Permenkes 6/2026 dan Reklasifikasi RS: Apa yang Harus Disiapkan Direksi Sekarang
Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit adalah perombakan terbesar regulasi RS Indonesia dalam lebih dari satu dekade. Berlaku sejak 12 Juni 2026, regulasi ini mencabut 21 peraturan sebelumnya — termasuk PMK 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS — dan memperkenalkan sistem klasifikasi yang sepenuhnya berbeda. Bagi Direktur RS, pertanyaannya bukan lagi "masuk kelas berapa RS saya?" melainkan "mampu apa saja RS saya, per kelompok layanan?" Batas waktu penyesuaian: 2 tahun, dengan tenggat 12 Juni 2028.
Dari Kelas A/B/C/D ke Klasifikasi Berbasis Kemampuan
Permenkes 6/2026 menghapus sistem satu label untuk seluruh rumah sakit. Sebagai gantinya, klasifikasi ditetapkan per kelompok layanan: setiap layanan yang diselenggarakan RS dinilai sendiri dan mendapat tingkat dasar, madya, utama, atau paripurna sesuai kemampuan aktual yang dapat dibuktikan. Satu RS sekarang bisa memiliki tingkat yang berbeda untuk setiap layanannya.
Sistem lama (PMK 3/2020 dan pendahulunya) menempatkan seluruh rumah sakit dalam satu label kelas — A untuk RS nasional rujukan, B untuk provinsi, C untuk kabupaten/kota dengan empat spesialis dasar, dan D untuk RS dasar. Kelemahan utamanya: label tunggal ini tidak mencerminkan realita kemampuan, karena satu RS bisa sangat unggul di layanan tertentu namun sangat terbatas di layanan lain.
Framework baru Permenkes 6/2026 menggunakan empat tingkat klasifikasi per kelompok layanan (sumber: jdih.kemkes.go.id — teks resmi Permenkes 6/2026, Pasal 12):
- Paripurna — kemampuan tertinggi, setara fungsi rujukan nasional untuk layanan tersebut
- Utama — kemampuan lanjutan, umumnya setara rujukan provinsi
- Madya — kemampuan menengah, layanan kabupaten/kota
- Dasar — kemampuan minimal yang diperlukan untuk menyelenggarakan layanan tersebut
Contoh konkret yang dikonfirmasi berbagai sumber analisis: RS yang sama dapat memiliki klasifikasi paripurna untuk layanan kardiologi, tetapi hanya madya untuk layanan ortopedi. Profil kemampuan per layanan inilah yang akan menjadi dasar sistem rujukan berbasis kompetensi dan tercatat di platform SatuSehat Rujukan.
24 Kelompok Layanan — Cara Kerja Sistem Klasifikasi Baru
Klasifikasi berbasis kemampuan bekerja melalui 24 kelompok layanan sebagai unit penilaian dasar. Setiap RS memetakan seluruh layanannya ke dalam kelompok-kelompok ini, menentukan tingkat kemampuan yang dapat dibuktikan untuk masing-masing, dan mendaftarkannya dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Inilah yang membedakan paradigma "hospital class-based" lama dengan "capability-based hospital" yang baru.
Implikasi praktis bagi manajemen RS:
- Inventaris layanan yang ada harus dipetakan ulang ke dalam 24 kelompok layanan yang ditetapkan regulasi
- Bukti kemampuan — SDM, peralatan, dan standar prosedur — perlu didokumentasikan per kelompok layanan
- Profil RS di sistem perizinan OSS dan SatuSehat Rujukan akan mencerminkan peta kemampuan ini, bukan lagi satu label kelas
- Investasi pengembangan layanan dapat diprioritaskan berdasarkan kelompok layanan mana yang paling strategis untuk ditingkatkan tingkat klasifikasinya
Permenkes 6/2026 juga menetapkan persyaratan minimum operasional berdasarkan jenis investasi. Untuk rumah sakit dengan investasi dalam negeri (PMDN), syarat minimalnya adalah 50 tempat tidur rawat inap dengan setidaknya 2 kelompok layanan tingkat dasar. Untuk rumah sakit penanaman modal asing (PMA), persyaratannya lebih ketat: minimal 50 tempat tidur dengan 1 layanan paripurna, atau minimal 200 tempat tidur dengan 2 layanan paripurna.
Dasar Hukum
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan dan berlaku efektif 12 Juni 2026 (Berita Negara 2026 Nomor 382); mencabut 21 peraturan lama termasuk PMK 3/2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan RS
- UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — landasan hukum utama (omnibus law kesehatan) yang menjadi dasar Permenkes 6/2026
- PP Nomor 28 Tahun 2024 — peraturan pemerintah turunan UU Kesehatan
- KMK HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan — ditandatangani 3 Maret 2026, menggantikan KMK 32/2023; menetapkan 8 LPA resmi untuk RS dan fasilitas kesehatan lanjutan
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang STARKES — Standar Akreditasi Rumah Sakit yang tetap berlaku; tidak dicabut oleh Permenkes 6/2026
Dampak ke Sistem Akreditasi dan Lembaga Penyelenggara Akreditasi
Standar akreditasi STARKES berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tidak berubah — Direktur RS tidak perlu menyusun ulang program persiapan akreditasinya. Yang berubah adalah ekosistem lembaga pelaksananya: KMK 62/2026 menetapkan 8 LPA resmi untuk fasilitas kesehatan lanjutan, naik dari 6 LPA yang diakui sebelumnya di bawah KMK 32/2023.
Perubahan signifikan yang dibawa KMK 62/2026 (sumber: analisis legawa.com tentang KMK Nomor 62 Tahun 2026, April 2026):
- Tarif survei distandarisasi oleh Kemenkes — LPA tidak lagi dapat menetapkan tarif sendiri secara bebas; tarif ditetapkan seragam oleh Menteri Kesehatan, menghilangkan disparitas biaya antar LPA
- Kurikulum surveyor distandarisasi — LPA wajib menggunakan modul pelatihan yang ditetapkan Kemenkes, bukan kurikulum internal masing-masing lembaga
- Larangan fraud dipertegas secara eksplisit — LPA dilarang melakukan kecurangan dalam proses survei maupun dalam penetapan status akreditasi
- Pelaporan periodik wajib — LPA harus melaporkan hasil survei secara berkala kepada Dirjen Kesehatan Lanjutan, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas
- Akreditasi institusional LPA wajib — LPA harus mendapatkan akreditasi kelembagaan dari badan nasional atau internasional dalam waktu 5 tahun
Bagi Direktur RS, implikasi terbesarnya adalah pilihan LPA kini lebih setara — tarif distandarisasi, proses distandarisasi. Keputusan memilih LPA dapat didasarkan pada kapasitas jadwal survei dan rekam jejak lembaga, bukan disparitas harga.
Untuk persiapan teknis dokumentasi klinis sebelum survei STARKES, lihat panduan 5 elemen penilaian MRMIK yang paling sering gagal dalam survei RS Tipe C.
Dampak ke Sistem Rujukan dan Pendapatan RS
Permenkes 6/2026 tidak bekerja dalam isolasi — regulasi ini terhubung langsung dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang diimplementasikan Kemenkes pada 2026. Alur rujukan pasien JKN kini tidak lagi sepenuhnya mengikuti hirarki jenjang administratif, melainkan diarahkan ke RS yang memiliki kompetensi layanan paling sesuai dengan kebutuhan klinis pasien (sumber: Kemenkes RI — siaran pers "Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang, Pasien JKN Akan Langsung ke RS yang Paling Kompeten").
Mekanisme baru melalui SatuSehat Rujukan: platform ini membaca profil kompetensi per kelompok layanan RS berdasarkan data klasifikasi Permenkes 6/2026. Ketika dokter perujuk menginput diagnosis dan kebutuhan tatalaksana pasien, sistem secara otomatis mencocokan dengan RS yang memiliki klasifikasi layanan sesuai dan kapasitas tempat tidur tersedia.
Implikasi bagi pendapatan dan operasional RS:
- RS dengan profil kompetensi akurat dan lengkap akan mendapatkan rujukan yang tepat — volume kasus yang sesuai kapasitas dengan komposisi kasus yang proporsional
- RS yang tidak memperbarui profil kompetensinya di sistem berisiko kehilangan rujukan meski secara klinis mampu menangani kasus tersebut — gap antara kemampuan nyata dan data sistem akan langsung merugikan volume klaim
- Peningkatan kemampuan layanan pada kelompok tertentu perlu segera diperbarui di sistem perizinan agar terefleksi dalam arus rujukan yang masuk
Permenkes 6/2026 juga mewajibkan RS menyesuaikan konfigurasi rawat inap dengan standar KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) yang menggantikan sistem kelas 1/2/3 BPJS. Direktur RS perlu memperhitungkan dampak perubahan konfigurasi ruangan ini terhadap proyeksi pendapatan rawat inap dan membuat rencana anggaran yang realistis untuk masa transisi.
Peta Jalan Kepatuhan — 6 Langkah Prioritas untuk Direksi
Dengan batas waktu maksimal 2 tahun berdasarkan Pasal 83 Permenkes 6/2026 — tenggat 12 Juni 2028 untuk sebagian besar RS, dan 12 Juni 2030 khusus untuk eks Kelas D Pratama — berikut prioritas konkret yang perlu dijalankan Direksi RS:
Segera (Tahun 1 — sebelum Juni 2027):
1. Gap assessment terhadap 24 kelompok layanan. Petakan kemampuan RS saat ini per kelompok layanan dan tentukan tingkat klasifikasi yang dapat dibuktikan (dasar/madya/utama/paripurna) berdasarkan SDM, peralatan, dan prosedur yang tersedia. Ini adalah fondasi seluruh langkah berikutnya — tanpa peta ini, tidak ada rencana kepatuhan yang bisa dibuat secara presisi.
2. Perbarui Peraturan Internal RS. Nomenklatur "Hospital By-Laws" diganti menjadi "Peraturan Internal Rumah Sakit" dengan dua komponen sesuai Permenkes 6/2026 Pasal 46: peraturan organisasi RS (tata kelola korporat) dan peraturan staf medis serta tenaga kesehatan. Dokumen lama perlu disesuaikan nomenklatur dan substansinya.
3. Restrukturisasi tata kelola komite. Pastikan Komite Medik, Komite Keperawatan beserta tiga subkomitenya (Subkomite Kredensial, Subkomite Mutu Profesi, Subkomite Etik dan Disiplin), serta Komite Tenaga Kesehatan beroperasi sesuai Pasal 20 dan Pasal 50. Permenkes 6/2026 menekankan integrasi tata kelola klinis dan korporat tanpa ego sektoral antarprofesi.
Strategis (Tahun 1–2 — sebelum Juni 2028):
4. Jadwalkan akreditasi STARKES dengan salah satu dari 8 LPA resmi. Pastikan siklus akreditasi berikutnya terjadwal dengan LPA pilihan sebelum sertifikat STARKES habis masa berlakunya. Dengan tarif yang kini distandarisasi di bawah KMK 62/2026, seleksi LPA dapat fokus pada kapasitas dan jadwal survei.
5. Rencanakan penyesuaian konfigurasi rawat inap untuk KRIS. Lakukan penilaian kebutuhan renovasi, hitung proyeksi dampak terhadap pendapatan rawat inap selama dan setelah penyesuaian, dan koordinasikan dengan rencana anggaran tahunan. Jangan menunda — penyesuaian fisik membutuhkan waktu dan anggaran yang tidak bisa disprint di menit terakhir.
6. Daftarkan dan perbarui profil kompetensi di SatuSehat Rujukan. Pastikan data kemampuan layanan per kelompok layanan tercermin akurat di platform rujukan nasional. Profil yang tidak diperbarui setelah peningkatan kemampuan berarti kehilangan potensi rujukan yang seharusnya diterima RS — ini adalah kehilangan pendapatan yang dapat dicegah.
Sumber
- Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — Kementerian Kesehatan RI, ditetapkan 4 Juni 2026, berlaku 12 Juni 2026. Teks resmi: jdih.kemkes.go.id
- "Sosialisasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit" — Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Kemenkes RI. keslan.kemkes.go.id
- KMK HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Fasilitas Kesehatan Lanjutan — Kemenkes RI, 3 Maret 2026. Analisis: legawa.com/2026/04/27/babak-baru-akreditasi-fasilitas-kesehatan-lanjutan-memahami-kmk-nomor-62-tahun-2026
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Kemenkes RI. jdih.kemkes.go.id
- "Pemerintah Siapkan Penghapusan Rujukan Berjenjang, Pasien JKN Akan Langsung ke RS yang Paling Kompeten" — Siaran pers Kemenkes RI. kemkes.go.id
FAQ
Apa perbedaan utama sistem klasifikasi RS baru vs sistem kelas A/B/C/D lama?
Sistem lama (PMK 3/2020) mengklasifikasikan rumah sakit secara keseluruhan dalam satu label kelas — A, B, C, atau D — untuk seluruh layanan yang diberikan. Sistem baru Permenkes 6/2026 mengklasifikasikan per kelompok layanan: satu RS dapat memiliki tingkat paripurna untuk layanan kardiologi tetapi hanya madya untuk layanan ortopedi. Pergeseran paradigma ini disebut dari "hospital class-based" ke "capability-based hospital" — kemampuan nyata per layanan yang tercermin, bukan label tunggal.
Berapa lama RS punya waktu untuk menyesuaikan diri dengan Permenkes 6/2026?
Berdasarkan Pasal 83 Permenkes 6/2026, RS memiliki waktu maksimal 2 tahun sejak tanggal berlaku (12 Juni 2026), yaitu hingga 12 Juni 2028. Selama masa transisi, izin operasional yang sudah ada tetap berlaku hingga habis masa lakunya. Khusus RS yang sebelumnya beroperasi sebagai Kelas D Pratama dan sudah memiliki perizinan berusaha sebelum 12 Juni 2026, diberikan masa transisi lebih panjang: 4 tahun hingga 12 Juni 2030.
Apakah standar akreditasi RS berubah dengan berlakunya Permenkes 6/2026?
Standar akreditasi STARKES berdasarkan KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tetap berlaku — tidak ada penggantian standar akreditasi. Yang berubah adalah ekosistem lembaga pelaksananya: KMK 62/2026 menetapkan 8 LPA resmi untuk fasilitas kesehatan lanjutan (naik dari 6 sebelumnya), dengan tarif survei distandarisasi oleh Kemenkes sehingga disparitas biaya antar LPA dihilangkan. Direktur RS tidak perlu mengulang program persiapan akreditasi dari awal, tetapi perlu memastikan LPA pilihannya terdaftar dalam 8 LPA resmi di bawah KMK 62/2026.
Bagaimana Permenkes 6/2026 berdampak pada arus rujukan dan klaim BPJS RS?
Permenkes 6/2026 terhubung langsung dengan sistem rujukan berbasis kompetensi yang berjalan melalui platform SatuSehat Rujukan. RS yang mendaftarkan profil kompetensi layanannya secara akurat dan lengkap akan mendapatkan rujukan yang sesuai — jenis kasus yang tepat, volume yang proporsional dengan kapasitas. RS yang tidak memperbarui profilnya di sistem berisiko kehilangan rujukan meski secara klinis mampu menangani kasusnya, yang langsung berdampak pada volume dan pendapatan klaim.
Apa langkah pertama yang harus dilakukan Direktur RS menghadapi Permenkes 6/2026?
Langkah pertama adalah gap assessment — pemetaan kemampuan layanan RS saat ini terhadap 24 kelompok layanan dalam framework baru, dan penentuan tingkat klasifikasi (dasar, madya, utama, atau paripurna) yang dapat dibuktikan untuk setiap layanan berdasarkan SDM, peralatan, dan prosedur yang tersedia. Hasil gap assessment ini menjadi fondasi seluruh rencana kepatuhan, mulai dari pembaruan Peraturan Internal RS hingga pendaftaran profil di SatuSehat Rujukan.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











