Peran DPJP dalam Klaim BPJS: Tanggung Jawab Klinis dan Finansial di Rumah Sakit
Ringkasan
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) memiliki peran sentral dalam klaim BPJS di rumah sakit — bukan hanya sebagai penentu tatalaksana klinis, tetapi juga sebagai sumber utama dokumentasi yang menentukan akurasi koding ICD-10, severity level, dan tarif INA-CBG's. Kesenjangan antara kualitas perawatan yang diberikan DPJP dan kualitas dokumentasi yang ditulisnya menjadi salah satu penyebab utama potensi optimasi klaim yang tidak terealisasi. Artikel ini membahas tanggung jawab DPJP secara komprehensif, kolaborasi dengan tim casemix, kesiapan menghadapi iDRG, serta bagaimana teknologi dapat membantu DPJP mendokumentasikan dengan lebih baik tanpa menambah beban kerja.
Definisi DPJP dan Dasar Regulasi
Siapa Itu DPJP?
Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) adalah seorang dokter atau dokter gigi yang memiliki tanggung jawab dan kewenangan penuh atas perawatan seorang pasien di rumah sakit. DPJP bertanggung jawab atas seluruh rangkaian perawatan pasien mulai dari admission hingga discharge.
Kerangka Regulasi
Peran dan tanggung jawab DPJP diatur dalam beberapa regulasi utama:
- Permenkes No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit — mengatur mekanisme penetapan DPJP dan kewenangan klinisnya. DPJP harus memiliki Surat Penugasan Klinis (SPK) dan Rincian Kewenangan Klinis (RKK) yang dikeluarkan oleh direktur rumah sakit atas rekomendasi komite medik.
- KMK No. 631 Tahun 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis — menetapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawab staf medis termasuk DPJP dalam memberikan pelayanan di rumah sakit.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan DPJP sebagai penanggungjawab utama dokumentasi klinis pasien, termasuk resume medis.
- Standar SNARS Edisi 1.1 — Standar PAP (Pelayanan dan Asuhan Pasien) menegaskan peran DPJP dalam merencanakan dan mengoordinasikan asuhan pasien.
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — memperkuat kewajiban DPJP dalam memberikan pelayanan yang bermutu dan terdokumentasi.
Tanggung Jawab Klinis vs Administratif DPJP
DPJP memiliki dua dimensi tanggung jawab yang saling terkait: klinis dan administratif. Banyak DPJP memandang tanggung jawab administratif sebagai beban tambahan, padahal keduanya tidak dapat dipisahkan.
| Aspek | Tanggung Jawab Klinis | Tanggung Jawab Administratif/Dokumentasi |
|---|---|---|
| Fokus utama | Kualitas perawatan pasien | Kualitas pencatatan perawatan |
| Aktivitas | Anamnesis, pemeriksaan, diagnosa, tatalaksana | Menulis SOAP, resume medis, informed consent |
| Standar | Pedoman praktik klinis, clinical pathway | Permenkes 24/2022, SNARS MIRM |
| Dampak langsung | Outcome klinis pasien | Akurasi klaim, akreditasi, medikolegal |
| Waktu yang dibutuhkan | 60-70% waktu kerja | 30-40% waktu kerja (idealnya) |
| Pihak yang terpengaruh | Pasien dan keluarga | Koder, casemix, manajemen, BPJS |
| Konsekuensi jika buruk | Morbiditas/mortalitas meningkat | Klaim tidak optimal, temuan akreditasi |
| Evaluasi | Audit medis, peer review | Audit rekam medis, kelengkapan CPPT |
Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa banyak DPJP memberikan perawatan klinis yang sangat baik, tetapi tidak mendokumentasikan perawatan tersebut dengan kualitas yang setara. Ini menciptakan kesenjangan dokumentasi (_documentation gap_) — kualitas perawatan tinggi, tetapi kualitas catatan rendah.
Dampak Documentation Gap
Kesenjangan dokumentasi berdampak langsung pada beberapa aspek:
- Klaim BPJS — Perawatan yang diberikan tetapi tidak didokumentasikan tidak dapat diklaim. Prinsip "if it's not documented, it didn't happen" berlaku kuat di dunia klaim.
- Akreditasi — Surveior menilai berdasarkan apa yang tertulis, bukan apa yang dilakukan. Dokumentasi buruk berarti nilai akreditasi rendah meskipun perawatan baik.
- Medikolegal — Dalam sengketa, hakim melihat rekam medis. Dokumentasi yang tidak lengkap melemahkan posisi DPJP.
DPJP sebagai Penentu Akurasi Klaim
Alur Klaim BPJS
Untuk memahami peran DPJP dalam klaim, penting untuk melihat alur lengkap dari dokumentasi hingga pembayaran:
`
DPJP mendokumentasikan → Koder menerjemahkan → Grouper menghitung → BPJS membayar
`
Setiap tahap bergantung pada tahap sebelumnya, dan DPJP berada di titik awal rantai ini.
- DPJP mendokumentasikan — Menulis SOAP harian, laporan operasi, resume medis dengan diagnosa dan tindakan yang spesifik.
- Koder menerjemahkan — Membaca dokumentasi DPJP dan menentukan kode ICD-10 (diagnosa) dan ICD-9-CM (prosedur).
- Grouper menghitung — Sistem INA-CBG's menggunakan kode untuk menentukan case group dan tarif.
- BPJS membayar — Verifikator BPJS mengecek kesesuaian klaim dengan dokumentasi klinis.
Dampak Kualitas Dokumentasi DPJP pada Tarif
Berikut contoh nyata bagaimana kualitas dokumentasi DPJP mempengaruhi tarif klaim:
| Skenario | Dokumentasi DPJP | Kode ICD-10 | Severity | Tarif INA-CBG's | Selisih |
|---|---|---|---|---|---|
| Kasus 1: Dokumentasi minimal | "Pneumonia" | J18.9 | I | Rp 4.500.000 | — |
| Kasus 1: Dokumentasi lengkap | "CAP lobus kanan bawah + DM tipe 2 tidak terkontrol + anemia penyakit kronik" | J18.1 + E11.65 + D63.8 | III | Rp 8.200.000 | +Rp 3.700.000 |
| Kasus 2: Dokumentasi minimal | "Stroke" | I64 | I | Rp 6.800.000 | — |
| Kasus 2: Dokumentasi lengkap | "Stroke iskemik MCA kanan + atrial fibrilasi + HT stage 2 + dislipidemia" | I63.5 + I48.91 + I11.9 + E78.5 | III | Rp 14.500.000 | +Rp 7.700.000 |
| Kasus 3: Dokumentasi minimal | "Post operasi hernia" | K40.90 | I | Rp 5.200.000 | — |
| Kasus 3: Dokumentasi lengkap | "Hernia inguinalis inkarserata kanan + repair mesh + DM tipe 2 + PPOK" | K40.30 + E11.9 + J44.1 | III | Rp 10.800.000 | +Rp 5.600.000 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa kualitas dokumentasi DPJP dapat membuat selisih tarif 2x lipat atau lebih untuk kasus yang sama. Ini bukan tentang upcoding — ini tentang mendokumentasikan apa yang memang sudah dilakukan dan sudah ada.
8 Kesalahan DPJP yang Berdampak pada Klaim
Berdasarkan pengalaman audit klaim di 50+ rumah sakit menggunakan BPJScan, berikut adalah kesalahan DPJP yang paling sering ditemukan:
| No | Kesalahan DPJP | Dampak Finansial | Solusi |
|---|---|---|---|
| 1 | Menuliskan diagnosa utama yang tidak spesifik | Severity level I, tarif dasar minimum | Tulis diagnosa spesifik: lokasi, etiologi, severity |
| 2 | Tidak mencantumkan komorbid aktif | Severity tidak naik meskipun ada komorbid yang dirawat | Dokumentasikan semua komorbid yang memengaruhi perawatan |
| 3 | Tidak menuliskan diagnosa sekunder yang relevan | Grouping tidak mencerminkan kompleksitas kasus | Cantumkan semua kondisi yang memerlukan monitoring/terapi tambahan |
| 4 | Resume medis terlambat atau tidak lengkap | Pending klaim 14-30 hari, cash flow terganggu | Selesaikan resume medis dalam 1x24 jam setelah discharge |
| 5 | Tidak menulis laporan operasi segera | Tindakan tidak dapat dikoding, tarif lebih rendah | Tulis laporan operasi segera setelah prosedur |
| 6 | Menggunakan singkatan non-standar | Koder salah interpretasi, kode tidak tepat | Gunakan singkatan yang sudah disepakati RS |
| 7 | Tidak mendokumentasikan tindakan non-bedah | Prosedur diagnostik/terapeutik tidak terhitung | Catat semua tindakan: intubasi, transfusi, kateterisasi, dll |
| 8 | Tidak menjelaskan alasan klinis perubahan terapi | Verifikator BPJS mempertanyakan, risiko dispute | Dokumentasikan clinical reasoning di setiap perubahan plan |
Akumulasi Dampak Finansial
Jika seorang DPJP menangani rata-rata 15 pasien rawat inap per bulan, dan setiap kasus memiliki potensi optimasi Rp 2-5 juta akibat dokumentasi yang kurang lengkap, maka:
- Per DPJP per bulan: Rp 30.000.000 - Rp 75.000.000 potensi optimasi
- Per DPJP per tahun: Rp 360.000.000 - Rp 900.000.000 potensi optimasi
- Per rumah sakit (30 DPJP): Rp 10,8 miliar - Rp 27 miliar per tahun
Angka ini menunjukkan betapa pentingnya investasi dalam edukasi dokumentasi untuk DPJP.
Kolaborasi DPJP dengan Tim Casemix
Hubungan antara DPJP dan tim casemix seringkali bersifat reaktif — casemix menghubungi DPJP hanya ketika ada masalah klaim. Pendekatan ini tidak efektif. Kolaborasi yang proaktif dan terstruktur diperlukan.
Model Kolaborasi yang Efektif
1. Concurrent Review
Tim casemix melakukan review dokumentasi klinis secara paralel dengan perawatan pasien, bukan setelah pasien pulang. Dengan cara ini:
- Kekurangan dokumentasi terdeteksi lebih awal
- DPJP masih memiliki konteks klinis untuk melengkapi
- Tidak ada delay antara perawatan dan kelengkapan berkas
2. Pre-Discharge Conference
Untuk kasus kompleks, pertemuan singkat antara DPJP dan casemix sebelum pasien pulang untuk memastikan:
- Semua diagnosa aktif terdokumentasi
- Tindakan sudah memiliki laporan lengkap
- Resume medis siap untuk dikoding
3. Feedback Loop Berkala
Tim casemix memberikan umpan balik bulanan kepada setiap DPJP tentang:
- Persentase kelengkapan dokumentasi
- Top 5 kekurangan yang sering ditemukan
- Potensi optimasi yang tidak terealisasi
- Perbandingan dengan DPJP lain (anonymized)
Protokol Komunikasi DPJP-Casemix
| Situasi | Inisiatif | Metode | Timeline |
|---|---|---|---|
| Kelengkapan dokumentasi rutin | Casemix → DPJP | Concurrent review checklist | Saat pasien masih dirawat |
| Diagnosa tidak jelas untuk koding | Casemix → DPJP | Formulir clinical query | Maks 1x24 jam setelah discharge |
| Kasus dispute BPJS | Casemix → DPJP | Pertemuan tatap muka | Dalam 3 hari kerja |
| Edukasi koding untuk DPJP | Casemix → DPJP | Sesi bulanan 30 menit | Setiap bulan |
| Pembaruan regulasi klaim | Casemix → DPJP | Email/memo + sesi sosialisasi | Setiap ada perubahan |
| Laporan kinerja dokumentasi | Casemix → DPJP | Dashboard/report bulanan | Minggu pertama setiap bulan |
Clinical Pathway dan Peran DPJP
DPJP sebagai Pathway Owner
Clinical pathway adalah rencana perawatan terstandar untuk diagnosa tertentu yang menggambarkan langkah-langkah klinis yang harus dilakukan beserta timeline-nya. DPJP memiliki peran ganda dalam clinical pathway:
- Sebagai penyusun — DPJP senior (biasanya ketua SMF) berperan dalam menyusun dan meninjau clinical pathway berdasarkan evidence-based medicine.
- Sebagai pelaksana — Setiap DPJP wajib mengikuti clinical pathway yang berlaku untuk diagnosa yang ditangani, kecuali ada variasi klinis yang terdokumentasi.
Dampak Clinical Pathway pada Klaim
Clinical pathway yang baik memiliki dampak positif pada klaim:
- Standarisasi dokumentasi — Pathway memandu apa yang harus didokumentasikan dan kapan.
- Length of stay terkontrol — LOS sesuai pathway mengurangi risiko dispute terkait lama rawat.
- Konsistensi tarif — Kasus dengan pathway cenderung memiliki tarif yang konsisten dan optimal.
- Variance tracking — Setiap deviasi dari pathway harus didokumentasikan beserta alasannya, yang justru memperkuat justifikasi klaim.
Tabel: Contoh Clinical Pathway dan Komponen Dokumentasi
| Diagnosa | LOS Target | Pemeriksaan Standar | Tindakan | Dokumentasi Wajib DPJP |
|---|---|---|---|---|
| Appendisitis akut | 3-5 hari | DL, USG abdomen | Appendectomy (lap/open) | SOAP harian, laporan operasi, resume medis |
| STEMI | 5-7 hari | Serial troponin, EKG, echo | PCI primer/fibrinolitik | SOAP harian, catatan cath lab, resume medis |
| Stroke iskemik | 7-10 hari | CT scan, lab lengkap | Trombolisis (jika eligible) | SOAP harian, NIHSS serial, resume medis |
| Sectio caesarea | 3-4 hari | DL, CTG, USG | SC + sterilisasi (jika ada) | SOAP harian, laporan operasi, partograf |
DPJP dalam Era iDRG: Apa yang Berubah?
Indonesia sedang mempersiapkan transisi dari sistem INA-CBG's ke Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG). Perubahan ini membawa implikasi signifikan bagi DPJP.
Perbedaan Utama iDRG vs INA-CBG's untuk DPJP
- Severity level 5 (bukan 3) — iDRG memiliki 5 level severity dibandingkan 3 level di INA-CBG's. Ini berarti dokumentasi komorbid dan komplikasi menjadi lebih krusial karena memiliki dampak yang lebih granular terhadap tarif.
- Koding lebih detail — iDRG memerlukan koding yang lebih spesifik. Diagnosa dan prosedur harus didokumentasikan dengan detail yang lebih tinggi.
- Pembobotan complication/comorbidity (CC) dan major CC (MCC) — Sistem CC/MCC dalam iDRG memberikan bobot yang berbeda untuk setiap komorbid berdasarkan dampak klinisnya. DPJP harus memahami bahwa tidak semua komorbid memiliki nilai yang sama.
- Emphasis pada secondary diagnosis — Diagnosa sekunder memiliki peran yang lebih besar dalam iDRG. DPJP harus memastikan semua kondisi aktif terdokumentasi.
Yang Harus Dipersiapkan DPJP
- Edukasi tentang sistem iDRG — Memahami bagaimana severity level ditentukan dan bagaimana dokumentasi mempengaruhi tarif.
- Peningkatan spesifisitas dokumentasi — Tidak cukup menulis "DM" saja; harus "DM tipe 2 dengan komplikasi retinopati" jika memang demikian.
- Dokumentasi komplikasi — Setiap komplikasi selama perawatan harus didokumentasikan dengan jelas, termasuk penanganannya.
- Kolaborasi lebih erat dengan koder — Gap antara bahasa klinis dan bahasa koding harus diminimalkan.
Training DPJP: Apa yang Perlu Diketahui (Tanpa Harus Jadi Koder)
DPJP tidak perlu menjadi koder, tetapi perlu memahami beberapa konsep dasar koding dan klaim agar dokumentasinya mendukung proses koding yang akurat.
Materi Training yang Direkomendasikan
1. Prinsip Dokumentasi yang Baik
- Spesifisitas diagnosa: "Pneumonia" vs "Community-acquired pneumonia Klebsiella pneumoniae, lobus inferior kanan"
- Dokumentasi komorbid aktif vs riwayat: hanya komorbid yang mempengaruhi perawatan saat ini yang dihitung
- Lateralitas: kanan, kiri, bilateral — penting untuk ortopedi dan bedah
2. Pemahaman Dasar ICD-10
- DPJP tidak perlu menghafal kode, tetapi perlu memahami bahwa spesifisitas diagnosa menentukan kode
- Contoh: "Heart failure" bisa dikode I50.9 (unspecified), I50.20 (systolic, unspecified), atau I50.22 (systolic, chronic) — masing-masing memiliki dampak berbeda pada grouping
3. Dampak Dokumentasi pada Severity
- Bagaimana diagnosa sekunder dan komplikasi mempengaruhi severity level
- Mengapa LOS yang tidak sesuai severity bisa memicu dispute
4. Red Flags untuk Verifikator BPJS
- Inkonsistensi antara diagnosa dan tindakan
- LOS yang tidak wajar
- Diagnosa yang tidak didukung pemeriksaan penunjang
- Obat yang tidak sesuai diagnosa
Format Training yang Efektif
| Format | Durasi | Konten | Frekuensi |
|---|---|---|---|
| Workshop intensif | 4 jam | Konsep dasar koding, exercise kasus nyata | 1x per tahun |
| Mini-session per SMF | 30 menit | Top 5 kesalahan per spesialisasi, feedback spesifik | 1x per bulan |
| Case-based discussion | 1 jam | Review kasus dengan potensi optimasi tinggi | 1x per 2 bulan |
| Dashboard review | 15 menit | Persentase kelengkapan dan potensi optimasi per DPJP | 1x per bulan |
| Peer mentoring | Ongoing | DPJP senior membimbing junior | Ongoing |
| Sosialisasi regulasi baru | 1 jam | Update kebijakan BPJS atau persiapan iDRG | Setiap ada perubahan |
Optimasi Dokumentasi DPJP dengan Teknologi MedMinutes
MedMinutes memahami bahwa DPJP memiliki beban kerja klinis yang tinggi. Oleh karena itu, solusi teknologi harus membantu DPJP mendokumentasikan dengan lebih baik tanpa menambah beban kerja.
CDSS — Clinical Assistant untuk DPJP
CDSS MedMinutes hadir sebagai browser extension ringan dengan 4 modul yang membantu DPJP di berbagai tahap dokumentasi:
- SOAP Extraction — Mengekstrak dan menstrukturkan data SOAP dari catatan klinis, memastikan tidak ada komponen yang terlewat.
- ICD-10 AI — Menyarankan kode ICD-10 berdasarkan assessment DPJP. DPJP tidak perlu menghafal kode — cukup tulis diagnosa dengan spesifik, dan AI akan menyarankan kode yang sesuai.
- Drug Interaction — Mengecek interaksi obat secara real-time saat DPJP menulis resep, meningkatkan patient safety dan dokumentasi.
- AI Resume Medis — Menghasilkan draft resume medis otomatis dari seluruh SOAP notes, menghemat waktu DPJP secara signifikan dan meningkatkan kelengkapan.
Tertarik mencoba Clinical Assistant untuk DPJP di RS Anda? Hubungi kami untuk demo.
BPJScan — Validasi Klaim End-to-End
Setelah DPJP mendokumentasikan dan klaim diajukan, BPJScan membantu tim casemix dan manajemen memvalidasi bahwa setiap klaim sudah optimal. Dengan 78 filter audit, BPJScan mendeteksi inkonsistensi dan potensi optimasi, termasuk yang berasal dari dokumentasi DPJP yang kurang lengkap.
Fitur unggulan BPJScan:
- Audit otomatis — 78 filter mendeteksi potensi optimasi secara sistematis
- Dashboard real-time — Monitoring klaim per DPJP, per departemen, per bulan
- Trend analysis — Identifikasi pola kesalahan dokumentasi yang berulang
Sudah dipercaya oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi, BPJScan menjadi partner audit klaim untuk memastikan setiap rupiah pendapatan yang menjadi hak rumah sakit terealisasi.
Jadwalkan demo BPJScan untuk RS Anda.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah DPJP wajib mengetahui kode ICD-10?
Tidak wajib, tetapi sangat direkomendasikan. DPJP tidak perlu menghafal kode ICD-10, namun perlu memahami bahwa spesifisitas diagnosa yang ditulisnya akan diterjemahkan menjadi kode oleh koder. Semakin spesifik dokumentasi DPJP, semakin akurat kode yang dihasilkan, dan semakin optimal tarif klaim. Tools seperti CDSS ICD-10 AI dapat membantu menjembatani gap ini.
2. Bagaimana jika DPJP tidak setuju dengan kode yang diberikan koder?
DPJP memiliki kewenangan tertinggi atas diagnosa klinis. Jika terjadi ketidaksepakatan, koder harus berkonsultasi dengan DPJP melalui mekanisme clinical query. DPJP kemudian dapat mengonfirmasi, mengubah, atau menambahkan diagnosa dengan dokumentasi pendukung. Proses ini harus didokumentasikan.
3. Apakah DPJP bisa dituntut jika klaim BPJS bermasalah?
DPJP bertanggung jawab atas kebenaran dokumentasi klinis, bukan atas koding atau klaim. Namun, jika ditemukan bahwa dokumentasi sengaja dibuat tidak sesuai fakta klinis untuk meningkatkan tarif (upcoding), hal ini merupakan fraud yang memiliki konsekuensi hukum serius. Oleh karena itu, DPJP harus mendokumentasikan secara jujur dan lengkap — bukan menambah diagnosa yang tidak ada, tetapi tidak melewatkan diagnosa yang memang ada.
4. Bagaimana cara efektif meningkatkan kualitas dokumentasi DPJP tanpa menambah beban kerja?
Strategi yang terbukti efektif: (a) implementasi template SOAP terstruktur dalam RME, (b) pemanfaatan AI seperti CDSS untuk auto-suggest dan auto-generate, (c) concurrent review oleh casemix yang memberikan feedback tepat waktu, (d) micro-training 15-30 menit per bulan bersama casemix, dan (e) dashboard yang menunjukkan dampak finansial dari kualitas dokumentasi per DPJP.
5. Apa perbedaan DPJP utama dan DPJP tambahan dalam konteks klaim?
DPJP utama bertanggung jawab atas koordinasi keseluruhan perawatan dan menandatangani resume medis. DPJP tambahan (konsultan) mendokumentasikan bagiannya dan memberikan rekomendasi. Untuk klaim BPJS, diagnosa dari semua DPJP dikompilasi — diagnosa utama biasanya dari DPJP utama, sedangkan diagnosa sekunder bisa dari DPJP utama maupun DPJP tambahan. Semua diagnosa yang terdokumentasi dengan baik berkontribusi pada severity level.
6. Bagaimana DPJP harus mempersiapkan diri menghadapi iDRG?
Langkah-langkah persiapan: (a) mengikuti sosialisasi iDRG dari kemenkes dan RS, (b) meningkatkan spesifisitas dokumentasi diagnosa (termasuk lateralitas, etiologi, stadium), (c) memahami konsep CC (Complication/Comorbidity) dan MCC (Major CC), (d) membiasakan mendokumentasikan semua komplikasi selama perawatan, dan (e) berlatih menggunakan tools digital yang mendukung dokumentasi terstruktur.
Referensi
- Kementerian Kesehatan RI. (2011). Peraturan Menteri Kesehatan No. 755 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan RI. (2005). Keputusan Menteri Kesehatan No. 631 Tahun 2005 tentang Pedoman Peraturan Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan RI. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). (2022). Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1.
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- World Health Organization. (2016). International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems 10th Revision (ICD-10).
- Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's).
- BPJS Kesehatan. (2023). Petunjuk Teknis Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). Roadmap Indonesian Diagnosis Related Groups (iDRG).
- Hatta, G. R. (2017). Pedoman Manajemen Informasi Kesehatan di Sarana Pelayanan Kesehatan. Jakarta: UI Press.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











