Formularium Nasional 2025: Panduan Cepat untuk Dokter RS
Seorang DPJP meresepkan antibiotik lini kedua yang secara klinis tepat untuk pasiennya — tapi obat tersebut bukan bagian dari Formularium Nasional. Klaim BPJS ditolak. Rumah sakit menanggung biaya. Pasien tidak tahu apa yang terjadi di balik layar.
Situasi ini terjadi lebih sering dari yang kita kira. Dan akar masalahnya bukan niat buruk — melainkan FORNAS yang terus berubah sementara informasi tidak sampai ke meja dokter secara real-time.
Apa Itu FORNAS dan Mengapa Dokter Harus Peduli?
Formularium Nasional (FORNAS) adalah daftar obat terpilih yang menjadi acuan peresepan dan instrumen kendali mutu serta biaya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dikelola oleh Komite Nasional Seleksi Obat dan Fitofarmaka di bawah Kementerian Kesehatan.
Aturan sederhananya: Obat yang ada di FORNAS → klaim BPJS dibayar. Obat yang tidak ada di FORNAS → biaya ditanggung RS atau pasien (out-of-pocket).
Peresepan obat non-FORNAS untuk pasien BPJS memerlukan persetujuan direktur RS dan komite medik — proses yang tidak praktis untuk dilakukan per resep.
Timeline Perubahan FORNAS
| Regulasi | Tahun | Isi |
|---|---|---|
| KMK HK.01.07/MENKES/2197/2023 | 2023 | FORNAS baru: 672 zat aktif, 1.132 sediaan |
| KMK HK.01.07/MENKES/1818/2024 | 2024 | Amandemen: 677 zat aktif, 1.143 sediaan (berlaku 1 Feb 2025) |
| KMK HK.01.07/MENKES/1199/2025 | 2025 | Revisi terbaru FORNAS |
Setiap revisi bisa menambah obat baru, menghapus obat lama, atau mengubah restriksi penggunaan. Jika dokter masih mengacu pada FORNAS versi lama, resep bisa otomatis non-compliant.
Dampak Langsung ke Klaim BPJS
Data menunjukkan bagaimana ketidaksesuaian FORNAS berkontribusi pada masalah klaim:
- Tingkat rejection klaim BPJS: sekitar 2,9% dari total file klaim (123 dari 4.253 klaim dalam satu studi di RS Harapan Kita Jakarta)
- Peresepan obat non-FORNAS termasuk dalam penyebab klaim ditolak — bersama dengan koding salah, dokumen tidak lengkap, dan diagnosis tidak sesuai prosedur
- Secara nasional, total klaim pending BPJS mencapai Rp 5,92 triliun di 2024 — dan ketidaksesuaian obat dengan FORNAS menjadi salah satu faktor
Kenapa Dokter Meresepkan di Luar FORNAS?
Riset menunjukkan beberapa alasan utama:
- 1. Preferensi klinis: Dokter lebih familiar dengan obat tertentu berdasarkan pengalaman atau training
- 2. Ketidaktahuan: Tidak semua dokter mengetahui seluruh isi FORNAS — dengan 677 zat aktif dan 1.143 sediaan, ini wajar
- 3. FORNAS berubah: Obat yang bulan lalu masih di FORNAS, bulan ini bisa sudah dikeluarkan
- 4. Ketersediaan: Beberapa obat FORNAS tidak tersedia melalui e-katalog — dokter terpaksa meresepkan alternatif non-FORNAS
- 5. Rationing behavior: Studi menunjukkan dokter di RS swasta kadang melakukan rasioning obat karena khawatir biaya melebihi tarif INA-CBG — dan justru memilih obat yang salah
5 Kesalahan FORNAS yang Paling Sering Terjadi
Berdasarkan pengalaman kami bekerja dengan 50+ RS, berikut kesalahan FORNAS yang paling sering kami temui:
1. Meresepkan Brand yang Tidak Ada di e-Katalog
FORNAS mendaftar zat aktif (generik), bukan brand. Dokter yang terbiasa menulis nama brand perlu memastikan bahwa generiknya tercantum di FORNAS. Beberapa brand memiliki formulasi atau kombinasi yang tidak ada padanannya di FORNAS.
2. Dosis atau Sediaan Tidak Sesuai
FORNAS tidak hanya mendaftar zat aktif, tapi juga sediaan dan kekuatan tertentu. Misalnya, jika FORNAS mencantumkan "Amoxicillin tablet 500 mg" tapi dokter meresepkan "Amoxicillin kaplet 250 mg" — secara teknis bisa dianggap tidak sesuai.
3. Tidak Memperhatikan Restriksi Penggunaan
Beberapa obat di FORNAS memiliki restriksi: hanya boleh untuk indikasi tertentu, hanya di fasilitas tertentu (RS tipe A/B), atau hanya jika lini pertama gagal. Meresepkan tanpa memenuhi kriteria restriksi = non-compliant.
4. Obat Sudah Dikeluarkan dari FORNAS
Setiap revisi FORNAS bisa menghapus obat. Jika formularium RS belum di-update, dokter bisa meresepkan obat yang sudah tidak ditanggung — dan baru ketahuan saat klaim ditolak.
5. Kombinasi Obat yang Salah Satu Komponennya Non-FORNAS
Pasien mendapat 5 obat, 4 di antaranya FORNAS-compliant. Tapi yang 1 obat non-FORNAS bisa membuat seluruh komponen obat dalam klaim dipertanyakan oleh verifikator.
Mengapa Pengecekan Manual Tidak Cukup
e-FORNAS Portal: Bagus Tapi Tidak Praktis
Kemenkes menyediakan portal e-fornas.kemkes.go.id untuk pengecekan online. Masalahnya:
- Harus diakses terpisah dari SIMRS — dokter harus buka browser baru, search satu per satu
- Tidak ada integrasi langsung dengan e-prescribing
- Informasi restriksi terkadang tidak lengkap di portal
- Dalam setting rawat jalan dengan 30-50 pasien per shift, tidak realistis mengecek setiap obat secara manual
Formularium RS: Update Terlambat
Setiap RS seharusnya memiliki formularium internal yang mengacu pada FORNAS. Kenyataannya:
- Update formularium RS bisa terlambat 3-6 bulan dari revisi FORNAS
- Sosialisasi ke DPJP sering tidak merata — dokter spesialis tamu atau part-time mungkin tidak mendapat info terbaru
- Tidak ada mekanisme blocking otomatis untuk obat non-FORNAS di kebanyakan SIMRS
Bagaimana CDSS Mengotomasi Pengecekan FORNAS
Clinical Decision Support System (CDSS) yang terintegrasi dengan e-prescribing dapat menyelesaikan masalah ini secara sistematis:
Real-Time FORNAS Checking
- 1. Dokter mulai menulis resep di e-prescribing
- 2. CDSS otomatis mengecek setiap obat terhadap database FORNAS terbaru
- 3. Alert muncul jika obat non-FORNAS — lengkap dengan alternatif FORNAS yang tersedia untuk indikasi yang sama
- 4. Dokter bisa langsung memilih alternatif yang disarankan — tanpa keluar dari layar resep
Keuntungannya
- Zero delay: Pengecekan terjadi saat resep ditulis, bukan setelah klaim ditolak
- Selalu up-to-date: Database FORNAS di-update setiap kali ada revisi KMK
- Tidak mengganggu workflow: Alert hanya muncul ketika ada masalah — bukan untuk setiap obat
- Mengurangi beban apoteker: Apoteker di depo farmasi tidak perlu jadi satu-satunya garis pertahanan
- Dokumentasi otomatis: Jika dokter tetap memilih obat non-FORNAS, sistem mencatat justifikasi klinisnya — memenuhi persyaratan akreditasi
Regulasi yang Mengatur
Dokter dan manajemen RS perlu memahami kerangka regulasi FORNAS:
| Regulasi | Isi Utama |
|---|---|
| UU 17/2023 tentang Kesehatan | Dasar hukum penyelenggaraan kesehatan termasuk formularium |
| PMK 72/2016 | Standar pelayanan kefarmasian di RS — termasuk kewajiban skrining resep |
| PMK 6/2024 | Standar teknis pemenuhan SPM kesehatan |
| STARKES 2024 (PKPO) | Standar akreditasi pelayanan kefarmasian dan penggunaan obat |
| Perpres 82/2024 | Jaminan kesehatan — acuan terbaru untuk BPJS |
Prinsip CERDAS yang dicanangkan Kemenkes untuk FORNAS:
- Cermat — melalui Health Technology Assessment (HTA)
- Empati — mempertimbangkan kebutuhan pasien
- Rasional — berbasis bukti ilmiah
- Dinamis — terus di-update
- Aktif — proaktif menyesuaikan perkembangan
- Selalu berorientasi komunitas
Checklist FORNAS Compliance untuk RS
Gunakan checklist ini sebagai audit internal:
- [ ] Formularium RS sudah di-update sesuai KMK terbaru (KMK 1199/2025)
- [ ] Semua DPJP sudah menerima sosialisasi perubahan FORNAS
- [ ] e-Prescribing memiliki fitur pengecekan FORNAS (manual atau otomatis)
- [ ] Ada SOP untuk peresepan obat non-FORNAS (persetujuan direktur + komite medik)
- [ ] Tim farmasi melakukan review compliance FORNAS secara berkala (minimal bulanan)
- [ ] Laporan obat non-FORNAS disampaikan ke komite medik sebagai bahan evaluasi
Langkah Selanjutnya
FORNAS compliance bukan hanya soal administrasi klaim — ini soal memastikan RS tidak kehilangan revenue dari kesalahan yang sebenarnya bisa dicegah.
Dengan 677 zat aktif yang terus berubah setiap tahun, pengecekan manual sudah tidak memadai. RS yang serius tentang compliance membutuhkan sistem otomatis yang bekerja di titik peresepan — bukan di titik penolakan klaim.
MedMinutes Clinical Assistant mengecek FORNAS compliance secara otomatis saat dokter menulis resep — langsung di dalam SIMRS/EMR web-based RS Anda, tanpa perlu mengganti sistem yang sudah ada.
Referensi
- 1. Kemenkes RI. (2024). Tingkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan melalui Penerapan FORNAS. farmalkes.kemkes.go.id
- 2. KMK HK.01.07/MENKES/1818/2024. Perubahan FORNAS.
- 3. KMK HK.01.07/MENKES/1199/2025. Formularium Nasional Terbaru.
- 4. e-FORNAS Portal. e-fornas.kemkes.go.id
- 5. Non-Formulary Prescription Compliance Among BPJS Patients — RS Harapan Kita. IJHM, 2024.
- 6. Rationing for Medicines in JKN Hospital Setting. PMC, 2019.
- 7. GP Farmasi Indonesia. (2024). Prinsip CERDAS dalam FORNAS.
- 8. PMK 72/2016. Standar Pelayanan Kefarmasian di RS. Kemenkes RI.
- 9. STARKES 2024 — Standar PKPO. Kemenkes RI.
Artikel ini ditulis oleh Vera, Healthcare Content Strategist MedMinutes, berdasarkan regulasi terbaru dan pengalaman pendampingan 50+ rumah sakit di Indonesia.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











