Kolaborasi Casemix dan SPI di Rumah Sakit: Panduan Lengkap Integrasi Pengawasan Internal dengan Koding Klaim BPJS [2026]

Thesar MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 13 menit baca
Kolaborasi Casemix dan SPI di Rumah Sakit: Panduan Lengkap Integrasi Pengawasan Internal dengan Koding Klaim BPJS [2026]

Kolaborasi Casemix dan SPI (Satuan Pengawas Internal) adalah model tata kelola rumah sakit yang menyatukan proses koding klaim, dokumentasi klinis, dan pengawasan internal dalam satu alur data yang konsisten. Pendekatan ini memastikan bahwa setiap klaim BPJS yang diajukan telah melewati verifikasi ganda — dari sisi akurasi koding oleh tim Casemix maupun dari sisi kepatuhan regulasi oleh SPI — sehingga meminimalkan risiko penolakan klaim, potensi fraud, dan kerugian finansial rumah sakit.

Dalam sistem pembayaran prospektif INA-CBG (dan transisi ke iDRG di 2025-2026), fragmentasi antara tim Casemix dan SPI menjadi salah satu akar masalah terbesar yang menyebabkan klaim ditolak, pending berlarut-larut, dan bahkan temuan audit yang merugikan reputasi rumah sakit. Artikel ini memberikan panduan komprehensif untuk membangun kolaborasi yang efektif antara kedua unit ini — lengkap dengan dasar hukum, framework operasional, dan langkah implementasi praktis.


Apa Itu Casemix dan SPI: Definisi dan Fungsi Masing-Masing

Tim Casemix

Tim Casemix adalah unit di rumah sakit yang bertanggung jawab atas proses koding diagnosis (ICD-10) dan prosedur (ICD-9-CM), pengelompokan kasus melalui grouper INA-CBG/iDRG, serta pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan. Tim ini biasanya terdiri dari koder medis, dokter casemix, dan staf administrasi klaim yang bekerja di bawah koordinasi Kepala Instalasi Casemix atau Komite Casemix.

Fungsi utama tim Casemix meliputi:

  1. Menerjemahkan dokumentasi klinis menjadi kode ICD-10 dan ICD-9-CM yang akurat
  2. Memastikan kesesuaian antara diagnosis, prosedur, dan severity level
  3. Mengoptimalkan tarif klaim berdasarkan kompleksitas kasus yang terdokumentasi
  4. Memonitor tren klaim (pending rate, rejection rate, case mix index)
  5. Memberikan feedback ke DPJP terkait kelengkapan dokumentasi medis

Satuan Pengawas Internal (SPI)

Satuan Pengawas Internal (SPI) — atau disebut juga Satuan Pemeriksaan Internal — adalah organ pengawasan internal rumah sakit yang bertugas melakukan audit, evaluasi, dan monitoring kepatuhan terhadap regulasi, standar operasional, dan kebijakan internal. SPI bekerja langsung di bawah Direktur Utama dan memiliki independensi dalam melaksanakan fungsi pengawasan.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 19857 Tahun 2023 tentang Pedoman Satuan Pemeriksaan Internal di Rumah Sakit, fungsi SPI mencakup:

  1. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas operasional
  2. Penilaian kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
  3. Penilaian keandalan sistem pengendalian internal
  4. Identifikasi risiko dan potensi fraud
  5. Pemberian rekomendasi perbaikan kepada manajemen

Dasar Hukum Kolaborasi Casemix dan SPI

Kolaborasi antara Casemix dan SPI bukan sekadar best practice manajemen — melainkan didukung oleh kerangka regulasi yang komprehensif:

RegulasiSubstansi TerkaitRelevansi
UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah SakitPasal 33-34: Kewajiban pengawasan internal dan tata kelola RSDasar hukum keberadaan SPI di RS
Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBGPedoman pengelompokan kasus dan koding untuk klaim JKNPanduan operasional tim Casemix
Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanStandar tarif terbaru untuk pelayanan dalam JKNAcuan tarif yang harus diverifikasi Casemix dan SPI
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam MedisKewajiban RME, standar dokumentasi klinisFondasi data yang digunakan Casemix dan diaudit SPI
Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan KesehatanPerubahan ketiga Perpres 82/2018, transisi KRIS dan iDRGPerubahan sistem klaim yang membutuhkan koordinasi lebih ketat
KMK No. 1596/2024 tentang Standar Akreditasi RSStandar TKRS (Tata Kelola RS) dan PMKPMensyaratkan integrasi pengawasan dan tata kelola klinis
Kep. Dirjen Yankes No. 19857/2023 tentang Pedoman SPI RSPedoman pelaksanaan SPI di rumah sakitPanduan operasional dan standar audit SPI
UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJSPasal 65: Sanksi atas ketidakpatuhan dan fraud klaimRisiko hukum jika Casemix dan SPI tidak berkoordinasi

Dengan terbitnya KMK 1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit yang baru, integrasi antara fungsi pengawasan internal (SPI) dan fungsi operasional klaim (Casemix) menjadi salah satu elemen penilaian dalam standar Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS). Rumah sakit yang gagal menunjukkan mekanisme koordinasi ini berisiko mendapat catatan dalam survei akreditasi.


Mengapa Konflik Casemix dan SPI Sering Terjadi di Rumah Sakit

Dalam praktik lapangan, hubungan antara tim Casemix dan SPI di banyak rumah sakit Indonesia bersifat adversarial — bukan kolaboratif. Konflik ini biasanya bukan soal kompetensi individu, melainkan berakar pada ketidaksinkronan sumber data dan perbedaan perspektif kerja.

Pola Konflik yang Umum Terjadi

  1. Dokter DPJP merasa dokumentasi klinis sudah memadai berdasarkan standar medis
  2. Koder Casemix menemukan ketidaksesuaian diagnosis/prosedur dengan aturan INA-CBG karena dokumentasi kurang spesifik
  3. SPI menilai adanya risiko kepatuhan atau indikasi fraud karena pola koding terlihat tidak wajar dari data agregat
  4. Manajemen menekan untuk mempercepat klaim tanpa memahami kompleksitas teknis koding

Akibatnya, ketika klaim ditolak oleh verifikator BPJS, terjadi saling tuding — Casemix menyalahkan dokter karena dokumentasi tidak lengkap, SPI mempersoalkan prosedur koding, dan dokter merasa beban administratif mengganggu pelayanan klinis.

5 Akar Masalah Fragmentasi Casemix-SPI

NoAkar MasalahDampak
1Sistem data terpisah (RME, SIMRS, spreadsheet manual)Interpretasi data berbeda, audit tidak konsisten
2Tidak ada forum komunikasi rutinMasalah ditemukan setelah klaim ditolak, bukan sebelumnya
3SPI melakukan audit reaktif (post-submission)Temuan sudah terlambat untuk diperbaiki
4KPI Casemix dan SPI tidak selarasCasemix dinilai dari speed, SPI dinilai dari temuan — menciptakan konflik kepentingan
5Kurangnya pemahaman klinis di SPITemuan audit bersifat administratif tanpa konteks medis

Framework Kolaborasi Casemix-SPI: Model Single Source of Truth

Pendekatan Single Source of Truth (SSOT) memastikan bahwa alur kerja dokter mendokumentasikan → koder mengkoding → SPI memverifikasi berjalan pada satu platform data dengan jejak audit (audit trail) yang transparan dan dapat dilacak.

Prinsip Dasar SSOT untuk Casemix-SPI

  1. Data tunggal: Semua pihak mengakses sumber data klinis yang sama — tidak ada versi berbeda dari resume medis
  2. Alur sekuensial: Setiap tahap memiliki checkpoint sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya
  3. Audit trail otomatis: Setiap perubahan tercatat (siapa, kapan, apa yang diubah)
  4. Feedback loop real-time: SPI bisa memberikan catatan langsung ke koder dan DPJP sebelum klaim disubmit

Alur Kerja Terpadu dalam Praktik

  1. Tahap 1 — Dokumentasi Klinis: DPJP mendokumentasikan pelayanan di RME terintegrasi (diagnosis, SOAP, prosedur, hasil lab)
  2. Tahap 2 — Koding: Koder Casemix melakukan koding ICD-10/ICD-9-CM berdasarkan dokumentasi yang sama, dengan bantuan validasi otomatis
  3. Tahap 3 — Pre-Verification: SPI melakukan sampling review sebelum klaim disubmit — bukan setelah ditolak
  4. Tahap 4 — Submission: Klaim diajukan ke BPJS setelah melewati checkpoint Casemix dan SPI
  5. Tahap 5 — Post-Claim Audit: SPI melakukan audit berkala terhadap klaim yang sudah dibayar untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan

Peran dan Tanggung Jawab Setiap Aktor

AktorPeran UtamaTantangan UmumKontribusi dalam SSOT
DPJP (Dokter)Dokumentasi klinis yang lengkap dan akuratVariasi gaya dokumentasi, waktu terbatasInput terstruktur melalui template RME standar
Koder CasemixKoding ICD-10/ICD-9-CM berdasarkan dokumentasiData klinis tidak konsisten, kode tidak spesifikAkses real-time ke data klinis dan hasil penunjang
Kepala CasemixSupervisi koding, monitoring CMI dan pending rateVolume klaim tinggi, SDM koder terbatasDashboard monitoring terintegrasi
SPIVerifikasi kepatuhan dan deteksi anomaliAudit reaktif, data tidak tersentralisasiAudit proaktif berbasis data identik
Manajemen RSKebijakan strategis dan alokasi sumber dayaTekanan kecepatan klaim vs. kepatuhanLaporan eksekutif yang menunjukkan cost-benefit

Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Dampak Finansial: Apa yang Terjadi Tanpa Kolaborasi

Fragmentasi antara Casemix dan SPI bukan sekadar masalah operasional — dampaknya langsung terasa pada keuangan rumah sakit.

Simulasi Dampak Finansial (RS Tipe C, 200 TT)

MetrikTanpa KolaborasiDengan Kolaborasi SSOTSelisih
Volume klaim per bulan1.200 klaim1.200 klaim-
Rata-rata nilai klaimRp 5.000.000Rp 5.000.000-
Rejection rate8%3%-5%
Klaim ditolak per bulan96 klaim36 klaim-60 klaim
Dana tertahan per bulanRp 480.000.000Rp 180.000.000Rp 300.000.000
Dana tertahan per tahunRp 5.760.000.000Rp 2.160.000.000Rp 3.600.000.000

Selisih Rp 3,6 miliar per tahun untuk satu RS Tipe C — dan ini belum termasuk potensi denda dari temuan audit BPJS atau BPKP, biaya rework klaim, dan dampak reputasi.

Risiko Non-Finansial

  1. Risiko hukum: Temuan fraud klaim dapat diproses berdasarkan UU No. 24/2011 Pasal 65 dengan sanksi administratif hingga pidana
  2. Risiko akreditasi: Standar TKRS dalam KMK 1596/2024 mensyaratkan bukti mekanisme pengawasan internal yang terintegrasi
  3. Risiko operasional: Klaim pending mengganggu cashflow, memperlambat pembayaran ke vendor dan jasa medis DPJP
  4. Risiko reputasi: Temuan fraud yang dipublikasikan merusak kepercayaan pasien dan mitra kerja

Strategi Implementasi Kolaborasi Casemix-SPI

Langkah 1: Bentuk Tim Koordinasi Casemix-SPI

Bentuk tim lintas fungsi yang terdiri dari:

Tim ini bertemu minimal 2 kali sebulan untuk membahas temuan, tren klaim, dan area perbaikan.

Langkah 2: Selaraskan KPI Casemix dan SPI

KPITarget CasemixTarget SPITarget Bersama
Rejection rate< 5%Identifikasi 100% root causePenurunan 50% dari baseline
Pending rate< 10%Pre-verification 100% klaim > Rp 10 jutaResolve pending < 14 hari
Accuracy rate koding> 90%Audit sampling 15% per bulanContinuous improvement quarterly
Temuan fraud/anomaliZero toleranceDeteksi proaktifResponse time < 48 jam

Langkah 3: Implementasikan Pre-Submission Audit

Ubah paradigma audit SPI dari reaktif (post-rejection) menjadi proaktif (pre-submission):

  1. Sampling harian: SPI me-review 10-15% klaim sebelum disubmit
  2. Prioritas risiko tinggi: Fokus pada klaim > Rp 10 juta, kasus dengan severity level III, dan kasus dengan LOS di atas standar
  3. Checklist terstandar: Gunakan checklist konsistensi diagnosis-prosedur, kelengkapan komorbiditas, dan kesesuaian LOS
  4. Feedback loop: Temuan langsung dikomunikasikan ke koder untuk perbaikan sebelum submission

Langkah 4: Bangun Dashboard Monitoring Bersama

Dashboard yang dapat diakses oleh Casemix dan SPI secara real-time, menampilkan:

Langkah 5: Pelatihan Lintas Fungsi

Salah satu akar konflik adalah kurangnya pemahaman lintas domain:

Jadwalkan pelatihan silang minimal setiap kuartal — bukan hanya saat ada masalah.


Peran Teknologi dalam Integrasi Casemix-SPI

Kolaborasi manual memiliki keterbatasan dalam hal kecepatan dan skalabilitas. Teknologi berperan sebagai enabler yang mempercepat alur kerja terpadu.

Platform RME Terintegrasi

RME (Rekam Medis Elektronik) yang terintegrasi dengan SIMRS menjadi fondasi SSOT. Sesuai Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh rumah sakit wajib menyelenggarakan RME. Platform RME yang baik menyediakan:

Validasi Koding Otomatis dengan AI

Tools berbasis AI dapat membantu menjembatani gap antara Casemix dan SPI:

BPJScan dari MedMinutes menyediakan 78 filter analisis termasuk modul AI khusus yang menganalisis file TXT klaim untuk menemukan pola under-coding, anomali, dan potensi temuan audit — menjadi alat kerja bersama bagi Casemix dan SPI.

Untuk dukungan di level dokumentasi klinis, CDSS (Clinical Decision Support System) dari MedMinutes membantu dokter memilih kode ICD-10 yang tepat sejak tahap penulisan resume medis — mengurangi beban koder dan meminimalkan area konflik antara DPJP dan tim Casemix.


Checklist Audit Bersama Casemix-SPI

Berikut checklist yang dapat digunakan untuk audit kolaboratif pre-submission:

NoItem PemeriksaanPenanggung JawabKriteria Lolos
1Diagnosis utama sesuai resume medisCasemixKode ICD-10 match dengan assessment DPJP
2Seluruh komorbiditas aktif terkodeCasemixSemua kondisi yang mempengaruhi tatalaksana terkode
3Prosedur ICD-9-CM lengkapCasemixSemua tindakan yang terdokumentasi terkode
4Konsistensi diagnosis-prosedurSPITidak ada mismatch logis antara diagnosis dan tindakan
5Justifikasi LOS terdokumentasiSPISOAP harian mendukung lama rawat
6Severity level wajarSPISeverity level konsisten dengan data klinis
7Tidak ada pola koding berulang yang mencurigakanSPIVariasi koding wajar antar kasus serupa
8Dokumen pendukung lengkapCasemix + SPIResume medis, lab, radiologi, laporan operasi tersedia

Konteks Transisi ke iDRG: Mengapa Kolaborasi Semakin Krusial

Dengan diterbitkannya Perpres No. 59 Tahun 2024 dan rencana implementasi iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) yang menggantikan INA-CBG, kolaborasi Casemix-SPI menjadi semakin kritis. Beberapa alasan:

  1. Grouper iDRG lebih granular: Koding yang tidak spesifik akan berdampak lebih besar pada tarif dibanding sistem INA-CBG
  2. Kelas rawat inap standar (KRIS): Perubahan kelas rawat mempengaruhi perhitungan tarif dan membutuhkan verifikasi tambahan
  3. Bridging system baru: Integrasi SIMRS dengan grouper iDRG memerlukan validasi data yang lebih ketat
  4. Audit trail digital: iDRG mensyaratkan jejak audit yang lebih lengkap — area kerja utama SPI

Rumah sakit yang sudah membangun kolaborasi Casemix-SPI yang solid akan memiliki keunggulan signifikan dalam menghadapi transisi ini.


Roadmap Implementasi Kolaborasi Casemix-SPI

TimelineAksiPenanggung JawabDeliverable
Minggu 1-2Audit baseline: hitung rejection rate, pending rate, identifikasi top 5 penyebabCasemix + SPILaporan baseline
Minggu 3-4Bentuk tim koordinasi, selaraskan KPIDirektur MedisSK Tim + KPI bersama
Bulan 2Implementasi pre-submission audit (sampling 10%)SPIChecklist audit + SOP
Bulan 2-3Deploy dashboard monitoring bersama dan tools analisis klaimIT + CasemixDashboard operasional
Bulan 3Pelatihan silang pertama (koding untuk SPI, audit untuk Casemix)Diklat RSModul pelatihan
Bulan 4-6Evaluasi dampak, adjustment KPI, scaling pre-submission auditDirektur UtamaLaporan evaluasi quarterly

FAQ

Apa itu kolaborasi Casemix dan SPI di rumah sakit?

Kolaborasi Casemix dan SPI adalah model kerja terintegrasi di mana proses koding klaim (Casemix) dan pengawasan internal (SPI) menggunakan satu sumber data yang sama. Tujuannya untuk memastikan akurasi koding, kepatuhan regulasi, dan meminimalkan risiko penolakan klaim BPJS sekaligus potensi temuan fraud.

Mengapa SPI perlu terlibat dalam proses klaim BPJS?

SPI berperan memastikan bahwa proses klaim mematuhi regulasi yang berlaku (Permenkes 26/2021, Permenkes 3/2023) dan tidak mengandung indikasi fraud. Tanpa keterlibatan SPI, rumah sakit berisiko menghadapi temuan audit dari BPJS, BPKP, atau lembaga pengawas lainnya yang berdampak pada sanksi finansial dan reputasi.

Bagaimana cara mengubah SPI dari audit reaktif menjadi proaktif?

Kuncinya adalah menggeser timing audit dari post-rejection (setelah klaim ditolak) ke pre-submission (sebelum klaim dikirim). Implementasikan sampling review harian terhadap 10-15% klaim sebelum disubmit, dengan prioritas pada klaim bernilai tinggi dan kasus dengan severity level yang tidak wajar.

Apakah kolaborasi Casemix dan SPI memperlambat proses klaim?

Tidak, justru sebaliknya. Pre-verification oleh SPI menambah waktu 15-30 menit per sampling batch, tetapi menghemat waktu berminggu-minggu yang diperlukan untuk menyelesaikan klaim yang dipending atau ditolak. Net effect-nya adalah percepatan siklus klaim secara keseluruhan.

Apa saja regulasi yang mensyaratkan kolaborasi Casemix-SPI?

Secara eksplisit, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit mewajibkan keberadaan SPI. Permenkes 26/2021 mengatur pedoman INA-CBG. KMK 1596/2024 tentang Standar Akreditasi RS mensyaratkan integrasi tata kelola dan pengawasan internal. Kombinasi regulasi ini secara implisit menuntut kolaborasi kedua fungsi tersebut.

Bagaimana teknologi membantu integrasi Casemix dan SPI?

Platform RME terintegrasi menyediakan single source of truth bagi semua pihak. Tools analisis klaim berbasis AI seperti BPJScan mendeteksi anomali dan under-coding secara otomatis, menjadi alat kerja bersama bagi Casemix (optimasi koding) dan SPI (deteksi risiko). CDSS membantu di level dokumentasi dokter untuk memastikan akurasi sejak hulu.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk melihat hasil kolaborasi Casemix-SPI?

Umumnya rumah sakit melihat penurunan rejection rate dalam 2-3 bulan setelah implementasi pre-submission audit terstruktur. Perbaikan signifikan pada cashflow biasanya terasa dalam 3-6 bulan, setelah backlog klaim pending terselesaikan dan proses baru berjalan konsisten.


Kesimpulan

Kolaborasi Casemix dan SPI bukan tentang mencari siapa yang salah ketika klaim ditolak — melainkan tentang menyatukan data, menyelaraskan tujuan, dan membangun mekanisme verifikasi bersama yang memastikan setiap klaim yang diajukan sudah akurat dan compliant.

Tiga prinsip yang harus dipegang:

  1. Single Source of Truth — Casemix dan SPI bekerja dari data klinis yang sama
  2. Proaktif, bukan reaktif — Audit sebelum submission, bukan setelah rejection
  3. KPI bersama — Target yang selaras menghilangkan konflik kepentingan

Dengan dasar hukum yang semakin kuat (KMK 1596/2024, Perpres 59/2024) dan transisi ke iDRG yang membutuhkan akurasi koding lebih tinggi, rumah sakit yang menunda membangun kolaborasi ini akan semakin tertinggal — baik secara finansial maupun dalam penilaian akreditasi.

Mulai dari audit baseline, bentuk tim koordinasi, dan gunakan teknologi sebagai enabler. Hasilnya bisa terasa dalam hitungan bulan, bukan tahun.


Ingin menganalisis pola klaim dan menemukan area kolaborasi Casemix-SPI yang perlu diperkuat? Jadwalkan demo BPJScan — analisis awal gratis, hasilnya bisa langsung digunakan oleh tim Casemix dan SPI Anda.

Baca juga: Artikel lainnya tentang manajemen klaim BPJS


Referensi

  1. Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
  2. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
  4. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  5. Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  6. Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
  7. KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
  8. Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan No. 19857 Tahun 2023 tentang Pedoman Satuan Pemeriksaan Internal di Rumah Sakit.
  9. Itjen Kemkes RI. Peran Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Pengawasan Manajemen dan Pelayanan di Rumah Sakit.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru