5 Kebijakan Kemenkes 2026 yang Mengubah Lanskap Rumah Sakit Indonesia: RS Berbasis Kompetensi, KRIS, iDRG, STARKES, dan Rujukan SatuSehat
5 Kebijakan Kemenkes 2026 yang Mengubah Lanskap Rumah Sakit Indonesia: RS Berbasis Kompetensi, KRIS, iDRG, STARKES, dan Rujukan SatuSehat
Ringkasan: Tahun 2026 menjadi momentum konvergensi lima kebijakan Kementerian Kesehatan yang secara fundamental mengubah cara rumah sakit di Indonesia diklasifikasikan, dibayar, diakreditasi, dan dirujuk. Lima kebijakan tersebut adalah: (1) Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi yang mengganti kelas A/B/C/D dengan empat tingkat layanan Dasar–Madya–Utama–Paripurna atas 24 kelompok layanan (UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024); (2) Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi yang menghapus rujukan berjenjang pada Jaminan Kesehatan Nasional dan mengarahkan peserta langsung ke rumah sakit yang paling kompeten melalui platform SatuSehat Rujukan; (3) Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dengan 12 kriteria sarana–prasarana berdasarkan Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024; (4) Transisi tarif INA-CBG menuju Indonesia Diagnosis Related Group (iDRG) sebagai mekanisme pembayaran baru pada program JKN; dan (5) Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2024 yang berlaku berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 dan pemutakhirannya. Artikel ini memaparkan substansi tiap kebijakan, kaitan antar kebijakan, dan langkah persiapan operasional bagi direktur rumah sakit.
Mengapa Lima Kebijakan Ini Bersifat Sistemik
Berbeda dari rangkaian regulasi sebelumnya yang sering kali bersifat parsial, lima kebijakan Kemenkes pada periode 2024–2026 saling mengunci satu sama lain dalam satu kerangka utuh yang berasal dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunannya.
Kerangka ini mengubah empat dimensi operasional rumah sakit secara serentak:
| Dimensi | Sebelum | Sesudah (2026) |
|---|---|---|
| Klasifikasi | Kelas A/B/C/D | Dasar/Madya/Utama/Paripurna atas 24 kelompok layanan |
| Rujukan | Berjenjang (FKTP → C → B → A) | Berbasis kompetensi langsung ke RS yang paling kompeten |
| Tarif JKN | INA-CBG (case-based) | Bertahap menuju iDRG (diagnosis-related) |
| Standar layanan inap | Kelas 1/2/3 BPJS | Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) |
| Akreditasi | SNARS Edisi 1.1 | STARKES 2024 |
Karena saling terkait, perubahan klasifikasi akan mengubah skema rujukan, skema rujukan akan mengubah pola klaim, pola klaim akan mengubah struktur tarif, dan akreditasi akan menilai keempat dimensi tersebut sebagai satu kesatuan tata kelola. Direktur rumah sakit yang menangani lima kebijakan ini sebagai isu terpisah berisiko mengalami inkoherensi strategi dan beban administrasi yang berlipat.
Bagian-bagian berikut memaparkan tiap kebijakan, dasar hukum yang relevan, dan implikasi operasional yang harus dipersiapkan tim manajemen.
1. Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi
Apa yang Berubah
Sistem klasifikasi rumah sakit berdasarkan kelas A, B, C, dan D yang telah berlaku selama lebih dari satu dekade resmi digantikan dengan klasifikasi berbasis kompetensi pelayanan. Dasar hukum perubahan ini adalah Pasal 820 Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pada skema baru, setiap rumah sakit dipetakan pada 24 kelompok layanan dengan empat tingkat kompetensi:
- Dasar — kompetensi pelayanan tingkat awal, biasanya untuk lingkup kabupaten/kota.
- Madya — kompetensi pelayanan menengah, lingkup kabupaten/kota dengan beberapa rujukan regional.
- Utama — kompetensi pelayanan lanjut, umumnya berfungsi sebagai rujukan provinsi.
- Paripurna — kompetensi pelayanan tertinggi, berfungsi sebagai rujukan nasional.
Kompetensi sebuah rumah sakit pada tiap kelompok layanan ditentukan oleh tiga komponen: sumber daya manusia (komposisi spesialis, subspesialis, dan perawat dengan kompetensi khusus), sarana–prasarana, serta peralatan medis tertentu yang harus tersedia.
Implikasi Operasional
Konsekuensi pertama adalah bahwa satu rumah sakit dapat memiliki profil kompetensi yang berbeda-beda pada tiap kelompok layanan. Rumah sakit yang sebelumnya dikenal sebagai "RS Tipe B" mungkin tergolong Utama untuk layanan kardiovaskular, Madya untuk onkologi, dan Dasar untuk neurologi intervensi. Profil kompetensi ini menjadi peta strategis investasi peralatan dan rekrutmen spesialis ke depan.
Konsekuensi kedua adalah revisi struktur tarif. Tarif klaim BPJS Kesehatan akan mengikuti tingkat kompetensi pada layanan yang diberikan, bukan kelas rumah sakit secara umum. Rumah sakit dengan kompetensi Paripurna pada layanan tertentu akan memperoleh tarif yang berbeda dengan rumah sakit kompetensi Dasar pada layanan yang sama.
Konsekuensi ketiga adalah perubahan logika perencanaan. Pengembangan rumah sakit tidak lagi dipandang sebagai upaya naik kelas dari D ke C ke B, melainkan sebagai upaya menaikkan kompetensi pada kelompok layanan tertentu yang menjadi prioritas regional, misalnya pelayanan kanker, jantung, stroke, dan uronefrologi (KJSU) yang menjadi fokus pembangunan kapasitas Kemenkes pada periode 2025–2029.
Direktur rumah sakit perlu mempersiapkan tim untuk melakukan self-assessment atas 24 kelompok layanan, memetakan kesenjangan SDM dan peralatan, dan menyusun rencana investasi multi-tahun yang selaras dengan prioritas kewilayahan.
2. Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi
Apa yang Berubah
Mulai tahun 2026, Kemenkes menargetkan implementasi penuh sistem rujukan berbasis kompetensi pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Sistem rujukan berjenjang yang selama ini mengikuti urutan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) → Rumah Sakit Kelas D → C → B → A dihapus secara bertahap.
Penggantinya adalah skema rujukan langsung ke rumah sakit yang paling kompeten menangani kondisi medis pasien, terlepas dari kedekatan geografis terhadap fasilitas kelas tertentu. Rujukan ditentukan oleh tiga variabel:
- Kompetensi rumah sakit pada kelompok layanan yang dibutuhkan
- Ketersediaan tempat tidur secara real-time melalui SIRANAP
- Lokasi pasien melalui geotagging pada platform SatuSehat Rujukan
Implikasi Operasional
Bagi rumah sakit yang sebelumnya mengandalkan posisi sebagai rujukan kelas tertentu, kebijakan ini mendorong evaluasi ulang strategi pelayanan. Rumah sakit yang memiliki kompetensi tinggi pada kelompok layanan tertentu berpotensi menerima volume rujukan lebih besar tanpa harus terlebih dahulu melewati rumah sakit perantara.
Sebaliknya, rumah sakit yang selama ini menerima rujukan terutama karena alur berjenjang perlu memperkuat kompetensi spesifik agar tetap relevan dalam peta rujukan baru. Hal ini erat kaitannya dengan kebijakan klasifikasi berbasis kompetensi yang dipaparkan pada bagian sebelumnya.
Implikasi praktis di lapangan meliputi:
- Integrasi data ke SatuSehat Rujukan menjadi prasyarat partisipasi dalam ekosistem rujukan baru. Lihat Panduan Lengkap Integrasi SATUSEHAT untuk Rumah Sakit 2026.
- Akurasi data SIRANAP menjadi kritis karena mempengaruhi keputusan rujukan otomatis.
- Kesiapan unit gawat darurat dan poli spesialis dalam menerima pasien dengan latar belakang yang lebih heterogen.
- Validasi rujukan administratif harus selaras dengan kompetensi yang tercatat. Rujukan yang masuk ke rumah sakit di luar profil kompetensinya berisiko mengalami pending klaim.
3. Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Apa yang Berubah
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 mengubah skema kelas rawat inap pada program Jaminan Kesehatan Nasional. Skema kelas 1, 2, dan 3 BPJS digantikan dengan satu standar tunggal yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS mensyaratkan 12 kriteria sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap, antara lain ketentuan jumlah maksimal tempat tidur per kamar, jarak antar tempat tidur, ventilasi alamiah, ketersediaan kamar mandi dalam ruangan, ketersediaan oksigen, serta sirkulasi udara dan pencahayaan. Pemenuhan 12 kriteria ini menjadi prasyarat rumah sakit untuk dapat melayani peserta JKN.
Implikasi Operasional
KRIS menggeser fokus investasi sarpras dari diferensiasi kelas menuju peningkatan standar minimum di seluruh ruang rawat. Bagi rumah sakit dengan banyak kamar kelas 3 yang belum memenuhi 12 kriteria, kebijakan ini memerlukan investasi renovasi yang signifikan, baik dalam aspek tata ruang maupun utilitas.
Dari sisi tarif, KRIS membuka jalan bagi penyederhanaan struktur tarif rawat inap pada program JKN. Penyederhanaan ini berinteraksi langsung dengan transisi tarif INA-CBG menuju iDRG yang dipaparkan pada bagian berikutnya.
Direktur rumah sakit perlu melakukan tiga hal: melakukan gap assessment atas 12 kriteria, menyusun rencana renovasi bertahap, dan mengkalibrasi proyeksi pendapatan rawat inap mengingat perubahan struktur tarif.
4. Transisi INA-CBG ke iDRG
Apa yang Berubah
Mekanisme pembayaran fasilitas kesehatan pada program JKN sedang dalam masa transisi dari INA-CBG (Indonesia Case-Based Group) menuju iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group). Transisi ini bersifat bertahap dan belum memiliki tanggal pasti go-live nasional pada saat artikel ini disusun.
Perbedaan substantif antara keduanya:
- INA-CBG mengelompokkan kasus berdasarkan kemiripan diagnosis dan tindakan, dengan tarif rata-rata per kelompok kasus.
- iDRG mengelompokkan kasus berdasarkan kesamaan klinis dan kesamaan penggunaan sumber daya. Pendekatan ini menempatkan diagnosis sebagai variabel utama, dengan modifier yang lebih granular pada komorbiditas, komplikasi, dan tingkat keparahan.
Klasifikasi kompetensi rumah sakit (Dasar/Madya/Utama/Paripurna) akan menjadi salah satu input dalam penetapan tarif iDRG. Hal ini menjadikan kompetensi pelayanan sebagai parameter ekonomi, bukan sekadar parameter teknis.
Implikasi Operasional
Transisi iDRG menuntut tiga area persiapan utama:
Pertama, kapabilitas koding diagnosis dan prosedur. Karena iDRG memerlukan granularitas yang lebih tinggi dibanding INA-CBG, akurasi pengisian kode ICD-10 dan ICD-9-CM menjadi sangat menentukan. Tim koder rumah sakit perlu memperdalam aturan koding klinis, terutama pada area komorbiditas dan komplikasi yang sering menentukan kelompok DRG yang tepat. Untuk konteks lebih dalam, lihat Panduan Lengkap Kesiapan iDRG untuk Tim Casemix Rumah Sakit dan Transisi INA-CBG ke iDRG 2026: Apa yang Berubah.
Kedua, dokumentasi klinis yang lengkap. iDRG mengandalkan dokumentasi medis yang detail untuk membenarkan kelompok DRG yang diklaim. Catatan medis yang ringkas atau tidak konsisten antar bagian (anamnesis, asesmen, tindakan, diskusi tim) berisiko menyebabkan downcoding atau pending klaim.
Ketiga, audit klaim internal yang sistematis. Karena tarif iDRG sensitif terhadap akurasi koding dan dokumentasi, rumah sakit perlu membangun rutinitas audit yang dapat memeriksa konsistensi antara berkas klaim, rekam medis, dan kelompok DRG yang diklaim — sebelum berkas dikirim ke verifikator BPJS.
Status transisi yang masih bertahap sebenarnya merupakan kesempatan strategis. Rumah sakit yang menggunakan periode ini untuk membenahi pola koding, dokumentasi, dan audit akan jauh lebih siap saat iDRG diberlakukan secara penuh.
5. Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2024
Apa yang Berubah
Standar Akreditasi Rumah Sakit yang berlaku saat ini didasarkan pada Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 yang dikenal sebagai STARKES. Standar ini menggantikan SNARS Edisi 1.1 dan terus dimutakhirkan dengan keputusan-keputusan menteri turunannya hingga 2024.
STARKES disusun atas lima kelompok besar:
- Standar manajemen rumah sakit
- Standar pelayanan berfokus pasien
- Standar sasaran keselamatan pasien
- Standar program nasional
- Standar manajemen rekam medis dan informasi kesehatan (MRMIK)
Implikasi Operasional
Penekanan baru pada STARKES, terutama setelah pemutakhiran 2024, terlihat pada tiga area:
Pertama, MRMIK dan rekam medis elektronik. Standar MRMIK menuntut rumah sakit memiliki rekam medis elektronik yang memenuhi syarat keamanan, integritas, dan ketertelusuran. Hal ini selaras dengan kewajiban penyelenggaraan rekam medis elektronik berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022.
Kedua, manajemen risiko klinis dan keselamatan pasien. Sasaran keselamatan pasien (Patient Safety Goals) diuji bukan sebatas dari kelengkapan dokumen kebijakan, melainkan dari bukti praktik di lapangan, termasuk audit insiden, root cause analysis, dan tindak lanjut perbaikan.
Ketiga, integrasi data antar unit. Manajemen rumah sakit dituntut menunjukkan bahwa data klinis, data farmasi, data laboratorium, dan data administrasi bekerja sebagai satu kesatuan, bukan sebagai silo informasi terpisah.
Berdasarkan data Kemenkes per April 2024, lebih dari 90 persen rumah sakit yang teregistrasi telah terakreditasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan akreditasi yang diraih merepresentasikan kualitas yang sesungguhnya, bukan sekadar pemenuhan dokumen administratif menjelang survei.
Bagaimana Lima Kebijakan Ini Saling Terkait
Untuk Direktur RS yang baru pertama kali memetakan kelima kebijakan ini, pemahaman mengenai keterkaitannya akan sangat membantu prioritisasi:
- Klasifikasi berbasis kompetensi menentukan rujukan, karena rujukan diarahkan ke kompetensi pelayanan yang paling sesuai.
- Klasifikasi berbasis kompetensi juga menjadi input penetapan tarif iDRG, sehingga peningkatan kompetensi memiliki implikasi ekonomi langsung.
- KRIS mempengaruhi struktur biaya rawat inap dan oleh karenanya berinteraksi dengan transisi tarif iDRG.
- STARKES menilai keseluruhan tata kelola, termasuk kelengkapan kompetensi pelayanan, ketertelusuran rekam medis, dan kesiapan integrasi ke SatuSehat.
- SatuSehat Rujukan dan SIRANAP menjadi tulang punggung digital yang menyatukan kelima kebijakan dalam satu alur data.
Singkatnya, sebuah strategi yang utuh akan menempatkan kompetensi pelayanan sebagai variabel inti, lalu menyusun investasi sarpras (KRIS), kapabilitas koding–dokumentasi (iDRG), dan tata kelola mutu (STARKES) sebagai turunan dari peta kompetensi tersebut.
Roadmap Persiapan 2026 untuk Direktur Rumah Sakit
Lima langkah prioritas yang dapat dijalankan dalam horizon 6–12 bulan:
- Self-assessment kompetensi 24 kelompok layanan. Bentuk tim kecil lintas direktorat (medis, keperawatan, penunjang) untuk memetakan profil kompetensi rumah sakit pada tiap kelompok layanan, lengkap dengan kesenjangan SDM dan peralatan.
- Audit kesiapan integrasi SatuSehat dan SIRANAP. Verifikasi bahwa data kunjungan, kondisi pasien, dan ketersediaan tempat tidur terpancar secara real-time. Akurasi data SIRANAP berdampak langsung terhadap volume rujukan yang akan diterima.
- Gap assessment KRIS atas 12 kriteria. Dahulukan ruang rawat dengan utilisasi tertinggi. Susun rencana renovasi bertahap dengan timeline dan anggaran multi-tahun.
- Penguatan tim casemix dan koder. Investasikan pelatihan koding klinis lanjutan, terutama pada komorbiditas, komplikasi, dan modifier severity. Bangun rutinitas audit klaim internal untuk meningkatkan akurasi sebelum berkas masuk ke verifikator.
- Kalibrasi dokumen STARKES dengan praktik aktual. Hindari pendekatan akreditasi yang hanya berfokus pada kelengkapan dokumen menjelang survei. Susun jadwal audit internal triwulanan terhadap implementasi sasaran keselamatan pasien dan MRMIK.
Untuk diskusi lebih dalam terkait tantangan SDM, lihat Peningkatan Kompetensi SDM Rumah Sakit untuk Era Digitalisasi dan Rumah Sakit Adaptif: Strategi Menghadapi Regulasi Baru iDRG dan KRIS.
Bagaimana MedMinutes Membantu Tim Manajemen RS
Pada konteks lima kebijakan di atas, dua produk MedMinutes berfungsi sebagai pendukung operasional:
BPJScan — Audit Klaim Cerdas membantu tim casemix dan tim koder menjalankan audit klaim secara sistematis sebelum berkas dikirim ke verifikator. BPJScan menjalankan 78 filter audit atas potensi inkonsistensi koding, ketidaksesuaian dokumentasi, dan risiko pending klaim — area yang akan semakin krusial pada masa transisi iDRG. BPJScan saat ini digunakan oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi dan telah membantu mengidentifikasi potensi optimasi klaim hingga Rp3 miliar+ pada satu rumah sakit. Hasil bervariasi tergantung volume dan pola klaim masing-masing rumah sakit.
MedMinutes Clinical Assistant (CDSS) mendukung dokter dalam dokumentasi klinis melalui empat modul: SOAP Extraction, ICD-10 AI, Drug Interaction, dan AI Resume Medis. Dokumentasi klinis yang lengkap dan terstruktur menjadi prasyarat akurasi koding pada skema iDRG dan kelengkapan bukti pada audit STARKES.
Kedua produk dirancang sebagai pelengkap, bukan pengganti, sistem informasi rumah sakit yang sudah berjalan. Implementasi dapat dilakukan secara bertahap tanpa mengganggu alur layanan harian.
Diskusikan kebutuhan tim Anda dengan MedMinutes →
FAQ
Apa kebijakan Kemenkes terbesar yang harus disiapkan rumah sakit pada tahun 2026?
Lima kebijakan yang paling berdampak adalah klasifikasi rumah sakit berbasis kompetensi (UU No. 17 Tahun 2023 dan PP No. 28 Tahun 2024), sistem rujukan berbasis kompetensi pada program JKN, Kelas Rawat Inap Standar (Perpres No. 59 Tahun 2024), transisi tarif INA-CBG ke iDRG, dan Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) 2024 berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 dan pemutakhirannya.
Apa perbedaan klasifikasi rumah sakit lama dengan klasifikasi berbasis kompetensi?
Klasifikasi lama menggunakan kelas A, B, C, dan D yang berlaku untuk seluruh layanan rumah sakit. Klasifikasi berbasis kompetensi membagi pelayanan menjadi 24 kelompok layanan, dan tiap rumah sakit dipetakan pada empat tingkat kompetensi (Dasar, Madya, Utama, Paripurna) per kelompok layanan. Akibatnya, sebuah rumah sakit dapat memiliki tingkat kompetensi yang berbeda untuk tiap kelompok layanan, sehingga investasi pengembangan menjadi lebih spesifik.
Kapan iDRG mulai diberlakukan secara nasional?
Hingga April 2026, transisi dari INA-CBG ke iDRG masih berjalan secara bertahap dan belum memiliki tanggal pasti go-live nasional. Rumah sakit dianjurkan menggunakan periode transisi ini untuk membenahi kapabilitas koding klinis, kelengkapan dokumentasi medis, dan rutinitas audit klaim internal — area yang tetap relevan pada kedua skema.
Apakah KRIS akan menghapus kelas 1, 2, dan 3 BPJS?
Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 mengamanatkan bahwa pelayanan rawat inap peserta BPJS Kesehatan menggunakan satu standar tunggal, yaitu Kelas Rawat Inap Standar dengan 12 kriteria sarana dan prasarana. Implementasi penuh dilakukan secara bertahap dan rumah sakit perlu melakukan gap assessment terhadap 12 kriteria sebagai prasyarat partisipasi pada program JKN.
Apa hubungan SatuSehat dengan kebijakan rujukan berbasis kompetensi?
SatuSehat Rujukan adalah platform digital yang menghubungkan data kompetensi rumah sakit, ketersediaan tempat tidur melalui SIRANAP, dan lokasi pasien melalui geotagging untuk mengarahkan rujukan ke rumah sakit yang paling sesuai. Akurasi data yang dipancarkan rumah sakit ke SatuSehat berdampak langsung pada volume dan komposisi rujukan yang diterima.
Bagaimana lima kebijakan ini saling memengaruhi?
Klasifikasi berbasis kompetensi menjadi variabel inti yang memengaruhi rujukan, struktur tarif iDRG, dan parameter penilaian akreditasi STARKES. KRIS memengaruhi struktur biaya rawat inap yang akan diakomodasi dalam tarif iDRG. SatuSehat Rujukan dan SIRANAP menjadi tulang punggung digital yang menyatukan keempat dimensi tersebut dalam satu alur data.
Referensi
- Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
- Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023.
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- Kementerian Kesehatan RI. Sosialisasi dan Simulasi Klasifikasi Rumah Sakit Berbasis Kompetensi, Mei 2025.
- Kementerian Kesehatan RI. Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang, Pasien JKN Akan Langsung ke RS yang Paling Kompeten. https://kemkes.go.id
- Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Kebijakan Sistem Informasi Rumah Sakit. Materi paparan Ditjen Yankes.
- Lembaga Pembelajaran Kemenkes. Workshop Kesiapan Rumah Sakit dalam Penggunaan iDRG dan Penyelesaian Pending Klaim. https://lms.kemkes.go.id
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis Elektronik.
- Buku Transformasi Kesehatan, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











