Berapa Persen Jasa Medis dari Klaim BPJS: Panduan Proporsi untuk Direktur RS
Untuk klaim INA-CBG di rumah sakit (FKRTL), tidak ada persentase jasa medis yang ditetapkan secara nasional. Perpres 82/2018 memberikan kewenangan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan standar tarif—bukan proporsi jaspel internal RS. Proporsi tersebut merupakan kewenangan Direktur RS yang dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) internal, berdasarkan unit cost dan kemampuan finansial masing-masing RS.
Mengapa Tidak Ada "Angka Paten" Jaspel dari INA-CBG
Topik ini kerap muncul di meja Wadir Keuangan: "Berapa persen jaspel yang seharusnya kami alokasikan dari klaim BPJS?"
Wajar—tetapi premisnya keliru.
Sistem pembayaran INA-CBG (Indonesian Case Base Groups) yang berlaku untuk FKRTL bersifat bundled payment: satu klaim untuk satu episode perawatan, mencakup semua komponen biaya—jasa sarana, bahan medis habis pakai (BMHP), hingga jasa pelayanan. Tidak ada pos terpisah "jaspel" dalam klaim yang dikirim ke BPJS. BPJS membayar satu angka total per kelompok CBG; RS yang memilah ke dalam komponen-komponen tersebut secara internal.
Penting untuk membedakan dua sistem yang sering tercampur:
FKTP (kapitasi): Puskesmas dan klinik pratama menerima dana kapitasi per peserta per bulan. Permenkes 21/2016 mengatur bahwa minimum 60% dari dana kapitasi wajib dialokasikan sebagai jasa pelayanan. Ini regulasi yang mengikat—dan sering disalahpahami sebagai berlaku juga untuk RS.
FKRTL (INA-CBG): Rumah sakit menerima tarif INA-CBG per episode perawatan. Tidak ada regulasi nasional yang mengatur proporsi jaspel dari tarif ini. Ini sepenuhnya kewenangan internal RS yang dituangkan dalam SK Direktur.
Kesalahpahaman terjadi karena dua sistem ini sering dibahas bersamaan dalam konteks JKN, padahal mekanisme pembayaran dan kerangka regulasinya berbeda secara fundamental.
Kerangka Regulasi: Siapa yang Berwenang Menetapkan Proporsi
Tiga lapisan regulasi membentuk kerangka jaspel di FKRTL—dan tidak ada satu pun yang menetapkan persentase jaspel internal:
Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 82
Pasal ini mengatur kendali mutu dan kendali biaya JKN. Bunyinya: "Dalam rangka kendali mutu dan kendali biaya penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, Menteri menetapkan kebijakan penyelenggaraan: a. penilaian teknologi kesehatan; b. pertimbangan klinis; c. penghitungan standar tarif; dan d. monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pelayanan Jaminan Kesehatan."
Kewenangan Menkes di sini adalah penghitungan standar tarif—berapa rupiah yang dibayar BPJS ke RS per kelompok CBG—bukan bagaimana RS mendistribusikan penerimaan tersebut ke dalam.
Permenkes 3 Tahun 2023
Permenkes ini menetapkan besaran tarif INA-CBG aktual per kelompok CBG berdasarkan kelas RS dan kelas perawatan. Permenkes ini mengatur apa yang diterima RS dari BPJS. Tidak ada ketentuan mengenai proporsi jaspel internal.
Permenkes 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG
Pedoman ini mengatur mekanisme pengelompokan kasus (grouping), proses pengajuan klaim, dan tarif per kelas RS. Distribusi jaspel dari tarif yang diterima adalah urusan tata kelola internal yang sepenuhnya menjadi kewenangan RS.
Kesimpulannya: Direktur RS—bukan regulasi nasional—yang berwenang menetapkan proporsi jaspel dari pendapatan klaim INA-CBG. Kewenangan ini disertai tanggung jawab penuh: proporsi harus dapat dipertanggungjawabkan secara finansial, hukum ketenagakerjaan, dan tata kelola RS.
Komponen Tarif INA-CBG yang Perlu Dipilah Sebelum Menentukan Proporsi
Sebelum menetapkan proporsi jaspel, Wadir Keuangan perlu memahami bahwa tarif INA-CBG yang diterima RS mencakup empat komponen besar:
| Komponen | Deskripsi |
|---|---|
| Jasa Sarana | Biaya operasional RS: listrik, air, pemeliharaan, overhead gedung dan administrasi |
| BMHP/BHP | Bahan medis habis pakai, alat kesehatan sekali pakai, reagen laboratorium |
| Biaya Investasi | Depresiasi alat medis, biaya renovasi, amortisasi modal jangka panjang |
| Jasa Pelayanan (Jaspel) | Honorarium DPJP, dokter penunjang, perawat, dan staf medis lainnya |
Dalam praktik akuntansi RS, jaspel dihitung sebagai residu: tarif INA-CBG yang diterima, dikurangi biaya sarana, BMHP, dan investasi, menghasilkan nilai yang tersedia untuk dialokasikan sebagai jaspel. Bukan sebaliknya—RS tidak boleh menetapkan angka jaspel lebih dulu lalu berharap komponen operasional "cukup tertutupi".
Artikel Formula Distribusi Jaspel: Cara RS Menghitung Porsi Jasa Medis Dokter dan Perawat membahas lebih rinci bagaimana RS memecah komponen ini dan mendistribusikannya ke masing-masing profesi setelah nilai jaspel tersedia.
Implikasi penting: proporsi jaspel tidak bisa ditetapkan sebagai angka tunggal yang berlaku untuk semua kelompok CBG. RS yang melayani banyak kasus ringan memiliki margin yang berbeda dari RS yang didominasi kasus berat—dan keduanya memerlukan kalibrasi proporsi yang berbeda untuk tetap viable secara operasional.
Cara RS Menetapkan Proporsi Jaspel yang Dapat Dipertanggungjawabkan
Berdasarkan panduan PERSI (Daniel Budi Wibowo, "Pengelolaan Dana dan Jasa Medis Dokter pada Pasien BPJS", 2014) dan praktik tata kelola RS yang baik, ada dua pendekatan yang lazim digunakan:
Pendekatan 1: Proporsi Tetap dari Pendapatan Jaspel Bersih
RS menetapkan persentase tetap dari pendapatan klaim INA-CBG setelah dikurangi biaya sarana dan BMHP. Pendekatan ini lebih mudah dikomunikasikan ke DPJP dan tim medis karena menghasilkan angka yang dapat diprediksi, tetapi berisiko pada bulan-bulan dengan volume klaim rendah—karena biaya operasional tetap harus dibayar, nilai aktual yang tersedia untuk jaspel bisa jauh di bawah angka persen yang tertulis dalam SK.
Dalam praktik di RS tipe B dan C, rentang yang lazim digunakan sebagai benchmark berkisar antara 40–60% dari pendapatan klaim bersih. Namun angka ini bukan regulasi dan perlu disesuaikan dengan struktur biaya aktual masing-masing RS—tidak bisa disalin mentah dari RS lain.
Pendekatan 2: Unit Cost per Kelompok CBG
Pendekatan yang lebih akurat: hitung unit cost aktual setiap kelompok CBG (biaya sarana dan BMHP per episode perawatan berdasarkan data historis RS), kemudian tetapkan jaspel sebagai selisih tarif INA-CBG minus unit cost tersebut. Pendekatan ini menghasilkan angka jaspel yang riil per kelompok kasus—berbeda-beda untuk tindakan ringan, sedang, dan berat.
Ini membutuhkan sistem akuntansi biaya yang lebih matang, tetapi memberikan gambaran yang jauh lebih akurat tentang berapa yang benar-benar bisa dialokasikan tanpa mengorbankan margin operasional per kelompok pelayanan.
4 Prinsip SK Direktur yang Kuat
Apapun pendekatan yang dipilih, SK internal RS tentang proporsi jaspel perlu memenuhi empat prinsip agar dapat dipertanggungjawabkan:
- Dasar perhitungan eksplisit — SK menyebutkan metode dan data unit cost yang digunakan sebagai basis penetapan, bukan sekadar mencantumkan angka persentase tanpa landasan kalkulasi
- Ditinjau berkala — minimal setahun sekali, atau setiap kali ada perubahan tarif INA-CBG yang signifikan (misalnya revisi Permenkes 3/2023 atau penerbitan permenkes tarif baru)
- Formula distribusi ke profesi transparan — DPJP, dokter penunjang, perawat, dan tenaga kesehatan lain memiliki porsi masing-masing yang ditetapkan dengan kriteria yang dapat dijelaskan dan diaudit
- Konsisten dengan UU 44/2009 Pasal 29 — Undang-undang Rumah Sakit mewajibkan RS memenuhi hak tenaga kesehatan atas imbalan jasa yang layak; proporsi yang ditetapkan terlalu rendah tanpa dasar yang dapat dijelaskan berpotensi menimbulkan sengketa ketenagakerjaan
Risiko Jika Proporsi Tidak Dikalibrasi
Proporsi jaspel yang tidak dikalibrasi dengan unit cost riil menciptakan dua risiko yang berkebalikan arah:
Risiko 1: Jaspel Terlalu Tinggi — Tekanan Arus Kas Operasional
Jika RS mengalokasikan jaspel melebihi kemampuan finansial aktual dari klaim yang masuk—dan pembayaran BPJS terlambat—RS akan terjepit: jaspel sudah dibayarkan ke DPJP tetapi pendapatan klaim belum cair, sehingga biaya sarana dan BMHP tidak tertutupi.
Berdasarkan Perpres 82/2018 Pasal 76, BPJS wajib membayar klaim dalam 25 hari kalender (10 hari verifikasi kelengkapan ditambah 15 hari pembayaran). Namun keterlambatan faktual tetap terjadi dan RS perlu memiliki buffer kas yang terencana. Artikel 4 Strategi Cash Flow RS saat Klaim BPJS Terlambat Dibayar membahas cara membangun buffer tersebut dan bagaimana mengaktifkan hak denda keterlambatan 1% per bulan yang dijamin regulasi namun jarang digunakan RS.
Risiko 2: Jaspel Terlalu Rendah — Risiko Retensi DPJP
DPJP yang merasa jaspel tidak kompetitif dibanding RS lain atau praktik mandiri akan mengurangi porsi waktu di RS atau berpindah fasilitas. Dalam konteks transisi ke sistem iDRG (severity-based DRG dengan 4 tingkat keparahan), ketersediaan DPJP berpengalaman dalam menangani kasus berat (severity II dan III) menjadi semakin kritikal—karena kasus-kasus tersebut membawa tarif lebih tinggi yang berpotensi meningkatkan pendapatan klaim RS secara keseluruhan.
Selain itu, jaspel yang diterima DPJP adalah penghasilan bruto sebelum potongan PPh 21. Wadir Keuangan perlu memperhitungkan kewajiban potong-setor pajak saat menetapkan nilai jaspel bersih yang sesungguhnya diterima DPJP—agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang take-home pay yang dapat memicu perselisihan. Artikel Pajak PPh 21 Jasa Medis Dokter: Kewajiban Potong, Setor, dan Lapor untuk Direktur RS menjelaskan skema potong-setor berdasarkan PMK 168/2023 dan PP 58/2023 yang wajib dipahami bagian keuangan RS.
Dasar Hukum
- Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 82 — Kewenangan Menkes menetapkan standar tarif dalam kerangka kendali mutu dan biaya JKN; tidak mengatur proporsi jaspel internal RS
- Perpres 82 Tahun 2018 Pasal 76 — Batas waktu pembayaran klaim BPJS ke FKRTL: 25 hari kalender (10 hari verifikasi kelengkapan + 15 hari pembayaran), dengan denda keterlambatan 1% per bulan
- Permenkes 26 Tahun 2021 — Pedoman INA-CBG: struktur bundled payment, mekanisme grouping, tarif per kelas RS dan kelas perawatan
- Permenkes 3 Tahun 2023 — Standar tarif INA-CBG aktual yang dibayar BPJS ke FKRTL; tidak mengatur distribusi jaspel internal
- Permenkes 21 Tahun 2016 — Minimum 60% jaspel dari dana kapitasi FKTP; tidak berlaku untuk RS (FKRTL)
- UU 44 Tahun 2009 Pasal 29 — Kewajiban RS atas imbalan jasa tenaga kesehatan yang layak
Sumber
- Daniel Budi Wibowo, "Pengelolaan Dana dan Jasa Medis Dokter pada Pasien BPJS", PERSI, 2014 (persi.or.id)
- Kementerian Kesehatan RI, "Ini Dia Standar Tarif Baru Pelayanan JKN", kemkes.go.id, 2024
- Perpres 82 Tahun 2018, Pasal 76 dan Pasal 82, peraturan.bpk.go.id
- Permenkes 26 Tahun 2021 tentang Pedoman INA-CBG, regulasip.id
- Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, peraturan.bpk.go.id
FAQ
Berapa persen jasa medis dari klaim BPJS yang harus diterima dokter?
Tidak ada ketentuan nasional yang mengatur persentase jasa medis dari klaim BPJS INA-CBG di rumah sakit. Proporsi jaspel ditetapkan Direktur RS melalui SK internal berdasarkan unit cost dan kemampuan finansial RS. Ketentuan minimum 60% yang sering disebut hanya berlaku untuk dana kapitasi FKTP (puskesmas, klinik pratama)—bukan klaim INA-CBG FKRTL.
Apakah ada regulasi yang mewajibkan minimal 60% jaspel dari klaim BPJS?
Tidak untuk rumah sakit. Permenkes 21/2016 mewajibkan minimum 60% dari dana kapitasi FKTP untuk jaspel. Rumah sakit (FKRTL) dibayar melalui INA-CBG yang bersifat bundled payment, dan tidak ada regulasi nasional yang menetapkan persentase minimum jaspel dari tarif INA-CBG.
Siapa yang berwenang menetapkan proporsi jaspel di rumah sakit?
Direktur RS berwenang menetapkan proporsi jaspel dari klaim INA-CBG melalui Surat Keputusan internal. Perpres 82/2018 hanya mengatur Menkes berwenang menetapkan standar tarif yang dibayar BPJS ke RS—bukan distribusi internal setelah tarif diterima.
Bagaimana cara menghitung jaspel yang tersedia dari tarif INA-CBG?
Hitung dengan metode residu: tarif INA-CBG yang diterima dikurangi biaya sarana (overhead operasional), BMHP, dan biaya investasi/depresiasi. Sisanya adalah nilai yang dapat dialokasikan sebagai jaspel. Pendekatan yang lebih presisi menggunakan unit cost per kelompok CBG berdasarkan data historis RS.
Apa yang terjadi jika proporsi jaspel ditetapkan terlalu tinggi?
Jika jaspel ditetapkan melebihi kapasitas finansial dari klaim yang masuk—terutama saat pembayaran BPJS melampaui batas 25 hari yang diatur Perpres 82/2018 Pasal 76—RS dapat mengalami defisit arus kas operasional karena jaspel sudah dibayarkan sementara pendapatan belum cair. Buffer kas yang terencana dan kalibrasi unit cost yang akurat adalah mitigasi utamanya.
Dipercaya 50+ rumah sakit di 8+ provinsi











