Formularium Nasional Obat PRB 2026: Daftar Lengkap per Kelas Terapi + Update KMK 730/2025
Formularium Nasional Obat PRB 2026: Daftar Lengkap per Kelas Terapi + Update KMK 730/2025
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar resmi obat yang dijamin BPJS Kesehatan dalam JKN, termasuk seluruh obat Program Rujuk Balik (PRB). Per 2026, rujukan utama daftar item obat adalah Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 (31 Desember 2025); nilai klaim harga obat mengikuti KMK No. HK.01.07/MENKES/730/2025 (14 Juli 2025). Artikel ini meringkas daftar obat per kelas terapi untuk sembilan diagnosis PRB dan bagaimana dua regulasi ini saling melengkapi di workflow apotek RS.
Fornas menjawab: obat apa saja yang boleh diresepkan dan dijamin BPJS untuk pasien PRB? KMK 730/2025 menjawab: berapa nilai klaim untuk tiap item obat, dipisah per regional dan kategori. Apoteker yang hanya pegang satu di antaranya cenderung membuat klaim yang berisiko menjadi temuan audit BPJS Kesehatan.
Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?
Formularium Nasional adalah daftar obat terpilih yang ditetapkan Menteri Kesehatan sebagai acuan penulisan resep dalam pelaksanaan program JKN. Daftar ini disusun Komite Nasional Penyusunan Fornas dengan dasar pertimbangan efikasi klinis, keamanan, ketersediaan, dan efisiensi biaya.
Fornas terbaru per April 2026 adalah Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional, ditetapkan 31 Desember 2025. Sebelumnya, daftar Fornas diperluas lewat addendum Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 yang berlaku 1 Februari 2025 dengan cakupan 677 zat aktif dalam 1.143 bentuk sediaan.
BPJS Kesehatan hanya menjamin obat yang tercantum di Fornas, baik di FKTP maupun FKRTL. Obat di luar Fornas tidak dapat ditagihkan ke BPJS; bila tetap diberikan, biayanya menjadi tanggungan rumah sakit atau pasien. Frekuensi update Fornas tidak terjadwal seperti tarif INA-CBG, namun Kemenkes berkala melakukan review. Apoteker dianjurkan langganan pengumuman Direktorat Jenderal Farmalkes untuk mengikuti perubahan.
Hubungan Fornas dengan Program Rujuk Balik
Program Rujuk Balik adalah skema BPJS untuk pasien dengan sembilan diagnosis kronis stabil yang sudah dirujuk balik dari spesialis FKRTL untuk dikelola di FKTP: Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, PPOK, Epilepsi, Stroke, Skizofrenia, dan Systemic Lupus Erythematosus.
Hubungan Fornas dengan PRB diatur dalam Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik dengan dasar Permenkes No. 28 Tahun 2014. Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat PRB, yaitu subset dari Fornas keseluruhan yang dipilih berdasarkan kelayakan untuk perawatan kronis jangka panjang di tingkat primer. Mekanisme tagihan obat PRB lewat Tarif Non-Kapitasi sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024.
Catatan Verifikasi Sumber
Daftar obat di bawah disusun berdasarkan Kepmenkes 1199/2025, Buku Panduan PRB BPJS, dan dokumen Restriksi Obat Berdasarkan Fornas yang beredar di organisasi profesi farmasi. Untuk daftar paling lengkap dengan kekuatan dan restriksi resmi, apoteker tetap dianjurkan mengakses e-fornas.kemkes.go.id sebagai sumber primer. Beberapa obat yang tidak dapat diverifikasi dari sumber primer pada saat artikel ini disusun dicantumkan dengan catatan "perlu verifikasi e-fornas".
4.1 Diabetes Mellitus
Pasien DM tipe 2 yang stabil dengan target gula darah sesuai pedoman PERKENI dapat di-PRB-kan dengan oral antidiabetik. Pasien yang masih membutuhkan terapi insulin kompleks atau belum stabil tetap dikelola di FKRTL.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Metformin | Tablet 500 mg, 850 mg | Lini pertama; restriksi sesuai e-Fornas |
| Glimepirid | Tablet 1 mg, 2 mg, 3 mg, 4 mg | Sulfonilurea generasi 2 |
| Glikuidon | Tablet 30 mg | Alternatif sulfonilurea |
| Akarbose | Tablet 50 mg, 100 mg | Penghambat alfa-glukosidase |
| Pioglitazon | Tablet 15 mg, 30 mg | Tiazolidinedion; restriksi tertentu (perlu verifikasi e-Fornas untuk indikasi spesifik) |
| Insulin Human | Vial/pen sediaan beragam | Untuk pasien yang tetap memerlukan insulin tertentu pada PRB |
Survei penggunaan obat antidiabetes oral di apotek PRB menunjukkan glimepirid (54%), metformin (22%), dan akarbose (16%) menempati segmen konsumsi tertinggi.
4.2 Hipertensi
Pasien hipertensi yang mencapai target tekanan darah sesuai pedoman PERHI/InaSH dan stabil dapat di-PRB-kan. Fornas Obat PRB mencakup empat kelas utama antihipertensi.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Amlodipin | Tablet 5 mg, 10 mg | CCB; titrasi mulai dari dosis terkecil |
| Nifedipin | Tablet lepas lambat 30 mg | CCB alternatif |
| Captopril | Tablet 12,5 mg, 25 mg | ACE inhibitor; dosis maksimal 3x25 mg |
| Lisinopril | Tablet 5 mg, 10 mg | ACE inhibitor lini panjang |
| Ramipril | Tablet 2,5 mg, 5 mg, 10 mg | ACE inhibitor |
| Candesartan | Tablet 8 mg, 16 mg | ARB; restriksi: untuk pasien intoleran ACE inhibitor minimal 1 bulan, dibuktikan dengan resep sebelumnya |
| Valsartan | Tablet 80 mg, 160 mg | ARB alternatif (perlu verifikasi e-Fornas) |
| Bisoprolol | Tablet 2,5 mg, 5 mg | Beta-blocker; restriksi: hanya untuk gagal jantung kronis dengan disfungsi sistolik ventrikel yang sudah terkompensasi |
| Hidroklorotiazid (HCT) | Tablet 25 mg | Diuretik tiazid |
| Furosemid | Tablet 40 mg | Diuretik loop; sering kombinasi pada hipertensi dengan retensi cairan |
Restriksi candesartan dan bisoprolol adalah titik audit yang sering bermasalah. Resep candesartan tanpa lampiran riwayat ACE inhibitor 1 bulan sebelumnya berisiko menjadi temuan saat verifikasi BPJS.
4.3 Penyakit Jantung
Diagnosis jantung yang masuk PRB umumnya pasca-MI stabil, gagal jantung terkompensasi, atau pasca-revaskularisasi stabil. Obat di kelas ini overlap dengan hipertensi, ditambah lipid-lowering dan antiplatelet.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Asam Asetilsalisilat (Aspirin) | Tablet 80 mg, 100 mg | Antiplatelet lini pertama |
| Clopidogrel | Tablet 75 mg | Antiplatelet; restriksi: 4-8 tablet saat PTCA, lalu 1 tablet/hari selama 1 tahun |
| Simvastatin | Tablet 10 mg, 20 mg | Statin; evaluasi kepatuhan diet dan LDL setiap 6 bulan |
| Atorvastatin | Tablet 10 mg, 20 mg, 40 mg | Statin; restriksi: ASCVD pasca PCI/CABG/stroke iskemik/PAD/pasca infark dengan target LDL 70 mg/dL, cek tiap 3 bulan |
| Bisoprolol | Tablet 2,5 mg, 5 mg | Beta-blocker; restriksi gagal jantung kronis |
| Karvedilol | Tablet 6,25 mg, 25 mg | Beta-blocker dengan vasodilatasi |
| Spironolakton | Tablet 25 mg, 100 mg | Antagonis aldosteron; restriksi pada gagal jantung NYHA tertentu |
| Digoksin | Tablet 0,25 mg | Untuk fibrilasi atrium dengan gagal jantung |
| Isosorbid dinitrat (ISDN) | Tablet 5 mg, 10 mg | Antiangina |
| Isosorbid mononitrat (ISMN) | Tablet 20 mg | Antiangina lepas terkontrol |
Restriksi atorvastatin perlu perhatian khusus: indikasi ASCVD harus terbukti dari rekam medis (riwayat PCI, CABG, stroke iskemik, PAD, atau infark) untuk klaim valid.
4.4 Asma
Pasien asma PRB adalah pasien dengan diagnosis terkonfirmasi spesialis paru/anak, stabil dengan terapi controller, tidak dalam fase eksaserbasi berulang.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Salbutamol | Inhaler 100 mcg/puff; tablet 2 mg, 4 mg; nebule 2,5 mg | Reliever (SABA); untuk serangan akut |
| Terbutalin | Tablet 2,5 mg | SABA alternatif (perlu verifikasi e-Fornas untuk sediaan inhaler) |
| Budesonid | Inhaler 200 mcg/puff | Inhalasi kortikosteroid (ICS); controller |
| Flutikason | Inhaler 50 mcg, 125 mcg | ICS alternatif |
| Budesonid + Formoterol | Inhaler kombinasi | ICS + LABA; controller jangka panjang |
| Flutikason + Salmeterol | Inhaler kombinasi | ICS + LABA alternatif |
| Aminofilin | Tablet 200 mg | Bronkodilator metilxantin (perlu verifikasi e-Fornas untuk PRB) |
Inhaler dan nebule punya tantangan administratif: sediaannya tidak terbagi proporsional ke 30 hari pasti. Apoteker menyesuaikan kuantitas berdasarkan jumlah puff per inhaler dan dosis harian, dengan pencatatan yang rapi di catatan pelayanan apotek.
4.5 Penyakit Paru Obstruktif Kronik (PPOK)
PPOK stabil sesuai klasifikasi GOLD yang sudah dirujuk balik dari spesialis paru. Controller PPOK umumnya bronkodilator kerja panjang dan/atau ICS.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Salbutamol | Inhaler 100 mcg/puff; nebule 2,5 mg | Reliever akut |
| Ipratropium bromida | Inhaler/nebule | Antikolinergik kerja pendek |
| Tiotropium | Inhaler kapsul/serbuk inhalasi | LAMA controller jangka panjang |
| Budesonid + Formoterol | Inhaler kombinasi | ICS + LABA |
| Flutikason + Salmeterol | Inhaler kombinasi | ICS + LABA alternatif |
| N-asetilsistein | Kapsul/granul 200 mg | Mukolitik (perlu verifikasi e-Fornas untuk indikasi PRB) |
Pemilihan controller PPOK ditentukan klasifikasi GOLD pasien dan riwayat eksaserbasi. Resep PPOK PRB yang tidak konsisten dengan klasifikasi terdokumentasi berisiko menjadi temuan saat audit utilisasi.
4.6 Epilepsi
Pasien epilepsi yang bebas bangkitan minimal beberapa bulan dengan OAE yang stabil dapat di-PRB-kan.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Fenitoin | Kapsul 100 mg; injeksi (FKRTL) | OAE lini pertama tonik-klonik dan parsial |
| Karbamazepin | Tablet 200 mg | OAE pilihan untuk fokal sederhana, kompleks, dan tonik-klonik sekunder |
| Asam Valproat | Tablet 250 mg, 500 mg; sirup 250 mg/5 ml | OAE pilihan untuk epilepsi general primer, absans, mioklonik |
| Fenobarbital | Tablet 30 mg, 100 mg | OAE klasik (perlu verifikasi e-Fornas untuk PRB) |
| Diazepam | Tablet 2 mg, 5 mg; rektal | Untuk status epileptikus akut, bukan controller PRB |
| Lamotrigin | Tablet (perlu verifikasi e-Fornas) | OAE lini lanjut |
Penggantian OAE atau penyesuaian dosis tetap di bawah supervisi spesialis saraf. Pasien PRB yang membutuhkan penyesuaian dosis sebaiknya konsultasi ulang sebelum apoteker mengganti regimen.
4.7 Stroke
Pasien pasca-stroke iskemik stabil (umumnya 3-6 bulan pasca-onset) dengan defisit neurologis tetap/perbaikan dan profil risiko vaskular terkontrol dapat di-PRB-kan untuk obat pencegahan sekunder.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Asam Asetilsalisilat (Aspirin) | Tablet 80 mg, 100 mg | Antiplatelet lini pertama pencegahan sekunder |
| Clopidogrel | Tablet 75 mg | Antiplatelet alternatif/kombinasi |
| Atorvastatin | Tablet 10 mg, 20 mg, 40 mg | Statin pencegahan sekunder; restriksi ASCVD |
| Simvastatin | Tablet 10 mg, 20 mg | Statin alternatif |
| Amlodipin | Tablet 5 mg, 10 mg | Antihipertensi kontrol risiko |
| Captopril/Lisinopril/Ramipril | Sesuai sediaan masing-masing | ACE inhibitor untuk kontrol tekanan darah pasca-stroke |
| Candesartan | Tablet 8 mg, 16 mg | ARB; restriksi intoleransi ACE inhibitor |
Daftar obat stroke PRB overlap signifikan dengan hipertensi dan penyakit jantung. Pasien dengan komorbid stroke + hipertensi + jantung iskemik bisa membutuhkan 4-6 obat sekaligus, sehingga validasi PRB-eligibility per diagnosis penting agar resep multi-obat tetap dalam kerangka Fornas.
4.8 Skizofrenia
Pasien skizofrenia stabil dengan antipsikotik tertentu dan dapat dipertahankan di tingkat primer dengan kunjungan kontrol berkala spesialis jiwa.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Haloperidol | Tablet 0,5 mg, 1,5 mg, 5 mg; injeksi (FKRTL) | Antipsikotik tipikal lini lama |
| Klorpromazin | Tablet 25 mg, 100 mg | Antipsikotik tipikal sedatif |
| Risperidon | Tablet 1 mg, 2 mg, 3 mg | Antipsikotik atipikal lini pertama saat ini |
| Olanzapin | Tablet 5 mg, 10 mg | Antipsikotik atipikal alternatif (perlu verifikasi e-Fornas untuk PRB) |
| Klozapin | Tablet 25 mg, 100 mg | Antipsikotik atipikal; restriksi: untuk skizofrenia resisten dengan monitoring leukosit ketat |
| Triheksifenidil | Tablet 2 mg | Antikolinergik untuk efek samping ekstrapiramidal antipsikotik |
Restriksi klozapin paling kompleks: bukan lini pertama, hanya dipakai bila pasien resisten terhadap minimal dua antipsikotik lain, dengan monitoring leukosit berkala karena risiko agranulositosis. Klaim klozapin berisiko jadi temuan bila tidak ada bukti resistensi terapi sebelumnya.
4.9 Systemic Lupus Erythematosus (SLE)
SLE dengan aktivitas penyakit terkontrol oleh spesialis penyakit dalam atau reumatologi dapat masuk PRB untuk obat maintenance.
| Nama Generik | Kekuatan/Sediaan | Catatan |
|---|---|---|
| Hidroksiklorokuin | Tablet 200 mg | Antimalaria untuk SLE; restriksi maksimal 60 tablet 200 mg per bulan |
| Metilprednisolon | Tablet 4 mg, 8 mg, 16 mg | Kortikosteroid maintenance |
| Prednison | Tablet 5 mg | Kortikosteroid alternatif |
| Azatioprin | Tablet 50 mg | Imunosupresan steroid-sparing (perlu verifikasi e-Fornas untuk PRB) |
| Mikofenolat mofetil | Tablet/kapsul (perlu verifikasi e-Fornas untuk PRB) | Imunosupresan lini lanjut SLE |
Pasien SLE tetap membutuhkan kunjungan rutin spesialis untuk evaluasi aktivitas penyakit (anti-dsDNA, C3/C4, urinalisis). PRB SLE umumnya untuk pasien dengan aktivitas rendah dan stabil minimal 6 bulan; imunosupresan lanjut (azatioprin, mikofenolat) sebaiknya tetap dievaluasi spesialis sebelum apoteker mengisi resep.
Cara Cek Status Obat di e-Fornas
Apoteker dapat melakukan verifikasi cepat sebelum mengeluarkan resep:
- Buka e-fornas.kemkes.go.id dan pilih menu Daftar Obat. Filter berdasarkan huruf awal nama generik.
- Cek kelas terapi, sediaan, dan kekuatan untuk memastikan match dengan Fornas.
- Klik nama obat untuk melihat restriksi: indikasi spesifik, dosis maksimal, lampiran yang diperlukan, level fasilitas yang berhak meresepkan.
- Bila ada gap (kekuatan tidak tersedia atau restriksi tidak terpenuhi), pertimbangkan substitusi atau eskalasi ke FKRTL.
Banyak temuan klaim berasal dari obat yang sediaannya tidak persis match dengan Fornas (misalnya kekuatan 25 mg saat Fornas hanya mendaftar 50 mg dan 100 mg).
Update KMK 730/2025: Apa yang Berubah
Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/730/2025 ditetapkan 14 Juli 2025 dan menggantikan KMK 1665/2024 (yang sebelumnya menggantikan Kepmenkes 503/2024). KMK 730/2025 mengatur nilai klaim harga obat untuk empat kategori: Obat PRB, Obat Penyakit Kronis di FKRTL, Obat Kemoterapi, dan Obat Alteplase. Total cakupan 505 item obat dengan struktur tarif dipecah ke 7 regional geografis untuk merefleksikan perbedaan biaya logistik antar daerah.
Empat poin penting:
Pemisahan biaya pelayanan kefarmasian. Nilai klaim KMK 730/2025 belum termasuk biaya pelayanan kefarmasian. Komponen ini ditagihkan terpisah. Implikasinya, tagihan apotek jejaring PRB dan instalasi farmasi RS punya dua komponen: nilai obat (KMK 730) dan jasa pelayanan kefarmasian (referensi tersendiri).
Cakupan termasuk obat di luar e-katalog. Pengajuan klaim untuk obat baik yang sudah maupun belum tercantum di e-Katalog tetap mengacu pada nilai klaim KMK 730 selama obat tercantum di Fornas. Ini meluruskan praktik yang sebelumnya membatasi klaim hanya pada obat e-katalog.
Tidak mengubah daftar item obat. Daftar obat tetap diatur Fornas (Kepmenkes 1199/2025 dan addendum 1818/2024). KMK 730/2025 hanya mengatur nilai klaim.
Tidak mengubah durasi. Durasi 30 hari PRB di FKTP, dan 7+23 hari di FKRTL, tetap mengacu ke regulasi masing-masing.
Implikasi Operasional untuk Apotek RS dan Klinik
Penyelarasan Fornas dan KMK 730/2025 bermuara ke empat titik kontrol.
Validasi item obat di titik peresepan. Apoteker memverifikasi tiga hal saat menerima resep PRB: zat aktif tercantum di Fornas Obat PRB, sediaan dan kekuatan match, dan restriksi (bila ada) terpenuhi dengan dokumen pendukung. Resep yang gagal salah satu titik ini perlu diklarifikasi sebelum ditebus.
Pemisahan komponen tagihan. Untuk klaim PRB, tagihan dipecah menjadi nilai obat (KMK 730) dan biaya pelayanan kefarmasian (referensi tersendiri). Tabel internal apotek perlu diupdate untuk struktur baru ini.
Update tabel referensi nilai klaim. Banyak instalasi farmasi RS masih menggunakan tabel warisan KMK 1665/2024 atau Kepmenkes 503/2024. Selisih dengan KMK 730/2025 menjadi sumber pending claim atau koreksi pasca-bayar.
Alert otomatis untuk obat di luar Fornas. Bila apoteker tetap mengeluarkan obat non-Fornas, sistem farmasi sebaiknya memberi alert bahwa biaya obat tidak ditanggung BPJS, agar tidak ada surprise tagihan ke pasien atau RS.
Risiko Klaim Obat Non-Fornas
Obat di luar Fornas adalah sumber temuan audit yang konsisten muncul di pre-submission review tim casemix. Tiga pola yang sering terjadi:
Sediaan tidak match. Dokter meresepkan zat aktif Fornas tetapi dengan kekuatan tidak tercantum (misalnya 7,5 mg saat Fornas hanya 5 mg dan 10 mg). Klaim ditandai untuk klarifikasi saat verifikasi.
Brand di luar e-katalog tanpa justifikasi. Setelah KMK 730/2025, klaim brand non-e-katalog diakui selama zat aktif tercantum di Fornas, namun nilai yang dibayarkan mengikuti tabel KMK 730, bukan harga beli aktual. Selisihnya menjadi tanggungan RS bila tidak ada justifikasi.
Restriksi tidak terpenuhi. Resep candesartan tanpa riwayat ACE inhibitor, atorvastatin tanpa indikasi ASCVD terdokumentasi, klozapin tanpa bukti resistensi terapi: walau obatnya ada di Fornas, restriksi yang tidak terpenuhi sama saja dengan obat non-Fornas dari sisi klaim.
Audit retrospektif yang memetakan pola peresepan obat kronis dari file TXT klaim membantu menemukan pola sistemik yang perlu diperbaiki di workflow. BPJScan digunakan beberapa rumah sakit untuk mengekstraksi anomali peresepan obat kronis lintas DPJP dan lintas bulan, memberikan visibilitas yang sulit didapat dari laporan farmasi konvensional.
RME dengan Validasi Fornas Otomatis
Cara paling efektif menutup gap antara peresepan dan Fornas adalah validasi di titik dokter membuat resep, bukan di titik apotek menebus atau saat audit. Sistem RME ideal punya tiga fitur:
- Database Fornas terintegrasi yang memvalidasi zat aktif, sediaan, dan kekuatan saat dokter memilih obat.
- Alert restriksi: bila dokter memilih obat berestriksi (misalnya candesartan), sistem menanyakan riwayat ACE inhibitor dan menyarankan kelengkapan dokumentasi.
- Auto-update saat ada Kepmenkes baru lewat patch terjadwal.
RME dengan validasi Fornas otomatis mengurangi beban verifikasi apotek dan menurunkan temuan audit klaim.
Workflow Update Fornas dan KMK 730/2025
- Subscribe pengumuman Direktorat Jenderal Farmalkes Kemenkes lewat https://farmalkes.kemkes.go.id. Setiap KMK baru diumumkan di sini lebih dulu.
- Akses e-fornas.kemkes.go.id secara berkala untuk konfirmasi item obat dan restriksi terbaru.
- Ikuti kanal IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) pusat dan provinsi yang biasanya mempublikasikan dokumen sosialisasi KMK.
- Cek kanal BPJS Kesehatan untuk pengumuman validasi klaim dan perubahan operasional.
- Sinkronisasi internal kuartalan antara apoteker, tim casemix, IT RS, dan koordinator klinis. Gap antara terbit regulasi dan adopsi di sistem RS bisa berbulan-bulan dan menjadi sumber pending claim yang akumulatif.
Checklist Compliance Fornas dan KMK 730/2025
- Tabel internal Fornas sinkron dengan Kepmenkes 1199/2025 dan addendum 1818/2024.
- Tabel nilai klaim obat sinkron dengan KMK 730/2025 (efektif 14 Juli 2025).
- Pemisahan komponen tagihan: nilai obat vs biaya pelayanan kefarmasian.
- Sistem peresepan (RME) memvalidasi zat aktif, sediaan, kekuatan terhadap Fornas.
- Alert restriksi aktif untuk candesartan, atorvastatin, bisoprolol, klozapin, dan obat berestriksi lain.
- Workflow handover PRB jelas antara dokter spesialis FKRTL dan tim PRB.
- Verifikasi SEP PRB sebelum apotek jejaring menebus resep 30 hari.
- Pre-submission audit untuk pola peresepan obat kronis dan PRB.
- Subscribe pengumuman Direktorat Jenderal Farmalkes Kemenkes dan kanal BPJS.
- Sinkronisasi kuartalan antara apotek, tim casemix, IT, dan koordinator klinis.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagian berikut merangkum hal yang sering muncul dari apoteker RS dan tim casemix tentang implementasi Fornas dan KMK 730/2025.
Apakah obat di luar Fornas tetap bisa dijamin BPJS dalam kondisi tertentu?
Secara umum tidak. BPJS Kesehatan hanya menjamin obat yang tercantum di Fornas. Bila pasien membutuhkan obat di luar Fornas, biayanya menjadi tanggungan RS atau pasien, kecuali ada mekanisme khusus yang diatur tersendiri.
Berapa durasi resep obat PRB per peresepan?
30 hari per peresepan, sesuai Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik dengan dasar Permenkes No. 28 Tahun 2014. Iterasi umumnya hingga 3 bulan berturut-turut sebelum kontrol ulang ke FKTP dan evaluasi ke spesialis FKRTL.
Apa beda KMK 730/2025 dengan Kepmenkes 1199/2025?
KMK 730/2025 mengatur nilai klaim harga obat (efektif 14 Juli 2025) untuk empat kategori: PRB, kronis FKRTL, kemoterapi, alteplase. Kepmenkes 1199/2025 mengatur Formularium Nasional, yaitu daftar item obat yang dijamin BPJS. Satu menjawab "nilai klaimnya berapa", yang lain "obatnya apa saja".
Apakah KMK 730/2025 mengubah daftar obat PRB?
Tidak. Daftar obat PRB tetap diatur Fornas (Kepmenkes 1199/2025 dan addendum 1818/2024). KMK 730/2025 hanya mengatur nilai klaim per item obat.
Apa maksud "obat di luar e-katalog tetap dapat ditagihkan" dalam KMK 730/2025?
Fasyankes dapat mengajukan klaim untuk obat baik yang tercantum maupun belum tercantum di e-Katalog, sepanjang obat ada di Fornas. Nilai yang dibayarkan mengikuti tabel KMK 730/2025. Ketentuan ini meluruskan praktik sebelumnya yang membatasi klaim hanya pada obat e-katalog.
Bagaimana cara apoteker memverifikasi restriksi obat?
Buka e-fornas.kemkes.go.id, cari nama obat, klik untuk detail restriksi. Dokumen Restriksi Obat Berdasarkan Fornas yang dirilis Kemenkes berkala juga rujukan praktis. Idealnya restriksi terintegrasi di sistem peresepan dengan alert otomatis.
Apakah pasien skizofrenia dengan klozapin bisa di-PRB-kan?
Klozapin masuk Fornas dengan restriksi ketat: hanya untuk skizofrenia resisten terhadap minimal dua antipsikotik lain, dengan monitoring leukosit berkala. Pasien dengan klozapin sebaiknya tetap dimonitor spesialis jiwa dengan koordinasi erat antara spesialis dan FKTP.
Apa yang harus dilakukan bila tabel internal nilai klaim RS masih berbasis KMK 1665/2024 atau Kepmenkes 503/2024?
Update segera ke KMK 730/2025. Tabel lama menghasilkan tagihan dengan nilai usang dan menjadi sumber pending claim. Update sebaiknya dilakukan tim IT RS dengan validasi dari instalasi farmasi sebelum periode pengajuan klaim berikutnya.
Penutup
Dua regulasi bekerja bersama untuk obat PRB dan kronis di JKN: Kepmenkes 1199/2025 menetapkan daftar obat, KMK 730/2025 menetapkan nilai klaimnya. Apoteker RS, tim casemix, dan tim IT yang menyelaraskan keduanya di sistem internal akan mengurangi pending claim dan memastikan pasien PRB mendapat obat sesuai haknya tanpa surprise tagihan.
Bila tim Anda sedang membangun atau mengaudit workflow validasi Fornas untuk peresepan elektronik, audit klaim obat PRB, atau koordinasi RME dan instalasi farmasi, diskusi via WhatsApp bisa jadi titik awal.
Referensi
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional (31 Desember 2025).
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Adendum Formularium Nasional (efektif 1 Februari 2025).
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 tentang Formularium Nasional.
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/730/2025 tentang Nilai Klaim Harga Obat PRB, Kronis FKRTL, Kemoterapi, dan Alteplase (14 Juli 2025; 505 item, 7 regional).
- Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1645/2024 tentang Tata Laksana Pelayanan PRB.
- Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
- Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan JKN.
- Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024.
- Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik.
- e-fornas.kemkes.go.id (database resmi Direktorat Jenderal Farmalkes).
- https://farmalkes.kemkes.go.id (Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes).
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











