Obat Non-Formularium dan Klaim BPJS: Risiko Klinis, Dasar Hukum, dan Strategi Menghindari Pending Klaim INA-CBG
Obat Non-Formularium dan Klaim BPJS: Panduan Lengkap Risiko Klinis, Dasar Hukum, dan Strategi Menghindari Pending Klaim INA-CBG di Rumah Sakit [2026]
Obat non-formularium adalah obat yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) sebagaimana ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam konteks pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), penggunaan obat non-formularium memerlukan justifikasi klinis yang terdokumentasi secara eksplisit agar dapat dipertimbangkan dalam proses verifikasi dan pembayaran klaim BPJS Kesehatan melalui skema INA-CBG.
Formularium Nasional sendiri merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan sebagai acuan dalam penyelenggaraan JKN. Daftar ini disusun berdasarkan bukti ilmiah terkini (evidence-based), mempertimbangkan aspek keamanan, efikasi, dan efisiensi biaya, serta diperbarui secara berkala oleh Kementerian Kesehatan.
Ketika rumah sakit menggunakan obat yang berada di luar daftar Fornas tanpa dokumentasi medis yang memadai, risiko pending klaim BPJS meningkat secara signifikan. Artikel ini membahas secara komprehensif definisi obat non-formularium, dasar hukum penggunaannya, dampak terhadap klaim INA-CBG, serta strategi praktis yang dapat diterapkan oleh tim casemix, instalasi farmasi, dan manajemen rumah sakit untuk meminimalkan risiko finansial.
Dasar Hukum Penggunaan Obat Non-Formularium dalam JKN
Penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan JKN diatur oleh beberapa regulasi yang saling terkait. Pemahaman terhadap dasar hukum ini penting bagi manajemen rumah sakit, khususnya Direksi, Kepala Instalasi Farmasi, dan Tim Casemix, untuk memastikan kepatuhan regulasi sekaligus menjaga validitas klaim BPJS.
| Regulasi | Substansi Terkait Obat Non-Formularium | Implikasi bagi RS |
|---|---|---|
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional | Menetapkan daftar terbaru obat esensial yang wajib tersedia di fasyankes dalam program JKN | RS wajib menyesuaikan stok farmasi dengan Fornas terbaru dan mendokumentasikan setiap deviasi |
| KMK No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 (Perubahan atas KMK 2197/2023) | Perubahan dan penambahan item obat dalam Formularium Nasional 2023 | Tim farmasi harus memperbarui formularium RS secara berkala mengikuti revisi nasional |
| Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (beserta perubahannya: Perpres 59/2024) | Mengatur hak peserta JKN atas obat sesuai indikasi medis dan Formularium Nasional | Obat non-formularium dapat digunakan terbatas atas persetujuan Komite Farmasi dan Terapi (KFT) RS serta rekomendasi DPJP |
| Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN | Menetapkan pedoman operasional pelayanan kesehatan dalam skema JKN termasuk penggunaan obat | Setiap penggunaan obat non-formularium wajib disertai justifikasi klinis tertulis |
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis | Mewajibkan seluruh fasyankes menyelenggarakan rekam medis elektronik (RME) | Dokumentasi justifikasi obat non-formularium harus terintegrasi dalam RME untuk audit trail |
| PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan | Mengatur tarif INA-CBG sebagai dasar pembayaran klaim BPJS | Penggunaan obat non-formularium tidak secara otomatis mengubah tarif grouping; RS menanggung selisih biaya |
Poin kritis yang perlu dipahami: penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan JKN tidak dilarang secara hukum. Namun, regulasi menetapkan bahwa penggunaannya hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu, yaitu:
- Obat dalam Fornas tidak tersedia atau mengalami kekosongan nasional
- Pasien terbukti mengalami kegagalan terapi atau kontraindikasi terhadap obat dalam Fornas
- Terdapat indikasi medis spesifik yang memerlukan obat di luar Fornas berdasarkan pertimbangan DPJP
- Penggunaan telah mendapat persetujuan dari Komite Farmasi dan Terapi (KFT) rumah sakit
Apa Itu Obat Non-Formularium dan Mengapa Penting dalam Klaim BPJS?
Untuk memahami dampak obat non-formularium terhadap klaim BPJS, penting untuk memahami terlebih dahulu bagaimana sistem pembiayaan INA-CBG bekerja dalam konteks penggunaan obat.
Dalam skema INA-CBG, tarif klaim yang dibayarkan BPJS Kesehatan kepada rumah sakit bersifat paket (bundled payment) berdasarkan kelompok diagnosis, bukan berdasarkan rincian biaya aktual. Artinya, seluruh biaya pelayanan termasuk obat-obatan sudah tercakup dalam satu tarif paket. Ketika rumah sakit menggunakan obat non-formularium yang harganya lebih tinggi dari obat formularium, selisih biaya tersebut menjadi beban rumah sakit.
Lebih kritis lagi, jika penggunaan obat non-formularium tidak didukung dokumentasi klinis yang memadai, verifikator BPJS dapat menilai bahwa terapi yang diberikan tidak sesuai standar pembiayaan. Hal ini berpotensi menyebabkan:
- Klaim masuk kategori verifikasi khusus yang memerlukan klarifikasi tambahan
- Pending klaim yang menunda pembayaran dari BPJS ke RS
- Koreksi nilai klaim atau pemotongan tarif oleh verifikator
- Dalam kasus ekstrem, penolakan klaim secara keseluruhan
Penggunaan obat non-formularium pada pasien JKN harus disertai:
- Indikasi klinis yang jelas dan terdokumentasi dalam SOAP
- Bukti kegagalan terapi sebelumnya menggunakan obat formularium
- Pertimbangan DPJP terhadap kondisi komorbid pasien
- Dokumentasi eksplisit dalam resume medis
- Persetujuan dari Komite Farmasi dan Terapi RS
Titik Rawan Penggunaan Obat Non-Formularium dalam Pelayanan Farmasi RS
Dalam praktik lapangan, terutama di RS Tipe B dan C dengan volume pasien BPJS tinggi, terdapat beberapa titik rawan yang sering memicu pending klaim terkait obat non-formularium:
1. Kondisi Emergensi di IGD
Obat non-formularium diberikan saat kondisi emergensi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) karena obat formularium tidak tersedia atau tidak memadai untuk kondisi akut pasien. Dalam situasi gawat darurat, prioritas klinis mendahului pertimbangan administratif, namun dokumentasi sering terabaikan.
2. Transisi IGD ke Rawat Inap
Terapi non-formularium yang dimulai di IGD dilanjutkan saat rawat inap tanpa evaluasi ulang atau update dokumentasi. DPJP rawat inap melanjutkan terapi tanpa mencatat alasan mengapa obat formularium tidak digunakan sebagai alternatif.
3. Resume Medis Tidak Lengkap
Resume medis tidak mencantumkan alasan pemilihan terapi non-formularium. Hal ini paling sering terjadi karena dokter menganggap keputusan terapi sudah self-explanatory, padahal verifikator BPJS memerlukan justifikasi tertulis yang eksplisit.
4. Tidak Ada Catatan Kegagalan Terapi
Pasien mengalami efek samping atau kegagalan terapi menggunakan obat formularium, namun tidak ada dokumentasi formal yang mencatat hal tersebut sebelum beralih ke obat non-formularium.
5. Kekosongan Obat Formularium
Obat formularium mengalami kekosongan stok, namun instalasi farmasi tidak membuat berita acara kekosongan yang dapat dijadikan dokumen pendukung klaim.
Akibat dari titik-titik rawan tersebut:
- Diagnosis dan terapi tidak selaras dalam catatan medis
- Terapi tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam proses grouping INA-CBG
- Klaim masuk kategori verifikasi khusus
- Terjadi pending klaim BPJS yang mengganggu cashflow RS
Dampak Penggunaan Obat Non-Formularium terhadap Klaim dan Cashflow RS
Dampak finansial dari penggunaan obat non-formularium tanpa dokumentasi memadai bersifat kumulatif dan dapat signifikan bagi operasional rumah sakit.
| Komponen Risiko | Dampak Operasional | Implikasi Finansial |
|---|---|---|
| Obat non-formularium tanpa justifikasi klinis | Klaim memerlukan verifikasi tambahan | Pembayaran klaim tertunda 7-21 hari |
| SOAP tidak mencantumkan indikasi penggunaan | Koreksi berulang oleh verifikator BPJS | Beban kerja administrasi meningkat |
| Resume medis tidak sinkron dengan resep | Mismatch antara diagnosis dan terapi | Nilai klaim berisiko dikurangi |
| Tidak ada audit trail KFT | Klarifikasi berkepanjangan dengan BPJS | Cashflow terganggu secara sistemik |
| Kekosongan obat tanpa berita acara | Tidak ada dokumen pendukung substitusi | Selisih harga obat menjadi beban RS |
Simulasi Dampak Finansial
Dalam skenario RS Tipe C dengan 200 kasus rawat inap per bulan:
- Jika 12% kasus menggunakan obat non-formularium tanpa dokumentasi memadai = 24 kasus
- Dari 24 kasus tersebut, 50% mengalami pending klaim = 12 kasus
- Rata-rata nilai klaim per kasus: Rp3.000.000
- Potensi klaim tertahan per bulan: 12 x Rp3.000.000 = Rp36.000.000
- Potensi klaim tertahan per tahun: Rp432.000.000
Angka ini belum memperhitungkan biaya tidak langsung seperti beban kerja administrasi untuk klarifikasi, waktu yang dihabiskan tim casemix untuk revisi koding, serta dampak psikologis terhadap cashflow planning rumah sakit.
Pada RS dengan volume lebih tinggi (RS Tipe B dengan 500+ kasus rawat inap per bulan), potensi klaim tertahan bisa mencapai Rp90.000.000 hingga Rp150.000.000 per bulan.
Perbandingan RS dengan Sistem Monitoring Terintegrasi vs Manual
Data dari pengalaman rumah sakit yang menggunakan platform BPJScan dari MedMinutes menunjukkan perbedaan signifikan antara RS yang memiliki sistem monitoring terapi terintegrasi dan RS yang masih mengandalkan dokumentasi manual.
| Indikator | RS dengan Sistem Terintegrasi | RS dengan Dokumentasi Manual |
|---|---|---|
| Pending klaim terkait obat non-formularium (per 100 kasus) | 6 kasus | 18 kasus |
| Rata-rata delay pembayaran | 5 hari | 12 hari |
| Tingkat keberhasilan klarifikasi pertama | 85% | 45% |
| Beban kerja administrasi tambahan per bulan | 8 jam | 32 jam |
Potensi klaim tertahan di RS dengan dokumentasi manual: 18 kasus x Rp2.500.000 = Rp45.000.000/bulan, dibandingkan RS terintegrasi yang hanya Rp15.000.000/bulan.
Risiko Klinis Penggunaan Obat Non-Formularium
Selain dampak finansial, penggunaan obat non-formularium juga memiliki dimensi risiko klinis yang perlu diperhatikan:
1. Interaksi Obat yang Tidak Terpantau
Obat non-formularium mungkin tidak tercakup dalam sistem alert interaksi obat yang terintegrasi dengan Fornas, sehingga potensi interaksi obat merugikan (adverse drug interaction) bisa terlewat.
2. Ketersediaan Informasi Farmakologi
Informasi mengenai profil farmakologi obat non-formularium mungkin tidak selengkap obat formularium dalam database RS, mempersulit monitoring efek samping.
3. Kontinuitas Terapi Pasien
Pasien yang memulai terapi dengan obat non-formularium di satu RS mungkin mengalami diskontinuitas saat dirujuk ke RS lain yang hanya menyediakan obat formularium.
5. Dampak terhadap Akreditasi RS
Penggunaan obat non-formularium yang tidak terkelola dengan baik dapat berdampak pada penilaian akreditasi rumah sakit. Standar akreditasi RS yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) mencakup evaluasi terhadap tata kelola farmasi, termasuk kepatuhan terhadap Formularium Nasional dan dokumentasi penggunaan obat non-formularium. RS yang menunjukkan pola penggunaan obat non-formularium tinggi tanpa justifikasi memadai berisiko mendapat catatan negatif dalam penilaian akreditasi.
6. Implikasi Medikolegal
Dari perspektif medikolegal, dokumentasi penggunaan obat non-formularium yang tidak lengkap dapat menjadi celah hukum jika terjadi sengketa medis. Rekam medis yang tidak mencantumkan alasan pemilihan terapi non-formularium memperlemah posisi rumah sakit dan DPJP jika ada gugatan terkait outcome klinis pasien. Oleh karena itu, dokumentasi tidak hanya penting untuk keperluan klaim BPJS, tetapi juga sebagai perlindungan hukum bagi RS dan tenaga medis.
4. Beban Biaya pada Pasien
Dalam situasi di mana klaim BPJS ditolak karena penggunaan obat non-formularium tanpa justifikasi, terdapat risiko selisih biaya dibebankan kepada pasien, yang bertentangan dengan prinsip JKN.
Solusi dan Strategi Menghindari Pending Klaim akibat Obat Non-Formularium
Berikut adalah strategi komprehensif yang dapat diterapkan rumah sakit untuk mengelola penggunaan obat non-formularium sekaligus menjaga validitas klaim BPJS:
1. Standarisasi Prosedur Dokumentasi
- Buat SOP tertulis untuk penggunaan obat non-formularium yang mencakup alur persetujuan, dokumentasi, dan pelaporan
- Wajibkan pencantuman justifikasi klinis dalam format standar pada SOAP setiap kali obat non-formularium digunakan
- Integrasikan template justifikasi ke dalam sistem RME rumah sakit
2. Penguatan Peran Komite Farmasi dan Terapi (KFT)
- KFT harus melakukan review berkala terhadap pola penggunaan obat non-formularium
- Setiap penggunaan obat non-formularium idealnya mendapat persetujuan KFT atau minimal didokumentasikan untuk review retrospektif
- Buat formulir standar persetujuan penggunaan obat non-formularium
3. Integrasi Dokumentasi Farmasi dan Klinis
- Sinkronisasi catatan farmasi dengan SOAP dan resume medis
- Pastikan setiap resep obat non-formularium tercatat dalam asesmen DPJP
- Manfaatkan platform monitoring seperti BPJScan untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian sebelum klaim diajukan
4. Audit Internal Berkala
- Lakukan audit penggunaan obat non-formularium minimal setiap kuartal
- Identifikasi pola penggunaan yang berulang dan evaluasi apakah obat tersebut perlu dimasukkan ke formularium RS
- Gunakan data audit untuk feedback ke DPJP dan perbaikan SOP
5. Manajemen Kekosongan Obat
- Buat sistem pelaporan kekosongan obat formularium yang terstandar
- Setiap substitusi akibat kekosongan harus disertai berita acara resmi
- Dokumentasi kekosongan menjadi lampiran pendukung klaim
6. Pemanfaatan Teknologi
Platform analisis klaim seperti BPJScan dari MedMinutes dengan 78 filter analisis dapat membantu tim casemix mendeteksi penggunaan obat non-formularium yang berpotensi menimbulkan pending klaim sebelum submission. CDSS (Clinical Decision Support System) dari MedMinutes juga dapat membantu dokter memilih alternatif obat formularium yang sesuai secara klinis.
7. Edukasi DPJP secara Berkala
- Selenggarakan sosialisasi bulanan mengenai update Formularium Nasional kepada seluruh DPJP
- Distribusikan ringkasan perubahan Fornas setiap kali ada revisi dari Kemenkes
- Buat dashboard monitoring penggunaan obat non-formularium per dokter untuk self-awareness
- Libatkan clinical pharmacist dalam visite untuk memberikan rekomendasi substitusi obat formularium
8. Koordinasi dengan BPJS Cabang
- Bangun komunikasi rutin dengan petugas verifikator BPJS cabang setempat
- Diskusikan kasus-kasus yang sering menimbulkan pending terkait obat non-formularium
- Minta panduan spesifik dari BPJS cabang mengenai format dokumentasi justifikasi yang diterima
- Dokumentasikan hasil koordinasi sebagai acuan internal tim casemix
Roadmap Implementasi Pengelolaan Obat Non-Formularium
| Timeline | Langkah Aksi | Penanggung Jawab | Hasil yang Diharapkan |
|---|---|---|---|
| Minggu 1-2 | Audit penggunaan obat non-formularium 3 bulan terakhir | Kepala Instalasi Farmasi + Casemix | Data baseline pola penggunaan |
| Minggu 3-4 | Penyusunan SOP dokumentasi obat non-formularium | KFT + Komite Medik | SOP terstandar dan template justifikasi |
| Bulan 2 | Sosialisasi SOP ke seluruh DPJP dan tenaga farmasi | Manajemen RS | Awareness dan kepatuhan awal |
| Bulan 2-3 | Integrasi template justifikasi ke RME dan deploy tools validasi | IT + Casemix | Proses otomatis dan audit trail digital |
| Bulan 3+ | Monitoring, evaluasi, dan feedback loop ke DPJP | KFT + Casemix | Continuous improvement, penurunan pending rate |
FAQ
Apa itu obat non-formularium dalam pelayanan BPJS Kesehatan?
Obat non-formularium adalah obat yang tidak tercantum dalam Formularium Nasional (Fornas) yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/1199/2025. Penggunaannya dalam pelayanan pasien JKN memerlukan justifikasi klinis yang terdokumentasi secara eksplisit dalam rekam medis agar dapat dipertimbangkan dalam proses verifikasi klaim BPJS.
Mengapa penggunaan obat non-formularium sering menyebabkan pending klaim BPJS?
Pending klaim terjadi karena verifikator BPJS memerlukan bukti dokumentasi bahwa penggunaan obat di luar Fornas memiliki justifikasi klinis yang sah. Tanpa dokumentasi berupa indikasi medis, bukti kegagalan terapi sebelumnya, atau persetujuan KFT, verifikator menilai terapi tidak sesuai standar pembiayaan INA-CBG dan memasukkan klaim ke kategori verifikasi khusus.
Apakah rumah sakit boleh menggunakan obat non-formularium untuk pasien BPJS?
Ya, penggunaan obat non-formularium tidak dilarang. Perpres No. 82 Tahun 2018 beserta perubahannya (Perpres 59/2024) mengatur bahwa obat non-formularium dapat digunakan secara terbatas atas rekomendasi DPJP dan persetujuan Komite Farmasi dan Terapi RS, dengan syarat terdapat justifikasi klinis yang terdokumentasi.
Bagaimana cara mendokumentasikan justifikasi penggunaan obat non-formularium?
Dokumentasi harus mencakup: (1) indikasi klinis spesifik dalam catatan SOAP, (2) bukti kegagalan atau kontraindikasi obat formularium, (3) pertimbangan DPJP terhadap kondisi pasien, (4) persetujuan KFT jika diperlukan, dan (5) pencatatan dalam resume medis. Seluruh dokumentasi ini idealnya terintegrasi dalam Rekam Medis Elektronik sesuai Permenkes 24/2022.
Berapa potensi kerugian finansial RS akibat pending klaim terkait obat non-formularium?
Berdasarkan simulasi pada RS Tipe C dengan 200 kasus rawat inap per bulan, jika 12% kasus menggunakan obat non-formularium tanpa dokumentasi memadai, potensi klaim tertahan mencapai Rp36.000.000 per bulan atau Rp432.000.000 per tahun. Pada RS Tipe B dengan volume lebih tinggi, angka ini bisa mencapai Rp90-150 juta per bulan.
Apa perbedaan antara formularium nasional dan formularium rumah sakit?
Formularium Nasional (Fornas) adalah daftar obat yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan sebagai acuan dalam JKN dan berlaku nasional. Formularium rumah sakit adalah daftar obat yang disetujui oleh Komite Farmasi dan Terapi RS untuk digunakan di RS tersebut, yang idealnya mengacu pada Fornas namun dapat mencakup tambahan obat sesuai kebutuhan spesifik RS. Obat yang ada di formularium RS tapi tidak ada di Fornas tetap dikategorikan sebagai non-formularium dalam konteks klaim BPJS.
Bagaimana teknologi dapat membantu mengurangi pending klaim akibat obat non-formularium?
Platform analisis klaim seperti BPJScan dapat mendeteksi penggunaan obat non-formularium yang belum memiliki dokumentasi justifikasi sebelum klaim diajukan ke BPJS. CDSS (Clinical Decision Support System) membantu dokter menemukan alternatif obat formularium yang sesuai secara klinis. Rekam Medis Elektronik yang terintegrasi memastikan dokumentasi terapi terstruktur dan dapat diaudit. Baca juga artikel terkait di blog MedMinutes untuk panduan implementasi teknologi klaim RS.
Kesimpulan
Penggunaan obat non-formularium dalam pelayanan pasien JKN merupakan hak klinis yang dilindungi regulasi, namun memerlukan tata kelola dokumentasi yang ketat untuk menjaga validitas klaim dalam sistem INA-CBG. Kegagalan dalam mendokumentasikan justifikasi klinis secara memadai menjadi penyebab utama pending klaim BPJS yang berdampak langsung pada stabilitas cashflow rumah sakit.
Tiga langkah prioritas yang harus segera diambil oleh manajemen RS:
- Standarisasi prosedur penggunaan dan dokumentasi obat non-formularium melalui SOP yang melibatkan KFT, DPJP, dan instalasi farmasi
- Integrasi dokumentasi justifikasi terapi ke dalam Rekam Medis Elektronik sesuai Permenkes 24/2022 untuk memastikan audit trail yang lengkap
- Pemanfaatan teknologi analisis klaim untuk pre-screening dan deteksi dini ketidaksesuaian sebelum klaim disubmit ke BPJS
Rumah sakit yang menerapkan pendekatan sistematis ini melaporkan penurunan pending rate terkait obat non-formularium hingga 60-70% dalam 3 bulan pertama implementasi.
Ingin mengetahui pola penggunaan obat non-formularium di RS Anda dan dampaknya terhadap klaim BPJS? Hubungi tim MedMinutes untuk analisis awal menggunakan BPJScan.
Referensi
- Kementerian Kesehatan RI. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1199/2025 tentang Formularium Nasional.
- Kementerian Kesehatan RI. KMK No. HK.01.07/MENKES/1818/2024 tentang Perubahan atas KMK 2197/2023 tentang Formularium Nasional.
- Presiden Republik Indonesia. Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya (Perpres No. 59 Tahun 2024).
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Kementerian Kesehatan RI. PMK No. 59 Tahun 2014 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
- BPJS Kesehatan. Panduan Verifikasi Klaim Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut.
- Panduan Teknis INA-CBG BPJS Kesehatan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











