Perbedaan Klinik Pratama vs Klinik Utama 2024: Izin, Tenaga Medis, dan Layanan

Thesar MedMinutes, Business Development MedMinutes · · 9 menit baca
Perbedaan Klinik Pratama vs Klinik Utama 2024: Izin, Tenaga Medis, dan Layanan

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, perbedaan utama klinik pratama dan klinik utama terletak pada jenis pelayanan medis, kualifikasi tenaga medis, dan cakupan tindakan yang dapat dilakukan. Klinik pratama menyelenggarakan pelayanan medik dasar (umum dan/atau khusus), sedangkan klinik utama menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau kombinasi pelayanan medik dasar dan spesialistik. Perbedaan ini berdampak langsung pada persyaratan tenaga medis, kapasitas tempat tidur, kemampuan tindakan bedah, dan potensi pengembangan menjadi rumah sakit.

Tabel Perbandingan Klinik Pratama vs Klinik Utama

Aspek Klinik Pratama Klinik Utama
Definisi Menyelenggarakan pelayanan medik dasar, baik umum maupun khusus Menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik, atau pelayanan medik dasar dan spesialistik
Tenaga medis minimum Minimal 2 dokter dan/atau dokter gigi Minimal 1 dokter spesialis + 1 dokter umum (atau 1 dokter gigi spesialis + 1 dokter gigi)
Penanggung jawab pelayanan Dokter, dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga dan layanan primer, atau dokter gigi Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis
Jenis layanan Pelayanan medik dasar: konsultasi, pemeriksaan umum, tindakan medis dasar, promotif, dan preventif Pelayanan medik spesialistik: konsultasi spesialis, tindakan medis spesialistik, ditambah pelayanan dasar
Tempat tidur (rawat inap) Minimal 5, maksimal 20 tempat tidur Minimal 5, maksimal 20 tempat tidur
Durasi rawat inap Paling lama 5 hari Paling lama 5 hari (diperpanjang menjadi 7 hari per Permenkes 11/2025)
Tindakan bedah Hanya bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal Dapat melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, atau umum
Sistem rujukan Merujuk ke klinik utama atau rumah sakit untuk kasus spesialistik Menerima rujukan dari klinik pratama; merujuk ke RS untuk kasus yang tidak dapat ditangani
Kepala klinik Tenaga medis (dokter atau dokter gigi), WNI, memiliki SIP aktif Tenaga medis (dokter atau dokter gigi), WNI, memiliki SIP aktif
Akreditasi Wajib, paling lambat 2 tahun sejak memperoleh izin Wajib, paling lambat 2 tahun sejak memperoleh izin
Potensi pengembangan Dapat ditingkatkan menjadi klinik utama Dapat menjadi persiapan menuju RS Tipe D

Definisi dan Dasar Hukum

Permenkes No. 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan merupakan perubahan kedua atas Permenkes No. 14 Tahun 2021. Regulasi ini ditetapkan pada 11 November 2024 dan menjadi dasar hukum terbaru penyelenggaraan klinik di Indonesia, menggantikan ketentuan sebelumnya dalam Permenkes No. 9 Tahun 2014.

Dalam regulasi ini, klinik didefinisikan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar, spesialistik, dan/atau subspesialistik. Berdasarkan jenis pelayanannya, klinik diklasifikasikan menjadi dua:

Klinik Pratama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik dasar baik umum maupun khusus.

Klinik Utama merupakan Klinik yang menyelenggarakan pelayanan medik spesialistik atau pelayanan medik dasar dan spesialistik.

Berdasarkan penyelenggaraannya, klinik juga dibagi menjadi Klinik Rawat Jalan dan Klinik Rawat Inap. Sementara berdasarkan status modalnya, terdapat Klinik PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri) dan Klinik PMA (Penanaman Modal Asing).

Perbedaan Tenaga Medis

Perbedaan tenaga medis merupakan salah satu pembeda paling signifikan antara klinik pratama dan klinik utama. Persyaratan ini memastikan bahwa jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan kompetensi tenaga medis yang tersedia.

Klinik Pratama

Tenaga medis pada klinik pratama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari:

Penanggung jawab pelayanan di klinik pratama adalah dokter, dokter dengan kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan layanan primer, atau dokter gigi. Seluruh tenaga medis wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang berlaku di klinik tersebut.

Klinik Utama

Tenaga medis pada klinik utama memiliki persyaratan yang lebih tinggi:

Penanggung jawab pelayanan di klinik utama harus merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis. Kehadiran dokter spesialis inilah yang memungkinkan klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik.

Perbedaan Jenis Layanan

Perbedaan jenis layanan mengikuti perbedaan kualifikasi tenaga medis. Klinik pratama memberikan pelayanan medik dasar yang mencakup:

Klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik yang lebih komprehensif:

Klinik utama berperan sebagai jembatan antara layanan kesehatan primer dan rumah sakit, sehingga kasus-kasus pembedahan minimal tidak perlu langsung dirujuk ke rumah sakit.

Perbedaan Tempat Tidur (Rawat Inap)

Permenkes 17/2024 membawa perubahan signifikan pada kapasitas rawat inap klinik. Sebelumnya, berdasarkan Permenkes No. 9 Tahun 2014, klinik rawat inap hanya diperbolehkan memiliki maksimal 10 tempat tidur. Regulasi terbaru menaikkan batas ini secara signifikan:

Klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah.

Ketentuan ini berlaku sama untuk klinik pratama maupun klinik utama yang menyelenggarakan rawat inap. Peningkatan kapasitas dari 10 menjadi 20 tempat tidur memungkinkan klinik melayani lebih banyak pasien tanpa harus langsung merujuk ke rumah sakit karena keterbatasan kapasitas.

Terkait durasi rawat inap, Permenkes 17/2024 menetapkan bahwa pelayanan rawat inap diberikan paling lama 5 (lima) hari. Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama harus dirujuk secara terencana ke rumah sakit. Perlu dicatat bahwa Permenkes No. 11 Tahun 2025 kemudian memperpanjang durasi rawat inap klinik utama menjadi paling lama 7 (tujuh) hari, sementara klinik pratama tetap di 5 hari.

Perbedaan Tindakan Bedah

Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permenkes 17/2024 adalah perluasan kemampuan tindakan bedah, terutama untuk klinik utama.

Klinik Pratama

Klinik pratama hanya diperbolehkan melakukan:

Bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum dan/atau spinal.

Contoh tindakan yang termasuk bedah minor antara lain: insisi abses, penjahitan luka sederhana, ekstraksi kuku, dan tindakan serupa yang tidak memerlukan pembiusan umum.

Klinik Utama

Klinik utama mendapat perluasan wewenang yang signifikan. Dalam Permenkes 17/2024, klinik utama dapat melakukan tindakan bedah dengan menggunakan anestesi lokal, regional, atau umum. Namun terdapat persyaratan ketat yang harus dipenuhi ketika menggunakan anestesi umum:

Perubahan ini memungkinkan kasus pembedahan minimal yang sebelumnya harus dirujuk ke rumah sakit tipe D atau C kini dapat ditangani langsung di klinik utama, sehingga mengurangi beban rumah sakit dan mempercepat akses layanan bagi pasien.

Klinik Utama sebagai Persiapan RS Tipe D

Bagi pemilik klinik utama yang memiliki visi jangka panjang, klinik utama dapat menjadi batu loncatan menuju pendirian Rumah Sakit Tipe D. Dengan kapasitas hingga 20 tempat tidur, keberadaan dokter spesialis, dan kemampuan tindakan bedah, klinik utama sudah memenuhi sebagian persyaratan dasar RS Tipe D.

Beberapa aspek yang perlu disiapkan dalam transisi dari klinik utama ke RS Tipe D meliputi:

Memulai penerapan sistem informasi kesehatan dan rekam medis elektronik sejak tahap klinik utama akan mempermudah proses transisi dan memastikan kepatuhan terhadap kewajiban integrasi SATUSEHAT sejak awal. Klinik utama yang sudah menjalankan rekam medis elektronik dengan baik akan memiliki keunggulan signifikan saat proses peningkatan kelas.

Perizinan dan Akreditasi

Baik klinik pratama maupun klinik utama harus mengurus perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission) sebagai bagian dari Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jangka waktu penerbitan izin (Perizinan Berusaha) untuk klinik pratama maupun klinik utama adalah paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja.

Setiap klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak memperoleh perizinan berusaha untuk pertama kalinya. Kewajiban ini berlaku sama untuk klinik pratama dan klinik utama. Klinik juga wajib menyelenggarakan rekam medis elektronik yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SATUSEHAT).

Update: Permenkes 11 Tahun 2025

Pada tahun 2025, pemerintah menerbitkan Permenkes No. 11 Tahun 2025 yang membawa beberapa perubahan penting untuk regulasi klinik:

Permenkes 11/2025 menegaskan kembali kewajiban rekam medis elektronik dan integrasi SATUSEHAT untuk seluruh klinik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apa perbedaan utama klinik pratama dan klinik utama?

Perbedaan utama terletak pada jenis pelayanan dan kualifikasi tenaga medis. Klinik pratama memberikan pelayanan medik dasar dengan minimal 2 dokter umum, sedangkan klinik utama memberikan pelayanan medik spesialistik dengan minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum. Klinik utama juga memiliki wewenang tindakan bedah yang lebih luas.

Berapa tempat tidur maksimal klinik rawat inap?

Berdasarkan Permenkes 17/2024, klinik rawat inap (baik pratama maupun utama) dapat memiliki minimal 5 dan maksimal 20 tempat tidur. Jumlah ini meningkat dari batas sebelumnya yang hanya 10 tempat tidur berdasarkan Permenkes 9/2014.

Apakah klinik utama boleh melakukan operasi?

Ya, klinik utama boleh melakukan tindakan bedah dengan anestesi lokal, regional, bahkan anestesi umum. Namun untuk tindakan bedah dengan anestesi umum, klinik utama harus memenuhi 8 persyaratan khusus termasuk memiliki dokter anestesi, mesin anestesi, ruang pulih sadar, dan perjanjian rujukan dengan rumah sakit terdekat.

Apa syarat tenaga medis klinik utama?

Klinik utama wajib memiliki minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum untuk pelayanan kedokteran. Untuk pelayanan kedokteran gigi, diperlukan minimal 1 dokter gigi spesialis dan 1 dokter gigi. Penanggung jawab pelayanan harus merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis.

Bagaimana klinik utama bisa naik kelas menjadi RS Tipe D?

Klinik utama perlu menambah dokter spesialis menjadi minimal 4 spesialis dasar (penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi), meningkatkan kapasitas tempat tidur di atas 20, melengkapi unit penunjang medis, dan memiliki sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS) serta rekam medis elektronik yang terintegrasi SATUSEHAT. Memulai penerapan sistem informasi sejak tahap klinik utama akan sangat membantu proses transisi.

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru