Apa Itu INA-CBG? Panduan Lengkap untuk Tim Casemix Rumah Sakit (2026)

Thesar, Business Development MedMinutes · · 15 menit baca

Diperbarui: Maret 2026

Tim casemix rumah sakit mengerjakan koding INA-CBG

Ringkasan: INA-CBG (Indonesia Case Base Groups) adalah sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit yang mengelompokkan diagnosis pasien ke dalam paket tarif berdasarkan kode ICD-10, prosedur ICD-9-CM, kelas rumah sakit, regional, dan severity level. Sistem ini telah menjadi dasar pembayaran JKN sejak 2014 dan direncanakan bertransisi ke iDRG mulai Oktober 2025.

1. Apa Itu INA-CBG?

INA-CBG adalah singkatan dari Indonesia Case Base Groups — sistem pengelompokan diagnosis penyakit dan prosedur medis yang digunakan sebagai dasar pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Berbeda dengan sistem fee-for-service yang membayar rumah sakit per item layanan (per obat, per tindakan, per hari rawat), INA-CBG menggunakan pendekatan prospective payment system: rumah sakit dibayar dengan tarif paket yang sudah ditetapkan untuk setiap kelompok diagnosis, terlepas dari berapa banyak layanan yang diberikan selama episode perawatan.

Konsep intinya sederhana: pasien dengan diagnosis dan tingkat keparahan yang serupa dikelompokkan dalam satu kelompok kasus (case group) dan dibayar dengan tarif yang sama. Ini mendorong rumah sakit untuk memberikan pelayanan yang efisien tanpa mengurangi mutu, karena selisih antara tarif INA-CBG dan biaya riil menjadi tanggung jawab rumah sakit — baik untung maupun rugi.

Dasar hukum utama INA-CBG adalah Permenkes No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups dalam Pelaksanaan JKN, yang kemudian diperbarui oleh Permenkes No. 26 Tahun 2021. Adapun standar tarif terbaru mengacu pada Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.


2. Sejarah Singkat: Dari INA-DRG ke INA-CBG ke iDRG

Sistem pembayaran berbasis kasus di Indonesia tidak muncul tiba-tiba. Berikut kronologi perkembangannya:

Tahun Peristiwa Keterangan
2006 Uji coba INA-DRG Pilot project di 15 rumah sakit vertikal Kemenkes, menggunakan grouper UNU (United Nations University)
2008 INA-DRG resmi diterapkan Digunakan dalam program Jamkesmas (Jaminan Kesehatan Masyarakat)
2010 Transisi ke INA-CBG versi 1.0 Pergantian nama dari DRG ke CBG, perubahan grouper dari IR-DRG ke UNU-CBG
2014 INA-CBG dalam JKN Sejak 1 Januari 2014, INA-CBG menjadi metode pembayaran utama JKN. Diatur dalam Permenkes No. 27 Tahun 2014
2016 Permenkes 76/2016 Pedoman INA-CBG diperbarui, penyempurnaan tarif dan prosedur koding
2021 Permenkes 26/2021 Pembaruan pedoman INA-CBG, penyesuaian dengan kebutuhan pelayanan terkini
2023 Permenkes 3/2023 Standar tarif baru JKN, perubahan regionalisasi beberapa provinsi, penambahan cakupan layanan
2025–2026 Transisi ke iDRG Pemerintah merencanakan pergantian INA-CBG ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) mulai Oktober 2025, bersamaan dengan KRIS

Perjalanan ini menunjukkan bahwa sistem pembayaran terus berevolusi. Setiap perubahan versi membawa penyesuaian dalam cara grouping, jumlah kelompok kasus, dan logika penetapan tarif. Tim casemix rumah sakit perlu memahami konteks historis ini agar tidak terjebak pada pola kerja yang sudah usang.


3. Bagaimana Sistem INA-CBG Bekerja

Alur kerja INA-CBG di rumah sakit dapat dirangkum dalam 6 tahap utama:

Tahap 1: Pelayanan Pasien

Pasien BPJS datang ke rumah sakit dengan Surat Eligibilitas Peserta (SEP). DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) melakukan pemeriksaan, menegakkan diagnosis, dan memberikan terapi. Seluruh tindakan, obat, dan penunjang dicatat dalam rekam medis.

Tahap 2: Dokumentasi Klinis

Setelah pasien selesai dirawat, DPJP menuliskan resume medis yang mencakup diagnosis utama, diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi), serta prosedur yang dilakukan. Kelengkapan resume medis sangat menentukan hasil akhir koding.

Tahap 3: Koding oleh Koder

Tim casemix atau koder menerjemahkan resume medis ke dalam kode standar internasional:

Tahap 4: Proses Grouper

Kode-kode ICD tersebut dimasukkan ke dalam aplikasi E-Klaim BPJS Kesehatan. Software grouper memproses kode diagnosis dan prosedur, ditambah variabel lain seperti usia, jenis kelamin, dan lama rawat, untuk menghasilkan:

Tahap 5: Pengajuan Klaim

Rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS Kesehatan melalui aplikasi E-Klaim. Berkas pendukung (resume medis, SEP, bukti penunjang) disiapkan untuk proses verifikasi.

Tahap 6: Verifikasi dan Pembayaran

Verifikator BPJS memeriksa kesesuaian antara kode, resume medis, dan berkas pendukung. Jika lolos, klaim dibayar sesuai tarif INA-CBG yang berlaku. Jika ada ketidaksesuaian, klaim bisa pending atau ditolak.


4. Komponen Tarif INA-CBG

Tarif INA-CBG tidak bersifat tunggal. Besarannya ditentukan oleh kombinasi beberapa variabel:

4.1 Kelas Rumah Sakit

Rumah sakit di Indonesia diklasifikasikan menjadi 4 tipe berdasarkan kemampuan pelayanan:

Kelas RS Karakteristik Contoh
Kelas A RS rujukan nasional, pelayanan subspesialistik lengkap, pendidikan dokter spesialis RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo, RS Hasan Sadikin
Kelas B RS rujukan regional, pelayanan spesialistik luas, pendidikan dokter RSUD tingkat provinsi, RS swasta besar
Kelas C RS dengan pelayanan 4 spesialistik dasar + penunjang RSUD kabupaten/kota
Kelas D RS dengan pelayanan medik dasar RS pratama, RS D baru berdiri

Semakin tinggi kelas rumah sakit, semakin besar tarif INA-CBG yang diterima, karena kompleksitas kasus dan biaya operasional yang lebih tinggi.

4.2 Regional

Indonesia dibagi menjadi 5 regional tarif berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023. Pembagian ini mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan biaya operasional rumah sakit di setiap wilayah:

Regional Provinsi
Regional I Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur
Regional II Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Lampung, Bali
Regional III Aceh, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, NTB
Regional IV Sumatera Selatan, Bangka Belitung, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, Sulawesi Barat
Regional V Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya

Regional V (wilayah timur Indonesia) mendapat tarif tertinggi karena biaya logistik dan operasional yang lebih besar.

4.3 Severity Level

Setiap kelompok kasus rawat inap dibagi menjadi 3 severity level yang mencerminkan tingkat keparahan. Detail selengkapnya di bagian berikutnya.

4.4 Jenis Pelayanan

Tarif dibedakan antara:


5. Severity Level: Pengaruhnya terhadap Tarif

Severity level adalah komponen kritis yang langsung memengaruhi besaran tarif. Dalam INA-CBG, terdapat 4 level:

Severity Kategori Kondisi Dampak Tarif
Level 0 Rawat jalan Kasus rawat jalan, tanpa rawat inap Tarif paket rawat jalan
Level I Ringan Tanpa komplikasi, tanpa komorbiditas signifikan Tarif dasar (terendah untuk rawat inap)
Level II Sedang Dengan komplikasi ringan-sedang atau komorbiditas Tarif menengah
Level III Berat Dengan komplikasi mayor dan/atau komorbiditas berat Tarif tertinggi

Bagaimana Severity Level Ditentukan?

Severity level dihasilkan oleh grouper berdasarkan diagnosis sekunder yang dikoding oleh tim casemix. Mekanismenya:

  1. Diagnosis primer menentukan kelompok kasus (CBG)
  2. Diagnosis sekunder (komorbiditas dan komplikasi) menentukan severity level
  3. Grouper menilai seberapa besar diagnosis sekunder memengaruhi resource intensity (penggunaan sumber daya)

Contoh Kasus

Seorang pasien dirawat inap dengan diagnosis utama pneumonia (ICD-10: J18.9):

Perbedaan tarif antara Severity I dan III bisa mencapai 2–3 kali lipat. Inilah mengapa dokumentasi klinis yang lengkap dan koding yang akurat sangat krusial bagi pendapatan rumah sakit.

Catatan penting: Diagnosis sekunder hanya dihitung jika didukung oleh bukti klinis dalam rekam medis. Verifikator BPJS berhak menolak klaim jika diagnosis sekunder tidak didukung data penunjang (hasil lab, radiologi, catatan klinis). Untuk memahami lebih dalam tentang peran dokumentasi, baca juga: Dokumentasi Penunjang dalam Penentuan Tarif INA-CBG.


6. Koding ICD-10 dan ICD-9-CM dalam INA-CBG

Koding adalah jantung dari sistem INA-CBG. Tanpa koding yang tepat, grouper tidak akan menghasilkan output yang mencerminkan kondisi klinis pasien sesungguhnya.

6.1 Struktur Kode INA-CBG

Setiap kode INA-CBG terdiri dari 4 komponen, contohnya I-4-17-II:

Posisi Komponen Contoh Penjelasan
1 CMG (Casemix Main Group) I Huruf alfabet A–Z, menunjukkan sistem organ. Contoh: I = Penyakit Sistem Pernapasan
2 Tipe Kasus 4 Angka 1–9, menunjukkan apakah kasus prosedur, non-prosedur, subakut, atau kronik
3 Kelompok Kasus Spesifik 17 Angka dua digit, menunjukkan kelompok kasus spesifik dalam CMG tersebut
4 Severity Level II Angka Romawi 0, I, II, atau III

Terdapat 29 CMG penyakit dan 6 CMG khusus (untuk prosedur, error, dan lain-lain). Secara total, INA-CBG mengelompokkan kasus ke dalam 1.077 kelompok untuk rawat inap dan 289 kelompok untuk rawat jalan.

6.2 Contoh Koding dalam Praktik

Berikut contoh bagaimana koding memengaruhi output grouper:

Skenario Diagnosis Primer Diagnosis Sekunder Prosedur Output Grouper
Apendisitis akut, operasi K35.8 (Apendisitis akut lain) 47.09 (Apendektomi lain) G-2-10-I
Apendisitis + peritonitis K35.2 (Apendisitis akut dengan peritonitis generalisata) K65.0 (Peritonitis akut) 47.09 G-2-10-II
Apendisitis + sepsis + DM K35.2 A41.9, E11.9 47.09 G-2-10-III

Perhatikan bagaimana penambahan diagnosis sekunder mengubah severity level dari I ke III — dan dengan demikian mengubah tarif secara signifikan.

6.3 Kesalahan Koding yang Sering Terjadi

Untuk panduan lebih detail tentang proses E-Klaim, baca: Cara Menggunakan Aplikasi E-Claim untuk Proses Grouper INA-CBG di Rumah Sakit.


7. Transisi INA-CBG ke iDRG (2025–2026)

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups). Ini adalah perubahan terbesar dalam sistem pembayaran JKN sejak 2014.

7.1 Apa yang Berubah?

Aspek INA-CBG iDRG
Severity level 3 level (I, II, III) 5 level (lebih granular)
Dasar tarif Berdasarkan kelas RS (A/B/C/D) Berdasarkan kompleksitas kasus (tidak lagi per kelas RS)
Komorbiditas Diperhitungkan terbatas Diperhitungkan lebih detail dan terstruktur
Kelas rawat Kelas 1, 2, 3 KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) — satu standar
Data epidemiologi Berbasis data lama Menggunakan data epidemiologi terkini Indonesia
Keadilan tarif Dua pasien beda keparahan bisa dapat tarif sama Tarif lebih sesuai kondisi nyata pasien

7.2 Timeline Rencana Implementasi

Catatan: Per Maret 2026, jadwal ini masih bersifat tentatif. Dari 3.148 RS yang ditargetkan KRIS, baru 904 RS yang memenuhi seluruh 12 kriteria per Maret 2025. Masih terdapat 754 RS yang belum menerapkan KRIS sama sekali. Keterlambatan kesiapan infrastruktur bisa memengaruhi timeline transisi iDRG.

7.3 Apa yang Harus Disiapkan Rumah Sakit?

  1. Tingkatkan kualitas koding — iDRG lebih sensitif terhadap koding. Koder harus lebih teliti dalam mengkodekan komorbiditas dan komplikasi
  2. Perbaiki dokumentasi klinis — Dengan 5 severity level, bukti klinis harus lebih granular
  3. Persiapkan infrastruktur KRIS — Renovasi ruang rawat sesuai standar
  4. Update SIMRS dan sistem klaim — Pastikan sistem informasi RS kompatibel dengan format iDRG
  5. Pelatihan tim casemix — Pahami logika grouper baru dan perbedaan severity level

8. Masalah Umum Klaim INA-CBG

Berdasarkan pengalaman lapangan di berbagai rumah sakit, berikut 5 masalah klaim INA-CBG yang paling sering terjadi:

8.1 Klaim Pending

Klaim tidak bisa diproses karena ketidaklengkapan berkas: SEP tidak sesuai, resume medis tidak ditandatangani, atau data penunjang belum terinput. Klaim pending menumpuk dan mengganggu cashflow rumah sakit.

8.2 Undercoding

Tim casemix tidak mengkodekan seluruh diagnosis sekunder yang valid. Misalnya, pasien dengan pneumonia + hipertensi + anemia: jika hanya pneumonia yang dikodekan, severity level turun dari II ke I, dan tarif yang diterima jauh lebih rendah. Ini adalah masalah paling umum dan paling mahal bagi rumah sakit.

8.3 Downcoding oleh Verifikator

Verifikator BPJS menurunkan kode atau menghapus diagnosis sekunder karena tidak menemukan bukti pendukung dalam berkas. Solusinya: pastikan setiap diagnosis sekunder didukung data objektif (hasil lab, radiologi, catatan klinis).

8.4 Readmisi dalam 30 Hari

Jika pasien kembali dirawat dengan diagnosis yang sama dalam 30 hari, BPJS menganggapnya sebagai satu episode perawatan — klaim kedua tidak dibayar. Rumah sakit perlu memastikan pasien benar-benar fit for discharge sebelum dipulangkan.

8.5 Dispute Klaim

Perbedaan pandangan antara rumah sakit dan BPJS terkait kelayakan diagnosis atau prosedur. Dispute memerlukan proses negosiasi yang memakan waktu dan sumber daya. Dokumentasi yang kuat sejak awal adalah kunci untuk memenangkan dispute.

Artikel terkait: Audit Klaim Internal: Checklist Lengkap Sebelum Submit ke BPJS.


9. Tips Optimasi Klaim INA-CBG untuk Rumah Sakit

Optimasi klaim bukan berarti upcoding atau manipulasi. Ini tentang memastikan bahwa apa yang benar-benar terjadi secara klinis tercermin secara akurat dalam koding dan dokumentasi. Berikut langkah-langkah praktis:

9.1 Perkuat Komunikasi DPJP – Koder

Banyak kasus undercoding terjadi karena resume medis tidak mencantumkan diagnosis sekunder yang sebenarnya terdokumentasi di catatan harian. Buat mekanisme query dari koder ke DPJP jika ada ketidaksesuaian. Selengkapnya: Bottleneck Alur Kerja antara DPJP dan Tim Casemix.

9.2 Lakukan Audit Klaim Internal Rutin

Sebelum klaim di-submit ke BPJS, lakukan review internal: apakah semua diagnosis sekunder sudah dikodekan? Apakah bukti penunjang sudah lengkap? Apakah urutan diagnosis sudah benar? Audit internal mengurangi risiko pending dan dispute.

9.3 Investasi pada Pelatihan Koder

Koder yang terampil adalah aset. Investasikan pada pelatihan koding ICD-10 dan ICD-9-CM secara berkala. Koder harus memahami tidak hanya teknik koding, tetapi juga logika klinis dasar agar bisa mengenali diagnosis yang terlewat.

9.4 Integrasikan Sistem Informasi

Pastikan data dari laboratorium, radiologi, farmasi, dan catatan klinis mengalir secara otomatis ke modul klaim. Semakin banyak data yang harus diinput manual, semakin besar risiko kesalahan dan keterlambatan.

9.5 Gunakan Alat Bantu Analisis Klaim

Rumah sakit yang memproses ratusan hingga ribuan klaim per bulan membutuhkan alat bantu untuk mengidentifikasi pola anomali — misalnya klaim yang konsisten masuk di severity level I padahal profil pasien mengindikasikan level lebih tinggi. Tools seperti BPJScan dapat membantu tim casemix menganalisis data klaim secara cepat dan mengidentifikasi potensi undercoding yang sebelumnya tidak terdeteksi.

9.6 Monitor Casemix Index (CMI)

CMI adalah rata-rata cost weight seluruh kasus yang ditangani rumah sakit. CMI yang terlalu rendah dibandingkan RS sejenis bisa mengindikasikan undercoding sistematis. Monitor CMI per bulan dan bandingkan dengan benchmark nasional.


10. FAQ: Pertanyaan yang Sering Diajukan tentang INA-CBG

Apa kepanjangan INA-CBG?

INA-CBG adalah singkatan dari Indonesia Case Base Groups, yaitu sistem pengelompokan diagnosis penyakit yang digunakan sebagai dasar pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Apa perbedaan INA-CBG dengan fee-for-service?

Pada sistem fee-for-service, rumah sakit dibayar per item layanan (obat, tindakan, hari rawat). Pada INA-CBG, pembayaran bersifat paket berdasarkan kelompok diagnosis, sehingga rumah sakit mendapat tarif tetap per episode perawatan terlepas dari jumlah layanan yang diberikan.

Bagaimana severity level memengaruhi tarif INA-CBG?

Severity level menentukan tingkat keparahan kasus. Level I (ringan, tanpa komplikasi) mendapat tarif terendah, Level II (sedang, dengan komplikasi ringan) tarif menengah, dan Level III (berat, dengan komplikasi mayor) tarif tertinggi. Perbedaan tarif antar severity level bisa mencapai 2–3 kali lipat.

Apa itu grouper dalam INA-CBG?

Grouper adalah perangkat lunak (software) yang memproses kode diagnosis (ICD-10) dan kode prosedur (ICD-9-CM) untuk mengelompokkan kasus pasien ke dalam kelompok kasus (CBG) tertentu. Grouper yang digunakan di Indonesia dikembangkan oleh United Nations University (UNU) dan dioperasikan melalui aplikasi E-Klaim BPJS.

Berapa jumlah kelompok kasus dalam INA-CBG?

Sistem INA-CBG mengelompokkan kasus ke dalam 1.077 kelompok untuk rawat inap dan 289 kelompok untuk rawat jalan. Masing-masing kelompok memiliki tarif berbeda berdasarkan kelas rumah sakit, regional, dan severity level.

Kapan INA-CBG diganti iDRG?

Pemerintah melalui Kemenkes merencanakan transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Groups) mulai Oktober 2025, bersamaan dengan implementasi penuh KRIS (Kelas Rawat Inap Standar). Namun, jadwal ini masih dapat berubah tergantung kesiapan rumah sakit dan infrastruktur pendukung.

Apa perbedaan utama iDRG dengan INA-CBG?

Perbedaan utama: (1) iDRG memiliki 5 severity level, bukan 3 seperti INA-CBG; (2) tarif iDRG tidak lagi dibedakan berdasarkan kelas rumah sakit, melainkan berdasarkan kompleksitas kasus; (3) iDRG memperhitungkan komorbiditas dan komplikasi secara lebih detail dalam penentuan tarif.

Apa yang dimaksud dengan Casemix Main Group (CMG)?

CMG adalah klasifikasi tahap pertama dalam struktur kode INA-CBG yang mengelompokkan kasus berdasarkan sistem organ tubuh. Terdapat 29 CMG penyakit dan 6 CMG khusus (prosedur, error, dll.), dilabelkan dengan huruf alfabet A sampai Z.

Mengapa koding ICD-10 sangat penting dalam INA-CBG?

Koding ICD-10 adalah input utama yang menentukan output grouper. Ketepatan kode diagnosis primer, diagnosis sekunder, dan prosedur akan menentukan kelompok kasus dan severity level, yang secara langsung memengaruhi besaran tarif klaim. Kesalahan koding bisa menyebabkan klaim undervalued atau bahkan ditolak oleh verifikator BPJS.

Apa itu regional dalam tarif INA-CBG?

Regional adalah pembagian wilayah Indonesia menjadi 5 zona tarif (Regional I sampai V) berdasarkan Permenkes No. 3 Tahun 2023. Setiap regional memiliki besaran tarif berbeda yang mempertimbangkan perbedaan biaya hidup dan biaya operasional rumah sakit di masing-masing wilayah.


11. Daftar Pustaka

  1. Peraturan Menteri Kesehatan No. 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's). peraturan.bpk.go.id
  2. Peraturan Menteri Kesehatan No. 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional. peraturan.bpk.go.id
  3. Peraturan Menteri Kesehatan No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG). infoperaturan.id
  4. Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. peraturan.bpk.go.id
  5. Kementerian Kesehatan RI, “Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN,” 2023. kemkes.go.id
  6. PERSI, “Wawasan dan Pemahaman tentang Casemix (INA-CBGs),” dr. Bambang Wibowo. persi.or.id
  7. Kemenkes RI, “Kelas Rawat Inap Standar Jamin Pelayanan Pasien tak Dibeda-bedakan,” 2025. kemkes.go.id
  8. PACS Indonesia, “Perbedaan iDRG dan INA-CBGs dalam Sistem Pembayaran Layanan Kesehatan di Indonesia.” pacs.co.id
  9. HPM FK-KMK UGM, “Reportase Webinar Implementasi KRIS: Kebijakan, Pembiayaan, dan Dampaknya bagi Rumah Sakit,” 2025. hpm.fk.ugm.ac.id
  10. FKM UI, “Analisis Tarif INA-CBG dan Dampaknya terhadap Rumah Sakit.” fkm.ui.ac.id

Artikel ini ditulis sebagai panduan edukatif untuk tim casemix dan manajemen rumah sakit. Informasi tarif dan regulasi mengacu pada peraturan yang berlaku per Maret 2026. Untuk informasi tarif spesifik per diagnosis, rujuk langsung ke lampiran Permenkes No. 3 Tahun 2023 atau hubungi kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

Baca juga artikel terkait lainnya:

Klaim BPJS sering pending?
Chat Sekarang →