Risiko Klaim BPJS akibat Pemberian Obat Kronis yang Tidak Sesuai Ketentuan PRB
Gambaran Umum
Pemberian obat kronis yang tidak sesuai ketentuan layanan BPJS — khususnya di luar mekanisme Program Rujuk Balik (PRB BPJS) atau tidak mengikuti formularium nasional — merupakan salah satu penyebab utama ketidaksesuaian dokumentasi dalam skema INA-CBG. Hal ini penting karena mismatch antara terapi farmakologis dan jalur layanan dapat memicu verifikasi ulang klaim BPJS, pending pembayaran, hingga koreksi tarif.
Dalam praktik operasional, integrasi dokumentasi resep dan status PRB — misalnya melalui platform seperti BPJScan dari MedMinutes.io — digunakan sebagai konteks monitoring terapi kronis lintas unit tanpa mengubah alur klinis utama. Dampaknya mencakup peningkatan akurasi klaim, efisiensi biaya layanan, serta konsistensi tata kelola klinis.
Dasar Hukum dan Regulasi Terkait
Tata kelola pemberian obat kronis dalam skema BPJS Kesehatan diatur oleh sejumlah regulasi yang saling melengkapi. Pemahaman atas dasar hukum ini penting bagi manajemen rumah sakit dalam memastikan kepatuhan dokumentasi dan validitas klaim.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional — mengatur alur pelayanan kesehatan termasuk mekanisme rujukan dan Program Rujuk Balik (PRB) bagi pasien dengan penyakit kronis stabil.
- Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penerapan Kendali Mutu dan Kendali Biaya pada Penyelenggaraan Program JKN — menetapkan mekanisme verifikasi klaim dan audit terapi obat kronis di FKRTL, termasuk kesesuaian peresepan dengan formularium nasional.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1928/2022 tentang Formularium Nasional — mengatur daftar obat yang dapat diklaim dalam skema JKN, menjadi acuan utama peresepan obat kronis di rumah sakit dan FKTP.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional — mengatur sistem pembayaran paket termasuk pengaruh terapi farmakologis terhadap grouping klaim.
- Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 — mengatur hak dan kewajiban peserta serta mekanisme pembiayaan layanan kronis.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan — mewajibkan FKTP menyelenggarakan pelayanan penyakit kronis termasuk pengelolaan obat PRB.
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan pencatatan lengkap terapi farmakologis, indikasi klinis, dan status rujukan dalam rekam medis elektronik maupun manual.
- Surat Edaran BPJS Kesehatan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Obat Program Rujuk Balik di Masa Pandemi COVID-19 — mengatur penyesuaian teknis pelayanan obat PRB yang hingga kini masih menjadi acuan operasional di beberapa FKTP dan FKRTL.
Pengertian Dasar
Obat kronis dalam skema BPJS adalah terapi farmakologis jangka panjang yang diberikan kepada pasien dengan penyakit kronis stabil, dan dalam kondisi tertentu seharusnya dilanjutkan melalui FKTP dalam mekanisme PRB BPJS untuk menjaga kesinambungan terapi serta efisiensi pembiayaan layanan.
Kalimat Ringkasan: Ketidaksesuaian pemberian obat kronis terhadap PRB BPJS berisiko menurunkan validitas klaim dan memperlambat arus kas rumah sakit.
High Alert Medication: Definisi dan Risiko Klinis
Tanpa lapisan validasi tambahan, risiko medication error, audit terapi, hingga koreksi klaim dapat meningkat. Pendekatan berbasis sistem — seperti yang diterapkan dalam alur RME terintegrasi termasuk CDSS dari MedMinutes.io — membantu memastikan kontrol terapi berjalan real-time tanpa menyalahkan individu.
Kalimat Ringkasan: High alert medication membutuhkan kontrol sistem, bukan sekadar kehati-hatian individu.
Obat kronis dan high alert medication adalah obat yang penggunaannya berkelanjutan atau memiliki risiko efek samping serius sehingga memerlukan pengawasan dan validasi berlapis dalam proses peresepan, verifikasi, dan pemberian.
High alert medication adalah obat yang menurut standar keselamatan internasional memiliki risiko tinggi menyebabkan cedera signifikan bila terjadi kesalahan penggunaan, seperti:
- Insulin
- Kemoterapi
- Antikoagulan
- Elektrolit konsentrat
Menurut World Health Organization dan Institute for Safe Medication Practices, kesalahan pada obat-obat ini berkontribusi signifikan terhadap preventable harm di fasilitas kesehatan.
- Dosis bisa salah skala (misalnya unit insulin)
- Indikasi tidak terdokumentasi eksplisit
- Interaksi obat tidak terverifikasi
Apa yang Dimaksud dengan Pemberian Obat Kronis di Luar PRB BPJS?
Pemberian obat kronis di luar PRB BPJS terjadi ketika terapi lanjutan tetap diberikan di rumah sakit, padahal pasien telah masuk program rujuk balik di FKTP atau ketika resep tidak sesuai dengan formularium BPJS.
Manfaat utama kepatuhan terhadap PRB BPJS:
- Menjaga kesinambungan terapi pasien kronis di layanan primer
- Mengurangi beban klaim lanjutan di RS
- Meningkatkan akurasi dokumentasi medis dalam episode INA-CBG
Use-case konkret (Simulasi): Seorang pasien DM tipe 2 dengan terapi oral antidiabetik stabil telah masuk PRB di FKTP. Namun, dalam kunjungan kontrol di RS, pasien tetap diberikan obat kronis selama 30 hari tanpa indikasi klinis akut terdokumentasi.
- Tanpa integrasi status PRB: Klaim rawat jalan berpotensi dikoreksi → pending 7-14 hari
- Dengan integrasi dokumentasi PRB: Terapi akut tetap diberikan, terapi kronis dialihkan → klaim diproses normal
Jika 100 kasus serupa terjadi per bulan dengan rata-rata nilai klaim Rp850.000, maka potensi nilai klaim yang tertunda dapat mencapai Rp85.000.000/bulan.
Tabel: Daftar Penyakit Kronis dalam Program Rujuk Balik BPJS
| No | Penyakit Kronis | Contoh Obat PRB | Risiko Jika Diberikan di RS Tanpa Indikasi Akut |
|---|---|---|---|
| 1 | Diabetes Mellitus Tipe 2 | Metformin, Glimepiride | Klaim rawat jalan dikoreksi; obat dianggap duplikasi PRB |
| 2 | Hipertensi | Amlodipin, Candesartan | Pending klaim karena mismatch jalur pembiayaan |
| 3 | Penyakit Jantung | Bisoprolol, Simvastatin | Verifikasi ulang oleh BPJS; risiko koreksi tarif |
| 4 | Asma/PPOK | Salbutamol, Budesonide | Ketidaksesuaian dokumentasi episode perawatan |
| 5 | Epilepsi | Asam Valproat, Fenitoin | Dispute klaim karena terapi lanjutan tanpa justifikasi |
| 6 | Stroke | Clopidogrel, Aspilet | Penurunan nilai klaim jika tidak ada dokumentasi akut |
| 7 | SLE (Lupus) | Metilprednisolon, Hydroxychloroquine | Risiko audit terapi dan koreksi klaim |
| 8 | Gangguan Jiwa Kronis | Risperidon, Haloperidol | Klaim berpotensi ditolak jika pasien sudah dalam PRB |
Titik Rawan dalam Praktik Lapangan
Beberapa pola kesalahan yang sering terjadi di RS tipe B dan C terkait pemberian obat kronis:
Pola Kesalahan pada Alur Peresepan
- Input cepat di IGD tanpa validasi berlapis
- Perubahan dosis saat visite tanpa pembaruan resume
- Terapi kronis tidak dikaitkan dengan diagnosis eksplisit
Fragmentasi Dokumentasi
- Farmasi memverifikasi administratif
- Dokter mencatat klinis terpisah
- Resume medis tidak otomatis mengkonsolidasikan terapi
Kasus Spesifik di Lapangan
Kasus yang sering terjadi di RS tipe B dan C:
- Pasien hipertensi stabil tetap mendapat ACE inhibitor di RS, padahal masuk PRB di FKTP
- Resep statin tidak sesuai formularium BPJS
- Tidak ada dokumentasi klinis yang menjelaskan indikasi terapi lanjutan
Implikasi langsung:
- Mismatch diagnosis-terapi
- LOS tidak relevan dengan kompleksitas kasus
- Risiko koreksi klaim atau dispute
Studi Kasus: Dampak Ketidaksesuaian Obat Kronis terhadap Klaim
Studi Kasus 1: RS Tipe B di Jawa Timur — Insulin Tanpa Double Authentication
Sebuah rumah sakit tipe B di Jawa Timur dengan rata-rata 800 klaim rawat inap BPJS per bulan mengalami insiden terkait pemberian insulin dosis tinggi pada pasien DM rawat inap. Evaluasi menemukan:
- Pasien menerima insulin dosis tinggi tanpa double authentication atau konfirmasi sistem
- Terjadi hipoglikemia berat yang memperpanjang LOS 3 hari
- Dosis tidak disertai justifikasi klinis eksplisit dalam resume medis
- Resume medis tidak mencerminkan perubahan regimen terapi
Dampak:
- Klaim rawat inap dikoreksi karena LOS tambahan tidak didukung dokumentasi klinis yang memadai
- Potensi koreksi klaim per kasus: Rp4.200.000
- Risiko medikolegal meningkat karena tidak ada audit trail perubahan dosis
Setelah implementasi verifikasi password dan integrasi dokumentasi melalui sistem RME terintegrasi:
- Insiden serupa tidak terulang dalam 6 bulan monitoring
- Koreksi klaim kasus DM turun dari 8% menjadi 2%
Studi Kasus 2: RS Tipe C di Sumatera — Kemoterapi dengan Dokumentasi Staging Tidak Sinkron
Rumah sakit tipe C di Sumatera dengan layanan onkologi dasar mengalami masalah berulang pada klaim kemoterapi:
- Kemoterapi diberikan sesuai protokol klinis, tetapi dokumentasi staging dan indikasi tidak sinkron di resume medis
- Saat audit klaim oleh verifikator BPJS, severity dipertanyakan karena staging tidak terdokumentasi eksplisit
- 5 dari 12 klaim kemoterapi per bulan mengalami koreksi tarif
Dampak finansial:
- Rata-rata koreksi per klaim kemoterapi: Rp8.500.000
- Total koreksi per bulan: 5 × Rp8.500.000 = Rp42.500.000
Perbaikan dilakukan melalui standarisasi template dokumentasi onkologi dan integrasi checklist staging pada sistem RME, yang memastikan seluruh data klinis tercatat sebelum klaim diajukan.
Perspektif Strategis bagi Manajemen RS
Audiens: Direksi RS, Kepala Casemix, Manajemen Farmasi dan Penunjang Medik
Kepatuhan terhadap PRB BPJS dalam pemberian obat kronis merupakan fondasi efisiensi biaya dan tata kelola layanan berbasis INA-CBG.
Apakah Ketidaksesuaian Obat Kronis terhadap PRB BPJS Mempengaruhi Klaim BPJS?
Ya. Ketidaksesuaian terapi kronis terhadap mekanisme PRB BPJS dapat memicu verifikasi administratif karena tidak selaras dengan jalur pembiayaan yang telah ditetapkan dalam sistem INA-CBG.
Dampak terhadap Klaim BPJS dan Cashflow RS
Ketidaksesuaian dalam pemberian obat kronis dapat:
- Memicu verifikasi ulang oleh BPJS
- Menyebabkan pending klaim
- Menurunkan nilai tarif INA-CBG
- Mengganggu stabilitas cashflow RS
Simulasi Dampak Finansial
Situasi RS Tipe B (600 klaim/bulan kasus kronis)
| Skenario | Tingkat Koreksi Klaim | Potensi Nilai Tertahan/Bulan |
|---|---|---|
| Tanpa monitoring terapi kronis | 5% | Rp120.000.000 |
| Dengan verifikasi password + integrasi dokumentasi | 1% | Rp24.000.000 |
| Selisih efisiensi | 4% | Rp96.000.000 |
Selisih Rp96.000.000 per bulan adalah implikasi langsung dari kontrol terapi sistemik. Dalam skala tahunan, potensi penghematan mencapai lebih dari Rp1,1 miliar.
Dasar Keputusan Strategis Direksi RS: Kepatuhan terhadap PRB BPJS dalam pemberian obat kronis mendukung efisiensi biaya, kecepatan layanan, dan tata kelola klinis berbasis data klaim.
Verifikasi Password pada High Alert Medication: Apakah Memperlambat Layanan?
Tidak, jika dirancang sebagai kontrol sistemik. Verifikasi password bertujuan:
- Mengonfirmasi dosis kritis
- Memastikan indikasi tercatat
- Mengunci perubahan regimen tanpa jejak audit
Dalam sistem RME terintegrasi, verifikasi berlangsung cepat (<10 detik) namun menciptakan audit trail yang kuat. Karena risiko klinis tinggi selalu berbanding lurus dengan risiko finansial dan reputasi, keputusan implementasi kontrol sistemik bukan sekadar isu farmasi, tetapi keputusan manajerial strategis.
Pendekatan Monitoring dan Dokumentasi Terintegrasi
Dalam praktik IGD atau konferensi klinis:
- Status PRB dapat diidentifikasi sejak asesmen awal
- Terapi akut tetap diberikan
- Terapi kronis dialihkan ke FKTP sesuai ketentuan
Pendekatan ini memungkinkan:
- Dokumentasi medis lebih akurat
- Episode INA-CBG tetap valid
- Risiko pending klaim diminimalkan
Penggunaan sistem analitik klaim seperti BPJScan dari MedMinutes.io membantu tim casemix untuk memonitor kesesuaian terapi kronis terhadap status PRB secara real-time, mengidentifikasi kasus berisiko sebelum klaim diajukan ke BPJS Kesehatan.
Tabel Rangkuman: Risiko dan Peran Monitoring Terapi Kronis
| Aspek | Tanpa Monitoring | Dengan Monitoring Terintegrasi |
|---|---|---|
| Status PRB | Tidak teridentifikasi | Teridentifikasi sejak awal |
| Kepatuhan Formularium | Variatif | Terkendali |
| Validitas Dokumentasi Medis | Rendah | Konsisten |
| Risiko Pending Klaim | Tinggi | Lebih rendah |
| Efisiensi Cashflow | Terganggu | Lebih stabil |
| Audit Trail Terapi | Tidak ada | Tercatat otomatis |
| Risiko Medikolegal | Tinggi | Diminimalkan |
Peran CDSS dalam Pengendalian Terapi Kronis
Clinical Decision Support System (CDSS) berperan penting dalam memastikan pemberian obat kronis sesuai ketentuan. Dalam konteks PRB BPJS dan high alert medication, CDSS seperti yang dikembangkan MedMinutes.io menyediakan:
- Alert status PRB: Notifikasi otomatis saat dokter meresepkan obat kronis untuk pasien yang sudah masuk PRB di FKTP
- Validasi formularium: Pemeriksaan real-time kesesuaian resep dengan Formularium Nasional
- Interaksi obat: Deteksi potensi interaksi antar obat kronis dan terapi akut yang diberikan di RS
- Double authentication: Verifikasi berlapis untuk high alert medication yang memerlukan konfirmasi dosis dan indikasi
Pendekatan berbasis CDSS mengubah kontrol terapi dari ketergantungan pada kehati-hatian individu menjadi kontrol sistemik yang lebih konsisten dan dapat diaudit.
Alur Ideal Kepatuhan PRB dalam Pemberian Obat Kronis di RS
Untuk memastikan pemberian obat kronis sesuai ketentuan PRB BPJS, rumah sakit perlu menerapkan alur kerja yang terstruktur. Berikut adalah langkah-langkah ideal yang dapat diadopsi:
- Asesmen awal: Pada saat pasien mendaftar di rawat jalan atau IGD, petugas admisi atau perawat triase mengidentifikasi status PRB pasien melalui data BPJS. Jika pasien telah terdaftar PRB di FKTP, informasi ini harus ditandai dalam sistem.
- Evaluasi klinis oleh DPJP: Dokter penanggung jawab pasien mengevaluasi apakah kondisi pasien memerlukan penanganan akut di RS atau merupakan kelanjutan terapi kronis stabil yang seharusnya ditangani di FKTP.
- Pemisahan terapi akut dan kronis: Jika pasien memerlukan penanganan akut, terapi akut diberikan di RS dan didokumentasikan dengan justifikasi klinis yang jelas. Terapi kronis stabil tetap dirujuk kembali ke FKTP sesuai mekanisme PRB.
- Dokumentasi justifikasi klinis: Dalam resume medis, DPJP harus mencantumkan alasan klinis mengapa terapi tertentu diberikan di RS (jika ada indikasi akut) atau mengapa pasien dirujuk kembali ke FKTP untuk terapi kronis.
- Verifikasi farmasi: Instalasi farmasi memverifikasi kesesuaian resep dengan Formularium Nasional dan memastikan tidak terjadi duplikasi pemberian obat kronis yang sudah diterima pasien melalui FKTP.
- Pengajuan klaim: Tim casemix memastikan seluruh dokumentasi klinis, termasuk status PRB dan justifikasi terapi, sudah lengkap sebelum klaim diajukan ke BPJS Kesehatan.
Penerapan alur ini secara konsisten membantu rumah sakit mengurangi risiko koreksi klaim akibat ketidaksesuaian terapi kronis sekaligus meningkatkan efisiensi operasional unit farmasi dan casemix.
Risiko Implementasi
Implementasi monitoring terapi kronis berbasis sistem dapat menghadapi:
- Resistensi perubahan alur kerja
- Kebutuhan pelatihan farmasi dan DPJP
- Integrasi data PRB dengan SIMRS
- Adaptasi workflow di IGD dan rawat jalan
- Biaya pengembangan dan pemeliharaan sistem
Namun demikian, risiko ini tetap sepadan karena:
- Mengurangi koreksi klaim berulang
- Meningkatkan audit readiness
- Mendukung governance layanan berbasis INA-CBG
- Menurunkan risiko medikolegal terkait medication error
Langkah Strategis Pengendalian Terapi Kronis untuk Manajemen RS
| No | Langkah | Tujuan | Dampak terhadap Klaim |
|---|---|---|---|
| 1 | Identifikasi status PRB pada asesmen awal | Mencegah pemberian obat kronis yang seharusnya di FKTP | Mengurangi risiko koreksi klaim rawat jalan |
| 2 | Validasi formularium otomatis pada peresepan | Memastikan kesesuaian resep dengan Fornas | Menghindari pending klaim farmasi |
| 3 | Implementasi verifikasi password untuk high alert medication | Kontrol dosis dan indikasi obat berisiko tinggi | Menurunkan medication error dan koreksi terkait |
| 4 | Pelatihan dokumentasi terapi kronis untuk DPJP | Meningkatkan kelengkapan justifikasi klinis | Severity level lebih akurat |
| 5 | Audit bulanan kesesuaian terapi kronis vs PRB | Identifikasi pola ketidaksesuaian | Proaktif mencegah koreksi massal |
| 6 | Monitoring klaim dengan analitik berbasis data | Deteksi dini risiko klaim tertahan | Stabilitas cashflow RS terjaga |
Catatan Akhir
Kesesuaian pemberian obat kronis terhadap mekanisme PRB BPJS merupakan komponen penting dalam menjaga validitas klaim INA-CBG dan stabilitas pendapatan RS. Monitoring terapi kronis melalui dokumentasi terintegrasi — dengan konteks penggunaan seperti sistem digital RS — mendukung pengambilan keputusan klinis yang selaras dengan pembiayaan layanan.
Verifikasi password pada obat kronis dan high alert medication bukan sekadar fitur teknis, tetapi bagian dari strategi manajemen risiko klinis dan finansial. Dalam praktik lapangan, kontrol sistemik ini membantu menyelaraskan prescribing, verifikasi farmasi, dokumentasi medis, dan klaim BPJS.
Pendekatan ini relevan bagi rumah sakit dengan volume BPJS tinggi, khususnya RS tipe B dan C yang membutuhkan efisiensi operasional tanpa mengubah alur pelayanan utama.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Mengapa obat kronis di luar PRB BPJS dapat memicu pending klaim BPJS?
Pemberian obat kronis di luar PRB BPJS tidak sesuai jalur pembiayaan yang ditetapkan sehingga memerlukan verifikasi tambahan dalam proses klaim INA-CBG. BPJS menganggap terapi kronis stabil seharusnya dilanjutkan di FKTP melalui mekanisme PRB, sehingga pemberian di RS tanpa indikasi akut dapat memicu koreksi.
2. Apa hubungan antara formularium dan klaim BPJS untuk terapi kronis?
Ketidaksesuaian resep dengan Formularium Nasional (Fornas) dapat menurunkan validitas dokumentasi medis dan memicu koreksi tarif dalam klaim BPJS. Obat di luar Fornas tidak dapat diklaim dalam skema JKN kecuali memenuhi ketentuan pengecualian yang ditetapkan.
3. Bagaimana dokumentasi medis memengaruhi klaim BPJS dalam kasus obat kronis?
Dokumentasi medis yang tidak menjelaskan indikasi terapi kronis dapat menyebabkan mismatch antara diagnosis dan tindakan dalam episode INA-CBG. Justifikasi klinis yang jelas mengenai mengapa terapi kronis tetap diberikan di RS (bukan di FKTP via PRB) menjadi kunci validitas klaim.
4. Apa itu high alert medication dan mengapa memerlukan verifikasi khusus?
High alert medication adalah obat berisiko tinggi menyebabkan cedera serius bila terjadi kesalahan penggunaan, seperti insulin, kemoterapi, antikoagulan, dan elektrolit konsentrat. Verifikasi khusus diperlukan karena kesalahan pada obat ini dapat berdampak fatal secara klinis sekaligus memicu koreksi klaim dan risiko medikolegal.
5. Berapa besar potensi kerugian RS akibat ketidaksesuaian pemberian obat kronis?
Berdasarkan simulasi pada RS tipe B dengan 600 klaim kasus kronis per bulan, selisih antara skenario tanpa monitoring dan dengan monitoring terintegrasi mencapai Rp96.000.000 per bulan atau lebih dari Rp1,1 miliar per tahun. Angka ini belum termasuk biaya rework klaim dan risiko medikolegal.
6. Apakah verifikasi password pada obat kronis memperlambat pelayanan di RS?
Tidak, jika dirancang sebagai kontrol sistemik dalam RME terintegrasi. Verifikasi berlangsung cepat (kurang dari 10 detik) dan justru menghasilkan audit trail yang melindungi RS dari risiko koreksi klaim dan tuntutan medikolegal.
7. Bagaimana sistem analitik seperti BPJScan membantu monitoring terapi kronis?
Sistem analitik klaim seperti BPJScan membantu rumah sakit dengan menyediakan monitoring kesesuaian terapi kronis terhadap status PRB, validasi formularium, serta identifikasi pola ketidaksesuaian sebelum klaim diajukan. Dengan 78+ filter analisis, tim casemix dapat mendeteksi risiko secara proaktif dan mengambil tindakan korektif sebelum terjadi koreksi massal oleh verifikator BPJS.
Daftar Pustaka dan Referensi
- Peraturan BPJS Kesehatan tentang Program Rujuk Balik (PRB)
- Formularium Nasional (Fornas) Kementerian Kesehatan RI
- Pedoman INA-CBG Kementerian Kesehatan RI
- Panduan Manajemen Klaim BPJS Kesehatan untuk FKRTL
- World Health Organization — Patient Safety Guidelines
- Institute for Safe Medication Practices — High Alert Medications List
- Kementerian Kesehatan RI — Kebijakan Keselamatan Pasien dan Tata Kelola Farmasi
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











