Perbedaan Klinik Pratama vs Klinik Utama 2024: Izin, Tenaga Medis, dan Layanan
Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, perbedaan utama klinik pratama dan klinik utama terletak pada jenis pelayanan medis, kualifikasi tenaga medis, dan cakupan tindakan yang dapat dilakukan. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar (umum dan/atau khusus), sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau kombinasi pelayanan medik dasar dan spesialistik. Perbedaan ini berdampak langsung pada persyaratan tenaga medis, kapasitas tempat tidur, kemampuan tindakan bedah, dan potensi pengembangan menjadi rumah sakit.
Tabel Perbandingan Klinik Pratama vs Klinik Utama
| Aspek | Klinik Pratama | Klinik Utama |
|---|---|---|
| Definisi | Menyelenggarakan pelayanan medik dasar, baik umum maupun khusus | Menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik |
| Tenaga medis minimum | Minimal 2 dokter dan/atau dokter gigi | Minimal 1 dokter spesialis + 1 dokter umum (atau 1 dokter gigi spesialis + 1 dokter gigi) |
| Penanggung jawab pelayanan | Dokter, dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer, atau dokter gigi | Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis |
| Jenis layanan | Pelayanan medik dasar: konsultasi, pemeriksaan umum, tindakan medis dasar, promotif, dan preventif | Pelayanan medik spesialistik: konsultasi spesialis, tindakan medis spesialistik, ditambah pelayanan dasar |
| Tempat tidur (rawat inap) | Minimal 5, maksimal 20 tempat tidur | Minimal 5, maksimal 20 tempat tidur |
| Durasi rawat inap | Paling lama 5 hari | Paling lama 5 hari (diperpanjang menjadi 7 hari per Permenkes 11/2025) |
| Tindakan bedah | Hanya bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal | Dapat melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, atau umum |
| Sistem rujukan | Merujuk ke klinik utama atau rumah sakit untuk kasus spesialistik | Menerima rujukan dari klinik pratama; merujuk ke RS untuk kasus yang tidak dapat ditangani |
| Kepala klinik | Tenaga medis (dokter atau dokter gigi), WNI, memiliki SIP aktif | Tenaga medis (dokter atau dokter gigi), WNI, memiliki SIP aktif |
| Akreditasi | Wajib, paling lambat 2 tahun sejak memperoleh izin | Wajib, paling lambat 2 tahun sejak memperoleh izin |
| Potensi pengembangan | Dapat ditingkatkan menjadi klinik utama | Dapat menjadi persiapan menuju RS Tipe D |
Definisi dan Dasar Hukum
Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan merupakan perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021. Regulasi ini ditetapkan pada 11 November 2024 dan menjadi dasar hukum terbaru penyelenggaraan klinik di Indonesia, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014.
Dalam regulasi ini, klinik didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, spesialistik, dan/atau subspesialistik. Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik diklasifikasikan menjadi dua:
Klinik Pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.
Klinik Utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.
Berdasarkan penyelenggaraannya, klinik juga dibagi menjadi Klinik Rawat Jalan dan Klinik Rawat Inap. Sementara berdasarkan status modalnya, terdapat Klinik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan Klinik PMA (Penanaman Modal Asing).
Perbedaan Tenaga Medis
Perbedaan tenaga medis merupakan salah satu pembeda paling signifikan antara klinik pratama dan klinik utama. Persyaratan ini memastikan bahwa jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan kompetensi tenaga medis yang tersedia.
Klinik Pratama
Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari:
- 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan
Penanggung jawab pelayanan di klinik pratama adalah dokter, dokter dengan kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan layanan primer, atau dokter gigi. Seluruh tenaga medis wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku di klinik tersebut.
Klinik Utama
Tenaga medis pada klinik utama memiliki persyaratan yang lebih tinggi:
- Pelayanan kedokteran: minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan
- Pelayanan kedokteran gigi: minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi sebagai pemberi pelayanan
Penanggung jawab pelayanan di klinik utama harus merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis. Kehadiran dokter spesialis inilah yang memungkinkan klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik.
Perbedaan Jenis Layanan
Perbedaan jenis layanan mengikuti perbedaan kualifikasi tenaga medis. Klinik pratama memberikan pelayanan medik dasar yang mencakup:
- Konsultasi medis umum
- Pemeriksaan fisik dan penunjang dasar
- Tindakan medis dasar
- Pelayanan promotif dan preventif
- Pelayanan farmasi dasar
- Identifikasi dan penanganan awal sebelum merujuk ke fasilitas yang lebih tinggi
Klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik yang lebih komprehensif:
- Seluruh layanan yang tersedia di klinik pratama
- Konsultasi dan tindakan medis spesialistik
- Pelayanan penunjang medis yang lebih lengkap (laboratorium, radiologi)
- Tindakan bedah dengan berbagai jenis anestesi
- Pelayanan farmasi yang lebih komprehensif
- Penerimaan rujukan dari klinik pratama dan fasilitas kesehatan tingkat pertama lainnya
Klinik utama berperan sebagai jembatan antara layanan kesehatan primer dan rumah sakit, sehingga kasus-kasus pembedahan minimal tidak perlu langsung dirujuk ke rumah sakit.
Perbedaan Tempat Tidur (Rawat Inap)
Permenkes 17/2024 membawa perubahan signifikan pada kapasitas rawat inap klinik. Sebelumnya, berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2014, klinik rawat inap hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 tempat tidur. Regulasi terbaru menaikkan batas ini secara signifikan:
Klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah.
Ketentuan ini berlaku sama untuk klinik pratama maupun klinik utama yang menyelenggarakan rawat inap. Peningkatan kapasitas dari 10 menjadi 20 tempat tidur memungkinkan klinik melayani lebih banyak pasien tanpa harus langsung merujuk ke rumah sakit karena keterbatasan kapasitas.
Terkait durasi rawat inap, Permenkes 17/2024 menetapkan bahwa pelayanan rawat inap diberikan paling lama 5 (lima) hari. Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama harus dirujuk secara terencana ke rumah sakit. Perlu dicatat bahwa Permenkes No. 11 Tahun 2025 kemudian memperpanjang durasi rawat inap klinik utama menjadi paling lama 7 (tujuh) hari, sementara klinik pratama tetap di 5 hari.
Perbedaan Tindakan Bedah
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permenkes 17/2024 adalah perluasan kemampuan tindakan bedah, terutama untuk klinik utama.
Klinik Pratama
Klinik pratama hanya diperbolehkan melakukan:
Bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.
Contoh tindakan yang termasuk bedah minor antara lain: insisi abses, penjahitan luka sederhana, ekstraksi kuku, dan tindakan serupa yang tidak memerlukan pembiusan umum.
Klinik Utama
Klinik utama mendapat perluasan wewenang yang signifikan. Dalam Permenkes 17/2024, klinik utama dapat melakukan tindakan bedah dengan menggunakan anestesi lokal, regional, atau umum. Namun terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi ketika menggunakan anestesi umum:
- Memiliki dokter dengan kompetensi di bidang anestesi
- Memiliki mesin anestesi yang dilengkapi ventilator dengan mode PC (Pressure Control)
- Memiliki monitor pasien yang lengkap
- Memiliki alat dan obat anestesi yang memadai
- Memiliki ruang pulih sadar (recovery room)
- Memiliki peralatan emergensi termasuk defibrilator
- Memiliki sumber listrik cadangan (genset)
- Memiliki perjanjian kerja sama dengan rumah sakit terdekat untuk rujukan darurat
Perubahan ini memungkinkan kasus pembedahan minimal yang sebelumnya harus dirujuk ke rumah sakit tipe D atau C kini dapat ditangani langsung di klinik utama, sehingga mengurangi beban rumah sakit dan mempercepat akses layanan bagi pasien.
Klinik Utama sebagai Persiapan RS Tipe D
Bagi pemilik klinik utama yang memiliki visi jangka panjang, klinik utama dapat menjadi batu loncatan menuju pendirian Rumah Sakit Tipe D. Dengan kapasitas hingga 20 tempat tidur, keberadaan dokter spesialis, dan kemampuan tindakan bedah, klinik utama sudah memenuhi sebagian persyaratan dasar RS Tipe D.
Beberapa aspek yang perlu disiapkan dalam transisi dari klinik utama ke RS Tipe D meliputi:
- Penambahan dokter spesialis — RS Tipe D membutuhkan minimal 4 dokter spesialis dasar (spesialis penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi) sesuai PP No. 28 Tahun 2024
- Peningkatan kapasitas tempat tidur — RS Tipe D membutuhkan lebih dari 20 tempat tidur
- Kelengkapan unit penunjang — laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, dan unit lain sesuai standar RS
- Sistem informasi kesehatan — RS Tipe D wajib memiliki Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) dan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan SATUSEHAT
- Akreditasi — memenuhi standar akreditasi rumah sakit yang lebih ketat dibanding akreditasi klinik
Memulai penerapan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik sejak tahap klinik utama akan mempermudah proses transisi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban integrasi SATUSEHAT sejak awal. Klinik utama yang sudah menjalankan rekam medis elektronik dengan baik akan memiliki keunggulan signifikan saat proses peningkatan kelas.
Perizinan dan Akreditasi
Baik klinik pratama maupun klinik utama harus mengurus perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jangka waktu penerbitan izin (Perizinan Berusaha) untuk klinik pratama maupun klinik utama adalah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja.
Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kalinya. Kewajiban ini berlaku sama untuk klinik pratama dan klinik utama. Klinik juga wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).
Update: Permenkes 11 Tahun 2025
Pada tahun 2025, pemerintah menerbitkan Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang membawa beberapa perubahan penting untuk regulasi klinik:
- Durasi rawat inap klinik utama diperpanjang dari 5 hari menjadi paling lama 7 hari (klinik pratama tetap 5 hari)
- Luas ruang tindakan klinik utama disesuaikan menjadi minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m) untuk menampung 2 tempat tidur dengan pemisah tirai
- Klinik Pratama Pendukung (Kesehatan Kerja) diatur lebih detail dengan pembagian Tipe 1 (di bawah 1.000 pekerja) dan Tipe 2 (di atas 1.000 pekerja dan/atau risiko K3 tinggi)
- Griya Sehat diformalkan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 1
- Panti Sehat dikategorikan sebagai Klinik Kesehatan Tradisional Tipe 2
Permenkes 11/2025 menegaskan kembali kewajiban rekam medis elektronik dan integrasi SATUSEHAT untuk seluruh klinik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Apa perbedaan utama klinik pratama dan klinik utama?
Perbedaan utama terletak pada jenis pelayanan dan kualifikasi tenaga medis. Klinik pratama memberikan pelayanan medik dasar dengan minimal 2 dokter umum, sedangkan klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik dengan minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum. Klinik utama juga memiliki wewenang tindakan bedah yang lebih luas.
Berapa tempat tidur maksimal klinik rawat inap?
Berdasarkan Permenkes 17/2024, klinik rawat inap (baik pratama maupun utama) dapat memiliki minimal 5 dan maksimal 20 tempat tidur. Jumlah ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya 10 tempat tidur berdasarkan Permenkes 9/2014.
Apakah klinik utama boleh melakukan operasi?
Ya, klinik utama boleh melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, bahkan anestesi umum. Namun untuk tindakan bedah dengan anestesi umum, klinik utama harus memenuhi 8 persyaratan khusus termasuk memiliki dokter anestesi, mesin anestesi, ruang pulih sadar, dan perjanjian rujukan dengan rumah sakit terdekat.
Apa syarat tenaga medis klinik utama?
Klinik utama wajib memiliki minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum untuk pelayanan kedokteran. Untuk pelayanan kedokteran gigi, diperlukan minimal 1 dokter gigi spesialis dan 1 dokter gigi. Penanggung jawab pelayanan harus merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis.
Bagaimana klinik utama bisa naik kelas menjadi RS Tipe D?
Klinik utama perlu menambah dokter spesialis menjadi minimal 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi), meningkatkan kapasitas tempat tidur di atas 20, melengkapi unit penunjang medis, dan memiliki sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) serta rekam medis elektronik yang terintegrasi SATUSEHAT. Memulai penerapan sistem informasi sejak tahap klinik utama akan sangat membantu proses transisi.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











