Syarat Lengkap Pendirian Klinik Rawat Inap 2024: Bangunan, SDM, dan Peralatan
Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, pendirian klinik rawat inap memerlukan pemenuhan persyaratan bangunan, sumber daya manusia, peralatan, dan prasarana yang lebih ketat dibandingkan klinik rawat jalan. Klinik rawat inap harus memiliki minimal 5 dan maksimal 20 tempat tidur, dilengkapi instalasi farmasi, laboratorium, ruang gawat darurat, dapur gizi, serta ambulans. Artikel ini menyajikan checklist lengkap seluruh persyaratan pendirian klinik rawat inap berdasarkan regulasi terbaru.
Persyaratan Umum Klinik Rawat Inap
Klinik rawat inap adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan sekaligus rawat inap. Berdasarkan Permenkes 17/2024, klinik rawat inap dapat berbentuk klinik pratama rawat inap maupun klinik utama rawat inap. Keduanya memiliki persyaratan dasar yang sama, namun klinik utama rawat inap memiliki standar tambahan terkait tenaga medis spesialis dan cakupan tindakan.
Klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah. — Permenkes 17/2024
Kapasitas ini meningkat signifikan dari Permenkes 9/2014 yang hanya memperbolehkan maksimal 10 tempat tidur. Durasi rawat inap diberikan paling lama 5 hari untuk klinik pratama, dan paling lama 7 hari untuk klinik utama (sesuai Permenkes 11/2025). Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama harus dirujuk secara terencana ke rumah sakit.
Tabel Checklist Persyaratan Pendirian
| Kategori | Persyaratan | Keterangan |
|---|---|---|
| Bangunan & Ruangan | Ruang administrasi dan pendaftaran | Wajib |
| Ruang tunggu | Wajib | |
| Ruang pemeriksaan (minimal 7 m²) | Wajib, 7,2 m² per Permenkes 11/2025 | |
| Ruang tindakan | Wajib, dapat digabung dengan ruang periksa | |
| Ruang rawat inap (5-20 TT) | Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1 meter | |
| Ruang gawat darurat | Wajib untuk rawat inap | |
| Kamar mandi/WC pasien | Aksesibel untuk disabilitas dan lansia | |
| Tempat parkir | Termasuk area parkir ambulans | |
| Unit Penunjang | Instalasi farmasi | Wajib, dipimpin apoteker |
| Ruang laboratorium | Wajib untuk rawat inap | |
| Ruang dapur gizi | Wajib untuk rawat inap | |
| Ruang sterilisasi | Wajib terpisah untuk rawat inap | |
| Gudang umum | Penyimpanan logistik non-medis | |
| SDM Minimum (Pratama) | 2 dokter dan/atau dokter gigi | Memiliki SIP aktif |
| Perawat | Sesuai analisis beban kerja | |
| Apoteker + tenaga teknis kefarmasian | Wajib untuk rawat inap | |
| Tenaga gizi, ATLM, tenaga laundry | Wajib untuk rawat inap | |
| SDM Minimum (Utama) | 1 dokter spesialis + 1 dokter umum | Memiliki SIP aktif |
| Seluruh SDM klinik pratama rawat inap | Ditambah persyaratan spesialis | |
| Dokter anestesi (jika ada tindakan bedah) | Wajib jika menggunakan anestesi umum | |
| Prasarana | Instalasi sanitasi dan pengolahan limbah | Termasuk limbah B3 |
| Instalasi listrik + genset | Wajib sumber cadangan untuk rawat inap | |
| Sistem pencegahan kebakaran | APAR dan jalur evakuasi | |
| Ambulans | Wajib untuk klinik rawat inap | |
| Sistem gas medis | Oksigen dan gas medis lainnya | |
| Sistem tata udara/ventilasi | Alami atau mekanis (AC/kipas) | |
| Sumber air bersih | Memadai untuk operasional |
Persyaratan Bangunan
Bangunan klinik rawat inap harus memenuhi ketentuan berikut berdasarkan Permenkes 17/2024:
- Bangunan bersifat permanen dengan struktur yang kuat, kokoh, dan stabil
- Tidak bergabung fisik bangunannya dengan tempat tinggal perorangan
- Lokasi mudah diakses, minimal dapat dilalui satu unit kendaraan roda empat
- Jika berada di gedung campuran (mal, ruko, apartemen), akses masuk klinik harus terpisah dari akses ke unit lain
- Bangunan mengakomodasi aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, anak-anak, dan lansia
- Pintu ruang gawat darurat memiliki lebar minimal 1,2 meter dan membuka ke arah luar
Ruangan Wajib Klinik Rawat Inap
Selain ruangan standar klinik rawat jalan, klinik rawat inap wajib memiliki ruangan tambahan berikut:
- Ruang rawat inap — kapasitas 5-20 tempat tidur, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1 meter
- Ruang gawat darurat — luas disesuaikan kapasitas tempat tidur, pintu minimal 1,2 meter
- Ruang staf klinik — area istirahat dan administrasi tenaga kesehatan
- Instalasi farmasi — mencakup area penerimaan resep, peracikan, penyerahan obat, konseling, penyimpanan, dan pencatatan
- Ruang laboratorium — lantai dan dinding tidak berpori, pencahayaan spektrum putih, pengendalian suhu dan kelembaban
- Ruang dapur gizi — untuk penyiapan makanan pasien rawat inap
- Ruang sterilisasi terpisah — wajib terpisah untuk klinik rawat inap (berbeda dengan rawat jalan yang boleh digabung)
- Gudang umum — penyimpanan logistik dan bahan non-medis
Jika klinik menyelenggarakan pelayanan kedokteran gigi, wajib tersedia ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan luas minimal 9 m². Jika menyelenggarakan pelayanan persalinan, diperlukan ruang persalinan minimal 12 m² dan ruang nifas/ibu-bayi minimal 6 m².
Persyaratan Sumber Daya Manusia
Ketenagaan klinik rawat inap lebih kompleks dibandingkan rawat jalan. Permenkes 17/2024 mensyaratkan tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang mencakup seluruh aspek pelayanan rawat inap.
Tenaga Medis
Untuk klinik pratama rawat inap, tenaga medis minimum terdiri dari:
- Minimal 2 (dua) orang dokter dan/atau dokter gigi sebagai pemberi pelayanan
- Seluruh tenaga medis wajib memiliki STR (Surat Tanda Registrasi) dan SIP (Surat Izin Praktik) yang berlaku
Untuk klinik utama rawat inap:
- Minimal 1 (satu) orang dokter spesialis dan 1 (satu) orang dokter sebagai pemberi pelayanan
- Atau minimal 1 (satu) orang dokter gigi spesialis dan 1 (satu) orang dokter gigi (untuk pelayanan kedokteran gigi)
- Dokter dengan kompetensi anestesi wajib tersedia jika klinik melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum
Tenaga Kesehatan Pendukung
Klinik rawat inap (baik pratama maupun utama) wajib memiliki tenaga kesehatan pendukung berikut:
| Tenaga Kesehatan | Keterangan | Persyaratan |
|---|---|---|
| Apoteker | Penanggung jawab kefarmasian (PJKF) | STR dan SIPA aktif |
| Tenaga teknis kefarmasian | Pendukung pelayanan farmasi | STR dan SIK aktif |
| Perawat | Pelayanan keperawatan rawat inap dan rawat jalan | STR dan SIP aktif, jumlah sesuai beban kerja |
| Tenaga gizi (nutrisionis) | Pengelolaan gizi pasien rawat inap | STR aktif |
| ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) | Pelayanan laboratorium | STR dan SIP aktif |
| Tenaga laundry | Pengelolaan linen dan laundry | Tenaga non-kesehatan |
Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja. — Permenkes 17/2024
Struktur Organisasi
Klinik rawat inap wajib memiliki struktur organisasi yang mencakup:
- Kepala Klinik — tenaga medis, WNI, memiliki SIP aktif di klinik tersebut
- Penanggung Jawab Pelayanan (PJP) — dokter/dokter gigi (pratama) atau dokter spesialis/subspesialis (utama)
- Penanggung Jawab Kegiatan dan Data (PJKD) — mengelola pelaporan dan data klinik
- Penanggung Jawab Kefarmasian (PJKF) — apoteker yang memimpin instalasi farmasi
Persyaratan Peralatan
Peralatan klinik rawat inap harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Berikut peralatan esensial berdasarkan fungsi ruangan:
Peralatan Ruang Pemeriksaan dan Tindakan
- Tempat tidur periksa
- Meja dan kursi dokter
- Stetoskop, tensimeter, termometer
- Alat pemeriksaan THT dan mata dasar
- Set minor surgery (untuk klinik pratama: bedah kecil tanpa anestesi umum)
- Wastafel dengan sabun dan antiseptik
Peralatan Ruang Rawat Inap
- Tempat tidur pasien (5-20 unit)
- Monitor tanda vital
- Oksigen dan peralatan resusitasi dasar
- Infusion stand dan infusion pump
- Nurse call system
- Tirai pemisah antar tempat tidur
Peralatan Ruang Gawat Darurat
- Emergency trolley lengkap
- Defibrilator/AED
- Peralatan resusitasi (ambubag, laringoskop, ETT)
- Oksigen dan suction
- Obat-obatan emergensi
Peralatan Tambahan Klinik Utama (Jika Melakukan Tindakan Bedah)
- Mesin anestesi dengan ventilator mode PC (Pressure Control)
- Monitor pasien lengkap (EKG, SpO2, NIBP, kapnografi)
- Alat dan obat anestesi yang memadai
- Ruang pulih sadar (recovery room) dengan peralatan monitoring
- Defibrilator
Persyaratan Prasarana
Prasarana merupakan infrastruktur pendukung yang membedakan klinik rawat inap dari rawat jalan. Permenkes 17/2024 mewajibkan prasarana berikut:
- Instalasi sanitasi — sistem pengolahan air limbah domestik dan medis, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
- Instalasi listrik — dengan sumber daya cadangan (genset) yang mampu mendukung operasional kritis selama pemadaman
- Sistem pencegahan kebakaran — APAR (Alat Pemadam Api Ringan), jalur evakuasi, dan titik kumpul yang jelas
- Ambulans — wajib tersedia untuk klinik rawat inap, berfungsi untuk rujukan dan transportasi pasien darurat
- Sistem gas medis — instalasi oksigen dan gas medis lainnya yang memenuhi standar keamanan
- Sistem tata udara — ventilasi alami atau mekanis (AC, kipas) dengan standar suhu dan kelembaban yang memadai
- Sistem pencahayaan — rata-rata 200-350 lux, disesuaikan fungsi ruangan
- Sumber air bersih — memadai untuk seluruh kebutuhan operasional dan pasien
Proses Perizinan Klinik Rawat Inap
Perizinan klinik rawat inap dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Berikut langkah-langkah umum proses perizinan:
- Persiapan badan usaha — mendirikan badan hukum (PT, yayasan, atau koperasi) melalui AHU Online Kemenkumham
- Pendaftaran OSS — membuat akun dan mendaftarkan kegiatan usaha klinik rawat inap di portal OSS
- Pemenuhan standar — memastikan seluruh persyaratan bangunan, SDM, peralatan, dan prasarana terpenuhi
- Self assessment — mengisi formulir penilaian mandiri sesuai standar yang ditetapkan
- Verifikasi lapangan — tim dinas kesehatan melakukan kunjungan verifikasi ke lokasi klinik
- Penerbitan Sertifikat Standar — jika memenuhi syarat, sertifikat standar usaha diterbitkan melalui OSS dalam waktu paling lama 25 hari kerja
- Pelaporan berkala — klinik wajib melaporkan kegiatan secara berkala melalui sistem informasi kesehatan
Setelah memperoleh perizinan berusaha, klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin pertama diterbitkan.
Kesiapan Sistem Informasi
Permenkes 17/2024 mewajibkan seluruh klinik menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Untuk klinik rawat inap, kebutuhan sistem informasi lebih kompleks karena mencakup:
- Pendaftaran dan administrasi pasien rawat inap
- Pencatatan rekam medis elektronik harian
- Manajemen farmasi dan stok obat
- Pencatatan hasil laboratorium
- Penagihan dan billing pasien
- Pelaporan ke dinas kesehatan dan SATUSEHAT
Bagi klinik rawat inap yang bercita-cita meningkat menjadi RS Tipe D, memulai penerapan sistem informasi kesehatan sejak awal sangat dianjurkan. RS Tipe D wajib memiliki SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang terintegrasi penuh, sehingga pengalaman mengelola RME di tingkat klinik akan mempermudah transisi.
Update: Permenkes 11 Tahun 2025
Permenkes 11/2025 membawa beberapa penyesuaian penting untuk klinik rawat inap:
- Durasi rawat inap klinik utama diperpanjang menjadi paling lama 7 hari (klinik pratama tetap 5 hari)
- Luas ruang tindakan klinik utama diperbarui menjadi minimal 7,2 m² (2,4 m x 3 m)
- Penegasan kembali kewajiban RME dan integrasi SATUSEHAT untuk seluruh klinik
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
Berapa modal minimum untuk mendirikan klinik rawat inap?
Regulasi tidak menetapkan nominal modal minimum. Namun, dengan kebutuhan bangunan permanen, 5-20 tempat tidur, ambulans, genset, serta seluruh peralatan dan SDM yang dipersyaratkan, estimasi investasi awal sangat bervariasi tergantung lokasi dan skala klinik.
Apakah klinik rawat inap harus berbentuk badan hukum?
Berdasarkan Permenkes 17/2024, perizinan berusaha klinik dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Klinik rawat inap umumnya memerlukan badan usaha berbentuk PT, yayasan, atau koperasi untuk pendaftaran di sistem OSS.
Berapa lama proses perizinan klinik rawat inap?
Jangka waktu penerbitan perizinan berusaha (Sertifikat Standar) paling lama 25 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan verifikasi lapangan selesai. Persiapan pemenuhan persyaratan bangunan dan SDM memerlukan waktu tambahan yang bervariasi.
Apakah klinik rawat inap wajib memiliki ambulans?
Ya, ambulans merupakan prasarana wajib untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Ambulans berfungsi untuk rujukan dan transportasi pasien darurat ke rumah sakit.
Apa perbedaan persyaratan klinik pratama dan utama rawat inap?
Perbedaan utama terletak pada tenaga medis: klinik pratama memerlukan minimal 2 dokter umum, sedangkan klinik utama memerlukan minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum. Klinik utama juga boleh melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum dan memiliki durasi rawat inap hingga 7 hari (per Permenkes 11/2025).
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











