12 Kriteria Teknis SIMRS untuk Integrasi SatuSehat: Checklist Mandiri Direktur RS
Sebanyak 1.306 rumah sakit di Indonesia menerima sanksi administratif dari Kementerian Kesehatan karena belum memenuhi ketentuan implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) sesuai Permenkes Nomor 24 Tahun 2022. Sebagian besar masalah berakar pada sisi teknis: SIMRS belum mampu mengirimkan data ke platform SatuSehat dalam format dan struktur yang diwajibkan regulasi—meski beberapa RS bahkan sudah memiliki modul pencatatan digital.
Sebagai Direktur RS, memahami persis kriteria teknis ini adalah langkah pertama untuk menghindari risiko penurunan akreditasi atau pembekuan izin operasional. Artikel ini menyediakan checklist 12 kriteria teknis yang dapat dijadikan panduan audit mandiri—tanpa harus bergantung penuh pada penjelasan vendor.
Konteks: Mengapa Integrasi SatuSehat Berbeda dari Sekadar "Punya RME"
SatuSehat adalah platform interoperabilitas data kesehatan nasional yang dikelola Kementerian Kesehatan. Setiap fasyankes wajib mengirimkan data klinis dari RME ke SatuSehat menggunakan standar HL7 FHIR R4 (Fast Healthcare Interoperability Resources versi 4)—standar internasional untuk pertukaran data kesehatan elektronik.
Permenkes 24/2022 Pasal 3 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan RME paling lambat 31 Desember 2023. Peraturan ini juga menetapkan bahwa RME harus terhubung secara interoperabel dengan SatuSehat. Artinya, RS yang SIMRS-nya hanya memiliki form digital tanpa kemampuan kirim data FHIR ke SatuSehat tetap dianggap belum patuh.
Sanksi yang ditetapkan melalui SE YM.02.02/D/971/2026 mencakup penurunan satu tingkat status akreditasi: dari Paripurna menjadi Utama (1.067 RS), dari Utama menjadi Madya (177 RS), dan dari Madya menjadi tidak terakreditasi (51 RS). Sebanyak 11 RS mendapat rekomendasi pembekuan izin operasional karena belum terakreditasi dan sudah beroperasi lebih dari dua tahun.
12 Kriteria Teknis SIMRS: Checklist Mandiri
Kategori A — Infrastruktur Teknis (Kriteria 1–3)
Kriteria 1: Dukungan Standar HL7 FHIR R4
SIMRS harus mampu menghasilkan dan mengirimkan data dalam format HL7 FHIR R4. FHIR merepresentasikan setiap entitas klinis dan administratif sebagai "resource" dengan struktur data baku yang dapat saling terhubung. Ini bukan API generik—vendor perlu menunjukkan bahwa resource spesifik seperti Encounter, Condition, dan MedicationRequest sudah didukung.
Poin cek: Minta vendor mendemonstrasikan pengiriman resource Encounter ke environment staging SatuSehat. Jika tidak ada log konfirmasi dari staging, integrasi belum berjalan nyata.
Kriteria 2: Autentikasi OAuth 2.0 Client Credentials
Seluruh komunikasi antara SIMRS dan SatuSehat diamankan dengan OAuth 2.0 menggunakan grant type client_credentials. Token akses berlaku satu jam dan harus diperbarui secara otomatis oleh sistem—bukan secara manual oleh operator.
Poin cek: Token yang expired tanpa auto-refresh akan menyebabkan kegagalan kirim data secara diam-diam, tanpa peringatan kepada pengguna. Konfirmasi ke vendor bahwa modul bridging mengelola siklus token secara otomatis.
Kriteria 3: Integration Gateway / Middleware Bridging
Diperlukan lapisan middleware antara SIMRS dan SatuSehat yang menjalankan empat fungsi: transformasi format data dari model internal SIMRS ke FHIR R4, antrian pengiriman saat jaringan tidak stabil, mekanisme retry otomatis jika pengiriman gagal, dan audit log setiap transaksi.
Poin cek: RS yang tidak memiliki middleware khusus perlu memastikan vendor SIMRS menyediakan modul bridging terintegrasi atau mendukung koneksi ke solusi bridging pihak ketiga.
Kategori B — Master Data Prerequisites (Kriteria 4–7)
Empat resource berikut adalah prerequisites wajib: harus tersedia dan terverifikasi sebelum data klinis apa pun dapat dikirim ke SatuSehat. Tanpa keempatnya, seluruh transaksi klinis akan ditolak platform.
Kriteria 4: Organization Resource Terverifikasi
Data identitas RS—nama resmi, kode fasilitas, alamat—harus terdaftar sebagai Organization resource di SatuSehat dan telah memperoleh ID organisasi yang valid dari Kemenkes. ID ini menjadi referensi dalam setiap resource klinis yang dikirimkan.
Poin cek: Akses portal developer SatuSehat (satusehat.kemkes.go.id) untuk memverifikasi apakah Organization RS sudah terdaftar dan memiliki ID aktif.
Kriteria 5: Location Resource per Unit Layanan
Setiap unit, poli, bangsal, IGD, atau ruang tindakan harus terdaftar sebagai Location resource yang terpisah. SatuSehat menggunakan referensi Location untuk memetakan data klinis ke lokasi layanan spesifik di dalam RS.
Poin cek: Inventarisasi seluruh unit layanan aktif. Setiap Encounter yang dikirim harus mereferensikan Location yang valid—Encounter tanpa referensi Location yang terdaftar akan gagal validasi.
Kriteria 6: Practitioner Resource + IHS Number
Setiap dokter dan tenaga medis yang berpraktik di RS harus memiliki IHS Number (Identitas Tenaga Kesehatan Nasional) yang terdaftar di SatuSehat sebagai Practitioner resource. IHS Number ini menjadi referensi wajib dalam Encounter dan MedicationRequest.
Poin cek: Pastikan SIMRS menyimpan IHS Number untuk setiap tenaga medis aktif. Tenaga medis yang belum memiliki IHS Number perlu mendaftar secara mandiri ke Kemenkes sebelum data terkait mereka dapat dikirim.
Kriteria 7: Patient Resource + Validasi NIK
Setiap pasien harus diidentifikasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). SIMRS harus mampu memvalidasi data pasien ke SatuSehat dan menyimpan ID Pasien Nasional yang dikembalikan platform sebagai referensi untuk transaksi klinis selanjutnya.
Poin cek: Proses pendaftaran pasien baru di SIMRS harus sudah terintegrasi dengan validasi NIK ke SatuSehat. Pasien tanpa NIK yang tervalidasi akan menyulitkan pengiriman data klinis episode tersebut.
Kategori C — Modul Klinis Inti (Kriteria 8–11)
Kriteria 8: Encounter Resource (Data Kunjungan)
Setiap kunjungan pasien—rawat jalan, rawat inap, maupun IGD—wajib dikirimkan sebagai Encounter resource. Encounter adalah fondasi seluruh data klinis: resource Condition, MedicationRequest, Observation, dan lainnya semuanya harus mereferensikan Encounter yang relevan. Tanpa Encounter yang valid, tidak ada data klinis yang dapat dikirimkan.
Poin cek: Pastikan modul pendaftaran SIMRS mengirim Encounter ke SatuSehat pada saat pasien mulai terdaftar atau check-in, bukan hanya saat discharge.
Kriteria 9: Condition Resource (Diagnosis ICD-10 WHO 2010)
Diagnosis utama dan diagnosis sekunder harus dikodekan menggunakan ICD-10 versi WHO 2010—bukan ICD-10-CM versi Amerika yang berbeda secara kode spesifik. Setiap kode diagnosis dikirim sebagai Condition resource yang terhubung ke Encounter terkait.
Poin cek: Verifikasi bahwa tabel kode ICD-10 dalam SIMRS menggunakan versi WHO 2010. Kode yang hanya ada di ICD-10-CM Amerika tidak dikenali sistem dan akan menyebabkan klaim gagal terproses.
Kriteria 10: Medication Resources (Resep dan Pemberian Obat)
Dua resource farmasi harus dikirim: MedicationRequest (resep yang ditulis dokter) dan MedicationDispense (obat yang benar-benar diberikan apoteker). Keduanya wajib dikirim secara terpisah—tidak cukup hanya salah satu—karena mewakili dua kejadian klinis yang berbeda.
Poin cek: Pastikan modul farmasi SIMRS memiliki bridging terpisah untuk MedicationRequest dari dokter dan MedicationDispense dari apotek, keduanya terhubung ke Encounter yang sama.
Kriteria 11: Observation Resource (Hasil Klinis Terstandar)
Hasil pemeriksaan laboratorium dan tanda vital dikirim sebagai Observation resource. Kode pemeriksaan laboratorium menggunakan standar LOINC (Logical Observation Identifiers Names and Codes) untuk konsistensi data lintas sistem.
Poin cek: Modul laboratorium SIMRS harus sudah dipetakan ke kode LOINC yang relevan. Tanpa mapping LOINC, hasil lab tidak dapat diinterpretasikan secara standar oleh platform nasional.
Kategori D — Keamanan Data dan Kelangsungan Sistem (Kriteria 12)
Kriteria 12: Keamanan Data, Enkripsi, dan Backup Berkala
Permenkes 24/2022 mewajibkan penyimpanan RME memenuhi tiga prinsip: keamanan fisik, keamanan jaringan, dan keamanan sistem aplikasi. Seluruh komunikasi data ke SatuSehat harus menggunakan HTTPS/TLS. Penyimpanan harus menggunakan media digital tersertifikasi—termasuk cloud yang sesuai ketentuan—disertai sistem cadangan (backup) yang disimpan di lokasi berbeda, dilaksanakan secara berkala, dan terdokumentasi dalam SOP fasilitas.
Poin cek: Periksa apakah penyedia cloud yang digunakan RS memiliki sertifikasi yang diakui. Pastikan backup dijalankan terjadwal (bukan manual), lokasi penyimpanan backup berbeda dari server utama, dan prosedur recovery pernah diuji setidaknya sekali dalam setahun.
Cara Menilai Kesiapan SIMRS Tanpa Bergantung Penuh pada Vendor
Evaluasi mandiri ini dapat dilakukan Direktur RS dalam empat sesi kerja bersama tim IT dan perwakilan vendor SIMRS:
Sesi 1 — Verifikasi Infrastruktur (Kriteria 1–3): Minta vendor menunjukkan log pengiriman data ke environment staging SatuSehat. Jika tidak ada log, atau vendor mengklaim integrasi sudah berjalan tanpa bisa menunjukkan bukti dari staging, perlu investigasi lebih lanjut.
Sesi 2 — Cek Prerequisites (Kriteria 4–7): Akses portal developer SatuSehat untuk memverifikasi apakah Organization, Location, dan Practitioner RS sudah terdaftar dan memiliki ID valid. Ini dapat dikerjakan tim IT RS sendiri tanpa perlu akses kode SIMRS.
Sesi 3 — Uji Kirim Data Klinis (Kriteria 8–11): Minta IT membuat test encounter di staging SatuSehat lengkap dengan Condition, MedicationRequest, dan Observation. Respons sukses dari staging adalah bukti bahwa modul klinis sudah siap secara teknis.
Sesi 4 — Audit Keamanan (Kriteria 12): Periksa SOP backup, catat tanggal terakhir backup dieksekusi, dan verifikasi sertifikasi cloud provider. Jika SOP belum tertulis, itu sendiri adalah temuan yang perlu diselesaikan sebelum audit akreditasi.
Dasar Hukum
- Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Pasal 3 mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan RME; ketentuan interoperabilitas RME dengan platform SatuSehat serta standar penyimpanan berbasis cloud bersertifikat dengan backup berkala.
- SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes dan Penerapan Sanksi Administratif — menetapkan tenggat dan mekanisme pembinaan.
- SE Dirjen Yankes No. YM.02.02/D/971/2026 (11 Maret 2026) — sanksi administratif terhadap 1.306 RS yang belum memenuhi standar RME dan integrasi SatuSehat; rincian jenis sanksi dan mekanisme pemulihan status.
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — landasan hukum interoperabilitas data kesehatan nasional dan kewajiban Satu Data Kesehatan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah SIMRS yang sudah ada modul RME otomatis lolos kriteria SatuSehat?
Tidak otomatis. Memiliki modul RME berbeda dengan memenuhi standar integrasi SatuSehat. SIMRS bisa memiliki form pencatatan digital yang berfungsi baik secara internal, tetapi jika belum mampu mengirimkan data dalam format HL7 FHIR R4 ke platform SatuSehat, RS tetap masuk kategori belum patuh menurut regulasi yang berlaku.
Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengintegrasikan SIMRS dengan SatuSehat?
Berdasarkan pengalaman implementasi di berbagai RS, proses integrasi membutuhkan waktu 12 hingga 19 minggu untuk RS dengan SIMRS yang sudah mapan. RS dengan SIMRS lama atau sistem yang sangat dikustomisasi bisa membutuhkan waktu lebih lama, mulai dari asesmen vendor, pengembangan middleware, pengujian di environment staging SatuSehat, hingga go-live ke production.
Apa yang terjadi jika SIMRS tidak mendukung FHIR R4?
RS perlu mengevaluasi apakah vendor SIMRS yang ada bersedia dan mampu mengembangkan modul FHIR R4 dalam waktu yang reasonable. Jika tidak, ada dua opsi: mengganti SIMRS ke vendor yang sudah mendukung FHIR R4, atau menambahkan middleware bridging dari pihak ketiga yang mampu mentransformasi data SIMRS ke format FHIR sebelum dikirim ke SatuSehat.
Apakah SIMRS open source seperti Khanza memenuhi kriteria integrasi SatuSehat?
Khanza secara komunitas sudah memiliki modul bridging SatuSehat, tetapi kesiapannya bergantung pada versi yang digunakan RS dan apakah modul tersebut sudah diperbarui untuk standar FHIR R4 terkini. RS yang menggunakan Khanza perlu memverifikasi status bridging versi spesifik ke komunitas pengembang atau forum resmi Khanza, dan tidak dapat bergantung pada asumsi bahwa semua versi sudah terintegrasi penuh.
Dokumen apa yang perlu disiapkan untuk audit kepatuhan RME?
Dokumen utama yang perlu disiapkan mencakup: log pengiriman data ke SatuSehat sebagai bukti integrasi aktif berjalan, SOP backup beserta rekam jejak pelaksanaannya, sertifikasi cloud provider yang digunakan, dan daftar IHS Number seluruh tenaga medis aktif. Seluruh dokumen ini juga relevan untuk persiapan survei akreditasi STARKES Bab MRMIK yang memeriksa standar manajemen rekam medis dan informasi klinik.
Sumber
- Kementerian Kesehatan RI, Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis, peraturan.bpk.go.id, 2022.
- Kemenkes RI, Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No. YM.02.02/D/971/2026 tentang Sanksi Administratif Implementasi RME, 11 Maret 2026 (dikonfirmasi pemberitaan: Tempo.co, Masakini.co, Dialeksis.com, 2026).
- Platform SatuSehat Kemenkes RI, Dokumentasi Teknis FHIR R4 — Prerequisites dan Resource Interoperabilitas, satusehat.kemkes.go.id, 2024–2026.
- Kemenkes RI, SE No. HK.02.01/MENKES/1030/2023 tentang Penyelenggaraan RME di Fasyankes dan Penerapan Sanksi Administratif, keslan.kemkes.go.id, 2023.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











