Obat Non-Formularium dan Klaim BPJS: Risiko Klinis, Dasar Hukum, dan Strategi Menghindari Pending Klaim INA-CBG

Thesar MedMinutes, Content Writer MedMinutes · · 13 menit baca
Obat Non-Formularium dan Klaim BPJS: Risiko Klinis, Dasar Hukum, dan Strategi Menghindari Pending Klaim INA-CBG

Obat Non-Formularium dan Klaim BPJS: Panduan Lengkap Risiko Klinis, Dasar Hukum, dan Strategi Menghindari Pending Klaim INA-CBG di Rumah Sakit [2026]

Obat non-formularium adalah obat yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam konteks pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penggunaan obat non-formularium memerlukan justifikasi klinis yang terdokumentasi secara eksplisit agar dapat dipertimbangkan dalam proses verifikasi dan pembayaran klaim BPJS Kesehatan melalui skema INA-CBG.

Formularium Nasional sendiri merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam penyelenggaraan JKN. Daftar ini disusun berdasarkan bukti ilmiah terkini (evidence-based), mempertimbangkan aspek keamanan, efikasi, dan efisiensi biaya, serta diperbarui secara berkala oleh Kementerian Kesehatan.

Ketika rumah sakit menggunakan obat yang berada di luar daftar Fornas tanpa dokumentasi medis yang memadai, risiko pending klaim BPJS meningkat secara signifikan. Artikel ini membahas secara komprehensif definisi obat non-formularium, dasar hukum penggunaannya, dampak terhadap klaim INA-CBG, serta strategi praktis yang dapat diterapkan oleh tim casemix, instalasi farmasi, dan manajemen rumah sakit untuk meminimalkan risiko finansial.


Dasar Hukum Penggunaan Obat Non-Formularium dalam JKN

Penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan JKN diatur oleh beberapa regulasi yang saling terkait. Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting bagi manajemen rumah sakit, khususnya Direksi, Kepala Instalasi Farmasi, dan Tim Casemix, untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menjaga validitas klaim BPJS.

RegulasiSubstansi Terkait Obat Non-FormulariumImplikasi bagi RS
KMK No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium NasionalMenetapkan daftar terbaru obat esensial yang wajib tersedia di fasyankes dalam program JKNRS wajib menyesuaikan stok farmasi dengan Fornas terbaru dan mendokumentasikan setiap deviasi
KMK No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 (Perubahan atas KMK 2197/2023)Perubahan dan penambahan item obat dalam Formularium Nasional 2023Tim farmasi harus memperbarui formularium RS secara berkala mengikuti revisi nasional
Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya: Perpres 59/2024)Mengatur hak peserta JKN atas obat sesuai indikasi medis dan Formularium NasionalObat non-formularium dapat digunakan terbatas atas persetujuan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RS serta rekomendasi DPJP
Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKNMenetapkan pedoman operasional pelayanan kesehatan dalam skema JKN termasuk penggunaan obatSetiap penggunaan obat non-formularium wajib disertai justifikasi klinis tertulis
Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam MedisMewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME)Dokumentasi justifikasi obat non-formularium harus terintegrasi dalam RME untuk audit trail
PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan KesehatanMengatur tarif INA-CBG sebagai dasar pembayaran klaim BPJSPenggunaan obat non-formularium tidak secara otomatis mengubah tarif grouping; RS menanggung selisih biaya

Poin kritis yang perlu dipahami: penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan JKN tidak dilarang secara hukum. Namun, regulasi menetapkan bahwa penggunaannya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:


Apa Itu Obat Non-Formularium dan Mengapa Penting dalam Klaim BPJS?

Untuk memahami dampak obat non-formularium terhadap klaim BPJS, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pembiayaan INA-CBG bekerja dalam konteks penggunaan obat.

Dalam skema INA-CBG, tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bersifat paket (bundled payment) berdasarkan kelompok diagnosis, bukan berdasarkan rincian biaya aktual. Artinya, seluruh biaya pelayanan termasuk obat-obatan sudah tercakup dalam satu tarif paket. Ketika rumah sakit menggunakan obat non-formularium yang harganya lebih tinggi dari obat formularium, selisih biaya tersebut menjadi beban rumah sakit.

Lebih kritis lagi, jika penggunaan obat non-formularium tidak didukung dokumentasi klinis yang memadai, verifikator BPJS dapat menilai bahwa terapi yang diberikan tidak sesuai standar pembiayaan. Hal ini berpotensi menyebabkan:

Penggunaan obat non-formularium pada pasien JKN harus disertai:


Titik Rawan Penggunaan Obat Non-Formularium dalam Pelayanan Farmasi RS

Dalam praktik lapangan, terutama di RS Tipe B dan C dengan volume pasien BPJS tinggi, terdapat beberapa titik rawan yang sering memicu pending klaim terkait obat non-formularium:

1. Kondisi Emergensi di IGD

Obat non-formularium diberikan saat kondisi emergensi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena obat formularium tidak tersedia atau tidak memadai untuk kondisi akut pasien. Dalam situasi gawat darurat, prioritas klinis mendahului pertimbangan administratif, namun dokumentasi sering terabaikan.

2. Transisi IGD ke Rawat Inap

Terapi non-formularium yang dimulai di IGD dilanjutkan saat rawat inap tanpa evaluasi ulang atau update dokumentasi. DPJP rawat inap melanjutkan terapi tanpa mencatat alasan mengapa obat formularium tidak digunakan sebagai alternatif.

3. Resume Medis Tidak Lengkap

Resume medis tidak mencantumkan alasan pemilihan terapi non-formularium. Hal ini paling sering terjadi karena dokter menganggap keputusan terapi sudah self-explanatory, padahal verifikator BPJS memerlukan justifikasi tertulis yang eksplisit.

4. Tidak Ada Catatan Kegagalan Terapi

Pasien mengalami efek samping atau kegagalan terapi menggunakan obat formularium, namun tidak ada dokumentasi formal yang mencatat hal tersebut sebelum beralih ke obat non-formularium.

5. Kekosongan Obat Formularium

Obat formularium mengalami kekosongan stok, namun instalasi farmasi tidak membuat berita acara kekosongan yang dapat dijadikan dokumen pendukung klaim.

Akibat dari titik-titik rawan tersebut:


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

Dampak Penggunaan Obat Non-Formularium terhadap Klaim dan Cashflow RS

Dampak finansial dari penggunaan obat non-formularium tanpa dokumentasi memadai bersifat kumulatif dan dapat signifikan bagi operasional rumah sakit.

Komponen RisikoDampak OperasionalImplikasi Finansial
Obat non-formularium tanpa justifikasi klinisKlaim memerlukan verifikasi tambahanPembayaran klaim tertunda 7-21 hari
SOAP tidak mencantumkan indikasi penggunaanKoreksi berulang oleh verifikator BPJSBeban kerja administrasi meningkat
Resume medis tidak sinkron dengan resepMismatch antara diagnosis dan terapiNilai klaim berisiko dikurangi
Tidak ada audit trail KFTKlarifikasi berkepanjangan dengan BPJSCashflow terganggu secara sistemik
Kekosongan obat tanpa berita acaraTidak ada dokumen pendukung substitusiSelisih harga obat menjadi beban RS

Simulasi Dampak Finansial

Dalam skenario RS Tipe C dengan 200 kasus rawat inap per bulan:

Angka ini belum memperhitungkan biaya tidak langsung seperti beban kerja administrasi untuk klarifikasi, waktu yang dihabiskan tim casemix untuk revisi koding, serta dampak psikologis terhadap cashflow planning rumah sakit.

Pada RS dengan volume lebih tinggi (RS Tipe B dengan 500+ kasus rawat inap per bulan), potensi klaim tertahan bisa mencapai Rp90.000.000 hingga Rp150.000.000 per bulan.


Perbandingan RS dengan Sistem Monitoring Terintegrasi vs Manual

Data dari pengalaman rumah sakit yang menggunakan platform BPJScan dari MedMinutes menunjukkan perbedaan signifikan antara RS yang memiliki sistem monitoring terapi terintegrasi dan RS yang masih mengandalkan dokumentasi manual.

IndikatorRS dengan Sistem TerintegrasiRS dengan Dokumentasi Manual
Pending klaim terkait obat non-formularium (per 100 kasus)6 kasus18 kasus
Rata-rata delay pembayaran5 hari12 hari
Tingkat keberhasilan klarifikasi pertama85%45%
Beban kerja administrasi tambahan per bulan8 jam32 jam

Potensi klaim tertahan di RS dengan dokumentasi manual: 18 kasus x Rp2.500.000 = Rp45.000.000/bulan, dibandingkan RS terintegrasi yang hanya Rp15.000.000/bulan.


Risiko Klinis Penggunaan Obat Non-Formularium

Selain dampak finansial, penggunaan obat non-formularium juga memiliki dimensi risiko klinis yang perlu diperhatikan:

1. Interaksi Obat yang Tidak Terpantau

Obat non-formularium mungkin tidak tercakup dalam sistem alert interaksi obat yang terintegrasi dengan Fornas, sehingga potensi interaksi obat merugikan (adverse drug interaction) bisa terlewat.

2. Ketersediaan Informasi Farmakologi

Informasi mengenai profil farmakologi obat non-formularium mungkin tidak selengkap obat formularium dalam database RS, mempersulit monitoring efek samping.

3. Kontinuitas Terapi Pasien

Pasien yang memulai terapi dengan obat non-formularium di satu RS mungkin mengalami diskontinuitas saat dirujuk ke RS lain yang hanya menyediakan obat formularium.

5. Dampak terhadap Akreditasi RS

Penggunaan obat non-formularium yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak pada penilaian akreditasi rumah sakit. Standar akreditasi RS yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mencakup evaluasi terhadap tata kelola farmasi, termasuk kepatuhan terhadap Formularium Nasional dan dokumentasi penggunaan obat non-formularium. RS yang menunjukkan pola penggunaan obat non-formularium tinggi tanpa justifikasi memadai berisiko mendapat catatan negatif dalam penilaian akreditasi.

6. Implikasi Medikolegal

Dari perspektif medikolegal, dokumentasi penggunaan obat non-formularium yang tidak lengkap dapat menjadi celah hukum jika terjadi sengketa medis. Rekam medis yang tidak mencantumkan alasan pemilihan terapi non-formularium memperlemah posisi rumah sakit dan DPJP jika ada gugatan terkait outcome klinis pasien. Oleh karena itu, dokumentasi tidak hanya penting untuk keperluan klaim BPJS, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi RS dan tenaga medis.

4. Beban Biaya pada Pasien

Dalam situasi di mana klaim BPJS ditolak karena penggunaan obat non-formularium tanpa justifikasi, terdapat risiko selisih biaya dibebankan kepada pasien, yang bertentangan dengan prinsip JKN.


Solusi dan Strategi Menghindari Pending Klaim akibat Obat Non-Formularium

Berikut adalah strategi komprehensif yang dapat diterapkan rumah sakit untuk mengelola penggunaan obat non-formularium sekaligus menjaga validitas klaim BPJS:

1. Standarisasi Prosedur Dokumentasi

2. Penguatan Peran Komite Farmasi dan Terapi (KFT)

3. Integrasi Dokumentasi Farmasi dan Klinis

4. Audit Internal Berkala

5. Manajemen Kekosongan Obat

6. Pemanfaatan Teknologi

Platform analisis klaim seperti BPJScan dari MedMinutes dengan 78 filter analisis dapat membantu tim casemix mendeteksi penggunaan obat non-formularium yang berpotensi menimbulkan pending klaim sebelum submission. CDSS (Clinical Decision Support System) dari MedMinutes juga dapat membantu dokter memilih alternatif obat formularium yang sesuai secara klinis.


7. Edukasi DPJP secara Berkala

8. Koordinasi dengan BPJS Cabang


Roadmap Implementasi Pengelolaan Obat Non-Formularium

TimelineLangkah AksiPenanggung JawabHasil yang Diharapkan
Minggu 1-2Audit penggunaan obat non-formularium 3 bulan terakhirKepala Instalasi Farmasi + CasemixData baseline pola penggunaan
Minggu 3-4Penyusunan SOP dokumentasi obat non-formulariumKFT + Komite MedikSOP terstandar dan template justifikasi
Bulan 2Sosialisasi SOP ke seluruh DPJP dan tenaga farmasiManajemen RSAwareness dan kepatuhan awal
Bulan 2-3Integrasi template justifikasi ke RME dan deploy tools validasiIT + CasemixProses otomatis dan audit trail digital
Bulan 3+Monitoring, evaluasi, dan feedback loop ke DPJPKFT + CasemixContinuous improvement, penurunan pending rate

FAQ

Apa itu obat non-formularium dalam pelayanan BPJS Kesehatan?

Obat non-formularium adalah obat yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1199/2025. Penggunaannya dalam pelayanan pasien JKN memerlukan justifikasi klinis yang terdokumentasi secara eksplisit dalam rekam medis agar dapat dipertimbangkan dalam proses verifikasi klaim BPJS.

Mengapa penggunaan obat non-formularium sering menyebabkan pending klaim BPJS?

Pending klaim terjadi karena verifikator BPJS memerlukan bukti dokumentasi bahwa penggunaan obat di luar Fornas memiliki justifikasi klinis yang sah. Tanpa dokumentasi berupa indikasi medis, bukti kegagalan terapi sebelumnya, atau persetujuan KFT, verifikator menilai terapi tidak sesuai standar pembiayaan INA-CBG dan memasukkan klaim ke kategori verifikasi khusus.

Apakah rumah sakit boleh menggunakan obat non-formularium untuk pasien BPJS?

Ya, penggunaan obat non-formularium tidak dilarang. Perpres No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 59/2024) mengatur bahwa obat non-formularium dapat digunakan secara terbatas atas rekomendasi DPJP dan persetujuan Komite Farmasi dan Terapi RS, dengan syarat terdapat justifikasi klinis yang terdokumentasi.

Bagaimana cara mendokumentasikan justifikasi penggunaan obat non-formularium?

Dokumentasi harus mencakup: (1) indikasi klinis spesifik dalam catatan SOAP, (2) bukti kegagalan atau kontraindikasi obat formularium, (3) pertimbangan DPJP terhadap kondisi pasien, (4) persetujuan KFT jika diperlukan, dan (5) pencatatan dalam resume medis. Seluruh dokumentasi ini idealnya terintegrasi dalam Rekam Medis Elektronik sesuai Permenkes 24/2022.

Berapa potensi kerugian finansial RS akibat pending klaim terkait obat non-formularium?

Berdasarkan simulasi pada RS Tipe C dengan 200 kasus rawat inap per bulan, jika 12% kasus menggunakan obat non-formularium tanpa dokumentasi memadai, potensi klaim tertahan mencapai Rp36.000.000 per bulan atau Rp432.000.000 per tahun. Pada RS Tipe B dengan volume lebih tinggi, angka ini bisa mencapai Rp90-150 juta per bulan.

Apa perbedaan antara formularium nasional dan formularium rumah sakit?

Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai acuan dalam JKN dan berlaku nasional. Formularium rumah sakit adalah daftar obat yang disetujui oleh Komite Farmasi dan Terapi RS untuk digunakan di RS tersebut, yang idealnya mengacu pada Fornas namun dapat mencakup tambahan obat sesuai kebutuhan spesifik RS. Obat yang ada di formularium RS tapi tidak ada di Fornas tetap dikategorikan sebagai non-formularium dalam konteks klaim BPJS.

Bagaimana teknologi dapat membantu mengurangi pending klaim akibat obat non-formularium?

Platform analisis klaim seperti BPJScan dapat mendeteksi penggunaan obat non-formularium yang belum memiliki dokumentasi justifikasi sebelum klaim diajukan ke BPJS. CDSS (Clinical Decision Support System) membantu dokter menemukan alternatif obat formularium yang sesuai secara klinis. Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi memastikan dokumentasi terapi terstruktur dan dapat diaudit. Baca juga artikel terkait di blog MedMinutes untuk panduan implementasi teknologi klaim RS.


Kesimpulan

Penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan pasien JKN merupakan hak klinis yang dilindungi regulasi, namun memerlukan tata kelola dokumentasi yang ketat untuk menjaga validitas klaim dalam sistem INA-CBG. Kegagalan dalam mendokumentasikan justifikasi klinis secara memadai menjadi penyebab utama pending klaim BPJS yang berdampak langsung pada stabilitas cashflow rumah sakit.

Tiga langkah prioritas yang harus segera diambil oleh manajemen RS:

  1. Standarisasi prosedur penggunaan dan dokumentasi obat non-formularium melalui SOP yang melibatkan KFT, DPJP, dan instalasi farmasi
  2. Integrasi dokumentasi justifikasi terapi ke dalam Rekam Medis Elektronik sesuai Permenkes 24/2022 untuk memastikan audit trail yang lengkap
  3. Pemanfaatan teknologi analisis klaim untuk pre-screening dan deteksi dini ketidaksesuaian sebelum klaim disubmit ke BPJS

Rumah sakit yang menerapkan pendekatan sistematis ini melaporkan penurunan pending rate terkait obat non-formularium hingga 60-70% dalam 3 bulan pertama implementasi.

Ingin mengetahui pola penggunaan obat non-formularium di RS Anda dan dampaknya terhadap klaim BPJS? Hubungi tim MedMinutes untuk analisis awal menggunakan BPJScan.


Referensi

  1. Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.
  2. Kementerian Kesehatan RI. KMK No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Perubahan atas KMK 2197/2023 tentang Formularium Nasional.
  3. Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya (Perpres No. 59 Tahun 2024).
  4. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
  5. Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  6. Kementerian Kesehatan RI. PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
  7. BPJS Kesehatan. Panduan Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
  8. Panduan Teknis INA-CBG BPJS Kesehatan.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru