Klinik Boleh Layanan Home Care: Aturan dan Syaratnya di Permenkes 17/2024

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
Klinik Boleh Layanan Home Care: Aturan dan Syaratnya di Permenkes 17/2024

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 dan diperjelas dalam Permenkes No. 11 Tahun 2025, klinik di Indonesia kini secara resmi diperbolehkan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah (home care) sebagai salah satu bentuk pelayanan selain rawat jalan, rawat inap, dan one day care. Ketentuan ini membuka peluang baru bagi klinik pratama maupun klinik utama untuk memperluas jangkauan layanan kepada pasien yang memiliki keterbatasan mobilitas, pasien lanjut usia dengan penyakit kronis, serta pasien pasca rawat inap yang membutuhkan pemantauan berkelanjutan di rumah.

Tabel Perbandingan Jenis Pelayanan Klinik

Jenis Pelayanan Definisi Klinik Pratama Klinik Utama
Rawat Jalan Pelayanan kesehatan tanpa fasilitas menginap Ya Ya
Rawat Inap Pelayanan dengan fasilitas menginap (5-20 tempat tidur) Ya (maks 5 hari) Ya (maks 7 hari per Permenkes 11/2025)
One Day Care Pelayanan tindakan medis yang memerlukan pengawasan kurang dari 24 jam Ya Ya
Home Care Pelayanan kesehatan di rumah pasien oleh tenaga kesehatan klinik Ya Ya

Dasar Hukum Pelayanan Home Care oleh Klinik

Pelayanan home care oleh klinik memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi terbaru. Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan telah memperluas cakupan pelayanan klinik. Regulasi ini kemudian disempurnakan oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan home care sebagai salah satu bentuk pelayanan klinik.

Klinik memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, one day care, dan/atau home care.

Ketentuan ini menegaskan bahwa home care bukan lagi sekadar pelayanan tambahan, melainkan diakui secara regulasi sebagai salah satu bentuk pelayanan resmi yang dapat diselenggarakan oleh klinik. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi klinik yang ingin mengembangkan layanan kunjungan rumah.


Perbedaan Home Care Klinik dengan Home Care Mandiri

Penting untuk membedakan antara pelayanan home care yang diselenggarakan oleh klinik dengan layanan home care mandiri yang ditawarkan oleh perorangan atau platform digital. Home care yang diselenggarakan klinik memiliki beberapa keunggulan dari sisi regulasi dan keselamatan pasien:


Kriteria Pasien yang Dapat Menerima Home Care

Tidak semua pasien dapat menerima layanan home care dari klinik. Regulasi menetapkan kriteria spesifik untuk memastikan bahwa pelayanan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas klinik. Pasien yang dapat menerima pelayanan home care meliputi:


SIMRS untuk Klinik
Butuh SIMRS untuk
klinik rawat inap?
Konsultasi gratis — kami bantu pilih solusi yang tepat untuk klinik Anda.
Konsultasi Gratis
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Jenis Layanan Home Care yang Diperbolehkan

Pelayanan home care yang dapat diberikan oleh klinik mencakup beberapa kategori layanan yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan jenis klinik (pratama atau utama):

Pelayanan Medis

Pelayanan Keperawatan

Pelayanan Rehabilitasi Medis

Pelayanan Kefarmasian


Persyaratan Tenaga Kesehatan untuk Home Care

Klinik yang menyelenggarakan pelayanan home care wajib memastikan bahwa tenaga kesehatan yang ditugaskan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah pasien harus:

Untuk klinik pratama, pelayanan home care diberikan oleh dokter umum dan/atau perawat yang memiliki kompetensi di bidang keperawatan komunitas atau keperawatan gerontik. Untuk klinik utama, pelayanan dapat diperluas dengan melibatkan dokter spesialis, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan pasien.


Dokumentasi dan Pencatatan Home Care

Setiap pelayanan home care wajib didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Klinik harus mencatat seluruh kegiatan pelayanan di rumah sebagai bagian dari rekam medis yang terintegrasi. Dokumentasi yang wajib dibuat meliputi:

Klinik wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).

Kewajiban rekam medis elektronik ini berlaku untuk seluruh bentuk pelayanan termasuk home care. Klinik yang sudah menerapkan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik akan memiliki keunggulan dalam mendokumentasikan pelayanan home care secara sistematis, memudahkan koordinasi antar tenaga kesehatan, dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada Kementerian Kesehatan melalui integrasi SATUSEHAT.


Standar Prosedur Operasional Home Care

Klinik yang menyelenggarakan home care wajib menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) yang menjadi panduan bagi seluruh tenaga kesehatan. SPO home care harus mencakup alur pelayanan dari awal hingga akhir, mulai dari penilaian kelayakan pasien hingga penghentian layanan atau rujukan.

Komponen SPO home care yang perlu disiapkan meliputi:

  1. Asesmen awal — prosedur penilaian kondisi pasien oleh dokter penanggung jawab untuk menentukan kelayakan menerima home care, termasuk evaluasi lingkungan rumah pasien
  2. Penyusunan rencana perawatan — dokter menyusun rencana pelayanan individual yang mencakup jenis tindakan, frekuensi kunjungan, durasi pelayanan, dan target luaran klinis
  3. Pelaksanaan kunjungan — prosedur standar saat tenaga kesehatan melakukan kunjungan rumah, termasuk identifikasi pasien, pelaksanaan tindakan, dan pencatatan dalam rekam medis
  4. Evaluasi berkala — jadwal evaluasi kondisi pasien oleh dokter penanggung jawab untuk menilai efektivitas perawatan dan menyesuaikan rencana jika diperlukan
  5. Penghentian layanan — kriteria penghentian home care, baik karena pasien sudah membaik, memerlukan rawat inap, atau perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi
  6. Penanganan kedaruratan — prosedur jika ditemukan kondisi darurat saat kunjungan rumah, termasuk alur rujukan ke UGD terdekat

Peluang Bisnis Home Care bagi Klinik

Pengakuan regulasi terhadap home care membuka peluang pengembangan bisnis yang signifikan bagi klinik. Beberapa potensi yang dapat dioptimalkan antara lain:


Tantangan dan Solusi Implementasi Home Care

Meskipun regulasi telah membuka jalan, implementasi home care di klinik tetap memiliki tantangan yang perlu diantisipasi:

Tantangan Solusi
Koordinasi jadwal kunjungan Implementasi sistem penjadwalan digital terintegrasi dengan rekam medis elektronik
Dokumentasi di lapangan Penggunaan aplikasi mobile atau tablet untuk pencatatan rekam medis secara real-time
Ketersediaan alat medis portable Investasi dalam peralatan pemeriksaan portable (tensimeter digital, pulse oximeter, glukometer)
Keamanan tenaga kesehatan Protokol keselamatan kerja dan sistem pelacakan lokasi untuk tenaga kesehatan yang bertugas
Klaim pembiayaan Penyusunan tarif home care yang jelas dan negosiasi dengan pihak asuransi/BPJS

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah klinik pratama boleh memberikan layanan home care?

Ya, berdasarkan regulasi terbaru, baik klinik pratama maupun klinik utama diperbolehkan menyelenggarakan pelayanan home care. Pelayanan home care di klinik pratama mencakup pelayanan medis dasar, keperawatan, dan edukasi kesehatan yang diberikan oleh dokter umum dan perawat di rumah pasien.

Apa saja jenis layanan home care yang bisa diberikan klinik?

Layanan home care yang dapat diberikan meliputi pemeriksaan medis, perawatan luka, pemberian obat, pemantauan tanda vital, fisioterapi, konseling obat, dan edukasi kesehatan. Jenis layanan disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan klasifikasi klinik (pratama atau utama).

Siapa saja pasien yang berhak menerima home care dari klinik?

Pasien yang berhak menerima home care meliputi pasien dengan keterbatasan mobilitas, pasien lanjut usia dengan penyakit kronis, pasien pasca rawat inap yang memerlukan pemantauan lanjutan, dan pasien paliatif. Klinik menentukan kelayakan pasien berdasarkan penilaian dokter penanggung jawab.

Apakah pelayanan home care harus didokumentasikan dalam rekam medis?

Ya, setiap pelayanan home care wajib dicatat dalam rekam medis elektronik pasien. Klinik wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Dokumentasi meliputi rencana pelayanan, catatan kunjungan, informed consent, dan evaluasi perkembangan pasien.

Bagaimana klinik memulai layanan home care?

Klinik perlu menyiapkan standar prosedur operasional (SPO) home care, memastikan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang sesuai, menyediakan peralatan portable untuk pemeriksaan di rumah, dan mengimplementasikan sistem rekam medis elektronik untuk dokumentasi pelayanan di luar klinik. Integrasi dengan sistem informasi kesehatan akan memudahkan koordinasi dan pelaporan.

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru