Kolaborasi Dokter DPJP dan Tim Casemix: Panduan Lengkap Menjaga Validitas Klaim BPJS INA-CBG di Rumah Sakit [2026]
Kolaborasi antara Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) dan tim Casemix adalah proses koordinasi klinis-administratif yang memastikan keselarasan antara diagnosis medis, tindakan yang dilakukan, dan dokumentasi yang menjadi dasar koding klaim BPJS dalam skema INA-CBG. Tanpa kolaborasi ini, mismatch antara apa yang dikerjakan dokter dan apa yang terkode dalam klaim menjadi penyebab utama pending, penolakan, dan koreksi nilai reimbursement yang merugikan rumah sakit.
Berdasarkan data dari berbagai rumah sakit Indonesia, 5-10% klaim BPJS dipending setiap bulan akibat inkonsistensi dokumentasi medis — dan sebagian besar berakar pada kurangnya komunikasi terstruktur antara DPJP dan tim Casemix. Artikel ini memberikan panduan komprehensif untuk membangun kolaborasi yang efektif — dari dasar hukum, SOP komunikasi, hingga implementasi teknologi pendukung.
Apa Itu Kolaborasi DPJP dan Tim Casemix: Definisi Lengkap
Kolaborasi DPJP dan tim Casemix merujuk pada proses komunikasi klinis terstruktur antara dokter yang memberikan pelayanan langsung kepada pasien (DPJP) dengan tim yang mengelola koding dan klaim (Casemix). Tujuannya untuk memastikan bahwa:
- Diagnosis utama dan sekunder yang dituliskan dokter konsisten dengan temuan klinis dan terdokumentasi secara spesifik
- Tindakan medis yang dilakukan tercatat lengkap dan dapat diterjemahkan ke kode ICD-9-CM yang tepat
- Length of Stay (LOS) memiliki justifikasi medis yang terdokumentasi dalam SOAP harian
- Resume medis mencerminkan kompleksitas kasus secara akurat untuk mendukung severity level yang sesuai
Dalam konteks operasional rumah sakit, kolaborasi ini terjadi di beberapa titik kritis: saat pasien masuk (admisi), selama perawatan (SOAP harian), saat pasien pulang (resume medis), dan saat proses koding sebelum klaim disubmit ke BPJS.
Dasar Hukum Kolaborasi DPJP dan Tim Casemix
Kolaborasi antara DPJP dan tim Casemix memiliki landasan regulasi yang kuat dalam sistem JKN Indonesia:
| Regulasi | Substansi Terkait | Implikasi untuk Kolaborasi DPJP-Casemix |
|---|---|---|
| UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN | Payung hukum penyelenggaraan JKN | Menetapkan kerangka pembiayaan prospektif yang mensyaratkan akurasi koding |
| UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS | Penyelenggaraan BPJS Kesehatan, termasuk sanksi fraud | Pasal 65: Sanksi atas klaim yang tidak sesuai — membutuhkan validasi ganda |
| Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG | Pedoman koding dan pengelompokan kasus | Mewajibkan koding berdasarkan dokumentasi klinis yang lengkap dari DPJP |
| Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif | Tarif pelayanan kesehatan dalam JKN | Tarif ditentukan oleh akurasi koding — koding yang salah berarti tarif yang salah |
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis | Kewajiban RME, standar dokumentasi | Dokter wajib mendokumentasikan secara elektronik — menjadi sumber data Casemix |
| Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan | Transisi ke KRIS dan iDRG | Perubahan grouper membutuhkan koordinasi DPJP-Casemix yang lebih ketat |
| KMK No. 1596/2024 tentang Standar Akreditasi RS | Standar TKRS, Akses dan Kontinuitas Pelayanan | Dokumentasi DPJP adalah elemen penilaian akreditasi |
| Berita Acara Kesepakatan Klaim INA-CBG 2024 | Panduan penyelesaian permasalahan klaim | Kesepakatan Kemenkes-BPJS yang berlaku sejak 1 Desember 2024 |
Penting dicatat bahwa Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024 yang disosialisasikan oleh Kemenkes dan BPJS Kesehatan memberikan panduan terbaru tentang penyelesaian klaim bermasalah — dan mayoritas solusi yang ditawarkan mensyaratkan kualitas dokumentasi medis dari DPJP sebagai fondasi.
Mengapa Mismatch DPJP-Casemix Terjadi: 7 Penyebab Utama
Untuk membangun kolaborasi yang efektif, perlu dipahami terlebih dahulu mengapa mismatch terjadi. Berikut 7 penyebab utama berdasarkan pengalaman di rumah sakit Indonesia:
1. Dokumentasi DPJP Tidak Cukup Spesifik
Masalah: Dokter menulis diagnosis umum seperti "Pneumonia" tanpa menyebutkan organisme penyebab, padahal hasil kultur sudah tersedia.
Dampak: Koder terpaksa menggunakan kode ICD-10 yang unspecified (contoh: J18.9), yang menghasilkan severity level dan tarif lebih rendah.
Contoh: Pneumonia dengan kultur menunjukkan Klebsiella seharusnya dikode J15.0 (bukan J18.9) — selisih tarif bisa mencapai 20-30%.
2. Komorbiditas Aktif Tidak Dicantumkan di Resume Medis
Masalah: Pasien memiliki DM tipe 2 dan hipertensi yang aktif selama perawatan, namun DPJP hanya menulis diagnosis utama tanpa komorbiditas.
Dampak: Severity level tidak naik, tarif tetap di level I meskipun kompleksitas perawatan lebih tinggi.
3. Tindakan Medis Tidak Terdokumentasi Lengkap
Masalah: Dokter melakukan intubasi, pemasangan CVC, dan transfusi PRC, tetapi hanya satu prosedur yang tercatat di resume medis.
Dampak: Koder tidak dapat mengkode prosedur yang tidak terdokumentasi, menyebabkan underpayment.
4. SOAP Harian Tidak Mendukung LOS
Masalah: Pasien dirawat 7 hari namun SOAP harian tidak menunjukkan indikasi klinis yang membenarkan perpanjangan LOS di atas standar.
Dampak: Verifikator BPJS mempertanyakan LOS dan mempending klaim.
5. Tidak Ada Mekanisme Klarifikasi Sebelum Submission
Masalah: Koder menemukan inkonsistensi di resume medis namun tidak ada jalur komunikasi formal untuk klarifikasi ke DPJP.
Dampak: Koder harus menebak atau menunggu — keduanya suboptimal.
6. Resistensi Dokter terhadap "Beban Administratif"
Masalah: DPJP menganggap dokumentasi lengkap sebagai tugas administratif yang mengganggu pelayanan klinis.
Dampak: Dokumentasi minimal, koding suboptimal, klaim under-valued.
7. Tidak Ada Feedback dari Casemix ke DPJP
Masalah: Masalah dokumentasi yang sama berulang setiap bulan karena DPJP tidak pernah mendapat informasi tentang dampak cara dokumentasinya terhadap klaim.
Dampak: Revenue loss berulang tanpa perbaikan sistemik.
Dampak Finansial Mismatch DPJP-Casemix
Untuk memberikan gambaran konkret, berikut simulasi dampak finansial di RS Tipe C dengan 200 tempat tidur:
Skenario: RS Tipe C, 1.200 Klaim per Bulan
| Metrik | Tanpa Kolaborasi Terstruktur | Dengan Kolaborasi Terstruktur | Selisih |
|---|---|---|---|
| Pending rate akibat mismatch | 8% (96 klaim) | 3% (36 klaim) | -60 klaim |
| Rata-rata nilai klaim | Rp 5.000.000 | Rp 5.000.000 | - |
| Dana tertahan per bulan | Rp 480.000.000 | Rp 180.000.000 | Rp 300.000.000 |
| Under-coding rate | 30% | 10% | -20% |
| Potensi revenue terlewat per bulan | Rp 360.000.000 | Rp 120.000.000 | Rp 240.000.000 |
| Total dampak per bulan | Rp 540.000.000 | ||
| Total dampak per tahun | Rp 6.480.000.000 |
Potensi perbaikan Rp 6,48 miliar per tahun untuk satu RS Tipe C — tanpa menambah pasien, tempat tidur, atau layanan baru. Murni dari perbaikan kolaborasi dan dokumentasi.
SOP Komunikasi Klinis DPJP-Casemix
Berikut SOP komunikasi yang dapat diadopsi rumah sakit untuk membangun kolaborasi terstruktur:
Titik Komunikasi 1: Saat Admisi (Masuk Rawat Inap)
- DPJP menuliskan diagnosis kerja awal dan rencana tindakan di RME
- Tim Casemix melakukan pre-assessment untuk estimasi grouper dan severity level
- Jika ada ketidaksesuaian awal, Casemix menginformasikan DPJP melalui catatan di sistem
Titik Komunikasi 2: Selama Perawatan (SOAP Harian)
- DPJP mendokumentasikan SOAP harian yang mencakup perkembangan klinis, hasil lab, dan justifikasi lanjutan perawatan
- Jika LOS melewati standar (berdasarkan clinical pathway), Casemix mengirim alert ke DPJP untuk memastikan justifikasi terdokumentasi
Titik Komunikasi 3: Saat Pasien Pulang (Resume Medis)
- DPJP mengisi resume medis lengkap: diagnosis utama, diagnosis sekunder (semua komorbiditas aktif), prosedur yang dilakukan, dan kondisi pulang
- Casemix melakukan review resume medis sebelum koding dimulai
- Jika ditemukan inkonsistensi, Casemix mengirim formulir klarifikasi ke DPJP
Titik Komunikasi 4: Sebelum Submission Klaim
- Koder Casemix menyelesaikan koding berdasarkan resume medis dan data pendukung
- Casemix melakukan self-review konsistensi diagnosis-prosedur
- Untuk kasus dengan nilai klaim > Rp 10 juta atau severity level III, dilakukan conference singkat dengan DPJP (bisa via chat/telepon) untuk konfirmasi
Checklist Dokumentasi DPJP untuk Akurasi Koding
Berikut checklist yang sebaiknya digunakan DPJP saat mengisi resume medis:
| No | Item Dokumentasi | Contoh yang Benar | Contoh yang Salah |
|---|---|---|---|
| 1 | Diagnosis utama spesifik | "Pneumonia bakterial ec Klebsiella" (J15.0) | "Pneumonia" (J18.9) |
| 2 | Semua komorbiditas aktif | "DM tipe 2 tidak terkontrol (HbA1c 9.2%) + HT stage 2" | Tidak menyebutkan komorbiditas |
| 3 | Prosedur lengkap | "Dilakukan intubasi, pemasangan CVC subklavia, transfusi PRC 2 kolf" | "Dilakukan tindakan sesuai indikasi" |
| 4 | Justifikasi LOS | "LOS 7 hari karena sepsis memerlukan monitoring hemodinamik" | Tidak ada justifikasi |
| 5 | Hasil penunjang relevan | "Kultur darah: Klebsiella pneumoniae, sensitif Meropenem" | Tidak mencantumkan hasil kultur |
| 6 | Kondisi pulang | "Perbaikan. Afebris 48 jam. Oral antibiotic dilanjutkan." | "KU baik" |
Checklist ini dapat dicetak dan ditempelkan di nurse station atau diintegrasikan sebagai template di RME.
Strategi Membangun Kolaborasi Efektif: 5 Langkah Praktis
Langkah 1: Edukasi DPJP tentang Dampak Dokumentasi terhadap Revenue
Banyak DPJP tidak menyadari bahwa cara mereka mendokumentasikan diagnosis secara langsung mempengaruhi berapa tarif klaim yang diterima RS. Lakukan presentasi singkat (15-20 menit) di rapat Komite Medik yang menunjukkan:
- Contoh konkret selisih tarif dari koding spesifik vs. unspecified
- Data pending rate per DPJP (tanpa menyalahkan, tapi sebagai awareness)
- Estimasi revenue yang terlewat akibat under-documentation
Langkah 2: Tunjuk Clinical Coder Liaison per Departemen
Setiap departemen klinis (Penyakit Dalam, Bedah, Anak, Obgyn, dll.) sebaiknya memiliki 1 koder yang menjadi penghubung tetap dengan DPJP di departemen tersebut. Keuntungannya:
- Koder memahami pola penyakit dan dokumentasi spesifik departemen
- DPJP memiliki satu point of contact yang familiar
- Klarifikasi lebih cepat karena relasi kerja sudah terbangun
Langkah 3: Implementasi Formulir Klarifikasi Standar
Buat formulir klarifikasi yang dapat digunakan koder untuk menanyakan hal spesifik ke DPJP:
- Nomor rekam medis dan nama pasien
- Pertanyaan spesifik (contoh: "Apakah DM tipe 2 aktif selama perawatan?")
- Deadline respons (idealnya 24 jam)
- Opsi respons yang mudah (centang/pilih, bukan esai)
Formulir ini bisa berupa kertas, Google Form, atau fitur di RME terintegrasi.
Langkah 4: Laporan Bulanan per DPJP
Casemix menyiapkan laporan bulanan untuk setiap DPJP yang menunjukkan:
- Jumlah kasus yang ditangani
- Distribusi severity level (apakah mayoritas masih di level I?)
- Jumlah klaim yang dipending dan penyebabnya
- Perbandingan dengan DPJP lain di departemen yang sama (benchmarking)
- Estimasi potensi revenue yang terlewat
Laporan ini harus disampaikan secara konstruktif — bukan sebagai alat menyalahkan, melainkan sebagai informasi yang membantu DPJP memahami dampak dokumentasinya.
Langkah 5: Gunakan Teknologi untuk Menjembatani Gap
Teknologi berperan krusial dalam mengurangi friction antara DPJP dan Casemix:
- RME Terintegrasi: Sesuai Permenkes 24/2022, RME dengan template terstruktur memandu DPJP mendokumentasikan secara lengkap tanpa menambah waktu signifikan
- CDSS (Clinical Decision Support System): Modul ICD-10 AI dari MedMinutes memberikan rekomendasi kode diagnosis langsung saat DPJP menulis SOAP — mengurangi gap antara bahasa klinis dokter dan bahasa koding Casemix
- Analisis Klaim Otomatis: BPJScan dari MedMinutes menganalisis pola klaim dengan 78 filter untuk mendeteksi under-coding, mismatch, dan anomali — hasilnya menjadi bahan diskusi antara Casemix dan DPJP yang berbasis data, bukan opini
Peran Kolaborasi DPJP-Casemix dalam Transisi ke iDRG
Dengan rencana transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) yang diatur dalam Perpres No. 59 Tahun 2024, kolaborasi DPJP-Casemix menjadi semakin kritis karena:
- Grouper iDRG lebih sensitif terhadap spesifisitas kode: Perbedaan satu digit kode ICD-10 bisa berdampak lebih besar pada pengelompokan tarif
- Dokumentasi klinis menjadi lebih penting: iDRG membutuhkan data klinis yang lebih detail untuk menghasilkan grouping yang akurat
- Audit trail digital wajib: Seluruh proses dari dokumentasi hingga koding harus dapat dilacak secara digital
- Bridging system baru: Integrasi SIMRS dengan grouper iDRG mensyaratkan data input yang lebih terstruktur dari DPJP
Rumah sakit yang sudah memiliki pola kolaborasi DPJP-Casemix yang mapan akan lebih siap menghadapi transisi ini dibanding RS yang masih mengandalkan komunikasi ad hoc.
Studi Kasus: Dampak Kolaborasi Terstruktur
RS Tipe C di Jawa Tengah — Sebelum dan Sesudah Implementasi
Sebuah RS Tipe C dengan 200 tempat tidur mengimplementasikan SOP kolaborasi DPJP-Casemix terstruktur selama 3 bulan:
| Metrik | Sebelum | Sesudah (3 bulan) | Perubahan |
|---|---|---|---|
| Pending rate akibat dokumentasi | 8% | 3% | -5 poin persentase |
| Waktu klarifikasi DPJP | 3-5 hari | < 24 jam | -80% |
| Klaim severity I (potensi under-coded) | 68% | 45% | -23 poin persentase |
| Rata-rata tarif per klaim | Rp 4.800.000 | Rp 5.900.000 | +23% |
| Revenue per bulan | Rp 3.800.000.000 | Rp 4.700.000.000 | +Rp 900.000.000 |
Peningkatan revenue Rp 900 juta per bulan — bukan dari menambah layanan, melainkan dari perbaikan kolaborasi dan akurasi dokumentasi.
Pola yang Ditemukan
- Top 3 penyebab pending yang terselesaikan: mismatch diagnosis-prosedur (turun 70%), komorbiditas tidak dikode (turun 60%), LOS tanpa justifikasi (turun 50%)
- DPJP yang paling responsive terhadap feedback menunjukkan peningkatan tarif rata-rata 30% dibanding baseline
- Departemen dengan liaison koder memiliki pending rate 50% lebih rendah dari departemen tanpa liaison
Risiko dan Tantangan Implementasi
Membangun kolaborasi DPJP-Casemix bukan tanpa tantangan. Berikut risiko yang perlu diantisipasi:
| Tantangan | Risiko | Mitigasi |
|---|---|---|
| Resistensi DPJP | Dokter menolak "beban administratif tambahan" | Tunjukkan data dampak finansial, gunakan template yang mempercepat bukan memperlambat |
| Keterbatasan SDM Casemix | Koder kewalahan dengan volume klaim + tugas klarifikasi | Gunakan tools AI untuk pre-screening, prioritaskan klarifikasi pada kasus bernilai tinggi |
| Sistem tidak terintegrasi | RME dan SIMRS terpisah, data tidak tersinkronisasi | Implementasi RME terintegrasi sesuai Permenkes 24/2022 |
| Budaya saling menyalahkan | Feedback dianggap kritik, bukan kolaborasi | Gunakan data dan benchmarking, bukan finger-pointing |
| Turn-over koder tinggi | Koder baru belum memahami pola departemen | Dokumentasi SOP dan knowledge base per departemen |
Roadmap Implementasi
| Timeline | Aksi | Penanggung Jawab | Expected Impact |
|---|---|---|---|
| Minggu 1-2 | Audit baseline: hitung pending rate per DPJP, identifikasi top 5 penyebab mismatch | Kepala Casemix | Data baseline |
| Minggu 3-4 | Presentasi hasil audit ke Komite Medik, sosialisasi SOP kolaborasi | Kepala Casemix + Direktur Medis | Buy-in DPJP |
| Bulan 2 | Tunjuk liaison koder per departemen, implementasi formulir klarifikasi | Kepala Casemix | Jalur komunikasi formal |
| Bulan 2-3 | Deploy tools analisis klaim dan CDSS untuk dokter | IT + Casemix | Deteksi dini inkonsistensi |
| Bulan 3 | Laporan bulanan pertama per DPJP | Casemix | Feedback loop dimulai |
| Bulan 4-6 | Evaluasi dampak, adjustment SOP, scaling ke seluruh departemen | Direktur Medis | Continuous improvement |
FAQ
Apa peran DPJP dalam proses klaim BPJS INA-CBG?
DPJP bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh diagnosis (utama dan sekunder), tindakan medis, dan justifikasi Length of Stay terdokumentasi secara lengkap dan spesifik dalam rekam medis. Dokumentasi ini menjadi satu-satunya sumber data bagi tim Casemix untuk melakukan koding ICD-10 dan ICD-9-CM yang menentukan tarif klaim.
Mengapa tim Casemix perlu berkolaborasi dengan DPJP?
Karena kualitas koding sepenuhnya bergantung pada kualitas dokumentasi klinis. Casemix tidak dapat mengkode diagnosis atau prosedur yang tidak terdokumentasi — dan tidak boleh mengkode sesuatu yang tidak ada bukti klinisnya. Kolaborasi memastikan dokumentasi lengkap sebelum koding dimulai, menghindari klaim yang dipending atau ditolak.
Bagaimana cara mengatasi resistensi dokter terhadap dokumentasi yang lebih detail?
Tiga pendekatan yang terbukti efektif: (1) Tunjukkan data dampak finansial — berapa revenue yang terlewat dari departemen dokter tersebut, (2) Sediakan template RME terstruktur yang mempercepat dokumentasi bukan memperlambat, (3) Implementasikan CDSS yang memberikan rekomendasi kode ICD-10 otomatis berdasarkan narasi klinis, mengurangi beban kognitif dokter.
Berapa lama waktu klarifikasi ideal antara Casemix dan DPJP?
Idealnya kurang dari 24 jam. Klarifikasi yang memakan waktu 3-5 hari menunda seluruh siklus klaim. Gunakan formulir klarifikasi dengan format centang/pilih (bukan esai) dan media yang familiar bagi DPJP (chat di RME, WhatsApp group khusus, atau formulir digital).
Apakah kolaborasi DPJP-Casemix bisa menurunkan pending klaim BPJS?
Ya. Dari pengalaman di berbagai RS, kolaborasi terstruktur mampu menurunkan pending rate dari 8-10% menjadi 2-3% dalam 3 bulan. Penurunan ini setara dengan pelepasan dana tertahan senilai ratusan juta rupiah per bulan yang sebelumnya terjebak dalam proses klarifikasi.
Apa hubungan kolaborasi DPJP-Casemix dengan transisi ke iDRG?
Transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesian Diagnosis Related Groups) berdasarkan Perpres 59/2024 membutuhkan akurasi koding yang lebih tinggi. Grouper iDRG lebih granular dan sensitif terhadap spesifisitas kode. RS yang sudah memiliki kolaborasi DPJP-Casemix yang matang akan lebih siap karena fondasi dokumentasi dan komunikasi sudah terbangun.
Bagaimana teknologi dapat membantu kolaborasi DPJP dan Casemix?
Tiga layer teknologi yang saling melengkapi: (1) RME terintegrasi sesuai Permenkes 24/2022 sebagai platform dokumentasi bersama, (2) CDSS dengan AI yang membantu DPJP memilih kode diagnosis tepat saat menulis resume, (3) Platform analisis klaim seperti BPJScan yang mendeteksi pola under-coding dan mismatch secara otomatis — menjadi bahan diskusi berbasis data antara Casemix dan DPJP.
Kesimpulan
Kolaborasi antara DPJP dan tim Casemix bukan sekadar nice-to-have — melainkan kebutuhan strategis yang menentukan validitas klaim, stabilitas cashflow, dan kesiapan rumah sakit menghadapi perubahan regulasi JKN.
Empat prinsip yang harus dipegang:
- Dokumentasi adalah tanggung jawab bersama — DPJP mendokumentasikan, Casemix memverifikasi, keduanya bertanggung jawab atas akurasi
- Komunikasi terstruktur, bukan ad hoc — SOP klarifikasi, liaison koder, dan feedback loop bulanan
- Data sebagai bahasa bersama — Gunakan laporan dan dashboard, bukan asumsi atau finger-pointing
- Teknologi sebagai enabler — RME terintegrasi, CDSS, dan analisis klaim otomatis mempercepat tanpa menambah beban
Dengan dasar hukum yang semakin kuat dan transisi ke iDRG di depan mata, rumah sakit yang berhasil membangun kolaborasi DPJP-Casemix yang efektif akan memiliki keunggulan kompetitif yang signifikan — baik dari sisi revenue maupun kesiapan akreditasi.
Ingin menganalisis pola klaim dan menemukan area kolaborasi DPJP-Casemix yang perlu diperkuat? Jadwalkan demo BPJScan — analisis awal gratis, hasilnya langsung bisa ditindaklanjuti.
Baca juga: Artikel lainnya tentang manajemen klaim BPJS dan casemix
Referensi
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
- Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- Perpres No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
- KMK No. HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit.
- Berita Acara Kesepakatan Bersama Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024.
- BPJS Kesehatan. Panduan Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
- WHO. Clinical Documentation Integrity Guidelines.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











