10 Pelayanan Farmasi Klinik PMK 72/2016: Jejak Dokumentasi yang Dicari Surveyor PKPO di RME
Permenkes 72/2016 menetapkan 10 jenis pelayanan farmasi klinik yang wajib dijalankan apoteker di rumah sakit — bukan sekadar menyiapkan obat, tetapi ikut mengawasi terapi pasien. Masalahnya bukan di pelaksanaan: riset lapangan menunjukkan sebagian besar layanan ini sudah berjalan. Masalahnya di jejak dokumentasi. Saat surveyor PKPO STARKES datang, mereka tidak bertanya "apakah dijalankan", mereka meminta bukti tercatat — dan RME yang hanya menyimpan resep elektronik tanpa modul farmasi klinik akan kesulitan menunjukkannya.
Artikel ini memetakan 10 pelayanan tersebut, titik mana yang paling sering luput dari RME, dan apa yang perlu disiapkan Wadir Pelayanan beserta Kepala Instalasi Farmasi sebelum survei berikutnya.
Apa Itu Pelayanan Farmasi Klinik dan Mengapa Berbeda dari Pengelolaan Obat
Pelayanan farmasi klinik adalah aktivitas apoteker yang langsung bersentuhan dengan keputusan terapi pasien — berbeda dari pengelolaan sediaan farmasi yang bersifat logistik (pengadaan, penyimpanan, distribusi obat). Pasal 3 Permenkes 72/2016 secara eksplisit memisahkan dua pilar standar pelayanan kefarmasian rumah sakit: standar pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di satu sisi, serta standar pelayanan farmasi klinik di sisi lain.
Perbedaan ini penting karena kedua pilar punya jejak dokumentasi yang berbeda pula. Pengelolaan obat biasanya sudah tercatat rapi di modul logistik SIMRS — stok masuk, stok keluar, kedaluwarsa. Farmasi klinik justru sering tidak punya rumah digital yang jelas: catatannya tersebar antara rekam medis manual, buku visite apoteker, dan formulir kertas yang tidak pernah dipindai ke sistem. Saat RS beralih ke RME tanpa secara sengaja merancang modul farmasi klinik, jejak inilah yang pertama hilang.
10 Pelayanan Farmasi Klinik yang Wajib Ada Jejaknya
Permenkes 72/2016 merinci sepuluh jenis pelayanan farmasi klinik. Setiap jenis punya bentuk dokumentasi yang berbeda — dan karena itu, kebutuhan field yang berbeda pula di RME.
| Pelayanan Farmasi Klinik | Bentuk Dokumentasi yang Dicari Surveyor |
|---|---|
| Pengkajian dan pelayanan resep | Catatan skrining resep (administratif, farmasetik, klinis) sebelum obat diserahkan |
| Penelusuran riwayat penggunaan obat | Riwayat obat pasien saat admisi, termasuk obat dari luar RS |
| Rekonsiliasi obat | Perbandingan obat sebelum-saat-sesudah transisi layanan (admisi, pindah ruang, pulang) |
| Pelayanan informasi obat (PIO) | Log permintaan informasi dari nakes/pasien dan jawaban yang diberikan apoteker |
| Konseling | Catatan sesi konseling pasien risiko tinggi atau obat kronis, termasuk siapa yang dikonseling |
| Visite | Catatan kunjungan apoteker ke ruang rawat bersama atau terpisah dari tim medis |
| Pemantauan terapi obat (PTO) | Catatan evaluasi respons terapi pasien target (polifarmasi, komorbid, geriatri) |
| Monitoring efek samping obat (MESO) | Formulir pelaporan efek samping dan tindak lanjutnya |
| Evaluasi penggunaan obat (EPO) | Laporan evaluasi pola penggunaan obat tertentu secara periodik |
| Dispensing sediaan steril | Catatan pencampuran obat steril (misalnya sitostatika, nutrisi parenteral) di ruang steril |
Permenkes 72/2016 juga memuat pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) sebagai bagian dari rangkaian pelayanan farmasi klinik bagi obat indeks terapi sempit. Secara total, sebelas titik dokumentasi inilah yang perlu punya "rumah" di RME — bukan sekadar disebutkan di SPO instalasi farmasi.
Mengapa Catatan di Luar RME Berisiko Saat Survei PKPO
Permenkes 24/2022 Pasal 3 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis secara elektronik, dengan batas peralihan dari sistem konvensional yang telah lewat sejak akhir 2023. Ini bukan sekadar soal digitalisasi resep — rekam medis didefinisikan mencakup seluruh catatan pemeriksaan, pengobatan, prosedur, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien, yang berarti catatan farmasi klinik yang menyatu dengan asuhan pasien juga tunduk pada kewajiban ini.
Konsekuensinya langsung terasa saat survei akreditasi. Bab Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) dalam STARKES menilai bukti pelaksanaan farmasi klinik sebagai bagian dari mutu pelayanan obat rumah sakit. Surveyor yang menemukan catatan PTO atau konseling hanya ada di buku tulis apoteker — tanpa tertaut ke rekam medis pasien yang bisa ditelusuri — akan kesulitan memverifikasi bahwa pelayanan itu benar-benar terintegrasi dengan asuhan klinis, bukan aktivitas administratif yang berdiri sendiri. Risiko bukan cuma soal nilai elemen penilaian PKPO, tetapi juga konsistensi antar-bab: temuan MRMIK tentang kelengkapan rekam medis sering berakar dari gap yang sama.
4 Jejak Dokumentasi yang Paling Sering Hilang
Dari sepuluh pelayanan farmasi klinik di atas, bukan berarti RS tidak menjalankannya — studi implementasi di beberapa rumah sakit justru menemukan mayoritas layanan sudah berjalan sesuai standar. Yang sering bermasalah adalah empat pelayanan yang sifatnya kondisional, bukan rutin harian:
- PKOD (Pemantauan Kadar Obat dalam Darah). Hanya berjalan bila ada permintaan pemeriksaan kadar obat — untuk RS tanpa protokol baku, pelayanan ini kerap tidak dijalankan sama sekali karena tidak ada pemicu otomatis dari dokter maupun inisiatif apoteker.
- MESO (Monitoring Efek Samping Obat). Sifatnya insidental dan tersebar: laporan bisa muncul dari perawat, dokter, atau pasien sendiri, tetapi tanpa satu formulir elektronik yang menyatu dengan RME, laporan ini mudah hilang di antara catatan keperawatan harian.
- EPO (Evaluasi Penggunaan Obat). Membutuhkan agregasi data penggunaan obat dari banyak kasus — pekerjaan yang berat secara manual dan sering ditunda karena RS tidak punya laporan siap pakai dari sistemnya.
- Konseling pasien risiko tinggi. Target pasiennya spesifik (obat kronis, polifarmasi, risiko interaksi), tetapi tanpa penanda otomatis di RME untuk memicu konseling, apoteker bergantung pada kesadaran manual masing-masing shift.
Pola yang sama berlaku: keempatnya adalah pelayanan yang baru terjadi bila ada pemicu, bukan rutinitas yang otomatis tercatat seperti pengkajian resep. RME yang hanya dirancang untuk arus resep harian tidak akan menangkap keempatnya tanpa modul atau field tambahan yang secara sengaja dirancang untuk itu.
Langkah Wadir Pelayanan dan Kepala Instalasi Farmasi Menutup Gap
Menutup gap ini tidak berarti mengganti seluruh SIMRS. Tiga langkah berikut bisa dimulai tanpa investasi besar:
- Petakan sepuluh pelayanan farmasi klinik ke field RME yang ada. Untuk tiap jenis layanan, tentukan: apakah sudah ada field pencatatannya di RME, atau masih di luar sistem (kertas, Excel, buku apoteker).
- Pasang pemicu untuk layanan kondisional. PKOD, MESO, dan konseling risiko tinggi butuh penanda otomatis — misalnya alert saat pasien masuk kategori polifarmasi atau obat indeks terapi sempit diresepkan — agar pencatatannya tidak bergantung pada ingatan manual.
- Uji tarik satu kasus pasien lengkap sebelum survei. Ambil satu episode rawat inap dan coba tarik seluruh jejak farmasi klinik dari RME: pengkajian resep, rekonsiliasi, visite, hingga PTO. Bila salah satu titik tidak bisa ditunjukkan dari sistem, itulah gap yang harus ditutup lebih dulu.
Langkah ini sekaligus memperkuat bab MRMIK, karena kelengkapan rekam medis dan kelengkapan bukti PKPO pada akhirnya diuji dari sumber data yang sama.
Penutupan gap ini juga tidak harus menunggu siklus akreditasi berikutnya. Komite Farmasi dan Terapi bisa memakai pemetaan sepuluh pelayanan di atas sebagai agenda rutin — misalnya meninjau satu jenis layanan per bulan, mulai dari yang paling jarang terpakai (PKOD, MESO, EPO) — sehingga saat tim survei datang, bukti yang diminta sudah terkumpul secara alami dari praktik harian, bukan disusun mendadak dalam hitungan minggu sebelum jadwal survei.
Dasar Hukum
- Permenkes 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit — Pasal 3 menetapkan standar pelayanan kefarmasian meliputi pengelolaan sediaan farmasi/alat kesehatan/bahan medis habis pakai dan pelayanan farmasi klinik, dengan rincian 10 jenis pelayanan farmasi klinik.
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — Pasal 3 ayat (1) mewajibkan fasilitas pelayanan kesehatan menyelenggarakan rekam medis secara elektronik, menggantikan Permenkes 269/MENKES/PER/III/2008.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — Bab Pelayanan Kefarmasian dan Penggunaan Obat (PKPO) menilai bukti pelaksanaan pelayanan farmasi, termasuk farmasi klinik, sebagai bagian mutu pelayanan obat rumah sakit.
FAQ
Apa saja 10 pelayanan farmasi klinik menurut Permenkes 72/2016?
Pengkajian dan pelayanan resep, penelusuran riwayat penggunaan obat, rekonsiliasi obat, pelayanan informasi obat (PIO), konseling, visite, pemantauan terapi obat (PTO), monitoring efek samping obat (MESO), evaluasi penggunaan obat (EPO), dan dispensing sediaan steril — ditambah pemantauan kadar obat dalam darah (PKOD) untuk obat indeks terapi sempit.
Apakah catatan farmasi klinik di buku atau Excel masih diterima surveyor akreditasi?
Permenkes 24/2022 mewajibkan rekam medis — termasuk catatan pelayanan farmasi klinik yang menyatu dengan asuhan pasien — diselenggarakan secara elektronik. Catatan manual yang berdiri sendiri dan tidak tertaut ke rekam medis pasien berisiko dinilai tidak memenuhi standar saat survei PKPO.
Pelayanan farmasi klinik mana yang paling sering tidak terdokumentasi?
PKOD, MESO, dan EPO kerap tertinggal karena sifatnya insidental — hanya dijalankan bila ada permintaan dokter atau kejadian tertentu — sehingga RS tidak membangun alur pencatatan rutin untuk ketiganya di RME.
Apakah farmasi klinik berbeda dari pengelolaan obat di SIMRS?
Ya. Pengelolaan obat bersifat logistik (stok, distribusi, kedaluwarsa) dan umumnya sudah tercatat rapi di modul farmasi SIMRS. Farmasi klinik adalah aktivitas apoteker yang bersentuhan langsung dengan keputusan terapi pasien, dan jejaknya lebih sering hilang karena tidak punya modul pencatatan tersendiri di RME.
Sumber
- Permenkes 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES), Bab PKPO
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











