7 Langkah Optimasi Severity Level INA-CBG untuk Meningkatkan Pendapatan RS
Severity level INA-CBG adalah tingkat keparahan kasus yang ditetapkan oleh grouper INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) berdasarkan kombinasi kode diagnosis utama, diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi), serta prosedur yang dilakukan selama episode perawatan. Severity level ini secara langsung menentukan besaran tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dalam sistem pembayaran prospektif JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Berdasarkan analisis di berbagai rumah sakit Indonesia, lebih dari 60-70% kasus klaim berada di severity level I (ringan), padahal sebagian besar pasien rawat inap memiliki komorbiditas yang seharusnya menaikkan severity level. Kondisi ini menunjukkan adanya under-documentation dan under-coding yang sistematis, bukan pelayanan yang memang ringan. Selisih tarif antara severity level I dan III bisa mencapai 2-3 kali lipat, sehingga potensi revenue yang tidak ter-capture sangat signifikan.
Artikel ini membahas 7 langkah konkret untuk mengoptimasi severity level secara etis, legal, dan sesuai regulasi — bukan upcoding, melainkan memastikan bahwa semua kondisi klinis yang memang ada tercatat dan terkode dengan benar.
Dasar Hukum Severity Level dan Tarif INA-CBG
Optimasi severity level harus dilakukan dalam koridor regulasi yang jelas. Berikut kerangka hukum yang mengatur:
| Regulasi | Tentang | Relevansi terhadap Severity Level |
|---|---|---|
| Permenkes No. 26 Tahun 2021 | Pedoman INA-CBG dalam Pelaksanaan JKN | Mengatur definisi komorbiditas, komplikasi, aturan koding, episode rawat inap/jalan, readmisi, dan fragmentasi |
| Permenkes No. 3 Tahun 2023 | Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKN | Menetapkan tarif INA-CBG per severity level untuk setiap CMG dan tipe RS |
| Perpres No. 59 Tahun 2024 | Perubahan Perpres JKN | Menetapkan transisi dari INA-CBG ke iDRG dengan 5 severity level (naik dari 3) |
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 | Rekam Medis | Mewajibkan RME dan dokumentasi klinis lengkap yang menjadi basis koding severity |
| ICD-10 WHO Volume 2 (2019) | Instruction Manual | Panduan internasional pemilihan kode diagnosis utama dan sekunder |
| Petunjuk Teknis Grouper INA-CBG Versi 6.0 | Panduan teknis grouper | Menjelaskan algoritma penentuan severity level berdasarkan CC (Complication/Comorbidity) list |
Menurut Permenkes 26/2021, komorbiditas didefinisikan sebagai penyakit yang menyertai diagnosis utama atau kondisi pasien saat masuk yang membutuhkan pelayanan/asuhan khusus. Komplikasi adalah penyakit yang timbul dalam masa pengobatan dan memerlukan pelayanan tambahan. Kedua jenis diagnosis sekunder ini adalah penentu utama severity level.
Memahami Mekanisme Severity Level INA-CBG
Dalam sistem INA-CBG yang berlaku saat ini, setiap episode perawatan diklasifikasikan ke dalam kelompok tarif berdasarkan diagnosis dan prosedur. Severity level dibagi menjadi 3 tingkat:
| Severity Level | Keterangan | Penentu | Dampak Tarif |
|---|---|---|---|
| Level I (Ringan) | Kasus tanpa komplikasi dan komorbiditas signifikan | Diagnosis utama saja atau dengan CC minor | Tarif dasar (baseline) |
| Level II (Sedang) | Kasus dengan komplikasi atau komorbiditas ringan-sedang | Diagnosis utama + CC yang masuk dalam daftar moderate CC | Tarif 30-60% lebih tinggi dari Level I |
| Level III (Berat) | Kasus dengan komplikasi atau komorbiditas berat | Diagnosis utama + CC yang masuk dalam daftar major CC | Tarif 80-200% lebih tinggi dari Level I |
Contoh Dampak Severity Level terhadap Tarif
| Skenario Kasus | Kode ICD-10 | Severity | Estimasi Tarif |
|---|---|---|---|
| Pneumonia tanpa spesifikasi | J18.9 | I | Rp 4.200.000 |
| Pneumonia bakterial + DM tipe 2 | J15.9 + E11.9 | II | Rp 6.300.000 |
| Pneumonia bakterial + DM tipe 2 + CKD stage 3 | J15.9 + E11.9 + N18.3 | III | Rp 9.100.000 |
Selisih tarif antara severity I dan III: Rp 4,9 juta per kasus. Jika RS memiliki 50 kasus serupa per bulan yang under-coded, potensi revenue yang terlewat bisa mencapai Rp 245 juta per bulan atau hampir Rp 3 miliar per tahun — hanya dari satu kelompok diagnosis.
Langkah 1: Optimalkan Dokumentasi Klinis oleh DPJP
Severity level ditentukan oleh kode diagnosis sekunder yang mencerminkan komplikasi dan komorbiditas. Jika dokter tidak mendokumentasikan kondisi penyerta secara lengkap di resume medis, coder tidak memiliki dasar legal untuk mengkode-nya.
Praktik yang Harus Diterapkan
- Pastikan DPJP mencatat semua diagnosis aktif selama perawatan di resume medis, bukan hanya diagnosis utama
- Dokumentasikan kondisi penyerta kronis yang memerlukan monitoring atau terapi selama perawatan: diabetes mellitus, hipertensi, CKD, PPOK, anemia, malnutrisi
- Catat komplikasi yang terjadi selama perawatan dengan jelas di progress note dan resume medis: infeksi nosokomial, gangguan elektrolit, reaksi obat, komplikasi pasca-operasi
- Gunakan assessment terstruktur: bukan hanya narasi deskriptif, tapi assessment yang secara eksplisit menyebutkan nama diagnosis dengan terminologi yang bisa di-mapping ke ICD-10
Checklist Dokumentasi DPJP
| Area | Pertanyaan untuk DPJP |
|---|---|
| Komorbiditas | Apakah pasien memiliki DM, hipertensi, CKD, anemia, atau penyakit kronis lain yang aktif selama perawatan? |
| Komplikasi | Apakah ada komplikasi yang timbul selama perawatan (infeksi, gangguan elektrolit, efek samping obat)? |
| Spesifisitas | Apakah diagnosis sudah spesifik? (contoh: DM tipe 2 dengan nefropati vs. DM tipe 2 tanpa komplikasi) |
| Konsistensi | Apakah semua diagnosis di resume medis konsisten dengan CPPT dan hasil penunjang? |
Langkah 2: Tingkatkan Akurasi Koding ICD-10
Coder harus mampu menerjemahkan narasi klinis menjadi kode ICD-10 yang spesifik dan akurat. Penggunaan kode unspecified ketika informasi klinis sudah tersedia akan menurunkan severity level.
Kode yang Harus Dihindari vs. Kode yang Tepat
| Kode Kurang Spesifik | Kode Tepat | Dampak |
|---|---|---|
| E11.9 (DM tipe 2, tanpa komplikasi) | E11.2 (DM tipe 2 dengan nefropati) jika ada nefropati | CC lebih tinggi, severity naik |
| I10 (Hipertensi esensial) | I12.9 (Hipertensi dengan CKD) jika ada CKD | Menunjukkan kerusakan organ target |
| J18.9 (Pneumonia unspecified) | J15.9 (Pneumonia bakterial) jika kultur positif | Kode lebih spesifik, grouper menghargai |
| N18.9 (CKD unspecified) | N18.3 (CKD stage 3) jika GFR diketahui | Stage spesifik menaikkan CC weight |
| D64.9 (Anemia unspecified) | D50.9 (Anemia defisiensi besi) jika ada data lab | Diagnosis spesifik lebih bernilai |
Aturan Koding yang Wajib Dipatuhi
- Gunakan kode ICD-10 se-spesifik mungkin — hindari kode .9 jika informasi lengkap tersedia dari hasil lab, radiologi, atau pemeriksaan klinis
- Pilih principal diagnosis dengan benar sesuai aturan Permenkes 26/2021: diagnosis yang setelah pemeriksaan dianggap sebagai penyebab utama rawat inap
- Kode semua diagnosis sekunder yang mempengaruhi penanganan atau memperpanjang perawatan
- Pastikan setiap kode memiliki bukti dokumentasi di resume medis — ini yang membedakan optimasi dari upcoding
Langkah 3: Capture Komorbiditas Secara Lengkap
Komorbiditas (penyakit penyerta yang sudah ada sebelum masuk RS) adalah faktor utama yang menaikkan severity level tetapi sering luput dari pencatatan.
10 Komorbiditas yang Paling Sering Terlewat
| No | Komorbiditas | Cara Deteksi | Kode ICD-10 |
|---|---|---|---|
| 1 | Diabetes mellitus tipe 2 | HbA1c > 6.5%, GDS > 200 mg/dL, riwayat OAD/insulin | E11.x (spesifik sesuai komplikasi) |
| 2 | Hipertensi | TD > 140/90 mmHg berulang, riwayat antihipertensi | I10 atau I11-I13 (sesuai komplikasi organ) |
| 3 | CKD (Chronic Kidney Disease) | GFR < 60 mL/min, kreatinin tinggi | N18.1-N18.5 (sesuai stage) |
| 4 | Malnutrisi | BMI < 18.5, albumin < 3.5 g/dL, asesmen gizi | E44.0 atau E44.1 |
| 5 | Anemia | Hb < 12 g/dL (wanita) atau < 13 g/dL (pria) | D50-D64 (sesuai jenis) |
| 6 | PPOK | Riwayat merokok, spirometri, penggunaan bronkodilator | J44.x |
| 7 | Gagal jantung | BNP tinggi, ekokardiografi, terapi diuretik | I50.x (sesuai tipe) |
| 8 | Gangguan elektrolit | Na, K, Ca abnormal di hasil lab | E87.x (sesuai jenis gangguan) |
| 9 | Obesitas | BMI >= 30 | E66.x |
| 10 | Atrial fibrilasi | EKG, riwayat antikoagulan | I48.x |
Tips praktis: Cross-check resume medis dengan hasil laboratorium. Jika ada nilai lab abnormal yang mengindikasikan komorbiditas, pastikan diagnosis tersebut tercatat di resume medis dan di-kode oleh coder.
Langkah 4: Dokumentasikan Komplikasi Selama Perawatan
Komplikasi yang timbul selama perawatan juga mempengaruhi severity level. Berdasarkan Permenkes 26/2021, komplikasi adalah penyakit yang timbul dalam masa pengobatan dan memerlukan pelayanan tambahan.
Komplikasi yang Sering Terjadi tapi Jarang Dikode
- Healthcare-Associated Infections (HAIs): pneumonia ventilator, ISK kateter, infeksi luka operasi — kode sesuai lokasi dan organisme
- Gangguan elektrolit akut: hiponatremia (E87.1), hipokalemia (E87.6), hipokalsemia (E83.5) yang timbul selama perawatan
- Reaksi obat dan efek samping: jika memerlukan penanganan tambahan, harus dikode dengan kode T36-T50 untuk adverse effect
- Komplikasi pasca-operasi: perdarahan post-op, dehiscence luka, ileus paralitik — masing-masing memiliki kode spesifik
- Acute Kidney Injury (AKI): sering terjadi pada pasien rawat inap kritis tapi jarang didokumentasikan — kode N17.x
- Delirium: terutama pada pasien geriatri, sering terjadi tapi under-documented — kode F05.x
Kunci Dokumentasi Komplikasi
Setiap komplikasi harus memenuhi 3 kriteria agar bisa dikode:
- Terdokumentasi dalam catatan medis oleh dokter
- Memerlukan evaluasi, monitoring, atau terapi tambahan
- Mempengaruhi tatalaksana atau memperpanjang Length of Stay
Langkah 5: Lakukan Clinical Coder Review Rutin
Audit koding internal adalah mekanisme kontrol kualitas yang memastikan severity level yang di-submit mencerminkan kompleksitas kasus yang sebenarnya.
Framework Review Koding
| Aspek | Metode | Frekuensi |
|---|---|---|
| Sampling audit | Review 10-20% kasus per bulan secara random | Bulanan |
| Focused review | Review kasus LOS panjang tapi severity I | Mingguan |
| Peer review | Coder A review hasil coding Coder B dan sebaliknya | Mingguan |
| Case conference | Diskusi kasus kompleks antara coder dan klinisi | 2x per bulan |
Red Flags yang Harus Di-Prioritaskan
- LOS > 7 hari tapi severity level I: sangat mungkin ada komorbiditas/komplikasi yang belum terkode
- Kasus ICU/HCU tapi severity level I: pasien ICU hampir pasti memiliki CC yang menaikkan severity
- Kasus bedah mayor tapi severity I: operasi besar biasanya disertai kondisi penyerta
- Distribusi severity > 70% di Level I: indikasi kuat adanya under-coding sistematis
Langkah 6: Manfaatkan Tools Analisis Klaim
Audit manual memiliki keterbatasan: lambat, bergantung pada expertise coder senior, dan sulit di-scale. Software analisis klaim dapat mempercepat proses identifikasi under-coding secara signifikan.
Apa yang Bisa Dilakukan Tools Analisis
- Analisis distribusi severity level per CMG — jika mayoritas Level I, sistem akan mem-flag sebagai anomali yang perlu di-review
- Deteksi komorbiditas yang terlewat — berdasarkan data klinis (lab, radiologi, prosedur) yang mengindikasikan adanya diagnosis yang belum dikode
- Perbandingan Case Mix Index (CMI) dengan benchmark nasional — CMI rendah mengindikasikan under-documentation
- Identifikasi kode unspecified yang bisa dispesifikan — sistem menyarankan kode alternatif yang lebih spesifik
- Prediksi severity level dan perbandingan dengan koding aktual
BPJScan dari MedMinutes adalah platform yang dirancang khusus untuk analisis klaim BPJS di rumah sakit Indonesia. Dengan 78 filter analisis termasuk modul AI khusus, BPJScan menganalisis file TXT klaim dan mengidentifikasi pola under-coding, severity level yang suboptimal, dan potensi revenue yang belum ter-capture — prosesnya memakan waktu 2-5 menit untuk ratusan klaim.
Langkah 7: Bangun Budaya Dokumentasi Berbasis Tim
Optimasi severity level bukan hanya tugas coder atau casemix. Ini membutuhkan kolaborasi sistematis antara dokter, perawat, coder, dan manajemen RS.
Program Budaya Dokumentasi
A. Sosialisasi Dampak Finansial
Tunjukkan data konkret kepada DPJP tentang dampak dokumentasi terhadap pendapatan RS. Contoh: "Dari 100 kasus di departemen Anda bulan lalu, 35 kasus memiliki severity level I padahal ada komorbiditas aktif yang tidak tercatat. Estimasi revenue yang terlewat: Rp 175 juta."
B. Feedback Per-DPJP
Buat laporan bulanan per DPJP yang menunjukkan:
- Jumlah kasus dan distribusi severity level
- Kasus-kasus yang di-review dan ditemukan under-documented
- Estimasi selisih tarif (aktual vs. optimal)
- Perbandingan dengan DPJP lain di departemen yang sama
Kirim dengan pendekatan kolaboratif — ini tentang akurasi data, bukan menyalahkan.
C. Libatkan Komite Medik
Komite medik harus mendorong standar dokumentasi yang baik sebagai bagian dari quality improvement, bukan hanya untuk kepentingan revenue.
D. Pelatihan Berkala
- Training koder: minimal setiap 3 bulan, fokus pada update regulasi dan pola kesalahan yang ditemukan di audit
- Workshop DPJP: 2x per tahun, materi tentang hubungan dokumentasi klinis dengan koding dan tarif
- Orientasi staf baru: memasukkan modul dokumentasi klinis dalam program orientasi
Dampak dan Risiko: Under-Coding vs. Over-Coding
Penting untuk memahami bahwa optimasi severity level berada di antara dua kutub yang sama-sama merugikan:
| Aspek | Under-Coding | Optimasi (Target) | Over-Coding / Upcoding |
|---|---|---|---|
| Definisi | Diagnosis/prosedur yang terdokumentasi tidak dikode | Semua yang terdokumentasi dikode secara akurat dan spesifik | Diagnosis/prosedur yang tidak terdokumentasi dikode |
| Dampak finansial | Revenue loss Rp ratusan juta/bulan | Revenue optimal sesuai pelayanan | Revenue inflasi yang tidak sah |
| Legalitas | Legal tapi merugikan RS | Legal dan best practice | Ilegal (UU 24/2011 Pasal 65) |
| Risiko | Cash flow terganggu, RS rugi | Tidak ada risiko hukum | Sanksi administratif, denda, pidana |
| Deteksi | Audit internal, tools analisis | — | Verifikasi BPJS, audit KPK |
Kunci utama: setiap kode diagnosis harus memiliki bukti dokumentasi di resume medis. Jika diagnosis terdokumentasi dan didukung data objektif (lab, radiologi, pemeriksaan fisik), kode tersebut wajib dimasukkan — ini bukan upcoding, melainkan akurasi.
Persiapan Transisi ke iDRG: Severity Level Bertambah Menjadi 5
Berdasarkan Perpres 59/2024, Indonesia akan bertransisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) mulai Oktober 2025. Perubahan ini memiliki implikasi besar terhadap severity level:
Perbandingan INA-CBG vs. iDRG
| Aspek | INA-CBG (Saat Ini) | iDRG (Baru) |
|---|---|---|
| Severity level | 3 tingkat (I, II, III) | 5 tingkat |
| Jumlah kelompok DRG | ~1,077 kelompok | ~2,395 kelompok (+ 1,318 baru) |
| Data yang digunakan | Diagnosis + prosedur | Diagnosis + prosedur + komorbiditas + komplikasi + LOS |
| Granularitas | Relatif kasar | Lebih detail dan presisi |
| Sensitivitas koding | Moderat | Tinggi — setiap kode lebih berpengaruh |
Apa yang Harus Disiapkan RS
- Tingkatkan spesifisitas koding sekarang: kebiasaan koding yang spesifik di era INA-CBG akan menjadi keunggulan di era iDRG
- Bangun kebiasaan dokumentasi lengkap: dengan 5 severity level, granularitas dokumentasi menjadi lebih penting
- Update pengetahuan coder: pastikan coder memahami CC list dan grouping logic iDRG yang berbeda dari INA-CBG
- Investasi di tools analisis: tools yang sudah mendukung simulasi iDRG akan menjadi kritis
- Simulasi dampak tarif: jalankan simulasi tarif iDRG pada data klaim historis untuk memproyeksikan dampak finansial
Studi Kasus: Dampak Optimasi Severity Level
Kasus 1: Pasien Rawat Inap dengan Multiple Komorbiditas
Pasien pria, 62 tahun, masuk dengan diagnosis pneumonia komunitas. Selama perawatan ditemukan:
- HbA1c 9.2% → Diabetes mellitus tipe 2 tidak terkontrol
- Kreatinin 2.8 mg/dL, GFR 28 → CKD stage 4
- Hb 9.5 g/dL → Anemia (anemia of chronic disease)
- Hipertensi stage 2 dalam terapi
| Skenario | Kode | Severity | Tarif |
|---|---|---|---|
| Under-coded: Hanya pneumonia | J18.9 | I | Rp 4.200.000 |
| Optimal: Semua terdokumentasi & terkode | J15.9 + E11.65 + N18.4 + D63.8 + I10 | III | Rp 9.100.000 |
Selisih: Rp 4.900.000 per kasus — semua diagnosis memang ada dan terdokumentasi. Ini bukan upcoding, melainkan akurasi.
Kasus 2: Pasien Bedah dengan Komplikasi Post-Op
Pasien wanita, 55 tahun, operasi histerektomi. Pasca operasi terjadi infeksi luka operasi dan gangguan elektrolit (hipokalemia).
| Skenario | Kode | Severity | Tarif |
|---|---|---|---|
| Under-coded: Hanya prosedur | N85.0 + 68.49 | I | Rp 8.500.000 |
| Optimal: + komplikasi | N85.0 + T81.4 + E87.6 + 68.49 | II-III | Rp 12.800.000 |
Selisih: Rp 4.300.000 per kasus — komplikasi memang terjadi dan terdokumentasi.
Pola Konsisten di Rumah Sakit
Dari data di berbagai RS Indonesia:
- 30-40% kasus memiliki minimal satu komorbiditas yang tidak terkode
- 15-20% kasus menggunakan kode unspecified yang bisa dispesifikan
- Rata-rata peningkatan CMI setelah optimasi: 10-25%
- Estimasi peningkatan pendapatan: 15-25% dari total klaim per bulan
Roadmap Implementasi Optimasi Severity Level
| Timeline | Aksi | Penanggung Jawab | Expected Impact |
|---|---|---|---|
| Minggu 1-2 | Audit distribusi severity level 3 bulan terakhir, identifikasi pola | Kepala Casemix | Baseline data CMI |
| Minggu 3-4 | Training coder pada koding komorbiditas & komplikasi | Kepala Casemix + Komite Medik | Awareness & skill upgrade |
| Bulan 2 | Workshop DPJP tentang dampak dokumentasi terhadap severity level | Komite Medik + Casemix | Dokter mulai melengkapi dokumentasi |
| Bulan 2-3 | Deploy tools analisis klaim (BPJScan) untuk pre-screening | IT + Casemix | Deteksi under-coding otomatis |
| Bulan 3 | Implementasi peer review dan focused review mingguan | Tim Casemix | -20-30% under-coding rate |
| Bulan 4+ | Feedback loop bulanan ke DPJP + monitoring CMI berkelanjutan | Komite Medik + Manajemen | CMI meningkat 10-25% |
Peran CDSS dalam Optimasi Severity Level
Clinical Decision Support System (CDSS) dapat membantu di titik paling hulu: saat dokter mendokumentasikan dan membuat keputusan klinis. CDSS berbasis AI dapat:
- Merekomendasikan kode ICD-10 yang sesuai berdasarkan narasi klinis SOAP, mengurangi beban coder
- Mengingatkan DPJP tentang komorbiditas yang belum tercatat berdasarkan data lab dan riwayat pasien
- Memvalidasi konsistensi antara diagnosis, prosedur, dan hasil pemeriksaan penunjang
- Memprediksi severity level sehingga tim casemix bisa melakukan koreksi sebelum klaim diajukan
FAQ
Apakah optimasi severity level termasuk upcoding?
Tidak, selama optimasi dilakukan berdasarkan dokumentasi klinis yang valid. Upcoding adalah mengkode diagnosis yang tidak terdokumentasi atau tidak ada. Optimasi severity level berarti memastikan semua kondisi klinis yang memang ada dan terdokumentasi dikode secara akurat dan spesifik. Ini adalah best practice yang dianjurkan oleh WHO Coding Guidelines dan sesuai Permenkes 26/2021.
Bagaimana cara mengetahui apakah RS kita under-coding?
Bandingkan distribusi severity level RS Anda dengan data nasional. Jika lebih dari 70% kasus berada di severity level I, sangat mungkin ada under-coding. Indikator lain: CMI di bawah rata-rata RS setipe, banyak kasus dengan LOS panjang tapi severity rendah, dan banyak kode .9 (unspecified) pada diagnosis sekunder.
Berapa potensi peningkatan pendapatan dari optimasi severity level?
Berdasarkan pengalaman di lapangan, RS yang mengoptimasi dokumentasi dan coding dapat meningkatkan Case Mix Index sebesar 10-25%, yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan 15-25% dari total klaim BPJS per bulan. Angka spesifik bergantung pada baseline CMI, volume klaim, dan tipe RS.
Apakah severity level akan berubah dengan transisi ke iDRG?
Ya. Transisi dari INA-CBG ke iDRG (mulai Oktober 2025) akan menambah severity level dari 3 menjadi 5 tingkat dan menambah sekitar 1.318 kelompok DRG baru. Grouper iDRG lebih sensitif terhadap kode diagnosis — artinya akurasi koding menjadi semakin krusial dan dampak finansial dari setiap kode menjadi lebih besar.
Bagaimana jika RS kami hanya memiliki 1-2 coder?
Untuk RS dengan SDM terbatas, prioritaskan: (1) focused review pada kasus bernilai tinggi (klaim > Rp 10 juta), (2) gunakan tools analisis otomatis untuk pre-screening sehingga coder fokus pada validasi, bukan pencarian error manual, (3) libatkan DPJP lebih aktif dalam menyebutkan semua diagnosis di resume medis agar beban interpretasi coder berkurang.
Apa itu Case Mix Index (CMI) dan bagaimana mengukurnya?
Case Mix Index (CMI) adalah rata-rata relatif severity atau kompleksitas kasus di suatu RS. CMI dihitung dari rata-rata cost weight seluruh kasus rawat inap. CMI yang lebih tinggi menunjukkan kasus yang ditangani lebih kompleks dan tarif rata-rata yang lebih tinggi. Benchmark CMI nasional untuk RS tipe C adalah sekitar 0.85-1.05, dan RS tipe B sekitar 1.0-1.2.
Apakah perawat bisa membantu optimasi severity level?
Ya. Perawat dapat membantu dengan: (1) mencatat vital sign abnormal yang mungkin mengindikasikan diagnosis belum tercatat, (2) melaporkan komplikasi yang terjadi selama perawatan ke DPJP agar terdokumentasi, (3) memastikan asesmen gizi dilakukan (untuk mendeteksi malnutrisi), dan (4) melengkapi catatan keperawatan yang menjadi sumber informasi bagi coder.
Kesimpulan
Optimasi severity level INA-CBG adalah strategi legal dan etis yang berdampak langsung pada pendapatan rumah sakit. Bukan tentang mengkode sesuatu yang tidak ada, melainkan memastikan bahwa semua yang sudah ada dan terdokumentasi tercermin secara akurat dalam koding klaim.
Tujuh langkah yang diuraikan dalam artikel ini membentuk siklus perbaikan berkelanjutan:
- Dokumentasi klinis yang lengkap oleh DPJP
- Koding ICD-10 yang spesifik dan akurat
- Capture komorbiditas secara lengkap
- Dokumentasi komplikasi selama perawatan
- Review koding rutin
- Pemanfaatan tools analisis klaim
- Budaya dokumentasi berbasis tim
Dengan transisi ke iDRG dan 5 severity level yang lebih granular, RS yang sudah membangun fondasi dokumentasi dan koding yang kuat akan memiliki keunggulan signifikan dalam memaksimalkan pendapatan dari JKN.
Ingin mengetahui distribusi severity level dan potensi optimasi di RS Anda? Gunakan BPJScan untuk analisis otomatis file TXT klaim Anda. Untuk meningkatkan kualitas dokumentasi dari hulu, pelajari bagaimana CDSS MedMinutes membantu dokter menghasilkan koding yang lebih akurat. Baca juga artikel lainnya tentang strategi optimasi klaim BPJS untuk rumah sakit.
Sumber dan Referensi
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- Presiden RI. Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres JKN.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Kementerian Kesehatan RI. Petunjuk Teknis Grouper INA-CBG Versi 6.0.
- World Health Organization. International Statistical Classification of Diseases and Related Health Problems, 10th Revision (ICD-10), Volume 2: Instruction Manual. 2019.
- BPJS Kesehatan. Petunjuk Teknis Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut. 2024.
- Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI). Data distribusi severity level dan CMI nasional.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











