa pakai
Update Permenkes 11 Tahun 2025
Permenkes No. 11 Tahun 2025 membawa beberapa penyesuaian terkait standar fasilitas klinik yang berdampak pada kebutuhan peralatan:
- Luas ruang tindakan klinik utama disesuaikan menjadi minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) untuk menampung 2 tempat tidur dengan pemisah tirai, yang mempengaruhi tata letak peralatan
- Durasi rawat inap klinik utama diperpanjang menjadi paling lama 7 hari (dari sebelumnya 5 hari di Permenkes 17/2024), yang berarti klinik utama rawat inap memerlukan peralatan perawatan yang lebih memadai
- Klinik Pratama Pendukung (Kesehatan Kerja) mendapat klasifikasi Tipe 1 dan Tipe 2 dengan standar peralatan masing-masing
Pemilik klinik disarankan merujuk pada kedua regulasi — Permenkes 17/2024 sebagai dasar utama dan Permenkes 11/2025 untuk penyesuaian terbaru — dalam menyusun daftar kebutuhan peralatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa saja peralatan wajib minimum untuk klinik pratama?
Peralatan wajib minimum klinik pratama meliputi alat pemeriksaan dasar (stetoskop, tensimeter, termometer, oftalmoskop, otoskop), set bedah minor, autoclave untuk sterilisasi, peralatan gawat darurat (ambu bag, tabung oksigen, suction), nebulizer, serta brankar dan kursi roda. Daftar lengkap tercantum dalam Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024.
Apakah klinik pratama wajib memiliki mesin anestesi?
Tidak. Klinik pratama hanya diperbolehkan melakukan bedah minor tanpa anestesi umum dan/atau spinal, sehingga tidak memerlukan mesin anestesi. Klinik pratama cukup menyediakan obat anestesi lokal (seperti lidokain) untuk mendukung tindakan bedah kecil yang diperbolehkan.
Peralatan apa yang membedakan klinik utama dari klinik pratama?
Perbedaan utama terletak pada peralatan spesialistik yang disesuaikan dengan jenis layanan. Klinik utama yang melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum wajib memiliki mesin anestesi dengan ventilator mode PC, defibrilator, monitor pasien lengkap, ruang pulih sadar, dan sumber listrik cadangan. Peralatan ini tidak diperlukan di klinik pratama.
Apakah peralatan klinik harus dikalibrasi?
Ya, setiap alat kesehatan yang berfungsi sebagai alat ukur wajib dikalibrasi secara berkala oleh lembaga yang terakreditasi. Kalibrasi menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses akreditasi klinik, yang wajib dilakukan paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha.
Bagaimana standar peralatan untuk klinik rawat inap?
Klinik rawat inap, baik pratama maupun utama, wajib memiliki 5 hingga 20 tempat tidur pasien sesuai Permenkes 17/2024. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nurse call system, tiang infus, dan akses oksigen. Klinik rawat inap juga memerlukan peralatan monitoring yang memadai untuk memantau kondisi pasien selama masa perawatan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











