Peran BPJS Kesehatan dalam Mendukung Keberlanjutan Rumah Sakit: Panduan Strategis untuk Direksi RS [2026]
Peran BPJS Kesehatan dalam Mendukung Keberlanjutan Rumah Sakit: Panduan Strategis untuk Direksi RS [2026]
BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia, mencakup lebih dari 260 juta peserta. Bagi rumah sakit, BPJS Kesehatan berfungsi sebagai sumber utama pembiayaan layanan melalui mekanisme klaim berbasis INA-CBG (Indonesian Case Base Groups) yang menuntut dokumentasi medis terstruktur dan konsisten.
Keberlanjutan rumah sakit dalam konteks JKN merujuk pada kemampuan institusi layanan kesehatan untuk menjaga stabilitas operasional dan finansial secara berkelanjutan melalui pengelolaan klaim yang akurat, dokumentasi medis yang valid, dan proses verifikasi yang efisien. Bagi sebagian besar rumah sakit di Indonesia — terutama RS tipe B dan C dengan proporsi pasien JKN mencapai 60-80% dari total pasien — kelancaran klaim BPJS secara langsung menentukan keberlangsungan operasional RS.
Artikel ini menyajikan panduan komprehensif bagi Direksi RS dan Kepala Casemix tentang bagaimana memaksimalkan peran BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis dalam menjaga keberlanjutan rumah sakit, lengkap dengan dasar hukum terbaru, analisis mekanisme klaim, strategi optimasi, dan solusi praktis.
Dasar Hukum: Regulasi BPJS Kesehatan dan Pembiayaan Rumah Sakit
Memahami kerangka regulasi yang mengatur hubungan BPJS Kesehatan dengan rumah sakit merupakan fondasi untuk strategi keberlanjutan yang efektif. Berikut regulasi utama yang berlaku per April 2026:
| Regulasi | Tentang | Relevansi untuk RS |
|---|---|---|
| UU No. 40 Tahun 2004 | Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) | Dasar hukum penyelenggaraan JKN dan kewajiban RS sebagai provider |
| UU No. 24 Tahun 2011 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial | Operasional BPJS Kesehatan, mekanisme klaim, dan hak-kewajiban RS |
| UU No. 17 Tahun 2023 | Kesehatan | Tata kelola RS, standar pelayanan, dan kewajiban dokumentasi medis |
| Perpres No. 82 Tahun 2018 | Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya) | Aturan dasar manfaat JKN, iuran, dan mekanisme pembayaran |
| Perpres No. 59 Tahun 2024 | Perubahan Ketiga atas Perpres 82/2018 | Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan penyesuaian tarif |
| Permenkes No. 3 Tahun 2023 | Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKN | Tarif INA-CBG yang menjadi basis pembayaran klaim |
| Permenkes No. 26 Tahun 2021 | Pedoman INA-CBG | Panduan teknis grouping, koding, dan verifikasi klaim |
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 | Rekam Medis | Standar dokumentasi medis sebagai bukti pendukung klaim |
| Permenkes No. 16 Tahun 2024 | Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan | Sistem rujukan baru (non-berjenjang) berlaku 2026 |
| Panduan Klaim INA-CBG 2024 | Berita Acara Kesepakatan Bersama Kemenkes-BPJS | Penyelesaian dispute klaim, berlaku sejak 1 Desember 2024 |
Mekanisme Klaim INA-CBG: Bagaimana BPJS Membayar Rumah Sakit
Pemahaman mendalam tentang mekanisme klaim INA-CBG adalah kunci untuk mengoptimalkan peran BPJS sebagai sumber pembiayaan RS. Berikut alur lengkap dari pelayanan hingga pembayaran:
Alur Klaim INA-CBG
- Pelayanan klinis: Pasien JKN menerima pelayanan di RS (rawat jalan atau rawat inap)
- Dokumentasi medis: Dokter mendokumentasikan diagnosis, tindakan, dan hasil pemeriksaan dalam SOAP dan resume medis
- Koding: Tim casemix/koder menerjemahkan dokumentasi ke kode ICD-10 (diagnosis) dan ICD-9-CM (prosedur)
- Grouping: Kode-kode tersebut diproses oleh grouper INA-CBG untuk menentukan kelompok tarif
- Verifikasi internal: RS melakukan verifikasi kelengkapan dan konsistensi sebelum pengiriman
- Pengiriman ke BPJS: Klaim dikirim melalui aplikasi E-Klaim atau INA-CBG
- Verifikasi BPJS: Verifikator BPJS memeriksa kesesuaian klaim dengan bukti klinis
- Pembayaran: Klaim yang lolos verifikasi dibayarkan sesuai tarif INA-CBG
Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Besaran Klaim
Tarif INA-CBG yang diterima RS ditentukan oleh beberapa variabel:
| Faktor | Pengaruh terhadap Tarif | Implikasi untuk RS |
|---|---|---|
| Diagnosis utama (ICD-10) | Menentukan kelompok CBG | Akurasi koding diagnosis utama sangat kritis |
| Diagnosis sekunder/komorbiditas | Mempengaruhi severity level (I, II, III) | Komorbiditas yang tidak dikode = tarif lebih rendah |
| Prosedur (ICD-9-CM) | Mempengaruhi grouping dan tarif | Prosedur yang tidak dikode = underpayment |
| Tipe RS (A, B, C, D) | Regional tarif berbeda per tipe RS | Tarif RS tipe A lebih tinggi dari tipe D |
| Regional | Tarif berbeda per wilayah | 5 regional tarif di Indonesia |
| Rawat jalan vs rawat inap | Struktur tarif berbeda | Rawat inap umumnya tarif lebih tinggi |
Dampak Klaim BPJS terhadap Cashflow Rumah Sakit
Untuk memahami betapa kritisnya peran BPJS dalam keberlanjutan RS, perhatikan simulasi dampak finansial berikut:
Simulasi Dampak Pending Klaim pada RS Tipe C
| Parameter | Nilai |
|---|---|
| Volume klaim per bulan | 2.000 berkas |
| Rata-rata nilai klaim | Rp 5.000.000 |
| Total nilai klaim per bulan | Rp 10 miliar |
| Proporsi pasien JKN | 70% |
| Bed Occupancy Rate (BOR) | 70% |
Dengan parameter di atas, dampak pending klaim pada berbagai tingkat:
| Tingkat Pending | Jumlah Klaim Tertunda | Nilai Cashflow Tertahan/Bulan | Dampak per Tahun |
|---|---|---|---|
| 5% (baik) | 100 klaim | Rp 500 juta | Rp 6 miliar |
| 8% (rata-rata) | 160 klaim | Rp 800 juta | Rp 9,6 miliar |
| 12% (buruk) | 240 klaim | Rp 1,2 miliar | Rp 14,4 miliar |
| 15% (kritis) | 300 klaim | Rp 1,5 miliar | Rp 18 miliar |
Insight kritis: Perbedaan antara pending rate 5% dan 15% setara dengan Rp 12 miliar per tahun untuk RS tipe C dengan 2.000 klaim per bulan. Ini bukan sekadar angka teoritis — ini adalah selisih antara RS yang dapat membayar gaji pegawai tepat waktu, membeli obat tanpa hutang, dan memelihara fasilitas secara memadai, versus RS yang terus-menerus menghadapi krisis cashflow.
Risiko Utama yang Mengancam Keberlanjutan RS dalam Ekosistem JKN
Berdasarkan pengalaman bekerja dengan 50+ rumah sakit di Indonesia, berikut adalah risiko utama yang mengancam keberlanjutan RS dalam konteks pembiayaan BPJS:
1. Risiko Dokumentasi
- Inkonsistensi SOAP: Dokumentasi medis yang tidak lengkap atau tidak konsisten antar unit layanan
- Resume medis tidak terstruktur: Informasi klinis penting tidak terdokumentasi dengan format yang dapat diproses untuk koding
- Mismatch diagnosis-tindakan: Ketidaksesuaian antara diagnosis yang ditulis dengan prosedur yang dilakukan
2. Risiko Koding
- Under-coding: Komorbiditas dan prosedur yang terdokumentasi tidak masuk dalam koding, menyebabkan severity level rendah
- Kode tidak spesifik: Penggunaan kode .9 (unspecified) padahal data klinis memungkinkan kode yang lebih spesifik
- Inkonsistensi antar episode: Koding kondisi kronis aktif yang tidak konsisten antar kunjungan
3. Risiko Verifikasi
- Pending klaim berulang: Pola error yang sama terus terjadi karena tidak ada feedback loop
- Koreksi retroaktif: Temuan audit yang berdampak pada klaim periode sebelumnya
- Dispute tarif: Perbedaan interpretasi antara RS dan verifikator BPJS mengenai kesesuaian klaim
4. Risiko Regulasi
- Perubahan tarif: Penyesuaian tarif INA-CBG yang tidak diantisipasi
- Transisi sistem: Perpindahan dari INA-CBG ke iDRG yang membutuhkan penyesuaian proses
- KRIS: Implementasi Kelas Rawat Inap Standar yang mengubah struktur pembiayaan
Strategi Optimasi Peran BPJS untuk Keberlanjutan RS
Untuk memaksimalkan peran BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis dalam keberlanjutan RS, berikut strategi yang dapat diterapkan:
Strategi 1: Integrasi Dokumentasi Klinis dengan Sistem Klaim
Integrasi dokumentasi medis dengan sistem pelaporan klaim adalah fondasi keberlanjutan. Ini berarti:
- Dokumentasi SOAP terstandarisasi dan terstruktur di seluruh unit layanan
- Resume medis elektronik yang langsung terhubung dengan proses koding
- Validasi otomatis konsistensi diagnosis-tindakan-LOS sebelum klaim disubmit
Penggunaan RME terintegrasi dengan SatuSehat, VClaim, dan iCare memastikan alur dokumentasi berjalan seamless tanpa mengubah workflow klinis utama.
Strategi 2: Audit Populasi Klaim Secara Otomatis
Beralih dari audit sampling manual (5-10% klaim) ke audit populasi 100% menggunakan engine analitik. BPJScan dari MedMinutes memungkinkan:
- Screening 100% klaim dengan 78 filter analisis termasuk 13 modul AI
- Deteksi under-coding, inkonsistensi, dan potensi dispute sebelum klaim terkirim
- Estimasi potensi revenue yang belum teroptimasi
- Analisis dalam hitungan menit — bukan hari atau minggu
Strategi 3: Optimasi Koding dengan CDSS
Clinical Decision Support System (CDSS) membantu meningkatkan akurasi koding sejak hulu:
- Rekomendasi kode ICD-10 berdasarkan narasi klinis SOAP
- Deteksi komorbiditas yang terdokumentasi namun belum dikode
- Validasi konsistensi diagnosis-prosedur secara real-time
- Saran kode yang lebih spesifik sebagai pengganti kode .9 (unspecified)
Strategi 4: Feedback Loop Terstruktur
Membangun mekanisme umpan balik yang menghubungkan temuan casemix dengan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP):
- Laporan bulanan per DPJP: jumlah klaim, severity distribution, under-coding rate
- Workshop bulanan casemix-DPJP untuk membahas temuan dan perbaikan
- Dashboard performa koding yang transparan dan dapat diakses
Strategi 5: Monitoring Real-Time Episode Perawatan
Implementasi monitoring real-time yang memungkinkan deteksi dini masalah dokumentasi selama episode perawatan berlangsung, bukan setelah pasien pulang:
- Alert untuk LOS yang mendekati batas kewajaran clinical pathway
- Notifikasi untuk pemeriksaan penunjang yang belum terdokumentasi
- Tracking kelengkapan dokumentasi per pasien secara real-time
Perubahan Regulasi 2024-2026 yang Mempengaruhi Keberlanjutan RS
Beberapa perubahan regulasi terbaru yang harus dipahami dan diantisipasi oleh Direksi RS:
1. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) — Perpres 59/2024
Penghapusan kelas 1, 2, 3 dan penerapan KRIS mengubah struktur tarif dan mekanisme pembayaran. RS harus menyesuaikan:
- Sistem billing dan administrasi klaim
- Perencanaan kapasitas tempat tidur
- Proyeksi revenue berdasarkan tarif KRIS
2. Sistem Rujukan Non-Berjenjang — Permenkes 16/2024
Mulai 2026, pasien BPJS dapat dirujuk langsung ke RS sesuai kompetensi tanpa harus melalui jenjang RS tipe D, C, B, dan A. Implikasi bagi RS:
- Potensi perubahan case-mix karena pasien datang langsung
- RS tipe C dan D berpotensi menerima kasus yang sebelumnya dirujuk ke RS tipe lebih tinggi
- Kebutuhan penyesuaian kapasitas dan kompetensi SDM
3. Transisi INA-CBG ke iDRG
Indonesia sedang bertransisi ke sistem iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) yang menggunakan logic grouping lebih granular. RS yang sudah memiliki sistem dokumentasi dan koding yang akurat akan lebih siap menghadapi transisi ini.
4. Panduan Penatalaksanaan Klaim 2024
Berita Acara Kesepakatan Bersama Kemenkes-BPJS yang berlaku sejak 1 Desember 2024 memberikan panduan penyelesaian 7 kasus dispute klaim. RS harus memastikan tim casemix dan verifikator internal memahami panduan ini sebagai acuan resolusi klaim.
5. Evaluasi RS Mitra BPJS
BPJS Kesehatan memperbarui sistem evaluasi RS mitra dengan kriteria yang mencakup pelayanan pasien, kecepatan klaim, transparansi tarif, dan kepatuhan standar keselamatan. RS dengan skor rendah diberikan masa perbaikan enam bulan sebelum evaluasi ulang — hasil evaluasi ini dapat memengaruhi status kerjasama RS dengan BPJS.
Tabel Perbandingan: RS dengan dan tanpa Optimasi Klaim
| Aspek Operasional | Tanpa Optimasi Sistem | Dengan Optimasi Terintegrasi |
|---|---|---|
| Dokumentasi SOAP | Manual, tidak konsisten antar unit | Terstandarisasi, terstruktur, elektronik |
| Verifikasi klaim | Retrospektif (setelah submit) | Real-time (sebelum submit) |
| Cakupan audit internal | 5-10% sampling | 100% populasi |
| Risiko pending | Tinggi (8-15%) | Lebih terkendali (<5%) |
| Kecepatan klaim | Lambat, banyak revisi | Cepat, minimal revisi |
| Stabilitas cashflow | Fluktuatif | Lebih stabil dan prediktabel |
| Monitoring episode | Terbatas dan manual | Real-time dan otomatis |
| Feedback ke DPJP | Ad hoc atau tidak ada | Terstruktur dan berkala |
Roadmap Strategis untuk Direksi RS
Berikut roadmap implementasi yang dapat diikuti oleh Direksi RS untuk mengoptimalkan peran BPJS dalam keberlanjutan rumah sakit:
| Fase | Timeline | Aktivitas Kunci | KPI |
|---|---|---|---|
| Assessment | Minggu 1-2 | Analisis pending rate, pola error koding, dan baseline cashflow dari klaim BPJS | Laporan baseline lengkap |
| Quick Win | Minggu 3-4 | Deploy engine audit populasi (BPJScan) dan identifikasi revenue gap | Potensi recovery teridentifikasi |
| Integrasi | Bulan 2 | Integrasi dokumentasi klinis-klaim, implementasi validasi pra-submit | Pending rate turun 30% |
| Optimasi | Bulan 2-3 | Training koder dan DPJP, feedback loop, CDSS deployment | Under-coding rate turun 40% |
| Sustain | Bulan 3+ | Dashboard monitoring, pelaporan berkala, continuous improvement | Cashflow stabil, pending <5% |
Indikator Kunci Keberlanjutan RS dalam Ekosistem JKN
Direksi RS perlu memantau beberapa indikator kunci secara berkala untuk mengukur efektivitas hubungan RS dengan BPJS Kesehatan:
| Indikator | Target Ideal | Cara Pengukuran | Frekuensi Review |
|---|---|---|---|
| Pending rate klaim | <5% | Jumlah klaim pending / total klaim x 100% | Bulanan |
| Average claim value | Sesuai case-mix RS | Total nilai klaim / jumlah klaim | Bulanan |
| Severity distribution | Sesuai profil pasien aktual | Proporsi severity I, II, III per total klaim | Bulanan |
| Under-coding rate | <10% | Klaim dengan komorbiditas tidak terkode / total klaim | Bulanan |
| Days to payment | <14 hari | Rata-rata hari dari submit ke pembayaran | Bulanan |
| Dispute resolution rate | >90% | Dispute terselesaikan / total dispute | Kuartalan |
| DPJP documentation score | >90% | Kelengkapan resume medis per DPJP | Bulanan |
RS yang secara konsisten memantau dan mengoptimalkan indikator-indikator di atas menunjukkan peningkatan signifikan dalam stabilitas cashflow dan kesiapan menghadapi audit BPJS.
Dampak Konkret Optimasi Klaim terhadap Keberlanjutan RS
Pengalaman dari 50+ rumah sakit yang menerapkan pendekatan optimasi terintegrasi menunjukkan pola konsisten:
- Penurunan pending rate: Dari rata-rata 8-12% menjadi di bawah 5% dalam 2-3 bulan
- Peningkatan average claim value: 15-25% karena komorbiditas dan prosedur yang sebelumnya tidak terkode menjadi terdokumentasi dengan akurat
- Stabilisasi cashflow: Variasi cashflow bulanan berkurang hingga 40%, memungkinkan perencanaan keuangan yang lebih prediktabel
- Pengurangan beban klarifikasi: Waktu yang dihabiskan tim casemix untuk merespons temuan verifikator berkurang signifikan, sehingga dapat dialokasikan untuk pekerjaan produktif lainnya
Catatan: Hasil bergantung pada kondisi awal masing-masing RS, termasuk kedewasaan RME, kualitas SDM koding, dan kompleksitas layanan.
FAQ
Apa peran utama BPJS Kesehatan bagi keberlanjutan rumah sakit?
BPJS Kesehatan berperan sebagai sumber utama pembiayaan layanan rumah sakit melalui mekanisme klaim INA-CBG. Bagi RS dengan proporsi pasien JKN 60-80%, kelancaran klaim BPJS secara langsung menentukan stabilitas cashflow dan kemampuan RS menjalankan operasional harian — mulai dari pembayaran gaji pegawai hingga pengadaan obat dan pemeliharaan fasilitas. Dasar hukum utama yang mengatur hubungan ini adalah UU 40/2004 tentang SJSN, UU 24/2011 tentang BPJS, dan Perpres 82/2018 beserta perubahannya.
Mengapa klaim BPJS yang pending berbahaya bagi cashflow RS?
Klaim pending berarti pembayaran dari BPJS tertunda hingga klarifikasi selesai. Pada RS tipe C dengan 2.000 klaim per bulan dan rata-rata Rp 5 juta per klaim, pending rate 8% berarti Rp 800 juta cashflow tertahan setiap bulan atau Rp 9,6 miliar per tahun. Jumlah ini cukup untuk mengganggu operasional RS secara signifikan, terutama jika pending terjadi secara konsisten.
Bagaimana dokumentasi medis mempengaruhi klaim BPJS dalam sistem INA-CBG?
Dokumentasi medis adalah fondasi dari seluruh proses klaim INA-CBG. Kualitas dokumentasi menentukan: (1) akurasi koding ICD-10 dan ICD-9-CM, (2) severity level yang mempengaruhi besaran tarif, (3) konsistensi diagnosis-tindakan yang menentukan apakah klaim lolos verifikasi, dan (4) justifikasi LOS. Dokumentasi yang tidak lengkap atau tidak konsisten adalah penyebab utama pending klaim. Standar dokumentasi diatur dalam Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis.
Apa itu Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dan bagaimana dampaknya terhadap RS?
KRIS adalah kebijakan baru berdasarkan Perpres 59/2024 yang menggantikan kelas rawat inap 1, 2, dan 3. Dengan KRIS, seluruh peserta JKN mendapatkan fasilitas rawat inap yang sama. Dampak bagi RS meliputi: penyesuaian tarif dan billing, perencanaan ulang kapasitas tempat tidur, dan perubahan proyeksi revenue. RS harus memastikan sistem administrasi dan klaim sudah disesuaikan dengan ketentuan KRIS.
Apa dampak sistem rujukan baru 2026 terhadap rumah sakit?
Mulai 2026, berdasarkan Permenkes 16/2024, sistem rujukan berjenjang dihapus. Pasien BPJS dapat dirujuk langsung ke RS sesuai kompetensi tanpa melewati jenjang tipe RS. Dampaknya: RS tipe C dan D berpotensi menerima case-mix yang berubah, kebutuhan penyesuaian kapasitas SDM dan fasilitas, serta perubahan pola klaim. RS harus mengantisipasi dengan memperkuat kompetensi dan sistem dokumentasi.
Bagaimana cara mengurangi pending rate klaim BPJS di rumah sakit?
Strategi menurunkan pending rate meliputi: (1) integrasi dokumentasi klinis dengan sistem klaim sehingga inkonsistensi terdeteksi sebelum submit, (2) audit populasi 100% klaim menggunakan engine analitik seperti BPJScan alih-alih sampling manual, (3) implementasi CDSS untuk meningkatkan akurasi koding sejak hulu, (4) feedback loop terstruktur antara casemix dan DPJP, dan (5) monitoring real-time episode perawatan. RS yang menerapkan pendekatan ini secara konsisten melaporkan penurunan pending rate dari 8-12% menjadi di bawah 5%.
Apa yang harus dipersiapkan RS menghadapi transisi INA-CBG ke iDRG?
Transisi ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) membutuhkan persiapan: (1) peningkatan akurasi koding karena iDRG menggunakan logic grouping lebih granular, (2) training koder dan DPJP tentang aturan grouping iDRG, (3) penyesuaian sistem IT dan billing, dan (4) penguatan audit internal. RS yang sudah memiliki sistem CDSS dan engine audit populasi akan lebih siap karena fondasi akurasi koding sudah terbangun.
Kesimpulan
BPJS Kesehatan memainkan peran fundamental dalam keberlanjutan rumah sakit di Indonesia. Bagi RS dengan proporsi pasien JKN yang signifikan, optimasi hubungan dengan BPJS bukan sekadar urusan administratif — melainkan keputusan strategis manajerial yang berdampak langsung pada keberlangsungan operasional institusi.
Tiga pilar utama keberlanjutan RS dalam ekosistem JKN:
- Dokumentasi medis yang terintegrasi: Menjadi fondasi klaim yang akurat dan minim pending
- Audit populasi berbasis data: Menggantikan sampling manual untuk visibilitas 100% terhadap potensi risiko
- Adaptasi regulasi proaktif: Mengantisipasi perubahan (KRIS, rujukan baru, iDRG) sebelum berdampak pada operasional
Stabilitas cashflow rumah sakit tidak hanya ditentukan oleh volume pasien, tetapi oleh akurasi dokumentasi medis, efisiensi proses klaim, dan kesiapan menghadapi perubahan regulasi.
Ingin mengetahui seberapa optimal proses klaim BPJS di RS Anda? Hubungi tim MedMinutes untuk analisis awal menggunakan BPJScan — identifikasi potensi revenue yang belum teroptimasi dalam hitungan menit.
Baca juga artikel terkait di blog MedMinutes untuk panduan lengkap manajemen rumah sakit dan optimasi klaim BPJS.
Referensi
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Permenkes No. 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
- Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024.
- BPJS Kesehatan. Pedoman Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











