Klinik Boleh Layanan Home Care: Aturan dan Syaratnya di Permenkes 17/2024
Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024 dan diperjelas dalam Permenkes No. 11 Tahun 2025, klinik di Indonesia kini secara resmi diperbolehkan menyelenggarakan pelayanan kesehatan di rumah (home care) sebagai salah satu bentuk pelayanan selain rawat jalan, rawat inap, dan one day care. Ketentuan ini membuka peluang baru bagi klinik pratama maupun klinik utama untuk memperluas jangkauan layanan kepada pasien yang memiliki keterbatasan mobilitas, pasien lanjut usia dengan penyakit kronis, serta pasien pasca rawat inap yang membutuhkan pemantauan berkelanjutan di rumah.
Tabel Perbandingan Jenis Pelayanan Klinik
| Jenis Pelayanan | Definisi | Klinik Pratama | Klinik Utama |
|---|---|---|---|
| Rawat Jalan | Pelayanan kesehatan tanpa fasilitas menginap | Ya | Ya |
| Rawat Inap | Pelayanan dengan fasilitas menginap (5-20 tempat tidur) | Ya (maks 5 hari) | Ya (maks 7 hari per Permenkes 11/2025) |
| One Day Care | Pelayanan tindakan medis yang memerlukan pengawasan kurang dari 24 jam | Ya | Ya |
| Home Care | Pelayanan kesehatan di rumah pasien oleh tenaga kesehatan klinik | Ya | Ya |
Dasar Hukum Pelayanan Home Care oleh Klinik
Pelayanan home care oleh klinik memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi terbaru. Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan telah memperluas cakupan pelayanan klinik. Regulasi ini kemudian disempurnakan oleh Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang secara eksplisit menyebutkan home care sebagai salah satu bentuk pelayanan klinik.
Klinik memberikan pelayanan kesehatan dalam bentuk rawat jalan, rawat inap, one day care, dan/atau home care.
Ketentuan ini menegaskan bahwa home care bukan lagi sekadar pelayanan tambahan, melainkan diakui secara regulasi sebagai salah satu bentuk pelayanan resmi yang dapat diselenggarakan oleh klinik. Pengakuan ini memberikan kepastian hukum bagi klinik yang ingin mengembangkan layanan kunjungan rumah.
Perbedaan Home Care Klinik dengan Home Care Mandiri
Penting untuk membedakan antara pelayanan home care yang diselenggarakan oleh klinik dengan layanan home care mandiri yang ditawarkan oleh perorangan atau platform digital. Home care yang diselenggarakan klinik memiliki beberapa keunggulan dari sisi regulasi dan keselamatan pasien:
- Berada di bawah tanggung jawab penanggung jawab pelayanan klinik yang memiliki SIP aktif
- Tercatat dalam rekam medis klinik yang terintegrasi, sehingga riwayat perawatan pasien terdokumentasi secara lengkap
- Memiliki sistem rujukan yang jelas apabila kondisi pasien memburuk dan memerlukan penanganan di klinik atau rumah sakit
- Tunduk pada pengawasan mutu dan akreditasi klinik, memberikan jaminan standar pelayanan yang terukur
Kriteria Pasien yang Dapat Menerima Home Care
Tidak semua pasien dapat menerima layanan home care dari klinik. Regulasi menetapkan kriteria spesifik untuk memastikan bahwa pelayanan ini tepat sasaran dan sesuai dengan kapasitas klinik. Pasien yang dapat menerima pelayanan home care meliputi:
- Pasien dengan keterbatasan mobilitas — pasien yang karena kondisi fisiknya tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk datang ke klinik, misalnya pasien pasca stroke atau pasien dengan fraktur
- Pasien lanjut usia (geriatri) dengan penyakit kronis — lansia dengan diabetes mellitus, hipertensi, penyakit jantung, atau penyakit paru obstruktif kronik yang memerlukan pemantauan rutin
- Pasien pasca rawat inap — pasien yang telah menjalani perawatan di klinik atau rumah sakit dan membutuhkan observasi, perawatan lanjutan, atau rehabilitasi medis di rumah
- Pasien paliatif — pasien dengan penyakit terminal yang memilih menjalani perawatan di rumah dengan pendampingan tenaga medis
Jenis Layanan Home Care yang Diperbolehkan
Pelayanan home care yang dapat diberikan oleh klinik mencakup beberapa kategori layanan yang disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan jenis klinik (pratama atau utama):
Pelayanan Medis
- Pemeriksaan fisik dan anamnesis di rumah pasien
- Pemberian resep obat dan penyesuaian terapi
- Tindakan medis sederhana (perawatan luka, pemasangan/pencabutan kateter, injeksi)
- Pemantauan tanda-tanda vital dan kondisi klinis
- Konsultasi medis untuk pasien dan keluarga
Pelayanan Keperawatan
- Perawatan luka pasca operasi atau luka kronis
- Pemberian obat sesuai instruksi dokter
- Pemantauan kondisi pasien secara berkala
- Edukasi kesehatan kepada pasien dan keluarga
- Pelayanan keperawatan paliatif
Pelayanan Rehabilitasi Medis
- Fisioterapi di rumah pasien
- Program rehabilitasi pasca stroke
- Latihan mobilisasi dan penguatan otot
- Terapi okupasi untuk kemandirian aktivitas sehari-hari
Pelayanan Kefarmasian
- Pengantaran obat ke rumah pasien
- Konseling penggunaan obat
- Pemantauan efek samping obat
- Manajemen terapi obat untuk pasien dengan polifarmasi
Persyaratan Tenaga Kesehatan untuk Home Care
Klinik yang menyelenggarakan pelayanan home care wajib memastikan bahwa tenaga kesehatan yang ditugaskan memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Setiap tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan di rumah pasien harus:
- Memiliki Surat Izin Praktik (SIP) atau Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku
- Terdaftar sebagai tenaga kesehatan pada klinik yang menyelenggarakan home care
- Memiliki kompetensi sesuai dengan jenis pelayanan yang diberikan
- Mendapatkan penugasan klinis dari penanggung jawab pelayanan klinik
Untuk klinik pratama, pelayanan home care diberikan oleh dokter umum dan/atau perawat yang memiliki kompetensi di bidang keperawatan komunitas atau keperawatan gerontik. Untuk klinik utama, pelayanan dapat diperluas dengan melibatkan dokter spesialis, fisioterapis, dan tenaga kesehatan lainnya sesuai kebutuhan pasien.
Dokumentasi dan Pencatatan Home Care
Setiap pelayanan home care wajib didokumentasikan dalam rekam medis pasien. Klinik harus mencatat seluruh kegiatan pelayanan di rumah sebagai bagian dari rekam medis yang terintegrasi. Dokumentasi yang wajib dibuat meliputi:
- Rencana pelayanan home care yang disusun oleh dokter penanggung jawab
- Catatan kunjungan setiap tenaga kesehatan (tanggal, waktu, tindakan, temuan klinis)
- Informed consent dari pasien dan/atau keluarga
- Catatan pemberian obat dan tindakan medis
- Evaluasi perkembangan kondisi pasien
- Rencana tindak lanjut atau rujukan jika diperlukan
Klinik wajib menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).
Kewajiban rekam medis elektronik ini berlaku untuk seluruh bentuk pelayanan termasuk home care. Klinik yang sudah menerapkan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik akan memiliki keunggulan dalam mendokumentasikan pelayanan home care secara sistematis, memudahkan koordinasi antar tenaga kesehatan, dan memenuhi kewajiban pelaporan kepada Kementerian Kesehatan melalui integrasi SATUSEHAT.
Standar Prosedur Operasional Home Care
Klinik yang menyelenggarakan home care wajib menyusun Standar Prosedur Operasional (SPO) yang menjadi panduan bagi seluruh tenaga kesehatan. SPO home care harus mencakup alur pelayanan dari awal hingga akhir, mulai dari penilaian kelayakan pasien hingga penghentian layanan atau rujukan.
Komponen SPO home care yang perlu disiapkan meliputi:
- Asesmen awal — prosedur penilaian kondisi pasien oleh dokter penanggung jawab untuk menentukan kelayakan menerima home care, termasuk evaluasi lingkungan rumah pasien
- Penyusunan rencana perawatan — dokter menyusun rencana pelayanan individual yang mencakup jenis tindakan, frekuensi kunjungan, durasi pelayanan, dan target luaran klinis
- Pelaksanaan kunjungan — prosedur standar saat tenaga kesehatan melakukan kunjungan rumah, termasuk identifikasi pasien, pelaksanaan tindakan, dan pencatatan dalam rekam medis
- Evaluasi berkala — jadwal evaluasi kondisi pasien oleh dokter penanggung jawab untuk menilai efektivitas perawatan dan menyesuaikan rencana jika diperlukan
- Penghentian layanan — kriteria penghentian home care, baik karena pasien sudah membaik, memerlukan rawat inap, atau perlu dirujuk ke fasilitas yang lebih tinggi
- Penanganan kedaruratan — prosedur jika ditemukan kondisi darurat saat kunjungan rumah, termasuk alur rujukan ke UGD terdekat
Peluang Bisnis Home Care bagi Klinik
Pengakuan regulasi terhadap home care membuka peluang pengembangan bisnis yang signifikan bagi klinik. Beberapa potensi yang dapat dioptimalkan antara lain:
- Perluasan jangkauan pasien — klinik dapat melayani pasien yang sebelumnya tidak terjangkau karena keterbatasan mobilitas
- Peningkatan retensi pasien — pelayanan lanjutan di rumah menjaga hubungan terapeutik dengan pasien pasca rawat inap
- Diferensiasi layanan — home care menjadi nilai tambah yang membedakan klinik dari kompetitor
- Optimalisasi sumber daya — tenaga kesehatan dapat dijadwalkan secara fleksibel antara pelayanan di klinik dan kunjungan rumah
- Kesiapan menuju RS Tipe D — klinik utama yang sudah memiliki infrastruktur digital untuk home care akan lebih siap dalam proses peningkatan kelas menjadi rumah sakit
Tantangan dan Solusi Implementasi Home Care
Meskipun regulasi telah membuka jalan, implementasi home care di klinik tetap memiliki tantangan yang perlu diantisipasi:
| Tantangan | Solusi |
|---|---|
| Koordinasi jadwal kunjungan | Implementasi sistem penjadwalan digital terintegrasi dengan rekam medis elektronik |
| Dokumentasi di lapangan | Penggunaan aplikasi mobile atau tablet untuk pencatatan rekam medis secara real-time |
| Ketersediaan alat medis portable | Investasi dalam peralatan pemeriksaan portable (tensimeter digital, pulse oximeter, glukometer) |
| Keamanan tenaga kesehatan | Protokol keselamatan kerja dan sistem pelacakan lokasi untuk tenaga kesehatan yang bertugas |
| Klaim pembiayaan | Penyusunan tarif home care yang jelas dan negosiasi dengan pihak asuransi/BPJS |
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apakah klinik pratama boleh memberikan layanan home care?
Ya, berdasarkan regulasi terbaru, baik klinik pratama maupun klinik utama diperbolehkan menyelenggarakan pelayanan home care. Pelayanan home care di klinik pratama mencakup pelayanan medis dasar, keperawatan, dan edukasi kesehatan yang diberikan oleh dokter umum dan perawat di rumah pasien.
Apa saja jenis layanan home care yang bisa diberikan klinik?
Layanan home care yang dapat diberikan meliputi pemeriksaan medis, perawatan luka, pemberian obat, pemantauan tanda vital, fisioterapi, konseling obat, dan edukasi kesehatan. Jenis layanan disesuaikan dengan kompetensi tenaga kesehatan dan klasifikasi klinik (pratama atau utama).
Siapa saja pasien yang berhak menerima home care dari klinik?
Pasien yang berhak menerima home care meliputi pasien dengan keterbatasan mobilitas, pasien lanjut usia dengan penyakit kronis, pasien pasca rawat inap yang memerlukan pemantauan lanjutan, dan pasien paliatif. Klinik menentukan kelayakan pasien berdasarkan penilaian dokter penanggung jawab.
Apakah pelayanan home care harus didokumentasikan dalam rekam medis?
Ya, setiap pelayanan home care wajib dicatat dalam rekam medis elektronik pasien. Klinik wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Dokumentasi meliputi rencana pelayanan, catatan kunjungan, informed consent, dan evaluasi perkembangan pasien.
Bagaimana klinik memulai layanan home care?
Klinik perlu menyiapkan standar prosedur operasional (SPO) home care, memastikan tenaga kesehatan memiliki kompetensi yang sesuai, menyediakan peralatan portable untuk pemeriksaan di rumah, dan mengimplementasikan sistem rekam medis elektronik untuk dokumentasi pelayanan di luar klinik. Integrasi dengan sistem informasi kesehatan akan memudahkan koordinasi dan pelaporan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











