Regulasi Digital Health untuk Rumah Sakit Indonesia 2026: Compliance Map dari Permenkes 24/2022 sampai UU PDP
Regulasi Digital Health untuk Rumah Sakit Indonesia 2026: Compliance Map dari Permenkes 24/2022 sampai UU PDP
Ringkasan: Tahun 2026 menjadi titik konvergensi beberapa regulasi digital health Indonesia yang berdampak langsung pada operasional rumah sakit: Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik (deadline implementasi 31 Desember 2023 sudah terlewati), UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan kewajiban interoperabilitas via SATUSEHAT, UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang mengkategorikan data kesehatan sebagai data sensitif, Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang INA-CBG yang sedang transisi ke iDRG, dan Standar Akreditasi MRMIK 2026 dari KARS. Artikel ini menyusun compliance map yang komprehensif — pasal demi pasal — beserta implikasi operasional, sanksi non-compliance, dan roadmap implementasi 90 hari untuk Direktur RS.
Lanskap Regulasi Digital Health Indonesia 2026
Selama 4 tahun terakhir, Indonesia telah mengeluarkan kerangka regulasi digital health yang paling lengkap dalam sejarahnya. Lima instrumen utama yang relevan untuk rumah sakit:
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 — Rekam Medis Elektronik
- UU No. 17 Tahun 2023 — Kesehatan (omnibus law)
- UU No. 27 Tahun 2022 — Pelindungan Data Pribadi
- Permenkes No. 26 Tahun 2021 — Standar Tarif INA-CBG (dengan transisi ke iDRG)
- Standar Akreditasi MRMIK 2026 — KARS Edisi 1.1
Lima instrumen ini saling terkait. Pelanggaran pada satu area sering kali memicu pelanggaran pada area lain. Misalnya, RME yang tidak memenuhi syarat audit trail (Permenkes 24/2022) juga akan gagal di standar akreditasi MRMIK dan berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dalam UU PDP.
Tujuan compliance map ini adalah membantu Direktur RS, Wakil Direktur Pelayanan, dan Manajer Rekam Medis melihat keseluruhan landscape — bukan menanganinya sebagai rangkaian masalah terpisah.
Permenkes No. 24 Tahun 2022: Rekam Medis Elektronik
Permenkes No. 24 Tahun 2022 adalah instrumen utama yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk menyelenggarakan rekam medis dalam bentuk elektronik. Deadline implementasi adalah 31 Desember 2023 — sudah terlewati. RS yang masih belum mengimplementasikan RME pada 2026 berada dalam kondisi non-compliance yang dapat ditindaklanjuti pengawas.
Pasal Kunci
Pasal 3 — Rekam medis elektronik wajib diselenggarakan oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium, dan apotek.
Pasal 18 — Pengisian rekam medis dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien.
Pasal 26 — Rekam medis elektronik wajib memenuhi prinsip:
- Keamanan (security)
- Kerahasiaan (confidentiality)
- Keutuhan (integrity)
- Ketersediaan (availability)
Pasal 28 — Rekam medis elektronik wajib menyediakan jejak audit (audit trail) atas setiap aktivitas pengisian, perubahan, dan akses.
Pasal 33 — Rekam medis elektronik wajib terintegrasi dengan SATUSEHAT (sistem informasi pelayanan kesehatan terintegrasi nasional).
Implikasi Operasional untuk RS
- Sistem RME yang digunakan harus memiliki audit trail per aktivitas — siapa membuka, mengubah, atau menyimpan data, kapan, dan dari workstation mana.
- Otentikasi tenaga medis wajib unik — username/password atau token per individu, bukan login bersama.
- Backup dan disaster recovery wajib terdokumentasi — dengan SLA yang dapat diaudit.
- Integrasi SATUSEHAT wajib aktif — bukan sekadar terdaftar di vendor list, melainkan transaksi data berjalan.
- Konversi rekam medis kertas lama ke elektronik wajib direncanakan — meskipun tidak ada deadline eksplisit, kewajiban penyelenggaraan sudah berlaku.
Pemeriksaan Surveyor
Surveyor atau pengawas akan menanyakan:
- Sejak kapan RME diimplementasikan di RS?
- Apakah seluruh DPJP sudah menggunakan RME, atau masih ada yang menulis di kertas?
- Bagaimana jejak audit dapat diakses oleh tim audit internal?
- Apakah ada SOP untuk perubahan rekam medis (correction vs amendment)?
UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Kewajiban Interoperabilitas
UU No. 17 Tahun 2023 (UU Kesehatan) adalah omnibus law yang menggabungkan dan menggantikan beberapa UU sebelumnya, termasuk UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit. Beberapa pasal yang relevan untuk digital health:
Pasal Kunci
Pasal 14 ayat (1) — Pemerintah Pusat menyelenggarakan sistem informasi kesehatan terintegrasi nasional yang mencakup pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan diseminasi data.
Pasal 24 — Setiap penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan wajib mengintegrasikan sistem informasinya dengan sistem informasi kesehatan terintegrasi nasional.
Pasal 28 — Pengelolaan data dan informasi kesehatan wajib memperhatikan prinsip kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan.
Pasal 305 — Tenaga medis dan tenaga kesehatan wajib menyimpan rahasia kondisi pasien.
Pasal 308 — Persetujuan tindakan medis (informed consent) wajib didokumentasikan dalam rekam medis.
Implikasi Operasional untuk RS
- SATUSEHAT bukan opsional — kewajiban integrasi diatur di tingkat undang-undang, bukan hanya peraturan menteri.
- Standar HL7 FHIR R4 — adalah standar teknis SATUSEHAT yang harus dipenuhi sistem RME/SIMRS RS.
- Kewajiban transmisi data klinis — meliputi minimum data set (resume medis pulang, diagnosa, tindakan, terapi).
- Sistem RS yang tidak interoperable — tidak dapat memenuhi kewajiban Pasal 24 dan dapat dikenakan sanksi administratif.
Pengakuan Profesi dan Standar Praktik
UU Kesehatan juga memperkuat regulasi tenaga medis:
- Kewajiban Surat Tanda Registrasi (STR) berbasis seumur hidup
- Standar profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi dan disahkan Pemerintah
- Kewajiban dokumentasi pelayanan sebagai bagian dari standar profesi
Untuk RS, ini berarti: RME yang digunakan harus mendukung dokumentasi yang sesuai standar profesi — termasuk format SOAP, ICD-10 coding, dan resume medis yang memenuhi persyaratan akreditasi.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi: Implikasi untuk RS
UU No. 27 Tahun 2022 (UU PDP) berlaku efektif sejak Oktober 2024, dengan masa transisi 2 tahun untuk penyesuaian sistem. Pada 2026, RS yang masih belum sepenuhnya selaras dengan UU PDP berada dalam zona risiko regulatory enforcement.
Pasal Kunci
Pasal 4 ayat (2) — Data kesehatan dikategorikan sebagai data pribadi yang bersifat spesifik — dengan tingkat perlindungan paling tinggi.
Pasal 16 — Pemrosesan data pribadi wajib didasarkan pada salah satu dasar hukum: persetujuan, pelaksanaan kontrak, kewajiban hukum, kepentingan vital, kepentingan publik, atau kepentingan sah pengendali.
Pasal 20–22 — Subjek data (pasien) memiliki hak untuk mengakses, memperbaiki, menghapus, menolak pemrosesan, menarik persetujuan, dan menggugat ganti rugi.
Pasal 39 — Pengendali data wajib memberikan notifikasi kepada subjek data dan otoritas dalam 3x24 jam jika terjadi kebocoran data.
Pasal 67–69 — Sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, dengan sanksi pidana hingga 6 tahun untuk pelanggaran berat.
Implikasi Operasional untuk RS
- Data Processing Agreement (DPA) wajib dengan setiap vendor yang memproses data pasien (RME, CDSS, AI Scribe, integrator SATUSEHAT, vendor cloud).
- Privacy by design — sistem yang baru dibeli atau dikembangkan harus memenuhi prinsip data minimization, purpose limitation, dan storage limitation sejak desain awal.
- Data Protection Officer (DPO) — RS skala besar wajib menunjuk DPO yang bertanggung jawab atas kepatuhan UU PDP.
- Mekanisme breach notification — RS harus memiliki SOP yang dapat diaktifkan dalam 3x24 jam saat terjadi insiden keamanan.
- Vendor selection criteria — pemilihan vendor RME/CDSS/AI Scribe harus memasukkan compliance UU PDP sebagai kriteria minimum.
Pemeriksaan Surveyor
- Di mana data pasien diproses (on-device, cloud Indonesia, cloud asing)?
- Apakah ada DPA dengan setiap vendor yang memiliki akses ke data pasien?
- Bagaimana mekanisme menghormati hak subjek data (akses, perbaikan, penghapusan)?
- Apakah ada plan respons insiden untuk kebocoran data?
Permenkes No. 26 Tahun 2021 dan Transisi INA-CBG ke iDRG
Permenkes No. 26 Tahun 2021 mengatur standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, termasuk tarif INA-CBG. Pada 2026, sistem INA-CBG sedang dalam fase transisi bertahap ke iDRG (Indonesian Diagnosis-Related Groups) — sistem casemix yang lebih granular.
Pasal Kunci dan Konteks Transisi
Pasal 8 — Tarif INA-CBG ditentukan berdasarkan kelompok diagnosa (DRG) dan tingkat keparahan (severity level).
Pasal 11 — Pengkodean diagnosa wajib menggunakan ICD-10-CM, dengan pedoman pengkodean yang mengacu pada Permenkes No. 76 Tahun 2016 dan revisinya.
Pasal 18 — Klaim BPJS yang tidak memenuhi standar dokumentasi dapat ditolak atau dipending oleh verifikator.
Perbedaan Struktural INA-CBG vs iDRG
| Aspek | INA-CBG | iDRG |
|---|---|---|
| Severity level | 3 tingkat (I, II, III) | 5 tingkat |
| Granularitas DRG | ~1.077 grup | Lebih banyak (transisi bertahap) |
| Kebutuhan dokumentasi CC/MCC | Moderat | Detail tinggi |
| Dampak severity ke tarif | Linear | Non-linear, lebih besar |
Per April 2026, status iDRG masih dalam fase transisi bertahap — belum ada tanggal go-live nasional yang resmi diumumkan, dan beberapa wilayah pilot sedang berjalan. RS perlu mempersiapkan diri tanpa mengasumsikan deadline tertentu.
Implikasi Operasional untuk RS
- Akurasi koding ICD-10 harus naik — di era iDRG, kesalahan severity berdampak lebih besar terhadap tarif.
- Dokumentasi complication-comorbidity (CC) dan major complication-comorbidity (MCC) wajib eksplisit di SOAP — bukan asumsi.
- Audit pre-submit klaim menjadi lebih kritis — koreksi setelah submit lebih sulit di era iDRG.
- Tim casemix harus bersertifikat dan ter-update — standar profesi koder dan casemix officer dipertegas.
Standar Akreditasi MRMIK 2026: Mapping Sistem Digital ke Persyaratan
KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Edisi 1.1 memuat standar Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) yang menjadi acuan akreditasi RS. Beberapa elemen penilaian (EP) yang berdampak langsung pada sistem RME/SIMRS:
Elemen Penilaian Kunci
MRMIK 1 — RS menetapkan kebijakan dan prosedur penyelenggaraan rekam medis yang terstandar dan sesuai regulasi.
MRMIK 6 — Setiap rekam medis pasien wajib lengkap dalam waktu 24 jam setelah pasien selesai dirawat (untuk rawat inap) atau pelayanan selesai (untuk rawat jalan).
MRMIK 8 — Resume medis pulang wajib memuat alasan masuk, hasil pemeriksaan signifikan, diagnosa, prosedur, terapi, kondisi pasien saat pulang, dan instruksi tindak lanjut.
MRMIK 11 — Sistem rekam medis wajib menjamin kerahasiaan dan keamanan data pasien.
MRMIK 13 — Akurasi koding diagnosa wajib di-audit secara berkala oleh komite medik.
Mapping ke Sistem Digital
Setiap EP MRMIK memetakan ke kapabilitas sistem RME/SIMRS:
| Elemen Penilaian | Persyaratan Sistem |
|---|---|
| MRMIK 1 | Konfigurasi role-based access, SOP perubahan rekam medis |
| MRMIK 6 | Notifikasi otomatis kelengkapan SOAP, dashboard outstanding rekam medis |
| MRMIK 8 | Template resume medis terstruktur, validasi kelengkapan field wajib |
| MRMIK 11 | Audit trail per akses, enkripsi data at rest dan in transit |
| MRMIK 13 | Modul audit koding ICD-10, dashboard concordance rate |
Sistem yang tidak mendukung elemen-elemen ini akan menyulitkan RS untuk mendapatkan paripurna pada akreditasi MRMIK 2026.
Sanksi dan Konsekuensi Non-Compliance
Setiap regulasi memiliki kerangka sanksi berbeda:
Permenkes 24/2022
Sanksi administratif sesuai PP No. 47/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Pencabutan izin operasional
UU Kesehatan 2023
Sanksi pidana untuk pelanggaran berat (kelalaian profesional, malpraktik), dan sanksi administratif untuk pelanggaran administratif termasuk kegagalan integrasi data.
UU PDP
Sanksi administratif denda hingga 2% dari pendapatan tahunan (Pasal 67) — berpotensi miliaran untuk RS skala menengah-besar. Sanksi pidana untuk pelanggaran berat seperti penjualan atau penyalahgunaan data.
Klaim BPJS
Klaim yang tidak memenuhi pedoman dapat:
- Pending — perlu submission ulang dengan dokumentasi tambahan
- Tolak — kehilangan revenue dari klaim tersebut
- Audit pasca-bayar — dengan potensi pengembalian dana ke BPJS jika ditemukan irregularity
Laporan BPK 2024 mencatat Rp 1,45 triliun klaim BPJS yang dipertanyakan karena dokumentasi tidak sesuai pedoman — sebagian akan diaudit kembali dan berpotensi diminta dikembalikan.
Akreditasi
Akreditasi yang gagal atau tidak diraih dengan paripurna dapat berdampak:
- Penurunan kelas RS
- Kehilangan status RS rujukan BPJS
- Kesulitan kerja sama dengan asuransi swasta
Roadmap Compliance untuk Direktur RS: Implementasi 90 Hari
Untuk RS yang baru mulai serius dengan compliance digital health, berikut roadmap 90 hari yang terbukti dapat dilaksanakan:
Hari 1–14: Audit Compliance Awal
Dilakukan oleh tim internal (tim mutu + IT + casemix) atau konsultan independen:
- RME baseline check — apakah sudah implementasi penuh? Berapa persen DPJP sudah aktif menggunakan?
- Audit trail check — apakah sistem mencatat siapa-mengubah-apa-kapan?
- SATUSEHAT integration check — apakah transmisi data berjalan, frekuensi, dan completeness?
- DPA inventory — list semua vendor yang punya akses ke data pasien, status DPA per vendor
- Resume medis sampling — audit 50 resume medis acak untuk kelengkapan vs MRMIK 8
- Akurasi koding sampling — audit 100 klaim untuk concordance ICD-10
Output: gap analysis dengan prioritas (high/medium/low risk).
Hari 15–45: Quick Wins
Tangani isu high-risk yang dapat diselesaikan dalam 30 hari:
- DPA dengan vendor utama — minimal RME, SIMRS, vendor SATUSEHAT, vendor cloud
- SOP perubahan rekam medis — distinguishing correction vs amendment
- Notifikasi kelengkapan SOAP — implementasi dashboard outstanding rekam medis
- Training tim klinis tentang UU PDP — workshop singkat untuk DPJP, perawat, koder
- Penunjukan DPO — jika belum ada, RS skala menengah-besar wajib menunjuk
Hari 46–75: Structural Fixes
Tangani isu yang membutuhkan perubahan sistem:
- Audit trail enhancement — jika sistem RME belum mencatat akses, koordinasi dengan vendor untuk patch
- Integrasi SATUSEHAT yang stabil — jika hanya parsial, tingkatkan ke transmisi penuh
- Modul audit koding — implementasi tools untuk audit ICD-10 secara berkala
- Compliance dashboard direksi — laporan compliance status untuk direksi setiap bulan
Hari 76–90: Audit Internal dan Persiapan Surveyor
- Audit internal komprehensif — simulasi survey MRMIK
- Dokumentasi compliance evidence — kompilasi bukti untuk surveyor
- Briefing tim — DPJP, perawat, koder briefed tentang pertanyaan surveyor yang umum
- Dry run akreditasi — minimal di departemen kunci
Implementasi Praktis: Pertimbangan Sistem dan Vendor
Untuk memenuhi compliance map ini, RS biasanya membutuhkan beberapa kategori sistem:
- Rekam Medis Elektronik (RME) — menjadi fondasi seluruh dokumentasi klinis
- Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) — menangani billing, inventori, registrasi
- Clinical Decision Support System (CDSS) — membantu akurasi koding ICD-10 dan validasi klaim
- AI Medical Scribe — mengangkat kelengkapan SOAP melalui voice-to-text terstruktur
- Integrator SATUSEHAT — memastikan transmisi data sesuai standar HL7 FHIR R4
- Tools audit klaim BPJS — pre-submit dan post-submit audit
Pemilihan vendor untuk masing-masing kategori harus mempertimbangkan kepatuhan terhadap regulasi yang dibahas di artikel ini — bukan hanya fitur fungsional. Vendor yang baik akan transparan tentang compliance status mereka dan menyediakan dokumen pendukung (DPA, audit trail capability, integrasi SATUSEHAT) sebelum kontrak.
Beberapa platform yang dirancang khusus untuk konteks RS Indonesia — termasuk MedMinutes — menyediakan kapabilitas untuk salah satu atau beberapa kategori di atas. Yang penting, RS perlu melakukan due diligence sendiri terhadap setiap vendor sesuai kerangka compliance map yang dibahas di artikel ini.
FAQ
Apakah RS yang belum implementasi RME pada 2026 melanggar regulasi?
Ya. Permenkes No. 24 Tahun 2022 mewajibkan implementasi RME paling lambat 31 Desember 2023. RS yang masih belum implementasi pada 2026 berada dalam kondisi non-compliance dan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai PP No. 47/2021 — mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin operasional dalam kasus berat.
Apa yang harus dilakukan RS jika belum integrasi penuh dengan SATUSEHAT?
UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 Pasal 24 mewajibkan integrasi sistem RS dengan sistem informasi kesehatan terintegrasi nasional. RS yang belum integrasi penuh perlu: (1) menghubungi vendor RME/SIMRS untuk konfirmasi roadmap integrasi, (2) mendaftarkan organisasi di SATUSEHAT Platform, (3) memulai bridging dengan minimum data set (resume medis pulang, diagnosa, tindakan), dan (4) melaporkan progres ke Dinas Kesehatan setempat.
Apakah UU PDP berlaku untuk RS yang sudah punya kebijakan kerahasiaan medis?
Ya, UU PDP melengkapi — bukan menggantikan — kewajiban kerahasiaan medis profesional. Kebijakan kerahasiaan medis fokus pada perlindungan informasi terhadap pihak luar; UU PDP memperluas cakupan ke seluruh siklus pengelolaan data (pengumpulan, pemrosesan, penyimpanan, transfer ke pihak ketiga, deletion). RS perlu memperbarui kebijakan untuk mencakup hak subjek data dan kewajiban pengendali data.
Berapa biaya implementasi compliance digital health untuk RS?
Sangat bervariasi tergantung skala RS dan baseline kondisi sistem. Biaya umumnya mencakup: lisensi software RME/SIMRS yang compliant (subscription atau perpetual), biaya integrasi SATUSEHAT, pengangkatan DPO, training tim, audit eksternal, dan upgrade infrastruktur jika dibutuhkan. RS sebaiknya mengalokasikan anggaran compliance sebagai bagian dari belanja modal dan operasional, bukan sebagai biaya satu kali.
Bagaimana posisi iDRG saat ini di awal 2026?
Per data publik yang tersedia, transisi INA-CBG ke iDRG masih dalam fase transisi bertahap — belum ada tanggal go-live nasional yang resmi diumumkan, dan beberapa wilayah pilot sedang berjalan. RS sebaiknya tidak menunggu tanggal pasti, melainkan mulai mempersiapkan akurasi koding dan dokumentasi CC/MCC sejak sekarang karena perubahan ini akan datang dan akurasi dokumentasi adalah fondasi yang sama-sama diperlukan untuk INA-CBG maupun iDRG.
Siapa yang bertanggung jawab atas compliance digital health di RS?
Tanggung jawab compliance bersifat lintas fungsi: Direksi (akuntabilitas strategis), Komite Mutu (program compliance), Komite Medik (kepatuhan klinis), Manajer Rekam Medis (operasional RME), IT/Sistem Informasi (implementasi teknis), DPO (jika ada — UU PDP). RS yang mengkonsentrasikan tanggung jawab di satu fungsi (biasanya IT) cenderung gagal — compliance digital health adalah tanggung jawab seluruh organisasi.
Apakah audit eksternal compliance wajib dilakukan?
Tidak ada kewajiban audit eksternal yang spesifik untuk compliance digital health di luar audit akreditasi yang sudah ada (KARS, JCI). Namun, audit eksternal independen dianjurkan minimal sekali setahun karena: (1) memberikan independent perspective yang lebih objektif daripada audit internal, (2) menyiapkan RS untuk pemeriksaan regulator yang dapat datang sewaktu-waktu, dan (3) memberikan dokumentasi compliance yang dapat dipertanggungjawabkan ke pemilik (yayasan, holding, BLU).
Bagaimana cara menyusun Data Processing Agreement (DPA) yang kuat?
DPA yang kuat mencakup: (1) tujuan pemrosesan yang spesifik, (2) jenis data yang diproses, (3) durasi pemrosesan, (4) lokasi pemrosesan dan penyimpanan, (5) langkah-langkah keamanan teknis dan organisasional, (6) ketentuan sub-prosesor, (7) hak audit RS, (8) prosedur breach notification dengan SLA, (9) prosedur deletion atau return data saat kontrak berakhir, dan (10) ketentuan ganti rugi. Banyak template DPA tersedia secara publik — RS dapat mengadopsi sebagai baseline dan menyesuaikan dengan kebutuhan internal dan saran kuasa hukum.
Referensi
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik
- UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
- Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
- Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
- PP No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan
- Standar Akreditasi Rumah Sakit MRMIK Edisi 1.1 — Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
- SATUSEHAT Platform Documentation — satusehat.kemkes.go.id
- BPK RI (2024). Laporan Hasil Pemeriksaan atas Pengelolaan Klaim BPJS Kesehatan
- Buku Pedoman Penjaminan Mutu Pelayanan Rumah Sakit (Edisi 2024) — Kementerian Kesehatan
- HL7 FHIR R4 Specification — hl7.org/fhir
- Surat Edaran Menteri Kesehatan terkait implementasi Permenkes 24/2022 (berbagai SE)
- Pedoman Teknis Verifikasi Klaim BPJS Kesehatan
- International Classification of Diseases, 10th Revision (ICD-10) — World Health Organization
Vera adalah Healthcare Content Strategist MedMinutes, fokus pada riset regulatory dan implementasi sistem digital health di rumah sakit Indonesia.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











