PRB (Program Rujuk Balik): Titik Risiko Klaim BPJS yang Sering Terlewat dalam Tata Kelola Rumah Sakit

Thesar MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 13 menit baca
PRB (Program Rujuk Balik): Titik Risiko Klaim BPJS yang Sering Terlewat dalam Tata Kelola Rumah Sakit

Program Rujuk Balik (PRB) adalah mekanisme dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memastikan kesinambungan perawatan pasien dengan penyakit kronis stabil melalui alih kontrol dari rumah sakit (FKRTL) ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Dalam skema PRB, pasien yang kondisinya sudah stabil berdasarkan penilaian dokter spesialis dirujuk kembali ke puskesmas atau klinik pratama untuk mendapatkan obat lanjutan dan monitoring rutin — sehingga RS tidak terbebani kunjungan kontrol berulang.

Meskipun tampak sederhana dan berisiko rendah, PRB justru menjadi titik risiko klaim BPJS yang paling sering terlewat dalam tata kelola rumah sakit. Ketidaksinkronan resep, dokumentasi kontrol yang lemah, dan overlap episode perawatan menjadikan klaim PRB rentan di-pending oleh verifikator BPJS — berdampak langsung pada arus kas dan beban kerja tim casemix.

Artikel ini memberikan panduan komprehensif tentang pengelolaan PRB dari perspektif manajemen RS: dasar hukum, daftar penyakit yang masuk cakupan, kesalahan umum yang memicu pending, serta strategi pre-audit yang dapat langsung diterapkan.


Definisi PRB dan Posisinya dalam Sistem JKN

Program Rujuk Balik (PRB) adalah program BPJS Kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan bagi peserta JKN penderita penyakit kronis tertentu yang sudah dalam kondisi stabil, di mana perawatan lanjutan dialihkan dari rumah sakit ke FKTP. Tujuan utamanya adalah:

  1. Kesinambungan pelayanan — pasien kronis tetap mendapat obat dan monitoring tanpa harus kontrol berulang ke RS
  2. Efisiensi sistem — mengurangi beban kunjungan rawat jalan RS sehingga resources bisa dialokasikan untuk kasus yang lebih kompleks
  3. Pengendalian biaya — obat PRB diberikan di FKTP dengan klaim terpisah dari kapitasi, sehingga pembiayaan lebih terkontrol

Dalam alur JKN, PRB berada di simpul transisi antara episode perawatan di RS dan kontinuitas perawatan di FKTP:

Kegagalan mengelola transisi ini — khususnya di Fase 2 — menjadi sumber utama klaim pending terkait PRB.


Dasar Hukum Program Rujuk Balik

Penyelenggaraan PRB diatur oleh sejumlah regulasi yang wajib dipahami oleh tim casemix dan manajemen RS:

RegulasiTahunKetentuan Terkait PRB
UU No. 24 Tahun 20112011Pembentukan BPJS Kesehatan dan penyelenggaraan JKN
Perpres No. 82 Tahun 20182018Jaminan Kesehatan: mengatur hak dan kewajiban peserta, termasuk mekanisme rujukan dan rujuk balik
Permenkes No. 26 Tahun 20212021Pedoman INA-CBG: koding dan grouping klaim termasuk untuk kasus PRB yang memerlukan kontrol ulang di RS
Permenkes No. 24 Tahun 20222022Rekam Medis Elektronik: kewajiban dokumentasi digital termasuk untuk SRB dan catatan PRB
Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 20242024Ketentuan terbaru penyelenggaraan JKN termasuk mekanisme PRB dan klaim obat PRB
Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 20242024Ketentuan pelayanan kesehatan dalam JKN termasuk tata cara rujuk balik
KMK No. 503 Tahun 20242024Nilai klaim harga obat PRB, obat penyakit kronis di FKRTL, obat kemoterapi, dan obat alteplase
Perpres No. 59 Tahun 20242024Perubahan ketiga atas Perpres 82/2018: pembaruan tarif dan ketentuan JKN termasuk KRIS

Catatan penting: Dengan diberlakukannya penghapusan rujukan berjenjang mulai 2026, mekanisme rujuk balik juga mengalami penyesuaian. Pasien PRB yang sebelumnya harus melalui alur D→C→B→A kini bisa langsung dirujuk ke RS yang paling kompeten saat membutuhkan re-referral — sehingga dokumentasi PRB harus semakin teliti untuk menghindari ambiguitas episode.


9 Penyakit Kronis dalam Cakupan PRB

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, terdapat 9 kelompok penyakit kronis yang masuk dalam cakupan Program Rujuk Balik:

No.PenyakitKode ICD-10Kriteria Stabil untuk PRB
1Diabetes MelitusE10-E14HbA1c <7%, GDS terkontrol, tidak ada komplikasi akut
2HipertensiI10-I15TD <140/90 mmHg dengan obat rutin, tidak ada krisis hipertensi
3Penyakit JantungI20-I52Kelas fungsional NYHA I-II, stabil dengan terapi
4AsmaJ45Terkontrol penuh, tidak ada eksaserbasi dalam 3 bulan terakhir
5PPOK (Penyakit Paru Obstruktif Kronis)J44Stabil, tidak ada eksaserbasi akut, FEV1 terjaga
6EpilepsiG40Bebas kejang minimal 1 tahun dengan obat rutin
7StrokeI60-I69Fase rehabilitasi, defisit neurologis stabil, tidak ada stroke berulang
8Gangguan Kesehatan Jiwa Kronik (Skizofrenia)F20Stabil dengan antipsikotik, tidak ada episode akut
9Sindroma Lupus Eritematosus (SLE)M32Remisi atau aktivitas penyakit minimal, tanpa flare dalam 6 bulan

Ketentuan resep PRB: Obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari per resep. Obat diresepkan oleh dokter FKTP berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter spesialis di RS. Klaim obat PRB dilakukan terpisah dari dana kapitasi.


Mengapa PRB Sering Dianggap "Aman" padahal Berisiko?

PRB kerap dipersepsikan sebagai layanan lanjutan berisiko rendah karena tiga alasan:

  1. Pasien sudah dinilai stabil — sehingga manajemen RS menganggap tidak perlu monitoring ketat
  2. Nilai klaim per kasus relatif kecil — tidak seperti klaim rawat inap yang besar, sehingga kurang mendapat perhatian
  3. Proses berjalan rutin — PRB sering dianggap "berjalan sendiri" tanpa perlu intervensi manajerial

Persepsi ini membuat kontrol manajerial longgar. Padahal, titik transisi RS-FKTP adalah area paling rawan inkonsistensi data. Ketika indikasi klinis tidak eksplisit, resep tidak sinkron, atau dokumentasi kontrol tidak lengkap, verifikator BPJS akan mempertanyakan validitas klaim — meski tindakan klinis sudah tepat.

Dampak kumulatifnya signifikan: pada RS dengan 500 pasien PRB aktif, jika 10% klaim terkait PRB di-pending, itu berarti 50 kasus yang memerlukan klarifikasi — menambah beban kerja casemix dan menahan arus kas selama berminggu-minggu.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

10 Kesalahan Umum PRB yang Memicu Klaim Pending

Berdasarkan pola yang sering ditemukan di RS Tipe B/C, berikut kesalahan PRB yang paling sering memicu klaim pending:

1. Indikasi Klinis Tidak Eksplisit dalam Resume Medis

Resume medis tidak menegaskan secara jelas bahwa pasien memenuhi kriteria stabil untuk PRB. Verifikator membutuhkan bukti dokumentasi bahwa kondisi pasien sudah terkontrol — bukan sekadar asumsi.

2. Ketidaksinkronan Resep RS-FKTP

Item obat, dosis, atau durasi resep yang diberikan di FKTP berbeda dengan rekomendasi dokter spesialis di RS. Perbedaan ini tanpa jejak klinis (catatan perubahan terapi) langsung memicu flag di verifikasi.

3. Durasi PRB Tidak Didefinisikan

Tidak ada batas waktu atau rencana evaluasi ulang yang terdokumentasi. Kapan pasien harus kembali ke RS untuk re-assessment? Tanpa timeline yang jelas, verifikator menilai episode perawatan tidak tertutup.

4. Surat Rujuk Balik (SRB) Tidak Lengkap

SRB yang tidak memuat diagnosis lengkap, terapi yang direkomendasikan, atau jadwal kontrol ulang membuat proses di FKTP berjalan tanpa panduan — dan klaim menjadi rentan.

5. Bukti Kontrol di FKTP Tidak Terdokumentasi

Tidak ada catatan kunjungan kontrol pasien di FKTP yang bisa diverifikasi. Tanpa bukti ini, kesinambungan episode perawatan tidak bisa dibuktikan.

6. Overlap Episode dengan Rawat Jalan RS

Pasien yang sudah di-PRB-kan masih kontrol rawat jalan di RS untuk diagnosis yang sama. Overlap ini dianggap duplikasi episode dan memicu pending bahkan penolakan klaim.

7. Perubahan Obat Tanpa Re-assessment Spesialis

Dokter FKTP mengubah obat PRB tanpa konsultasi atau rekomendasi baru dari dokter spesialis. Hal ini melanggar ketentuan bahwa resep PRB harus berdasarkan rekomendasi spesialis.

8. Multi-morbiditas Tidak Dikode Lengkap

Pasien PRB sering memiliki lebih dari satu penyakit kronis (misalnya DM + hipertensi + CKD). Jika tidak semua komorbiditas dikode, severity level dan kelengkapan data klaim terpengaruh.

9. Tidak Ada Mekanisme Re-referral yang Jelas

Ketika kondisi pasien memburuk di FKTP, tidak ada SOP yang jelas untuk merujuk kembali ke RS. Akibatnya, pasien datang ke IGD RS tanpa riwayat PRB yang terdokumentasi — membuat episode perawatan baru sulit di-link dengan episode PRB sebelumnya.

10. Data PRB Tidak Masuk Sistem Informasi RS

Banyak RS yang tidak mencatat data PRB dalam SIMRS. Data hanya ada di kertas SRB atau di sistem BPJS. Ketika verifikasi memerlukan cross-check, RS tidak memiliki data pendukung.


PRB dan Konsep Episode Perawatan: Di Mana Letak Risikonya?

PRB bukan sekadar "kelanjutan administratif" dari rawat jalan RS. Dalam perspektif casemix dan verifikasi klaim, PRB adalah bagian dari satu episode perawatan yang harus memiliki awal dan akhir yang jelas.

Struktur episode PRB yang benar:

FaseLokasiDokumentasi yang DiperlukanRisiko Pending
Stabilisasi awalRS (Poli Spesialis)Resume medis, hasil penunjang, assessment stabilitasRendah (jika terdokumentasi)
Penerbitan SRBRSSRB lengkap: diagnosis, terapi, jadwal evaluasiSedang (sering tidak lengkap)
Kontrol rutinFKTPCatatan kunjungan, resep sesuai SRB, evaluasi klinisTinggi (sering tidak sinkron)
Evaluasi berkalaRSRe-assessment spesialis, update SRB jika perluTinggi (sering terlewat)
Penutupan/Re-referralRS/FKTPDokumentasi kondisi akhir atau alasan rujuk ulangTinggi (tidak terdefinisi)

Tanpa penegasan awal-akhir episode yang jelas, verifikasi klaim menilai adanya duplikasi, inkonsistensi alur, atau ketidaktepatan episode — yang berujung pada pending meski biaya per kasus kecil.


Dampak Kumulatif PRB Pending terhadap RS

Dampak Finansial

Meskipun nilai per klaim PRB relatif kecil (Rp 100.000-500.000 per kunjungan obat), dampak kumulatifnya signifikan:

ParameterEstimasi
Rata-rata pasien PRB aktif per RS Tipe B/C300-800 pasien
Rata-rata klaim PRB terkait per bulan500-1.200 klaim
Pending rate PRB tanpa pre-audit8-15%
Klaim tertunda per bulan40-180 klaim
Nilai tertahan per bulanRp 20-90 juta
Nilai tertahan per tahunRp 240 juta - 1,08 miliar

Dampak Operasional


Strategi Pre-Audit PRB: Pendekatan Preventif

Berbeda dengan pendekatan reaktif (klarifikasi setelah pending), strategi pre-audit memvalidasi kelengkapan PRB sebelum klaim diajukan. Berikut framework yang bisa diterapkan:

Langkah 1: Standardisasi Surat Rujuk Balik (SRB)

Buat template SRB terstandar yang wajib memuat:

Langkah 2: Checklist Validasi Pre-Submission

Sebelum klaim terkait PRB disubmit, tim casemix harus memverifikasi:

Item ChecklistYang DicekRed Flag
Indikasi klinisApakah resume medis mencantumkan kriteria stabil?Tidak ada statement stabilitas
SRBApakah SRB lengkap dan ditandatangani spesialis?SRB kosong/tidak lengkap
Sinkronisasi resepApakah resep FKTP sesuai rekomendasi RS?Item/dosis berbeda tanpa catatan klinis
Durasi PRBApakah ada jadwal evaluasi ulang?Tidak ada timeline re-assessment
Overlap episodeApakah ada kunjungan rawat jalan RS untuk diagnosis yang sama?Overlap tanpa justifikasi
Koding lengkapApakah semua komorbiditas terkode?Komorbiditas di lab tapi tidak di koding

Langkah 3: Integrasi Data PRB dalam SIMRS

Data PRB harus masuk ke dalam sistem informasi RS, bukan hanya di kertas SRB:

Langkah 4: Koordinasi Terstruktur dengan FKTP

  1. Buat channel komunikasi rutin dengan FKTP jejaring (minimal bulanan)
  2. Kirim ringkasan PRB aktif ke FKTP setiap bulan
  3. Minta laporan kunjungan kontrol dari FKTP sebagai bukti kesinambungan
  4. Tetapkan PIC PRB di RS dan FKTP yang bertanggung jawab atas koordinasi

Langkah 5: Audit Retrospektif Bulanan

Setiap bulan, lakukan sampling 10-20% klaim terkait PRB untuk review:


Perbandingan: Pendekatan Reaktif vs Preventif

AspekReaktif (Klarifikasi Setelah Pending)Preventif (Pre-Audit PRB)
WaktuSetelah klaim di-pending (terlambat)Sebelum klaim diajukan
Beban casemixTinggi — klarifikasi berulang, cari dokumenLebih ringan — validasi rutin
Dampak arus kasTertahan berminggu-mingguLebih stabil dan prediktabel
Kepastian episodeLemah — batas episode tidak jelasTerkontrol — awal-akhir terdefinisi
Koordinasi RS-FKTPAd-hoc, saat ada masalahTerstruktur, rutin
Pending rate PRB8-15%2-5%

Peran Teknologi dalam Pengelolaan PRB

Pengelolaan PRB yang efektif memerlukan dukungan teknologi di beberapa titik:

1. SIMRS dengan Modul PRB

SIMRS yang baik harus memiliki modul khusus PRB yang mencatat pasien aktif, jadwal evaluasi, riwayat resep, dan status kesinambungan. Data ini menjadi dasar pre-audit dan koordinasi dengan FKTP.

2. Tools Analisis Klaim Pre-Submission

BPJScan dari MedMinutes dapat membantu mengidentifikasi klaim yang berpotensi pending — termasuk klaim terkait PRB — sebelum submission. Dengan 78 filter analisis, BPJScan mendeteksi inkonsistensi diagnosis-prosedur, komorbiditas yang tidak terkode, dan pola yang sering ditolak verifikator.

3. CDSS untuk Akurasi Dokumentasi

Clinical Decision Support System membantu dokter spesialis memastikan dokumentasi SRB sudah lengkap dan koding ICD-10 sudah optimal sebelum pasien dirujuk balik — mengurangi risiko pending dari hulu.

4. Dashboard Monitoring PRB

Dashboard yang menampilkan jumlah pasien PRB aktif, jadwal evaluasi yang jatuh tempo, dan pending rate PRB membantu manajemen RS mengambil tindakan proaktif sebelum masalah membesar.


Dampak Perubahan Sistem Rujukan 2026 terhadap PRB

Mulai 2026, pemerintah menghapus sistem rujukan berjenjang dan menggantinya dengan rujukan berbasis kompetensi. Dampak terhadap PRB:

  1. Re-referral lebih fleksibel: Pasien PRB yang memburuk bisa langsung dirujuk ke RS dengan kompetensi sesuai, tidak harus kembali ke RS asal
  2. Dokumentasi semakin kritis: Karena pasien bisa berpindah antar RS, riwayat PRB harus terdokumentasi dalam SatuSehat agar bisa diakses RS manapun
  3. Potensi overlap meningkat: Dengan fleksibilitas rujukan, risiko pasien kontrol di RS berbeda untuk diagnosis yang sama meningkat — menuntut validasi episode yang lebih ketat

Implikasi: RS harus memastikan data PRB terintegrasi dengan SatuSehat dan SIMRS mampu meng-track episode perawatan lintas fasilitas.


FAQ

Apa itu Program Rujuk Balik (PRB) dan siapa yang berhak mendapatkannya?

Program Rujuk Balik (PRB) adalah mekanisme JKN yang mengalihkan perawatan lanjutan pasien penyakit kronis stabil dari rumah sakit ke FKTP (puskesmas/klinik pratama). Peserta BPJS Kesehatan dengan 9 penyakit kronis (diabetes melitus, hipertensi, penyakit jantung, asma, PPOK, epilepsi, stroke, skizofrenia, dan SLE) yang sudah dalam kondisi stabil berdasarkan penilaian dokter spesialis berhak mendapatkan layanan PRB.

Mengapa klaim terkait PRB sering di-pending oleh BPJS?

Klaim PRB sering di-pending karena ketidaksinkronan resep antara RS dan FKTP, indikasi klinis yang tidak eksplisit dalam resume medis, durasi PRB yang tidak didefinisikan, dan overlap episode perawatan dengan rawat jalan RS. Meski nilai per klaim kecil, verifikator BPJS tetap memvalidasi kelengkapan dokumentasi dan konsistensi episode perawatan.

Berapa lama durasi resep obat PRB yang diperbolehkan?

Berdasarkan ketentuan BPJS Kesehatan, obat PRB diberikan untuk kebutuhan maksimal 30 hari per resep. Obat diresepkan oleh dokter FKTP berdasarkan rekomendasi tertulis dari dokter spesialis di RS. Klaim obat PRB dilakukan terpisah dari dana kapitasi FKTP.

Bagaimana cara mencegah overlap episode pada pasien PRB?

Pencegahan overlap memerlukan tiga hal: (1) definisi yang jelas kapan episode PRB dimulai dan berakhir dalam SRB, (2) pencatatan pasien PRB aktif dalam SIMRS sehingga registrasi rawat jalan bisa mendeteksi duplikasi, dan (3) koordinasi rutin dengan FKTP untuk memastikan pasien tidak kontrol di dua tempat untuk diagnosis yang sama.

Apa yang harus dilakukan jika kondisi pasien PRB memburuk?

Jika kondisi pasien memburuk, dokter FKTP harus segera merujuk kembali (re-referral) ke RS dengan menyertakan catatan klinis lengkap termasuk riwayat PRB, obat yang sedang diminum, dan perubahan kondisi yang terjadi. Mulai 2026, dengan penghapusan rujukan berjenjang, pasien bisa langsung dirujuk ke RS dengan kompetensi sesuai kondisinya.

Siapa di RS yang harus bertanggung jawab atas pengelolaan PRB?

Pengelolaan PRB memerlukan koordinasi multi-unit: (1) DPJP/dokter spesialis bertanggung jawab atas penilaian stabilitas dan penerbitan SRB, (2) Tim casemix bertanggung jawab atas validasi koding dan pre-audit klaim, (3) Unit rekam medis bertanggung jawab atas dokumentasi dan integrasi data, dan (4) Manajemen RS menunjuk PIC PRB yang mengkoordinasikan komunikasi dengan FKTP.

Bagaimana dampak KMK 503/2024 terhadap obat PRB?

KMK No. 503 Tahun 2024 menetapkan nilai klaim harga obat PRB yang terbaru, termasuk obat penyakit kronis di FKRTL. RS perlu memastikan formularium PRB sudah diperbarui sesuai daftar obat yang tercakup dalam keputusan ini, dan tim casemix memvalidasi bahwa klaim obat sesuai dengan nilai yang ditetapkan.


Kesimpulan

PRB bukan layanan "kecil" yang bisa diabaikan dalam tata kelola rumah sakit. Sebagai simpul transisi episode perawatan antara RS dan FKTP, PRB menyimpan risiko klaim pending yang kumulatifnya berdampak signifikan terhadap arus kas dan beban operasional — terutama di RS Tipe B/C dengan ratusan pasien PRB aktif.

Tiga prinsip pengelolaan PRB yang efektif:

  1. Dokumentasi di hulu — standardisasi SRB, penegasan kriteria stabil, dan timeline evaluasi
  2. Pre-audit sebelum submission — validasi kelengkapan data sebelum klaim dikirim ke BPJS menggunakan tools analisis klaim
  3. Koordinasi terstruktur RS-FKTP — komunikasi rutin, PIC dedicated, dan integrasi data PRB dalam SIMRS

Dengan pendekatan preventif, RS dapat menurunkan pending rate PRB dari 8-15% menjadi 2-5%, membebaskan beban kerja casemix, dan menjaga stabilitas arus kas klaim. Dalam era penghapusan rujukan berjenjang dan transisi ke iDRG, pengelolaan PRB yang baik bukan hanya mengurangi risiko — tapi menjadi indikator kematangan tata kelola klaim rumah sakit.

Baca artikel terkait tentang optimasi klaim BPJS dan strategi casemix di blog MedMinutes.


Referensi

  1. Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  2. Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan beserta perubahannya (Perpres 59/2024).
  3. Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG).
  4. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
  5. Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JKN.
  6. Peraturan BPJS Kesehatan No. 3 Tahun 2024 tentang Pelayanan Kesehatan dalam JKN.
  7. KMK No. 503 Tahun 2024 tentang Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik.
  8. BPJS Kesehatan. Buku Panduan Praktis Program Rujuk Balik.
  9. Kementerian Kesehatan RI. Penghapusan Rujukan Berjenjang: Rujukan Berbasis Kompetensi. 2025.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru