5 Penyebab Utama Klaim BPJS Pending dan Cara Mengatasinya [Panduan 2026]
Klaim BPJS Kesehatan yang berstatus pending adalah masalah yang secara langsung menggerus arus kas dan stabilitas operasional rumah sakit. Klaim pending terjadi ketika berkas klaim yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan ditahan karena belum memenuhi persyaratan verifikasi — baik secara administratif maupun klinis — sehingga pembayaran tertunda hingga masalah terselesaikan.
Per Oktober 2024, klaim pending BPJS secara nasional mencapai 1,97 juta kasus senilai Rp 4,82 triliun. Di tingkat rumah sakit individual, angka pending 10-20% dari total klaim bulanan bukanlah hal yang jarang. Setiap klaim yang tertunda berarti revenue yang seharusnya sudah diterima justru mengendap selama berminggu-minggu hingga berbulan-bulan.
Artikel ini mengulas secara komprehensif 5 penyebab utama klaim BPJS pending beserta solusi praktis, dasar hukum yang mengatur, dampak finansial, serta strategi pencegahan yang dapat langsung diterapkan oleh tim casemix, koder, dan manajemen rumah sakit.
Definisi: Apa Itu Klaim BPJS Pending?
Klaim pending adalah status klaim pelayanan kesehatan yang diajukan rumah sakit ke BPJS Kesehatan namun belum dapat diproses pembayarannya karena ditemukan ketidaksesuaian, ketidaklengkapan, atau inkonsistensi dalam berkas klaim. Klaim berstatus pending memerlukan perbaikan atau klarifikasi sebelum dapat disetujui dan dibayarkan.
Berbeda dengan klaim ditolak (rejected) yang harus diajukan ulang dari awal, klaim pending masih bisa diselesaikan melalui perbaikan berkas dalam periode waktu tertentu. Namun jika tidak ditindaklanjuti, klaim pending dapat berubah menjadi klaim hangus — terutama jika sudah melewati batas waktu 6 bulan sejak tanggal pulang pasien.
Jenis klaim pending berdasarkan sumbernya:
- Pending administratif: Ketidaksesuaian data identitas, SEP, rujukan, atau kelengkapan dokumen
- Pending klinis: Inkonsistensi antara diagnosis, tindakan, dan dokumentasi medis
- Pending coding: Kesalahan atau ketidaksesuaian kode ICD-10/ICD-9-CM dengan narasi klinis
- Pending sistem: Error teknis pada aplikasi VClaim, INA-CBG grouper, atau konektivitas
Dasar Hukum Klaim BPJS dan Verifikasi
Proses klaim dan verifikasi BPJS Kesehatan diatur oleh beberapa regulasi utama yang menjadi dasar kerja tim casemix dan verifikator:
| Regulasi | Substansi | Relevansi terhadap Klaim Pending |
|---|---|---|
| UU No. 24 Tahun 2011 | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) | Dasar hukum BPJS Kesehatan dan kewajiban pembayaran klaim |
| Perpres No. 82 Tahun 2018 (jo. Perpres 64/2020) | Jaminan Kesehatan | Mekanisme klaim, batas waktu pengajuan, dan hak RS |
| Permenkes No. 3 Tahun 2023 | Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam JKN | Tarif INA-CBG terbaru, menggantikan PMK 52/2016 |
| Permenkes No. 26 Tahun 2021 | Pedoman INA-CBG dalam JKN | Kaidah koding, pemilihan diagnosis utama, dan aturan spesifisitas |
| Permenkes No. 24 Tahun 2022 | Rekam Medis Elektronik (RME) | Kewajiban RME terintegrasi SATUSEHAT untuk dokumentasi klinis |
| Permenkes No. 36 Tahun 2015 | Pencegahan Fraud dalam JKN | Definisi fraud, sanksi, dan kewajiban pembentukan Tim PK-JKN internal |
| Perpres No. 59 Tahun 2024 | Transisi INA-CBG ke iDRG | Perubahan mekanisme grouping dan tarif mulai Oktober 2025 |
Catatan penting: Sejak September 2024, BPJS Kesehatan menerapkan sistem verifikasi berbasis komputer (VIBI/iLogic) sesuai rekomendasi KPK untuk memperketat proses klaim dan mencegah fraud. Sistem ini melakukan pengecekan otomatis terhadap konsistensi diagnosis, tindakan, dan dokumentasi, yang berarti kesalahan yang sebelumnya lolos verifikasi manual kini lebih mudah terdeteksi.
5 Penyebab Utama Klaim BPJS Pending
1. Dokumentasi Klinis Tidak Lengkap
Penyebab paling dominan klaim pending adalah dokumentasi klinis yang tidak lengkap dalam resume medis. Verifikator BPJS, baik manusia maupun sistem otomatis, akan menolak klaim jika informasi diagnosis, tindakan, atau riwayat perawatan tidak tercatat dengan jelas dan konsisten.
Masalah yang Sering Ditemui
- Resume medis tidak mencantumkan diagnosis utama dan sekunder secara spesifik — masih menggunakan diagnosis simptomatik
- Catatan perkembangan pasien (progress note) tidak konsisten dengan diagnosis akhir di resume medis
- Hasil pemeriksaan penunjang (lab, radiologi) tidak dilampirkan atau tidak terintegrasi ke dalam assessment DPJP
- Tanda tangan DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) tidak ada atau tidak lengkap
- SOAP tidak menunjukkan clinical decision making yang menghubungkan temuan objektif dengan diagnosis dan rencana terapi
- Indikasi rawat inap tidak terdokumentasi secara eksplisit
Solusi Praktis
- Terapkan checklist kelengkapan dokumen yang wajib diverifikasi sebelum berkas masuk ke tim casemix
- Gunakan sistem RME (Rekam Medis Elektronik) dengan validasi otomatis untuk memastikan semua field wajib terisi sebelum pasien di-discharge
- Implementasikan review pre-discharge oleh petugas casemix untuk mendeteksi gap dokumentasi sebelum pasien pulang
- Buat template SOAP terstruktur per departemen yang memandu dokter mendokumentasikan secara lengkap
Catatan regulasi: Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, seluruh fasyankes wajib mengimplementasikan RME yang terintegrasi dengan platform SATUSEHAT menggunakan standar HL7 FHIR. RME yang baik secara otomatis memvalidasi kelengkapan dokumentasi sebelum proses koding dimulai.
2. Kesalahan Coding ICD-10 dan ICD-9-CM
Kesalahan dalam coding ICD-10 (diagnosis) dan ICD-9-CM (prosedur/tindakan) adalah penyebab kedua terbesar klaim pending. Grouper INA-CBG sangat sensitif terhadap akurasi dan spesifisitas kode — perbedaan satu digit dapat mengubah kelompok tarif dan severity level.
Kesalahan Coding yang Paling Sering Terjadi
| Jenis Kesalahan | Contoh | Dampak |
|---|---|---|
| Kode unspecified padahal data spesifik tersedia | J18.9 (Pneumonia, unspecified) vs J15.9 (Bacterial pneumonia) | Severity level lebih rendah, tarif turun |
| Salah pilih diagnosis utama vs sekunder | DM sebagai diagnosis utama padahal rawat inap karena stroke | Masuk ke kelompok tarif yang salah |
| Prosedur tidak sesuai laporan operasi | Kode appendectomy tapi laporan OK mencatat cholecystectomy | Klaim ditolak karena inkonsistensi |
| Komorbiditas tidak dikode | Pasien DM + HT tapi hanya diagnosis utama yang dikode | Severity level tidak naik, tarif lebih rendah |
| Kode diagnosis non-spesifik (Bab R) | R07.4 (Nyeri dada) padahal sudah ada hasil EKG dan troponin | Klaim pending karena diagnosis dianggap belum definitif |
| Mismatch diagnosis-prosedur | Diagnosis ringan tapi prosedur agresif | Klaim pending karena tidak sesuai clinical pathway |
Solusi Praktis
- Lakukan pelatihan rutin koder minimal setiap 3 bulan, terutama terkait update kaidah koding dari Permenkes No. 26 Tahun 2021
- Gunakan tools verifikasi coding seperti BPJScan yang dapat mendeteksi inkonsistensi antara narasi klinis dan kode ICD sebelum klaim disubmit
- Implementasikan dual-review untuk klaim dengan nilai di atas Rp 10 juta
- Buat daftar "kode yang harus dihindari" — kode-kode .9 (unspecified) yang paling sering digunakan dan alternatif spesifiknya
- Gunakan CDSS (Clinical Decision Support System) yang merekomendasikan kode ICD-10 berdasarkan narasi SOAP, mengurangi beban koder manual
3. Ketidaksesuaian Data Administratif
Data mismatch antara data di aplikasi VClaim, SEP (Surat Eligibilitas Peserta), dan berkas klaim adalah penyebab pending yang sebenarnya paling mudah dicegah. Perbedaan sekecil apapun — nama pasien, nomor kartu, tanggal masuk — dapat membuat klaim ditolak otomatis oleh sistem.
| Jenis Ketidaksesuaian | Contoh | Dampak |
|---|---|---|
| Data identitas pasien | Nama di SEP berbeda dengan KTP/kartu BPJS | Klaim ditolak otomatis oleh sistem |
| Tanggal pelayanan | Tanggal masuk di SEP vs resume medis tidak sama | Pending verifikasi, perlu klarifikasi |
| Kelas perawatan | Hak kelas 2 tapi dirawat di kelas 1 tanpa upgrade resmi | Selisih biaya tidak dibayar BPJS |
| Rujukan | Surat rujukan expired (>90 hari) atau dari faskes yang tidak sesuai | Klaim ditolak, harus buat rujukan baru |
| Nomor SEP | SEP ganda untuk satu episode perawatan yang sama | Salah satu klaim ditolak sebagai duplikasi |
| Kode faskes | Kode faskes perujuk tidak terdaftar atau tidak aktif | Klaim pending sampai klarifikasi selesai |
Solusi Praktis
- Integrasikan SIMRS dengan VClaim BPJS agar data pasien otomatis tersinkronisasi dan mengurangi input manual
- Lakukan double-check data administratif di front office saat pasien masuk — nama, nomor kartu, kelas hak, dan status rujukan
- Terapkan validasi otomatis SEP saat admisi untuk memastikan rujukan masih berlaku dan data konsisten
- Buat SOP verifikasi data yang wajib dijalankan sebelum berkas naik ke tim casemix
4. Keterlambatan Pengajuan Klaim
BPJS Kesehatan menetapkan batas waktu pengajuan klaim yaitu maksimal 6 bulan sejak tanggal pulang pasien, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018. Klaim yang diajukan melewati batas waktu akan otomatis ditolak dan rumah sakit menanggung biaya sendiri.
Penyebab Keterlambatan
- Dokumen tidak lengkap: Resume medis, laporan operasi, atau hasil penunjang belum dikumpulkan saat pasien pulang
- Backlog coding: Volume klaim terlalu banyak dibandingkan jumlah koder yang tersedia
- Pending internal: Berkas bolak-balik antara casemix dan DPJP untuk klarifikasi diagnosis
- Tidak ada monitoring deadline: Tidak ada sistem yang mengingatkan berkas mendekati batas waktu
- Proses revisi berulang: Klaim yang pernah pending diperbaiki tapi memakan waktu lama
Solusi Praktis
- Tetapkan SLA internal yang ketat: berkas harus selesai di-coding maksimal 3 hari kerja setelah pasien discharge
- Gunakan dashboard aging klaim yang menampilkan status dan umur setiap berkas secara real-time
- Buat alert otomatis untuk berkas yang sudah mendekati batas waktu (misalnya di bulan ke-4 dan ke-5)
- Prioritaskan berkas terlama dalam antrian coding untuk menghindari klaim hangus
- Tentukan target bulanan: seluruh klaim bulan berjalan harus selesai disubmit sebelum akhir bulan berikutnya
5. Verifikasi Internal Tidak Optimal
Banyak rumah sakit mengajukan klaim langsung ke BPJS tanpa proses verifikasi internal yang memadai. Akibatnya, kesalahan baru ditemukan saat verifikator BPJS memeriksa berkas, yang menyebabkan klaim pending dan proses revisi bolak-balik yang menghabiskan waktu dan sumber daya.
Tanda-Tanda Verifikasi Internal Tidak Optimal
- Pending rate di atas 15% secara konsisten setiap bulan
- Pola kesalahan yang sama berulang bulan ke bulan tanpa perbaikan
- Tim casemix tidak memiliki checklist verifikasi standar
- Tidak ada analisis akar masalah (root cause analysis) untuk klaim yang pending
- Tidak ada laporan berkala tentang pola pending ke manajemen
Solusi Praktis
- Bentuk tim verifikator internal yang bertugas memeriksa kelengkapan dan konsistensi berkas sebelum diajukan ke BPJS
- Gunakan software audit klaim seperti BPJScan yang secara otomatis mengecek kesesuaian coding, diagnosis, dan kelengkapan dokumen
- Lakukan review meeting mingguan untuk membahas klaim pending dan pola kesalahan yang berulang
- Buat database lesson learned dari setiap klaim yang pending untuk referensi tim
- Implementasikan scoring system: setiap berkas dinilai kelengkapannya sebelum submit, minimal skor 90% untuk bisa diajukan
Rangkuman: 5 Penyebab dan Solusinya
| No | Penyebab | Solusi Utama | Quick Win |
|---|---|---|---|
| 1 | Dokumentasi klinis tidak lengkap | Checklist + validasi RME otomatis | Template SOAP per departemen |
| 2 | Kesalahan coding ICD-10/ICD-9-CM | Pelatihan rutin + tools verifikasi coding | Daftar "kode yang harus dihindari" |
| 3 | Ketidaksesuaian data administratif | Integrasi SIMRS-VClaim + double-check | SOP verifikasi data admisi |
| 4 | Keterlambatan pengajuan | SLA internal + dashboard aging klaim | Alert berkas mendekati deadline |
| 5 | Verifikasi internal tidak optimal | Tim verifikator + software audit klaim | Review meeting mingguan |
Dampak Finansial Klaim Pending terhadap Rumah Sakit
Untuk memahami urgensi penanganan klaim pending, berikut simulasi dampak finansial pada RS Tipe C dengan 500 klaim per bulan:
| Metrik | Sebelum Optimasi | Sesudah Optimasi | Selisih |
|---|---|---|---|
| Total klaim per bulan | 500 | 500 | - |
| Pending rate | 18% | 5% | -13% |
| Jumlah klaim pending | 90 | 25 | -65 |
| Rata-rata nilai per klaim | Rp 5.500.000 | Rp 5.500.000 | - |
| Nilai klaim tertunda per bulan | Rp 495.000.000 | Rp 137.500.000 | Rp 357.500.000 |
| Estimasi klaim hangus (tidak terselesaikan) | Rp 55.000.000 | Rp 11.000.000 | Rp 44.000.000 |
Dengan menekan pending rate dari 18% ke 5%, RS dapat mempercepat pencairan Rp 357,5 juta per bulan dan menyelamatkan Rp 44 juta per bulan dari klaim yang seharusnya hangus. Dalam setahun, ini setara dengan peningkatan cashflow Rp 4,29 miliar dan penyelamatan revenue Rp 528 juta.
Dampak tidak langsung yang tidak kalah signifikan:
- Pengurangan beban administratif: Tim casemix menghabiskan lebih sedikit waktu untuk revisi dan klarifikasi
- Stabilitas vendor payment: Pembayaran ke supplier farmasi dan alkes lebih tepat waktu
- Kepercayaan stakeholder: Laporan keuangan lebih akurat dan prediktabel
Konteks Terkini: Verifikasi BPJS yang Semakin Ketat
Rumah sakit perlu memahami bahwa lingkungan verifikasi klaim BPJS semakin ketat dan canggih:
- Audit BPK 2026: BPK menemukan klaim dengan status red flag senilai Rp 1,45 triliun yang tidak ditindaklanjuti secara memadai oleh beberapa kantor cabang BPJS
- Sistem VIBI/iLogic: Sejak Agustus 2023, BPJS menguji aplikasi verifikasi bersama berbasis iLogic untuk monitoring hasil verifikasi secara real-time
- Tim PK-JKN: Tim Pencegahan dan Penanganan Fraud terdiri dari Kemenkes, BPKP, KPK, dan BPJS Kesehatan yang berkolaborasi untuk mendeteksi pola klaim mencurigakan
- Transisi ke iDRG: Mulai Oktober 2025, sistem grouping beralih ke iDRG dengan 5 severity level (naik dari 3) dan ~1.318 DRG groups baru, yang membuat akurasi coding semakin krusial
Dalam konteks ini, rumah sakit yang masih mengandalkan proses manual dan tidak memiliki sistem verifikasi internal yang kuat akan semakin rentan terhadap lonjakan klaim pending.
Strategi Komprehensif Mengurangi Klaim Pending
Selain mengatasi 5 penyebab utama di atas, berikut adalah strategi tingkat manajerial yang dapat diterapkan oleh Direksi RS dan Kepala Casemix:
Roadmap Implementasi
| Timeline | Aksi | Penanggung Jawab | Expected Impact |
|---|---|---|---|
| Minggu 1-2 | Audit 100 klaim terakhir: identifikasi pola pending terbanyak | Kepala Casemix | Baseline data dan prioritas perbaikan |
| Minggu 3-4 | Implementasi checklist verifikasi internal + SOP baru | Tim Casemix | Standarisasi proses |
| Bulan 2 | Training koder pada area kesalahan teratas + deploy tools validasi | Casemix + IT | -30% error rate coding |
| Bulan 2-3 | Integrasi SIMRS-VClaim + dashboard aging klaim | IT + Casemix | -50% pending administratif |
| Bulan 3+ | Review meeting mingguan + feedback loop ke DPJP | Komite Medik + Casemix | Continuous improvement |
Pemanfaatan Teknologi
Teknologi berperan penting dalam mengurangi klaim pending secara sistematis:
- Pre-screening otomatis: BPJScan menganalisis file TXT klaim dengan 78 filter analisis termasuk 13 modul AI untuk mendeteksi inkonsistensi sebelum klaim disubmit ke BPJS
- CDSS untuk akurasi koding: Modul ICD-10 AI dari MedMinutes memberikan rekomendasi kode berdasarkan narasi klinis, mengurangi kesalahan coding di hulu
- RME terintegrasi: Rekam Medis Elektronik dengan validasi otomatis memastikan dokumentasi lengkap sebelum proses coding dimulai
Apa yang Harus Dilakukan Jika Klaim Sudah Terlanjur Pending?
Jika klaim sudah berstatus pending, berikut langkah penanganan yang efektif:
- Identifikasi alasan pending: Baca feedback verifikator BPJS dengan cermat — setiap pending memiliki kode alasan spesifik
- Kategorisasi: Kelompokkan berdasarkan jenis (administratif, klinis, coding) untuk penanganan yang tepat
- Prioritaskan berdasarkan nilai dan umur: Tangani klaim dengan nilai tertinggi dan umur terlama terlebih dahulu
- Perbaiki dan resubmit: Lengkapi dokumen yang kurang, perbaiki coding jika ada kesalahan, dan ajukan kembali
- Dokumentasikan lesson learned: Catat setiap kasus pending dan solusinya untuk mencegah pengulangan
- Eskalasi jika perlu: Untuk pending yang tidak dapat diselesaikan di tingkat verifikator, eskalasi ke Kepala Cabang BPJS dengan data pendukung yang lengkap
Baca Juga dari MedMinutes
FAQ
Berapa lama batas waktu pengajuan klaim BPJS?
Batas waktu pengajuan klaim BPJS adalah maksimal 6 bulan sejak tanggal pulang pasien, sesuai Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Setelah melewati batas waktu tersebut, klaim tidak dapat diproses dan rumah sakit harus menanggung biaya sendiri. Oleh karena itu, SLA internal yang ketat (maksimal 3 hari kerja untuk coding pasca-discharge) sangat penting untuk menghindari klaim hangus.
Apa yang harus dilakukan jika klaim sudah terlanjur pending?
Segera identifikasi alasan pending dari feedback verifikator BPJS, kategorisasi berdasarkan jenis (administratif, klinis, coding), prioritaskan berdasarkan nilai dan umur klaim, perbaiki berkas yang kurang, dan ajukan kembali dalam periode yang ditentukan. Penting juga untuk mendokumentasikan lesson learned dari setiap kasus pending agar pola kesalahan yang sama tidak terulang di klaim berikutnya.
Apakah software bisa membantu mengurangi klaim pending?
Ya. Software analisis klaim seperti BPJScan melakukan pre-screening otomatis dengan 78 filter analisis termasuk 13 modul AI untuk mendeteksi inkonsistensi coding dan kelengkapan dokumen sebelum klaim diajukan. Integrasi SIMRS dengan VClaim juga meminimalkan kesalahan data administratif. Sistem CDSS membantu dokter memilih kode ICD-10 yang tepat langsung saat menulis assessment, mengurangi error di hulu.
Berapa pending rate yang wajar untuk rumah sakit?
Tidak ada standar resmi dari BPJS Kesehatan, namun berdasarkan best practice di RS yang telah mengoptimalkan proses klaim, pending rate di bawah 5% dianggap baik. RS dengan pending rate 10-20% perlu segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses dokumentasi, coding, dan verifikasi internal. Setiap penurunan 1% pending rate pada RS dengan 500 klaim per bulan bernilai sekitar Rp 27,5 juta per bulan.
Bagaimana pengaruh transisi ke iDRG terhadap klaim pending?
Transisi dari INA-CBG ke iDRG (Indonesia Diagnosis Related Group) mulai Oktober 2025 membuat akurasi coding semakin krusial. iDRG menggunakan 5 severity level (naik dari 3), grouping lebih granular (~1.318 DRG groups baru), dan didukung AI untuk verifikasi. RS yang SIMRS-nya belum siap iDRG berisiko mengalami lonjakan klaim pending selama masa transisi. Hampir 82% RS menekankan kebutuhan waktu transisi yang lebih lama untuk adaptasi penuh.
Apa hubungan antara klaim pending dan risiko fraud?
Klaim pending sendiri bukan fraud. Namun, pola klaim yang berulang kali pending karena inkonsistensi diagnosis-tindakan atau coding yang mencurigakan dapat memicu investigasi lebih lanjut oleh Tim PK-JKN (Pencegahan dan Penanganan Fraud). Audit BPK 2026 menemukan klaim red flag senilai Rp 1,45 triliun. Rumah sakit perlu memastikan bahwa penanganan klaim pending dilakukan dengan memperbaiki akurasi dokumentasi, bukan dengan memanipulasi data.
Berapa jumlah koder ideal untuk rumah sakit?
Benchmark umum yang sering digunakan: 1 koder per 25-30 tempat tidur terisi untuk rawat inap. RS Tipe C dengan 150 TT aktif membutuhkan minimal 5-6 koder. Untuk RS dengan volume klaim di atas 1.000 per bulan, dual-review sangat direkomendasikan untuk kasus dengan nilai klaim tinggi. Kekurangan koder adalah salah satu penyebab utama backlog dan keterlambatan pengajuan klaim.
Kesimpulan
Klaim BPJS pending adalah masalah yang berdampak langsung pada cashflow dan stabilitas operasional rumah sakit, namun sebagian besar penyebabnya dapat dicegah melalui perbaikan sistematis pada lima area utama: kelengkapan dokumentasi klinis, akurasi coding ICD-10/ICD-9-CM, konsistensi data administratif, ketepatan waktu pengajuan, dan kualitas verifikasi internal.
Dalam konteks verifikasi yang semakin ketat (sistem VIBI/iLogic, audit BPK, Tim PK-JKN) dan transisi ke iDRG, rumah sakit yang tidak melakukan perbaikan akan mengalami dampak yang semakin besar. Sebaliknya, RS yang mengimplementasikan strategi pencegahan secara sistematis dapat menekan pending rate di bawah 5% dan mengamankan cashflow senilai miliaran rupiah per tahun.
Tiga langkah utama yang bisa dimulai sekarang:
- Audit baseline — analisis pola pending dari 100 klaim terakhir untuk menentukan prioritas perbaikan
- Implementasi tools — gunakan BPJScan untuk pre-screening otomatis dan CDSS untuk akurasi koding di hulu
- Bangun proses — SOP verifikasi internal, SLA coding, dashboard aging, dan review meeting mingguan
Ingin mengetahui berapa potensi revenue yang tertahan dari klaim pending di RS Anda? Hubungi MedMinutes untuk analisis awal — hasil audit klaim bisa Anda lihat dalam hitungan menit.
Referensi
- Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
- Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (jo. Perpres 64/2020).
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 26 Tahun 2021 tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis.
- Kementerian Kesehatan RI. Permenkes No. 36 Tahun 2015 tentang Pencegahan Kecurangan (Fraud) dalam Pelaksanaan Program JKN.
- Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan JKN.
- BPJS Kesehatan. Panduan Penatalaksanaan Solusi Permasalahan Klaim INA-CBG Tahun 2024.
- BPJS Kesehatan. Petunjuk Teknis Verifikasi Klaim BPJS Kesehatan. 2024.
- Tempo. Klaim Mandek di BPJS Kesehatan Melonjak 20 Persen. Oktober 2024.
- Monitor Indonesia. Audit BPK Bongkar Kebocoran Klaim BPJS Rp 1,45 Triliun. Maret 2026.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











