📚 Bagian dari panduan: Panduan Klaim BPJS

KRIS 2026: 5 Penyesuaian Administrasi Klaim Rawat Inap yang Harus Disiapkan RS

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 9 menit baca
KRIS 2026: 5 Penyesuaian Administrasi Klaim Rawat Inap yang Harus Disiapkan RS

Sejak Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 berlaku pada 8 Mei 2024, seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan memasuki babak baru pengelolaan rawat inap. Kelas Rawat Inap Standar — dikenal sebagai KRIS — secara resmi menggantikan sistem diferensiasi kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini menjadi basis penghitungan tarif, penerbitan SEP, dan administrasi klaim rawat inap.

Bagi Direktur RS dan tim manajemen, pertanyaannya bukan lagi apakah KRIS akan diterapkan, melainkan seberapa siap sistem administrasi klaim RS menghadapi konsekuensi regulasi ini. RS yang terlambat menyesuaikan prosedur internal berisiko menghadapi klaim pending, dispute tarif, atau temuan audit BPJS yang dapat menghambat cash flow.

Artikel ini merangkum 5 penyesuaian administrasi klaim rawat inap yang harus disiapkan RS — dari update sistem billing hingga dokumentasi kepatuhan 12 kriteria KRIS.


Apa Itu KRIS dan Mengapa Penting untuk Administrasi Klaim?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar minimum fasilitas ruang rawat inap yang berlaku seragam bagi seluruh peserta JKN, tanpa membedakan kelas 1, 2, atau 3. Dasar hukumnya adalah Perpres 59/2024 — perubahan ketiga atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan — yang ditandatangani pada 8 Mei 2024.

Pasal 46A Perpres 59/2024 menetapkan 12 kriteria teknis yang harus dipenuhi setiap ruang rawat inap KRIS. Di antaranya:

12 Kriteria KRIS (Pasal 46A Perpres 59/2024):
  • Material bangunan dengan tingkat porositas rendah
  • Ventilasi udara dengan pertukaran minimal 6 kali per jam
  • Pencahayaan buatan: 250 lux untuk penerangan, 50 lux untuk tidur
  • 2 kotak kontak listrik + tombol nurse call per tempat tidur
  • Pemisahan ruang berdasarkan jenis kelamin, usia (anak/dewasa), dan jenis penyakit (infeksi/noninfeksi)
  • Kamar mandi di dalam ruang perawatan
  • Maksimal 4 tempat tidur per kamar, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter
  • Nakas (meja kecil) per pasien
  • Temperatur ruangan 20–26°C
  • Instalasi gas medis (oksigen) tersedia di ruang perawatan

Mengapa hal ini krusial untuk administrasi klaim? Karena sistem billing, SEP, dan berkas klaim selama ini dibangun di atas logika kelas — kelas menjadi parameter penentuan tarif, eligibilitas peserta, dan kode yang dikirim melalui V-Claim. Penghapusan diferensiasi kelas mengharuskan RS merestrukturisasi alur administrasi dari hulu ke hilir.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Status Implementasi KRIS pada 2026

Berdasarkan data Kemenkes, dari 3.176 RS secara nasional, sebanyak 3.060 RS termasuk dalam cakupan kewajiban implementasi KRIS. Per April 2025 — sekitar dua bulan sebelum batas waktu 30 Juni 2025 — sebanyak 2.558 RS sudah menyatakan siap memenuhi 12 kriteria.

Pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh pada 1 Juli 2025, dengan hasil evaluasi menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran JKN yang berlaku setelahnya. Pada 2026, RS yang belum menyesuaikan sistem administrasi klaimnya — bukan hanya fasilitas fisik — menghadapi risiko konkret yang sering kali baru terasa saat audit atau saat klaim ditolak.


5 Penyesuaian Administrasi Klaim Rawat Inap yang Wajib Disiapkan RS

1. Update Sistem Billing SIMRS: Hapus Logika "Kelas" dari Setiap Modul

Penyesuaian paling mendasar — dan paling sering diabaikan — adalah memastikan modul billing SIMRS tidak lagi mengoperasikan logika diferensiasi kelas. Selama bertahun-tahun, sistem billing RS dirancang untuk menghitung tarif berdasarkan kelas (1, 2, atau 3), yang kemudian menjadi basis penerbitan dokumen administrasi hingga invoice ke BPJS.

Langkah yang perlu dilakukan:

Tim IT RS dan vendor SIMRS perlu melakukan pemetaan bersama atas seluruh titik referensi kelas dalam sistem. Satu referensi kelas yang terlewat dapat menyebabkan ketidakkonsistenan data di berkas klaim yang berujung pada pending atau reject.

2. Konfigurasi Ulang V-Claim dan Bridging BPJS

V-Claim adalah penghubung antara SIMRS RS dan sistem verifikasi BPJS Kesehatan. Dalam skema lama, saat RS menginput SEP rawat inap, salah satu field yang dikirim adalah kode kelas perawatan. Dalam skema KRIS, field ini berubah fungsi dan format — mengirim kode kelas lama dapat memicu reject atau mismatch data.

Langkah yang perlu dilakukan:

RS yang tidak mengonfigurasi ulang V-Claim adalah salah satu sumber utama klaim rawat inap yang pending atau ditolak pada periode implementasi KRIS.

3. Bangun SOP Baru untuk Selisih Biaya dan Koordinasi Manfaat (COB)

Salah satu dampak KRIS yang paling dirasakan oleh tim keuangan RS adalah perubahan mekanisme selisih biaya. Dalam skema lama, peserta yang menginginkan fasilitas lebih baik dapat memilih kamar kelas lebih tinggi dan membayar selisih. Dalam skema KRIS, semua peserta mendapatkan standar fasilitas yang sama — sehingga logika "naik kelas" tidak lagi berlaku.

Pemerintah telah mengatur mekanisme Coordination of Benefit (COB) melalui KMK HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Penataan Kebijakan Selisih Biaya. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi RS dalam mengelola peserta JKN yang juga memiliki asuransi kesehatan tambahan.

Langkah yang perlu dilakukan:

4. Perbarui Template Berkas Klaim dan Formulir Rekam Medis

Berkas klaim rawat inap BPJS terdiri dari rangkaian dokumen yang saling terhubung: resume medis, SEP, laporan tindakan, bukti pelayanan penunjang, dan formulir klaim INA-CBG. Ketika KRIS berlaku penuh, setiap referensi ke "kelas perawatan" dalam dokumen-dokumen ini perlu direvisi agar konsisten dengan data yang dikirim melalui V-Claim.

Langkah yang perlu dilakukan:

Ketidakkonsistenan antara dokumen rekam medis dan data V-Claim adalah temuan audit yang paling umum sekaligus paling mudah dihindari jika pembaruan template dilakukan secara sistematis sebelum audit terjadi.

5. Siapkan Dokumentasi Kepatuhan 12 Kriteria untuk Verifikasi BPJS

Terakhir — dan ini sering baru disadari ketika audit sudah berlangsung — RS perlu memiliki dokumentasi tertulis yang membuktikan kepatuhan terhadap 12 kriteria KRIS. Dokumentasi ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi merupakan instrumen defensif ketika BPJS Kesehatan melakukan verifikasi fasilitas atau survei lapangan.

Langkah yang perlu dilakukan:

BPJS Kesehatan memiliki kewenangan untuk mempertimbangkan kesesuaian fasilitas dalam proses verifikasi klaim. RS yang tidak dapat membuktikan kepatuhan 12 kriteria berisiko menghadapi dispute atau penyesuaian pembayaran yang memengaruhi cash flow secara langsung.


Ringkasan: Dari Checklist Fasilitas ke Kesiapan Klaim

KRIS bukan sekadar renovasi fisik ruang rawat inap. Implikasinya merambah ke seluruh rantai administrasi klaim — dari input data di SIMRS, pengiriman SEP via V-Claim, pengelolaan selisih biaya, hingga penyimpanan bukti kepatuhan fasilitas untuk keperluan audit.

No Area Penyesuaian Unit Penanggung Jawab Prioritas
1 Update billing SIMRS IT / Vendor SIMRS ⚠️ Kritis
2 Konfigurasi V-Claim & bridging IT + Tim Klaim ⚠️ Kritis
3 SOP selisih biaya & COB Keuangan + Front Office 🔴 Segera
4 Pembaruan template berkas klaim Tim Klaim + Rekam Medis 🔴 Segera
5 Dokumentasi 12 kriteria KRIS Manajemen Fasilitas 🟡 Penting

RS yang telah menyelesaikan kelima penyesuaian ini memiliki posisi defensif yang jauh lebih kuat — baik dalam proses klaim rutin maupun ketika menghadapi audit BPJS mendatang.


Dasar Hukum


FAQ

Apakah semua RS mitra BPJS wajib menerapkan KRIS?

Ya. Perpres 59/2024 mewajibkan seluruh RS yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menerapkan KRIS. Dari 3.176 RS secara nasional, 3.060 RS termasuk dalam cakupan kewajiban ini. Batas waktu pemenuhan 12 kriteria adalah 30 Juni 2025, dengan evaluasi penetapan tarif baru per 1 Juli 2025.

Apakah sistem kelas BPJS langsung dihapus setelah 30 Juni 2025?

Tidak secara instan. Selama masa transisi (9 Mei 2024 hingga 30 Juni 2025), BPJS Kesehatan masih membayar RS sesuai tarif kelas yang menjadi hak peserta. Setelah evaluasi 1 Juli 2025, pemerintah menetapkan skema tarif dan manfaat baru berdasarkan hasil evaluasi fasilitas KRIS. Pada 2026, RS yang belum menyelesaikan penyesuaian administratif menghadapi risiko kesenjangan data antara sistem SIMRS dan ketentuan BPJS yang berlaku.

Bagaimana cara RS mengelola peserta dengan kamar di luar standar KRIS?

KMK HK.01.07/MENKES/1366/2024 mengatur mekanisme COB (Coordination of Benefit): peserta JKN dengan asuransi tambahan dapat menggunakan koordinasi manfaat untuk membiayai layanan di luar cakupan tarif KRIS. RS perlu membangun SOP COB yang jelas, termasuk identifikasi peserta dengan jaminan ganda, alur klaim ke BPJS dan asuransi tambahan, serta batasan selisih biaya yang diperbolehkan.

Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengonfigurasi ulang SIMRS dan V-Claim?

Bergantung pada kompleksitas sistem dan kesiapan vendor. RS dengan SIMRS terintegrasi umumnya membutuhkan 4–8 minggu untuk audit sistem, konfigurasi, pengujian di lingkungan sandbox, dan pelatihan staf. Prioritaskan modul bridging V-Claim terlebih dahulu karena langsung berdampak pada proses pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan.

Apakah RS perlu melaporkan kepatuhan 12 kriteria KRIS secara aktif ke BPJS?

Kewajiban pelaporan aktif bergantung pada kebijakan BPJS Kesehatan setempat dan mekanisme verifikasi yang berlaku. Namun, RS wajib memiliki dokumentasi kepatuhan yang dapat ditunjukkan sewaktu-waktu saat verifikasi atau audit. Dokumentasi yang rapi adalah perlindungan utama RS dari risiko dispute atau penyesuaian pembayaran.


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru