📚 Bagian dari panduan: Akreditasi & Mutu RS

KMK 62/2026: Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit — Panduan Lengkap untuk Direktur dan Tim Mutu RS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 13 menit baca
KMK 62/2026: Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit — Panduan Lengkap untuk Direktur dan Tim Mutu RS

Ringkasan: KMK Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 yang ditetapkan Menteri Kesehatan pada 3 Maret 2026 mengatur ulang lanskap akreditasi fasilitas kesehatan lanjutan di Indonesia, menggantikan KMK 32/2023. Regulasi ini menetapkan 15 Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) untuk Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah, dengan kewajiban baru berupa tarif survei standar, kurikulum surveyor terstandar, larangan praktik fraud, kewajiban memperoleh akreditasi nasional/internasional dalam 5 tahun, dan pelaporan berkala kepada Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Artikel ini membahas perubahan regulatif, daftar lengkap LPA berdasarkan cakupan, skenario transisi untuk RS yang sudah maupun akan diakreditasi, kriteria memilih LPA, dan implikasi terhadap dokumentasi RME hospital-grade sesuai Permenkes 24/2022.


Apa Itu KMK 62/2026 dan Mengapa Penting bagi Direktur RS

Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 3 Maret 2026 dan disosialisasikan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya pada 26 Maret 2026.

KMK ini menggantikan KMK Nomor 32 Tahun 2023 yang sebelumnya menjadi payung tunggal untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan — Puskesmas, Klinik Pratama, Klinik Utama, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, hingga Tempat Praktik Mandiri Dokter (TPMD). Dengan KMK 62/2026, terjadi pemisahan tegas antara akreditasi fasilitas kesehatan primer (Puskesmas, Klinik Pratama, TPMD) yang dipindahkan ke regulasi tersendiri, dengan akreditasi fasilitas kesehatan lanjutan yang sekarang berdiri sendiri di KMK 62/2026.

Ada tiga perubahan istilah yang penting untuk dipahami tim mutu RS:

Mengapa ini penting bagi Direktur RS? Karena KMK 62/2026 mengubah siapa yang berwenang menyurvei rumah sakit Anda. Era ketika satu lembaga (KARS) menjadi pilihan dominan untuk akreditasi RS sudah lewat sejak 2020, tetapi sekarang lanskap menjadi lebih terstruktur — 15 LPA dengan cakupan yang berbeda, mekanisme tata kelola yang seragam, dan kewajiban kualifikasi yang lebih ketat.


Perbedaan Struktural: KMK 62/2026 (Lembaga) vs KMK 1596/2024 (Standar)

Banyak Direktur RS keliru memahami KMK 62/2026 sebagai pengganti KMK 1596/2024. Faktanya, kedua regulasi ini berpasangan dan saling melengkapi:

Aspek KMK 62/2026 KMK 1596/2024
Subjek Lembaga yang berwenang menyurvei Standar yang harus dipenuhi RS
Pertanyaan kunci "Siapa yang menyurvei RS Anda?" "Apa yang akan ditelusur surveyor?"
Cakupan 15 LPA (RS, Klinik Utama, Lab Medis, UPD) Standar Akreditasi RS (PMKP, MRMIK, Prognas, dll)
Posisi dalam workflow Pintu gerbang struktural Substansi telusur saat survei
Pencabutan Mengganti KMK 32/2023 Mengganti KMK 1128/2022

Untuk lulus akreditasi pada 2026 dan setelahnya, RS harus memenuhi dua hal sekaligus: (1) memilih LPA yang masih aktif dan terkualifikasi sesuai KMK 62/2026, dan (2) menyiapkan bukti telusur substantif sesuai KMK 1596/2024. RS yang fokus hanya pada salah satunya akan menghadapi masalah pada survei.


Daftar 15 Lembaga Penyelenggara Akreditasi Berdasarkan Cakupan

KMK 62/2026 menetapkan 15 LPA dengan cakupan kewenangan yang berbeda. Berikut pengelompokan berdasarkan jenis fasyankes yang dapat disurvei. Untuk RS Direktur perlu memerhatikan kelompok pertama:

LPA Berwenang untuk Rumah Sakit

Lembaga-lembaga berikut memiliki kewenangan menyurvei rumah sakit (selain Klinik Utama, Lab Medis, atau Unit Pengelola Darah, sesuai detail per LPA):

  1. KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) — LPA paling lama berdiri, telah memperoleh ISQua-IEEA international accreditation.
  2. LAFKI (Lembaga Akreditasi Fasilitas Kesehatan Indonesia)
  3. LARS DHP (Lembaga Akreditasi RS Damar Husada Paripurna)
  4. LAM KPRS (Lembaga Akreditasi Mutu Kesehatan dan Pelayanan Rumah Sakit)
  5. LARSI (Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Indonesia)
  6. BAMUTU RS
  7. LAL-KES
  8. LARSQI

LPA untuk Klinik Utama + Laboratorium Medis + Unit Pengelola Darah

Kelompok ini menyurvei tiga jenis fasyankes selain RS:

  1. KAKL
  2. LAFKESLAN
  3. LAFKI PKL
  4. LASKESDA
  5. LAMDAKU
  6. PKPL

LPA dengan Cakupan Spesifik Lainnya

  1. LAFARSI — Klinik Utama + Laboratorium Medis
  2. SBN Utama, GEMA KLU, LABTAMA — Klinik Utama + Unit Pengelola Darah
  3. LAKUMU-DHP, LASKARA — Klinik Utama saja

Catatan untuk Direktur RS: angka pasti jumlah LPA yang berwenang akreditasi RS dapat berkisar antara 6–8 lembaga sesuai pembacaan KMK Pasal demi Pasal. Tim mutu RS dianjurkan memverifikasi cakupan kewenangan langsung dari dokumen KMK 62/2026 resmi atau menghubungi Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan sebelum memilih LPA.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

5 Kewajiban Tata Kelola yang Wajib Dipenuhi LPA

KMK 62/2026 memberlakukan kewajiban yang lebih ketat untuk LPA, yang secara langsung berdampak pada kualitas survei yang diterima RS. Lima kewajiban inti:

1. Tarif Survei Standar Sesuai Penetapan Menteri

LPA tidak dapat menetapkan tarif survei secara arbitrer. Tarif harus mengikuti standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Ini menjawab keluhan industri sebelumnya tentang variasi tarif yang besar antar lembaga.

2. Kurikulum dan Modul Pelatihan Surveyor Terstandar

Seluruh surveyor dari LPA mana pun harus mengikuti kurikulum dan modul pelatihan yang ditetapkan Kemkes. Ini berarti kompetensi surveyor secara teori menjadi seragam — tidak ada lagi keluhan "surveyor LPA A lebih ketat dibanding LPA B" karena beda kurikulum.

3. Larangan Praktik Fraud dalam Survei

KMK 62/2026 secara eksplisit melarang segala bentuk fraud dalam proses survei sampai dengan penetapan status akreditasi. Sanksi atas pelanggaran termasuk pencabutan kewenangan LPA.

4. Wajib Memperoleh Akreditasi Nasional atau Internasional dalam 5 Tahun

Setiap LPA wajib terakreditasi nasional atau internasional dalam 5 tahun sejak ditetapkan. Ini adalah quality control yang penting untuk RS — LPA yang gagal mendapat akreditasi nasional/internasional dalam 5 tahun berisiko dicabut kewenangannya.

5. Pelaporan Berkala kepada Dirjen Kesehatan Lanjutan

Hasil survei dan operasional LPA wajib dilaporkan secara berkala kepada Dirjen Kesehatan Lanjutan. Ini menciptakan accountability layer yang sebelumnya tidak ada secara formal.

Latar belakang regulasi: pluralisasi LPA pasca-2020 memunculkan ekses berupa biaya akreditasi yang mahal, keterlibatan pejabat daerah dalam mengarahkan pilihan LPA tertentu, serta variasi kualitas survei yang tinggi. KMK 62/2026 adalah governance fix yang menyeragamkan praktik.


Skenario Transisi: RS Sudah Terakreditasi vs Akan Akreditasi

Direktur RS perlu menjawab pertanyaan praktis berikut:

Skenario A: RS Sudah Terakreditasi (Sertifikat Berlaku 2024–2027)

Sertifikat akreditasi yang diterbitkan LPA sebelum KMK 62/2026 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (umumnya 3 tahun). Tidak ada keharusan re-survei dini. Yang harus disiapkan:

Skenario B: RS Akan Survei Akreditasi 2026–2027

RS yang masa sertifikatnya jatuh tempo dalam 12–18 bulan ke depan harus segera:

  1. Memilih LPA dari daftar 15 LPA KMK 62/2026 yang berwenang akreditasi RS.
  2. Mengajukan permohonan survei 3–6 bulan sebelum masa sertifikat berakhir.
  3. Menyiapkan dokumentasi MRMIK dan PMKP sesuai KMK 1596/2024 (substansi).
  4. Memverifikasi sistem informasi RS mendukung audit log dan ekspor data sesuai Permenkes 24/2022.

Skenario C: RS Baru atau Belum Pernah Terakreditasi

RS yang baru beroperasi atau belum pernah diakreditasi memiliki window untuk persiapan lebih panjang. Strategi:


Risiko 5-Year Deadline: Apa Jika LPA Anda Tidak Lulus Akreditasi Internasional?

Salah satu klausul KMK 62/2026 yang paling sering disalahpahami adalah kewajiban LPA terakreditasi nasional atau internasional dalam 5 tahun sejak ditetapkan. Implikasi langsung untuk RS klien:

Jika LPA Anda tidak lulus akreditasi dalam 5 tahun:

Mitigasi yang bisa dilakukan Direktur RS sekarang:

  1. Tanyakan progres akreditasi internasional LPA sebelum kontrak survei. LPA yang sudah memiliki akreditasi ISQua-IEEA atau setara aman.
  2. Pertimbangkan LPA dengan track record matang seperti KARS yang sudah memiliki akreditasi internasional.
  3. Jangan terikat kontrak multi-tahun dengan LPA yang belum memiliki sertifikasi internasional, kecuali ada klausul exit yang fleksibel.

Ini bukan kekhawatiran teoretis — beberapa LPA yang masuk daftar 15 KMK 62/2026 adalah lembaga yang relatif baru dan belum memiliki rekam jejak sertifikasi internasional yang panjang.


Implikasi untuk Dokumentasi RME dan Bukti Telusur Akreditasi

Beralihnya KMK 32/2023 menjadi KMK 62/2026 memperketat tata kelola LPA, tetapi tidak mengubah substansi standar yang ditelusur — itu domain KMK 1596/2024. Yang berubah dari sisi RS adalah ekspektasi terhadap kualitas bukti telusur:

1. Dokumentasi Harus Generated dari Sistem, Bukan Manual

Surveyor multi-LPA dengan kurikulum seragam akan menanyakan bukti telusur dengan kedalaman lebih konsisten. Dokumen yang disusun manual menjelang survei (chart review retrospektif, kompilasi laporan terburu-buru) akan terlihat sebagai red flag. RME hospital-grade dengan audit log otomatis memastikan bukti telusur tersedia setiap saat.

2. Audit Trail Permenkes 24/2022 Menjadi Mandatory de Facto

Permenkes 24 Tahun 2022 mewajibkan RME memiliki jejak audit untuk setiap perubahan data. Untuk telusur survei MRMIK, surveyor akan meminta:

RS yang masih menggunakan SIMRS legacy tanpa kapabilitas ini menghadapi risiko temuan minor atau mayor pada Standar MRMIK.

3. Ekspor Data untuk Surveyor Harus Cepat

Dalam masa pre-survei (umumnya 1–3 minggu sebelum survei lapangan), LPA akan meminta dokumen pendukung dalam jumlah besar — laporan PMKP, indikator mutu, pola peresepan untuk PPRA, audit klaim BPJS, dll. RME yang menyediakan API ekspor data memungkinkan tim mutu memenuhi permintaan ini dalam hitungan jam, bukan minggu.


Checklist Persiapan Survei: 8 Bulan Sebelum Akreditasi

Berdasarkan praktik LPA dan ketentuan KMK 62/2026, berikut milestone persiapan survei akreditasi RS:

T-8 bulan (8 bulan sebelum survei):

T-6 bulan:

T-4 bulan:

T-3 bulan:

T-3 minggu:

T-1 minggu:

T-day (survei lapangan):

T+2 minggu:


6 Kriteria Memilih LPA yang Tepat untuk RS Anda

Dengan 15 LPA tersedia, Direktur RS perlu framework objektif untuk memilih. Enam kriteria yang direkomendasikan:

1. Status Akreditasi Internasional LPA

LPA yang sudah memiliki akreditasi ISQua-IEEA atau setara memberikan sertifikat dengan validitas yang lebih kuat — termasuk pengakuan untuk RS yang ingin attract pasien internasional atau bekerjasama dengan asuransi global.

2. Track Record di Kelas RS Anda

Beberapa LPA lebih berpengalaman menyurvei RS Tipe A/B (umumnya KARS), sementara yang lain lebih cocok untuk RS Tipe C/D. Tanyakan portofolio RS yang pernah disurvei dan testimoni Direktur RS yang sudah berinteraksi dengan LPA tersebut.

3. Tarif Transparan dan Sesuai Standar Menteri

Meski KMK 62/2026 mewajibkan tarif standar, ada komponen biaya pendukung (akomodasi surveyor, transportasi, materi pre-survei) yang dapat bervariasi. Minta breakdown lengkap sebelum kontrak.

4. Ketersediaan Surveyor dengan Kompetensi Spesifik

Kalau RS Anda memiliki layanan unggulan (kardiologi intervensi, bedah saraf, fertilitas, transplantasi), pastikan LPA punya surveyor dengan kompetensi di area tersebut. Surveyor generalis berisiko miss substantive findings.

5. Sebaran Lokasi dan Logistik Surveyor

Untuk RS di luar Jawa, LPA dengan basis surveyor di kota terdekat akan mengurangi biaya akomodasi dan timeline survei. Tanya proporsi surveyor LPA per region.

6. Modul IT dan Dukungan Pre-Survei Digital

LPA yang menyediakan platform digital untuk submission dokumen pre-survei, scoring otomatis, dan laporan post-survei lebih efisien dibanding LPA yang masih mengandalkan email atau folder bersama.


Bagaimana MedMinutes Mendukung Persiapan Akreditasi RS

MedMinutes RME hospital-grade dirancang sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022 dengan kapabilitas yang relevan untuk persiapan survei akreditasi multi-LPA: audit log lengkap per perubahan SOAP, autentikasi DPJP multi-faktor, edit history immutable yang dapat ditelusur surveyor, integrasi dengan SatuSehat Platform, dan API ekspor data untuk pre-survei dokumen.

Khusus untuk substansi MRMIK 2024 (KMK 1596/2024), MedMinutes telah mendokumentasikan 13 chapter di MRMIK GEO Hub — referensi praktis untuk tim mutu RS yang sedang persiapan survei. Setiap chapter mencakup peraturan pendukung, indikator telusur, dan praktik dokumentasi.

Digunakan oleh 50+ rumah sakit di 8+ provinsi di Indonesia, MedMinutes mendukung kepatuhan terhadap dokumentasi RME yang dapat dipertanggungjawabkan untuk surveyor LPA mana pun yang ditetapkan dalam KMK 62/2026.

Diskusikan kebutuhan persiapan akreditasi RS Anda dengan tim MedMinutes →


FAQ

Apakah sertifikat akreditasi yang dikeluarkan LPA sebelum KMK 62/2026 masih berlaku?

Ya. Sertifikat akreditasi yang diterbitkan LPA sebelum 3 Maret 2026 tetap berlaku sampai habis masa berlakunya (umumnya 3 tahun). Tidak ada keharusan re-survei dini akibat penerbitan KMK 62/2026.

Apa perbedaan KMK 62/2026 dengan KMK 1596/2024?

KMK 62/2026 mengatur lembaga yang berwenang menyurvei — siapa LPA-nya. KMK 1596/2024 mengatur standar yang harus dipenuhi RS — apa yang ditelusur saat survei. Keduanya berpasangan; RS perlu memenuhi keduanya.

Berapa banyak LPA yang berwenang menyurvei rumah sakit?

KMK 62/2026 menetapkan 15 LPA total, dengan estimasi 6–8 di antaranya berwenang menyurvei RS. Tim mutu RS dianjurkan memverifikasi langsung dari dokumen KMK 62/2026 resmi atau menghubungi Dirjen Kesehatan Lanjutan untuk daftar yang valid.

Apakah bisa pindah LPA jika sebelumnya menggunakan LPA lain?

Bisa. RS bebas memilih LPA mana pun dari 15 LPA yang ditetapkan KMK 62/2026, sepanjang LPA tersebut memiliki kewenangan menyurvei kelas RS Anda. Pindah LPA pada survei berikutnya tidak memerlukan persetujuan khusus.

Berapa tarif standar survei akreditasi RS sesuai KMK 62/2026?

KMK 62/2026 mewajibkan tarif standar sesuai penetapan Menteri Kesehatan, tetapi besaran nominal tarif standar tersebut perlu dirujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan tentang Tarif Survei terbaru. Biaya pendukung seperti akomodasi surveyor dan transportasi dapat bervariasi.

Apa konsekuensi jika LPA tempat RS diakreditasi gagal lulus akreditasi internasional dalam 5 tahun?

Kewenangan LPA dapat dicabut Kemkes. Sertifikat akreditasi yang sudah diterbitkan kemungkinan tetap valid sampai masa berlakunya habis (perlu konfirmasi resmi). Untuk re-akreditasi berikutnya, RS harus memilih LPA lain yang masih aktif. Disarankan menanyakan progres akreditasi internasional LPA sebelum kontrak survei.

Apakah RME wajib digunakan untuk lulus survei MRMIK?

Permenkes 24/2022 sudah mewajibkan rumah sakit menggunakan RME paling lambat 31 Desember 2023. Untuk substantif MRMIK (KMK 1596/2024), surveyor akan menelusur audit log, autentikasi DPJP, dan jejak perubahan data — kapabilitas yang umumnya hanya tersedia di RME hospital-grade.

Berapa lama proses dari pengajuan permohonan survei sampai survei lapangan?

Idealnya 6–8 bulan. Pengajuan permohonan dilakukan minimal 3–6 bulan sebelum masa sertifikat berakhir. Setelah kontrak (umumnya berlaku 14 hari setelah pengajuan), terdapat fase pre-survei (3 minggu pengumuman tim surveyor + 1 minggu submission dokumen) sebelum survei lapangan.


Referensi

  1. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah.
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI tanggal 26 Maret 2026 tentang Sosialisasi KMK 62/2026.
  3. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Akreditasi Rumah Sakit (regulasi predecessor).
  6. Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kementerian Kesehatan RI — Lembaga Penyelenggara Akreditasi.
  7. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) — Daftar Regulasi.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru