📚 Bagian dari panduan: Akreditasi & Mutu RS

Transisi Akreditasi KARS ke LIPA 2026: 3 Skenario Status RS yang Wajib Dipahami Direktur

Vera MedMinutes, Content & Marketing MedMinutes · · 7 menit baca
Transisi Akreditasi KARS ke LIPA 2026: 3 Skenario Status RS yang Wajib Dipahami Direktur
Sejak 26 Maret 2026, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan resmi mengedarkan surat pemberitahuan yang menandai berlakunya penuh KMK Nomor HK.01.07/MENKES/62/2026. Sistem yang dulu hampir sepenuhnya dimonopoli satu lembaga kini berubah — delapan Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit (LPA RS) bersaing dalam satu ekosistem yang diawasi oleh unit baru Kemenkes. Bagi Direktur RS, hal yang paling mendesak untuk dijawab bukan "apa itu LIPA" melainkan: **di skenario mana status akreditasi RS saya berada saat ini, dan langkah apa yang perlu saya ambil sekarang?** Artikel ini memetakan tiga skenario status berdasarkan kondisi sertifikat akreditasi yang sedang Anda pegang, beserta implikasi operasional dan langkah konkret per skenario. ## Dua Perubahan Fundamental yang Dibawa KMK 62/2026 Sebelum membaca skenario, penting untuk memahami dua perubahan struktural yang langsung berdampak pada keputusan operasional RS. **Pertama: pergeseran otoritas pengawasan.** KMK 62/2026 ditandatangani Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin pada 3 Maret 2026 dan menggantikan KMK HK.01.07/MENKES/32/2023. Perubahan paling signifikan adalah perpindahan pengawasan akreditasi fasilitas kesehatan lanjutan dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan ke Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan. Seluruh pelaporan hasil survei, rekomendasi status akreditasi, dan pengawasan terhadap LPA kini berada di bawah Ditjen Kesehatan Lanjutan. Bagi RS, ini berarti jalur komunikasi resmi untuk urusan akreditasi berubah secara kelembagaan. **Kedua: pluralisasi lembaga akreditasi.** KMK 62/2026 menetapkan 15 LPA secara total lintas jenis fasilitas kesehatan, dengan 8 di antaranya berwenang untuk rumah sakit. KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) tetap ada dan resmi masuk dalam daftar 8 LPA RS yang ditetapkan — KARS bukan dihapus, melainkan diposisikan sebagai salah satu dari beberapa pilihan sah. RS kini memiliki fleksibilitas memilih lembaga akreditasi yang dijadwalkan dan metodologinya paling sesuai kebutuhan internal. Dua perubahan ini yang menentukan bagaimana Direktur RS harus membaca posisi sertifikatnya sekarang.
Demo Gratis 30 Menit
Lihat langsung berapa
revenue RS Anda yang bocor
Dalam 30 menit, kami analisis data klaim RS Anda — langsung di depan Anda.
Jadwalkan Demo
Tanpa biaya, tanpa kewajiban
## Tiga Skenario Status Akreditasi RS dan Langkah yang Dibutuhkan Posisi RS ditentukan oleh satu variabel kunci: **tanggal kedaluwarsa sertifikat akreditasi yang sedang berlaku.** Identifikasi terlebih dahulu, lalu cocokkan dengan skenario di bawah. ### Skenario 1 — Sertifikat aktif, masa berlaku ≥12 bulan ke depan RS dalam kondisi ini berada di posisi paling tenang. Karena KARS ditetapkan sebagai salah satu LPA RS yang sah di bawah KMK 62/2026, sertifikat yang diterbitkan KARS sebelum regulasi baru berlaku tetap diakui penuh oleh Ditjen Kesehatan Lanjutan sampai tanggal yang tertera di sertifikat. Tidak ada kewajiban re-registrasi mendadak, tidak ada survei ulang yang dipaksakan. Perpindahan nama "KARS" menjadi "LPA RS" dalam bahasa regulasi tidak memengaruhi validitas sertifikat yang sedang berjalan. Yang perlu dilakukan Direktur RS saat ini: - **Tidak ada aksi darurat.** Jadikan ini periode evaluasi mutu — pastikan standar STARKES yang menjadi instrumen survei tetap diimplementasikan konsisten di seluruh unit. - **Mulai diskusi internal** tentang apakah RS akan kembali ke KARS untuk siklus re-akreditasi berikutnya, atau ingin mengeksplorasi tujuh LPA RS lain yang juga ditetapkan KMK 62/2026. - **Pastikan tim mutu dan Tim Rekam Medis memahami** bahwa instrumen penilaian tidak berubah — STARKES tetap digunakan oleh semua LPA RS. Persiapan survei yang sudah berjalan tidak perlu dirombak ulang. ### Skenario 2 — Sertifikat aktif, masa berlaku 6–11 bulan ke depan Ini adalah *window* kritis yang paling banyak dilewatkan RS. Dengan masa berlaku kurang dari satu tahun, proses persiapan re-akreditasi harus dimulai sekarang, bukan tiga bulan sebelum tanggal jatuh tempo. Mengapa 6–11 bulan sudah harus bergerak? Karena pengajuan aplikasi survei, penjadwalan tim surveyor dari LPA, verifikasi kelengkapan dokumen, hingga pelaksanaan survei itu sendiri membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Dengan delapan LPA RS kini beroperasi, permintaan survei terdistribusi lebih luas — tetapi kapasitas surveyor bersertifikat tetap terbatas. Langkah konkret: 1. **Hubungi LPA RS pilihan** untuk mengecek ketersediaan jadwal survei dalam rentang 3–6 bulan ke depan. Konfirmasi prosedur pengajuan aplikasi, dokumen yang dibutuhkan, dan estimasi biaya survei. 2. **Lakukan gap assessment internal** mengacu pada STARKES — terutama Bab MRMIK (Manajemen Rekam Medis dan Informasi Klinik) yang secara historis mencatat tingkat temuan tertinggi di RS tipe C dan D. Bab PPRA (Program Pengendalian Resistensi Antimikroba) juga perlu dicermati karena memiliki elemen penilaian yang sering terlewat. 3. **Kirimkan aplikasi survei minimal 6 bulan sebelum tanggal kedaluwarsa** sertifikat. Buffer ini memberikan ruang koreksi dokumen atau penjadwalan ulang dari LPA tanpa menimbulkan celah status akreditasi. 4. **Koordinasikan dengan bagian keuangan RS** mengenai anggaran biaya survei. Dengan lebih banyak pilihan LPA, ada ruang negosiasi — tetapi keputusan harus diambil berdasarkan rekam jejak dan kapasitas LPA, bukan semata-mata harga terendah. Perlu dicatat: regulasi BPJS Kesehatan mengaitkan kerjasama fasilitas dengan status akreditasi aktif. RS yang mengalami *gap* status akreditasi — bahkan satu hari tanpa sertifikat yang berlaku — berpotensi menghadapi komplikasi administrasi klaim yang berdampak langsung pada arus kas RS. ### Skenario 3 — Sertifikat sudah kedaluwarsa atau akan habis dalam <6 bulan Ini situasi yang memerlukan penanganan dengan prioritas tertinggi. Sertifikat yang sudah habis masa berlakunya, atau akan habis dalam waktu kurang dari enam bulan tanpa proses yang sudah berjalan, menempatkan RS pada risiko nyata. PP 28/2024 Pasal 897 mengatur sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi kewajiban peningkatan mutu eksternal secara berkesinambungan. Sanksi ini berjenjang dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penyesuaian (penurunan) status akreditasi secara formal. Di sisi praktis, hak penggunaan logo akreditasi — baik KARS maupun LPA lain — gugur otomatis begitu sertifikat kedaluwarsa. Langkah yang perlu diambil segera: 1. **Hubungi salah satu dari 8 LPA RS** yang ditetapkan KMK 62/2026 secepatnya untuk mendaftar survei akreditasi. Jelaskan kondisi darurat agar LPA dapat mengupayakan jadwal yang lebih cepat. 2. **Persiapkan dokumen re-akreditasi** secara paralel. Fokuskan persiapan pada elemen STARKES yang paling sering menjadi temuan: dokumentasi klinis di Bab MRMIK, implementasi PPRA, dan sistem pelaporan insiden keselamatan pasien. 3. **Laporkan kondisi ini ke pengurus atau dewan pengawas RS.** Sertifikat yang kedaluwarsa bukan hanya masalah mutu internal — dalam beberapa skenario, ini juga memengaruhi proses perpanjangan izin operasional RS yang memerlukan bukti akreditasi aktif. 4. **Koordinasikan dengan BPJS Kesehatan** untuk memastikan klaim yang sedang berjalan tidak terganggu selama proses re-akreditasi berlangsung. Sampaikan secara proaktif bahwa RS sedang dalam proses survei dan minta konfirmasi status kerjasama selama periode transisi tersebut.
## Dasar Hukum - **UU 17/2023 tentang Kesehatan** — mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan untuk menjalani akreditasi oleh lembaga penyelenggara akreditasi independen yang ditetapkan oleh Menteri; memandatkan evaluasi mutu secara berkesinambungan sebagai syarat operasional fasilitas kesehatan di Indonesia. - **PP 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023** — Pasal 885 ayat (1) mewajibkan setiap fasilitas pelayanan kesehatan melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal secara terus-menerus; Pasal 897 ayat (1) dan (3) mengatur sanksi administratif termasuk penyesuaian status akreditasi bagi fasyankes yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. - **KMK HK.01.07/MENKES/1128/2022 tentang STARKES** — instrumen akreditasi rumah sakit yang berlaku dan tetap digunakan oleh seluruh 8 LPA RS yang ditetapkan KMK 62/2026, mencakup Bab MRMIK, Bab PPRA, dan seluruh standar elemen penilaian lainnya. - **KMK HK.01.07/MENKES/62/2026 tentang Lembaga Penyelenggara Akreditasi Rumah Sakit, Klinik Utama, Laboratorium Medis, dan Unit Pengelola Darah** — ditandatangani 3 Maret 2026, menetapkan 15 LPA total (8 untuk RS), mengalihkan pengawasan ke Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan mencabut KMK HK.01.07/MENKES/32/2023.
## Implikasi Operasional: Tiga Hal yang Perlu Diperbarui Tim Internal RS Terlepas dari skenario di mana RS Anda berada, ada tiga hal operasional yang perlu segera diperbarui oleh tim internal: **1. Update jalur komunikasi resmi.** Korespondensi terkait status akreditasi kini ditujukan ke Ditjen Kesehatan Lanjutan, bukan Ditjen Yankes. Pastikan Kepala Tim Mutu dan Direktur Pelayanan memperbarui kontak dan prosedur pengajuan surat resmi. **2. Evaluasi pilihan LPA untuk siklus berikutnya.** Dengan delapan pilihan LPA RS, Direktur dapat menelaah rekam jejak, kapasitas surveyor, dan jadwal ketersediaan masing-masing lembaga. Pilihan ini berdampak langsung pada kenyamanan proses persiapan survei dan kelancaran komunikasi selama survei berlangsung. **3. Tidak ada perubahan instrumen survei.** STARKES tetap berlaku sebagai instrumen yang digunakan seluruh LPA RS. Seluruh persiapan tim mutu — dokumen, SPO, bukti implementasi — yang sudah berjalan tidak perlu dirombak. Ini kabar baik bagi RS yang sudah dalam tahap persiapan aktif.

FAQ

### Apakah sertifikat akreditasi KARS yang masih aktif tetap berlaku setelah KMK 62/2026? Ya. KARS ditetapkan sebagai salah satu dari 8 LPA RS yang sah di bawah KMK 62/2026. Sertifikat yang masih dalam masa berlaku tetap diakui oleh Ditjen Kesehatan Lanjutan hingga tanggal kedaluwarsanya. RS tidak perlu melakukan survei ulang dini hanya karena adanya regulasi baru. Masa berlaku sertifikat yang tercantum pada dokumen resmi tetap menjadi acuan. ### Bolehkah RS memilih LIPA selain KARS untuk re-akreditasi berikutnya? Boleh. KMK 62/2026 menetapkan 8 LPA RS yang semuanya berwenang melakukan survei akreditasi rumah sakit secara resmi. RS bebas memilih salah satu berdasarkan jadwal yang tersedia, pengalaman tim surveyor, dan kesiapan administratif LPA tersebut. Yang terpenting, instrumen penilaian — STARKES — tetap sama untuk semua LPA RS, sehingga perpindahan LPA tidak berarti perubahan standar yang harus dipenuhi RS. ### Apa yang terjadi jika sertifikat akreditasi RS sudah habis masa berlakunya? RS yang sertifikatnya sudah kedaluwarsa tanpa pengajuan perpanjangan yang tepat waktu berisiko terkena sanksi administratif berdasarkan PP 28/2024 Pasal 897 — berjenjang dari teguran tertulis hingga penyesuaian status akreditasi secara formal. Di sisi praktis, hak penggunaan logo akreditasi gugur otomatis. RS harus segera menghubungi salah satu dari 8 LPA RS yang ditetapkan KMK 62/2026 untuk mendaftar survei akreditasi dan memulai proses pemulihan status. ### Siapa yang sekarang mengawasi LPA RS setelah KMK 62/2026? Pengawasan LPA RS berpindah dari Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan ke Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, unit baru yang dibentuk dalam reorganisasi internal Kemenkes. Seluruh laporan hasil survei, rekomendasi status akreditasi, dan pengawasan terhadap lembaga akreditasi kini berada di bawah Ditjen Kesehatan Lanjutan. SE pemberitahuan KMK 62/2026 dikirimkan oleh Dirjen Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya, S.H., SKM, MARS pada 26 Maret 2026. ### Apakah ada batas waktu bagi RS untuk mendaftar ke LPA baru? KMK 62/2026 tidak menetapkan batas waktu re-registrasi paksa bagi RS yang sertifikatnya masih aktif. Kewajiban menjalani survei ulang berlaku secara alami saat sertifikat mendekati atau telah habis masa berlakunya. Namun, RS sangat dianjurkan untuk memulai proses pendaftaran survei minimal 6 bulan sebelum masa berlaku sertifikat berakhir. Window ini memberikan cukup ruang untuk penjadwalan, verifikasi dokumen, dan koreksi tanpa menimbulkan celah status yang dapat memengaruhi klaim BPJS Kesehatan.
Share
Konsultasi Gratis
Frustasi dengan vendor
SIMRS Anda?
Ceritakan situasi RS Anda. Dalam demo 30 menit, kami tunjukkan berapa yang bisa dihemat — langsung dari data klaim Anda.
Chat via WhatsApp
Jawab < 1 jam di jam kerja

Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi

RSUP Dr. Hasan SadikinRSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. AndalasRS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. HoesinRSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda YogyakartaRS Bethesda Yogyakarta
RS SMC TelogorejoRS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira TamtamaRST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE MartadinataLADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah TegalRSUD Kardinah Tegal
RS William BoothRS William Booth
RS Roemani MuhammadiyahRS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. CiptoRS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman BanjarbaruRSD Idaman Banjarbaru
RSUP Dr. Hasan Sadikin
RS Univ. Andalas
RSUP Dr. Moh. Hoesin
RS Bethesda Yogyakarta
RS SMC Telogorejo
RST Bhakti Wira Tamtama
LADOKGI RE Martadinata
RSUD Kardinah Tegal
RS William Booth
RS Roemani Muhammadiyah
RS Panti Wilasa Dr. Cipto
RSD Idaman Banjarbaru