Persyaratan Tenaga Medis Klinik Utama: Dokter Spesialis, Perawat, dan Apoteker

Thesar MedMinutes, Business Development MedMinutes · · 8 menit baca
Persyaratan Tenaga Medis Klinik Utama: Dokter Spesialis, Perawat, dan Apoteker

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, klinik utama wajib memiliki minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum sebagai pemberi pelayanan kedokteran, atau minimal 1 dokter gigi spesialis dan 1 dokter gigi untuk pelayanan kedokteran gigi. Penanggung jawab pelayanan harus merupakan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis. Artikel ini menguraikan secara lengkap persyaratan tenaga medis klinik utama, termasuk perbandingan dengan klinik pratama, kualifikasi yang dibutuhkan, serta ketentuan terbaru dari Permenkes 11/2025.

Tabel Perbandingan Tenaga Medis: Klinik Utama vs Klinik Pratama

Aspek Klinik Pratama Klinik Utama
Tenaga medis minimum (kedokteran) 2 dokter dan/atau dokter gigi 1 dokter spesialis + 1 dokter umum
Tenaga medis minimum (kedokteran gigi) 2 dokter gigi 1 dokter gigi spesialis + 1 dokter gigi
Penanggung jawab pelayanan (PJP) Dokter, dokter keluarga/layanan primer, atau dokter gigi Dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis
Kepala klinik Tenaga medis, WNI, SIP aktif Tenaga medis, WNI, SIP aktif
Apoteker Wajib jika ada pelayanan farmasi Wajib jika ada pelayanan farmasi
Perawat Sesuai analisis beban kerja Sesuai analisis beban kerja
Dokter anestesi Tidak diperlukan Wajib jika melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum
Jenis pelayanan Pelayanan medik dasar Pelayanan medik spesialistik atau dasar + spesialistik
Tindakan bedah Bedah kecil (minor) tanpa anestesi umum/spinal Bedah dengan anestesi lokal, regional, atau umum

Persyaratan Dokter Spesialis

Dokter spesialis merupakan pilar utama klinik utama yang membedakannya dari klinik pratama. Tanpa kehadiran dokter spesialis, sebuah klinik tidak dapat diklasifikasikan sebagai klinik utama.

Kualifikasi Minimum

Berdasarkan Permenkes 17/2024, persyaratan dokter spesialis di klinik utama meliputi:

Tenaga medis pada Klinik utama yang memberikan pelayanan kedokteran paling sedikit terdiri dari 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan. — Permenkes 17/2024

Jenis Spesialisasi yang Dapat Dipilih

Regulasi tidak membatasi jenis spesialisasi tertentu untuk klinik utama. Pemilik klinik dapat memilih spesialisasi sesuai kebutuhan pasar dan rencana bisnis. Beberapa spesialisasi yang umum di klinik utama meliputi:

Bagi klinik utama yang bercita-cita berkembang menjadi RS Tipe D, disarankan memilih spesialisasi dari 4 spesialis dasar yang disyaratkan RS Tipe D: penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi (sesuai PP No. 28 Tahun 2024).

Persyaratan Dokter Umum

Selain dokter spesialis, klinik utama wajib memiliki minimal 1 (satu) orang dokter umum. Dokter umum berperan sebagai:

Dokter umum di klinik utama harus memiliki STR dan SIP yang berlaku di klinik tersebut. Permenkes 17/2024 juga mengakui dokter dengan kompetensi di bidang kedokteran keluarga dan layanan primer sebagai kualifikasi yang setara untuk posisi ini.

Penanggung Jawab Pelayanan (PJP) Klinik Utama

PJP merupakan jabatan kunci dalam struktur organisasi klinik utama. Berbeda dengan klinik pratama yang PJP-nya cukup dokter umum atau dokter gigi, PJP klinik utama memiliki persyaratan yang lebih tinggi.

Penanggung jawab pelayanan di Klinik Utama harus seorang dokter spesialis, dokter gigi spesialis, atau dokter subspesialis. — Permenkes 17/2024

Tugas dan tanggung jawab PJP klinik utama mencakup:

PJP klinik utama dapat merangkap sebagai pemberi pelayanan (dokter spesialis yang berpraktik), namun tanggung jawab manajemen mutu pelayanan tetap melekat pada jabatan PJP.

Persyaratan Perawat

Perawat merupakan tenaga kesehatan yang jumlahnya paling banyak di klinik utama, terutama yang menyelenggarakan rawat inap. Permenkes 17/2024 tidak menetapkan jumlah minimum perawat secara spesifik, melainkan mensyaratkan penyesuaian berdasarkan analisis beban kerja.

Kualifikasi Perawat

Rasio Perawat

Meskipun regulasi klinik tidak menetapkan rasio spesifik, praktik terbaik yang umum diterapkan adalah:

Jenis Klinik Rasio Perawat Keterangan
Klinik utama rawat jalan Minimal 1 perawat per shift Mendampingi dokter spesialis dan dokter umum
Klinik utama rawat inap Minimal 1 perawat per 6-8 pasien per shift Berdasarkan analisis beban kerja
Ruang gawat darurat Minimal 1 perawat tersedia 24 jam Untuk klinik rawat inap

Untuk klinik rawat inap, perawat harus tersedia dalam sistem jaga (shift) yang menjamin ketersediaan tenaga keperawatan selama 24 jam.

Persyaratan Apoteker dan Tenaga Kefarmasian

Permenkes 17/2024 mempertegas peran apoteker di klinik melalui jabatan Penanggung Jawab Kefarmasian (PJKF). Jika klinik utama menyelenggarakan pelayanan farmasi, maka wajib memiliki apoteker sebagai PJKF.

Kualifikasi Apoteker

Tugas Apoteker di Klinik Utama

Selain apoteker, klinik utama rawat inap juga memerlukan tenaga teknis kefarmasian yang membantu dalam peracikan dan distribusi obat.

Tenaga Kesehatan Lainnya

Klinik utama rawat inap memerlukan tenaga kesehatan tambahan yang tidak diwajibkan untuk klinik rawat jalan:

Tenaga Kesehatan Rawat Jalan Rawat Inap Kualifikasi
ATLM (Analis Teknologi Lab Medik) Opsional Wajib D3/D4 ATLM, STR dan SIP aktif
Nutrisionis/Tenaga Gizi Tidak wajib Wajib D3/D4/S1 Gizi, STR aktif
Tenaga Laundry Tidak wajib Wajib Tenaga non-kesehatan
Bidan Opsional Wajib jika ada pelayanan persalinan D3/D4 Kebidanan, STR dan SIP aktif
Radiografer Opsional Opsional D3/D4 Radiodiagnostik, STR dan SIP aktif
Dokter Anestesi Jika ada tindakan bedah Jika ada tindakan bedah Sp.An, STR dan SIP aktif

Persyaratan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis

Seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berpraktik di klinik utama wajib memiliki dokumen perizinan yang lengkap dan berlaku:

  1. STR (Surat Tanda Registrasi) — diterbitkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) untuk dokter/dokter gigi, atau MTKI untuk tenaga kesehatan lainnya. Berlaku selama 5 tahun dan wajib diperpanjang.
  2. SIP (Surat Izin Praktik) — diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. Satu tenaga medis dapat memiliki maksimal 3 SIP di 3 tempat praktik berbeda.
  3. SIPA (Surat Izin Praktik Apoteker) — khusus untuk apoteker, diterbitkan oleh dinas kesehatan setempat.
  4. SIK (Surat Izin Kerja) — untuk tenaga kesehatan tertentu seperti tenaga teknis kefarmasian.

Setiap Tenaga Medis yang berpraktik di Klinik harus mempunyai Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. — Permenkes 17/2024

Tantangan Rekrutmen Tenaga Medis Klinik Utama

Memenuhi persyaratan tenaga medis klinik utama bukan tanpa tantangan. Beberapa kendala umum yang dihadapi pemilik klinik di Indonesia meliputi:

Strategi yang dapat diterapkan antara lain: menjalin kerja sama dengan rumah sakit terdekat untuk rotasi dokter spesialis, menawarkan paket kompensasi kompetitif dengan fasilitas pendukung, serta memanfaatkan program dokter spesialis yang baru lulus dari institusi pendidikan.

Kesiapan SDM untuk Transisi ke RS Tipe D

Klinik utama yang merencanakan peningkatan menjadi RS Tipe D perlu mempersiapkan penambahan tenaga medis secara bertahap. RS Tipe D memerlukan minimal 4 dokter spesialis dasar: spesialis penyakit dalam, bedah, anak, dan obstetri-ginekologi (sesuai PP No. 28 Tahun 2024).

Selain penambahan dokter spesialis, transisi ke RS Tipe D juga memerlukan kesiapan SDM dalam pengelolaan sistem informasi kesehatan. RS Tipe D wajib memiliki SIMRS dan rekam medis elektronik yang terintegrasi SATUSEHAT. Memulai pelatihan dan penerapan rekam medis elektronik sejak tahap klinik utama akan memberikan keunggulan signifikan dalam proses transisi dan akreditasi.

Update: Permenkes 11 Tahun 2025

Permenkes 11/2025 tidak mengubah persyaratan minimum tenaga medis klinik utama, namun membawa beberapa penyesuaian terkait:

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa jumlah minimal dokter spesialis di klinik utama?

Minimal 1 (satu) orang dokter spesialis untuk pelayanan kedokteran, atau 1 dokter gigi spesialis untuk pelayanan kedokteran gigi. Tidak ada batas maksimal jumlah dokter spesialis di klinik utama. Klinik dapat memiliki beberapa dokter spesialis dari disiplin yang berbeda sesuai kebutuhan.

Apakah dokter spesialis harus full-time di klinik utama?

Regulasi tidak mewajibkan dokter spesialis berpraktik secara full-time. Dokter spesialis dapat berpraktik di maksimal 3 tempat praktik dengan SIP yang berbeda. Namun, klinik harus memastikan ketersediaan dokter spesialis sesuai jadwal praktik yang ditetapkan.

Apakah klinik utama wajib memiliki apoteker?

Ya, jika klinik utama menyelenggarakan pelayanan farmasi (yang umumnya diperlukan), maka wajib memiliki apoteker sebagai Penanggung Jawab Kefarmasian (PJKF). Apoteker harus memiliki SIPA yang berlaku di klinik tersebut.

Berapa rasio perawat per pasien di klinik utama rawat inap?

Permenkes 17/2024 tidak menetapkan rasio spesifik, melainkan mensyaratkan jumlah perawat disesuaikan dengan analisis beban kerja. Praktik umum yang diterapkan adalah minimal 1 perawat per 6-8 pasien per shift untuk rawat inap.

Apa syarat dokter anestesi di klinik utama?

Dokter anestesi (Sp.An) wajib tersedia jika klinik utama melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum. Dokter anestesi harus memiliki STR dan SIP yang berlaku. Selain itu, klinik harus dilengkapi mesin anestesi dengan ventilator, ruang pulih sadar, dan peralatan emergensi.

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru