📚 Bagian dari panduan: Panduan SIMRS & Teknologi RS

Aturan SIMRS 2013 Dicabut: 5 Kewajiban Sistem Informasi RS yang Berubah di 2026

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 7 menit baca
Aturan SIMRS 2013 Dicabut: 5 Kewajiban Sistem Informasi RS yang Berubah di 2026

Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit resmi mencabut Permenkes 82/2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), bersama 20 peraturan lain. Ini bukan berarti kewajiban SIMRS hilang — tapi payung hukumnya berpindah total. Lima hal berikut wajib dicek Direktur RS dan champion IT sebelum sistem yang sudah berjalan dianggap otomatis patuh.

Rujukan hukum SIMRS RS Anda kini sudah berubah

Selama lebih dari satu dekade, kewajiban menyelenggarakan SIMRS bersandar pada Permenkes 82/2013. Sejak Permenkes 6/2026 ditetapkan 4 Juni 2026 dan berlaku 12 Juni 2026, peraturan itu resmi dicabut sebagai bagian dari konsolidasi 21 peraturan lama ke dalam satu payung hukum baru tentang rumah sakit.

Konsekuensinya langsung ke dokumen kepatuhan internal. Kebijakan direksi, SOP IT, dan kontrak vendor SIMRS yang selama ini mencantumkan "Permenkes 82/2013" sebagai dasar hukum kini merujuk pada peraturan yang sudah tidak berlaku. Ini bukan cacat administratif kecil — surveyor akreditasi dan auditor internal lazim memeriksa kesesuaian dasar hukum pada dokumen tata kelola, dan rujukan yang kedaluwarsa jadi temuan yang mudah dihindari sekaligus mudah luput.

Langkah paling murah: inventarisasi semua dokumen internal (SK, SOP, kontrak, kebijakan mutu) yang menyebut Permenkes 82/2013, lalu perbarui rujukannya ke Permenkes 6/2026 tanpa menunggu siklus revisi dokumen berikutnya.

Perbandingan singkat dua rezim ini membantu tim IT dan bagian hukum RS menyamakan pemahaman sebelum revisi dokumen dimulai:

Aspek Rezim lama — Permenkes 82/2013 Rezim baru — Permenkes 6/2026
Status hukum Sudah dicabut, tidak berlaku Berlaku sejak 12 Juni 2026
Cakupan pengaturan Sistem informasi RS diatur tersendiri Menyatu dengan pencatatan, pelaporan, perizinan, dan sanksi RS
Integrasi data nasional Tidak eksplisit diatur (SatuSehat belum ada) Bagian dari kerangka pencatatan-pelaporan RS
Kaitan dengan sanksi perizinan Relatif terpisah dari sanksi perizinan RS Terhubung ke rezim perizinan berbasis risiko

Kewajiban menyelenggarakan sistem informasi tidak hilang, hanya berpindah bab

RS tetap wajib mencatat dan melaporkan seluruh proses pelayanannya secara elektronik — kewajiban itu tidak dicabut, hanya dipindahkan. Permenkes 6/2026 mengatur pencatatan dan pelaporan rumah sakit sebagai bagian dari kerangka besar tata kelola RS, menyatu dengan ketentuan tentang mutu, pendanaan, dan perizinan, bukan lagi berdiri sendiri seperti rezim SIMRS lama.

Pergeseran ini penting secara praktis. Rezim lama memperlakukan SIMRS sebagai kewajiban teknis yang relatif berdiri sendiri — RS bisa "punya SIMRS" tanpa banyak keterkaitan langsung ke sanksi perizinan. Di rezim baru, pencatatan dan pelaporan yang lemah berpotensi menjadi bagian dari penilaian kepatuhan RS secara keseluruhan, karena semuanya diatur dalam satu peraturan yang sama dengan ketentuan perizinan dan klasifikasi.

Untuk Wadir Pelayanan, artinya audit sistem informasi tidak lagi bisa diperlakukan sebagai agenda IT semata — ia perlu masuk ke agenda kepatuhan menyeluruh RS, sejajar dengan akreditasi dan perizinan.

Integrasi SatuSehat kini bagian eksplisit dari kepatuhan sistem, bukan proyek terpisah

Ketika Permenkes 82/2013 diterbitkan pada 2013, platform SatuSehat belum ada — sehingga integrasi data ke Kementerian Kesehatan bukan bagian dari kewajiban SIMRS aslinya. Di rezim Permenkes 6/2026, keterhubungan RS ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional menjadi bagian dari kerangka pencatatan dan pelaporan yang diatur bersama, bukan lagi program tambahan yang berjalan paralel dengan kewajiban SIMRS dasar.

Bagi RS yang selama ini memperlakukan integrasi SatuSehat sebagai proyek IT yang berdiri sendiri — dengan jadwal, anggaran, dan penanggung jawab terpisah dari "kepatuhan SIMRS" — pergeseran ini berarti dua agenda tersebut kini satu payung hukum yang sama. RS yang belum menuntaskan integrasinya menghadapi risiko yang lebih terhubung ke kepatuhan tata kelola secara umum, bukan sekadar keterlambatan proyek teknis.

Cek konkret yang bisa dilakukan bulan ini: minta laporan status integrasi SatuSehat dari penanggung jawab IT, bukan estimasi lisan — termasuk modul mana yang sudah terhubung dan mana yang masih manual.

Pedoman teknis dan SK turunan lama perlu ditinjau ulang keberlakuannya

Banyak RS memiliki pedoman teknis internal, template dokumentasi, atau SK turunan yang disusun mengacu langsung pada ketentuan Permenkes 82/2013 — misalnya soal spesifikasi minimal modul SIMRS atau opsi menggunakan aplikasi open source dari Kemenkes. Karena peraturan induknya sudah dicabut, dokumen turunan ini berada di area abu-abu: belum tentu otomatis tidak berlaku, tetapi juga tidak lagi punya dasar hukum yang eksplisit.

Ini bukan alasan untuk mengganti sistem yang sudah berjalan baik. Tapi ini alasan kuat untuk meninjau ulang: apakah spesifikasi teknis yang dipakai RS saat ini masih relevan dengan kerangka pencatatan-pelaporan di Permenkes 6/2026, atau disusun untuk memenuhi ketentuan yang sudah tidak ada. Kabag Rekam Medis dan tim IT perlu duduk bersama untuk memetakan dokumen mana yang butuh pembaruan rujukan, dan mana yang butuh penyesuaian substansi.

Sanksi ketidakpatuhan kini terhubung ke rezim perizinan berbasis risiko yang lebih luas

Di rezim lama, sanksi atas ketidakpatuhan SIMRS relatif terpisah dari sanksi perizinan RS secara umum. Permenkes 6/2026 menyatukan ketentuan sanksi ke dalam satu kerangka yang sama dengan perizinan berbasis risiko dan klasifikasi RS berdasarkan kemampuan layanan — artinya kelemahan pencatatan dan pelaporan berpotensi bersinggungan langsung dengan proses perizinan dan akreditasi RS, bukan lagi ranah teknis yang berdiri sendiri.

Bagi Direktur RS, ini menaikkan taruhan dari sekadar "sistem berjalan atau tidak" menjadi "kepatuhan pencatatan-pelaporan sebagai bagian dari kelangsungan izin operasional RS". Investasi memperbaiki sistem informasi yang lemah sebaiknya dibingkai bukan sebagai belanja IT, melainkan sebagai bagian dari mitigasi risiko perizinan.

Apa yang perlu dilakukan RS bulan ini

Lima langkah di atas berujung pada satu agenda praktis: audit kepatuhan sistem informasi RS terhadap payung hukum yang baru, bukan menunggu sampai ada temuan surveyor atau verifikator. RS yang menunda audit ini berisiko baru menyadari celahnya saat proses perizinan atau akreditasi berikutnya berjalan — momen yang jauh lebih mahal untuk memperbaiki dokumen dasar hukum dibanding melakukannya sekarang.

Langkah Penanggung jawab Keluaran yang diharapkan
1. Inventarisasi dokumen ber-rujukan Permenkes 82/2013 Bagian hukum / sekretariat direksi Daftar SK, SOP, dan kontrak yang perlu direvisi
2. Minta status integrasi SatuSehat tertulis Kepala IT / champion SIMRS Laporan modul yang sudah dan belum terhubung
3. Tinjau ulang pedoman teknis turunan Kabag Rekam Medis + tim IT Peta dokumen yang butuh pembaruan rujukan vs substansi
4. Petakan celah pencatatan-pelaporan Wadir Pelayanan Daftar kesenjangan terhadap kerangka Permenkes 6/2026
5. Bawa hasil ke rapat tata kelola RS Direktur RS Keputusan prioritas perbaikan, bukan laporan IT semata

Kelima langkah ini saling terkait dengan agenda kepatuhan lain yang juga bergeser sejak Permenkes 6/2026 — termasuk indikator kinerja SIMRS yang perlu dipantau rutin dan siklus audit kelengkapan rekam medis elektronik. RS yang menyatukan ketiga agenda ini dalam satu peninjauan tata kelola akan lebih siap menghadapi siklus perizinan dan akreditasi berikutnya, dibanding menanganinya sebagai proyek IT yang terpisah-pisah.


Dasar Hukum


FAQ

Apakah rumah sakit masih wajib punya SIMRS setelah Permenkes 82/2013 dicabut?

Ya. Kewajiban menyelenggarakan sistem informasi rumah sakit tidak hilang — ia berpindah payung hukum ke Permenkes 6/2026 yang mengatur pencatatan, pelaporan, dan tata kelola RS secara terintegrasi, bukan lagi diatur sendiri dalam peraturan terpisah seperti sebelumnya.

Apakah SK internal RS yang merujuk Permenkes 82/2013 otomatis batal?

SK dan pedoman internal tidak otomatis batal begitu saja, tetapi rujukan hukumnya sudah tidak berlaku sejak Permenkes 6/2026 diundangkan. RS perlu meninjau ulang dan memperbarui rujukan pasal pada dokumen kepatuhan agar konsisten dengan regulasi yang sekarang berlaku.

Apakah integrasi SatuSehat kini wajib untuk semua rumah sakit?

Kewajiban keterhubungan data ke Sistem Informasi Kesehatan Nasional, termasuk platform SatuSehat, kini menjadi bagian eksplisit dari kerangka pencatatan dan pelaporan RS di Permenkes 6/2026 — bukan lagi inisiatif terpisah yang bergantung pada kesiapan masing-masing RS.

Apakah RS perlu mengganti sistem SIMRS yang sudah berjalan?

Tidak secara otomatis. Pencabutan Permenkes 82/2013 mengubah dasar hukum, bukan mewajibkan penggantian sistem. Langkah yang tepat adalah meninjau kesesuaian sistem yang ada terhadap kerangka pencatatan-pelaporan Permenkes 6/2026, bukan mengganti sistem tanpa audit kesenjangan terlebih dahulu.


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSD WongsonegoroRSD Wongsonegoro
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari SurabayaRS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah JambiRS Islam Arafah Jambi
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSD Wongsonegoro
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RS Islam Jemursari Surabaya
RS Islam Arafah Jambi
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru