Daftar Peralatan Wajib Klinik Pratama dan Klinik Utama Menurut Permenkes 17/2024

Thesar MedMinutes, Business Development MedMinutes · · 9 menit baca
Daftar Peralatan Wajib Klinik Pratama dan Klinik Utama Menurut Permenkes 17/2024

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, setiap klinik pratama dan klinik utama wajib memenuhi standar peralatan kesehatan yang telah ditetapkan sebagai syarat perizinan berusaha. Klinik pratama memiliki daftar peralatan yang bersifat preskriptif dan rinci untuk menjamin standar minimum pelayanan dasar, sedangkan klinik utama menerapkan standar berbasis prinsip yang disesuaikan dengan jenis pelayanan spesialistik yang diselenggarakan. Pemenuhan standar peralatan ini menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses perizinan melalui sistem OSS dan akreditasi klinik.

Tabel Perbandingan Peralatan Klinik Pratama vs Klinik Utama

Kategori Peralatan Klinik Pratama Klinik Utama
Alat pemeriksaan dasar Stetoskop, tensimeter, termometer, oftalmoskop, otoskop, lampu periksa, meja periksa Sama seperti pratama, ditambah alat sesuai kebutuhan spesialistik
Alat ukur antropometri Timbangan badan, pengukur tinggi badan, pita ukur (meteran) Sama seperti pratama
Alat diagnostik Oftalmoskop, otoskop, snellen chart, tes buta warna Sama + alat diagnostik spesialistik (USG, EKG, spirometri, dll.) sesuai jenis pelayanan
Set bedah minor Wajib: set bedah kecil (minor surgical set) untuk tindakan tanpa anestesi umum Set bedah minor + set bedah sesuai jenis spesialistik, termasuk set bedah mayor bila melakukan tindakan dengan anestesi umum
Alat sterilisasi Autoclave, sterilisator kering Autoclave, sterilisator sesuai standar kamar operasi
Alat resusitasi & gawat darurat Ambu bag, tabung oksigen + regulator, suction pump, set intubasi dasar (laringoskop), airway management set Sama + defibrilator, mesin anestesi dengan ventilator mode PC, monitor pasien lengkap
Alat anestesi Tidak diperlukan (hanya anestesi lokal/topikal) Mesin anestesi dilengkapi ventilator mode PC, vaporizer, monitor SpO2/EKG/NIBP, obat anestesi lengkap
Nebulizer Wajib tersedia Wajib tersedia
Peralatan kedokteran gigi Dental unit, set ekstraksi, set penambalan, scaler, light curing (bila ada pelayanan gigi) Dental unit lengkap + alat sesuai spesialisasi kedokteran gigi
Brankar & kursi roda Wajib tersedia Wajib tersedia
Tempat tidur rawat inap 5–20 TT (bila rawat inap) 5–20 TT (bila rawat inap)
Ruang pulih sadar (recovery room) Tidak diperlukan Wajib bila melakukan tindakan dengan anestesi umum
Genset / sumber listrik cadangan Disarankan Wajib bila melakukan tindakan dengan anestesi umum

Standar Peralatan Klinik Pratama

Permenkes No. 17 Tahun 2024 menetapkan daftar inventaris peralatan yang sangat rinci untuk klinik pratama. Pendekatan preskriptif ini bertujuan memastikan setiap klinik pratama di Indonesia memenuhi standar minimum yang sama dalam memberikan pelayanan medik dasar. Daftar peralatan mencakup ratusan item yang dikategorikan berdasarkan fungsi dan ruangan.

Peralatan Ruang Pemeriksaan

Ruang pemeriksaan klinik pratama wajib dilengkapi peralatan diagnostik dasar yang memadai. Peralatan ini menjadi fondasi bagi dokter dalam melakukan anamnesis dan pemeriksaan fisik pasien sebelum menentukan diagnosis dan tatalaksana.

Peralatan Ruang Tindakan

Klinik pratama diperbolehkan melakukan bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal. Untuk mendukung tindakan tersebut, peralatan berikut wajib tersedia:

Peralatan Gawat Darurat

Meskipun klinik pratama bukan fasilitas gawat darurat, setiap klinik wajib memiliki peralatan penanganan kegawatdaruratan awal sebelum pasien dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi. Berdasarkan Permenkes 17/2024, peralatan gawat darurat minimum meliputi:

Standar Peralatan Klinik Utama

Berbeda dengan klinik pratama yang daftar peralatannya bersifat preskriptif, standar peralatan klinik utama menurut Permenkes 17/2024 lebih berbasis prinsip. Selain peralatan dasar yang sama dengan klinik pratama, klinik utama wajib memiliki peralatan yang sesuai dengan kebutuhan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diselenggarakan.

Peralatan Klinik Utama harus sesuai dengan kebutuhan jenis pelayanan medik spesialistik dan/atau subspesialistik yang diberikan di Klinik sesuai dengan standar. — Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024

Pendekatan ini memberikan fleksibilitas bagi klinik utama untuk menyesuaikan peralatan dengan bidang spesialisasi yang dilayani, namun menuntut tanggung jawab profesional yang lebih tinggi dalam memastikan kelengkapan dan kesesuaian standar.

Peralatan Tambahan Berdasarkan Spesialisasi

Berikut contoh peralatan tambahan yang umumnya diperlukan berdasarkan jenis pelayanan spesialistik:

Peralatan Khusus untuk Tindakan Bedah dengan Anestesi Umum

Salah satu perubahan terbesar dalam Permenkes 17/2024 adalah diperbolehkannya klinik utama melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum. Untuk itu, klinik utama yang menyelenggarakan tindakan bedah dengan anestesi umum wajib memiliki peralatan tambahan yang ketat:

Klinik Utama yang menyelenggarakan pelayanan bedah dengan anestesi umum harus memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi, mesin anestesi yang dilengkapi ventilator yang memiliki mode PC, monitor pasien, alat dan obat anestesi, serta ruang pulih sadar. — Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024

Peralatan Kedokteran Gigi

Bagi klinik yang menyelenggarakan pelayanan kedokteran gigi, baik klinik pratama maupun klinik utama, terdapat peralatan wajib tambahan sesuai Permenkes 17/2024:

Klinik utama yang memiliki dokter gigi spesialis memerlukan peralatan tambahan sesuai bidang spesialisasi, misalnya set endodontik untuk spesialis konservasi gigi atau set bedah mulut untuk spesialis bedah mulut dan maksilofasial.

Kesiapan Digitalisasi dan Sistem Informasi Kesehatan

Selain peralatan medis fisik, Permenkes 17/2024 juga mewajibkan klinik untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT). Hal ini berarti klinik juga memerlukan infrastruktur teknologi informasi sebagai bagian dari peralatan wajib:

Klinik utama yang memiliki visi jangka panjang menjadi rumah sakit Tipe D sebaiknya sudah menerapkan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sejak awal. Penerapan rekam medis elektronik dan sistem informasi kesehatan yang baik tidak hanya memenuhi kewajiban regulasi, tetapi juga memudahkan proses akreditasi dan peningkatan kelas fasilitas di kemudian hari.

Tips Pengadaan Peralatan Sesuai Regulasi

Dalam memenuhi standar peralatan Permenkes 17/2024, pemilik klinik perlu memperhatikan beberapa hal penting:

  1. Pastikan izin edar alat kesehatan — setiap alat kesehatan yang digunakan wajib memiliki izin edar dari Kemenkes RI, dibuktikan dengan nomor AKL (Alat Kesehatan Lokal) atau AKD (Alat Kesehatan Distribusi)
  2. Lakukan kalibrasi berkala — alat ukur medis seperti tensimeter, timbangan, dan termometer wajib dikalibrasi sesuai jadwal yang ditetapkan
  3. Siapkan dokumentasi — setiap alat harus memiliki kartu inventaris, catatan pemeliharaan, dan sertifikat kalibrasi
  4. Sesuaikan dengan jenis pelayanan — untuk klinik utama, pilih peralatan yang benar-benar sesuai dengan spesialisasi yang dilayani, bukan sekadar memenuhi daftar generik
  5. Pertimbangkan siklus hidup alat — anggarkan biaya pemeliharaan, suku cadang, dan penggantian alat yang sudah melewati masa pakai

Update Permenkes 11 Tahun 2025

Permenkes No. 11 Tahun 2025 membawa beberapa penyesuaian terkait standar fasilitas klinik yang berdampak pada kebutuhan peralatan:

Pemilik klinik disarankan merujuk pada kedua regulasi — Permenkes 17/2024 sebagai dasar utama dan Permenkes 11/2025 untuk penyesuaian terbaru — dalam menyusun daftar kebutuhan peralatan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa saja peralatan wajib minimum untuk klinik pratama?

Peralatan wajib minimum klinik pratama meliputi alat pemeriksaan dasar (stetoskop, tensimeter, termometer, oftalmoskop, otoskop), set bedah minor, autoclave untuk sterilisasi, peralatan gawat darurat (ambu bag, tabung oksigen, suction), nebulizer, serta brankar dan kursi roda. Daftar lengkap tercantum dalam Lampiran Permenkes No. 17 Tahun 2024.

Apakah klinik pratama wajib memiliki mesin anestesi?

Tidak. Klinik pratama hanya diperbolehkan melakukan bedah minor tanpa anestesi umum dan/atau spinal, sehingga tidak memerlukan mesin anestesi. Klinik pratama cukup menyediakan obat anestesi lokal (seperti lidokain) untuk mendukung tindakan bedah kecil yang diperbolehkan.

Peralatan apa yang membedakan klinik utama dari klinik pratama?

Perbedaan utama terletak pada peralatan spesialistik yang disesuaikan dengan jenis layanan. Klinik utama yang melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum wajib memiliki mesin anestesi dengan ventilator mode PC, defibrilator, monitor pasien lengkap, ruang pulih sadar, dan sumber listrik cadangan. Peralatan ini tidak diperlukan di klinik pratama.

Apakah peralatan klinik harus dikalibrasi?

Ya, setiap alat kesehatan yang berfungsi sebagai alat ukur wajib dikalibrasi secara berkala oleh lembaga yang terakreditasi. Kalibrasi menjadi salah satu komponen penilaian dalam proses akreditasi klinik, yang wajib dilakukan paling lambat 2 tahun sejak memperoleh perizinan berusaha.

Bagaimana standar peralatan untuk klinik rawat inap?

Klinik rawat inap, baik pratama maupun utama, wajib memiliki 5 hingga 20 tempat tidur pasien sesuai Permenkes 17/2024. Setiap tempat tidur harus dilengkapi dengan nurse call system, tiang infus, dan akses oksigen. Klinik rawat inap juga memerlukan peralatan monitoring yang memadai untuk memantau kondisi pasien selama masa perawatan.

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru