📚 Bagian dari panduan: Panduan INA-CBG & iDRG

30 Hari vs 7+23 Hari: Memahami Dua Skema Obat Kronis BPJS yang Sering Tertukar

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 13 menit baca
30 Hari vs 7+23 Hari: Memahami Dua Skema Obat Kronis BPJS yang Sering Tertukar

30 Hari vs 7+23 Hari: Memahami Dua Skema Obat Kronis BPJS yang Sering Tertukar

Tiga durasi yang sering dikira sama padahal berasal dari tiga regulasi berbeda: 30 hari untuk obat Program Rujuk Balik (PRB) di FKTP, 7 hari pertama paket INA-CBG di FKRTL, dan 23 hari berikutnya Non-INA-CBG di FKRTL. Tiga skema, tiga konteks pasien, tiga jalur tagihan. Artikel ini meluruskan kebingungan yang sering muncul di tim casemix dan farmasi rumah sakit, langsung dari sumber primer.

Banyak ringkasan beredar online yang menyamakan "23 hari obat kronis" dengan "obat PRB". Padahal keduanya datang dari pasal yang berbeda, untuk pasien dengan status klinis yang berbeda, dan ditagihkan ke BPJS Kesehatan melalui mekanisme yang berbeda pula. Kalau dua hal ini tertukar di workflow apoteker atau di pengajuan klaim, hasilnya bisa berupa temuan audit, klaim pending, atau pasien yang tidak mendapat obat sesuai haknya.

Mari kita pisahkan satu per satu.

Kenapa Aturan Ini Sering Tertukar?

Ada tiga sebab umum.

Pertama, angka 30 hari muncul di kedua skema, tapi dengan jalur tagihan yang berbeda. PRB di FKTP memang 30 hari per peresepan dalam satu jalur Non-Kapitasi. Sementara di FKRTL non-PRB, total kebutuhan satu bulan juga 30 hari, tetapi dipecah menjadi 7 hari INA-CBG dan 23 hari Non-INA-CBG. Sekilas sama-sama "obat sebulan", padahal mekanisme klaimnya berbeda total.

Kedua, banyak ringkasan informal di internet menyebut "23 hari obat PRB" sebagai shorthand. Ini tidak akurat. Angka 23 hari berasal dari Permenkes No. 3 Tahun 2023 Pasal 41 untuk pasien yang masih ditangani di FKRTL, sedangkan 30 hari PRB diatur lewat Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik dengan landasan Permenkes No. 28 Tahun 2014.

Ketiga, beberapa rumah sakit mencampur dua mekanisme di sistem peresepan internalnya. Akibatnya pasien non-PRB diberi obat 30 hari dengan tagihan Non-INA-CBG penuh, atau pasien PRB justru diminta kontrol ulang setiap minggu seperti pasien FKRTL biasa. Keduanya tidak sesuai regulasi.

Untuk meluruskannya, kita perlu kembali ke konteks pasien sebelum bicara durasi.

Skema 1: Obat PRB di FKTP — 30 Hari per Peresepan

PRB adalah Program Rujuk Balik. Pasien kronis yang sudah masuk program ini memenuhi tiga syarat: kondisinya stabil menurut penilaian dokter spesialis di FKRTL, masuk salah satu dari sembilan diagnosis yang dimasukkan ke skema PRB, dan sudah dirujuk balik untuk dikelola di FKTP (puskesmas, klinik pratama, atau dokter keluarga) dengan obat dari apotek jejaring BPJS.

Untuk pasien dalam kondisi ini, durasinya jelas. Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik menyatakan: "Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 (tiga puluh) hari setiap kali peresepan dan harus sesuai dengan Daftar Obat Formularium Nasional untuk Obat Program Rujuk Balik." Ini bukan rekomendasi, ini batas atas yang dipakai BPJS Kesehatan saat memvalidasi klaim apotek PRB.

Iterasi Resep dan Konvensi Operasional

Konvensi operasional yang berlaku di apotek PRB adalah pasien dapat mengambil obat selama tiga bulan berturut-turut sebelum diwajibkan kontrol ulang ke FKTP, dan secara periodik kembali ke spesialis FKRTL untuk evaluasi. Iterasi tiga kali ini disebutkan di Buku Panduan PRB BPJS dan dijalankan apotek jejaring di lapangan, namun perlu dicatat bahwa iterasi resep adalah konvensi operasional yang dijalankan apotek PRB, bukan pasal regulasi eksplisit. Jadi kalau ada yang menyebut "Permenkes mengatur iter 3 kali," itu overclaim. Yang akurat: durasi 30 hari per peresepan diatur Permenkes 28/2014 dan Buku Panduan PRB BPJS, sedangkan iterasi 3 bulan adalah praktik operasional turunan.

Mekanisme Tagihan PRB

Klaim obat PRB tidak masuk paket kapitasi FKTP. Apotek jejaring BPJS yang melayani resep PRB mengajukan tagihan terpisah melalui jalur Tarif Non-Kapitasi sesuai Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024 Pasal 26 ayat 8 sampai 10 dan Pasal 28 ayat 3. Pasien tidak membayar selisih sepanjang resep sesuai Formularium Nasional dan kuantitasnya dalam batas 30 hari per peresepan.

Konteks pasien dan mekanisme tagihan adalah dua hal yang harus dicocokkan sebelum apotek menebus resep. Inilah yang membedakan skema 1 dari skema 2.

Skema 2: Obat Kronis FKRTL Non-PRB — 7 Hari INA-CBG + 23 Hari Non-INA-CBG

Pasien kronis yang belum stabil, belum eligible PRB, atau memang masih membutuhkan pengelolaan langsung dari dokter spesialis di FKRTL tetap berhak mendapat obat untuk kebutuhan satu bulan. Hanya saja jalur tagihannya berbeda dari PRB.

Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program JKN, yang mencabut Permenkes No. 52 Tahun 2016, mengatur dua pasal yang sering dirujuk bersamaan oleh tim casemix: Pasal 40 untuk komponen INA-CBG dan Pasal 41 untuk komponen Non-INA-CBG.

7 Hari Pertama: Sudah Termasuk Paket INA-CBG

Pasal 40 Permenkes 3/2023 menetapkan bahwa pelayanan obat dan bahan medis habis pakai, termasuk pemberian sekurang-kurangnya 7 hari obat penyakit kronis, sudah masuk Tarif INA-CBG. Artinya rumah sakit tidak menagihkan komponen 7 hari pertama secara terpisah, karena nilainya sudah ter-bundle di paket pelayanan rawat jalan atau rawat inap yang dipulangkan.

Frasa "sekurang-kurangnya" penting. Ini batas bawah, bukan batas atas. Rumah sakit boleh memberi obat lebih dari 7 hari di komponen INA-CBG, namun nilai paketnya tidak naik. Yang naik adalah biaya yang ditanggung rumah sakit kalau resep dipanjangkan tanpa pemisahan komponen.

23 Hari Berikutnya: Tarif Non-INA-CBG

Pasal 41 Permenkes 3/2023 mengatur sisa kebutuhan obat kronis. Tarif Non-INA-CBG untuk obat penyakit kronis dibayarkan untuk pemberian obat kronis paling banyak 23 hari, sehingga total kebutuhan satu bulan tertutup. Mekanisme 7+23 ini sebenarnya warisan operasional dari Surat Edaran Menkes HK/Menkes/32/I/2014 yang kemudian ditegaskan ulang lewat Permenkes 52/2016 dan kini Permenkes 3/2023.

Untuk obat kronis dengan sediaan tidak terbagi, misalnya inhaler atau insulin pen yang sukar dipotong proporsional ke 23 hari pasti, pembayaran Non-INA-CBG diberlakukan secara proporsional 23 hari. Tim casemix biasanya mengonversi ini berdasarkan satuan kemasan terkecil yang masih klinis aman.

Total siklus 7+23 menutup kebutuhan 30 hari. Sama-sama satu bulan dengan skema PRB di FKTP, tetapi dua jalur tagihan, dua dokumen pengajuan, dua titik validasi.

Tabel Komparasi Tiga Jalur

Aspek PRB di FKTP Kronis FKRTL Non-PRB
Regulasi sumber durasi Buku Panduan Praktis BPJS PRB; Permenkes 28/2014 Permenkes 3/2023 Pasal 40-41
Status pasien Stabil, masuk 9 diagnosis PRB, sudah dirujuk balik Belum stabil, belum eligible PRB, masih dipantau spesialis FKRTL
Durasi per peresepan 30 hari 7 hari (INA-CBG) + 23 hari (Non-INA-CBG)
Mekanisme tagihan Tarif Non-Kapitasi, klaim apotek jejaring (Per BPJS 3/2024) INA-CBG ter-bundle di paket; Non-INA-CBG dibayar terpisah
Formularium Fornas Obat PRB Fornas + Formularium RS
Iterasi resep Hingga 3 bulan berturut-turut sebelum kontrol ulang (konvensi operasional) Per kunjungan kontrol spesialis FKRTL
Titik pengambilan Apotek jejaring BPJS / FKTP Instalasi farmasi RS atau apotek mitra FKRTL
Transisi Pasien kembali ke FKRTL bila kondisi tidak stabil Pasien dapat dirujuk balik ke PRB bila sudah stabil

Sembilan diagnosis yang masuk skema PRB diatur dalam Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/1645/2024 tentang Tata Laksana PRB: Diabetes Mellitus, Hipertensi, Penyakit Jantung, Asma, PPOK, Epilepsi, Stroke, Skizofrenia, dan SLE. Penting dicatat bahwa Kepmenkes 1645/2024 mengatur tata laksana klinis seperti kriteria stabil dan kewajiban rujuk balik, bukan durasi resep eksplisit. Jadi rujukan utama untuk angka durasi tetap ke Buku Panduan PRB BPJS dan Permenkes 28/2014, bukan ke Kepmenkes 1645/2024.

Mismatch yang Sering Ditemui di Audit Klaim

Dalam pengalaman tim casemix di banyak rumah sakit, ada tiga pola mismatch yang konsisten muncul saat audit pre-submission atau saat verifikasi BPJS membalik berkas.

Pola 1: Resep > 23 Hari di FKRTL untuk Pasien Non-PRB

Dokter spesialis kadang meresepkan obat untuk satu setengah bulan atau dua bulan kepada pasien kronis yang masih dalam pengelolaannya, tanpa pasien tersebut masuk PRB. 7 hari pertama akan tetap dibayarkan dalam paket INA-CBG. 23 hari berikutnya akan dibayarkan Non-INA-CBG sesuai Pasal 41. Selisih di atas 23 hari berisiko menjadi temuan audit BPJS Kesehatan karena di luar batas yang diatur Permenkes 3/2023.

Penting untuk berhati-hati dengan bahasa di sini: secara operasional, klaim untuk durasi di luar 23 hari sering di-pending atau perlu klarifikasi. Namun "klaim ditolak" sebagai pasal regulasi eksplisit bukan formulasi yang muncul di Permenkes 3/2023. Yang lebih akurat adalah berisiko menjadi temuan audit dan berpotensi ditagihkan sebagai biaya pribadi pasien jika tidak diatur sejak awal. Ini sebabnya tim casemix biasanya melakukan validasi pre-submission.

Pola 2: Pasien Stabil Belum Di-PRB-kan Tapi Sudah Diberi 30 Hari

Kebalikannya, ada pasien yang sebenarnya sudah memenuhi kriteria PRB, kondisi stabil, masuk salah satu dari 9 diagnosis, namun belum diproses rujuk baliknya oleh tim FKRTL. Mereka tetap kontrol di FKRTL setiap bulan dan menerima obat 30 hari. Komponen di atas 23 hari kembali berisiko menjadi temuan audit, padahal seharusnya pasien ini sudah di-handover ke FKTP via PRB sehingga obat 30 hari dilayani lewat jalur Tarif Non-Kapitasi yang valid.

Pola ini umumnya muncul karena ketiadaan workflow handover yang jelas antara dokter spesialis dan tim PRB di FKRTL.

Pola 3: Nilai Klaim Obat Tidak Update KMK 730/2025

KMK No. HK.01.07/MENKES/730/2025 berlaku efektif 13 Agustus 2025 dan menggantikan KMK 1665/2024 yang sebelumnya menggantikan Kepmenkes 503/2024. KMK 730/2025 mengatur nilai klaim harga obat dengan struktur 7 regional geografis dan 4 kategori (PRB, kronis FKRTL, kemoterapi, alteplase). Yang sering terjadi: instalasi farmasi masih menggunakan tabel nilai klaim dari KMK 1665/2024 atau bahkan Kepmenkes 503/2024 saat menyusun tagihan Non-INA-CBG dan PRB. Hasilnya, selisih antara nilai yang ditagihkan dan yang dibayarkan menjadi sumber pending claim atau koreksi pasca-bayar.

Penting dicatat: KMK 730/2025 tidak mengubah angka durasi 7/23/30 hari. Yang diubah adalah nilai klaim per item obat. Durasi tetap mengacu ke Permenkes 3/2023 (untuk FKRTL) dan Buku Panduan PRB BPJS (untuk FKTP).

Implikasi untuk Tim Casemix dan Apoteker FKRTL

Memisahkan tiga skema ini bukan latihan akademis. Ini punya konsekuensi konkret di workflow harian.

Validasi PRB-eligibility sebelum durasi 30 hari. Sebelum resep 30 hari ditebus di FKTP atau apotek jejaring, pastikan pasien benar-benar sudah dalam skema PRB: SEP PRB aktif, diagnosis cocok dengan 9 yang diatur Kepmenkes 1645/2024, kondisi stabil sesuai catatan kontrol terakhir spesialis. Tanpa validasi ini, klaim apotek jejaring berisiko ditolak validasi BPJS karena tidak ada SEP PRB pendukung.

Pemisahan komponen 7 hari INA-CBG vs 23 hari Non-INA-CBG. Untuk pasien non-PRB di FKRTL, resep harus dipisah secara administratif menjadi dua komponen sejak awal: 7 hari yang sudah ter-bundle di paket INA-CBG, dan 23 hari yang ditagihkan Non-INA-CBG. Beberapa rumah sakit melakukan ini lewat split resep di sistem farmasi internal. Lainnya mengandalkan koreksi manual saat coding casemix, yang berisiko salah hitung volume.

Audit pre-submission untuk deteksi over-prescription. Audit klaim sebelum berkas dikirim ke BPJS dapat menangkap pola resep di atas 23 hari atau resep PRB tanpa SEP pendukung. Tools seperti BPJScan membantu tim casemix memetakan pola peresepan obat kronis secara cepat dari file TXT klaim, sehingga anomali durasi muncul sebelum berkas final di-submit ke verifikator BPJS. Hasil audit pre-submission yang konsisten umumnya memberikan ruang optimasi pada tingkat compliance, dengan catatan bahwa hasil bervariasi tergantung volume klaim, pola layanan, dan baseline compliance masing-masing rumah sakit.

Workflow auto-prompt durasi di sistem RME. Validasi durasi yang ditanamkan langsung di RME, di titik dokter membuat resep, lebih efektif dibanding koreksi pasca. Saat dokter memilih obat kronis, sistem otomatis menanyakan status pasien (PRB atau non-PRB) dan menampilkan batas durasi yang sesuai. RME dengan flow seperti ini mengurangi beban tim casemix dalam memperbaiki resep yang sudah keluar.

Hubungan dengan KMK 730/2025

Sekali lagi untuk menegaskan: KMK No. HK.01.07/MENKES/730/2025 bukan regulasi yang mengubah durasi obat kronis. Yang diubah adalah nilai klaim per item obat untuk empat kategori: obat PRB, obat penyakit kronis di FKRTL, obat kemoterapi, dan alteplase. Struktur tarifnya juga dipecah ke 7 regional geografis untuk mencerminkan perbedaan biaya logistik antar daerah.

Bagi tim farmasi RS dan apotek jejaring PRB, ini berarti tabel referensi internal harus diperbarui ke daftar nilai klaim KMK 730/2025 sejak 13 Agustus 2025. Selama ini banyak instalasi farmasi yang masih merujuk ke daftar lama, sehingga timbul gap antara nilai yang ditagihkan dan nilai yang dibayar BPJS. Untuk pendalaman tentang struktur 7 regional dan implikasi tarifnya, baca artikel kami tentang KMK 730/2025 dan nilai klaim obat PRB serta kronis FKRTL.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berikut hal yang sering ditanya tim casemix dan farmasi RS terkait dua skema durasi obat kronis BPJS.

Berapa lama obat PRB di FKTP?

Maksimal 30 hari per peresepan, sesuai Buku Panduan Praktis BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik dengan landasan Permenkes No. 28 Tahun 2014. Pasien dapat mengambil obat selama tiga bulan berturut-turut di apotek PRB sebelum kontrol ulang, dengan catatan iterasi tiga bulan adalah konvensi operasional, bukan pasal regulasi eksplisit.

Apa beda 7 hari dan 23 hari di FKRTL?

7 hari adalah komponen yang sudah ter-bundle di Tarif INA-CBG sesuai Pasal 40 Permenkes 3/2023, jadi tidak ditagihkan terpisah. 23 hari adalah komponen Non-INA-CBG sesuai Pasal 41 Permenkes 3/2023, ditagihkan terpisah dengan dokumen pengajuan klaim Non-INA-CBG. Total 7+23 = 30 hari, menutup kebutuhan satu bulan obat kronis pasien non-PRB di FKRTL.

Apakah pasien non-PRB bisa dapat obat 30 hari di FKRTL?

Bisa dan secara klinis itulah praktik standar. Hanya saja secara administrasi klaim, 30 hari tersebut harus dipisah menjadi 7 hari INA-CBG dan 23 hari Non-INA-CBG. Pasien tidak merasakan perbedaan, tapi tim casemix RS yang harus memisahkan komponen tagihannya sejak awal.

Bagaimana cara tagihan untuk obat 7 hari pertama?

Tidak ada tagihan terpisah. Komponen 7 hari pertama sudah masuk paket Tarif INA-CBG yang ditagihkan saat pasien pulang rawat jalan atau rawat inap. Inilah sebabnya frasa di Pasal 40 Permenkes 3/2023 menyebut "termasuk untuk pemberian sekurang-kurangnya 7 hari obat penyakit kronis."

Apakah aturan 23 hari berlaku untuk semua obat kronis?

Berlaku untuk obat penyakit kronis non-kemoterapi yang ditangani di FKRTL untuk pasien yang belum masuk PRB. Untuk sediaan tidak terbagi seperti inhaler atau insulin pen, pembayaran Non-INA-CBG diberlakukan secara proporsional 23 hari berdasarkan satuan kemasan terkecil yang klinis aman.

Apakah KMK 730/2025 mengubah durasi obat?

Tidak. KMK 730/2025 mengatur nilai klaim per item obat dalam 7 regional geografis dan 4 kategori (PRB, kronis FKRTL, kemoterapi, alteplase). Durasi tetap mengacu ke Permenkes 3/2023 untuk FKRTL dan Buku Panduan PRB BPJS untuk FKTP. KMK 730/2025 berlaku efektif 13 Agustus 2025 menggantikan KMK 1665/2024.

Apa konsekuensi resepkan obat > 23 hari untuk pasien non-PRB?

7 hari pertama tetap diakui via paket INA-CBG, 23 hari berikutnya ditagihkan Non-INA-CBG. Selisih durasi di atas 23 hari berisiko menjadi temuan audit BPJS Kesehatan karena di luar batas Pasal 41 Permenkes 3/2023. Secara operasional klaim tersebut sering di-pending dan perlu klarifikasi tambahan, sehingga tim casemix umumnya melakukan validasi pre-submission untuk mendeteksi pola ini sebelum berkas final dikirim.

Bagaimana iterasi resep PRB?

Konvensi operasional di apotek jejaring BPJS adalah pasien dapat mengambil obat selama tiga bulan berturut-turut sebelum kontrol ulang ke FKTP, dan secara periodik kembali ke spesialis FKRTL untuk evaluasi. Iterasi ini diatur lewat Buku Panduan PRB BPJS dan dijalankan secara konsisten oleh apotek jejaring, namun bukan pasal regulasi formal seperti Permenkes. Yang formal adalah batas 30 hari per peresepan.

Penutup

Tiga durasi, tiga regulasi, tiga jalur tagihan. 30 hari PRB di FKTP berasal dari Buku Panduan Praktis BPJS dengan landasan Permenkes 28/2014. 7 hari pertama di FKRTL berasal dari Pasal 40 Permenkes 3/2023 dan sudah ter-bundle di INA-CBG. 23 hari berikutnya di FKRTL berasal dari Pasal 41 Permenkes 3/2023 dan ditagihkan Non-INA-CBG. KMK 730/2025 mengatur nilai klaim per itemnya, tidak mengubah angka durasinya.

Di lapangan, kebingungan terbesar bukan soal hafal pasal, tapi soal bagaimana memastikan dokter spesialis, apoteker FKRTL, dan tim casemix bicara dengan asumsi durasi yang sama untuk pasien yang sama. Workflow validasi PRB-eligibility, pemisahan komponen 7+23 di sistem farmasi, dan audit pre-submission adalah tiga titik kontrol yang biasanya membuat angka klaim akhir cocok dengan durasi yang dilayani.

MedMinutes membantu lebih dari 50 rumah sakit di 8+ provinsi memetakan pola peresepan obat kronis dari file TXT klaim untuk menemukan area optimasi compliance. Hasil bervariasi tergantung volume klaim, pola layanan, dan baseline compliance masing-masing rumah sakit. Kalau tim casemix Anda ingin membahas potensi optimasi yang spesifik di profil klaim rumah sakit Anda, hubungi kami via WhatsApp untuk demo BPJScan singkat.

Referensi

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru