📚 Bagian dari panduan: Akreditasi & Mutu RS

STARKES KMK 1596/2024 PMKP: 6 SKP yang Paling Sering Gagal Audit di RS Daerah

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 8 menit baca
STARKES KMK 1596/2024 PMKP: 6 SKP yang Paling Sering Gagal Audit di RS Daerah

Survei akreditasi STARKES bukan ujian hafalan standar — surveyor datang mengamati apa yang benar-benar terjadi di lantai rawat inap, kamar operasi, dan farmasi. Sejak KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 memberlakukan standar baru pada 4 Oktober 2024 menggantikan KMK 1128/2022, banyak RS daerah yang sudah terbiasa dengan pola lama masih menghadapi temuan berulang di area yang sama: PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) dan 6 SKP (Sasaran Keselamatan Pasien).

Artikel ini tidak membahas teori akreditasi secara umum. Fokusnya adalah pola temuan yang paling sering muncul di setiap area SKP — dan apa yang dapat dilakukan Direktur RS untuk menutup celah tersebut sebelum surveyor tiba.


Apa yang Berubah di STARKES KMK 1596/2024

STARKES KMK 1596/2024 mempertahankan struktur empat kelompok standar yang sudah dikenal: Manajemen RS, Pelayanan Fokus Pasien, Sasaran Keselamatan Pasien (SKP), dan Program Nasional. PMKP masuk sebagai sub-kelompok kritis dalam Manajemen RS.

Yang berubah adalah penekanan pada bukti implementasi nyata, bukan sekadar dokumen regulasi internal. Surveyor kini lebih banyak melakukan observasi langsung, wawancara staf, dan telusur rekam medis — bukan hanya memeriksa folder dokumen. RS yang menyiapkan dokumen tanpa membangun budaya kepatuhan akan merasakan perbedaannya.


Mengapa RS Daerah Lebih Rentan Temuan

RS daerah — terutama RSUD tipe C dan D — menghadapi tantangan struktural yang membuat kepatuhan SKP lebih sulit dipertahankan secara konsisten:

Memahami akar masalah ini penting agar persiapan akreditasi tidak berhenti di penyusunan dokumen.


6 SKP — Area yang Paling Memerlukan Perhatian

SKP 1: Identifikasi Pasien dengan Benar

Apa yang diaudit surveyor: Apakah pasien diidentifikasi dengan minimal dua identitas (nama lengkap dan tanggal lahir, atau NIK) sebelum pemberian obat, pengambilan sampel darah, dan tindakan medis. Nomor kamar tidak boleh digunakan sebagai identitas.

Celah yang sering ditemukan: - Gelang identitas tidak terpasang pada semua pasien rawat inap, terutama di unit IGD. - Verifikasi identitas tidak dilakukan secara aktif (staf menyebutkan nama tanpa meminta pasien mengkonfirmasi). - Regulasi internal RS tentang identifikasi pasien ada tapi tidak disosialisasikan secara berkala.

Yang perlu disiapkan:

Kebijakan tertulis identifikasi pasien, SOP verifikasi aktif, observasi kepatuhan gelang oleh tim mutu minimal sekali sebulan, dan dokumentasi hasil observasi yang dibawa ke rapat komite mutu.

SKP 2: Komunikasi Efektif

Apa yang diaudit surveyor: Apakah ada protokol standar untuk komunikasi pelaporan kondisi pasien antar staf (SBAR), dan apakah perintah verbal atau telepon dari DPJP didokumentasikan dengan metode TBaK (Tulis, Baca, Konfirmasi) lalu diverifikasi dalam waktu tertentu.

Celah yang sering ditemukan: - Tidak ada formulir standar untuk TBaK di unit rawat inap dan IGD. - Perintah verbal DPJP ditulis di catatan perawatan tetapi tidak ada bukti verifikasi/tanda tangan dokter dalam 1×24 jam. - Pelatihan SBAR dilakukan saat onboarding tapi tidak diulang secara periodik.

Yang perlu disiapkan: Panduan SBAR dalam satu halaman yang dipasang di setiap nurse station, formulir TBaK yang terintegrasi dalam berkas rekam medis, dan jadwal re-sosialisasi minimal satu kali per kuartal.


Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban

SKP 3: Keamanan Obat yang Harus Diwaspadai

Apa yang diaudit surveyor: Apakah RS punya daftar resmi obat high-alert (termasuk LASA — Look Alike Sound Alike) yang diperbarui, dan apakah ada mekanisme double-check sebelum pemberian, serta labeling khusus di area penyimpanan.

Celah yang sering ditemukan: - Daftar obat high-alert ada tapi tidak diperbarui sesuai formularium terbaru. - Obat konsentrat tinggi seperti KCl pekat tidak disimpan terpisah dari obat biasa atau tidak diberi stiker peringatan merah. - Mekanisme verifikasi ganda terdokumentasi di SOP tapi tidak dijalankan konsisten di shift malam.

Yang perlu disiapkan: Daftar LASA dan high-alert yang ditinjau minimal satu kali setahun bersama Komite Farmasi, stiker label berwarna di semua penyimpanan obat berisiko tinggi, dan formulir double-check yang tersedia di depo farmasi rawat inap.


SKP 4: Pembedahan di Sisi Benar, Pasien Benar, Prosedur Benar

Apa yang diaudit surveyor: Apakah WHO Surgical Safety Checklist dijalankan konsisten di semua tindakan operasi — mencakup sign-in, time-out, dan sign-out — dan apakah penandaan situs operasi (site marking) dilakukan untuk prosedur yang memiliki dua sisi (kiri/kanan, level tulang belakang).

Celah yang sering ditemukan: - Surgical Safety Checklist tersedia di kamar operasi tetapi tidak diisi pada setiap prosedur — dianggap formalitas. - Site marking tidak dilakukan atau dilakukan oleh bukan operator (tidak sesuai regulasi). - Time-out dilakukan tapi tidak diucapkan bersama seluruh tim operasi.

Yang perlu disiapkan: Versi surgical checklist yang disesuaikan dengan jenis prosedur di RS, pelatihan simulasi time-out untuk tim kamar operasi, dan audit internal hasil pengisian checklist setiap bulan.


SKP 5: Mengurangi Risiko Infeksi Terkait Layanan Kesehatan

Apa yang diaudit surveyor: Kepatuhan hand hygiene menggunakan lima momen WHO, ketersediaan hand rub di titik layanan, dan implementasi program PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) di RS.

Celah yang sering ditemukan: - Hand rub tersedia tapi sudah kosong atau kadaluarsa di beberapa titik observasi. - Audit kepatuhan hand hygiene tidak dilakukan secara periodik atau datanya tidak dikompilasi ke laporan mutu. - PPRA ada sebagai program tapi tidak terintegrasi dengan pola peresepan antibiotik di unit rawat inap.

Yang perlu disiapkan: Jadwal audit kepatuhan hand hygiene bulanan dengan formulir observasi standar WHO, data kepatuhan yang masuk ke laporan PMKP, dan notulensi rapat PPRA yang menunjukkan tindak lanjut atas data resistensi.


SKP 6: Mengurangi Risiko Cedera Akibat Jatuh

Apa yang diaudit surveyor: Apakah seluruh pasien rawat inap mendapatkan asesmen risiko jatuh saat masuk (Morse Fall Scale untuk dewasa, Humpty Dumpty Scale untuk pasien anak), apakah dilakukan re-asesmen berkala, dan apakah intervensi pencegahan jatuh terdokumentasi untuk pasien berisiko tinggi.

Celah yang sering ditemukan: - Asesmen risiko jatuh dilakukan saat masuk tapi re-asesmen setelah pemberian obat sedatif atau perubahan kondisi tidak dilakukan. - Label risiko jatuh (gelang kuning atau tanda di pintu) tidak konsisten dipasang. - Intervensi (pagar tempat tidur dinaikkan, bel pasien dalam jangkauan) tidak terdokumentasi di catatan keperawatan.

Yang perlu disiapkan: Formulir asesmen risiko jatuh yang terintegrasi dalam rekam medis sejak triase, panduan trigger re-asesmen (perubahan kondisi, pergantian obat, pindah unit), dan observasi bulanan kepatuhan oleh kepala ruangan.


PMKP: Indikator Mutu dan Kewajiban Pelaporan IKP

Di luar 6 SKP, surveyor juga memeriksa kelengkapan program PMKP secara keseluruhan. Tiga area yang sering menghasilkan temuan:

1. Indikator mutu belum lengkap atau tidak dianalisis. RS wajib menetapkan indikator mutu nasional, indikator prioritas RS, dan indikator unit. Data harus dikumpulkan, divalidasi, dan dilaporkan secara berkala ke Direktur. Temuan umum: data ada tapi tidak dianalisis tren, atau tidak ada rencana tindak lanjut tertulis.

2. Sentinel event tidak dilaporkan atau RCA tidak selesai. Kejadian sentinel (kematian tidak terduga, operasi sisi salah, dsb.) wajib dilaporkan ke LPA dalam 2×24 jam dan dilakukan Root Cause Analysis (RCA) yang diselesaikan dalam 45 hari. RS sering menunda karena takut konsekuensi hukum.

3. IKP tidak dilaporkan ke KNKP via aplikasi e-report. Permenkes 11/2017 Pasal 19 ayat 1 mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan insiden keselamatan pasien ke Komite Nasional Keselamatan Pasien (KNKP). Temuan: RS aktif secara internal tapi tidak pernah menginput data ke e-report — ini menjadi temuan adminisratif yang mudah dihindari.


Checklist Direktur RS: 5 Langkah Sebelum Survei

**1. Self-assessment SKP dengan ceklist internal (H-90 survei)** Lakukan simulasi observasi surveyor: apakah gelang terpasang, apakah checklist diisi, apakah obat high-alert berlabel? **2. Pastikan regulasi RS ada dan diperbarui (H-60 survei)** Setiap SKP harus punya: kebijakan, SOP, dan bukti sosialisasi. Tanggal penetapan harus relevan — regulasi 5 tahun lalu tanpa revisi menunjukkan tidak ada maintenance. **3. Jalankan audit kepatuhan di tiga unit kritis (H-45 survei)** IGD, rawat inap medis, dan kamar operasi adalah tiga area paling banyak ditelusur surveyor. Audit internal di sini mengungkap gap sebelum survei sebenarnya. **4. Aktifkan pelaporan IKP ke e-report KNKP (segera)** Ini tidak perlu menunggu survei. Jika RS belum pernah melaporkan IKP secara eksternal, mulai dari insiden minor — proses ini membantu membangun budaya pelaporan. **5. Bawa data PMKP ke agenda rapat direksi bulanan** Surveyor akan mewawancarai Direktur tentang program PMKP. Direktur yang dapat menyebutkan tren indikator mutu dan rencana perbaikan menunjukkan *governance* yang kuat.

FAQ

SKP mana yang paling sering menjadi temuan audit di RS daerah?

SKP 1 (identifikasi pasien) dan SKP 6 (risiko jatuh) paling sering menghasilkan temuan. Keduanya membutuhkan kepatuhan konsisten dari seluruh tenaga keperawatan setiap hari — bukan sekadar keberadaan kebijakan tertulis. RS daerah dengan tingkat pergantian staf tinggi lebih rentan di dua SKP ini.

Apa konsekuensi jika RS tidak memenuhi standar SKP dalam survei STARKES?

RS akan menerima rekomendasi temuan yang wajib diperbaiki dalam batas waktu yang ditetapkan Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA). Temuan mayor yang tidak diselesaikan dapat mengakibatkan status akreditasi tidak diperpanjang atau diturunkan. Selain itu, akreditasi adalah syarat untuk melayani pasien JKN — kehilangan status akreditasi berdampak langsung pada volume klaim BPJS.

Apakah pelaporan IKP ke KNKP wajib meski RS belum terakreditasi?

Ya. Permenkes 11/2017 Pasal 19 ayat 1 mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan insiden keselamatan pasien ke KNKP, terlepas dari status akreditasi. Kewajiban ini bersifat kontinu — bukan hanya saat survei. Pelaporan aktif justru menunjukkan komitmen RS terhadap keselamatan pasien dan menjadi poin positif saat survei.


Dasar Hukum


Sumber

Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru