7 Langkah Optimasi Severity Level INA-CBG untuk Meningkatkan Pendapatan RS

Thesar, Business Development MedMinutes · · 15 menit baca
7 Langkah Optimasi Severity Level INA-CBG untuk Meningkatkan Pendapatan RS

Severity level INA-CBG adalah tingkat keparahan kasus yang ditetapkan oleh grouper INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) berdasarkan kombinasi kode diagnosis utama, diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi), serta prosedur yang dilakukan selama episode perawatan. Severity level ini secara langsung menentukan besaran tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dalam sistem pembayaran prospektif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).

Berdasarkan analisis di berbagai rumah sakit Indonesia, lebih dari 60-70% kasus klaim berada di severity level I (ringan), padahal sebagian besar pasien rawat inap memiliki komorbiditas yang seharusnya menaikkan severity level. Kondisi ini menunjukkan adanya under-documentation dan under-coding yang sistematis, bukan pelayanan yang memang ringan. Selisih tarif antara severity level I dan III bisa mencapai 2-3 kali lipat, sehingga potensi revenue yang tidak ter-capture sangat signifikan.

Artikel ini membahas 7 langkah konkret untuk mengoptimasi severity level secara etis, legal, dan sesuai regulasi — bukan upcoding, melainkan memastikan bahwa semua kondisi klinis yang memang ada tercatat dan terkode dengan benar.


Dasar Hukum Severity Level dan Tarif INA-CBG

Optimasi severity level harus dilakukan dalam koridor regulasi yang jelas. Berikut kerangka hukum yang mengatur:

RegulasiTentangRelevansi terhadap Severity Level
Permenkes No. 26 Tahun 2021Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan JKNMengatur definisi komorbiditas, komplikasi, aturan koding, episode rawat inap/jalan, readmisi, dan fragmentasi
Permenkes No. 3 Tahun 2023Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKNMenetapkan tarif INA-CBG per severity level untuk setiap CMG dan tipe RS
Perpres No. 59 Tahun 2024Perubahan Perpres JKNMenetapkan transisi dari INA-CBG ke iDRG dengan 5 severity level (naik dari 3)
Permenkes No. 24 Tahun 2022Rekam MedisMewajibkan RME dan dokumentasi klinis lengkap yang menjadi basis koding severity
ICD-10 WHO Volume 2 (2019)Instruction ManualPanduan internasional pemilihan kode diagnosis utama dan sekunder
Petunjuk Teknis Grouper INA-CBG Versi 6.0Panduan teknis grouperMenjelaskan algoritma penentuan severity level berdasarkan CC (Complication/Comorbidity) list

Menurut Permenkes 26/2021, komorbiditas didefinisikan sebagai penyakit yang menyertai diagnosis utama atau kondisi pasien saat masuk yang membutuhkan pelayanan/asuhan khusus. Komplikasi adalah penyakit yang timbul dalam masa pengobatan dan memerlukan pelayanan tambahan. Kedua jenis diagnosis sekunder ini adalah penentu utama severity level.


Memahami Mekanisme Severity Level INA-CBG

Dalam sistem INA-CBG yang berlaku saat ini, setiap episode perawatan diklasifikasikan ke dalam kelompok tarif berdasarkan diagnosis dan prosedur. Severity level dibagi menjadi 3 tingkat:

Severity LevelKeteranganPenentuDampak Tarif
Level I (Ringan)Kasus tanpa komplikasi dan komorbiditas signifikanDiagnosis utama saja atau dengan CC minorTarif dasar (baseline)
Level II (Sedang)Kasus dengan komplikasi atau komorbiditas ringan-sedangDiagnosis utama + CC yang masuk dalam daftar moderate CCTarif 30-60% lebih tinggi dari Level I
Level III (Berat)Kasus dengan komplikasi atau komorbiditas beratDiagnosis utama + CC yang masuk dalam daftar major CCTarif 80-200% lebih tinggi dari Level I

Contoh Dampak Severity Level terhadap Tarif

Skenario KasusKode ICD-10SeverityEstimasi Tarif
Pneumonia tanpa spesifikasiJ18.9IRp 4.200.000
Pneumonia bakterial + DM tipe 2J15.9 + E11.9IIRp 6.300.000
Pneumonia bakterial + DM tipe 2 + CKD stage 3J15.9 + E11.9 + N18.3IIIRp 9.100.000

Selisih tarif antara severity I dan III: Rp 4,9 juta per kasus. Jika RS memiliki 50 kasus serupa per bulan yang under-coded, potensi revenue yang terlewat bisa mencapai Rp 245 juta per bulan atau hampir Rp 3 miliar per tahun — hanya dari satu kelompok diagnosis.


Langkah 1: Optimalkan Dokumentasi Klinis oleh DPJP

Severity level ditentukan oleh kode diagnosis sekunder yang mencerminkan komplikasi dan komorbiditas. Jika dokter tidak mendokumentasikan kondisi penyerta secara lengkap di resume medis, coder tidak memiliki dasar legal untuk mengkode-nya.

Praktik yang Harus Diterapkan

Checklist Dokumentasi DPJP

AreaPertanyaan untuk DPJP
KomorbiditasApakah pasien memiliki DM, hipertensi, CKD, anemia, atau penyakit kronis lain yang aktif selama perawatan?
KomplikasiApakah ada komplikasi yang timbul selama perawatan (infeksi, gangguan elektrolit, efek samping obat)?
SpesifisitasApakah diagnosis sudah spesifik? (contoh: DM tipe 2 dengan nefropati vs. DM tipe 2 tanpa komplikasi)
KonsistensiApakah semua diagnosis di resume medis konsisten dengan CPPT dan hasil penunjang?

Langkah 2: Tingkatkan Akurasi Koding ICD-10

Coder harus mampu menerjemahkan narasi klinis menjadi kode ICD-10 yang spesifik dan akurat. Penggunaan kode unspecified ketika informasi klinis sudah tersedia akan menurunkan severity level.

Kode yang Harus Dihindari vs. Kode yang Tepat

Kode Kurang SpesifikKode TepatDampak
E11.9 (DM tipe 2, tanpa komplikasi)E11.2 (DM tipe 2 dengan nefropati) jika ada nefropatiCC lebih tinggi, severity naik
I10 (Hipertensi esensial)I12.9 (Hipertensi dengan CKD) jika ada CKDMenunjukkan kerusakan organ target
J18.9 (Pneumonia unspecified)J15.9 (Pneumonia bakterial) jika kultur positifKode lebih spesifik, grouper menghargai
N18.9 (CKD unspecified)N18.3 (CKD stage 3) jika GFR diketahuiStage spesifik menaikkan CC weight
D64.9 (Anemia unspecified)D50.9 (Anemia defisiensi besi) jika ada data labDiagnosis spesifik lebih bernilai

Aturan Koding yang Wajib Dipatuhi


Langkah 3: Capture Komorbiditas Secara Lengkap

Komorbiditas (penyakit penyerta yang sudah ada sebelum masuk RS) adalah faktor utama yang menaikkan severity level tetapi sering luput dari pencatatan.

10 Komorbiditas yang Paling Sering Terlewat

NoKomorbiditasCara DeteksiKode ICD-10
1Diabetes mellitus tipe 2HbA1c > 6.5%, GDS > 200 mg/dL, riwayat OAD/insulinE11.x (spesifik sesuai komplikasi)
2HipertensiTD > 140/90 mmHg berulang, riwayat antihipertensiI10 atau I11-I13 (sesuai komplikasi organ)
3CKD (Chronic Kidney Disease)GFR < 60 mL/min, kreatinin tinggiN18.1-N18.5 (sesuai stage)
4MalnutrisiBMI < 18.5, albumin < 3.5 g/dL, asesmen giziE44.0 atau E44.1
5AnemiaHb < 12 g/dL (wanita) atau < 13 g/dL (pria)D50-D64 (sesuai jenis)
6PPOKRiwayat merokok, spirometri, penggunaan bronkodilatorJ44.x
7Gagal jantungBNP tinggi, ekokardiografi, terapi diuretikI50.x (sesuai tipe)
8Gangguan elektrolitNa, K, Ca abnormal di hasil labE87.x (sesuai jenis gangguan)
9ObesitasBMI >= 30E66.x
10Atrial fibrilasiEKG, riwayat antikoagulanI48.x

Tips praktis: Cross-check resume medis dengan hasil laboratorium. Jika ada nilai lab abnormal yang mengindikasikan komorbiditas, pastikan diagnosis tersebut tercatat di resume medis dan di-kode oleh coder.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Langkah 4: Dokumentasikan Komplikasi Selama Perawatan

Komplikasi yang timbul selama perawatan juga mempengaruhi severity level. Berdasarkan Permenkes 26/2021, komplikasi adalah penyakit yang timbul dalam masa pengobatan dan memerlukan pelayanan tambahan.

Komplikasi yang Sering Terjadi tapi Jarang Dikode

Kunci Dokumentasi Komplikasi

Setiap komplikasi harus memenuhi 3 kriteria agar bisa dikode:

  1. Terdokumentasi dalam catatan medis oleh dokter
  2. Memerlukan evaluasi, monitoring, atau terapi tambahan
  3. Mempengaruhi tatalaksana atau memperpanjang Length of Stay

Langkah 5: Lakukan Clinical Coder Review Rutin

Audit koding internal adalah mekanisme kontrol kualitas yang memastikan severity level yang di-submit mencerminkan kompleksitas kasus yang sebenarnya.

Framework Review Koding

AspekMetodeFrekuensi
Sampling auditReview 10-20% kasus per bulan secara randomBulanan
Focused reviewReview kasus LOS panjang tapi severity IMingguan
Peer reviewCoder A review hasil coding Coder B dan sebaliknyaMingguan
Case conferenceDiskusi kasus kompleks antara coder dan klinisi2x per bulan

Red Flags yang Harus Di-Prioritaskan


Langkah 6: Manfaatkan Tools Analisis Klaim

Audit manual memiliki keterbatasan: lambat, bergantung pada expertise coder senior, dan sulit di-scale. Software analisis klaim dapat mempercepat proses identifikasi under-coding secara signifikan.

Apa yang Bisa Dilakukan Tools Analisis

BPJScan dari MedMinutes adalah platform yang dirancang khusus untuk analisis klaim BPJS di rumah sakit Indonesia. Dengan 78 filter analisis termasuk modul AI khusus, BPJScan menganalisis file TXT klaim dan mengidentifikasi pola under-coding, severity level yang suboptimal, dan potensi revenue yang belum ter-capture — prosesnya memakan waktu 2-5 menit untuk ratusan klaim.


Langkah 7: Bangun Budaya Dokumentasi Berbasis Tim

Optimasi severity level bukan hanya tugas coder atau casemix. Ini membutuhkan kolaborasi sistematis antara dokter, perawat, coder, dan manajemen RS.

Program Budaya Dokumentasi

A. Sosialisasi Dampak Finansial

Tunjukkan data konkret kepada DPJP tentang dampak dokumentasi terhadap pendapatan RS. Contoh: "Dari 100 kasus di departemen Anda bulan lalu, 35 kasus memiliki severity level I padahal ada komorbiditas aktif yang tidak tercatat. Estimasi revenue yang terlewat: Rp 175 juta."

B. Feedback Per-DPJP

Buat laporan bulanan per DPJP yang menunjukkan:

Kirim dengan pendekatan kolaboratif — ini tentang akurasi data, bukan menyalahkan.

C. Libatkan Komite Medik

Komite medik harus mendorong standar dokumentasi yang baik sebagai bagian dari quality improvement, bukan hanya untuk kepentingan revenue.

D. Pelatihan Berkala


Dampak dan Risiko: Under-Coding vs. Over-Coding

Penting untuk memahami bahwa optimasi severity level berada di antara dua kutub yang sama-sama merugikan:

AspekUnder-CodingOptimasi (Target)Over-Coding / Upcoding
DefinisiDiagnosis/prosedur yang terdokumentasi tidak dikodeSemua yang terdokumentasi dikode secara akurat dan spesifikDiagnosis/prosedur yang tidak terdokumentasi dikode
Dampak finansialRevenue loss Rp ratusan juta/bulanRevenue optimal sesuai pelayananRevenue inflasi yang tidak sah
LegalitasLegal tapi merugikan RSLegal dan best practiceIlegal (UU 24/2011 Pasal 65)
RisikoCash flow terganggu, RS rugiTidak ada risiko hukumSanksi administratif, denda, pidana
DeteksiAudit internal, tools analisisVerifikasi BPJS, audit KPK

Kunci utama: setiap kode diagnosis harus memiliki bukti dokumentasi di resume medis. Jika diagnosis terdokumentasi dan didukung data objektif (lab, radiologi, pemeriksaan fisik), kode tersebut wajib dimasukkan — ini bukan upcoding, melainkan akurasi.


Persiapan Transisi ke iDRG: Severity Level Bertambah Menjadi 5

Berdasarkan Perpres 59/2024, Indonesia akan bertransisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) mulai Oktober 2025. Perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap severity level:

Perbandingan INA-CBG vs. iDRG

AspekINA-CBG (Saat Ini)iDRG (Baru)
Severity level3 tingkat (I, II, III)5 tingkat
Jumlah kelompok DRG~1,077 kelompok~2,395 kelompok (+ 1,318 baru)
Data yang digunakanDiagnosis + prosedurDiagnosis + prosedur + komorbiditas + komplikasi + LOS
GranularitasRelatif kasarLebih detail dan presisi
Sensitivitas kodingModeratTinggi — setiap kode lebih berpengaruh

Apa yang Harus Disiapkan RS

  1. Tingkatkan spesifisitas koding sekarang: kebiasaan koding yang spesifik di era INA-CBG akan menjadi keunggulan di era iDRG
  2. Bangun kebiasaan dokumentasi lengkap: dengan 5 severity level, granularitas dokumentasi menjadi lebih penting
  3. Update pengetahuan coder: pastikan coder memahami CC list dan grouping logic iDRG yang berbeda dari INA-CBG
  4. Investasi di tools analisis: tools yang sudah mendukung simulasi iDRG akan menjadi kritis
  5. Simulasi dampak tarif: jalankan simulasi tarif iDRG pada data klaim historis untuk memproyeksikan dampak finansial

Studi Kasus: Dampak Optimasi Severity Level

Kasus 1: Pasien Rawat Inap dengan Multiple Komorbiditas

Pasien pria, 62 tahun, masuk dengan diagnosis pneumonia komunitas. Selama perawatan ditemukan:

SkenarioKodeSeverityTarif
Under-coded: Hanya pneumoniaJ18.9IRp 4.200.000
Optimal: Semua terdokumentasi & terkodeJ15.9 + E11.65 + N18.4 + D63.8 + I10IIIRp 9.100.000

Selisih: Rp 4.900.000 per kasus — semua diagnosis memang ada dan terdokumentasi. Ini bukan upcoding, melainkan akurasi.

Kasus 2: Pasien Bedah dengan Komplikasi Post-Op

Pasien wanita, 55 tahun, operasi histerektomi. Pasca operasi terjadi infeksi luka operasi dan gangguan elektrolit (hipokalemia).

SkenarioKodeSeverityTarif
Under-coded: Hanya prosedurN85.0 + 68.49IRp 8.500.000
Optimal: + komplikasiN85.0 + T81.4 + E87.6 + 68.49II-IIIRp 12.800.000

Selisih: Rp 4.300.000 per kasus — komplikasi memang terjadi dan terdokumentasi.

Pola Konsisten di Rumah Sakit

Dari data di berbagai RS Indonesia:


Roadmap Implementasi Optimasi Severity Level

TimelineAksiPenanggung JawabExpected Impact
Minggu 1-2Audit distribusi severity level 3 bulan terakhir, identifikasi polaKepala CasemixBaseline data CMI
Minggu 3-4Training coder pada koding komorbiditas & komplikasiKepala Casemix + Komite MedikAwareness & skill upgrade
Bulan 2Workshop DPJP tentang dampak dokumentasi terhadap severity levelKomite Medik + CasemixDokter mulai melengkapi dokumentasi
Bulan 2-3Deploy tools analisis klaim (BPJScan) untuk pre-screeningIT + CasemixDeteksi under-coding otomatis
Bulan 3Implementasi peer review dan focused review mingguanTim Casemix-20-30% under-coding rate
Bulan 4+Feedback loop bulanan ke DPJP + monitoring CMI berkelanjutanKomite Medik + ManajemenCMI meningkat 10-25%

Peran CDSS dalam Optimasi Severity Level

Clinical Decision Support System (CDSS) dapat membantu di titik paling hulu: saat dokter mendokumentasikan dan membuat keputusan klinis. CDSS berbasis AI dapat:


FAQ

Apakah optimasi severity level termasuk upcoding?

Tidak, selama optimasi dilakukan berdasarkan dokumentasi klinis yang valid. Upcoding adalah mengkode diagnosis yang tidak terdokumentasi atau tidak ada. Optimasi severity level berarti memastikan semua kondisi klinis yang memang ada dan terdokumentasi dikode secara akurat dan spesifik. Ini adalah best practice yang dianjurkan oleh WHO Coding Guidelines dan sesuai Permenkes 26/2021.

Bagaimana cara mengetahui apakah RS kita under-coding?

Bandingkan distribusi severity level RS Anda dengan data nasional. Jika lebih dari 70% kasus berada di severity level I, sangat mungkin ada under-coding. Indikator lain: CMI di bawah rata-rata RS setipe, banyak kasus dengan LOS panjang tapi severity rendah, dan banyak kode .9 (unspecified) pada diagnosis sekunder.

Berapa potensi peningkatan pendapatan dari optimasi severity level?

Berdasarkan pengalaman di lapangan, RS yang mengoptimasi dokumentasi dan coding dapat meningkatkan Case Mix Index sebesar 10-25%, yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan 15-25% dari total klaim BPJS per bulan. Angka spesifik bergantung pada baseline CMI, volume klaim, dan tipe RS.

Apakah severity level akan berubah dengan transisi ke iDRG?

Ya. Transisi dari INA-CBG ke iDRG (mulai Oktober 2025) akan menambah severity level dari 3 menjadi 5 tingkat dan menambah sekitar 1.318 kelompok DRG baru. Grouper iDRG lebih sensitif terhadap kode diagnosis — artinya akurasi koding menjadi semakin krusial dan dampak finansial dari setiap kode menjadi lebih besar.

Bagaimana jika RS kami hanya memiliki 1-2 coder?

Untuk RS dengan SDM terbatas, prioritaskan: (1) focused review pada kasus bernilai tinggi (klaim > Rp 10 juta), (2) gunakan tools analisis otomatis untuk pre-screening sehingga coder fokus pada validasi, bukan pencarian error manual, (3) libatkan DPJP lebih aktif dalam menyebutkan semua diagnosis di resume medis agar beban interpretasi coder berkurang.

Apa itu Case Mix Index (CMI) dan bagaimana mengukurnya?

Case Mix Index (CMI) adalah rata-rata relatif severity atau kompleksitas kasus di suatu RS. CMI dihitung dari rata-rata cost weight seluruh kasus rawat inap. CMI yang lebih tinggi menunjukkan kasus yang ditangani lebih kompleks dan tarif rata-rata yang lebih tinggi. Benchmark CMI nasional untuk RS tipe C adalah sekitar 0.85-1.05, dan RS tipe B sekitar 1.0-1.2.

Apakah perawat bisa membantu optimasi severity level?

Ya. Perawat dapat membantu dengan: (1) mencatat vital sign abnormal yang mungkin mengindikasikan diagnosis belum tercatat, (2) melaporkan komplikasi yang terjadi selama perawatan ke DPJP agar terdokumentasi, (3) memastikan asesmen gizi dilakukan (untuk mendeteksi malnutrisi), dan (4) melengkapi catatan keperawatan yang menjadi sumber informasi bagi coder.


Kesimpulan

Optimasi severity level INA-CBG adalah strategi legal dan etis yang berdampak langsung pada pendapatan rumah sakit. Bukan tentang mengkode sesuatu yang tidak ada, melainkan memastikan bahwa semua yang sudah ada dan terdokumentasi tercermin secara akurat dalam koding klaim.

Tujuh langkah yang diuraikan dalam artikel ini membentuk siklus perbaikan berkelanjutan:

  1. Dokumentasi klinis yang lengkap oleh DPJP
  2. Koding ICD-10 yang spesifik dan akurat
  3. Capture komorbiditas secara lengkap
  4. Dokumentasi komplikasi selama perawatan
  5. Review koding rutin
  6. Pemanfaatan tools analisis klaim
  7. Budaya dokumentasi berbasis tim

Dengan transisi ke iDRG dan 5 severity level yang lebih granular, RS yang sudah membangun fondasi dokumentasi dan koding yang kuat akan memiliki keunggulan signifikan dalam memaksimalkan pendapatan dari JKN.

Ingin mengetahui distribusi severity level dan potensi optimasi di RS Anda? Gunakan BPJScan untuk analisis otomatis file TXT klaim Anda. Untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dari hulu, pelajari bagaimana CDSS MedMinutes membantu dokter menghasilkan koding yang lebih akurat. Baca juga artikel lainnya tentang strategi optimasi klaim BPJS untuk rumah sakit.


Sumber dan Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
  2. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
  3. Presiden RI. Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres JKN.
  4. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  5. Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Grouper INA-CBG Versi 6.0.
  6. World Health Organization. International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, 10th Revision (ICD-10), Volume 2: Instruction Manual. 2019.
  7. BPJS Kesehatan. Petunjuk Teknis Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut. 2024.
  8. Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Data distribusi severity level dan CMI nasional.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru