Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Panduan Implementasi untuk Rumah Sakit
Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis Elektronik: Panduan Implementasi untuk Rumah Sakit
Ringkasan: Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia — termasuk rumah sakit — untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME). Regulasi ini mencabut Permenkes 269/2008 dan memperkenalkan standar baru untuk dokumentasi klinis digital, integrasi wajib dengan platform SATUSEHAT, sanksi administratif berjenjang (teguran hingga pencabutan izin), serta standar keamanan data pasien sesuai UU Pelindungan Data Pribadi. Bagi RS yang belum compliant, artikel ini mengurai pasal per pasal dan langkah praktis yang harus dilakukan.
Latar Belakang: Mengapa Permenkes 24/2022 Diterbitkan?
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis diterbitkan pada 6 September 2022 untuk menggantikan Permenkes 269/Menkes/Per/III/2008 yang sudah berusia 14 tahun dan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi kesehatan digital.
Beberapa faktor pendorong:
- Transformasi digital kesehatan nasional — pemerintah mendorong digitalisasi seluruh ekosistem kesehatan melalui platform SATUSEHAT dan UU Kesehatan No. 17/2023
- Kebutuhan interoperabilitas — data kesehatan pasien harus bisa diakses lintas fasyankes secara aman dan terstandarisasi, terutama untuk sistem rujukan
- Peningkatan mutu layanan — rekam medis elektronik memungkinkan pengambilan keputusan klinis berbasis data yang lebih akurat dan cepat
- Perlindungan hukum — memberikan kepastian hukum bagi fasyankes dan tenaga kesehatan dalam pengelolaan rekam medis digital
- Standar internasional — menyelaraskan dengan standar global (HL7 FHIR, ICD-10/11) untuk mendukung akreditasi internasional
Kronologi Regulasi
| Tahun | Regulasi | Dampak |
|---|---|---|
| 2008 | Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008 | Regulasi RM pertama, masih berbasis kertas |
| 2022 (Sep) | Permenkes 24/2022 | Mewajibkan RME, mencabut Permenkes 269 |
| 2022 (Oct) | UU 27/2022 (PDP) | Data RM = data pribadi spesifik (sensitif) |
| 2023 (Mar) | UU 17/2023 (Kesehatan) | Memperkuat mandat digitalisasi kesehatan |
| 2023 (Dec) | SE HK.02.01/MENKES/1030/2023 | Tenggat implementasi 31 Des 2023 + sanksi |
10 Pasal Kunci yang Wajib Dipahami Rumah Sakit
1. Pasal 1: Definisi RME
_"Rekam Medis Elektronik adalah catatan yang berisi data dan informasi kesehatan pasien yang dibuat, disimpan, dikelola, dan dikomunikasikan melalui sistem elektronik."_
Implikasi untuk RS: Scanning berkas kertas menjadi PDF bukan RME. Sistem harus terstruktur — data bisa diproses, dicari, dan dianalisis secara otomatis.
2. Pasal 3: Tujuan Penyelenggaraan
Tiga tujuan utama:
- Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
- Memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan rekam medis
- Mewujudkan penyelenggaraan rekam medis berbasis digital dan terintegrasi
3. Pasal 5-8: Isi Rekam Medis
Standar isi yang lebih komprehensif dari Permenkes 269:
Rekam medis rawat jalan harus mencakup:
- Identitas pasien
- Tanggal dan waktu pelayanan
- Anamnesis (keluhan, riwayat penyakit)
- Hasil pemeriksaan fisik dan penunjang
- Diagnosa (kode ICD-10)
- Rencana penatalaksanaan
- Pengobatan dan/atau tindakan
- Informed consent (jika ada tindakan)
- Catatan edukasi pasien
Rekam medis rawat inap ditambah:
- Catatan observasi dan pengobatan harian
- Ringkasan masuk (initial assessment)
- Resume medis (discharge summary)
- Catatan keperawatan
- Hasil konsultasi antar spesialis
- Catatan pemberian nutrisi
- Catatan rehabilitasi medis
4. Pasal 12-14: Hak Akses
Regulasi mengatur ketat siapa yang boleh mengakses rekam medis:
| Pihak | Hak Akses | Syarat |
|---|---|---|
| Dokter yang merawat | Penuh (baca + tulis) | Dalam konteks pelayanan |
| Perawat | Sesuai kebutuhan asuhan | Dalam konteks pelayanan |
| Pasien | Baca + minta salinan | Permintaan tertulis |
| Keluarga pasien | Terbatas | Persetujuan pasien / kecuali pasien meninggal |
| Asuransi/BPJS | Data klaim | Perjanjian kerja sama |
| Peneliti | Data anonim | Persetujuan komite etik |
| Penegak hukum | Sesuai kebutuhan | Perintah pengadilan |
Poin penting untuk RS: Setiap akses harus tercatat dalam audit trail — siapa, kapan, data apa yang diakses. Ini menjadi elemen penilaian akreditasi.
5. Pasal 24-27: Penyimpanan dan Retensi
- Rekam medis rawat inap: minimal 25 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat
- Rekam medis rawat jalan: minimal 5 tahun sejak tanggal terakhir pasien berobat
- Setelah masa retensi, berkas boleh dimusnahkan dengan prosedur yang ditetapkan
- Ringkasan rekam medis (resume) harus disimpan selamanya
Implikasi digital: Dengan RME, penyimpanan jangka panjang jauh lebih mudah dan murah dibandingkan arsip fisik. Namun RS harus memastikan backup dan disaster recovery yang handal.
6. Pasal 28: Kewajiban Penyelenggaraan RME
_"Setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib menyelenggarakan Rekam Medis secara elektronik."_
Berlaku untuk seluruh fasyankes tanpa kecuali:
- Rumah sakit (semua tipe dan kelas — A, B, C, D)
- Klinik (pratama dan utama)
- Puskesmas
- Tempat praktik mandiri
- Apotek dan laboratorium
7. Pasal 29-31: Standar Teknis RME
RME harus memenuhi standar:
- Interoperabilitas — mampu bertukar data dengan sistem lain (SATUSEHAT, VClaim)
- Keamanan — enkripsi, autentikasi, otorisasi berbasis peran
- Audit trail — pencatatan otomatis setiap akses dan perubahan data
- Backup dan recovery — mekanisme pemulihan data jika terjadi kegagalan sistem
- Aksesibilitas — tersedia 24/7 untuk tenaga medis yang berwenang
8. Pasal 35: Kerahasiaan dan Keamanan Data
Standar keamanan yang wajib dipenuhi:
- Enkripsi data pasien at rest (saat disimpan) dan in transit (saat ditransmisikan)
- Sistem autentikasi yang kuat (minimal username + password, idealnya 2FA)
- Role-based access control (RBAC) — akses dibatasi sesuai peran
- Prosedur penanganan insiden keamanan data
- Proteksi terhadap akses tidak sah dari luar (firewall, IDS/IPS)
9. Pasal 38: Integrasi dengan Sistem Nasional
RME rumah sakit harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT:
- Data dikirim dalam format FHIR R4 (Fast Healthcare Interoperability Resources)
- RS harus memiliki Organization ID di SATUSEHAT
- Data yang wajib dikirim: Encounter (kunjungan), Condition (diagnosa), Medication (terapi), Observation (hasil pemeriksaan)
- Integrasi bersifat bertahap tapi wajib — RS harus memiliki roadmap yang jelas
10. Pasal 41: Sanksi Administratif
Ini adalah pasal yang membuat implementasi RME bukan "nice to have" melainkan keharusan legal:
Sanksi berjenjang:
- Teguran tertulis — peringatan resmi pertama dari Dinas Kesehatan
- Denda administratif — jika teguran diabaikan
- Rekomendasi pencabutan status akreditasi — berdampak pada kemampuan RS melayani pasien BPJS
- Pencabutan izin operasional — sanksi terberat, RS tidak boleh beroperasi
Diperkuat oleh SE Menkes 1030/2023: Surat Edaran ini menegaskan tenggat 31 Desember 2023 dan memerintahkan Dinas Kesehatan daerah untuk melakukan pengawasan aktif.
Status Implementasi: Realita di Lapangan
Meskipun tenggat sudah lewat (31 Des 2023), realitanya implementasi RME di Indonesia bervariasi:
- RS tipe A dan B — mayoritas sudah memiliki SIMRS dengan modul RME, walau tingkat adopsi per unit berbeda
- RS tipe C — banyak yang sudah memiliki SIMRS tapi modul RME belum lengkap (sering hanya billing + registrasi)
- RS tipe D dan RS daerah — sebagian masih dalam proses pengadaan atau baru tahap awal
Poin kritis: Kemenkes belum melakukan enforcement massal, tapi tren menunjukkan pengetatan bertahap — terutama melalui akreditasi RS dan integrasi SATUSEHAT yang semakin diwajibkan.
RS yang belum compliant sebaiknya tidak menunggu enforcement — mulai sekarang karena:
- Proses implementasi membutuhkan 6-12 bulan
- Surveyor akreditasi sudah menilai aspek RME
- BPJS semakin ketat terhadap konsistensi data klaim
Langkah Praktis Implementasi untuk RS
Tahap 1: Gap Analysis (Bulan 1-2)
- Audit: apakah SIMRS existing sudah punya modul RME?
- Jika ya: evaluasi kelengkapan modul (SOAP, e-prescription, resume medis, nursing)
- Jika tidak: mulai proses pengadaan
- Cek: apakah sudah mendukung integrasi SATUSEHAT (FHIR R4)?
- Hitung gap antara kondisi saat ini vs persyaratan Permenkes 24/2022
Tahap 2: Pemilihan/Upgrade Sistem (Bulan 2-4)
Kriteria sistem RME yang sesuai Permenkes 24/2022:
| Persyaratan Permenkes | Minimum yang Harus Ada |
|---|---|
| Interoperabilitas (Ps. 38) | Integrasi SATUSEHAT (FHIR R4) + VClaim BPJS |
| Kelengkapan isi (Ps. 5-8) | Semua elemen RM rawat jalan + rawat inap |
| Keamanan (Ps. 35) | Enkripsi, RBAC, audit trail |
| Penyimpanan (Ps. 24-27) | Backup otomatis, retensi 25 tahun digital |
| Aksesibilitas (Ps. 29) | 24/7 availability, multi-user |
Tahap 3: Implementasi Bertahap (Bulan 4-8)
- Fase 1: Modul dasar — identitas pasien, registrasi, catatan medis rawat jalan
- Fase 2: Modul klinis — SOAP notes, order management, e-prescription
- Fase 3: Modul lanjutan — resume medis otomatis, catatan keperawatan, integrasi SATUSEHAT
Tahap 4: Training dan Adopsi (Bulan 6-10)
- Pelatihan per unit layanan (minimal 2-3 sesi per unit)
- Superuser per unit yang menjadi champion RME
- Helpdesk internal untuk troubleshooting sehari-hari
- Parallel run (kertas + digital) selama masa transisi
- Monitoring adoption rate dan completion rate per unit
Tahap 5: Compliance Verification (Bulan 10-12)
- Self-assessment: apakah semua pasal kunci sudah terpenuhi?
- Audit trail aktif dan bisa di-review?
- Integrasi SATUSEHAT berjalan (atau roadmap jelas)?
- SOP keamanan data tertulis dan tersosialisasi?
- Dokumentasikan semua sebagai evidence untuk akreditasi
Dampak Permenkes 24/2022 terhadap Klaim BPJS
Dokumentasi yang Lebih Lengkap = Klaim Lebih Akurat
Dengan standar isi RM yang lebih komprehensif (Pasal 5-8), setiap elemen yang dibutuhkan untuk klaim — SOAP, diagnosa ICD-10, tindakan ICD-9-CM, resume medis — harus terdokumentasi terstruktur di RME. Ini mengurangi kasus klaim pending karena "resume tidak lengkap" atau "diagnosa tidak konsisten."
Audit Trail untuk Dispute Resolution
Jika terjadi dispute klaim dengan BPJS, audit trail RME menjadi bukti kuat bahwa layanan telah diberikan sesuai dokumentasi. Timestamp, identitas pembuat catatan, dan riwayat perubahan semuanya tercatat otomatis.
Koding ICD-10 yang Lebih Akurat
RME yang terintegrasi dengan Clinical Decision Support System (CDSS) dapat memberikan rekomendasi kode ICD-10 berdasarkan data SOAP — mengurangi kesalahan koding yang menyebabkan tarif INA-CBG/iDRG tidak optimal.
Kesiapan Transisi iDRG
Transisi dari INA-CBG ke iDRG membutuhkan dokumentasi klinis yang lebih granular (severity level bertambah dari 3 ke 5). RS dengan RME yang sudah matang akan jauh lebih siap menghadapi transisi ini dibandingkan RS yang masih manual.
Hubungan dengan UU Pelindungan Data Pribadi (UU 27/2022)
RS perlu memahami bahwa data rekam medis termasuk data pribadi spesifik (sensitif) menurut UU PDP:
- Consent management — RS harus mendapatkan persetujuan pasien untuk pengolahan data medis
- Data Protection Officer — RS wajib memiliki penanggung jawab pelindungan data
- Notifikasi insiden — kebocoran data harus dilaporkan dalam 3x24 jam
- Sanksi UU PDP — denda hingga 2% dari pendapatan tahunan untuk pelanggaran berat
Permenkes 24/2022 dan UU PDP saling melengkapi — keduanya mengharuskan RS memiliki infrastruktur keamanan data yang memadai.
Bagaimana MedMinutes Membantu RS Memenuhi Permenkes 24/2022
MedMinutes menyediakan tools yang melengkapi implementasi RME:
- CDSS (Clinical Decision Support System) — browser extension yang bekerja di atas RME existing. 4 modul: SOAP Extraction, ICD-10 AI, Drug Interaction Check, dan AI Resume Medis. Membantu RS memenuhi standar dokumentasi klinis Permenkes 24/2022 — khususnya kelengkapan SOAP (Pasal 5-8) dan kualitas koding ICD-10. Diproses 100% lokal di browser — sesuai standar keamanan data (Pasal 35).
- BPJScan — analisis klaim BPJS otomatis dengan 78 filter. Memastikan dokumentasi RME yang sudah lengkap menghasilkan klaim yang optimal — mendeteksi inkonsistensi sebelum klaim diajukan.
Digunakan oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi. Kompatibel dengan semua RME berbasis web — tidak perlu ganti SIMRS.
FAQ
Apakah Permenkes 24/2022 berlaku untuk semua tipe rumah sakit?
Ya. Pasal 28 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan tanpa terkecuali — RS tipe A, B, C, dan D, baik pemerintah maupun swasta. Tenggat implementasi 31 Desember 2023 (SE Menkes 1030/2023) berlaku sama. RS yang belum fully compliant harus memiliki roadmap implementasi yang jelas dan terukur.
Apa sanksi spesifik jika RS belum implementasi RME?
Pasal 41 menetapkan sanksi berjenjang: (1) teguran tertulis, (2) denda administratif, (3) rekomendasi pencabutan status akreditasi, dan (4) pencabutan izin operasional. Pencabutan akreditasi berdampak langsung pada kemampuan RS melayani pasien BPJS — yang bagi banyak RS adalah sumber pendapatan utama.
Apakah scanning berkas kertas sudah memenuhi Permenkes 24/2022?
Tidak. Permenkes 24/2022 mensyaratkan RME sebagai sistem terstruktur yang bisa memproses, mencari, dan menganalisis data — bukan sekadar penyimpanan gambar/PDF. Scanning berkas bisa menjadi bagian dari transisi (untuk berkas lama), tapi untuk data baru harus diinput dalam format terstruktur.
Apakah RS harus ganti SIMRS untuk memenuhi Permenkes 24/2022?
Tidak selalu. Jika SIMRS existing sudah punya modul RME yang memadai (SOAP, e-prescription, resume medis), RS cukup memastikan: (1) kelengkapan modul sesuai Pasal 5-8, (2) keamanan sesuai Pasal 35, dan (3) kemampuan integrasi SATUSEHAT. Jika SIMRS hanya mendukung billing dan registrasi tanpa modul klinis, maka perlu penambahan modul atau migrasi.
Bagaimana hubungan Permenkes 24/2022 dengan SATUSEHAT?
Pasal 38 mensyaratkan RME harus terintegrasi dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar FHIR R4. Data yang wajib dikirim: Encounter (kunjungan), Condition (diagnosa), Medication (terapi). Integrasi SATUSEHAT juga menjadi elemen penilaian akreditasi RS — bukan opsional.
Kapan enforcement aktif dimulai?
SE Menkes 1030/2023 sudah menetapkan tenggat 31 Desember 2023 dan menginstruksikan Dinas Kesehatan untuk pengawasan aktif. Dalam praktiknya, enforcement bersifat bertahap — dimulai dari RS besar dan terus meluas. Surveyor akreditasi sudah menilai aspek RME sebagai bagian dari standar MIRM. RS yang menunggu enforcement berisiko terlambat — implementasi RME butuh 6-12 bulan.
Referensi
- Kementerian Kesehatan RI. (2022). _Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis_. Jakarta: Kemkes RI.
- Kementerian Kesehatan RI. (2023). _Surat Edaran No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes serta Penerapan Sanksi Administratif_. Jakarta: Kemkes RI.
- Republik Indonesia. (2022). _Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi_. Jakarta.
- Republik Indonesia. (2023). _Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan_. Jakarta.
- Kementerian Kesehatan RI. (2024). _Panduan Teknis Integrasi SATUSEHAT untuk Fasilitas Kesehatan_. Platform SATUSEHAT.
- Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (2022). _Catatan Sederhana untuk Permenkes No. 24 Tahun 2022_. Jakarta: FH UI.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











