📚 Bagian dari panduan: Panduan Klaim BPJS

Studi Audit RNS-TACC Jakarta Utara: 32,8% Diagnosa Mismatch — Pelajaran untuk Sistem Rujukan 2026

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 15 menit baca
Studi Audit RNS-TACC Jakarta Utara: 32,8% Diagnosa Mismatch — Pelajaran untuk Sistem Rujukan 2026

Studi Audit RNS-TACC Jakarta Utara: 32,8% Diagnosa Mismatch — Pelajaran untuk Sistem Rujukan 2026

Sebuah studi audit medis yang dipublikasikan di Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional (JJKN) Vol. 1 No. 2 Desember 2021 memberikan potret data yang jujur tentang bagaimana mekanisme rujukan non-spesialistik dengan filter TACC (Time, Age, Comorbidity, Complication) berjalan di lapangan. Tim peneliti dari BPJS Kesehatan dan TKMKB Jakarta Utara mengaudit 372 rekam medis dari 62 FKTP di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara dan menemukan tiga angka yang patut menjadi bahan refleksi sistemik:

Angka-angka ini bukan tuduhan terhadap dokter FKTP atau RS yang menerima rujukan. Sebaliknya, mereka adalah sinyal bahwa filter rule-based seperti TACC, jika tidak dilengkapi dengan threshold operasional yang jelas dan dukungan dokumentasi rekam medis yang rapi, akan menghasilkan variasi keputusan klinis yang signifikan antar dokter — dan akhirnya antar daerah. Dengan transisi ke Permenkes 16 Tahun 2024 yang efektif Januari 2026, di mana sistem rujukan bergeser dari pendekatan berjenjang berbasis "144 diagnosa non-spesialistik" menuju pendekatan kompetensi-based via SatuSehat Rujukan, studi Wakhyuni dkk 2021 ini layak dibaca ulang oleh manajemen RS rujukan, kepala bidang pelayanan medik, dan tim casemix.

Artikel ini meringkas temuan studi tersebut, mengaitkannya dengan konteks regulasi 2026, dan menyoroti implikasi praktis untuk RS rujukan yang menerima end-state pasien dari proses rujukan FKTP.

Konteks: Apa Itu TACC dan Kenapa Filter Ini Penting

TACC adalah singkatan dari Time, Age, Comorbidity, Complication — empat kriteria klinis yang dirumuskan dalam KMK 514/2015 sebagai filter pengecualian. Artinya, jika sebuah diagnosis termasuk dalam daftar 144 penyakit non-spesialistik yang seharusnya tuntas di FKTP, dokter boleh tetap merujuk ke FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) sepanjang ada salah satu dari empat kriteria TACC yang terpenuhi.

Studi Wakhyuni dkk 2021 mengutip definisi operasional KMK 514/2015 sebagai berikut:

Time: jika perjalanan penyakit dapat digolongkan kepada kondisi kronis atau melewati Golden Time Standard.

Age: jika usia pasien masuk dalam kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi serta risiko kondisi penyakit lebih berat.

Complication: jika komplikasi yang ditemui dapat memperberat kondisi pasien.

Comorbidity: jika terdapat keluhan atau gejala penyakit lain yang memperberat kondisi pasien.

Yang penting digarisbawahi: threshold numerik tidak ada dalam regulasi. Tidak ada pernyataan eksplisit "Age = usia di atas X tahun", dan tidak ada daftar baku komorbiditas mana saja yang dianggap "memperberat". Penilaian TACC sepenuhnya bersandar pada clinical judgement dokter pemberi pelayanan di FKTP. Ini disengaja agar fleksibel — tetapi konsekuensinya, dua dokter dengan latar belakang berbeda dapat menilai pasien yang sama dengan kesimpulan TACC yang berbeda pula.

Mengapa TACC penting bagi BPJS Kesehatan? Berdasarkan Peraturan BPJS Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK), salah satu indikator kinerja FKTP adalah rasio rujukan rawat jalan non-spesialistik dengan target ≤2%. Ketika rasio rujukan tinggi, pembayaran kapitasi FKTP terdampak. TACC menjadi mekanisme "katup pengaman" yang sah secara klinis — tetapi katup pengaman yang lebar batasannya pasti akan diuji oleh praktik di lapangan.

Studi Wakhyuni 2021: Methodology

Yang membuat studi ini layak dirujuk adalah rigor methodology-nya:

Parameter Detail
Populasi 62 FKTP di Kota Administrasi Jakarta Utara (subset audit di 13 Puskesmas + 12 Klinik Pratama)
Periode data Tahun 2018
Pengumpulan data Juni–Juli 2019
Sampel awal 400 rekam medis dipilih secara random sampling
Sampel dapat dinilai 372 rekam medis (28 tidak dapat dinilai: 23 hilang/terselip + 5 pengulangan = 7%)
Auditor TKMKB (Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya) — anggota dari IDI, PDGI, dan PPNI
Fokus 10 diagnosis non-spesialistik tertinggi di Jakarta Utara 2018

Konteks tambahan dari paper: pada tahun data 2018, sebanyak 78,57% rujukan non-spesialistik di Jakarta Utara menggunakan TACC sebagai dasar, dan rasio rujukan keseluruhan Jakarta Utara mencapai 23,61% — jauh di atas target Per BPJS 7/2019 sebesar ≤2%. Angka ini menjelaskan kenapa BPJS Kesehatan dan TKMKB merasa perlu mengaudit kualitas keputusan TACC secara sistemik.

Catatan transparansi yang patut dihargai dari paper: audit dilakukan tidak blinded — auditor mengetahui data BPJS terlebih dahulu sebelum menilai rekam medis. Para peneliti sendiri yang mencantumkan keterbatasan ini. Sikap ilmiah seperti ini layak diapresiasi karena memberi pembaca konteks untuk menafsirkan hasil dengan adil.

Tiga Temuan Kunci

Temuan 1: 32,80% Diagnosa-TACC Mismatch

Dari 372 rekam medis yang dapat dinilai, sebanyak 122 rekam medis menunjukkan ketidaksesuaian antara diagnosis yang ditulis dokter di rekam medis dan pilihan TACC yang diinput ke aplikasi BPJS Kesehatan. Pola mismatch ini bermakna ganda:

  1. Diagnosis yang dikirim ke FKRTL dapat berbeda dari kondisi klinis sebenarnya yang dicatat di rekam medis.
  2. Justifikasi TACC yang diklaim (Time/Age/Comorbidity/Complication) kadang tidak tercermin di catatan klinis — misalnya, klaim "Comorbidity" tanpa catatan pemeriksaan komorbiditas tersebut, atau klaim "Age" untuk pasien yang dari dokumen tidak memenuhi kategori risiko usia yang dimaksud.

Paper Wakhyuni dkk secara eksplisit mengkritik aspek desain sistem: "Pilihan diagnosis pada aplikasi BPJS Kesehatan belum mengakomodir derajat beratnya suatu penyakit." Artinya, ketika seorang dokter menghadapi pasien hipertensi dengan derajat berbeda, aplikasi tidak menyediakan opsi diferensiasi yang cukup granular — sehingga dokter cenderung menggunakan TACC sebagai jalan keluar untuk merujuk kasus yang secara klinis memang berat tetapi tidak memiliki kotak pilihan yang tepat di sistem.

Temuan 2: 44,62% Tata Laksana Belum Mengacu Konsensus

Hampir separuh kasus yang diaudit menunjukkan tata laksana medis yang belum mengacu pada KMK 514/2015 — Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di FKTP. Konteks penting: KMK 514/2015 adalah dokumen konsensus klinis yang dibuat untuk membantu dokter FKTP menjalankan kompetensinya secara terstandar. Ketika 44,62% kasus belum aligned dengan dokumen ini, ada beberapa kemungkinan penyebab — mulai dari ketersediaan obat dan alat di FKTP, beban pasien per jam, hingga akses terhadap dokumen panduan itu sendiri. Studi Yanthi dkk 2023 di Batang Hari yang akan dibahas di bagian "Stat Pendukung" memang menemukan bahwa ketersediaan alat medis dan obat berhubungan signifikan secara statistik dengan keputusan rujukan non-spesialistik via TACC.

Paper Wakhyuni menempatkan temuan ini dalam kerangka konsekuensi mutu pelayanan, bukan sebagai penilaian moral terhadap dokter. Ini framing yang sehat: 44,62% adalah indikator sistemik yang perlu diintervensi pada level kebijakan dan dukungan, bukan sasaran punitive untuk dokter individual.

Temuan 3: 35,75% Rekam Medis Tidak Lengkap

Sebanyak 133 dari 372 rekam medis tidak memenuhi standar kelengkapan sesuai Permenkes 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis. Ini adalah temuan yang paling dapat ditindaklanjuti secara operasional, karena Permenkes 269/2008 sudah memberikan daftar elemen wajib yang harus ada di rekam medis FKTP.

Paper menempatkan temuan ini sebagai konsekuensi legal/etika karena Pasal 13 Permenkes 269/2008 menetapkan rekam medis sebagai alat bukti dalam proses penegakan hukum, disiplin, dan etik. Ketika 35,75% rekam medis tidak lengkap, pondasi untuk audit medis itu sendiri menjadi rapuh — auditor seperti TKMKB harus bekerja dengan data yang tidak mencukupi, dan kualitas keputusan audit otomatis terpengaruh.

Konteks Tambahan: 10 Diagnosis Fokus

Studi Wakhyuni dkk berfokus pada 10 diagnosis non-spesialistik tertinggi di Jakarta Utara 2018, yang merepresentasikan spektrum kasus paling sering menjadi sumber rujukan TACC:

Kategori Diagnosis
Penyakit kronis dewasa Hipertensi esensial, NIDDM (Non-Insulin Dependent Diabetes Mellitus)
Penyakit infeksi DHF (Dengue Hemorrhagic Fever), Tifoid, ISK (Infeksi Saluran Kemih), Bronchitis
Hematologi Anemia unspecified
THT Impacted cerumen, Epistaxis
Dermatologi Dermatitis

Ini adalah daftar diagnosis yang familiar bagi RS rujukan — kasus-kasus yang sering masuk dengan rujukan dari FKTP, baik dengan justifikasi 144 diagnosa non-spesialistik maupun dengan filter TACC. Spektrumnya luas: dari kondisi kronis yang membutuhkan pemantauan jangka panjang (hipertensi, NIDDM) hingga kondisi akut yang sensitif terhadap waktu (DHF, epistaxis). Variasi spektrum ini menjelaskan mengapa keputusan TACC sangat tergantung clinical judgement.

Pelajaran 1: Rule-Based Filter Tidak Cukup

Pelajaran sistemik pertama dari studi ini sederhana: filter rule-based seperti TACC, jika tidak dilengkapi dengan threshold operasional yang jelas dan dukungan klinis decision support, akan menghasilkan variasi keputusan yang signifikan.

Mari telusuri logika ini. Definisi TACC di KMK 514/2015 menggunakan frase seperti "kategori yang dikhawatirkan meningkatkan risiko komplikasi" dan "memperberat kondisi pasien". Frase-frase ini secara klinis bermakna, tetapi secara operasional sangat bergantung interpretasi. Tanpa threshold (misalnya, "Age dianggap risiko jika usia ≥60 tahun pada hipertensi dengan stage 2 atau lebih"), dua dokter di FKTP yang berbeda dapat memberi keputusan yang berbeda untuk pasien dengan profil klinis yang setara.

Paper Wakhyuni mengusulkan bahwa aplikasi BPJS Kesehatan perlu diperbarui agar mengakomodir derajat keparahan penyakit. Usulan ini sejalan dengan arah Permenkes 16/2024 — yang akan dibahas di bagian berikutnya — di mana klasifikasi rujukan tidak lagi menggunakan daftar 144 diagnosa atau filter TACC, melainkan pendekatan kompetensi-based yang lebih kontekstual.

Pelajaran 2: Compliance Rekam Medis Adalah Pondasi

Pelajaran kedua: 35,75% rekam medis yang tidak lengkap sesuai Permenkes 269/2008 menggambarkan bahwa pondasi audit medis itu sendiri perlu diperkuat. Tidak peduli secanggih apa metode audit atau seketat apa filter rujukan, jika rekam medis di sumber data tidak lengkap, audit akan selalu bekerja dengan ketidakpastian.

Permenkes 269/2008 sudah menetapkan elemen wajib rekam medis untuk pelayanan rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat. Sayangnya, kepatuhan dokumentasi sering bergantung pada beban kerja dokter, alur klinis di fasilitas, dan sistem informasi yang digunakan. Temuan 35,75% memberi sinyal bahwa intervensi pada level dokumentasi — baik melalui pelatihan, redesain alur, maupun digitalisasi rekam medis — tetap menjadi pekerjaan rumah yang relevan, terlepas dari perubahan regulasi rujukan.

Bridge: Permenkes 16/2024 Menggeser Paradigma

Studi Wakhyuni dkk dilakukan pada data 2018, di era ketika kerangka rujukan masih berbasis pada daftar 144 diagnosis non-spesialistik dengan filter TACC sebagai katup pengecualian. Per Januari 2026, paradigma ini bergeser dengan berlakunya Permenkes Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.

Dua perubahan struktural yang patut dicatat:

  1. Pendekatan kompetensi-based via SatuSehat Rujukan. Permenkes 16/2024 tidak menyebut "144 diagnosa", "TACC", maupun "non-spesialistik" sama sekali. Sistem baru menempatkan SatuSehat Rujukan sebagai infrastruktur pertukaran data rujukan, dengan keputusan rujukan didasarkan pada kompetensi fasilitas penerima dan kebutuhan klinis pasien.
  2. Indikator pencatatan baru (Pasal 23). Indikator yang dipantau mencakup proporsi pasien yang dirujuk, response time rujukan, dan jenis penyakit yang dirujuk. Indikator ini lebih kontekstual dibanding rasio rujukan tunggal, dan dapat memberi gambaran lebih kaya tentang dinamika rujukan antar fasilitas.

Untuk pemahaman lebih dalam tentang implikasi Permenkes 16/2024 bagi RS rujukan, kami menyiapkan pembahasan terpisah di Sistem Rujukan 2026: Apa yang Berubah dengan Permenkes 16/2024.

Yang menarik dari studi Wakhyuni 2021 jika dibaca dalam konteks 2026 adalah: temuan-temuan studi tersebut tetap relevan, meskipun framework regulasi berubah. Mismatch antara dokumen klinis dan input sistem, ketidakselarasan tata laksana dengan konsensus, dan kelengkapan rekam medis adalah isu yang melampaui satu Permenkes. Ketika sistem rujukan 2026 mulai dijalankan, FKTP dan RS yang sudah membenahi tiga area ini akan lebih siap.

Implikasi untuk RS Rujukan

Walaupun studi Wakhyuni dkk dilakukan dari sudut pandang FKTP, RS rujukan tetap memiliki kepentingan langsung terhadap temuan ini. Empat alasan:

Pertama, RS menerima end-state dari rujukan tersebut. Ketika diagnosis yang ditulis di rujukan tidak konsisten dengan kondisi klinis sebenarnya, dokter spesialis di RS perlu mengulang anamnesis dan pemeriksaan dari awal. Ini menambah waktu konsultasi dan meningkatkan kemungkinan duplikasi pemeriksaan penunjang.

Kedua, kualitas dokumentasi di FKTP mempengaruhi continuity of care. Rekam medis yang tidak lengkap di FKTP berarti dokter spesialis di RS bekerja dengan informasi yang minim — riwayat pengobatan, durasi keluhan, dan respons terapi sebelumnya seringkali harus digali ulang dari pasien. Transisi ke SatuSehat Rujukan idealnya menyediakan jalur pertukaran data yang lebih mulus, tetapi kualitas data tetap dimulai dari sumbernya.

Ketiga, indikator response time di Permenkes 16/2024 menyentuh sisi RS. Ketika rujukan datang dengan dokumentasi yang baik, RS dapat memberi respons lebih cepat. Ketika dokumentasi tidak lengkap, respons tertahan di tahap klarifikasi. Ini bukan masalah hipotetis — studi Maulida dan Djunawan 2022 di RS UNAIR menemukan bahwa 34% pending claim disebabkan berkas yang tidak lengkap.

Keempat, traceability episode rujukan mempengaruhi audit klaim pasca-pelayanan. Ketika episode pasien dapat dilacak dari FKTP hingga FKRTL melalui SatuSehat Rujukan, audit klaim memiliki konteks yang lebih utuh. RS yang menggunakan RME terintegrasi SatuSehat dapat mengekspos episode rujukan secara sistematis, sehingga ketika tim casemix atau auditor BPJS melakukan review, jejak klinis tersedia. Untuk audit klaim BPJS pasca-pelayanan di sisi RS, integrasi data klinis dan data klaim seperti yang difasilitasi oleh BPJScan membantu tim RS mengidentifikasi pola yang membutuhkan tinjauan koding atau dokumentasi tambahan.

Stat Pendukung dari Studi Lain

Untuk meletakkan studi Wakhyuni dkk dalam konteks literatur Indonesia yang lebih luas, tiga studi tambahan layak disandingkan:

Studi Lokasi Temuan Kunci
Pramono dan Nuryati (2012) Puskesmas Gondokusuman II Yogyakarta 54,8% kode diagnosis tidak akurat
Yanthi dkk (2023) Batang Hari, n=60 dokter FKTP Ketersediaan alat medis (p=0,017) dan obat (p=0,002) signifikan dengan keputusan RNS-TACC
Maulida dan Djunawan (2022) RS UNAIR, n=720 berkas rawat inap 12% pending claim rate; 34% pending karena berkas tidak lengkap, 33% karena coding tidak tepat

Tiga studi ini menggambarkan benang merah yang sama: kualitas dokumentasi dan akurasi koding adalah isu sistemik di pelayanan kesehatan Indonesia, dan akar masalahnya seringkali bukan di tingkat dokter individual, melainkan di level dukungan infrastruktur klinis (alat, obat, sistem informasi). Studi Yanthi dkk 2023 sangat membantu menjelaskan kenapa rasio rujukan dapat tinggi: ketika alat dan obat tidak tersedia, dokter FKTP secara klinis bertanggung jawab tetap merujuk pasien, dan TACC menjadi mekanisme yang sah untuk melakukannya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu TACC dalam konteks rujukan BPJS?

TACC adalah singkatan dari Time, Age, Comorbidity, Complication — empat kriteria klinis dari KMK 514/2015 yang memungkinkan dokter FKTP merujuk pasien ke FKRTL meskipun diagnosis termasuk dalam daftar 144 penyakit non-spesialistik. Filter ini berfungsi sebagai katup pengecualian untuk melindungi pasien dengan kondisi klinis yang lebih berat dari kompetensi standar FKTP.

Berapa banyak rekam medis yang tidak sesuai TACC menurut studi ini?

Studi Wakhyuni dkk 2021 menemukan 32,80% atau 122 dari 372 rekam medis di 62 FKTP Jakarta Utara menunjukkan ketidaksesuaian antara diagnosis di rekam medis dan pilihan TACC pada aplikasi BPJS Kesehatan. Selain itu, 44,62% kasus belum mengacu pada KMK 514/2015 untuk tata laksana, dan 35,75% rekam medis tidak lengkap sesuai Permenkes 269/2008.

Apakah TACC masih dipakai di sistem rujukan 2026?

Permenkes 16 Tahun 2024 yang efektif Januari 2026 tidak menyebut "TACC", "144 diagnosa", maupun "non-spesialistik" sama sekali. Sistem rujukan baru bergeser ke pendekatan kompetensi-based melalui SatuSehat Rujukan, dengan indikator pencatatan baru di Pasal 23 yang mencakup proporsi pasien dirujuk, response time, dan jenis penyakit. Implementasi konkret di lapangan akan terus berkembang sepanjang transisi 2026.

Apa rekomendasi paper untuk perbaikan?

Paper Wakhyuni dkk merekomendasikan dua arah perbaikan utama: (1) penyesuaian aplikasi BPJS Kesehatan agar mengakomodir derajat keparahan penyakit, sehingga dokter FKTP memiliki opsi diferensiasi diagnosis yang lebih granular; dan (2) penguatan kepatuhan dokumentasi rekam medis sesuai Permenkes 269/2008. Paper menempatkan konsekuensi temuan dalam kerangka mutu pelayanan dan legal/etika, bukan finansial.

Bagaimana 32,8% mismatch ini berdampak untuk RS rujukan?

RS rujukan menerima end-state dari rujukan FKTP. Ketika diagnosis di dokumen rujukan tidak konsisten dengan rekam medis FKTP, dokter spesialis di RS perlu mengulang anamnesis dan pemeriksaan, yang menambah waktu konsultasi dan kemungkinan duplikasi pemeriksaan penunjang. Selain itu, kualitas dokumentasi di FKTP mempengaruhi continuity of care dan kelancaran proses klaim BPJS pasca-pelayanan.

Apakah threshold TACC ada di regulasi?

Tidak ada threshold numerik baku dalam KMK 514/2015 maupun regulasi turunan lain. Definisi seperti "usia yang dikhawatirkan meningkatkan risiko" dan "komorbiditas yang memperberat kondisi" sengaja dirumuskan untuk memberi ruang bagi clinical judgement dokter. Konsekuensinya, keputusan TACC bersifat subjektif dan dapat bervariasi antar dokter pada kasus klinis yang setara.

Apa beda audit medis dengan audit klaim?

Audit medis menilai apakah keputusan klinis (diagnosis, tata laksana, rujukan) sesuai dengan standar profesi dan panduan praktik klinis. Audit klaim menilai apakah berkas administrasi (koding, kelengkapan dokumen pendukung, kesesuaian tarif) memenuhi syarat verifikasi. Studi Wakhyuni dkk 2021 termasuk audit medis, dilakukan oleh TKMKB yang beranggotakan IDI, PDGI, dan PPNI. Studi Maulida dan Djunawan 2022 di RS UNAIR lebih dekat ke audit klaim, dengan fokus pada penyebab pending claim.

Bagaimana RME bisa membantu dokumentasi rekam medis?

Rekam Medis Elektronik (RME) terintegrasi membantu memenuhi standar Permenkes 269/2008 melalui template terstruktur untuk anamnesis, pemeriksaan, dan diagnosis, sehingga elemen-elemen wajib rekam medis tidak terlewat. Integrasi dengan SatuSehat Rujukan memungkinkan pertukaran data rujukan antar fasilitas berlangsung dengan dokumentasi yang lebih lengkap dan dapat ditelusuri. Untuk RS rujukan, RME juga memfasilitasi continuity of care dengan menyediakan riwayat pasien yang utuh kepada dokter spesialis penerima.

Penutup

Studi Wakhyuni dkk 2021 di 62 FKTP Jakarta Utara memberi data jujur bahwa filter rule-based seperti TACC, jika tidak dilengkapi dengan threshold operasional, dukungan dokumentasi yang kuat, dan akomodasi derajat keparahan penyakit di sistem aplikasi, akan menghasilkan variasi keputusan klinis yang signifikan. Tiga angka — 32,8% mismatch, 44,62% terapi belum aligned, 35,75% rekam medis tidak lengkap — bukan tuduhan terhadap dokter FKTP atau RS, melainkan refleksi sistemik yang patut menjadi bahan diskusi lintas pemangku kepentingan.

Dengan transisi ke Permenkes 16/2024 yang menggeser paradigma rujukan ke pendekatan kompetensi-based via SatuSehat Rujukan, pelajaran dari studi 2021 ini tetap relevan: kualitas dokumentasi rekam medis dan keselarasan praktik klinis dengan konsensus profesional adalah pondasi yang melampaui satu kerangka regulasi. RS rujukan yang membaca studi ini sebagai sinyal sistemik akan lebih siap menyambut era baru sistem rujukan Indonesia.

Jika Anda ingin berdiskusi tentang kesiapan audit medis dan rekam medis elektronik untuk transisi sistem rujukan 2026 di RS Anda, hubungi tim kami via WhatsApp. Saat ini MedMinutes mendukung 50+ rumah sakit di 8+ provinsi Indonesia (per April 2026, data internal MedMinutes).

Referensi

  1. Wakhyuni I, Wulandari PC, Adam E, Purnama D. Pelaksanaan Audit Medis Rujukan Non Spesialistik (RNS) dengan Time, Age, Comorbid, Complication (TACC) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di wilayah Kota Administrasi Jakarta Utara. Jurnal Jaminan Kesehatan Nasional. 2021;1(2):107-122. DOI: 10.53756/jjkn.v1i2.33. URL: https://jurnal-jkn.bpjs-kesehatan.go.id/index.php/jjkn/article/view/33
  2. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 514 Tahun 2015 tentang Panduan Praktik Klinis bagi Dokter di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269 Tahun 2008 tentang Rekam Medis.
  4. Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Kapitasi Berbasis Kinerja (KBK) bagi FKTP.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan.
  6. Yanthi dkk. Studi faktor-faktor yang berhubungan dengan rujukan non-spesialistik berbasis TACC di FKTP Batang Hari. 2023. (Dikutip via Wakhyuni dkk 2021 dan literatur turunan.)
  7. Maulida dan Djunawan. Analisis pending claim BPJS di RS UNAIR. 2022. URL: https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mkmi/article/download/46178/22686
  8. Pramono dan Nuryati. Akurasi kode diagnosis di Puskesmas Gondokusuman II Yogyakarta. 2012. (Dikutip via Wakhyuni dkk 2021.)

Dasar Hukum

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru