Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Panduan Implementasi untuk Rumah Sakit

Vera, Healthcare Content Strategist · · 10 menit baca
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Panduan Implementasi untuk Rumah Sakit

Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Panduan Implementasi untuk Rumah Sakit

Ringkasan: Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia — termasuk rumah sakit — untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Regulasi ini mencabut Permenkes 269/2008 dan memperkenalkan standar baru untuk dokumentasi klinis digital, integrasi wajib dengan platform SATUSEHAT, sanksi administratif berjenjang (teguran hingga pencabutan izin), serta standar keamanan data pasien sesuai UU Pelindungan Data Pribadi. Bagi RS yang belum compliant, artikel ini mengurai pasal per pasal dan langkah praktis yang harus dilakukan.


Latar Belakang: Mengapa Permenkes 24/2022 Diterbitkan?

Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diterbitkan pada 6 September 2022 untuk menggantikan Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang sudah berusia 14 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi kesehatan digital.

Beberapa faktor pendorong:

  1. Transformasi digital kesehatan nasional — pemerintah mendorong digitalisasi seluruh ekosistem kesehatan melalui platform SATUSEHAT dan UU Kesehatan No. 17/2023
  2. Kebutuhan interoperabilitas — data kesehatan pasien harus bisa diakses lintas fasyankes secara aman dan terstandarisasi, terutama untuk sistem rujukan
  3. Peningkatan mutu layanan — rekam medis elektronik memungkinkan pengambilan keputusan klinis berbasis data yang lebih akurat dan cepat
  4. Perlindungan hukum — memberikan kepastian hukum bagi fasyankes dan tenaga kesehatan dalam pengelolaan rekam medis digital
  5. Standar internasional — menyelaraskan dengan standar global (HL7 FHIR, ICD-10/11) untuk mendukung akreditasi internasional

Kronologi Regulasi

TahunRegulasiDampak
2008Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008Regulasi RM pertama, masih berbasis kertas
2022 (Sep)Permenkes 24/2022Mewajibkan RME, mencabut Permenkes 269
2022 (Oct)UU 27/2022 (PDP)Data RM = data pribadi spesifik (sensitif)
2023 (Mar)UU 17/2023 (Kesehatan)Memperkuat mandat digitalisasi kesehatan
2023 (Dec)SE HK.02.01/MENKES/1030/2023Tenggat implementasi 31 Des 2023 + sanksi

10 Pasal Kunci yang Wajib Dipahami Rumah Sakit

1. Pasal 1: Definisi RME

_"Rekam Medis Elektronik adalah catatan yang berisi data dan informasi kesehatan pasien yang dibuat, disimpan, dikelola, dan dikomunikasikan melalui sistem elektronik."_

Implikasi untuk RS: Scanning berkas kertas menjadi PDF bukan RME. Sistem harus terstruktur — data bisa diproses, dicari, dan dianalisis secara otomatis.

2. Pasal 3: Tujuan Penyelenggaraan

Tiga tujuan utama:

3. Pasal 5-8: Isi Rekam Medis

Standar isi yang lebih komprehensif dari Permenkes 269:

Rekam medis rawat jalan harus mencakup:

Rekam medis rawat inap ditambah:

4. Pasal 12-14: Hak Akses

Regulasi mengatur ketat siapa yang boleh mengakses rekam medis:

PihakHak AksesSyarat
Dokter yang merawatPenuh (baca + tulis)Dalam konteks pelayanan
PerawatSesuai kebutuhan asuhanDalam konteks pelayanan
PasienBaca + minta salinanPermintaan tertulis
Keluarga pasienTerbatasPersetujuan pasien / kecuali pasien meninggal
Asuransi/BPJSData klaimPerjanjian kerja sama
PenelitiData anonimPersetujuan komite etik
Penegak hukumSesuai kebutuhanPerintah pengadilan

Poin penting untuk RS: Setiap akses harus tercatat dalam audit trail — siapa, kapan, data apa yang diakses. Ini menjadi elemen penilaian akreditasi.

5. Pasal 24-27: Penyimpanan dan Retensi

Implikasi digital: Dengan RME, penyimpanan jangka panjang jauh lebih mudah dan murah dibandingkan arsip fisik. Namun RS harus memastikan backup dan disaster recovery yang handal.

6. Pasal 28: Kewajiban Penyelenggaraan RME

_"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis secara elektronik."_

Berlaku untuk seluruh fasyankes tanpa kecuali:

7. Pasal 29-31: Standar Teknis RME

RME harus memenuhi standar:

8. Pasal 35: Kerahasiaan dan Keamanan Data

Standar keamanan yang wajib dipenuhi:

9. Pasal 38: Integrasi dengan Sistem Nasional

RME rumah sakit harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT:

10. Pasal 41: Sanksi Administratif

Ini adalah pasal yang membuat implementasi RME bukan "nice to have" melainkan keharusan legal:

Sanksi berjenjang:

  1. Teguran tertulis — peringatan resmi pertama dari Dinas Kesehatan
  2. Denda administratif — jika teguran diabaikan
  3. Rekomendasi pencabutan status akreditasi — berdampak pada kemampuan RS melayani pasien BPJS
  4. Pencabutan izin operasional — sanksi terberat, RS tidak boleh beroperasi

Diperkuat oleh SE Menkes 1030/2023: Surat Edaran ini menegaskan tenggat 31 Desember 2023 dan memerintahkan Dinas Kesehatan daerah untuk melakukan pengawasan aktif.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Status Implementasi: Realita di Lapangan

Meskipun tenggat sudah lewat (31 Des 2023), realitanya implementasi RME di Indonesia bervariasi:

Poin kritis: Kemenkes belum melakukan enforcement massal, tapi tren menunjukkan pengetatan bertahap — terutama melalui akreditasi RS dan integrasi SATUSEHAT yang semakin diwajibkan.

RS yang belum compliant sebaiknya tidak menunggu enforcement — mulai sekarang karena:


Langkah Praktis Implementasi untuk RS

Tahap 1: Gap Analysis (Bulan 1-2)

Tahap 2: Pemilihan/Upgrade Sistem (Bulan 2-4)

Kriteria sistem RME yang sesuai Permenkes 24/2022:

Persyaratan PermenkesMinimum yang Harus Ada
Interoperabilitas (Ps. 38)Integrasi SATUSEHAT (FHIR R4) + VClaim BPJS
Kelengkapan isi (Ps. 5-8)Semua elemen RM rawat jalan + rawat inap
Keamanan (Ps. 35)Enkripsi, RBAC, audit trail
Penyimpanan (Ps. 24-27)Backup otomatis, retensi 25 tahun digital
Aksesibilitas (Ps. 29)24/7 availability, multi-user

Tahap 3: Implementasi Bertahap (Bulan 4-8)

Tahap 4: Training dan Adopsi (Bulan 6-10)

Tahap 5: Compliance Verification (Bulan 10-12)


Dampak Permenkes 24/2022 terhadap Klaim BPJS

Dokumentasi yang Lebih Lengkap = Klaim Lebih Akurat

Dengan standar isi RM yang lebih komprehensif (Pasal 5-8), setiap elemen yang dibutuhkan untuk klaim — SOAP, diagnosa ICD-10, tindakan ICD-9-CM, resume medis — harus terdokumentasi terstruktur di RME. Ini mengurangi kasus klaim pending karena "resume tidak lengkap" atau "diagnosa tidak konsisten."

Audit Trail untuk Dispute Resolution

Jika terjadi dispute klaim dengan BPJS, audit trail RME menjadi bukti kuat bahwa layanan telah diberikan sesuai dokumentasi. Timestamp, identitas pembuat catatan, dan riwayat perubahan semuanya tercatat otomatis.

Koding ICD-10 yang Lebih Akurat

RME yang terintegrasi dengan Clinical Decision Support System (CDSS) dapat memberikan rekomendasi kode ICD-10 berdasarkan data SOAP — mengurangi kesalahan koding yang menyebabkan tarif INA-CBG/iDRG tidak optimal.

Kesiapan Transisi iDRG

Transisi dari INA-CBG ke iDRG membutuhkan dokumentasi klinis yang lebih granular (severity level bertambah dari 3 ke 5). RS dengan RME yang sudah matang akan jauh lebih siap menghadapi transisi ini dibandingkan RS yang masih manual.


Hubungan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022)

RS perlu memahami bahwa data rekam medis termasuk data pribadi spesifik (sensitif) menurut UU PDP:

Permenkes 24/2022 dan UU PDP saling melengkapi — keduanya mengharuskan RS memiliki infrastruktur keamanan data yang memadai.


Bagaimana MedMinutes Membantu RS Memenuhi Permenkes 24/2022

MedMinutes menyediakan tools yang melengkapi implementasi RME:

Digunakan oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi. Kompatibel dengan semua RME berbasis web — tidak perlu ganti SIMRS.

Jadwalkan Demo →


FAQ

Apakah Permenkes 24/2022 berlaku untuk semua tipe rumah sakit?

Ya. Pasal 28 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali — RS tipe A, B, C, dan D, baik pemerintah maupun swasta. Tenggat implementasi 31 Desember 2023 (SE Menkes 1030/2023) berlaku sama. RS yang belum fully compliant harus memiliki roadmap implementasi yang jelas dan terukur.

Apa sanksi spesifik jika RS belum implementasi RME?

Pasal 41 menetapkan sanksi berjenjang: (1) teguran tertulis, (2) denda administratif, (3) rekomendasi pencabutan status akreditasi, dan (4) pencabutan izin operasional. Pencabutan akreditasi berdampak langsung pada kemampuan RS melayani pasien BPJS — yang bagi banyak RS adalah sumber pendapatan utama.

Apakah scanning berkas kertas sudah memenuhi Permenkes 24/2022?

Tidak. Permenkes 24/2022 mensyaratkan RME sebagai sistem terstruktur yang bisa memproses, mencari, dan menganalisis data — bukan sekadar penyimpanan gambar/PDF. Scanning berkas bisa menjadi bagian dari transisi (untuk berkas lama), tapi untuk data baru harus diinput dalam format terstruktur.

Apakah RS harus ganti SIMRS untuk memenuhi Permenkes 24/2022?

Tidak selalu. Jika SIMRS existing sudah punya modul RME yang memadai (SOAP, e-prescription, resume medis), RS cukup memastikan: (1) kelengkapan modul sesuai Pasal 5-8, (2) keamanan sesuai Pasal 35, dan (3) kemampuan integrasi SATUSEHAT. Jika SIMRS hanya mendukung billing dan registrasi tanpa modul klinis, maka perlu penambahan modul atau migrasi.

Bagaimana hubungan Permenkes 24/2022 dengan SATUSEHAT?

Pasal 38 mensyaratkan RME harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar FHIR R4. Data yang wajib dikirim: Encounter (kunjungan), Condition (diagnosa), Medication (terapi). Integrasi SATUSEHAT juga menjadi elemen penilaian akreditasi RS — bukan opsional.

Kapan enforcement aktif dimulai?

SE Menkes 1030/2023 sudah menetapkan tenggat 31 Desember 2023 dan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk pengawasan aktif. Dalam praktiknya, enforcement bersifat bertahap — dimulai dari RS besar dan terus meluas. Surveyor akreditasi sudah menilai aspek RME sebagai bagian dari standar MIRM. RS yang menunggu enforcement berisiko terlambat — implementasi RME butuh 6-12 bulan.


Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. (2022). _Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis_. Jakarta: Kemkes RI.
  2. Kementerian Kesehatan RI. (2023). _Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes serta Penerapan Sanksi Administratif_. Jakarta: Kemkes RI.
  3. Republik Indonesia. (2022). _Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi_. Jakarta.
  4. Republik Indonesia. (2023). _Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan_. Jakarta.
  5. Kementerian Kesehatan RI. (2024). _Panduan Teknis Integrasi SATUSEHAT untuk Fasilitas Kesehatan_. Platform SATUSEHAT.
  6. Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2022). _Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022_. Jakarta: FH UI.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru