6 SKP STARKES yang Paling Sering Gagal Audit di RS Daerah: Panduan Direktur RS
Enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP) dalam standar akreditasi STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) adalah kelompok standar yang paling sering menjadi sumber temuan saat survei di RS daerah. Bukan karena standarnya baru, melainkan karena kesenjangan antara dokumen kebijakan dan praktik lapangan sulit ditutup tanpa sistem pemantauan rutin. Artikel ini mengurai pola kegagalan paling umum di masing-masing SKP dan langkah konkret yang dapat diambil Direktur RS sebelum survei berikutnya.
STARKES, PMKP, dan Kelompok SKP: Posisi dalam Akreditasi RS
STARKES — Standar Akreditasi Rumah Sakit yang ditetapkan melalui KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 — menggantikan KMK 1128/2022 (SNARS Edisi 1.1) sejak 4 Oktober 2024. PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) adalah salah satu BAB utama dalam STARKES, dan di dalamnya terdapat Kelompok SKP yang terdiri dari enam sasaran dengan 5 standar penilaian.
Kelompok SKP dinilai terpisah dari kelompok standar lain tetapi memengaruhi nilai akhir secara signifikan. Setiap SKP memiliki elemen penilaian (EP) yang ditelusuri surveyor melalui kombinasi tinjauan dokumen, observasi lapangan, dan wawancara staf. RS yang tidak konsisten akan kehilangan poin bahkan di area yang sudah memiliki SPO tertulis.
Penting: KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) menggunakan STARKES versi KARS, sementara Kemkes mengelola pengakuan lembaga penyelenggara akreditasi (LPA) melalui KMK 62/2026 yang menetapkan 15 LPA, 8 di antaranya untuk RS.
SKP 1 — Ketepatan Identifikasi Pasien: Masalah Gelang yang Berulang
SKP 1 mewajibkan RS menggunakan minimal dua identitas pasien yang berbeda — umumnya nama lengkap dan tanggal lahir atau nomor rekam medis — sebelum setiap tindakan, pemberian obat, atau prosedur. Gelang identitas adalah implementasi fisik utamanya, tetapi bukan satu-satunya.
Temuan paling sering saat survei terkait SKP 1:
- Gelang tidak terpasang atau sudah lepas, terutama pada pasien rawat inap yang masuk lewat IGD di luar jam kerja administrasi.
- Hanya satu identitas digunakan — staf menyebut nama saja tanpa memverifikasi tanggal lahir atau nomor RM.
- Verifikasi verbal tidak dilakukan sebelum memberikan obat atau menyiapkan tindakan; staf langsung melihat gelang tanpa meminta pasien menyebutkan nama.
- Pasien tidak sadar atau bayi — prosedur alternatif (gelang dua identitas + keluarga sebagai sumber verifikasi) tidak didokumentasikan dalam kebijakan.
Untuk RS daerah yang sering beroperasi dengan keterbatasan staf, sistem otomatis check pada saat pemberian obat atau prosedur — bahkan dengan formulir kertas sederhana yang ditandatangani staf — sudah cukup sebagai bukti implementasi jika konsisten dilaksanakan.
SKP 2 dan SKP 3 — Komunikasi Efektif dan Keamanan Obat High-Alert
SKP 2 mensyaratkan komunikasi yang efektif, terstruktur, dan dapat diverifikasi saat staf menerima instruksi verbal atau melalui telepon. Metode TBAK (Tulis, Baca ulang, Konfirmasi) dan SBAR (Situation, Background, Assessment, Recommendation) adalah dua alat utama yang diverifikasi surveyor.
Pola kegagalan SKP 2 di RS daerah:
- TBAK tidak dilaksanakan secara konsisten, terutama pada shift malam ketika dokter memberi instruksi via telepon. Staf menulis instruksi tetapi tidak membacakannya kembali.
- Formulir SBAR tidak tersedia di setiap unit atau tidak diisi lengkap saat melaporkan kondisi pasien ke DPJP.
- Tidak ada rekam bukti konfirmasi instruksi lisan — surveyor tidak dapat memverifikasi bahwa TBAK benar-benar dilaksanakan.
SKP 3 mengatur keamanan obat-obat yang perlu diwaspadai (high-alert medications), termasuk obat dengan tampilan dan nama mirip (LASA — Look Alike Sound Alike), serta elektrolit konsentrat yang berpotensi fatal jika salah pemberian.
Temuan berulang pada SKP 3:
- Daftar obat high-alert tidak lengkap atau tidak diperbarui — banyak RS masih menggunakan daftar lama yang belum memasukkan obat LASA baru.
- Stiker khusus LASA atau HIGH ALERT tidak terpasang di setiap kotak/botol, atau hanya dipasang di apotek tetapi tidak di unit rawat inap.
- Elektrolit konsentrat (KCl, MgSO4, NaCl >0,9%, glukosa >5%) tidak disimpan di lokasi terpisah yang terkunci (double-lock) atau tidak ada tanda peringatan jelas.
- Tidak ada proses double-check oleh dua staf sebelum pemberian obat high-alert, atau double-check dilakukan tetapi tidak terdokumentasi.
SKP 3 adalah satu-satunya SKP yang langsung berhubungan dengan potensi kematian akibat medication error. Surveyor biasanya melakukan telusur lapangan ke apotek, depo farmasi ICU, dan ruang rawat untuk memverifikasi secara fisik.
SKP 4, SKP 5, dan SKP 6 — Operasi, Kebersihan Tangan, dan Pencegahan Jatuh
SKP 4 mensyaratkan kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, dan tepat-pasien sebelum operasi melalui proses Sign In, Time Out, dan Sign Out (Surgical Safety Checklist WHO). Temuan umum: checklist tidak diisi lengkap, Time Out tidak dilakukan secara verbal di depan seluruh tim, atau tandatangan spesialis tidak hadir.
SKP 5 berfokus pada pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan melalui kebersihan tangan sesuai standar WHO — lima momen kebersihan tangan (5 Moments for Hand Hygiene):
- Sebelum menyentuh pasien
- Sebelum tindakan aseptik
- Setelah terpapar cairan tubuh
- Setelah menyentuh pasien
- Setelah menyentuh lingkungan sekitar pasien
Kesenjangan yang paling sering ditemukan: kepatuhan kebersihan tangan secara real-time jauh di bawah angka yang dilaporkan dalam audit internal RS. Survei independen oleh peneliti FKUI-RSUPN (2022) di beberapa RS tipe B menemukan kepatuhan aktual rata-rata di bawah 50%, sementara laporan internal RS menunjukkan angka di atas 70% — selisih yang langsung terlihat oleh surveyor berpengalaman saat observasi lapangan.
SKP 6 mensyaratkan RS mengidentifikasi pasien berisiko jatuh dengan instrumen baku — Morse Fall Scale untuk dewasa, Humpty Dumpty untuk anak — dan mengimplementasikan intervensi pencegahan yang proporsional terhadap tingkat risiko.
Pola kegagalan SKP 6:
- Skrining jatuh tidak dilakukan pada semua pasien saat masuk, atau hanya dilakukan sekali tanpa penilaian ulang (re-assessment) setelah ada perubahan kondisi atau obat baru.
- Intervensi pencegahan jatuh — seperti railing tempat tidur terkunci, karpet anti-slip, atau pendampingan pasien risiko tinggi — tidak terdokumentasi di rekam medis.
- Tidak ada bukti edukasi kepada pasien dan keluarga tentang risiko jatuh dan cara mencegahnya.
Dari Temuan Berulang ke Kepatuhan Konsisten: Tiga Langkah Direktur RS
Pertama: Audit internal terstruktur per SKP, bukan audit gabungan. Banyak RS melakukan audit mutu yang terlalu generik. Audit terpisah per SKP — misalnya audit kepatuhan TBAK mingguan pada satu unit, giliran — jauh lebih efektif mendeteksi celah sebelum surveyor datang.
Kedua: Buat dashboard kepatuhan SKP yang terlihat oleh manajemen. Data audit bulanan yang hanya masuk ke laporan tertulis tidak mendorong perbaikan. Dashboard sederhana di papan visual atau sistem informasi RS yang memperlihatkan tren kepatuhan per unit memberi sinyal dini kepada kepala ruangan dan Direktur tentang area yang perlu intervensi.
Ketiga: Sertakan SKP dalam orientasi staf baru dan refresher rutin. Temuan tentang gelang identitas dan TBAK sering terjadi bukan karena staf tidak tahu aturan, melainkan karena tekanan waktu membuat mereka memilih jalan pintas. Simulasi rutin (drills) lebih efektif daripada hanya membaca SPO.
Dasar Hukum
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — berlaku sejak 4 Oktober 2024, menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022. Kelompok SKP dan PMKP tetap berlaku dengan pembaruan elemen penilaian.
- UU 17/2023 tentang Kesehatan — Pasal 173 ayat (1) huruf c mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis; Pasal 189 ayat (1) huruf h menetapkan kewajiban RS untuk memenuhi standar mutu pelayanan termasuk keselamatan pasien.
- KMK 62/2026 tentang Penetapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit — menetapkan 15 LPA, 8 di antaranya untuk RS, termasuk KARS dan LARS DHP.
FAQ
Apa perbedaan STARKES KMK 1596/2024 dengan SNARS Edisi 1.1?
STARKES (KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024) adalah standar akreditasi RS terbaru yang berlaku sejak 4 Oktober 2024, menggantikan SNARS Edisi 1.1 (KMK 1128/2022). Struktur dasarnya serupa, tetapi STARKES memperbarui elemen penilaian pada beberapa kelompok standar termasuk SKP, PMKP, dan MRMIK sesuai perkembangan praktik klinis dan regulasi yang lebih baru.
SKP mana yang paling sering menjadi temuan saat survei akreditasi?
SKP 1 (ketepatan identifikasi pasien) dan SKP 3 (keamanan obat high-alert) secara konsisten menjadi temuan terbanyak karena kesenjangan antara regulasi tertulis RS dengan praktik lapangan sehari-hari, terutama di IGD dan unit rawat inap. SKP 2 (komunikasi efektif, TBAK) mengikuti di posisi berikutnya.
Apakah RS daerah tipe C atau D bisa lulus akreditasi dengan nilai Paripurna?
Ya. Nilai Paripurna ditentukan oleh konsistensi implementasi dan dokumentasi, bukan ukuran atau tipe RS. RS tipe C atau D yang menjalankan 6 SKP secara disiplin — dengan audit internal rutin, perbaikan berkelanjutan, dan manajemen insiden yang baik — berpeluang mendapat akreditasi Paripurna dari KARS maupun LPA lainnya.
Bagaimana cara mendokumentasikan SKP agar tidak menjadi temuan surveyor?
Dokumentasi SKP yang kuat mencakup empat lapisan yang saling melengkapi: (1) SPO/kebijakan tertulis dengan prosedur spesifik per unit; (2) bukti pelatihan staf berkala disertai uji kompetensi; (3) rekam audit kepatuhan bulanan dengan tren perbaikan; dan (4) laporan insiden beserta tindak lanjut yang dapat ditelusuri. Surveyor menelusuri keempat komponen ini secara bersamaan saat observasi lapangan.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI. KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kemenkes RI, 2024. (Primer: arissusanto.com/wp-content/uploads/2024/10/KMK-No.-HK.01.07-MENKES-1596-2024-ttg-Standar-Akreditasi-Rumah-Sakit-signed.pdf)
- Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Proposal Survei Akreditasi RS 2024. Jakarta: KARS, 2024. (kars.or.id/wp-content/uploads/2025/12/PROPOSAL-SURVEI-AKREDITASI-KARS-2024-New-Secure.pdf)
- World Health Organization. WHO Guidelines on Hand Hygiene in Health Care. Geneva: WHO, 2009; diperbarui 2021. (who.int)
- Delman Healthcare Solution. Pengakomodasian 6 Sasaran Keselamatan Pasien sebagai Syarat Akreditasi. (delman.io/blog)
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











