Syarat Lengkap Pendirian Klinik Rawat Inap 2024: Bangunan, SDM, dan Peralatan

Thesar MedMinutes, Business Development MedMinutes · · 8 menit baca
Syarat Lengkap Pendirian Klinik Rawat Inap 2024: Bangunan, SDM, dan Peralatan

Berdasarkan Permenkes No. 17 Tahun 2024, pendirian klinik rawat inap memerlukan pemenuhan persyaratan bangunan, sumber daya manusia, peralatan, dan prasarana yang lebih ketat dibandingkan klinik rawat jalan. Klinik rawat inap harus memiliki minimal 5 dan maksimal 20 tempat tidur, dilengkapi instalasi farmasi, laboratorium, ruang gawat darurat, dapur gizi, serta ambulans. Artikel ini menyajikan checklist lengkap seluruh persyaratan pendirian klinik rawat inap berdasarkan regulasi terbaru.

Persyaratan Umum Klinik Rawat Inap

Klinik rawat inap adalah klinik yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan sekaligus rawat inap. Berdasarkan Permenkes 17/2024, klinik rawat inap dapat berbentuk klinik pratama rawat inap maupun klinik utama rawat inap. Keduanya memiliki persyaratan dasar yang sama, namun klinik utama rawat inap memiliki standar tambahan terkait tenaga medis spesialis dan cakupan tindakan.

Klinik yang menyelenggarakan rawat inap harus memiliki tempat tidur pasien paling sedikit 5 (lima) buah dan paling banyak 20 (dua puluh) buah. — Permenkes 17/2024

Kapasitas ini meningkat signifikan dari Permenkes 9/2014 yang hanya memperbolehkan maksimal 10 tempat tidur. Durasi rawat inap diberikan paling lama 5 hari untuk klinik pratama, dan paling lama 7 hari untuk klinik utama (sesuai Permenkes 11/2025). Pasien yang membutuhkan perawatan lebih lama harus dirujuk secara terencana ke rumah sakit.

Tabel Checklist Persyaratan Pendirian

Kategori Persyaratan Keterangan
Bangunan & Ruangan Ruang administrasi dan pendaftaran Wajib
Ruang tunggu Wajib
Ruang pemeriksaan (minimal 7 m²) Wajib, 7,2 m² per Permenkes 11/2025
Ruang tindakan Wajib, dapat digabung dengan ruang periksa
Ruang rawat inap (5-20 TT) Jarak antar tepi tempat tidur minimal 1 meter
Ruang gawat darurat Wajib untuk rawat inap
Kamar mandi/WC pasien Aksesibel untuk disabilitas dan lansia
Tempat parkir Termasuk area parkir ambulans
Unit Penunjang Instalasi farmasi Wajib, dipimpin apoteker
Ruang laboratorium Wajib untuk rawat inap
Ruang dapur gizi Wajib untuk rawat inap
Ruang sterilisasi Wajib terpisah untuk rawat inap
Gudang umum Penyimpanan logistik non-medis
SDM Minimum (Pratama) 2 dokter dan/atau dokter gigi Memiliki SIP aktif
Perawat Sesuai analisis beban kerja
Apoteker + tenaga teknis kefarmasian Wajib untuk rawat inap
Tenaga gizi, ATLM, tenaga laundry Wajib untuk rawat inap
SDM Minimum (Utama) 1 dokter spesialis + 1 dokter umum Memiliki SIP aktif
Seluruh SDM klinik pratama rawat inap Ditambah persyaratan spesialis
Dokter anestesi (jika ada tindakan bedah) Wajib jika menggunakan anestesi umum
Prasarana Instalasi sanitasi dan pengolahan limbah Termasuk limbah B3
Instalasi listrik + genset Wajib sumber cadangan untuk rawat inap
Sistem pencegahan kebakaran APAR dan jalur evakuasi
Ambulans Wajib untuk klinik rawat inap
Sistem gas medis Oksigen dan gas medis lainnya
Sistem tata udara/ventilasi Alami atau mekanis (AC/kipas)
Sumber air bersih Memadai untuk operasional

Persyaratan Bangunan

Bangunan klinik rawat inap harus memenuhi ketentuan berikut berdasarkan Permenkes 17/2024:

Ruangan Wajib Klinik Rawat Inap

Selain ruangan standar klinik rawat jalan, klinik rawat inap wajib memiliki ruangan tambahan berikut:

  1. Ruang rawat inap — kapasitas 5-20 tempat tidur, jarak antar tepi tempat tidur minimal 1 meter
  2. Ruang gawat darurat — luas disesuaikan kapasitas tempat tidur, pintu minimal 1,2 meter
  3. Ruang staf klinik — area istirahat dan administrasi tenaga kesehatan
  4. Instalasi farmasi — mencakup area penerimaan resep, peracikan, penyerahan obat, konseling, penyimpanan, dan pencatatan
  5. Ruang laboratorium — lantai dan dinding tidak berpori, pencahayaan spektrum putih, pengendalian suhu dan kelembaban
  6. Ruang dapur gizi — untuk penyiapan makanan pasien rawat inap
  7. Ruang sterilisasi terpisah — wajib terpisah untuk klinik rawat inap (berbeda dengan rawat jalan yang boleh digabung)
  8. Gudang umum — penyimpanan logistik dan bahan non-medis

Jika klinik menyelenggarakan pelayanan kedokteran gigi, wajib tersedia ruang pelayanan kesehatan gigi dan mulut dengan luas minimal 9 m². Jika menyelenggarakan pelayanan persalinan, diperlukan ruang persalinan minimal 12 m² dan ruang nifas/ibu-bayi minimal 6 m².

Persyaratan Sumber Daya Manusia

Ketenagaan klinik rawat inap lebih kompleks dibandingkan rawat jalan. Permenkes 17/2024 mensyaratkan tenaga kesehatan dan non-kesehatan yang mencakup seluruh aspek pelayanan rawat inap.

Tenaga Medis

Untuk klinik pratama rawat inap, tenaga medis minimum terdiri dari:

Untuk klinik utama rawat inap:

Tenaga Kesehatan Pendukung

Klinik rawat inap (baik pratama maupun utama) wajib memiliki tenaga kesehatan pendukung berikut:

Tenaga Kesehatan Keterangan Persyaratan
Apoteker Penanggung jawab kefarmasian (PJKF) STR dan SIPA aktif
Tenaga teknis kefarmasian Pendukung pelayanan farmasi STR dan SIK aktif
Perawat Pelayanan keperawatan rawat inap dan rawat jalan STR dan SIP aktif, jumlah sesuai beban kerja
Tenaga gizi (nutrisionis) Pengelolaan gizi pasien rawat inap STR aktif
ATLM (Ahli Teknologi Laboratorium Medik) Pelayanan laboratorium STR dan SIP aktif
Tenaga laundry Pengelolaan linen dan laundry Tenaga non-kesehatan

Jumlah tenaga kesehatan disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja. — Permenkes 17/2024

Struktur Organisasi

Klinik rawat inap wajib memiliki struktur organisasi yang mencakup:

Persyaratan Peralatan

Peralatan klinik rawat inap harus memenuhi standar keamanan dan kelayakan. Berikut peralatan esensial berdasarkan fungsi ruangan:

Peralatan Ruang Pemeriksaan dan Tindakan

Peralatan Ruang Rawat Inap

Peralatan Ruang Gawat Darurat

Peralatan Tambahan Klinik Utama (Jika Melakukan Tindakan Bedah)

Persyaratan Prasarana

Prasarana merupakan infrastruktur pendukung yang membedakan klinik rawat inap dari rawat jalan. Permenkes 17/2024 mewajibkan prasarana berikut:

  1. Instalasi sanitasi — sistem pengolahan air limbah domestik dan medis, termasuk limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
  2. Instalasi listrik — dengan sumber daya cadangan (genset) yang mampu mendukung operasional kritis selama pemadaman
  3. Sistem pencegahan kebakaran — APAR (Alat Pemadam Api Ringan), jalur evakuasi, dan titik kumpul yang jelas
  4. Ambulans — wajib tersedia untuk klinik rawat inap, berfungsi untuk rujukan dan transportasi pasien darurat
  5. Sistem gas medis — instalasi oksigen dan gas medis lainnya yang memenuhi standar keamanan
  6. Sistem tata udara — ventilasi alami atau mekanis (AC, kipas) dengan standar suhu dan kelembaban yang memadai
  7. Sistem pencahayaan — rata-rata 200-350 lux, disesuaikan fungsi ruangan
  8. Sumber air bersih — memadai untuk seluruh kebutuhan operasional dan pasien

Proses Perizinan Klinik Rawat Inap

Perizinan klinik rawat inap dilakukan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach). Berikut langkah-langkah umum proses perizinan:

  1. Persiapan badan usaha — mendirikan badan hukum (PT, yayasan, atau koperasi) melalui AHU Online Kemenkumham
  2. Pendaftaran OSS — membuat akun dan mendaftarkan kegiatan usaha klinik rawat inap di portal OSS
  3. Pemenuhan standar — memastikan seluruh persyaratan bangunan, SDM, peralatan, dan prasarana terpenuhi
  4. Self assessment — mengisi formulir penilaian mandiri sesuai standar yang ditetapkan
  5. Verifikasi lapangan — tim dinas kesehatan melakukan kunjungan verifikasi ke lokasi klinik
  6. Penerbitan Sertifikat Standar — jika memenuhi syarat, sertifikat standar usaha diterbitkan melalui OSS dalam waktu paling lama 25 hari kerja
  7. Pelaporan berkala — klinik wajib melaporkan kegiatan secara berkala melalui sistem informasi kesehatan

Setelah memperoleh perizinan berusaha, klinik wajib melakukan akreditasi paling lambat 2 (dua) tahun sejak izin pertama diterbitkan.

Kesiapan Sistem Informasi

Permenkes 17/2024 mewajibkan seluruh klinik menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) yang terintegrasi dengan SATUSEHAT. Untuk klinik rawat inap, kebutuhan sistem informasi lebih kompleks karena mencakup:

Bagi klinik rawat inap yang bercita-cita meningkat menjadi RS Tipe D, memulai penerapan sistem informasi kesehatan sejak awal sangat dianjurkan. RS Tipe D wajib memiliki SIMRS (Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit) yang terintegrasi penuh, sehingga pengalaman mengelola RME di tingkat klinik akan mempermudah transisi.

Update: Permenkes 11 Tahun 2025

Permenkes 11/2025 membawa beberapa penyesuaian penting untuk klinik rawat inap:

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa modal minimum untuk mendirikan klinik rawat inap?

Regulasi tidak menetapkan nominal modal minimum. Namun, dengan kebutuhan bangunan permanen, 5-20 tempat tidur, ambulans, genset, serta seluruh peralatan dan SDM yang dipersyaratkan, estimasi investasi awal sangat bervariasi tergantung lokasi dan skala klinik.

Apakah klinik rawat inap harus berbentuk badan hukum?

Berdasarkan Permenkes 17/2024, perizinan berusaha klinik dilakukan melalui sistem OSS-RBA. Klinik rawat inap umumnya memerlukan badan usaha berbentuk PT, yayasan, atau koperasi untuk pendaftaran di sistem OSS.

Berapa lama proses perizinan klinik rawat inap?

Jangka waktu penerbitan perizinan berusaha (Sertifikat Standar) paling lama 25 hari kerja setelah seluruh persyaratan dipenuhi dan verifikasi lapangan selesai. Persiapan pemenuhan persyaratan bangunan dan SDM memerlukan waktu tambahan yang bervariasi.

Apakah klinik rawat inap wajib memiliki ambulans?

Ya, ambulans merupakan prasarana wajib untuk klinik yang menyelenggarakan rawat inap. Ambulans berfungsi untuk rujukan dan transportasi pasien darurat ke rumah sakit.

Apa perbedaan persyaratan klinik pratama dan utama rawat inap?

Perbedaan utama terletak pada tenaga medis: klinik pratama memerlukan minimal 2 dokter umum, sedangkan klinik utama memerlukan minimal 1 dokter spesialis dan 1 dokter umum. Klinik utama juga boleh melakukan tindakan bedah dengan anestesi umum dan memiliki durasi rawat inap hingga 7 hari (per Permenkes 11/2025).

Share
Konsultasi Gratis
Klinik Anda Sedang
Bertransisi ke RS Tipe D?
MedMinutes SIMRS & RME siap untuk klinik utama rawat inap — dari rekam medis elektronik hingga bridging BPJS.
Konsultasi SIMRS Klinik
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru