SIMRS RS Tipe C di Bawah Permenkes 6/2026: Menyusun Anggaran Sesuai Kemampuan Layanan
Permenkes 6/2026 tentang Rumah Sakit menghapus label kelas administratif tunggal — RS tidak lagi disebut "Tipe C" untuk keseluruhan fasilitas. Kemampuan pelayanan kini dinilai per kelompok layanan: paripurna, utama, madya, atau dasar (Pasal 12). Konsekuensinya bagi anggaran sistem informasi: RS eks-Tipe C tidak bisa lagi membeli satu paket SIMRS flat untuk seluruh rumah sakit — investasi harus mengikuti kelompok layanan mana yang benar-benar ditargetkan naik kelas.
Perubahan ini membingungkan banyak Wadir Keuangan dan Direktur RS eks-Tipe C: apakah anggaran SIMRS tahun depan harus disusun ulang total, atau cukup menyesuaikan istilah di dokumen perencanaan? Artikel ini membedah apa yang benar-benar berubah, apa yang tetap sama, dan bagaimana menyusun prioritas anggaran sesuai kerangka baru — bukan tutorial fitur SIMRS.
Apa yang Berubah: dari Kelas Tunggal ke Kemampuan per Kelompok Layanan
Sebelum Permenkes 6/2026, klasifikasi RS Tipe A/B/C/D berlaku untuk seluruh institusi sebagai satu label — menentukan hampir semua persyaratan sekaligus: jumlah tempat tidur, jumlah dokter spesialis, dan kelengkapan fasilitas. Permenkes 6/2026 mengganti pendekatan ini dengan penilaian kemampuan pelayanan per kelompok layanan, diukur dari kompleksitas prosedur medis, kompetensi tenaga kesehatan, dan kecukupan fasilitas serta peralatan di kelompok layanan tersebut.
Artinya, satu RS bisa punya kemampuan pelayanan bedah di kelas utama, sementara kelompok layanan lain — misalnya rehabilitasi medik — masih di kelas dasar. Tidak ada lagi satu angka tunggal yang mewakili seluruh RS.
Bagi Wadir Keuangan, ini mengubah cara membaca kebutuhan sistem informasi: pertanyaannya bukan lagi "berapa anggaran SIMRS untuk RS Tipe C", melainkan "kelompok layanan mana yang kami targetkan naik kelas tahun ini, dan seberapa dalam sistem informasi yang dibutuhkan kelompok itu."
| Pendekatan lama (sebelum 6/2026) | Pendekatan baru (Permenkes 6/2026) |
|---|---|
| Satu label kelas (A/B/C/D) untuk seluruh RS | Kemampuan dinilai per kelompok layanan (paripurna/utama/madya/dasar) |
| Anggaran SIMRS disusun sebagai satu paket untuk seluruh fasilitas | Anggaran mengikuti ambisi kelas tiap kelompok layanan secara terpisah |
| Persyaratan sistem informasi mengikuti kelas RS secara umum | Kedalaman data mengikuti kompleksitas layanan yang ditawarkan tiap kelompok |
| Vendor menjual "paket kelas C" generik | Kebutuhan modul ditentukan per kelompok layanan yang ditargetkan naik kelas |
Dasar Hukum Sistem Informasi RS Lama: Apa yang Dicabut, Apa yang Tetap
Permenkes 6/2026 mencabut 21 peraturan lama sekaligus, termasuk dasar hukum sistem informasi rumah sakit yang selama ini jadi rujukan — di antaranya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) beserta pendahulunya, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1171/Menkes/Per/VI/2011 tentang Sistem Informasi Rumah Sakit. Ketentuan tata kelola sistem informasi kini menyatu di dalam Permenkes 6/2026 sendiri.
Yang tidak ikut berubah: Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis tidak termasuk dalam daftar peraturan yang dicabut. Kewajiban RME, keterhubungan dengan platform SATUSEHAT, dan ketentuan keamanan data pada Permenkes 24/2022 tetap berlaku utuh — berlaku sama untuk RS di kelompok layanan apa pun, terlepas dari kelasnya dasar, madya, utama, atau paripurna. Ini penting karena sebagian RS berasumsi seluruh aturan sistem informasi "ikut dicabut" — padahal yang berubah adalah dasar hukum SIMRS-nya, bukan kewajiban substantif rekam medisnya.
Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024, khususnya bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK), juga tetap menjadi acuan surveyor untuk menilai kelengkapan data dan jejak audit — tidak terpengaruh pergantian dasar hukum SIMRS.
Lapisan Wajib: Sama untuk Semua Kelompok Layanan
Sebelum membahas prioritas anggaran per kelompok layanan, ada lapisan sistem informasi yang wajib ada terlepas dari kelas dasar, madya, utama, atau paripurna sekalipun. Tiga hal ini adalah fondasi, bukan fitur tambahan:
- Bridging SATUSEHAT — keterhubungan data klinis dengan platform SATUSEHAT adalah syarat baku di Permenkes 6/2026 maupun Permenkes 24/2022, berlaku untuk seluruh RS tanpa memandang kelompok layanan.
- RME sesuai Permenkes 24/2022 — pencatatan rekam medis elektronik, bukan lagi campuran manual-elektronik, adalah kewajiban dasar yang sudah berjalan sejak tenggat 31 Desember 2023.
- Jejak audit sesuai standar MRMIK STARKES — kemampuan menarik log akses dan riwayat perubahan data rekam medis untuk keperluan survei akreditasi.
Anggaran yang menempatkan lapisan ini di urutan terakhir — karena dianggap "sudah jalan" — adalah kesalahan paling umum yang ditemukan saat audit kepatuhan. Fondasi ini harus lengkap dulu sebelum RS menambah kapasitas khusus untuk kelompok layanan yang ditargetkan naik kelas.
Menyusun Prioritas Anggaran per Kelompok Layanan
Setelah lapisan wajib terpenuhi, penambahan investasi sistem informasi sebaiknya mengikuti ambisi RS per kelompok layanan — bukan menambah modul secara merata ke seluruh sistem. Kelompok layanan yang ditargetkan naik ke kelas utama atau paripurna umumnya membutuhkan dukungan data yang lebih dalam: pelaporan klinis yang lebih rinci, kecepatan pertukaran data antar unit, dan kemampuan menelusuri riwayat kasus kompleks. Kelompok layanan yang memang cukup bertahan di kelas dasar tidak perlu dipaksa mengikuti standar sistem informasi kelompok lain.
Urutan penyusunan yang disarankan untuk Wadir Keuangan:
- Petakan target kelas per kelompok layanan bersama Direktur Pelayanan — kelompok mana yang realistis naik kelas dalam 1-2 tahun ke depan, kelompok mana yang bertahan di level saat ini.
- Pisahkan anggaran fondasi dari anggaran ekspansi — fondasi (SATUSEHAT, RME, audit trail) dianggarkan penuh terlebih dahulu untuk seluruh RS, ekspansi modul lanjutan baru dianggarkan untuk kelompok layanan prioritas.
- Hindari kontrak vendor yang menjual paket "kelas C" generik — karena label kelas tunggal itu sendiri sudah tidak relevan, paket semacam ini berisiko tidak sesuai kebutuhan kelompok layanan spesifik RS.
- Sisakan ruang anggaran tahun berjalan untuk penyesuaian, karena kriteria teknis turunan Permenkes 6/2026 (petunjuk pelaksana per kelompok layanan) masih terus dilengkapi Kementerian Kesehatan.
Pendekatan ini menghindari dua risiko sekaligus: RS yang terlanjur membeli sistem berkapasitas tinggi untuk kelompok layanan yang sebenarnya cukup di kelas dasar, dan RS yang under-invest di kelompok layanan yang justru sedang diperjuangkan naik kelas.
Kesalahan Umum yang Perlu Dihindari
Tiga pola kesalahan yang paling sering muncul saat RS eks-Tipe C menyusun ulang anggaran sistem informasi pasca Permenkes 6/2026 — semuanya berakar dari kebiasaan lama menyamaratakan seluruh RS sebagai satu kelas.
Pertama, menunda pembaruan lapisan wajib karena berasumsi sistem lama "sudah cukup" — padahal dasar hukum SIMRS yang dulu dipakai sudah tidak berlaku, dan RS perlu memastikan sistem tetap mengacu pada ketentuan Permenkes 6/2026 yang berlaku sekarang. Kedua, menyamaratakan anggaran ke seluruh kelompok layanan tanpa memetakan mana yang benar-benar ditargetkan naik kelas — akibatnya dana ekspansi tersebar tipis dan tidak ada satu kelompok layanan pun yang benar-benar siap disurvei di kelas yang lebih tinggi. Ketiga, menandatangani kontrak vendor jangka panjang berbasis label kelas lama sebelum petunjuk teknis turunan Permenkes 6/2026 lengkap — berisiko RS harus menambah biaya penyesuaian di tengah jalan begitu ketentuan teknis per kelompok layanan terbit.
Menghindari tiga pola ini jauh lebih murah daripada memperbaikinya setelah anggaran tahun berjalan disetujui.
Dasar Hukum
- Permenkes 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — Pasal 12 mengatur penilaian kemampuan pelayanan per kelompok layanan (paripurna/utama/madya/dasar), menggantikan klasifikasi kelas A/B/C/D; mencabut 21 peraturan lama termasuk dasar hukum sistem informasi rumah sakit sebelumnya.
- Permenkes 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — mewajibkan penyelenggaraan rekam medis elektronik dan keterhubungan dengan platform SATUSEHAT; tidak termasuk peraturan yang dicabut Permenkes 6/2026.
- KMK HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) — bab Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) sebagai acuan jejak audit dan kelengkapan data.
Sumber
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit — JDIH Kementerian Kesehatan RI (ditetapkan 4 Juni 2026, diundangkan 12 Juni 2026, Berita Negara 2026/382).
- Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis — JDIH Kementerian Kesehatan RI.
- Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1596/2024 tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES).
FAQ
Apakah label RS Tipe C masih berlaku setelah Permenkes 6/2026?
Tidak dalam bentuk lama. Permenkes 6/2026 mengganti klasifikasi kelas rumah sakit (A/B/C/D) yang berlaku untuk seluruh institusi dengan penilaian kemampuan pelayanan per kelompok layanan — paripurna, utama, madya, atau dasar. Satu RS bisa punya kemampuan berbeda di tiap kelompok layanan, bukan satu label tunggal untuk keseluruhan fasilitas.
Kenapa RS eks-Tipe C tidak bisa lagi menyusun anggaran SIMRS secara flat?
Karena kemampuan layanan sekarang dinilai per kelompok, kebutuhan sistem informasi tiap kelompok layanan juga berbeda kedalamannya. Kelompok layanan yang ditargetkan naik ke kelas utama atau paripurna butuh dukungan data lebih dalam dibanding kelompok yang cukup di kelas dasar. Anggaran flat satu platform untuk semua kelompok berisiko under-invest di kelompok prioritas dan over-invest di kelompok yang sebenarnya cukup di level dasar.
Apakah kewajiban RME menurut Permenkes 24/2022 ikut berubah oleh Permenkes 6/2026?
Tidak. Permenkes 24/2022 tentang Rekam Medis tidak termasuk dalam peraturan yang dicabut Permenkes 6/2026. Kewajiban RME, keterhubungan dengan SATUSEHAT, dan ketentuan keamanan data pada Permenkes 24/2022 tetap berlaku penuh sebagai lapisan dasar — berlaku sama untuk RS di kelompok layanan mana pun.
Dari mana RS eks-Tipe C mulai menyusun ulang anggaran sistem informasi?
Mulai dari lapisan wajib yang berlaku untuk semua kelas — bridging SATUSEHAT, RME sesuai Permenkes 24/2022, dan jejak audit sesuai standar MRMIK STARKES — sebelum menambah kapasitas khusus untuk kelompok layanan yang ditargetkan naik kelas. Urutan ini mencegah RS membeli modul lanjutan sebelum fondasi kepatuhannya sendiri lengkap.
Dipercaya 60+ rumah sakit di 10+ provinsi











